KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 14/MK.10/2020
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 25 MARET 2020 SAMPAI DENGAN 31 MARET 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 25 MARET 2020 SAMPAI DENGAN 31 MARET 2020. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 25 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2020 sebagai berikut : 1. Rp 15.780,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.169,64 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.959,41 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.281,31 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 2.033,38 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.590,17 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.067,07 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.395,83 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.440,59 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.907,14 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.535,71 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 16.149,96 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 14.407,09 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 11,05 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 210,62 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 50.817,75 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 99,36 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 307,82 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 4.196,89 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 84,83 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 483,94 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.908,80 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 17.046,60 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.222,28 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,53 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 25 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2020. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 24 Maret 2020a.n. MENTERI KEUANGANPlt. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd. SUMINTO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 13/MK.10/2020
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 18 MARET 2020 SAMPAI DENGAN 24 MARET 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 18 MARET 2020 SAMPAI DENGAN 24 MARET 2020. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 18 Maret 2020 sampai dengan 24 Maret 2020 sebagai berikut : 1. Rp 14.572,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.202,13 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.545,23 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.182,05 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.875,23 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.418,19 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 8.952,96 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.465,24 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.335,78 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.365,05 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.510,15 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.421,76 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 13.758,80 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,54 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 197,12 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 47.509,50 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 92,09 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 286,49 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.879,89 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 79,55 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 460,32 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.360,78 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.306,56 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.081,92 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,07 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 18 Maret 2020 sampai dengan 24 Maret 2020. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 17 Maret 2020a.n. MENTERI KEUANGANPlt. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd. ARIF BAHARUDIN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 19 TAHUN 2020
TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANGBERLAKU PADA BADAN NARKOTIKA NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Narkotika Nasional; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN NARKOTIKA NASIONAL. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Narkotika Nasional berasal dari:Pusat Laboratorium Narkotika;Balai Besar, Balai, dan Loka Rehabilitasi; danKlinik pada BNN Provinsi dan BNN Kabupaten/Kota. (2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 2 (1) Selain tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini berupa program peningkatan keterampilan layanan rehabilitasi narkoba yang berasal dari Balai Besar, Balai, dan Loka Rehabilitasi, dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama. (2) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. Pasal 3 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari:Pusat Laboratorium Narkotika, berupa praktik peningkatan keterampilan uji laboratorium narkoba; danBalai Besar, Balai, dan Loka Rehabilitasi, berupa program peningkatan keterampilan layanan rehabilitasi narkoba dan penelitian,sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya konsumsi, akomodasi, dan transportasi. (2) Biaya konsumsi, akomodasi, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 (1) Terhadap pihak tertentu dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) berupa Uji Kualitatif Laboratorium Sampel Narkotika, Prekursor Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif Lainnya Kecuali Tembakau dan Alkohol dari tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini yang berasal dari Pusat Laboratorium Narkotika. (2) Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:Penyidik Badan Narkotika Nasional;Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia;Penyidik Tentara Nasional Indonesia; danPenyidik Pegawai Negeri Sipil yang diberi kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5Terhadap mahasiswa berprestasi yang tidak mampu, dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini berupa: Pasal 6Terhadap masyarakat umum yang tidak mampu, dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini berupa Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba bagi Masyarakat Umum di luar Layanan Rehabilitasi yang berasal dari Klinik pada BNN Provinsi dan BNN Kabupaten/Kota. Pasal 7Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 diatur dengan Peraturan Badan Narkotika Nasional setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. Pasal 8Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Narkotika Nasional wajib disetor ke Kas Negara. Pasal 9Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 6 Maret 2020PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakartapada tanggal 12 Maret 2020MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 73 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 19 TAHUN 2020 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERLAKU PADA BADAN NARKOTIKA NASIONAL I. UMUM Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan Narkotika dan peredaran gelap narkotika serta prekursor Narkotika, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Narkotika Nasional sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut dan untuk memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu ditetapkan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Narkotika Nasional. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas.Pasal 2 Cukup jelas.Pasal 3 Ayat (1)Cukup jelas.Ayat (2)Yang dimaksud dengan “ketentuan peraturan perundang-undangan” antara lain standar biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.Pasal 4 Cukup jelas.Pasal 5 Cukup jelas.Pasal 6 Cukup jelas.Pasal 7 Cukup jelas.Pasal 8 Cukup jelas.Pasal 9 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6479
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR SE – 04/BC/2020
TENTANG PEMBEBASAN CUKAI ETIL ALKOHOL DALAM RANGKA TINDAK LANJUTPENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, A. Umum Bahwa wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah dinyatakan oleh World Health Organization sebagai kejadian luar biasa, sehingga perlu dilakukan langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19. B. Maksud dan Tujuan Surat Edaran ini mempunyai maksud dan tujuan sebagai petunjuk pelaksanaan dan pedoman untuk memberikan kemudahan pembebasan cukai etil alkohol untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19. C. Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi pelaksanaan pembebasan cukai etil alkohol untuk tujuan sosial dan pembebasan cukai etil alkohol sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19. D. Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/BC.04/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai.Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 46/BC/2012 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 43/BC/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 46/BC/2012 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pencabutan Keputusan Pembebasan Cukai Etil Alkohol Dan Minuman Mengandung Etil Alkohol. E. Pokok Pengaturan Bahwa pembebasan cukai etil alkohol untuk tujuan sosial telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 46/BC/2012 yang sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 43/BC/2017 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pencabutan Keputusan Pembebasan Cukai Etil Alkohol Dan Minuman Mengandung Etil Alkohol.Pengusaha Pabrik atau Tempat Penyimpanan etil alkohol dapat diberikan pembebasan cukai tujuan sosial dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.Pengusaha Pabrik atau Tempat Penyimpanan etil alkohol dapat mengajukan permohonan pembebasan cukai untuk tujuan sosial dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 berdasarkan pemesanan dari instansi pemerintah dan organisasi non pemerintah yang terkait dengan penanggulangan Covid-19.Permohonan pembebasan cukai untuk tujuan sosial dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 harus disertai dengan:Surat Pernyataan oleh pimpinan instansi pemerintah yang menyatakan etil alkohol hanya digunakan untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19 dalam hal pemesanan dilakukan oleh instansi pemerintah; danSurat rekomendasi dari instansi pemerintah yang menangani penanggulangan bencana dalam hal pemesanan dilakukan oleh organisasi non pemerintah.Tata cara pemberian pembebasan cukai etil alkohol dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 46/BC/2012 yang sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 43/BC/2017 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pencabutan Keputusan Pembebasan Cukai Etil Alkohol Dan Minuman Mengandung Etil Alkohol.Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dan/atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai melakukan percepatan pelayanan dan bimbingan teknis terkait pemberian pembebasan cukai etil alkohol untuk tujuan sosial dan pembebasan cukai etil alkohol sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk pembuatan hand sanitizer, surface sanitizer, antiseptik, dan sejenisnya sebagai tindak lanjut pencegahan penyebaran Covid-19. F. Penutup Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan adanya kebijakan/pernyataan lebih lanjut. Demikian disampaikan untuk diketahui dan dipergunakan sebagai pedoman. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 17 Maret 2020DIREKTUR JENDERAL, ttd. HERU PAMBUDI
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 16/PJ/2020
TENTANG PANDUAN TINDAK LANJUT PELAKSANAAN TUGAS DAN PENCEGAHANPENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. Umum Menyikapi perkembangan terkini penyebaran COVID-19 di beberapa wilayah Indonesia serta perlunya penyesuaian dan penambahan beberapa ketentuan pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Deases (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, perlu menetapkan surat edaran mengenai panduan tindak lanjut pelaksanaan tugas dan pencegahan penyebaran corona virus disease (COVI D-19) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. B. Maksud dan Tujuan Mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai Direktorat Jenderal Pajak dari risiko COVID-19.Memberikan panduan Work From Home (WFH) bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak terkait pencegahan COVID-19 di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.Memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi serta layanan Direktorat Jenderal Pajak tetap berjalan secara efektif dan efisien. C. Ruang Lingkup Surat Edaran ini menyesuaikan dan menambah ketentuan pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ/2020 yang memuat panduan bagi seluruh pegawai, pejabat, atasan langsung, dan pimpinan unit/satuan kerja dalam pelaksanaan tugas dan fungsi tekait upaya pencegahan, penanganan, dan pengendalian penyebaran COVID-19 di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. D. Dasar Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-4/MK.1/2020 tentang Imbauan Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Keuangan.Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-5/MK.1/2020 tentang Panduan Tindak Lanjut Terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Keuangan.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. E. Materi 1.Masa pencegahan penyebaran COVID-19 tetap mengacu pada SE-13/PJ/2020 yaitu mulai tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 5 April 2020.2.Dalam rangka menjalankan mitigasi penyebaran COVID-19 perlu diperhatikan prosedur pencegahan di unit kantor masing-masing baik unit yang menempati gedung tersendiri maupun unit kantor yang menempati gedung bersama unit kerja lainnya termasuk yang menempati GKN dan menyewa pada gedung perkantoran.3.Perlunya penyesuaian kembali pejabat dan pelaksana yang melaksanakan tugas di kantor dan yang melaksanakan tugas di rumah (Work From Home-WFH).4.Pelaksanaan tugas di kantor dilakukan pengaturan sebagai berikut:a.Pengaturan kehadiran1)Hari Selasa dan Kamis:Seluruh Pejabat Struktural dan Supervisor Pemeriksa/Penyidik ditambah 20% Pelaksana dan Pejabat Fungsional selain Supervisor.2)Hari Senin, Rabu, dan JumatSesuai penugasan piket yang ditetapkan pimpinan unit.b.Dalam hal Pemerintah Daerah/Pejabat yang Berwenang menetapkan libur bagi Aparatur Sipil Negara, pimpinan unit menetapkan penugasan piket selama hari kerja yang diliburkan.5.Dalam pelaksanaan WFH pegawai agar:melaksanakan tugas kedinasan, menyelesaikan pekerjaan untuk pencapaian output, koordinasi, rapat, dan tugas lainnya dari tempat tinggal pegawai;tidak melakukan aktivitas di luar tempat tinggal kecuali terdapat kepentingan mendesak untuk memenuhi kebutuhan pokok seperti kesehatan dan pangan;atasan langsung bertanggung jawab sepenuhnya atas pelaksanaan WFH bawahannya;memastikan anggota keluarga/penghuni yang tinggal serumah membatasi aktivitas di luar tempat tinggal;menerapkan perilaku social distancing seperti membuat/memberikan jarak pada setiap aktivitas interaksi sosial lebih kurang 2 meter;merespon arahan atasan langsung dan pimpinan lainnya sesegera mungkin pada saat jam kerja (on call).6.Pengaturan lebih rinci mengenai hal-hal tersebut di atas tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. Pelaksanaan tugas dan fungsi serta layanan selama masa pencegahan penyebaran COVID-19 sebagaimana diatur pada SE-13/PJ/2020 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan pada Surat Edaran Direktur Jenderal ini. Demikian Surat Edaran Direktur Jenderal ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 19 Maret 2020DIREKTUR JENDERAL, ttd. SURYO UTOMO
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 17/PMK.010/2020
TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 6/PMK.010/2017 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASIBARANG DAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 6/PMK.010/2017 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 176) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan: diubah sebagai berikut: Pasal II Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 10 Maret 2020MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 11 Maret 2020DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 238