PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 20/PMK.07/2020

TENTANG PENYALURAN KURANG BAYAR DANA BAGI HASILPADA TAHUN ANGGARAN 2020 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (10) Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 dan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun Anggaran 2020; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYALURAN KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL PADA TAHUN ANGGARAN 2020. Pasal 1 (1) Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 10.316.654.476.421,00 (sepuluh triliun tiga ratus enam belas miliar enam ratus lima puluh empat juta empat ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus dua puluh satu rupiah) terdiri atas:Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak sebesar Rp 3.646.538.972.533,00 (tiga triliun enam ratus empat puluh enam miliar lima ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus tiga puluh tiga rupiah); danKurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam sebesar Rp 6.670.115.503.888,00 (enam triliun enam ratus tujuh puluh miliar seratus lima belas juta lima ratus tiga ribu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah). (2) Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk penyelesaian sebagian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.07/2019 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota pada Tahun 2019. (3) Rincian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak dan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b menurut daerah provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 2Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, terdiri atas: Pasal 3Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, terdiri atas: Pasal 4Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.07/2019 tentang Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun Anggaran 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1431), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 5Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 16 Maret 2020MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 17 Maret 2020DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 258

SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAKNOMOR : SE – 02/PP/2020

TENTANG PERUBAHAN SE-01/PP/2020 TENTANG KEBIJAKAN LAYANANPENGADILAN PAJAK DALAM RANGKA PENCEGAHANPENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)DI LINGKUNGAN PENGADILAN PAJAK KETUA PENGADILAN PAJAK REPUBLIK INDONESIA, A. UMUM Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan layanan Pengadilan Pajak dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di lingkungan Pengadilan Pajak, perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan terhadap Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-01/PP/2020 tentang Kebijakan Layanan Pengadilan Pajak Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pengadilan Pajak.     B. MAKSUD DAN TUJUAN Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan sebagai penyesuaian terhadap upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Pengadilan Pajak.     C. RUANG LINGKUP Surat Edaran ini memuat kebijakan yang dilaksanakan Pengadilan Pajak dalam rangka penyesuaian terhadap upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Pengadilan Pajak termasuk pelaksanaan Sidang Di Luar Tempat Kedudukan (SDTK).     D. DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189); Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanganan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia;Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah;Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-5/MK.1/2020 tentang Panduan Tindak Lanjut terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Keuangan;Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI Nomor 187 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Hakim dan Aparatur Peradilan dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara;Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-01/PP/2020 tentang Kebijakan Layanan Pengadilan Pajak Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pengadilan Pajak.     E. KETENTUAN 1.Ketentuan mengenai kurun waktu sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-01/PP/2020 mengenai:kebijakan pelaksanaan persidangan di Pengadilan Pajak,kebijakan pelayanan penerimaan surat pengajuan Banding dan/atau Gugatan,kebijakan pelayanan penerimaan surat pengajuan permohonan peninjauan kembali,kebijakan layanan melalui helpdesk selain pengajuan banding/gugatan dan pengajuan permohonan peninjauan kembali, dankebijakan pengiriman salinan putusan Pengadilan Pajak dan salinan putusan peninjauan kembali,yang semula tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2020 diubah menjadi tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan 3 April 2020.2.Ketentuan huruf E angka 1 butir b sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-01/PP/2020, diubah menjadi:“Kurun waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperhitungkan dalam penghitungan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak”. 3.Ketentuan lain dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-01/PP/2020 dalam rangka pelaksanaan kebijakan layanan Pengadilan Pajak sebagai upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di lingkungan Pengadilan Pajak dinyatakan tetap berlaku.     F. PENUTUP Pelaksanaan Surat Edaran ini akan dievaluasi secara berkala sesuai dengan arahan atau kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah terkait dengan penanganan COVID-19.Dalam hal diperlukan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Surat Edaran ini akan ditetapkan tersendiri oleh Ketua Pengadilan Pajak.Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Demikian disampaikan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 18 Maret 2020KETUA PENGADILAN PAJAK ttd. TRI HIDAYAT WAHYUDI, S.H, M.H. Tembusan :

SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAK NOMOR : SE – 01/PP/2020

TENTANG KEBIJAKAN LAYANAN PENGADILAN PAJAK DALAM RANGKAPENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)DI LINGKUNGAN PENGADILAN PAJAK KETUA PENGADILAN PAJAK REPUBLIK INDONESIA, A. UMUM Bahwa dengan meningkatnya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta memperhatikan penyataan resmi World Health Organization (WHO) yang menyatakan COVID-19 sebagai pandemi global dan pernyataan Presiden Republik Indonesia tentang penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional (Bencana Non-Alam), perlu dilakukan langkah-langkah untuk memitigasi dan mengantisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan Pengadilan Pajak. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu ditetapkan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak tentang Kebijakan Layanan Pengadilan Pajak Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Pengadilan Pajak.     B. MAKSUD DAN TUJUAN 1.MaksudSurat Edaran ini dimaksudkan sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Pengadilan Pajak.2.TujuanSurat Edaran ini bertujuan untuk:Mencegah penyebaran dan melindungi Hakim, Panitera, dan pegawai di lingkungan Pengadilan Pajak serta para pengguna layanan administrasi dan proses peradilan Pengadilan Pajak dari potensi terpapar COVID-19.Memberikan panduan pelaksanaan pelayanan di lingkungan Pengadilan Pajak dengan memperhatikan pencegahan penyebaran COVID-19.Memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi Pengadilan Pajak sejalan dengan kebijakan pencegahan penyebaran COVID-19.     C. RUANG LINGKUP Surat Edaran ini memuat kebijakan yang dilaksanakan Pengadilan Pajak dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Pengadilan Pajak termasuk pelaksanaan Sidang Di Luar Tempat Kedudukan (SDTK).     D. DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanganan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-5/MK.1/2020 tentang Panduan Tindak Lanjut terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Keuangan.     E. KETENTUAN 1.Kebijakan pelaksanaan persidangan di Pengadilan PajakPersidangan di Pengadilan Pajak yang telah dijadwalkan pada kurun waktu tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2020 ditunda pelaksanaannya sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut;Kurun waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperhitungkan dalam penghitungan jangka waktu pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Kebijakan pelayanan penerimaan surat pengajuan Banding dan/atau GugatanPelayanan penerimaan surat pengajuan Banding dan/atau Gugatan dihentikan sementara terhitung sejak tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2020;Kurun waktu sebagaimana, dimaksud pada huruf a tidak diperhitungkan dalam perhitungan jangka waktu pengajuan Banding dan/atau Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.3.Kebijakan pelayanan penerimaan surat pengajuan permohonan peninjauan kembaliPelayanan penerimaan surat pengajuan permohonan peninjauan kembali dihentikan sementara terhitung sejak tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2020.Kurun waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperhitungkan dalam penghitungan jangka waktu pengajuan permohonan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.4.Kebijakan layanan melalui helpdesk selain pengajuan banding/gugatan dan pengajuan permohonan peninjauan kembaliSeluruh layanan melalui helpdesk selain pengajuan banding/gugatan dan pengajuan permohonan peninjauan kembali dihentikan sementara terhitung sejak tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2020.Dalam kurun waktu sebagaimana dimaksud huruf a, pengguna layanan disarankan mengecara online yang telah tersedia seperti email (informasipp@kemenkeu.go.id), layanan kontak pada laman Sekretariat Pengadilan Pajak (www.setpp.kemenkeu.go.id), dan sarana online lainnya.5.Kebijakan pengiriman salinan putusan Pengadilan Pajak dan salinan putusan peninjauan kembaliPelayanan pengiriman salinan putusan Pengadilan Pajak dan salinan putusan peninjauan kembali dihentikan sementara terhitung sejak tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2020.Kurun waktu pengiriman salinan putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperhitungkan dalam penghitungan jangka waktu pengiriman salinan putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.     F. PENUTUP Pelaksanaan Surat Edaran ini akan dievaluasi secara berkala sesuai dengan arahan atau kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah terkait dengan penanganan COVID-19.Dalam hal diperlukan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Surat Edaran ini akan ditetapkan tersendiri oleh Ketua Pengadilan Pajak.Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Demikian disampaikan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 16 Maret 2020KETUA PENGADILAN PAJAK, ttd. TRI HIDAYAT WAHYUDI, S.H., M.H Tembusan :

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 15/PJ/2020

TENTANG PEDOMAN DUKUNGAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI (TIK)DALAM PELAKSANAAN WORK FROM HOME (WFH)                                                      DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. Umum Bahwa sehubungan dengan perkembangan situasi terkait Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), serta telah diterbitkannya Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-5/MK.1/2020 tentang Panduan Tindak Lanjut Terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Keuangan, dan telah diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ/2020 tentang Penduan Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, perlu menetapkan Surat Edaran mengenai penyediaan sarana Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk mendukung pelaksanaan Work From Home (WFH) selama masa pencegahan penyebaran COVID-19.     B. Maksud dan Tujuan 1.MaksudPenetapan Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyediaan sarana Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk mendukung pelaksanaan WFH selama masa pencegahan penyebaran COVID-19.2.TujuanPenetapan Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan pedoman mengenai ketentuan, mekanisme, dan pihak-pihak yang terlibat dalam penyediaan sarana Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk mendukung WFH selama masa pencegahan penyebaran COVID-19.     C. Ruang Lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mengatur pedoman yang digunakan dalam penyediaan sarana dan ketentuan akses Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) selama masa pencegahan penyebaran COVID-19.     D. Dasar Keputusan Menteri Keuangan Republik Republik Indonesia Nomor 942/KMK.01/2019 tentang Pengelolaan Keamanan Informasi di Lingkungan Kementerian Keuangan;Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-5/MK.1/2020 tentang Panduan Tindak Lanjut Terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Keuangan;Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2010 tentang Kebijakan Pengelolaan Keamanan Informasi Direktorat Jenderal Pajak;Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-136/PJ/2010 tentang Pedoman Penggunaan User Account/Password, Pengamanan Log-On ke dalam Fasilitas Teknologi Informasi, Penggunaan Fasilitas E-Mail, serta Akses Internet dan Intranet;Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-61/PJ/2011 tentang Pedoman Teleworking;Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-14/PJ/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Domain;Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ/2019 tentang Kebijakan Tata Kelola Kewenangan Akses Data di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.     E. Materi 1.Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:Enkripsi adalah suatu proses untuk mengamankan informasi dengan mengubahnya menjadi tidak terbaca dengan menggunakan algoritma tertentu.Intranet adalah jaringan privat yang menggunakan protokol TCP/IP seperti halnya Internet yang digunakan untuk berbagi informasi secara aman di internal DJP. Dalam operasionalnya, Intranet dapat memanfaatkan Internet untuk menyambungkan bagian-bagian antar alokasi kerja di DJP.Join Domain adalah pengintegrasian perangkat komputer ke Domain DJP.Malicious software atau malware adalah perangkat lunak yang dirancang untuk menyusup ke dalam sistem komputer dan memiliki kemampuan untuk mengganggu kinerja, merusak perangkat lunak dalam sistem komputer, serta membahayakan kerahasiaan, keutuhan, maupun ketersediaan data, aplikasi, dan sistem operasi.Password adalah kata rahasia atau rangkaian karakter yang digunakan dalam proses autentikasi untuk membuktikan identitas pengguna atau untuk mendapatkan hak akses terhadap fasilitas teknologi informasi.Virtual Private Network (VPN) adalah jaringan komputer yang menggunakan infrastruktur telekomunikasi publik, misalnya Internet, untuk menyediakan fasilitas akses yang aman kepada pengguna ke dalam jaringan komputer internal organisasi pengguna tersebut seperti layaknya pengguna berada dalam jaringan lokal organisasi tersebut.2.Dalam melaksanakan kegiatan WFH yang membutuhkan koneksi ke Intranet Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Pegawai dapat terhubung ke Intranet DJP dengan mengakses VPN DJP melalui alamat https://vpn.pajak.go.id.3.Koneksi VPN harus menggunakan perangkat kantor atau perangkat pribadi.4.Selama masa WFH, perangkat yang digunakan tidak diwajibkan join domain.5.Dalam hal tidak ada aktivitas (inactivity) pengguna dalam kurun waktu 10 (sepuluh) menit, maka VPN akan secara otomatis mengakhiri sesi (session time out) dan melakukan proses log off.6.Daftar aplikasi DJP yang dapat diakses melalui VPN DJP adalah sebagaimana terdapat Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini, dengan mempertimbangkan hak akses yang dimiliki sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ/2019 tentang Kebijakan Tata Kelola Kewenangan Akses Data di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.7.Dalam hal diperlukan, Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi dapat menambahkan aplikasi yang dapat diakses melalui VPN DJP.8.Kegiatan kolaborasi lainnya dapat dilakukan melalui media email DJP.9.Pencetakan dokumen produk hukum harus dilakukan di kantor atau unit kerja DJP.10.Untuk menyeimbangkan kebutuhan akses dengan kapasitas TIK yang tersedia, Pimpinan Unit Kerja melakukan pengaturan akses pegawai dengan mengutamakan terlaksananya fungsi dan tujuan sebagaimana diatur dalam SE-13/PJ/2020.11.Dalam melaksanakan WFH, pegawai DJP harus tetap memperhatikan dan mengutamakan prinsip-prinsip keamanan informasi sebagaimana diatur dalam Kebijakan Pengelolaan Keamanan Informasi Direktorat Jenderal Pajak, antara lain dengan:Menggunakan perangkat komputer (PC atau notebook) dengan sistem operasi Windows atau MacOS.Memasang anti malware untuk melindungi perangkat dari malware. Anti malware yang dapat digunakan adalah Avast, AVG, Avira, ESET, McAfee, Symantec. Anti malware harus secara rutin dimutakhirkan (update).Melindungi file dengan klasifikasi rahasia dan sangat rahasia yang disimpan atau dikirim dengan password atau enkripsi (misalnya aplikasi 7zip ).Mengganti password SIKKA ketika pertama melaksanakan WFH.Melakukan penggantian password SIKKA secara rutin.Tidak menggunakan Wi-Fi publik di tempat umum untuk koneksi Internet.12.Dengan ditetapkannya Surat Edaran ini,Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-61/PJ/2011 tentang Pedoman Teleworking; danSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-14/PJ/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Domaindinyatakan tetap berlaku, kecuali diatur khusus dalam Surat Edaran ini dan WFH dilaksanakan selama masa pencegahan penyebaran COVID-19.13.PenutupSurat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 19 Maret 2020DIREKTUR JENDERAL ttd. SURYO UTOMO 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 18/PJ/2020

TENTANG PANDUAN PELAKSANAAN TUGAS TERKAIT UPAYA PENINGKATAN KEWASPADAAN ATASPENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19)DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK  DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. Umum Menyikapi perkembangan terkini penyebaran COVID-19 di beberapa wilayah Indonesia serta perlunya penyesuaian dan penambahan beberapa ketentuan pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan SE-16/PJ/2020 tentang Panduan Tindak Lanjut Pelaksanaan Tugas dan Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, perlu menetapkan surat edaran mengenai panduan pelaksanaan tugas terkait upaya peningkatan kewaspadaan atas pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.     B. Maksud dan Tujuan Mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai Direktorat Jenderal Pajak dari risiko COVID-19.Memberikan panduan Work from Home (WFH) bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak terkait pencegahan COVID-19 di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.Memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi serta layanan Direktorat Jenderal Pajak tetap berjalan secara efektif dan efisien.     C. Ruang LingkupSurat Edaran ini menyesuaikan dan menambah ketentuan pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ/2020 dan SE-16/PJ/2020 yang memuat panduan bagi seluruh pegawai, pejabat, atasan langsung, dan pimpinan unit/satuan kerja dalam pelaksanaan tugas dan fungsi terkait upaya peningkatan kewaspadaan pencegahan, penanganan, dan pengendalian penyebaran COVID-19 di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.     D. Dasar Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-4/MK.1/2020 tentang Imbauan Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Keuangan.Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-5/MK.1/2020 tentang Panduan Tindak Lanjut Terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Keuangan.Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-7/MK.1/2020 tentang Upaya Peningkatan Kewaspadaan Atas Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Kementerian KeuanganSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ/2020 tentang Pedoman Dukungan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam Pelaksanaan Work from Home.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ/2020 tentang Panduan Tindak Lanjut Pelaksanaan Tugas dan Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.     E. Materi 1.Dalam rangka melaksanakan penugasan WFH secara optimal dan menjaga layanan Direktorat Jenderal Pajak agar tetap berjalan efektif, perlu menetapkan kehadiran pegawai yang ditugaskan untuk berada di kantor pada pukul 09.00-16.00 waktu setempat sebagaimana ditetapkan dalam LAMPIRAN yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.2.Dalam rangka melakukan pencegahan penyebaran COVID-19 maka pelaksanaan tugas bagi pejabat dan/atau pegawai ditetapkan sebagai berikut:a.Semua pekerjaan yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi dilakukan seoptimal mungkin oleh pejabat dan/atau pegawai secara WFH;b.Untuk pekerjaan yang terkait dengan penyelesaian permohonan dan membutuhkan persetujuan sampai dengan Kepala Kantor/Pimpinan Unit, dapat dilakukan secara WFH dengan mengakses Virtual Private Network Direktorat Jenderal Pajak (VPN DJP) dengan ketentuan sebagai berikut:1)vpn1.pajak.go.id dapat diakses oleh pejabat dan/atau pegawai pada Seksi Pengawasan dan Konsultasi I dan Seksi Pelayanan pada KPP, UPT KLIP, serta Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan pada Kanwil DJP.2)vpn2.pajak.go.id dapat diakses oleh pejabat dan/atau pegawai selain pada angka 1).c.Dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran COVID-19 perlu menetapkan beberapa panduan sebagaimana ditetapkan dalam LAMPIRAN Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini untuk melengkapi SE-13/PJ/2020 dan SE-16/PJ/2020.3.Pelaksanaan tugas dan fungsi serta layanan selama masa pencegahan penyebaran COVID-19 sebagaimana diatur pada SE-13/PJ/2020 dan SE-16/PJ/2020 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan pada Surat Edaran Direktur Jenderal ini. Demikian Surat Edaran Direktur Jenderal ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 23 Maret 2020DIREKTUR JENDERAL ttd SURYO UTOMO

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR : SE – 02/BC/2020

TENTANG PEDOMAN PENELITIAN IMPORTASI BARANG YANG BERASAL DARI CHINA DENGANMENGGUNAKAN SKEMA TARIF PREFERENSI ACFTA (SKA FORM E) SEBAGAI DAMPAKEPIDEMIK VIRUS CORONA (COVID-19) DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, A. Umum Wabah epidemik virus corona (COVID-19) telah dinyatakan oleh World Health Organization (WHO) sebagai kejadian luar biasa yang berdampak pada terkendalanya pemanfaatan tarif preferensi ASEAN-China FTA (SKA Form E) untuk importasi barang yang berasal dari China. Menindaklanjuti hal tersebut, telah dilaksanakan rapat koordinasi teknis di Kantor Staf Presiden dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada tanggal 17 Februari 2020 yang dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian/Lembaga terkait. Salah satu isu yang dibahas dan disepakati dalam rapat tersebut adalah mengenai solusi atas keterlambatan penyerahan SKA Form E dalam memenuhi ketentuan Pasal 10, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK 124/PMK.04/2019 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, yang dilatarbelakangi oleh penutupan penerbangan dari China dan kendala administrasi dalam proses pengiriman SKA Form E.     B. Maksud dan Tujuan Surat Edaran ini mempunyai maksud dan tujuan sebagai pedoman penelitian importasi barang yang berasal dari China dengan menggunakan skema tarif preferensi ACFTA (SKA Form E) sebagai dampak epidemik virus corona (COVID-19).     C. Ruang Lingkup 1.Pemberitahuan terkait terkendalanya pemanfaatan tarif preferensi ASEAN-China FTA (SKA Form E) atas importasi barang yang berasal dari China, sebagai akibat keterlambatan penyerahan SKA Form E dalam memenuhi ketentuan Pasal 10, PMK Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK Nomor 124/PMK.04/2019 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional.2.Pedoman penelitian importasi barang yang berasal dari China dengan menggunakan skema tarif preferensi ACFTA (Form E) sebagai dampak epidemik virus corona (COVID-19).     D. Dasar Hukum 1.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1995 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612).2.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1980) yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK Nomor 124/PMK.04/2019 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 985).3.Pernyataan WHO pada the 2nd Meeting of the Emergency Committee under the International Health Regulations (2005) terkait wabah epidemik virus corona (COVID-19) yang bermula di China, pada 30 Januari 2020 di Jenewa, Swiss.     E. Pokok Pengaturan 1.Fleksibilitas penyerahan lembar asli SKA Form E sebagai dampak epidemik virus corona (COVID-19).Dalam rangka mengantisipasi terkendalanya pemanfaatan tarif preferensi ASEAN-China FTA (Form E) atas importasi barang yang berasal dari China sebagai akibat keterlambatan penyerahan SKA Form E, penyerahan lembar asli SKA Form E sebagaimana diatur pada Pasal 10, PMK Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK Nomor 124/PMK.04/2019 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, dapat diberikan fleksibilitas dengan menggunakan copy/scan SKA Form E untuk klaim tarif preferensi sebagai pengganti sementara lembar asli SKA Form E, terhitung untuk SKA yang diterbitkan mulai tanggal 30 Januari 2020.2.Persyaratan pemberian Tarif Preferensi atas fleksibilitas penyerahan lembar asli SKA Form E sebagaimana dimaksud dalam angka 1 adalah sebagai berikut:barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang;Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, atau Pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) huruf d angka 3 PMK Nomor 229/PMK.04/2017, menyerahkan copy/scan SKA Form E yang diterbitkan Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) dengan mengacu pada pemenuhan jangka waktu sebagaimana diatur pada Pasal 10, PMK Nomor 229/PMK.04/2017; danImportir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, atau Pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) huruf d angka 3 PMK Nomor 229/PMK.04/2017, menyerahkan surat pernyataan sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat edaran ini.3.Tata cara pemanfaatan fleksibilitas penyerahan lembar asli SKA Form E untuk mendapatkan Tarif Preferensi adalah sebagai berikut:a.atas penyerahan copy/scan SKA Form E sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b, lembar asli SKA Form E wajib diserahkan kepada Kantor Pabean tempat dilakukan impor dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah PIB mendapatkan nomor pendaftaran;b.setiap unit kerja yang menerima copy/scan SKA Form E sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b, diharuskan untuk:1)menyampaikan data beserta copy atas copy/scan SKA Form E, dengan elemen data sebagai berikut:a)nama Eksportir;b)nama Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, atau Pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) huruf d angka 3 PMK Nomor 229/PMK.04/2017; danc)nomor referensi dan tanggal SKA Form E,secara periodik (setiap hari Jumat per minggunya) kepada Direktorat Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, dengan terlebih dahulu mengirimkannya melalui surat elektronik dengan alamat regional.kial@customs.go.id dengan tembusan aseandesk.ina.customs@gmail.com; dan2)membuat rekapitulasi data (database) dan menunjuk petugas Bea dan Cukai untuk memberikan layanan dan melakukan pemantauan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a.c.Direktorat Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga agar melakukan konfirmasi keabsahan/validitas SKA Form E kepada General Administration of Customs of the Peoples Republic of China (GACC) dan menyampaikan hasilnya kepada unit kerja terkait sebagai dasar tindak lanjut penelitian SKA Form E;d.dalam hal berdasarkan penelitian didapati bahwa:1)barang yang diimpor tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang;2)Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, atau Pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) huruf d angka 3 PMK Nomor 229/PMK.04/2017, tidak menyerahkan surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf c;3)lembar asli SKA Form E tidak diserahkan dalam jangka waktu sebagaimana diatur pada huruf a; dan/atau4)hasil konfirmasi SKA Form E sebagaimana diatur pada huruf c dinyatakan tidak valid,maka SKA Form E ditolak dan tarif preferensi tidak