PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 200/PMK.04/2019
TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANGUNTUK KEPERLUAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGANILMU PENGETAHUAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Atas impor Barang untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan diberikan pembebasan bea masuk dan cukai. (2) Pembebasan bea masuk dan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat diberikan atas:impor barang melalui tempat penimbunan berikat, kawasan ekonomi khusus, atau Kawasan Bebas; ataupemindahtanganan barang impor yang telah mendapatkan pembebasan bea masuk dari penerima pembebasan bea masuk. (3) Impor barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh:Perguruan Tinggi;Kementerian/Lembaga; atauBadan Usaha. (4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika impor barang yang dilakukan oleh Badan Usaha berupa peralatan dan/atau bahan untuk digunakan dalam proses produksi Badan Usaha. Pasal 3Impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dilakukan oleh Badan Usaha, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: sesuai dengan rekomendasi dari kementerian/lembaga teknis terkait. Pasal 4 (1) Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), Perguruan Tinggi, Kementerian/Lembaga, atau Badan Usaha, mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan barang. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh:pejabat paling rendah setingkat Dekan, dalam hal permohonan diajukan oleh Perguruan Tinggi;pejabat paling rendah setingkat eselon II atau pimpinan tinggi pratama, dalam hal permohonan diajukan oleh Kementerian/Lembaga; ataupimpinan Badan Usaha, dalam hal permohonan diajukan oleh Badan Usaha. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilampiri dengan:rekomendasi untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk dan cukai dari:pimpinan Perguruan Tinggi atau pejabat paling rendah setingkat eselon II yang ditunjuk oleh pimpinan Perguruan Tinggi, dalam hal permohonan diajukan oleh Perguruan Tinggi negeri;Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, dalam hal permohonan diajukan oleh Perguruan Tinggi swasta;pejabat paling rendah setingkat eselon II atau pimpinan tinggi pratama dari kementerian/lembaga yang membina Perguruan Tinggi kedinasan, dalam hal permohonan diajukan oleh Perguruan Tinggi kedinasan; ataupejabat paling rendah setingkat eselon II atau pimpinan tinggi pratama dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian atau kementerian/lembaga yang membina Badan Usaha terkait, dalam hal permohonan diajukan oleh Badan Usaha;dokumen perolehan Barang untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan berupa:fotokopi surat keterangan dari pemberi hibah/bantuan (gift certificate) atau surat perjanjian kerjasama, dalam hal Barang untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan berasal dari hibah/bantuan atau kerjasama; ataufotokopi dokumen pembelian, dalam hal Barang untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan berasal dari pembelian. (4) Dokumen pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 2 yang diajukan oleh Perguruan Tinggi negeri atau Kementerian/Lembaga harus dilengkapi dengan:fotokopi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau dokumen yang dipersamakan dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, dalam hal pembelian menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; danfotokopi surat perjanjian atau kontrak pengadaan barang yang menyebutkan bahwa harga dalam perjanjian atau kontrak pengadaan barang tidak meliputi pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor, dalam hal pembelian dan/atau importasi Barang untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dilaksanakan oleh pihak ketiga. (5) Contoh format permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 5 (1) Rekomendasi untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk dan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a, paling sedikit memuat:identitas Perguruan Tinggi atau Badan Usaha;rincian jumlah dan jenis barang yang direkomendasikan untuk mendapat pembebasan bea masuk dan cukai;uraian mengenai kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan yang dilakukan; danuraian mengenai manfaat kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf c dalam memajukan ilmu pengetahuan. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diperuntukkan bagi Badan Usaha harus memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Pasal 6 (1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai. (2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) disetujui, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pembebasan bea masuk dan cukai atas impor Barang untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan. (3) Jangka waktu pengimporan atas impor barang yang diberikan pembebasan bea masuk dan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan. (4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ditolak, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atas nama Menteri menerbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan. (5) Contoh format Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 7 (1) Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dapat dilakukan perubahan dalam hal:terjadi kesalahan tulis atau kesalahan ketik; dan/atauterdapat perubahan data dari yang bersangkutan. (2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan sepanjang:pemberitahuan pabean atas barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) belum mendapat nomor pendaftaran pada kantor pabean tempat pemasukan; danmasih dalam jangka waktu pengimporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3). (3) Untuk dapat melakukan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Perguruan Tinggi, Kementerian/Lembaga, atau Badan Usaha mengajukan permohonan perubahan Keputusan Menteri Keuangan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai dengan menyebutkan alasan dilakukan perubahan dan melampirkan dokumen yang mendukung alasan perubahan. (4) Atas permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan untuk dapat melakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2). (5) Dalam hal permohonan
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 7/MK.10/2020
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 05 FEBRUARI 2020 SAMPAI DENGAN 11 FEBRUARI 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 05 FEBRUARI 2020 SAMPAI DENGAN 11 FEBRUARI 2020. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 05 Februari 2020 sampai dengan 11 Februari 2020 sebagai berikut : 1. Rp 13.665,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.187,81 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.344,77 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.020,05 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.758,72 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.337,83 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 8.877,90 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.489,57 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.901,74 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.026,56 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.419,70 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.107,16 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.558,55 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,33 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 191,36 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 44.983,17 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 88,39 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 268,53 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.641,98 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 75,33 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 439,65 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.029,65 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.095,66 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.955,75 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,53 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 05 Februari 2020 sampai dengan 11 Februari 2020. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 04 Februari 2020a.n. MENTERI KEUANGANPlt. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ARIF BAHARUDIN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 5/MK.10/2020
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 29 JANUARI 2020 SAMPAI DENGAN 04 FEBRUARI 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 29 JANUARI 2020 SAMPAI DENGAN 04 FEBRUARI 2020. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 29 Januari 2020 sampai dengan 04 Februari 2020 sebagai berikut : 1. Rp 13.642,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.320,76 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.390,92 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.018,52 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.755,05 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.354,63 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.000,19 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.512,43 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.857,97 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.096,66 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.429,52 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.068,89 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.456,81 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,30 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 191,37 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 44.911,07 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 88,26 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 267,98 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.636,14 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 75,14 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 447,07 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.101,04 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.084,17 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.968,43 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,67 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 29 Januari 2020 sampai dengan 04 Februari 2020. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 28 Januari 2020a.n. MENTERI KEUANGANPlt. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ARIF BAHARUDIN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 3/MK.10/2020
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 22 JANUARI 2020 SAMPAI DENGAN 28 JANUARI 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 22 JANUARI 2020 SAMPAI DENGAN 28 JANUARI 2020. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 22 Januari 2020 sampai dengan 28 Januari 2020 sebagai berikut : 1. Rp 13.664,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.418,32 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.466,01 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.033,36 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.758,29 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.361,97 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.047,48 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.537,61 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.806,10 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.145,23 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.439,94 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.137,90 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.413,24 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,27 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 192,57 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 45.043,68 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 88,30 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 269,25 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.641,69 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 75,37 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 450,40 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.145,23 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.195,19 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.987,29 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,80 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 22 Januari 2020 sampai dengan 28 Januari 2020. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 21 Januari 2020a.n. MENTERI KEUANGANPlt. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ARIF BAHARUDIN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 2/MK.10/2020
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 15 JANUARI 2020 SAMPAI DENGAN 21 JANUARI 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 15 JANUARI 2020 SAMPAI DENGAN 21 JANUARI 2020. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 15 Januari 2020 sampai dengan 21 Januari 2020 sebagai berikut : 1. Rp 13.847,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.529,23 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.618,23 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.060,89 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.781,74 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.389,72 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.189,71 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.560,66 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.103,60 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.260,54 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.460,72 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.236,10 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.676,09 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,42 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 194,18 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 45.685,78 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 89,38 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 272,97 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.690,64 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 76,36 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 457,74 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.261,76 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.401,02 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.999,92 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,91 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 15 Januari 2020 sampai dengan 21 Januari 2020. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 14 Januari 2020a.n. MENTERI KEUANGANPlt. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ARIF BAHARUDIN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 1/MK.10/2020
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 08 JANUARI 2020 SAMPAI DENGAN 14 JANUARI 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 08 JANUARI 2020 SAMPAI DENGAN 14 JANUARI 2020. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 08 Januari 2020 sampai dengan 14 Januari 2020 sebagai berikut : 1. Rp 13.914,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.718,93 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.712,97 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.083,05 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.787,35 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.396,31 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.319,88 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.580,43 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.320,84 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.325,64 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.483,26 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.348,77 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.835,79 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,48 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 194,41 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 45.913,22 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 89,81 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 273,35 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.708,76 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 76,74 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 461,58 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.322,53 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.565,31 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.997,90 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,94 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 08 Januari 2020 sampai dengan 14 Januari 2020. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 07 Januari 2020a.n. MENTERI KEUANGANPlt. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ARIF BAHARUDIN