KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 146/KM.4/2020
TENTANG PENETAPAN JENIS SATUAN BARANG YANG DIGUNAKAN DALAMPEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR DAN EKSPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 9A ayat 1a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201 Tahun 2019 tentang Pemberitahuan Pabean, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan dalam Pemberitahuan Pabean Impor dan Ekspor; Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.04/2019 tentang Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan dalam Pemberitahuan Pabean Impor dan Ekspor; Memperhatikan : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN JENIS SATUAN BARANG YANG DI GUNAKAN DALAM PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR DAN EKSPOR. PERTAMA : KEDUA : Jenis Satuan Barang sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM PERTAMA digunakan oleh eksportir dan importir dalam memberitahukan jumlah barang pada pemberitahuan pabean ekspor dan impor. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 26 Januari 2020. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 23 Januari 2020a.n. MENTERI KEUANGANDIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, ttd HERU PAMBUDI
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 8/MK.10/2020
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 12 FEBRUARI 2020 SAMPAI DENGAN 18 FEBRUARI 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 12 FEBRUARI 2020 SAMPAI DENGAN 18 FEBRUARI 2020. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 12 Februari 2020 sampai dengan 18 Februari 2020 sebagai berikut : 1. Rp 13.699,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.202,31 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.308,07 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.013,67 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.764,17 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.319,68 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 8.829,97 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.483,01 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.739,40 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.904,42 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.423,97 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.055,53 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.478,64 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,44 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 192,18 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 45.012,68 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 88,71 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 269,78 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.651,51 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 75,52 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 439,84 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.902,13 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.047,04 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.960,65 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,55 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA. maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 12 Februari 2020 sampai dengan 18 Februari 2020. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 11 Februari 2020a.n. MENTERI KEUANGANPlt. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd. ARIF BAHARUDIN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 9/MK.10/2020
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 19 FEBRUARI 2020 SAMPAI DENGAN 25 FEBRUARI 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 19 FEBRUARI 2020 SAMPAI DENGAN 25 FEBRUARI 2020. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 19 Februari 2020 sampai dengan 25 Februari 2020 sebagai berikut : 1. Rp 13.683,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.197,27 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.319,13 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.988,77 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.761,47 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.307,17 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 8.807,86 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.480,09 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.801,26 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.850,79 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.413,94 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.967,98 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.454,72 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,44 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 191,82 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 44.884,65 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 88,62 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 270,80 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.647,98 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 75,42 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 438,90 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.851,08 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.859,19 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.959,75 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,58 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 19 Februari 2020 sampai dengan 25 Februari 2020. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 18 Februari 2020a.n. MENTERI KEUANGANPlt. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd. ARIF BAHARUDIN
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR : SE – 01/BC/2020
TENTANG PEMBERLAKUAN DAN PEDOMAN PENELITIAN PERTUKARAN DATA ELEKTRONIK SURATKETERANGAN ASAL UNTUK MEMFASILITASI PENERAPAN PERJANJIAN PERDAGANGANBEBAS ASEAN-KOREA (E-FORM AK) DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, A. Umum Sehubungan dengan Nota Kesepahaman antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Badan Indonesia National Single Window, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia; Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan Korea Customs Service, Republik Korea tentang Pertukaran Data Elektronik Surat Keterangan Asal untuk Memfasilitasi Penerapan Perjanjian Perdagangan Bebas (Memorandum of Understanding Between The Directorate General of Customs and Excise, The Indonesia National Single Window Agency, Ministry of Finance The Republic of Indonesia; The Directorate General of Foreign Trade, Ministry of Trade of The Republic of Indonesia and Korea Customs Service of The Republic of Korea on Electronic Certificate of Origin Data Exchange to Facilitate the Free Trade Agreement Implementation) yang telah ditandatangani pada tanggal 2 April 2019 di Bali, Indonesia, dipandang perlu untuk menyampaikan pemberlakuan dan pedoman penelitian pertukaran data elektronik surat keterangan asal untuk memfasilitasi penerapan perjanjian perdagangan bebas ASEAN-Korea (e-Form AK). B. Maksud dan Tujuan Surat Edaran ini mempunyai maksud dan tujuan sebagai pemberitahuan pemberlakuan dan pedoman penelitian pertukaran data elektronik surat keterangan asal untuk memfasilitasi penerapan perjanjian perdagangan bebas ASEAN-Korea (e-Form AK). C. Ruang Lingkup Pemberitahuan pemberlakuan pertukaran data elektronik surat keterangan asal untuk memfasilitasi penerapan perjanjian perdagangan bebas ASEAN-Korea (e-Form AK).Pedoman penelitian pertukaran data elektronik surat keterangan asal untuk memfasilitasi penerapan perjanjian perdagangan bebas ASEAN-Korea (e-Form AK). D. Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1995 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612).Memorandum of Understanding Between The Directorate General of Customs and Excise, The Indonesia National Single Window Agency, ministry of Finance The Republic of Indonesia; the Directorate General of Foreign Trade, Ministry of Trade of The Republic of Indonesia and Korea Customs Service of the Republic of Korea on Electronic Certificate of Origin Data Exchange to Facilitate The Free Trade Agreement Implementation (Nota Kesepahaman antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Badan Indonesia National Single Window, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia; Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan Korea Customs Service, Republik Korea tentang Pertukaran Data Elektronik Surat Keterangan Asal untuk Memfasilitasi Penerapan Perjanjian perdagangan bebas) tanggal 2 april 2019.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1980) yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.04/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 985).Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 570).Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.04/2007 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pembetulan Surat Penetapan Tagihan Atas Kekurangan Pembayaran Bea Masuk dan/atau Sanksi Administrasi Berupa Denda, Yang Disebabkan Oleh Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung, Kekeliruan, Kekhilafan, dan/atau Bukan Karena Kesalahan Orang.Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-15/BC/2017 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan. E. Pokok Pengaturan 1.Pemberlakuan pertukaran data elektronik surat keterangan asal untuk memfasilitasi penerapan perjanjian perdagangan bebas ASEAN-Korea (e-Form AK).Dalam rangka memfasilitasi penerapan perjanjian perdagangan bebas ASEAN-Korea, pertukaran e-Form AK berlaku efektif mulai 1 Februari 2020.2.Tata cara penelitian e-Form AK.a.Untuk dapat diberikan tarif preferensi, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang.b.Surat Keterangan Asal (SKA) perjanjian perdagangan bebas ASEAN-Korea (Form AK) dapat disampaikan secara elektronik oleh Instansi Penerbit SKA kepada Kantor Pabean.c.Dalam hal e-Form AK:1)Importir dikecualikan dari pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017;2)Penyelenggara/Pengusaha TPB dikecualikan dari pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) huruf a dan huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017;3)Penyelenggara/Pengusaha PLB dikecualikan dari pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6) huruf a dan huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017; atau4)Pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf d angka 3 dikecualikan dari pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (7) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017.d.Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi, Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, atau pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf d angka 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017, yang melakukan importasi dengan menggunakan e-Form AK, wajib mencantumkan:1)kode fasilitas secara benar sesuai dengan skema perjanjian atau kesepakatan internasional yang digunakan; dan2)nomor dan tanggal e-Form AK, dengan benar pada:a)Pemberitahuan Impor Barang (PIB);b)pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di TPB;c)pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di PLB; ataud)PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean.e.Dalam hal Sistem Komputer Pelayanan (CEISA) belum tersedia, terjadi gangguan, atau kegagalan sistem, Pejabat Bea dan Cukai meminta hasil cetak atau pindaian e-Form AK kepada Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, atau pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf d angka 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017.f.Hasil cetak atau pindaian e-Form AK sebagaimana dimaksud dalam butir E angka 2 huruf e, wajib disampaikan kepada Petugas Bea dan Cukai dengan ketentuan sebagai berikut:1)untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, hasil cetak atau pindaian e-Form AK disampaikan paling lambat pada pukul 12.00 hari berikutnya; atau2)untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, hasil cetak atau pindaian e-Form AK disampaikan paling lambat pada pukul 12.00 hari kerja berikutnya,terhitung sejak tanggal permintaan hasil cetak atau pindaian e-Form AK disampaikan.g.Tata cara importasi dan penelitian atas penggunaan e-Form AK dilaksanakan sesuai dengan tata cara importasi dan penelitian atas penggunaan e-Form D.h.Ketentuan lain terkait e-Form AK.1)Penelitian atas pemenuhan ketentuan penerbitan e-Form AK meliputi:a)penerbitan e-Form AK sebelum, pada saat, atau sampai dengan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi, namun tidak melebihi jangka waktu 1 (satu) tahun sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 7/PMK.07/2020
TENTANG PENGGUNAAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASIDANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGGUNAAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIPENGGUNAAN DBH CHT Bagian KesatuPrinsip Penggunaan Pasal 2 (1) DBH CHT digunakan untuk mendanai program:peningkatan kualitas bahan baku;pembinaan industri;pembinaan lingkungan sosial;sosialisasi ketentuan di bidang cukai; dan/ataupemberantasan barang kena cukai ilegal. (2) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) dari DBH CHT yang diterima setiap Daerah pada tahun berkenaan ditambah Sisa DBH CHT tahun sebelumnya. (3) Penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menanggulangi dampak negatif rokok, dampak kebijakan Cukai Hasil Tembakau, dan/atau dampak kebijakan pertembakauan nasional dengan sasaran prioritas petani tembakau dan/atau tenaga kerja pabrik rokok. (4) DBH CHT yang diterima setiap daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan formula dan alokasi kinerja sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pengelolaan Dana Bagi Hasil. (5) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disinkronisasikan dengan program/kegiatan yang didanai dari APBD. Pasal 3 (1) Kepala Daerah bertanggung jawab atas penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan memperhatikan karakteristik Daerah penerima DBH CHT. (2) Karakteristik Daerah penerima DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:provinsi penghasil cukai dan penghasil tembakau;provinsi penghasil cukai;provinsi penghasil tembakau;kabupaten/kota penghasil cukai dan penghasil tembakau;kabupaten/kota penghasil cukai;kabupaten/kota penghasil tembakau; dan/ataukabupaten/kota nonpenghasil. Pasal 4Dalam pelaksanaan penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Kepala Daerah membentuk sekretariat atau menunjuk koordinator pengelola penggunaan DBH CHT dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan DBH CHT di wilayahnya. Bagian KeduaProgram yang Didanai DBH CHT Paragraf 1Peningkatan Kualitas Bahan Baku Pasal 5 (1) Program peningkatan kualitas bahan baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a meliputi kegiatan:penerapan budidaya tembakau yang baik;penanganan panen dan pasca panen;dukungan sarana dan prasarana usaha tani tembakau;penumbuhan dan penguatan kelembagaan pekebun tembakau;penerapan inovasi teknis; dan/ataupengembangan bahan baku tembakau untuk substitusi impor dan promosi ekspor. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Daerah penerima DBH CHT dengan karakteristik:provinsi penghasil cukai dan penghasil tembakau;provinsi penghasil tembakau;kabupaten/kota penghasil cukai dan penghasil tembakau; dankabupaten/kota penghasil tembakau. (3) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada rincian kegiatan yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian setelah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan. Paragraf 2Pembinaan Industri Pasal 6 (1) Program pembinaan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b meliputi kegiatan:pendataan dan pengawasan kepemilikan atau penggunaan mesin pelinting rokok dan pemberian sertifikat/kode registrasi mesin pelinting rokok;fasilitasi kepemilikan hak atas kekayaan intelektual bagi industri kecil dan menengah;pembentukan kawasan industri hasil tembakau;pemetaan industri hasil tembakau;fasilitasi pelaksanaan kemitraan usaha kecil menengah dan usaha besar dalam pengadaan bahan baku dan produksi industri hasil tembakau;pembinaan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia pada usaha industri hasil tembakau skala kecil;pengembangan industri hasil tembakau dengan kadar tar dan nikotin rendah melalui fasilitasi pengujian tar dan nikotin bagi industri kecil dan menengah, serta pelatihan dan penerapan Good Manufacturing Practices bagi industri hasil tembakau;pengembangan dan fasilitasi untuk pabrik yang berorientasi ekspor; dan/ataupenyediaan tempat uji kompetensi bagi industri hasil tembakau kecil. (2) Pendataan dan pengawasan kepemilikan atau penggunaan mesin pelinting rokok dan pemberian sertifikat/kode registrasi mesin pelinting rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit mencakup data sebagai berikut:jumlah mesin pelinting rokok di setiap pabrik atau tempat lainnya;identitas mesin pelinting rokok meliputi merek, tipe, kapasitas, asal negara pembuat;identitas kepemilikan mesin pelinting rokok meliputi lokasi keberadaan dan asal mesin; danperpindahan kepemilikan mesin pelinting rokok. (3) Pemetaan industri hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa kegiatan pengumpulan data yang berkaitan dengan industri hasil tembakau di suatu Daerah. (4) Pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling sedikit meliputi:nama perusahaan;lokasi/alamat kantor dan pabrik (nomor telepon, jalan/desa, kota/kabupaten, dan provinsi);nomor izin usaha industri atau tanda daftar industri;kapasitas terpasang (sigaret kretek mesin, sigaret kretek tangan, sigaret putih mesin dan lain-lain);realisasi produksi selama 2 (dua) tahun terakhir;jumlah tenaga kerja linting/giling, tenaga kerja pengemasan, dan tenaga kerja lainnya;nomor pokok pengusaha barang kena cukai;realisasi pembelian pita cukai;wilayah pemasaran (dalam negeri dan/atau luar negeri);jumlah, merek, tipe, kapasitas mesin pelinting rokok, dan sertifikat registrasi mesin pelinting rokok;jumlah alat linting;asal daerah bahan baku dan bahan baku penolong (dalam negeri/luar negeri) dan jumlah yang dibutuhkan; danhasil pengujian tar dan nikotin dari laboratorium penguji yang terakreditasi. (5) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Daerah penerima DBH CHT dengan memiliki karakteristik:provinsi penghasil cukai dan penghasil tembakau;provinsi penghasil cukai;kabupaten/kota penghasil cukai dan penghasil tembakau; dankabupaten/kota penghasil cukai. Paragraf 3Pembinaan Lingkungan Sosial Pasal 7 (1) Program pembinaan lingkungan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c meliputi kegiatan di bidang:kesehatan;ketenagakerjaan;infrastruktur;pemberdayaan ekonomi masyarakat; dan/ataulingkungan hidup. (2) Kegiatan di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk mendukung program Jaminan Kesehatan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang meliputi:kegiatan pelayanan kesehatan baik kegiatan promotif/preventif maupun kuratif/rehabilitatif;penyediaan/peningkatan/pemeliharaan sarana/prasarana fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan;pelatihan tenaga kesehatan dan/atau tenaga administratif pada fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan;pembayaran iuran Jaminan Kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah dan/atau pembayaran iuran Jaminan Kesehatan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja; danpembayaran tindakan pelayanan kesehatan bagi fakir miskin dan/atau orang tidak mampu. (3) Kegiatan pelayanan kesehatan baik kegiatan promotif/preventif maupun kuratif/rehabilitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diutamakan untuk menurunkan angka prevalensi stunting, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan mengenai upaya penurunan angka prevalensi stunting. (4) Penyediaan/peningkatan/pemeliharaan sarana/prasarana fasilitas kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi:pengadaan;pembangunan baru;penambahan ruangan;rehabilitasi bangunan;pemeliharaan bangunan/peralatan;kalibrasi/sertifikasi/akreditasi; dan/ataupembelian suku cadang. (5) Sarana/prasarana fasilitas kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa alat dan/atau tempat yang digunakan untuk mendukung upaya pelayanan kesehatan, meliputi:bangunan/gedung/ruang;alat kesehatan;obat-obatan, bahan habis pakai, bahan kimia atau reagen;sarana transportasi rujukan; dan/atauperalatan operasional yang dapat dipindahkan untuk pelayanan kesehatan baik yang promotif, preventif, maupun kuratif/rehabilitatif. (6) Pelatihan tenaga kesehatan dan/atau tenaga administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berupa keikutsertaan tenaga kesehatan dan/atau
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 01/PJ/2020
TENTANG PENGGOLONGAN KUALITAS PIUTANG PAJAK DAN TATA CARA PENGHITUNGANPENYISIHAN PIUTANG PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.06/2014 tentang Penentuan Kualitas Piutang dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih pada Kementerian Negara/Lembaga dan Bendahara Umum Negara. MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGGOLONGAN KUALITAS PIUTANG PAJAK DAN TATA CARA PENGHITUNGAN PENYISIHAN PIUTANG PAJAK Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Untuk tujuan penyusunan Laporan Keuangan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak wajib melakukan penilaian atas Kualitas Piutang Pajak berdasarkan kondisi Piutang Pajak pada Tanggal Laporan Keuangan untuk membentuk Penyisihan Piutang Pajak Tidak Tertagih. (2) Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus memantau dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar hasil penagihan Piutang Pajak yang telah disisihkan senantiasa dapat direalisasikan. (3) Penagihan Pajak tetap dapat dilakukan atas Piutang Pajak yang telah disisihkan sepanjang hak penagihannya belum daluwarsa. Pasal 3 (1) Kualitas Piutang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Meterai, dan pajak lainnya digolongkan menjadi kualitas lancar, kualitas kurang lancar, kualitas diragukan, dan kualitas macet berdasarkan umur atau kondisi Piutang Pajak pada tanggal Laporan Keuangan. (2) Piutang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Meterai, dan pajak lainnya digolongkan dalam:a.kualitas lancar, apabila mempunyai umur Piutang Pajak sampai dengan 4 (empat) bulan;b.kualitas kurang lancar, apabila mempunyai umur Piutang Pajak lebih dari 4 (empat) bulan sampai dengan 1 (satu) tahun;c.kualitas diragukan, apabila mempunyai umur Piutang Pajak lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun; dand.kualitas macet apabila:1)mempunyai umur Piutang Pajak lebih dari 3 (tiga) tahun;2)hak penagihannya telah daluwarsa;3)hak penagihannya belum daluwarsa tetapi memenuhi syarat untuk dihapuskan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan telah dibuat laporan hasil penelitian administrasi atau laporan hasil penelitian setempat yang menyimpulkan bahwa piutang pajak tersebut memenuhi syarat untuk diusulkan untuk dihapuskan; atau4)ketetapan pajak sebagai dasar timbulnya Piutang Pajak diterbitkan melewati daluwarsa penetapan. Pasal 4 (1) Kualitas Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi, Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Sektor Lainnya digolongkan menjadi kualitas lancar, kualitas kurang lancar, kualitas diragukan, dan kualitas macet berdasarkan umur atau kondisi Piutang Pajak pada tanggal Laporan Keuangan. (2) Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi, Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Sektor Lainnya digolongkan dalam:a.kualitas lancar, apabila mempunyai umur Piutang Pajak sampai dengan 6 (enam) bulan;b.kualitas kurang lancar, apabila mempunyai umur Piutang Pajak lebih dari 6 (enam) bulan sampai dengan 1 (satu) tahun;c.kualitas diragukan, apabila mempunyai umur Piutang Pajak lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun; dand.kualitas macet apabila:1)mempunyai umur Piutang Pajak lebih dari 3 (tiga) tahun;2)hak penagihannya telah daluwarsa,3)hak penagihannya belum daluwarsa tetapi memenuhi syarat untuk dihapuskan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan telah dibuat laporan hasil penelitian administrasi atau laporan hasil penelitian setempat yang menyimpulkan bahwa piutang pajak tersebut memenuhi syarat untuk diusulkan untuk dihapuskan; atau4)ketetapan pajak sebagai dasar timbulnya Piutang Pajak diterbitkan melewati daluwarsa penetapan. Pasal 5Dalam hal suatu Piutang Pajak memenuhi lebih dari 1 (satu) kriteria penggolongan kualitas Piutang Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 atau Pasal 4, Piutang Pajak tersebut digolongkan ke dalam salah satu kualitas Piutang Pajak dengan mendahulukan urutan macet, diragukan, kurang lancar, atau lancar. Pasal 6 (1) Dalam hal suatu Piutang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi, Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Sektor Lainnya berdasarkan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (STP PBB), Bea Meterai, dan pajak lainnya memenuhi kriteria penggolongan kualitas Piutang Pajak kurang lancar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, atas Piutang Pajak tersebut harus dilakukan Penagihan Pajak sekurang-kurangnya berupa penerbitan Surat Teguran atau Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus. (2) Dalam hal suatu Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi, Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Sektor Lainnya berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SKP PBB) memenuhi kriteria penggolongan kualitas Piutang Pajak kurang lancar, atas Piutang Pajak tersebut harus segera dilakukan Penagihan Pajak dengan terlebih dahulu diterbitkan STP PBB. Pasal 7Umur Piutang Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dihitung dari tanggal pengakuan Piutang Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pasal 8 (1) Penyisihan Piutang Pajak Tidak Tertagih ditetapkan sebesar:5‰ (lima permil) dari Piutang Pajak dengan kualitas lancar;10% (sepuluh persen) dari Piutang Pajak dengan kualitas kurang lancar setelah dikurangi dengan nilai Agunan atau dengan nilai Barang Sitaan;50% (lima puluh persen) dari Piutang Pajak dengan kualitas diragukan setelah dikurangi dengan nilai Agunan atau dengan nilai Barang Sitaan; dan100% (seratus persen) dari Piutang Pajak dengan kualitas macet setelah dikurangi dengan nilai Agunan atau dengan nilai Barang Sitaan. (2) Nilai Agunan yang diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembentukan Penyisihan Piutang Pajak Tidak Tertagih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar:100% (seratus persen) dari Agunan berupa surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, surat berharga negara, garansi bank, tabungan dan deposito yang diblokir pada bank, emas, dan/atau logam mulia;80% (delapan puluh persen) dari nilai hak tanggungan atas tanah bersertifikat hak milik (SHM) dan/atau hak guna bangunan (SHGB) berikut bangunan di atasnya;60% (enam puluh persen) dari nilai jual objek pajak atas tanah bersertifikat hak milik (SHM), hak guna bangunan (SHGB), dan/atau hak pakai, berikut bangunan di atasnya yang tidak diikat dengan hak tanggungan;50% (lima puluh persen) dari nilai jual objek pajak atas tanah dengan bukti kepemilikan berupa Surat Girik (letter C) dan/atau bukti kepemilikan nonsertifikat lainnya yang dilampiri SPPT terakhir;50% (lima puluh persen) dari nilai hipotik atas pesawat udara dan/atau kapal laut dengan isi kotor paling sedikit 20m3 (dua puluh meter kubik);50% (lima puluh persen) dari nilai jaminan fidusia atas kendaraan bermotor; dan/atau50% (lima puluh persen) dari nilai atas pesawat udara, kapal laut, dan/atau kendaraan bermotor yang tidak diikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan disertai bukti kepemilikan. (3) Nilai Barang Sitaan yang diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembentukan Penyisihan Piutang Pajak Tidak