PENGUMUMAN NOMOR PENG – 2/PJ.09/2020

TENTANG PENGUMUMAN PERPANJANGAN WAKTU PELAYANAN PERPAJAKAN TANPA TATAP MUKA Menyikapi perkembangan terkini penyebaran Virus Corona (COVID-19) di wilayah Indonesia serta dalam rangka mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran COVID-19, maka disampaikan beberapa hal terkait pelayanan perpajakan secara tatap muka di TPT (Tempat Pelayanan Terpadu), LDK (Layanan Luar Kantor), PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), konter VAT refund di bandara, serta pelayanan secara tatap muka di tempat lainnya, diatur sebagai berikut: Panduan pelayanan tanpa tatap muka dapat diakses melalui tautan https://pajak.go.id/covid19. Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan dan dilaksanakan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 03 April 2020Direktur Penyuluhan, Pelayanan, danHubungan Masyarakat ttd. Hestu Yoga Saksama

SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAKNOMOR : SE – 03/PP/2020

TENTANG PEDOMAN PENYESUAIAN PELAKSANAAN PERSIDANGAN DANLAYANAN ADMINISTRASI SELAMA MASA PENCEGAHANPENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)DI LINGKUNGAN PENGADILAN PAJAK KETUA PENGADILAN PAJAK REPUBLIK INDONESIA, A. UMUM Sehubungan dengan telah ditetapkannya kedaruratan kesehatan masyarakat atas wabah penyakit Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), tindakan penanggulangan berupa pembatasan sosial berskala besar, serta memperhatikan hasil evaluasi Pimpinan Pengadilan Pajak pada masa pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu ditetapkan pedoman penyesuaian pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Pengadilan Pajak.     B. MAKSUD DAN TUJUAN 1.MaksudSurat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman untuk melaksanakan penyesuaian pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi di Pengadilan Pajak dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 di Pengadilan Pajak.2.TujuanSurat Edaran ini bertujuan untuk:Mencegah penyebaran dan melindungi Hakim, Panitera, dan pegawai di lingkungan Pengadilan Pajak serta para pengguna layanan administrasi dan proses peradilan Pengadilan Pajak dari potensi terpapar COVID-19.Memberikan pedoman penyesuaian pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi di Pengadilan Pajak dan memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi Pengadilan Pajak sejalan dengan kebijakan pencegahan penyebaran COVID-19.     C. RUANG LINGKUP Surat Edaran ini memuat kebijakan yang dilaksanakan Pengadilan Pajak dalam masa pencegahan penyebaran COVID-19 untuk menyesuaikan pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi di Pengadilan Pajak dalam upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).     D. DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanganan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487);Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);Keputusan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Nomor 13.A tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia;Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya;Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah;Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-7/MK.1/2020 tentang Upaya Peningkatan Kewaspadaan atas Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di lingkungan Kementerian Keuangan;Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor 187 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Hakim dan Aparatur Peradilan dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara;Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 361 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-01/PP/2020 tentang Kebijakan Layanan Pengadilan Pajak Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Pengadilan Pajak sebagaimana diubah dengan SE-02/PP/2020.     E. KETENTUAN 1.Yang dimaksud dengan masa pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Pengadilan Pajak dalam Surat Edaran ini adalah periode waktu yang ditetapkan oleh Pengadilan Pajak untuk pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di lingkungan Pengadilan Pajak dalam bentuk penyesuaian pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi di Pengadilan Pajak.2.Penetapan masa pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Pengadilan Pajak dilakukan dengan mempertimbangkan kebijakan-kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah terkait dengan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).3.Masa pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Pengadilan Pajak ditetapkan berlaku sejak tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan tanggal 21 April 2020 dan disesuaikan dengan perkembangan.4.Pelaksanaan PersidanganSidang atas sengketa pajak yang semula telah dijadwalkan namun ternyata berada pada masa pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Pengadilan Pajak ditunda dan akan dilaksanakan kembali setelah berakhirnya masa pencegahan penyebaran COVID-19 dengan pemberitahuan lebih lanjut.Majelis atau Hakim Tunggal memerintahkan Panitera Pengganti untuk memberitahukan penundaan sidang sebagaimana dimaksud huruf a kepada para pihak dan mencatat dalam Berita Acara Sidang adanya masa pencegahan penyebaran COVID-19.Penundaan sidang sebagaimana dimaksud huruf b diberitahukan kepada para pihak dengan menggunakan surat yang disampaikan melalui media elektronik.5.Ketentuan mengenai jangka waktu pengajuan banding:a.Jangka waktu terkait pengajuan banding yang disampaikan secara langsung tidak memperhitungkan masa pencegahan penyebaran COVID-19 dalam penghitungan jangka waktu pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002. Dalam hal batas terakhir pengajuan banding yang disampaikan secara langsung berada pada masa pencegahan penyebaran COVID-19, maka batas terakhir pengajuan banding tersebut menjadi tertangguh selama jumlah hari masa pencegahan penyebaran COVID-19.Contoh:Misal masa pencegahan penyebaran COVID-19 adalah 17 Maret 2020 sampai dengan 21 April 2020 = 36 Hari.Kondisi 1:Jika batas terakhir pengajuan banding adalah tanggal 17 Maret 2020, maka batas terakhir pengiriman Surat Banding tertangguh selama 36 hari menjadi tanggal 22 April 2020.Kondisi 2:Jika batas terakhir pengajuan banding adalah tanggal 1 April 2020, maka batas terakhir pengiriman Surat Banding tertangguh selama 36 hari menjadi tanggal 7 Mei 2020.Kondisi 3:Jika batas terakhir pengajuan banding adalah tanggal 21 April 2020, maka batas terakhir pengiriman Surat Banding tertangguh selama 36 hari menjadi tanggal 27 Mei 2020.b.Jangka waktu terkait pengajuan banding yang disampaikan melalui pos sehubungan dengan adanya masa pencegahan penyebaran COVID-19 tetap mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.6.Ketentuan mengenai jangka waktu pengajuan gugatan:a.Jangka waktu terkait pengajuan gugatan yang disampaikan secara langsung sehubungan dengan adanya masa pencegahan penyebaran COVID-19 tetap mengacu pada ketentuan Pasal 40 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.Dalam hal batas terakhir pengajuan gugatan berada pada masa pencegahan penyebaran COVID-19, maka batas terakhir pengajuan gugatan yang disampaikan secara langsung tersebut menjadi tertangguh selama paling lambat 14 hari sejak berakhirnya masa pencegahan penyebaran COVID-19.Contoh:Misal masa pencegahan penyebaran COVID-19 adalah 17 Maret

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 17/MK.10/2020

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 15 APRIL 2020 SAMPAI DENGAN 21 APRIL 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 15 APRIL 2020 SAMPAI DENGAN 21 APRIL 2020. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 15 April 2020 sampai dengan 21 April 2020 sebagai berikut : 1. Rp 16.184,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.171,00   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.577,86   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.365,20   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 2.087,57   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.736,40   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.779,67   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.579,91   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 20.097,61   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 11.403,29   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.619,78   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 16.718,32   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 14.912,28   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 11,32   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 212,70   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 52.041,51   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 96,77   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 319,86   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 4.301,57   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 87,15   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 494,73   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 11.402,00   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 17.655,13   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.292,53   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 13,29   Untuk Won Korea (KRW)    1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA. maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 15 April 2020 sampai dengan 21 April 2020. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 14 April 2020a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd, FEBRIO NATHAN KACARIBU

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 16/MK.10/2020

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 08 APRIL 2020 SAMPAI DENGAN 14 APRIL 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 08 APRIL 2020 SAMPAI DENGAN 14 APRIL 2020. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 08 April 2020 sampai dengan 14 April 2020 sebagai berikut : 1. Rp 16.509,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.995,72   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.661,30   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.408,74   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 2.129,50   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.790,91   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.751,06   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.573,97   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 20.371,12   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 11.512,15   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.637,83   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 16.998,78   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 15.285,09   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 11,82   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 216,93   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 52.876,16   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 99,23   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 325,00   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 4.384,94   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 88,89   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 500,86   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 11.517,30   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 17.984,03   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.322,77   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 13,43   Untuk Won Korea (KRW)    1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA. maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 08 April 2020 sampai dengan 14 April 2020. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 07 April 2020a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd, FEBRIO NATHAN KACARIBU

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 15/MK.10/2020

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 01 APRIL 2020 SAMPAI DENGAN 07 APRIL 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 01 APRIL 2020 SAMPAI DENGAN 07 APRIL 2020. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 01 April 2020 sampai dengan 07 April 2020 sebagai berikut : 1. Rp 16.345,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.900,49   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.557,61   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.404,57   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 2.108,36   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.741,97   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.709,26   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.530,82   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.836,29   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 11.385,80   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.632,40   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 16.929,05   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 14.932,12   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 11,70   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 217,02   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 52.029,29   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 100,59   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 320,15   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 4.349,10   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 88,02   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 500,14   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 11.384,21   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 17.954,33   Untuk Euro(EUR) 1- 24. Rp 2.302,81   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 13,29   Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA. maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan iniberlaku untuk tanggal 01 April 2020 sampai dengan 07 April 2020. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 31 Maret 2020a.n. MENTERI KEUANGANPlt. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd.  SUMINTO

BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA DAN KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR BERSAMA ANTARA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA NOMOR 01/BNPB/2020NOMOR KEP – 113/BC/2020

TENTANG PERCEPATAN PELAYANAN IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN PENANGGULANGANCORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) A. Pendahuluan Dalam rangka memberikan kemudahan dalam pelaksanaan pemasukan barang impor dan permohonan pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang impor untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19 dipandang perlu untuk menyusun Standar Operasional Prosedur bersama antara Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tentang Percepatan Pelayanan Impor Barang Untuk Keperluan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).     B.  Dasar Hukum 1.Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1995 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612).2.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494).3.Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828).4.Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).5.Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.010/2018.6.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Obat-Obatan yang Dibiayai dengan Menggunakan Anggaran Pemerintah yang Diperuntukkan bagi Kepentingan Masyarakat.7.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2012 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Keperluan Ibadah untuk Umum, Amal, Sosial, atau Kebudayaan.8.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri keuangan Nomor 110/PMK.010/2018.9.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang Ditujukan untuk Kepentingan Umum.10.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan.     C. Pokok Pengaturan Dalam rangka kemudahan pemasukan barang dengan mendapatkan pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau PDRI serta pengecualian ketentuan tata niaga impor atas barang Impor untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19, dilakukan langkah-langkah sebagai berikut.Importir/penerima (pemohon) mengajukan permohonan pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau PDRI melalui BNPB.BNPB bersama dengan kementerian/lembaga terkait melakukan penelitian subjek pemohon:jika pemohon adalah instansi pemerintah/Badan Layanan Umum (BLU):BNPB berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait menerbitkan rekomendasi sebagai izin pengecualian ketentuan tata niaga impor dalam hal barang terkena ketentuan tata niaga imporInstansi Pemerintah/BLU kemudian meneruskan permohonan pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau PDRI kepada Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai/Kantor Wilayah Bea dan Cukai tempat pemasukan (Skema Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.04/2019).Jika pemohon adalah Yayasan/Lembaga nonprofit (sosial keagamaan):BNPB berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait menerbitkan rekomendasi sebagai izin pengecualian ketentuan tata niaga impor dalam hal barang terkena ketentuan tata niaga impor sekaligus sebagai rekomendasi pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau PDRI.Yayasan/Lembaga nonprofit kemudian meneruskan permohonan pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau PDRI kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan, Kantor Pusat DJBC (Skema Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2012).Jika pemohon adalah Orang Perseorangan atau Badan Hukum Swasta, BNPB melakukan penelitian apakah barang Impor bersifat nonprofit oriented (nonkomersial) atau profit oriented (komersial).Jika bersifat nonkomersial, pemohon harus menyerahkan:surat hibah kepada BNPB (Negara), atausurat hibah kepada Yayasan/Lembaga nonprofit.Jika surat hibah ditujukan kepada BNPB, maka:BNPB membuat surat permohonan pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau PDRI kepada Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai/Kantor Wilayah Bea dan Cukai tempat pemasukan (Skema Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.04/2019);BNPB berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait menerbitkan su:rat rekomendasi sebagai izin pengecualian ketentuan tata niaga impor dalam hal barang terkena ketentuan tata niaga impor.Jika surat hibah ditujukan kepada Yayasan/Lembaga nonprofit, maka:BNPB berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait membuat surat rekomendasi sebagai izin pengecualian ketentuan tata niaga impor dalam hal barang terkena ketentuan tata niaga impar sekaligus sebagai rekomendasi pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau PDRI atas nama Yayasan/Lembaga nonprofit.Yayasan/Lembaga nonprofit membuat surat permohonan pembebasan bea masuk, cukai dan/atau PDRI kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan (Skema Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2012).Jika bersifat komersial, BNPB berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait menerbitkan rekomendasi sebagai izin pengecualian ketentuan tata niaga impor dalam hal barang terkena ketentuan tata niaga impor dan pemohon melakukan impor barang dengan membayar bea masuk, cukai, dan/atau PDRI.BNPB berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk menerbitkan rekomendasi sebagai izin pengecualian ketentuan tata niaga impor dalam hal barang terkena ketentuan tata niaga impor atas permohonan pihak-pihak (kementerian/lembaga, perguruan tinggi, badan internasional) selain menggunakan skema sebagaimana dimaksud angka 2.a, 2.b, dan 2.c dalam rangka impor barang untuk keperluan penanggulangan covid-19.Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai/Kantor Wilayah Bea dan Cukai tempat pemasukan:memproses permohonan pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau PDRI yang diajukan oleh instansi pemerintah/BLU tersebut angka 2.a.ii dan yang diajukan oleh BNPB yang berasal dari hibah Orang Perseorangan atau Badan Hukum Swasta tersebut angka 2.c.ii.takik pertama sesuai syarat yang ditetapkan;menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan (SKMK) tentang Pembebasan Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI.Direktur Fasilitas Kepabeanan:memproses permohonan pembebasan bea masuk, cukai, danlatau PDRI yang diajukan oleh Yayasan/Lembaga nonprofit (sosial keagamaan) tersebut angka 2.b.ii dan yang diajukan oleh Yayasan/Lembaga nonprofit (sosial keagamaan) yang berasal dari hibah Orang Perseorangan atau Badan Hukum Swasta tersebut angka 2.c.iii takik kedua sesuai syarat yang ditetapkan;menerbitkan SKMK tentang Pembebasan Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI.Instansi Pemerintah/BLU mengajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) kepada kantor pabean tempat pemasukan barang dengan ketentuan sebagai berikut.PIB dibuat secara mandiri atau oleh Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).Mencantumkan nomor dan tanggal SKMK tersebut angka 3.b. di dalam PIB untuk mendapatkan pembebasan bea masuk, cukai dan/atau PDRI.Mencantumkan nomor dan tanggal rekomendasi BNPB tersebut anggka 2.a.i di dalam PIB sebagai izin pengecualian ketentuan tata niaga impor jika barang terkena ketentuan tata niaga impor.Menyerahkan rekomendasi BNPB tersebut huruf c kepada kantor pabean tempat pemasukan.Mendapatkan Surat Pemberitahuan Pengeluaran Barang (SPPB) dari Kantor pabean tempat pemasukan sebagai dokumen pengeluaran barang impor, setelah kewajiban pabeannya dipenuhi.Yayasan/lembaga nonprofit (sosial keagamaan) mengajukan PIB kepada kantor pabean tempat pemasukan barang dengan ketentuan sebagai berikut.PIB dibuat secara mandiri atau oleh Perusahaan