KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 11 TAHUN 2020
TENTANG PENETAPAN KEDARURATAN KESEHATAN MASYARAKATCORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN KEDARURATAN KESEHATAN MASYARAKAT CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19). KESATU : Menetapkan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai jenis penyakit yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. KEDUA : Menetapkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corcna Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia yang wajib dilakukan upaya penanggulangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KETIGA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Maret 2020PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 21 TAHUN 2020
TENTANG PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM RANGKA PERCEPATANPENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19). Pasal 1Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Pasal 2 (1) Dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Pemerintah Daerah dapat melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu. (2) Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan. Pasal 3Pembatasan Sosial Berskala Besar harus memenuhi kriteria sebagai berikut: Pasal 4 (1) Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi:peliburan sekolah dan tempat kerja;pembatasan kegiatan keagamaan; dan/ataupembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. (2) Pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b harus tetap mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja, dan ibadah penduduk. (3) Pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk. Pasal 5 (1) Dalam hal Pembatasan Sosial Berskala Besar telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Pemerintah Daerah wajib melaksanakan dan memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (2) Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Pasal 6 (1) Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar diusulkan oleh gubernur/bupati/walikota kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. (2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan memperhatikan pertimbangan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). (3) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dapat mengusulkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah tertentu. (4) Apabila menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menyetujui usulan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala daerah di wilayah tertentu wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Pasal 7Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Maret 2020PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakartapada tanggal 31 Maret 2020MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 91 PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 21 TAHUN 2020 TENTANG PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM RANGKA PERCEPATANPENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) I. UMUM Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah dinyatakan oleh World Health Organization (WHO) sebagai pandemic dan Indonesia telah menyatakan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nonalam berupa wabah penyakit yang wajib dilakukan upaya penanggulangan sehingga tidak terjadi peningkatan kasus. Dalam rangka upaya penanggulangan dilakukan penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan merupakan tanggung jawab bersama Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagai bentuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dari penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Kekarantinaan Kesehatan dilakukan melalui kegiatan pengamatan penyakit dan faktor risiko kesehatan masyarakat terhadap alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan, serta respons terhadap kedaruratan kesehatan masyarakat dalam bentuk tindakan Kekarantinaan Kesehatan. Salah satu tindakan kekarantinaan kesehatan berupa Pembatasan Sosial Berskala Besar. Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia saat ini sudah semakin meningkat dan meluas lintas wilayah dan lintas negara yang diiringi dengan jumlah kasus dan/atau jumlah kematian. Peningkatan tersebut berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia, sehingga diperlukan percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COV1D-19) dalam bentuk tindakan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka menekan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) semakin meluas. Tindakan tersebut meliputi pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) termasuk pembatasan terhadap pergerakan orang dan/atau barang untuk satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Pembatasan tersebut paling sedikit dilakukan melalui peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Dalam Peraturan Pemerintah ini mengatur pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan persetujuan Menteri Kesehatan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas.Pasal 2 Cukup jelas.Pasal 3 Cukup jelas.Pasal 4 Ayat (1)Cukup jelas.Ayat (2)Cukup jelas.Ayat (3)Yang dimaksud dengan “kebutuhan dasar penduduk” antara lain kebutuhan pelayanan kesehatan, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya.Pasal 5 Cukup jelas.Pasal 6 Cukup jelas.Pasal 7 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6487
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 21/PJ/2020
TENTANG PERPANJANGAN MASA PENCEGAHAN PENYEBARANCORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. Umum Bahwa sehubungan dengan perkembangan informasi terkait Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan telah diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah serta Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-05/MK.1/2020 tentang Panduan Tindak Lanjut Terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Keuangan, perlu melakukan perubahan masa pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah ditetapkan sebelumnya melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ/2020 tentang Panduan Tindak Lanjut terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. B. Maksud dan Tujuan 1.Mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan risiko COVID-19.2.Memberikan panduan Work from Home (WFH) bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak dalam kaitannya dengan pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak3.Memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi serta layanan Direktorat Jenderal Pajak tetap berjalan secara efektif dan efisien. C. Ruang Lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini memuat panduan untuk seluruh pegawai, pejabat, atasan langsung, dan pimpinan unit/satuan kerja dalam upaya pencegahan, penanganan, dan pengendalian penyebaran COVID-19 di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. D. Dasar 1.Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.2.Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-04/MK.1/2020 tentang Imbauan Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Keuangan.3.Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-05/MK.1/2020 tentang Panduan Tindak Lanjut Terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Keuangan.4.Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-07/MK.1/2020 tentang Upaya Peningkatan Kewaspadaan Atas Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Keuangan.5.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ/2020 tentang Panduan Tindak Lanjut terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.6.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ/2020 tentang Pedoman Dukungan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam Pelaksanaan Work from Home.7.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ/2020 tentang Panduan Tindak Lanjut Pelaksanaan Tugas dan Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.8.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Tugas Terkait Upaya Peningkatan Kewaspadaan Atas Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. E. Materi 1.Memperpanjang masa pencegahan penyebaran COVID-19 sebagaimana telah ditetapkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ/2020 tentang Panduan Tindak Lanjut terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, yang semula tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 5 April 2020 menjadi tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 21 April 2020.2.Ketentuan terkait panduan pelaksanaan tugas dan upaya peningkatan kewaspadaan selama masa pencegahan penyebaran COVID-19 tetap mengacu pada:Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ/2020 tentang Panduan Tindak Lanjut terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ/2020 tentang Pedoman Dukungan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam Pelaksanaan Work from Home.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ/2020 tentang Panduan Tindak Lanjut Pelaksanaan Tugas dan Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Tugas Terkait Upaya Peningkatan Kewaspadaan Atas Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. F. Penutup Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan terbitnya kebijakan lebih lanjut dari Direktur Jenderal Pajak. Demikian Surat Edaran Direktur Jenderal ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 2 April 2020DIREKTUR JENDERAL, ttd. SURYO UTOMO
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR : SE – 07/BC/2020
TENTANG PEDOMAN PENELITIAN IMPORTASI BARANG YANG MENGGUNAKAN SKEMA TARIF BEAMASUK BERDASARKAN PERJANJIAN ATAU KESEPAKATAN INTERNASIONAL(TARIF PREFERENSI) SEBAGAI DAMPAK PANDEMI VIRUS CORONA (COVID-19) DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, A. Umum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus berperan aktif dalam penanganan dampak pandemi virus corona (COVID-19). Salah satu usaha tersebut adalah dengan diberlakukannya Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor: SE-02/BC/2020 tanggal 18 Februari 2020 guna mengatasi kendala pemanfaatan Tarif Preferensi ASEAN-CHINA FTA (SKA Form E) untuk importasi barang dari China, yang dilatarbelakangi oleh penutupan penerbangan dari China dan kendala administrasi dalam proses pengiriman SKA Form E. Seiring dengan meluasnya dampak virus corona (COVID-19) ke hampir seluruh negara di dunia, khususnya negara mitra Indonesia dalam perjanjian perdagangan bebas, serta mempertimbangkan:proses bisnis importasi barang dengan skema tarif Bea Masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional (Tarif Preferensi) yang masih memerlukan penyerahan fisik lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA secara tatap muka, dankendala administrasi dalam proses penerbitan yang berpotensi terjadinya keterlambatan dalam penyampaian SKA atau Invoice Declaration,maka dipandang perlu memberikan pengaturan mengenai fleksibilitas penyerahan lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA. B. Maksud dan Tujuan Surat Edaran ini mempunyai maksud dan tujuan sebagai pedoman penelitian importasi barang yang menggunakan tarif Bea Masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional (Tarif Preferensi) sebagai dampak pandemi virus corona (Covid-19). C. Ruang Lingkup Pemberitahuan terkait potensi terkendalanya pemanfaatan tarif Bea Masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional (Tarif Preferensi) sebagai akibat terkendalanya penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA dalam memenuhi ketentuan Pasal 10, PMK Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK Nomor 124/PMK.04/2019 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional.Pedoman penelitian importasi barang yang menggunakan skema tarif Bea Masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional (Tarif Preferensi) sebagai dampak pandemi virus corona (Covid-19). D. Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1995 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612).Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1980) yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK Nomor 124/PMK.04/2019 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 985).Pernyataan WHO pada the 2nd Meeting of the Emergency Committee under the International Health Regulations (2005) terkait wabah epidemi virus corona (2019-nCoV) yang bermula di China, pada 30 Januari 2020 di Jenewa, Swiss.Pernyataan WHO pada Opening Remarks of the Media Briefing on Covid-19, pada 11 Maret 2020 yang menyebutkan wabah epidemi virus corona (Covid-19) sebagai pandemi. E. Pokok Pengaturan 1.Fleksibilitas penyerahan lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA.Dalam rangka mengantisipasi terkendalanya pemanfaatan tarif Bea Masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) PMK Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK Nomor 124/PMK.04/2019 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (PMK 229), sebagai akibat pandemi virus corona (Covid-19), penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA diberikan fleksibilitas dalam pemenuhan ketentuan Pasal 10 PMK 229 dengan dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail) atau media elektronik lainnya dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Pemberitahuan Pabean Impor mendapatkan nomor pendaftaran.Ketentuan dalam Surat Edaran ini berlaku terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean terhitung sejak tanggal 11 Maret 2020.2.Persyaratan pemberian Tarif Preferensi atas fleksibilitas penyerahan lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA, sebagaimana dimaksud dalam angka 1 adalah sebagai berikut:a.barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang;b.Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, atau Pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) huruf d angka 3 PMK Nomor 229/PMK.04/2017, harus menyerahkan melalui surat elektronik (e-mail) atau media elektronik lainnya:1)SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;2)surat pernyataan sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini,dengan mengacu pada pemenuhan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a; danc.SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail) atau media elektronik lainnya, dipindai berwarna dan disampaikan dalam 2 (dua) bentuk sesuai contoh format SKA-1 dan contoh format SKA-2 sebagaimana ditetapkan dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.3.Tata cara pemanfaatan fleksibilitas penyerahan lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA untuk mendapatkan Tarif Preferensi adalah sebagai berikut:a.atas penyerahan dokumen melalui surat elektronik (e-mail) atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b, lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA dan surat pernyataan wajib diserahkan kepada Kantor Pabean tempat dilakukan impor dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah Pemberitahuan Pabean Impor mendapatkan nomor pendaftaran;b.setiap unit kerja yang menerima penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b, diharuskan untuk:1)menggunakan surat elektronik (e-mail) atau menetapkan media elektronik lainnya sebagai sarana untuk menerima penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA dan surat pernyataan;2)menyampaikan data dan pindaian SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA dan surat pernyataan, dengan elemen data sebagai berikut:a)nama Eksportir;b)nama Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, atau Pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) huruf d angka 3 PMK Nomor 229/PMK.04/2017; danc)nomor referensi dan tanggal SKA atau Invoice Decaration,secara periodik (setiap hari Jumat per minggunya) kepada Direktorat Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, dengan terlebih dahulu mengirimkannya melalui surat elektronik dengan alamat regional.kial@customs.go.id dengan tembusan aseandesk.ina.customs@gmail.com; dan3)membuat rekapitulasi data (database) dan menunjuk petugas Bea dan Cukai untuk melakukan pemantauan pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b angka 1) dan angka 2);c.Direktorat Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga dapat melakukan konfirmasi keabsahan/validitas SKA kepada Instansi Penerbit SKA (IPSKA) dan menyampaikan hasilnya kepada unit kerja terkait sebagai dasar tindak lanjut penelitian SKA;d.dalam hal berdasarkan penelitian didapati bahwa:1)barang yang
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR SE – 05/BC/2020
TENTANG PENGAWASAN DAN PELAYANAN DI BIDANG CUKAI DALAM MASA TANGGAPDARURAT AKIBAT WABAH CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, A. Umum Bahwa Pemerintah melalui Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9 A Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13 A Tahun 2020 telah menetapkan status masa tanggap darurat akibat COVID-19 yang dikategorikan sebagai bencana nasional. B. Maksud dan Tujuan Surat Edaran ini mempunyai maksud dan tujuan untuk memberikan pemberitahuan, pedoman, dan/atau petunjuk langkah-langkah pengawasan dan pelayanan di bidang cukai selama masa tanggap darurat akibat wabah pandemik COVID-19. C. Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi petunjuk dan pedoman pengawasan dan pelayanan di bidang cukai selama masa tanggap darurat akibat wabah pandemik COVID-19 yang ditetapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana. D. Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.04/2008 tentang Pengembalian Cukai dan/atau Sanksi Administrasi Berupa Denda;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.04/2014 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.04/2018 tentang Pelunasan Cukai;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.04/2008 tentang Pencacahan dan Potongan Atas Etil Alkohol dan Minuman yang Mengandung Etil Alkohol;Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-34/BC/2013 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-28/BC/2019 tentang Pengolahan Kembali atau Pemusnahan Barang Kena Cukai yang Dibuat di Indonesia Dalam Rangka Pengembalian Cukai;Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-02/BC/2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-02/BC/2015 tentang Tata Cara Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai;Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-24/BC/2018 tentang Tata Cara Pelunasan Cukai;Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-37/BC/2017 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-32/BC/2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-37/BC/2017 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau;Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-18/BC/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Pemantauan Perkembangan Harga Transaksi Pasar Produk Hasil Tembakau;Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13 A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia;Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-2/MK.1/2020 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Keuangan;Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-4/MK.1/2020 tentang Imbauan Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Keuangan;Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-5/MK.1/2020 tentang Panduan Tindak Lanjut Terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Keuangan;Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-7/MK.1/2020 tentang Upaya Peningkatan Kewaspadaan atas Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Keuangan; danSurat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-03/BC/2020 tentang Panduan Teknis Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai. E. Pokok Pengaturan 1.Berdasarkan SE-2/MK.1/2020, SE-4/MK.1/2020, SE-5/MK.1/2020, SE-7/MK.1/2020, dan SE-03/BC/2020, guna mencegah dan mengurangi penyebaran COVID-19 serta memberikan perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan pejabat/pegawai dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, disebutkan bahwa:a.penyebaran COVID-19 dapat terjadi melalui sentuhan pada objek-objek yang terkontaminasi droplets atau cairan yang mengandung virus tersebut sehingga pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diharuskan untuk:1)menghindari kontak fisik (misal: berjabat tangan);2)menghindari tempat umum/keramaian/ruang publik apabila tidak ada kepentingan yang mendesak; dan3)menunda/tidak melaksanakan pertemuan atau acara yang memobilisasi atau mengumpulkan pegawai dalam jumlah besar pada satu lokasi secara bersamaan, seperti workshop, sosialisasi, dan sejenisnya.b.dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 dan memberikan perlindungan atas kesehatan dan keselamatan bagi pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, maka pejabat/pegawai diberikan hak untuk dapat melaksanakan tugas kedinasan, menyelesaikan output, koordinasi, meeting, dan tugas lainnya dari tempat tinggal pejabat/pegawai (Work From Home), dengan pengaturan oleh pimpinan satuan kerja/unit kerja dengan ketentuan diatur secara keseluruhan maupun secara bergiliran dan tetap mempertimbangkan beban kerja pelayanan dan pengawasan masing-masing satuan kerja/unit kerja, serta potensi risiko penyebaran COVID-19.2.Pengawasan dan pelayanan di bidang cukai dalam masa tanggap darurat akibat wabah COVID-19, dilaksanakan sebagai berikut:a.pengajuan dokumen Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5) untuk pemasukan kembali barang kena cukai yang telah dilekati pita cukai desain tahun 2019 dari peredaran bebas untuk diolah kembali atau dimusnahkan, diajukan paling lambat pada tanggal 1 Agustus 2020;b.pemasukan kembali barang kena cukai:1)ke dalam pabrik untuk diolah kembali atau dimusnahkan; atau2)ke tempat lain di luar pabrik untuk dimusnahkan,dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal CK-5;c.kegiatan pelekatan pita cukai dapat dilakukan ke merek milik Pengusaha Pabrik yang sama di bawah pengawasan Kantor Bea dan Cukai yang berbeda berdasarkan surat persetujuan yang diterbitkan oleh Kantor Bea dan Cukai yang menerbitkan CK-1/CK-1A paling lambat tanggal 30 Juni 2020. Tata cara pelekatan pita cukai sebagaimana tersebut di atas, dilaksanakan sesuai dengan Lampiran;d.pelayanan dokumen Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5) sedapat mungkin menggunakan mekanisme CK-5 mandiri dengan pertimbangan Kepala Kantor dan dalam hal dilakukan penyegelan maka proses penyegelan di tempat asal dan pembukaan segel di tempat tujuan dilakukan secara elektronik (video call);e.pemantauan harga transaksi pasar hasil tembakau periode Maret 2020 dinyatakan ditangguhkan dan dilaksanakan bersamaan dengan pemantauan harga transaksi pasar hasil tembakau periode Juni 2020;f.kegiatan pencacahan barang kena cukai berupa etil alkohol dan minuman yang mengandung etil alkohol yang berada di pabrik dan/atau tempat penyimpanan untuk periode bulan April dan Mei 2020 tidak dilakukan, tetapi dilakukan sekaligus pada pencacahan bulan Juni 2020.3.Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai agar menyampaikan Surat Edaran ini kepada pengguna jasa melalui media elektronik; dan4.Penilaian indikator kinerja utama terkait dengan pengaturan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dapat disesuaikan dengan Surat Edaran ini. F. Penutup Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan adanya kebijakan/pernyataan lebih lanjut. Demikian disampaikan untuk diketahui dan dipergunakan sebagai pedoman. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 27 Maret 2020DIREKTUR JENDERAL, ttd. HERU PAMBUDI Tembusan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 21/PMK.04/2020
TENTANG KAWASAN INDUSTRI HASIL TEMBAKAU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KAWASAN INDUSTRI HASIL TEMBAKAU. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Untuk meningkatkan pengawasan dan pelayanan di bidang cukai serta perekonomian daerah, dapat dibentuk Kawasan Industri Hasil Tembakau yang diperuntukan bagi Pengusaha Pabrik dengan skala industri kecil dan menengah . (2) Pengertian industri kecil dan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sesuai dengan ketentuan yang diterbitkan oleh menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian . (3) Pengusaha Pabrik di dalam Kawasan Industri Hasil Tembakau diberikan kemudahan berupa:perizinan berusaha;kegiatan berusaha; danpenundaan pembayaran cukai. Pasal 3 (1) Kemudahan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a, berupa pengecualian dari ketentuan memiliki luas paling sedikit 200 (dua ratus) meter persegi untuk lokasi, bangunan, atau tempat usaha, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai NPPBKC . (2) Kemudahan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b, berupa kerja sama yang dilakukan untuk menghasilkan barang kena cukai berupa hasil tembakau dalam bentuk batangan . (3) Kerja sama untuk menghasilkan barang kena cukai berupa hasil tembakau dalam bentuk batangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan sebagai berikut:dilakukan oleh Pengusaha Pabrik yang berada di dalam 1 (satu) Kawasan Industri Hasil Tembakau yang sama; dandilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama. (4) Kemudahan berupa penundaan pembayaran cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c, diberikan dengan ketentuan:menggunakan jaminan bank; danjangka waktu penundaan 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai. (5) Pengusaha Pabrik di Kawasan Industri Hasil Tembakau dilarang melakukan kerja sama:pengemasan barang kena cukai berupa hasil tembakau dalam kemasan untuk penjualan eceran dan pelekatan pita cukai; dan/ataudengan Pengusaha Pabrik di luar Kawasan Industri Hasil Tembakau. Pasal 4 (1) Di dalam Kawasan Industri Hasil Tembakau dilakukan kegiatan:mengelola dan mengembangkan Kawasan Industri Hasil Tembakau;menghasilkan barang kena cukai berupa hasil tembakau dalam bentuk batangan;mengemas barang kena cukai berupa hasil tembakau dalam kemasan untuk penjualan eceran dan pelekatan pita cukai; danmenghasilkan barang selain barang kena cukai dan/atau jasa penunjang Industri Hasil Tembakau. (2) Kegiatan mengelola dan mengembangkan Kawasan Industri Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan oleh Pengusaha Kawasan yang berkedudukan di Indonesia. (3) Kegiatan menghasilkan barang kena cukai berupa hasil tembakau dalam bentuk batangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan/atau mengemas barang kena cukai berupa hasil tembakau dalam kemasan untuk penjualan eceran dan pelekatan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c,dilakukan oleh Pengusaha Pabrik. (4) Kegiatan menghasilkan barang selain barang kena cukai dan/atau jasa penunjang Industri Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dilakukan oleh pengusaha penunjang industri hasil tembakau. Pasal 5Pengusaha Pabrik yang menghasilkan barang kena cukai berupa hasil tembakau dalam bentuk batangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, dapat melakukan kegiatan: sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, sepanjang dilakukan pada lokasi yang terpisah, di dalam Kawasan Industri Hasil Tembakau yang sama. Pasal 6 (1) Pengusaha Kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) , dapat merangkap sebagai Pengusaha Pabrik dan/atau pengusaha penunjang industri hasil tembakau. (2) Dalam hal Pengusaha Kawasan merangkap sebagai Pengusaha Pabrik di Kawasan Industri Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kawasan wajib memenuhi semua kewajiban sebagai Pengusaha Pabrik di Kawasan Industri Hasil Tembakau . Pasal 7 (1) Pengusaha yang akan menjalankan kegiatan sebagai Pengusaha Kawasan harus mendapatkan izin dari kepala Kantor Wilayah atau kepala Kantor Pelayanan Utama. (2) Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha yang akan menjadi Pengusaha Kawasan harus mengajukan:permohonan untuk mendapatkan izin; dansurat pemyataan bermeterai yang menyatakan kesanggupan untuk memenuhi semua kewajiban sebagai Pengusaha Kawasan,kepada kepala Kantor Wilayah atau kepala Kantor Pelayanan Utama. (3) Pengusaha yang akan menjadi Pengusaha Kawasan harus:memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak dan telah menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan tahun pajak terakhir sesuai dengan kewajibannya;memiliki nomor induk berusaha;memiliki izin yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan; danmemiliki bukti kepemilikan atau penguasaan suatu bangunan, tempat, atau kawasan, yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yang akan dijadikan Kawasan Industri Hasil Tembakau. Pasal 8Bangunan, tempat, dan/atau kawasan yang akan dijadikan sebagai Kawasan Industri Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf e , harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: Pasal 9 (1) Permohonan dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud alam Pasal 7 ayat (2), disampaikan secara elektronik melalui sistem aplikasi di bidang cukai. (2) Dalam hal permohonan dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan secara elektronik, permohonan, surat pernyataan, dan kelengkapan dokumen lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) disampaikan secara tertulis kepada:kepala Kantor Wilayah melalui kepala Kantor Pelayanan; ataukepala Kantor Pelayanan Utama. (3) Dalam hal permohonan dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) telah diterima secara lengkap, kepala Kantor Pelayanan atau kepala Kantor Pelayanan Utama:melakukan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan lokasi; danmenerbitkan berita acara pemeriksaan lokasi. (4) Pemeriksaan dokumen, pemeriksaan lokasi, dan penerbitan berita acara pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung setelah pernyataan kesiapan pemeriksaan lokasi sebagaimana disampaikan dalam permohonan. (5) Pengusaha yang akan menjalankan kegiatan sebagai Pengusaha Kawasan harus melakukan pemaparan proses bisnis kepada:kepala Kantor Wilayah bersama kepala Kantor Pelayanan yang mengawasi; ataukepala Kantor Pelayanan Utama. (6) Pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan oleh direksi perusahaan atau dikuasakan. (7) Pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan paling cepat pada hari kerja berikutnya atau paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal penerbitan berita acara pemeriksaan lokasi. (8) Kepala Kantor Wilayah atau kepala Kantor Pelayanan Utama memberikan:persetujuan dengan menerbitkan keputusan mengenai izin Pengusaha Kawasan Industri Hasil Tembakau; ataupenolakan dengan menerbitkan surat penolakan disertai alasan penolakan. (9 ) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diberikan paling lambat 1 (satu) jam setelah pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) selesai dilakukan. (10) Dalam hal pemaparan tidak dilakukan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7), kepala Kantor Wilayah atau kepala Kantor Pelayanan