PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 19/PMK.07/2020
TENTANG PENYALURAN DAN PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL, DANA ALOKASI UMUM,DAN DANA INSENTIF DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020 DALAM RANGKAPENANGGULANGAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYALURAN DAN PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL, DANA ALOKASI UMUM, DAN DANA INSENTIF DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020 DALAM RANGKA PENANGGULANGAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19). BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini, meliputi penyaluran dan penggunaan DBH, DAU, dan DID Tahun Anggaran 2020. (2) DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:DBH CHT;DBH SDA selain DBH SDA Kehutanan; danDBH SDA Migas dalam rangka otonomi khusus. Pasal 3 (1) Pemerintah Daerah wajib menganggarkan belanja wajib bidang kesehatan yang besarannya telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dalam APBD dan/atau Perubahan APBD. (2) Belanja wajib bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk kegiatan pencegahan dan/atau penanganan Covid-19. BAB IIPENYALURAN Pasal 4 (1) Penyaluran DBH SDA triwulan II dan triwulan III dan penyaluran DAU bulan Mei 2020 sampai dengan September 2020 Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Pemerintah Daerah telah menyampaikan Laporan Kinerja Bidang Kesehatan untuk pencegahan dan/atau penanganan Covid-19; danLaporan Kinerja Bidang Kesehatan untuk pencegahan dan/atau penanganan Covid-19 menunjukkan realisasi pelaksanaan kegiatan. (2) Penyaluran DID Tahap I dan Tahap II Tahun Anggaran 2020 untuk Kelompok Kategori Pelayanan Dasar Publik Bidang Kesehatan dilaksanakan secara bersamaan paling cepat bulan Maret 2020 dan paling lambat bulan Juni 2020. BAB IIIPENGGUNAAN Pasal 5 (1) DBH CHT yang dialokasikan untuk bidang kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, dapat digunakan untuk kegiatan pencegahan dan/atau penanganan Covid-19. (2) DBH SDA Migas dalam rangka otonomi khusus yang dialokasikan untuk bidang kesehatan dan untuk perbaikan gizi sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai otonomi khusus Provinsi Papua dan Papua Barat, dapat digunakan untuk kegiatan pencegahan dan/atau penanganan Covid-19. (3) DID diprioritaskan untuk kegiatan pencegahan dan/atau penanganan Covid-19. BAB IVPENGENDALIAN Pasal 6 (1) Dalam rangka pengendalian pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2020, terhadap penyaluran sebagian DAU Tahun Anggaran 2020 dapat dilakukan pemotongan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan. (2) Pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam hal daerah tidak memenuhi persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) selama dua bulan berturut-turut. (3) Pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah dan perkiraan kebutuhan belanja daerah tiga bulan ke depan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. BAB VKETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 7 (1) Sepanjang tidak diatur khusus dalam Peraturan Menteri ini, pengelolaan DBH CHT, DBH SDA selain DBH SDA Kehutanan, DBH SDA Migas dalam rangka otonomi khusus, dan DID dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, dan PMK 141/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah. (2) Ketentuan mengenai format Laporan Kinerja Bidang Kesehatan untuk pencegahan dan/atau penanganan Covid-19 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Peraturan Menteri ini berlaku sampai dengan bulan September Tahun Anggaran 2020. BAB VIKETENTUAN PERALIHAN Pasal 8Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, terhadap permohonan penyaluran DID tahap I Tahun Anggaran 2020 yang telah disampaikan oleh gubernur/bupati/wali kota kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, penyalurannya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ini. BAB VIIKETENTUAN PENUTUPPeraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 16 Maret 2020MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 16 Maret 2020DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 250
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 12/MK.10/2020
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 11 MARET 2020 SAMPAI DENGAN 17 MARET 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 11 MARET 2020 SAMPAI DENGAN 17 MARET 2020. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 11 Maret 2020 sampai dengan 17 Maret 2020 sebagai berikut : 1. Rp 14.234,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.397,57 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.583,69 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.142,14 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.831,75 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.400,67 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 8.969,70 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.527,34 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.435,88 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.291,97 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.508,84 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.062,43 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 13.459,54 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,20 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 193,90 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 46.615,36 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 92,27 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 281,17 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.793,05 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 78,22 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 452,46 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.293,90 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.005,56 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.052,49 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,94 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 11 Maret 2020 sampai dengan 17 Maret 2020. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 10 Maret 2020a.n. MENTERI KEUANGANPlt. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd. ARIF BAHARUDIN
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 13/PJ/2020
TENTANG PANDUAN PELAKSANAAN TUGAS SELAMA MASA PENCEGAHAN PENYEBARANCORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. Umum Bahwa sehubungan dengan perkembangan informasi terkait Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan telah diterbitkannya Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-5/MK.1/2020 tentang Panduan Tindak Lanjut Terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Keuangan, perlu menetapkan surat edaran mengenai Panduan Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. B. Maksud dan Tujuan 1.Mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan risiko COVID-19.2.Memberikan panduan Work from Home (WFH) bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak dalam kaitannya dengan pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.3.Memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi serta layanan Direktorat Jenderal Pajak tetap berjalan secara efektif dan efisien. C. Ruang Lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini memuat panduan untuk seluruh pegawai, pejabat, atasan langsung, dan pimpinan unit/satuan kerja dalam upaya pencegahan, penanganan, dan pengendalian penyebaran COVID-19 di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. D. Dasar Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-5/MK.1/2020 tentang Panduan Tindak Lanjut Terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Keuangan. E. Materi 1.Masa pencegahan penyebaran COVID-19 ditetapkan mulai tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 5 April 2020.2.Selama masa pencegahan penyebaran COVID-19 seluruh pegawai agar:membatasi aktivitas di luar rumah dan pusat keramaian;membatasi bepergian ke luar kota dari tempat tinggal/tempat melaksanakan tugas; dantidak bepergian ke luar negeri tanpa izin pejabat yang berwenang.3.Penugasan kehadiran pegawai agar memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-5/MK.1/2020 dan pengaturan lebih detil sebagaimana diatur dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.4.Pelaksanaan tugas dan fungsi serta layanan selama masa pencegahan penyebaran COVID-19 sebagai berikut:a.Selama masa pencegahan penyebaran COVID-19, unit vertikal di lingkungan DJP tetap beroperasi namun aktivitas di tempat pelayanan perpajakan yang melakukan kontak langsung dengan Wajib Pajak, yaitu:1)Tempat Pelayanan Terpadu (TPT);2)Layanan di Luar Kantor (LDK);3)Pelayanan Terpadu Satu Pintu seperti Mall Pelayanan Publik (MPP); dan4)Tempat lainnya;ditiadakan sementara.b.Dikecualikan dari huruf a, pelayanan langsung pada Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara (UPRPPN Bandara) tetap buka.c.Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) agar memasang pengumuman peniadaan sementara pelayanan perpajakan yang dilakukan secara langsung dengan mencantumkan media komunikasi yang dapat dihubungi meliputi nomor telepon, whatsapp, alamat email pajak, dan saluran online lainnya.d.Daftar media komunikasi tersebut agar dikirimkan kepada Direktorat P2Humas melalui alamat email: hubungan.internal@pajak.go.id untuk dipublikasikan pada laman pajak.go.id.e.Layanan perpajakan bagi Wajib Pajak dilaksanakan melalui optimalisasi sarana elektronik yang tersedia dan apabila sarana elektronik belum tersedia, dapat dilakukan melalui pos.f.Pembayaran dan penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2019 dapat dilakukan paling lambat tanggal 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan.g.Penyampaian SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020 dapat dilakukan paling lambat tanggal 30 April 2020 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan, namun batas waktu penyetoran tetap sesuai ketentuan yang berlakuh.Terhadap permohonan layanan administrasi perpajakan seperti Surat Keterangan Bebas (SKB), Pemindahbukuan, Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD) dan lain-lain, yang telah diajukan oleh Wajib Pajak sebelum Surat Edaran Direktur Jenderal ini diterbitkan, diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa kontak langsung dengan Wajib Pajak.i.Terhadap kegiatan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, penegakan hukum dan penyelesaian keberatan, diupayakan:1)dilakukan melalui surat menyurat, telepon, email, chat, video conference dan saluran online lainnya; dan2)memprioritaskan kegiatan yang mendekati jatuh tempoj.Tindakan penagihan aktif sementara ditiadakan kecuali untuk tunggakan pajak yang sudah mendekati daluwarsa penagihan.k.Suratl.Kegiatan menghadiri sidang Banding dan Gugatan baik di Pengadilan Pajak, Pengadilan Umum, dan Pengadilan Tata Usaha Negara tetap dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan penanganan pencegahan penyebaran COVID-19 yang diterbitkan oleh Kantor Staf Kepresidenan. (http://ksp.go.id/waspada-corona/index.html)m.Kegiatan bimbingan teknis, sosialisasi, rapat koordinasi, konsinyasi, monitoring dan evaluasi, serta kegiatan sejenis, yang dilakukan secara langsung agar ditiadakan, dan kegiatan-kegiatan tersebut agar dioptimalkan dengan penggunaan sarana telekomunikasi seperti telepon, email, chat, video conference, dan saluran online lainnya.n.Kegiatan study visit, praktik kerja lapangan, magang, dan riset yang dilakukan oleh pelajar/mahasiswa di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak ditiadakan sementara.o.Prosedur penerimaan berkas fisik agar memperhatikan ketentuan pencegahan penyebaran COVID-19.Rincian mengenai ketentuan pencegahan penyebaran COVID-19 dalam pelaksanaan tugas tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.5.Dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19, pejabat eselon II atau pimpinan satuan kerja agar:melaksanakan program sterilisasi dengan disinfektan di unit kerja masing-masing, termasuk berkas, tempat-tempat umum seperti masjid, aula, kantin, dan lain-lain.melakukan karantina pegawai yang memiliki risiko tinggi terpapar virus.menyediakan perlengkapan sarung tangan, masker, hand sanitizer, disinfektan, suplemen dan vitamin bagi Petugas UPRPPN Bandara.mengoptimalkan penggunaan kendaraan dinas operasional untuk transportasi pegawai. F. Pusat Informasi Untuk kelancaran pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal ini, disediakan narahubung sebagai berikut:1.Koordinator: Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana, Setditjen2.Kepegawaian: Kepala Bagian P4, Setditjen3.Proses Bisnis: Kepala Subdirektorat Pengembangan Pelayanan, Direktorat TPB4.Pelayanan: Kepala Subdirektorat Pelayanan Perpajakan, Direktorat P2 Humas5.Pemeriksaan dan Penagihan: Kepala Subdirektorat Perencanaan Pemeriksaan, Direktorat P26.Pengawasan Segmentasi: Kepala Subdirektorat Kepatuhan Wajib Pajak dan Pemantauan, Direktorat PKP7.Pengawasan Kewilayahan: Kepala Subdirektorat Ekstensifikasi, Direktorat EP8.Keberatan dan Banding: Kepala Subdirektorat Banding dan Gugatan II, Direktorat Keberatan dan Banding9.Penegakan Hukum: Kepala Subdirektorat Penyidikan, Direktorat Gakkum10.Teknologi Informasi: Kepala Subdirektorat Pengelolaan Infrastruktur dan Keamanan Sistem Informasi, Direktorat TIK G. Penutup 1.Para Pejabat Eselon II dan Pejabat Eselon III melakukan tindak lanjut dan pengawasan terkait Surat Edaran Direktur Jenderal ini.2.Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan terbitnya kebijakan lebih lanjut dari Direktur Jenderal Pajak. Demikian Surat Edaran Direktur Jenderal ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 15 Maret 2020DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd. SURYO UTOMO
KEPUTUSAN BERSAMAMENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN,DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 174 TAHUN 2020 NOMOR : 01 TAHUN 2020 NOMOR : 01 TAHUN 2020
TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERIKETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DANREFORMASI BIROKRASI NOMOR 728 TAHUN 2019, NOMOR 213 TAHUN 2019,NOMOR 01 TAHUN 2019 TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMATAHUN 2020 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN,DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 728 TAHUN 2019, NOMOR 213 TAHUN 2019, NOMOR 01 TAHUN 2019 TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2020. KESATU : Mengubah Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020, menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini. KEDUA : Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 09 Maret 2020 MENTERI AGAMA, ttd FACHRUL RAZI MENTERI KETENAGAKERJAAN, ttd IDA FAUZIYAH MENTERI PENDAYAGUNAANAPARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, ttd TJAHJO KUMOLO
PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 11 TAHUN 2020
TENTANG TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan: Pasal 2Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi: BAB IIPENERIMA INSENTIF DAN KINERJA TERTENTU Pasal 3 (1) Insentif diberikan kepada Instansi Pelaksana Pemungut Pajak yang terdiri atas:Pejabat;Pegawai; danCPNS. (2) Selain Instansi Pelaksana Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Insentif diberikan juga kepada:Gubernur dan Wakil Gubernur sebagai penanggung jawab pengelola keuangan daerah;Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah; danInstansi lain yang membantu Instansi Pelaksana Pemungut Pajak. (3) Pemberian Insentif kepada penerima Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan secara proporsional. (4) Pemberian Insentif kepada Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, dapat diberikan dalam hal belum menerima remunerasi. (5) Pemberian Insentif kepada selain Instansi Pelaksana Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Pasal 4 (1) Insentif diberikan kepada Instansi Pelaksana Pemungut Pajak yang mencapai Kinerja Tertentu. (2) Kinerja Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung per triwulan berdasarkan total pencapaian penerimaan Pajak dibagi dengan target penerimaan Pajak Provinsi DKI Jakarta dan masing-masing Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi. (3) Badan Pendapatan Daerah bertanggung jawab untuk menentukan besaran target penerimaan Pajak pada masing-masing Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Target penerimaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabarkan secara triwulan dalam Peraturan Gubernur mengenai penjabaran APBD. (5) Penetapan target penerimaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diubah berdasarkan pertimbangan tertentu. BAB IIIPENGHITUNGAN DAN MEKANISME PEMBERIAN INSENTIF Pasal 5Pemberian Insentif kepada Instansi Pelaksana Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dihitung berdasarkan persentase dari realisasi penerimaan Pajak dibagi dengan target penerimaan Pajak, dengan ketentuan sebagai berikut: Pasal 6Penghitungan pemberian Insentif per triwulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), dengan ketentuan sebagai berikut: a. dalam hal realisasi penerimaan Pajak < 90% (kurang dari atau sama dengan sembilan puluh persen) dari target yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), pemberian Insentif kepada penerima Insentif pada unit di Instansi Pelaksana Pemungut Pajak ditunda; atau b. dalam hal realisasi penerimaan Pajak di atas 90% (sembilan puluh persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dari target yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), penghitungan pemberian Insentif kepada Instansi Pelaksana Pemungut Pajak menggunakan rumus sebagai berikut:Insentif = (Capaian – 90%) X (Gaji Pokok + Tunjangan yang melekat)2% c. dalam hal realisasi penerimaan Pajak diatas 100% (seratus persen) sampai dengan 105% (seratus lima persen) dari target yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), penghitungan pemberian Insentif kepada Instansi Pelaksana Pemungut Pajak menggunakan rumus sebagai berikut:Insentif =( 5 + (Capaian – 100%) X (Gaji Pokok + Tunjangan yang melekat)1% d. dalam hal realisasi penerimaan Pajak >105% (lebih dari atau sama dengan seratus lima persen) dari target yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), pemberian Insentif kepada Instansi Pelaksana Pemungut Pajak diberikan 10 (sepuluh) kali dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat. Pasal 7 (1) Mekanisme pemberian Insentif berdasarkan pencapaian target penerimaan Pajak yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), dengan ketentuan sebagai berikut:pada awal triwulan II diberikan Insentif sesuai capaian realisasi Pajak terhadap target pada akhir triwulan I;pada awal triwulan III diberikan Insentif sesuai capaian realisasi Pajak terhadap target pada akhir triwulan II;pada awal triwulan IV diberikan Insentif sesuai capaian realisasi Pajak terhadap target pada akhir triwulan III; danpada akhir triwulan IV diberikan Insentif sesuai capaian realisasi Pajak terhadap target pada akhir triwulan IV sebagaimana diatur dalam Pasal 6. Pasal 8 (1) Insentif dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya. (2) Dalam hal target penerimaan Pajak Daerah yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tidak tercapai pada tahun anggaran, tidak membatalkan Insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya. Pasal 9 (1) Apabila pada akhir triwulan II Kinerja Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) lebih tinggi dibandingkan Kinerja Tertentu pada triwulan I, pada awal triwulan III dibayarkan Insentif yang tertunda sebesar selisih dari Insentif akhir triwulan II dan akhir triwulan I selama 1 (satu) triwulan. (2) Apabila pada akhir triwulan III Kinerja Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) lebih tinggi dibandingkan Kinerja Tertentu pada triwulan II dan Kinerja Tertentu pada triwulan II lebih tinggi dibandingkan Kinerja Tertentu pada triwulan I, pada awal triwulan IV dibayarkan Insentif yang tertunda sebesar selisih dari Insentif akhir triwulan III dan akhir triwulan II selama 2 (dua) triwulan. (3) Apabila pada akhir triwulan III Kinerja Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) lebih tinggi dibandingkan Kinerja Tertentu pada triwulan I dan triwulan II dan Kinerja Tertentu pada triwulan II lebih rendah dibandingkan Kinerja Tertentu pada triwulan I, pada awal triwulan IV dibayarkan Insentif yang tertunda sebesar selisih dari Insentif akhir triwulan III dan akhir triwulan II selama 1 (satu) triwulan ditambah selisih dari Insentif akhir triwulan III dan akhir triwulan I selama 1 (satu) triwulan. (4) Apabila pada akhir triwulan IV Kinerja Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) lebih tinggi dibandingkan Kinerja Tertentu pada triwulan III dan Kinerja Tertentu pada triwulan III lebih tinggi dibandingkan Kinerja Tertentu pada triwulan II, pada akhir triwulan IV dibayarkan Insentif yang tertunda sebesar selisih dari Insentif akhir triwulan IV dan akhir triwulan III selama 2 (dua) triwulan. (5) Apabila pada akhir triwulan IV Kinerja Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) lebih tinggi dibandingkan Kinerja Tertentu pada triwulan II dan triwulan III dan Kinerja Tertentu pada triwulan III lebih rendah dibandingkan Kinerja Tertentu pada triwulan II, pada akhir triwulan IV dibayarkan Insentif yang tertunda sebesar selisih dari Insentif akhir triwulan IV dan akhir triwulan III selama 1 (satu) triwulan ditambah selisih dari Insentif akhir triwulan IV dan akhir triwulan II selama 1 (satu) triwulan. Pasal 10Dalam hal target penerimaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tercapai, pembayaran Insentif dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut: BAB IVSUMBER DAN BESARAN Pasal 11Insentif
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 11/MK.10/2020
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 04 MARET 2020 SAMPAI DENGAN 10 MARET 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 04 MARET 2020 SAMPAI DENGAN 10 MARET 2020. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 04 Maret 2020 sampai dengan 10 Maret 2020 sebagai berikut : 1. Rp 14.105,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.242,88 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.564,60 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.070,68 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.810,37 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.344,70 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 8.859,51 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.503,25 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.181,65 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.110,97 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.460,72 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.543,73 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.907,97 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,78 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 196,22 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 46.065,89 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 91,48 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 276,83 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.759,12 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 77,61 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 446,07 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.111,11 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.472,40 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.014,78 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,64 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 04 Maret 2020 sampai dengan 10 Maret 2020. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 03 Maret 2020a.n. MENTERI KEUANGANPlt. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd. ARIF BAHARUDIN