PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 13/PMK.07/2020
TENTANG RINCIAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAUMENURUT DAERAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTATAHUN ANGGARAN 2020 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG RINCIAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU MENURUT DAERAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2020. Pasal 1 (1) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2020 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 adalah sebesar Rp3.462.912.000.000,00 (tiga triliun empat ratus enam puluh dua miliar sembilan ratus dua belas juta rupiah). (2) Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut daerah provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 2Tata cara penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 28 Februari 2020MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 28 Februari 2020DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 192
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 06/PJ/2020
TENTANG PENYESUAIAN PROSEDUR OPERASIONAL SEHUBUNGAN DENGAN PERUBAHAN TUGAS DAN FUNGSI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. Umum Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-75/PJ/2020 tentang Penetapan Perubahan Tugas dan Fungsi Kantor Pelayanan Pajak Pratama, terdapat perubahan tugas dan fungsi Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV, Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, serta Seksi Pengolahan Data dan Informasi. Prosedur operasional untuk seksi dimaksud telah diatur dalam berbagai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP). Dalam rangka mendukung perubahan tugas dan fungsi tersebut diperlukan adanya penyesuaian prosedur operasional di Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV, Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, serta Seksi Pengolahan Data dan Informasi. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai penyesuaian prosedur operasional sehubungan dengan perubahan tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama). B. Maksud dan Tujuan 1.MaksudSurat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan sebagai petunjuk pelaksanaan penyesuaian prosedur operasional sehubungan dengan perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama. 2.TujuanSurat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan keseragaman dalam penyesuaian prosedur operasional sehubungan dengan adanya perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama. C. Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:Penyesuaian prosedur operasional yang dilaksanakan oleh Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV, Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, serta Seksi Pengolahan Data dan Informasi.Penyesuaian SOP yang dilaksanakan oleh Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV, Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, serta Seksi Pengolahan Data dan Informasi. D. Dasar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-605/PJ/2019 tentang Standar Operasional Prosedur Baru, Revisi, dan Hapus Semester I Tahun 2019 di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-75/PJ/2020 tentang Penetapan Perubahan Tugas dan Fungsi Kantor Pelayanan Pajak Pratama;Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-37/PJ/2015 tentang Pengawasan Wajib Pajak Baru (SE-37/PJ/2015);Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ/2015 tentang Pengawasan Wajib Pajak Dalam Bentuk Permintaan Penjelasan Atas Data dan/atau Keterangan, dan Kunjungan (Visit) Kepada Wajib Pajak (SE-39/PJ/2015);Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-49/PJ/2016 tentang Pengawasan Wajib Pajak Melalui Sistem Informasi (SE-49/PJ/2016);Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Business Development Services (BDS) (SE-13/PJ/2018);Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan dan Pengadministrasian Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas (SE-20/PJ/2018);Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-14/PJ/2019 tentang Tata Cara Ekstensifikasi (SE-14/PJ/2019);Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ/2019 tentang Kebijakan Tata Kelola Kewenangan Akses Data Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (SE-30/PJ/2019); danSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Wajib Pajak dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Secara Elektronik Melalui Sistem Administrasi Badan Hukum dan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (SE-35/PJ/2019). E. Materi Daftar penyesuaian prosedur operasional yang dilaksanakan oleh Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV, Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, serta Seksi Pengolahan Data dan Informasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.Daftar penyesuaian SOP yang dilaksanakan oleh Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV, Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, serta Seksi Pengolahan Data dan Informasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. F. Penutup Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2020. Demikian Surat Edaran Direktur Jenderal ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 27 Februari 2020DIREKTUR JENDERAL, ttd. SURYO UTOMO Tembusan :Pejabat Eselon II di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 75/PJ/2020
TENTANG PENETAPAN PERUBAHAN TUGAS DAN FUNGSI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN PERUBAHAN TUGAS DAN FUNGSI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA. PERTAMA : Mengubah tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Pajak Pratama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dan Pasal 59 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sehingga menjadi: 1. TugasKantor Pelayanan Pajak Pratama mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, penyuluhan, pengawasan, dan penegakan hukum Wajib Pajak di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Tidak Langsung Lainnya, dan Pajak Bumi dan Bangunan, serta melakukan pengumpulan dan penjaminan kualitas data dan informasi perpajakan dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan. 2. FungsiKantor Pelayanan Pajak Pratama menyelenggarakan fungsi:analisis, penjabaran, dan pencapaian target penerimaan pajak;pencarian, pengumpulan, pengolahan, serta penyajian data dan informasi perpajakan;penjaminan kualitas dan validasi atas data dan/atau alat keterangan;edukasi, pendaftaran/pengukuhan, pelayanan, pengelolaan pelaporan, dan penghapusan/pencabutan Wajib Pajak, Pengusaha Kena Pajak, atau objek pajak;penyelesaian tindak lanjut pengajuan/pencabutan permohonan Wajib Pajak maupun masyarakat;pendataan, pemetaan, pengawasan dan pemeriksaan serta penilaian untuk kepentingan perpajakan;penetapan, penerbitan, dan/atau pembetulan produk hukum perpajakan;pemutakhiran basis data perpajakan;pengenaan dan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan Minyak dan Gas Bumi untuk Permukaan Bumi Onshore, Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi, Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Sektor Lainnya;penatausahaan piutang pajak dan penagihan pajak;pengelolaan kinerja dan pengelolaan risiko;pelaksanaan dan pemantauan kepatuhan internal;pelaksanaan tindak lanjut kerja sama perpajakan; danpelaksanaan administrasi kantor. KEDUA : Mengubah tugas Seksi Pengolahan Data dan Informasi, Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, Seksi Pengawasan dan Konsultasi II, Seksi Pengawasan dan Konsultasi III, serta Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV Kantor Pelayanan Pajak Pratama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2), ayat (6), dan ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sehingga menjadi: KETIGA : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Maret 2020. Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 20 Februari 2020DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. SURYO UTOMO
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 12/PMK.010/2020
TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH SEKTOR INDUSTRI TERTENTUTAHUN ANGGARAN 2020 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.011/2014 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.010/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.011/2014 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2020; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH SEKTOR INDUSTRI TERTENTU TAHUN ANGGARAN 2020. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Bea Masuk Ditanggung Pemerintah diberikan kepada sektor industri tertentu dengan KPA BM DTP dan alokasi pagu anggaran tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Bea Masuk Ditanggung Pemerintah diberikan atas impor Barang dan Bahan oleh perusahaan pada sektor industri tertentu tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan:Barang dan Bahan yang dikenakan pembebanan bea masuk sebesar 0% (nol persen);Barang dan Bahan yang dikenakan pembebanan bea masuk sebesar 0% (nol persen) berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;Barang dan Bahan yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping/Bea Masuk Anti Dumping Sementara, Bea Masuk Tindakan Pengamanan/Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara, Bea Masuk Imbalan, atau Bea Masuk Tindakan Pembalasan; atauBarang dan Bahan yang ditujukan untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat. Pasal 3Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 20 Februari 2020MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 20 Februari 2020DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 152
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR PER – 29/BC/2019
TENTANG PENGEMBALIAN CUKAI ATAS PITA CUKAIYANG RUSAK ATAU TIDAK DIPAKAI DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENGEMBALIAN CUKAI ATAS PITA CUKAI YANG RUSAK ATAU TIDAK DIPAKAI. Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Pengembalian cukai atas Pita Cukai yang rusak atau tidak dipakai yang belum dilekatkan pada barang kena cukai yang pelunasan cukainya dilaksanakan dengan cara pelekatan Pita Cukai diberikan kepada Pengusaha Pabrik atau Importir. (2) Pita Cukai yang dapat dikembalikan dengan mendapatkan pengembalian cukai merupakan Pita Cukai yang dipesan dalam tahun anggaran yang sedang berjalan dan/atau dalam 1 (satu) tahun terakhir sebelum tahun anggaran yang sedang berjalan. Pasal 3Pita Cukai yang rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan Pita Cukai yang belum dilekatkan pada barang kena cukai dalam hal: Pasal 4Pita Cukai yang tidak dipakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan Pita Cukai yang belum dilekatkan pada barang kena cukai dalam hal: Pasal 5 (1) Pita Cukai rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat diberikan pengembalian cukai dengan ketentuan Pita Cukai masih dalam bentuk lembaran disertai dengan label pengawasan atau etiket kemasan Pita Cukai. (2) Pita Cukai tidak dipakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat diberikan pengembalian cukai dengan ketentuan Pita Cukai masih dalam bentuk lembaran sesuai yang dikirim dari pencetak Pita Cukai. Pasal 6Pengembalian cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan setelah Pita Cukai diserahkan kembali kepada Direktur atas nama Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Bea dan Cukai. Pasal 7 (1) Untuk menyerahkan kembali Pita Cukai yang rusak atau tidak dipakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pengusaha Pabrik atau Importir harus mengajukan PBCK-4 kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai. (2) PBCK-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan:matriks asal CK-1 yang dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; ataumatriks asal CK-1A yang dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (3) PBCK-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara terpisah masing-masing untuk Pita Cukai rusak dan Pita Cukai tidak dipakai. Pasal 8 (1) Terhadap PBCK-4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Kepala Kantor Bea dan Cukai menunjuk Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan Pita Cukai. (2) Hasil pemeriksaan Pita Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam BACK-1. (3) BACK-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling kurang memuat:jumlah dan jenis Pita Cukai yang dikembalikan;kondisi fisik Pita Cukai yang dikembalikan; danjumlah dan jenis Pita Cukai yang memenuhi persyaratan dan tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pengembalian cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 5. (4) Kepala Kantor Bea dan Cukai menerbitkan surat penolakan atau pendapat pemberitahuan pengembalian Pita Cukai terhadap PBCK-4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pasal 9 (1) Kepala Kantor Bea dan Cukai menerbitkan surat penolakan pemberitahuan pengembalian Pita Cukai kepada Pengusaha Pabrik dan/atau Importir dalam hal pengembalian Pita Cukai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 5. (2) Surat penolakan pengembalian Pita Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat:alasan penolakan;jumlah dan jenis Pita Cukai yang diajukan;jumlah dan jenis Pita Cukai yang ditolak;jumlah nilai cukai yang diminta pengembalian; danjumlah nilai cukai yang ditolak. (3) Terhadap pengembalian Pita Cukai yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat melakukan pemusnahan atas Pita Cukai yang ditolak dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan Pita Cukai sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 10 (1) Kepala Kantor Bea dan Cukai menerbitkan surat pendapat pengembalian Pita Cukai kepada Direktur Jenderal melalui Direktur dalam hal pengembalian Pita Cukai telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 5. (2) Surat pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat:alasan pengembalian Pita Cukai;jumlah dan jenis Pita Cukai yang dikembalikan;jumlah nilai cukai yang diminta pengembalian;jumlah nilai cukai yang dapat disetujui untuk mendapat pengembalian; danbesarnya Biaya Pengganti. (3) Surat pendapat pengembalian Pita Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:PBCK-4;matriks asal CK-1 atau matriks asal CK-1A;BACK-1; danPita Cukai yang dikembalikan. (4) Dalam hal Pita Cukai dikembalikan terkait dengan batas waktu pelekatan Pita Cukai, persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditambahkan Berita Acara Pencacahan Pita Cukai. Pasal 11Direktur melalui Kasubdit Pelunasan dan Pengembalian Cukai atas nama Direktur Jenderal, berdasarkan surat pendapat pengembalian Pita Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10: Pasal 12 (1) Terhadap CK-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, terlebih dahulu digunakan untuk melunasi utang cukai Pengusaha Pabrik atau Importir. (2) Dalam hal Pengusaha Pabrik atau Importir tidak memiliki utang cukai, atas permintaan Pengusaha Pabrik atau Importir, terhadap CK-3 dapat:diperhitungkan untuk pemesanan Pita Cukai berikutnya; ataudikembalikan kepada Pengusaha Pabrik atau Importir dengan penerbitan Surat Perintah Membayar Kembali Cukai (SPMKC). Pasal 13 (1) Terhadap pengembalian Pita Cukai yang rusak atau tidak dipakai yang telah diterbitkan CK-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, dikenakan Biaya Pengganti. (2) Biaya Pengganti atas pengembalian Pita Cukai yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp 0,00 (nol rupiah) untuk setiap keping pita cukai. (3) Biaya Pengganti atas pengembalian Pita Cukai yang tidak dipakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar:Rp 25,00 (dua puluh lima rupiah) untuk setiap keping Pita Cukai HT seri I;Rp 40,00 (empat puluh rupiah) untuk setiap keping Pita Cukai HT seri II;Rp 25,00 (dua puluh lima rupiah) untuk setiap keping Pita Cukai HT seri III tanpa perekat;Rp 300,00 (tiga ratus rupiah) untuk setiap keping Pita Cukai HT seri III dengan perekat; atauRp 300,00 (tiga ratus rupiah) untuk setiap keping Pita Cukai MMEA. (4) Biaya Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibayar sebelum CK-3 digunakan. Pasal 14 (1) Pengembalian cukai atas Pita Cukai yang rusak atau tidak dipakai dilakukan:secara elektronik, dalam hal Kantor Bea dan Cukai telah menerapkan Sistem Aplikasi di Bidang Cukai; atausecara manual, dalam hal Kantor Bea dan Cukai belum menerapkan Sistem Aplikasi di Bidang Cukai. (2) Dalam hal Sistem Aplikasi di Bidang Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak dapat digunakan dalam kurun waktu 4 (empat) jam, untuk kelancaran pelayanan, Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat melaksanakan pelayanan secara manual. (3) Pengembalian
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR PER – 28/BC/2019
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR PER-34/BC/2013 TENTANG PENGOLAHAN KEMBALI ATAUPEMUSNAHAN BARANG KENA CUKAI YANG DIBUAT DI INDONESIA DALAMRANGKA PENGEMBALIAN CUKAI DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-34/BC/2013 TENTANG PENGOLAHAN KEMBALI ATAU PEMUSNAHAN BARANG KENA CUKAI YANG DIBUAT DI INDONESIA DALAM RANGKA PENGEMBALIAN CUKAI. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-34/BC/2013 tentang Pengolahan Kembali atau Pemusnahan Barang Kena Cukai yang Dibuat Di Indonesia Dalam Rangka Pengembalian Cukai, diubah sebagai berikut; 1. Ketentuan ayat (2) Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut : Pasal 7(1)Atas pita cukai yang dirusak dalam rangka pengolahan kembali di pabrik atau pemusnahan barang kena cukai, yang mendapatkan pengembalian cukai, dikenakan biaya pengganti penyediaan pita cukai.(2)Biaya Pengganti penyediaan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebesar:Rp 25,00 (dua puluh lima rupiah) untuk setiap keping pita cukai hasil tembakau seri I;Rp 40,00 (empat puluh rupiah) untuk setiap keping pita cukai hasil tembakau seri II;Rp 25,00 (dua puluh lima rupiah) untuk setiap keping pita cukai hasil tembakau seri III tanpa perekat;Rp 300,00 (tiga ratus rupiah) untuk setiap keping pita cukai hasil tembakau seri III dengan perekat; danRp 300,00 (tiga ratus rupiah) untuk setiap keping pita cukai minuman yang mengandung etil alkohol.(3)Biaya Pengganti penyediaan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar sebelum CK-2 digunakan. 2. Mengubah Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV dan Lampiran V dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-34/BC/2013 sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV dan Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal IIPeraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 20 Desember 2019DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, -ttd- HERU PAMBUDI