PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 216/PMK.04/2019
TENTANG ANGKUT TERUS ATAU ANGKUT LANJUTBARANG IMPOR ATAU BARANG EKSPOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ANGKUT TERUS ATAU ANGKUT LANJUT BARANG IMPOR ATAU BARANG EKSPOR. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIPENGANGKUTAN BARANG IMPOR ATAU BARANG EKSPORUNTUK DIANGKUT TERUS ATAU DIANGKUT LANJUT Bagian KesatuPemasukan Barang Impor atau Barang Eksporke Kawasan Pabean Untuk Diangkut Terusatau Diangkut Lanjut Pasal 2 (1) Barang impor atau barang ekspor dapat dimasukkan ke Kawasan Pabean untuk diangkut terus atau diangkut lanjut. (2) Pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke Kawasan Pabean, wajib diberitahukan dengan Pemberitahuan Pabean berupa Inward Manifest. (3) Pemberitahuan Pabean berupa Inward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat secara rinci dalam pos-pos serta dikelompokkan secara terpisah. (4) Pengelompokkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari:barang impor yang diangkut lanjut;barang impor yang diangkut terus;barang ekspor yang diangkut lanjut; dan/ataubarang ekspor yang diangkut terus. (5) Pos-pos sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibuat berdasarkan Bill of Lading, Airway Bill, atau dokumen pengangkutan barang lainnya. (6) Tata cara penyerahan Pemberitahuan Pabean berupa Inward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai manifes. Bagian KeduaPenimbunan Barang Impor Untuk Diangkut LanjutKe Luar Daerah Pabean Pasal 3 (1) Sementara menunggu pengeluaran untuk diangkut lanjut ke luar Daerah Pabean, barang impor dapat ditimbun di TPS Pusat Distribusi. (2) Penetapan TPS sebagai TPS Pusat Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara. Bagian KetigaPengeluaran Barang Impor atau Barang EksporDari Kawasan Pabean Untuk Diangkut Terusatau Diangkut Lanjut Pasal 4 (1) Barang impor atau barang ekspor dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean untuk diangkut terus atau diangkut lanjut. (2) Pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari Kawasan Pabean, wajib diberitahukan dengan Pemberitahuan Pabean berupa Outward Manifest. (3) Pemberitahuan Pabean berupa Outward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat secara rinci dalam pos-pos serta dikelompokkan secara terpisah. (4) Pengelompokkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari:barang impor yang diangkut lanjut;barang impor yang diangkut terus;barang ekspor yang diangkut lanjut; dan/ataubarang ekspor yang diangkut terus. (5) Pos-pos sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat berdasarkan Bill of Lading, Airway Bill, atau dokumen pengangkutan barang lainnya. (6) Pos-pos sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus memuat elemen data yang dapat memberikan informasi pemasukan barang impor atau barang ekspor ke Kawasan Pabean yang paling sedikit meliputi nomor dan tanggal pendaftaran serta nomor pos dan subpos Inward Manifest. (7) Tata cara penyerahan Pemberitahuan Pabean berupa Outward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai manifes. Pasal 5 (1) Outward Manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) disampaikan ke Kantor Pabean sebelum keberangkatan Sarana Pengangkut. (2) SKP memberikan nomor dan tanggal pendaftaran Outward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal SKP mengalami gangguan operasional, Pejabat Bea dan Cukai dapat memberikan nomor dan tanggal pendaftaran Outward Manifest. (4) Outward Manifest yang telah mendapatkan nomor dan tanggal sebagaimana dimaksud pada ayat (3), merupakan persetujuan pengeluaran barang impor atau barang ekspor untuk diangkut terus atau angkut lanjut. Bagian KeempatPembongkaran dan/atau Pemuatan Barang Imporatau Barang Ekspor Dari dan Ke Sarana PengangkutUntuk Diangkut Lanjut Pasal 6 (1) Pembongkaran dan/atau pemuatan barang impor atau barang ekspor dari dan ke Sarana Pengangkut untuk diangkut lanjut wajib dilakukan di Kawasan Pabean. (2) Pembongkaran barang impor di luar Kawasan Pabean untuk diangkut lanjut, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembongkaran barang impor. (3) Pembongkaran barang ekspor di luar Kawasan Pabean untuk diangkut lanjut dapat dilakukan jika barang ekspor diangkut lanjut dari dalam Daerah Pabean menggunakan Sarana Pengangkut dengan, trayek antar wilayah dalam Daerah Pabean. (4) Pemuatan barang impor atau barang ekspor ke Sarana Pengangkut untuk diangkut lanjut, dapat dilakukan di luar Kawasan Pabean jika:barang impor atau barang ekspor diangkut lanjut ke dalam Daerah Pabean atau diangkut lanjut dari dalam Daerah Pabean menggunakan Sarana Pengangkut dengan trayek antar wilayah dalam Daerah Pabean; ataubarang impor atau barang ekspor yang diangkut lanjut dilakukan pembongkaran dan pemuatan dari dan ke Sarana Pengangkut tanpa dilakukan penimbunan (Ship to Ship). (5) Pembongkaran barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pemuatan barang impor atau barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan setelah mendapat izin dari Kepala Kantor Pabean yang mengawasi tempat pembongkaran (6) Terhadap pembongkaran dan/atau pemuatan barang impor atau barang ekspor dari atau ke Sarana Pengangkut untuk diangkut lanjut, dilakukan pengawasan secara selektif berdasarkan manajemen risiko. Pasal 7 (1) Untuk dapat melakukan pembongkaran dan/atau pemuatan barang impor atau barang ekspor di luar Kawasan Pabean untuk diangkut lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), dan Pasal 6 ayat (5), pengangkut mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk data elektronik atau tulisan di atas formulir. (3) Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap. (4) Dalam hal Kantor Pabean merupakan Kantor Pelayanan Utama, persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Kepala Bidang yang menyelenggarakan fungsi pengawasan pembongkaran atau pemuatan atas nama Kepala Kantor Pabean. (5) Dalam keadaan tertentu yang memerlukan penelitian lapangan, persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diberikan paling lama 2 (dua) hari kerja setelah penelitian lapangan dan permohonan diterima secara lengkap. (6) Persetujuan pembongkaran dan/atau pemuatan barang impor atau barang ekspor di luar Kawasan Pabean untuk diangkut lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), berlaku sebagai dokumen pengeluaran atau pemasukan dari atau ke Kawasan Pabean. Bagian KelimaPengangkutan Barang Impor atau Barang EksporUntuk Diangkut Lanjut Dengan Multimoda Pasal 8 (1) Pengangkutan barang impor atau barang ekspor dengan tujuan untuk diangkut lanjut, dapat dilakukan dengan menggunakan lebih dari 1 (satu) jenis moda transportasi yang dibuktikan dengan kontrak pengangkutan multimoda. (2) Kontrak pengangkutan multimoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Bill of Lading, Airway Bill, atau dokumen pengangkutan barang lainnya. (3) Kontrak pengangkutan multimoda
PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 3 TAHUN 2020
TENTANG INSENTIF PAJAK BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR ATAS KENDARAANBERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI (BATTERY ELECTRIC VEHICLE)UNTUK TRANSPORTASI JALAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG INSENTIF PAJAK BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR ATAS KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI (BATTERY ELECTRIC VEHICLE) UNTUK TRANSPORTASI JALAN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan: BAB IIPEMBERIAN INSENTIF Pasal 2 (1) Penyerahan KBL Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan merupakan Objek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. (2) Terhadap objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan insentif tidak dikenakan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Pasal 3 (1) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diberikan secara otomatis dengan cara melakukan penyesuaian pada Sistem Pemungutan Pajak Daerah. (2) Pelayanan pemberian insentif pajak ini dilaksanakan pada UP PKB dan BBN-KB. BAB IIIKETENTUAN PENUTUP Pasal 4Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 3 Januari 2020GUBERNUR DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA, ttd ANIES BASWEDAN Diundangkan di Jakartapada tanggal 15 Januari 2020SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA, ttd SAEFULLAH BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 31002
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 1/PMK.010/2020
TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAPIMPOR PRODUK EVAPORATOR TIPE ROLL BOND DAN TIPE FIN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK EVAPORATOR TIPE ROLL BOND DAN TIPE FIN. Pasal 1Terhadap barang impor berupa evaporator: yang merupakan bagian dari lemari pendingin, lemari pembeku, dan perlengkapan pendingin atau pembeku lainnya, yang termasuk dalam pos tarif ex. 8418.99.10, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan. Pasal 2Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan sebagai berikut: No. Periode Besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan dalam Persentase(%) 1. Tahun Pertama, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. 17 2. Tahun Kedua, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung setelah tanggal berakhirnya Tahun Pertama. 15,5 3. Tahun Ketiga, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung setelah tanggal berakhirnya Tahun Kedua. 14 Pasal 3Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk evaporator tipe roll bond dan tipe fin yang diproduksi dari negara yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 4 (1) Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan:tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation); atautambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku, dalam hal impor dilakukan dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional. (2) Dalam hal ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas importasi dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation). Pasal 5Terhadap impor produk evaporator tipe roll bond dan tipe fin yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin). Pasal 6Besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat pemasukan atau Kantor Pabean yang mengawasi sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. Pasal 7 (1) Peraturan Menteri ini berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. (2) Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 3 Januari 2020MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 6 Januari 2020DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 3
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 217/PMK.04/2019
TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAKDALAM RANGKA IMPOR ATAS IMPOR BARANG UNTUKKEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK DALAM RANGKA IMPOR ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIPEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUTPAJAK DALAM RANGKA IMPOR Bagian KesatuPemberian Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut PajakDalam Rangka Impor Pasal 2 (1) Atas impor barang untuk keperluan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dalam rangka Operasi Perminyakan berdasarkan:Kontrak Kerja Sama berupa Kontrak Bagi Hasil yang ditandatangani sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Kontraktornya telah memilih untuk melakukan penyesuaian kontrak secara keseluruhan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;Kontrak Kerja Sama berupa Kontrak Bagi Hasil yang ditandatangani setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan Kontraktornya telah memilih untuk melakukan penyesuaian kontrak secara keseluruhan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;Kontrak Kerja Sama berupa Kontrak Bagi Hasil yang ditandatangani setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan kontraknya telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;Kontrak Kerja Sama berupa Kontrak Bagi Hasil yang ditandatangani setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;Kontrak Kerja Sama berupa Kontrak Bagi Hasil Gross Split sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split; danKontrak Kerja Sama yang tidak dilakukan penyesuaian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split,dapat diberikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor. (2) Kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dalam rangka Operasi Perminyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:tahap Eksplorasi; dantahap Eksploitasi, termasuk kegiatan pengolahan lapangan, pengangkutan, penyimpanan dan penjualan hasil produksi sendiri sebagai kelanjutan dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. (3) Kegiatan pengangkutan pada tahap Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi kegiatan pembangunan sarana pengangkutan minyak dan gas bumi dari sumur sampai dengan titik serah. (4) Bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk:bea masuk anti dumping;bea masuk imbalan;bea masuk tindakan pengamanan; dan/ataubea masuk pembalasan. (5) Pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan/atauPajak Penghasilan Pasal 22. (6) Pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor pada tahap Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d, pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor diberikan berdasarkan pertimbangan keekonomian proyek dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral;untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor diberikan sampai dengan saat dimulainya produksi komersial; danuntuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor diberikan sesuai dengan kontrak sampai dengan berakhirnya masa kontrak dimaksud. (7) Pertimbangan keekonomian proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a hanya diberikan kepada Kontraktor yang tidak dapat mencapai Internal Rate of Return (IRR) berdasarkan hasil penghitungan keekonomian dalam suatu periode Kontrak Bagi Hasil dan memiliki Wilayah Kerja sebagai berikut:berlokasi di laut dalam;memiliki potensi hidrokarbon yang berada pada kedalaman reservoir yang berkarakteristik High Pressure/High Temperature/High Impurities;berada di suatu wilayah yang keberadaan infrastruktur penunjang minyak dan gas buminya masih terbatas;merupakan pengembangan lapangan secondary dan lapangan tertiary; dan/ataumerupakan pengembangan lapangan unconventional. (8) Dalam hal terdapat pengembangan lapangan baru dalam satu Wilayah Kerja, pertimbangan keekonomian proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a telah memperhitungkan Internal Rate of Return (IRR) secara keseluruhan dalam satu Wilayah Kerja. (9) Pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada Kontraktor berupa badan usaha atau bentuk usaha tetap yang mengikat Kontrak Kerja Sama dengan:satuan kerja yang bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi; atauperusahaan milik negara yang bergerak di bidang energi minyak dan gas bumi. (10) Pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri;barang tersebut sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan; ataubarang tersebut sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri. (11) Pelaksanaan impor barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan oleh:Kontraktor; atauPenyedia Barang (Vendor). Bagian KeduaTata Cara Pengajuan Permohonan untuk MendapatkanPembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak DalamRangka Impor Pasal 3 (1) Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 218/PMK.04/2019
TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN/ATAU TIDAK DIPUNGUT PAJAKDALAM RANGKA IMPOR ATAS IMPOR BARANGUNTUK KEGIATAN PENYELENGGARAAN PANAS BUMI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN/ATAU TIDAK DIPUNGUT PAJAK DALAM RANGKA IMPOR ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEGIATAN PENYELENGGARAAN PANAS BUMI. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIPERLAKUAN KEPABEANAN DAN PERPAJAKAN Bagian KesatuPemberian Pembebasan Bea Masuk dan/atau Tidak DipungutPajak Dalam Rangka Impor Pasal 2 (1) Atas impor barang untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi dapat diberikan pembebasan bea masuk. (2) Kegiatan penyelenggaraan panas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemanfaatan tidak langsung, yang meliputi:PSPE;Eksplorasi;Eksploitasi; dan/ataupemanfaatan. (3) Bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk:bea masuk anti dumping;bea masuk imbalan;bea masuk tindakan pengamanan; dan/ataubea masuk pembalasan. (4) Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri;barang tersebut sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan; ataubarang tersebut sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri. (5) Terhadap barang impor yang telah diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan perlakuan perpajakan berupa:tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan/ataudikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor Barang Kena Pajak tertentu yang digunakan dalam rangka penyelenggaraan panas bumi,sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 3 (1) Pembebasan bea masuk untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dapat diberikan kepada:KKOB; atauBadan Usaha. (2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi;pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi;pemegang izin panas bumi; ataupelaku PSPE. (3) Pelaksanaan impor barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dilakukan oleh:KKOB;Badan Usaha; atauPenyedia Barang (Vendor). Bagian KeduaTata Cara Pengajuan PermohonanUntuk Mendapatkan Pembebasan Bea Masuk Pasal 4 (1) Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), KKOB atau Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama yang mengawasi wilayah kerja panas bumi. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui Sistem INSW. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);kontrak operasi bersama atau kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, izin pengusahaan sumber daya panas bumi, izin panas bumi, atau surat ketetapan penugasan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang panas bumi; danrencana impor barang (RIB). (4) Dalam hal permohonan melalui Sistem INSW belum dapat dilaksanakan, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan melampirkan:dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b;contoh atau spesimen tandatangan pimpinan/manajer atau para pejabat KKOB atau Badan Usaha yang diberikan wewenang untuk menandatangani Rencana Impor Barang (RIB); danasli Rencana Impor Barang (RIB) yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan yang berwenang atau pejabat yang ditunjuk. (5) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b, serta ayat (4) huruf b dapat dalam bentuk softcopy berupa hasil pindaian dari dokumen asli dalam media penyimpan data elektronik. (6) rencana impor barang (RIB) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan ayat (4) huruf c, merupakan dokumen yang telah disetujui oleh instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang panas bumi dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4). (7) Dalam hal Sistem INSW sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dioperasikan atau mengalami gangguan operasional, pengajuan permohonan dilakukan secara manual dan lampiran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) huruf b dan huruf c disampaikan dalam bentuk salinan cetak (hardcopy) atau salinan digital (softcopy). (8) Dalam hal wilayah kerja panas bumi dari KKOB atau Badan Usaha terdiri atas lebih dari 1 (satu) wilayah kerja panas bumi, permohonan disampaikan kepada masing-masing Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama yang wilayah kerjanya meliputi wilayah kerja panas bumi sebagaimana tercantum dalam masing-masing rencana impor barang (RIB). (9) Dalam hal proses impor akan dilakukan oleh Penyedia Barang (Vendor), permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan nama Penyedia Barang (Vendor) yang akan melakukan impor dan melampirkan bukti kontrak pengadaan barang antara KKOB atau Badan Usaha dengan Penyedia Barang (Vendor). (10) Dalam hal dokumen lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (9) telah tersedia dalam Sistem INSW atau Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, KKOB atau Badan Usaha tidak perlu menyampaikan kembali dokumen lampiran tersebut kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama yang mengawasi wilayah kerja panas bumi. (11) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 5 (1) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama yang mengawasi wilayah kerja panas bumi atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) paling lama 5 (lima) jam kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan sesuai. (2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) dinyatakan tidak lengkap, Kepala Bidang pada Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan atas nama Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama yang mengawasi wilayah kerja panas bumi menerbitkan surat pengembalian dokumen dengan menyebutkan alasan pengembalian. (3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) disetujui, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama yang mengawasi wilayah kerja panas bumi atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas impor barang untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi. (4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ditolak, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama yang mengawasi wilayah kerja panas bumi atas nama Menteri menerbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan. (5) Dalam hal
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 219/PMK.04/2019
TENTANG PENYEDERHANAAN REGISTRASI KEPABEANAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYEDERHANAAN REGISTRASI KEPABEANAN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Pengguna Jasa yang akan melakukan pemenuhan kewajiban pabean harus melakukan Registrasi Kepabeanan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2) Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mendapatkan Akses Kepabeanan dan untuk keperluan pendataan. (3) Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi Registrasi Kepabeanan dengan jenis Akses Kepabeanan sebagai berikut:Importir;Eksportir;PPJK;Pengangkut;Pengusaha dalam FTZ;PJT;Pengusaha TPS;Penyelenggara/Pengusaha TPB; dan/atauPerusahaan Penerima Fasilitas KITE. (4) Pengguna Jasa melakukan Registrasi Kepabeanan sesuai dengan tujuan penggunaan Akses Kepabeanan dan dapat mengajukan lebih dari 1 (satu) jenis Akses Kepabeanan. Pasal 3 (1) Registrasi Kepabeanan dikecualikan terhadap Pengguna Jasa yang melakukan pemenuhan kewajiban pabean impor yang berkaitan dengan:barang perwakilan negara asing beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia;barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia;barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman;barang pindahan;hadiah/hibah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan, atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam;barang untuk keperluan pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum;barang impor sementara;barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;barang untuk keperluan promosi;obat-obatan dan peralatan kesehatan yang menggunakan anggaran pemerintah;barang ekspor yang diimpor kembali untuk keperluan perbaikan, pameran, atau yang ditolak oleh pembeli di luar daerah pabean dalam jumlah paling banyak sama dengan jumlah pada saat ekspor sesuai dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor;barang contoh yang tidak diperdagangkan;barang debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah; dan/ataubarang yang mendapatkan persetujuan impor tanpa Angka Pengenal Importir (API). (2) Registrasi Kepabeanan dikecualikan terhadap Pengguna Jasa yang melakukan pemenuhan kewajiban pabean ekspor yang berkaitan dengan:barang perwakilan negara asing beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia;barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia;barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman;barang pindahan;barang untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, pendidikan, kebudayaan, olahraga atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam;barang contoh yang tidak diperdagangkan;barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;barang untuk keperluan pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum;barang ekspor yang dilakukan oleh orang perseorangan yang tidak untuk diperdagangkan;barang ekspor untuk keperluan perbaikan atau pameran yang akan diimpor kembali;barang impor yang diekspor kembali;barang debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;barang untuk keperluan promosi; dan/ataupeti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah. (3) Registrasi Kepabeanan sebagai Pengangkut dikecualikan terhadap:Pengangkut luar negeri yang tidak memiliki izin pengangkutan berjadwal;Pengangkut dalam negeri yang berangkat keluar daerah pabean dan tidak memiliki izin pengangkutan berjadwal;Pengangkut darat;Pengguna Jasa yang mengimpor atau mengekspor sendiri sarana pengangkutnya; dan/atauPengangkut militer. BAB IIPERSYARATAN REGISTRASI KEPABEANAN Pasal 4 (1) Untuk dapat melakukan Registrasi Kepabeanan, Pengguna Jasa harus memiliki:NIB;NPWP; danketerangan status Wajib Pajak dengan status valid. (2) Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengguna Jasa juga harus memiliki:Angka Pengenal Importir (API), bagi pemohon Registrasi Kepabeanan sebagai Importir;Tanda Daftar Perusahaan (TDP), bagi pemohon Registrasi Kepabeanan sebagai Eksportir;pegawai yang berkualifikasi Ahli Kepabeanan, bagi pemohon Registrasi Kepabeanan sebagai PPJK;surat izin terkait kegiatan usaha pengangkutan atau jasa pengangkutan laut atau udara, bagi pemohon Registrasi Kepabeanan sebagai Pengangkut;izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan, bagi pemohon Registrasi Kepabeanan sebagai Pengusaha dalam FTZ;persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan sebagai PJT yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, bagi pemohon Registrasi Kepabeanan sebagai PJT;penetapan sebagai TPS yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, bagi pemohon Registrasi Kepabeanan sebagai Pengusaha TPS;izin penyelenggara/pengusaha TPB yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, bagi pemohon Registrasi Kepabeanan sebagai Penyelenggara/Pengusaha TPB; ataupenetapan sebagai Perusahaan Penerima Fasilitas KITE yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, bagi pemohon Registrasi Kepabeanan sebagai Perusahaan Penerima Fasilitas KITE. Pasal 5 (1) Pengguna Jasa yang telah memiliki NIB yang berlaku sebagai TDP, API, dan Akses Kepabeanan, diperlakukan sebagai Pengguna Jasa yang telah:melakukan Registrasi Kepabeanan; danmemenuhi persyaratan Registrasi Kepabeanan. (2) Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Registrasi Kepabeanan sebagai Importir dan/atau Eksportir. Pasal 6Pengguna Jasa yang telah memiliki persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf f sampai dengan huruf i diperlakukan sebagai Pengguna Jasa yang telah: BAB IIIPERMOHONAN REGISTRASI KEPABEANAN Pasal 7 (1) Registrasi Kepabeanan dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal. (2) Permohonan Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui sistem OSS yang terintegrasi dengan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) dan Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 8 (1) Permohonan Registrasi Kepabeanan sebagai Importir dan/atau Eksportir, diajukan oleh Pengguna Jasa dengan melakukan pendaftaran perizinan berusaha pada sistem OSS untuk mendapatkan NIB. (2) Permohonan Registrasi Kepabeanan selain sebagai Importir dan/atau Eksportir, dilakukan oleh Pengguna Jasa melalui sistem OSS yang termasuk dalam kategori Izin Komersial atau Operasional. Pasal 9 (1) Registrasi Kepabeanan dilakukan dengan mengisi data paling sedikit memuat:NIB;NPWP;identitas dan alamat badan usaha;identitas dan alamat penanggung jawab;Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI);legalitas badan usaha;jumlah modal; danjumlah tenaga kerja Indonesia atau asing. (2) Pengisian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara otomasi ke dalam sistem OSS yang terintegrasi dengan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) dan Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 10 (1) Pengguna Jasa yang telah mengajukan permohonan Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Komitmen kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2) Pemenuhan Komitmen Registrasi Kepabeanan disampaikan melalui sistem OSS. (3) Dalam hal sistem OSS belum dapat dioperasikan, pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (4) Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengalami gangguan operasional, pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk tertulis. BAB IVKOMITMEN REGISTRASI KEPABEANAN Pasal 11 (1) Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi mengenai Registrasi Kepabeanan melakukan penelitian terhadap kesesuaian data persyaratan atas pemenuhan Komitmen Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. (2) Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi mengenai Registrasi Kepabeanan atas nama Direktur Jenderal memberikan persetujuan atau penolakan terhadap pemenuhan Komitmen Registrasi Kepabeanan paling lama 3 (tiga) jam kerja terhitung sejak penyampaian pemenuhan Komitmen Registrasi