PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 30/PMK.04/2020

TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR57/PMK.04/2017 TENTANG PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI UNTUKPENGUSAHA PABRIK ATAU IMPORTIR BARANG KENA CUKAI YANGMELAKSANAKAN PELUNASAN DENGAN CARA PELEKATAN PITA CUKAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 57/PMK.04/2017 TENTANG PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK ATAU IMPORTIR BARANG KENA CUKAI YANG MELAKSANAKAN PELUNASAN DENGAN CARA PELEKATAN PITA CUKAI. Pasal IKetentuan Pasal 31 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 650), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 31 (1) Ketentuan jatuh tempo Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) untuk tahun 2017, tahun 2018, tahun 2019, dan tahun 2020, berlaku ketentuan sebagai berikut:dalam hal pemesanan Pita  Cukai diajukan sebelum tanggal 31 Desember 2017 yang jatuh tempo Penundaan melewati tanggal 31 Desember 2017, jatuh temponya ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2017;dalam hal pemesanan Pita Cukai diajukan sebelum tanggal 16 Desember 2018 yang jatuh tempo Penundaan melewati tanggal 31 Desember 2018, jatuh temponya ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2018;dalam hal pemesanan Pita Cukai diajukan sebelum tanggal 1 Desember 2019 yang jatuh tempo Penundaan melewati tanggal 31 Desember 2019, jatuh tempo Penundaan ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2019; ataudalam hal pemesanan Pita Cukai diajukan sebelum tanggal 16 November 2020 yang jatuh tempo Penundaan melewati tanggal 31 Desember 2020, jatuh tempo Penundaan ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2020. (2) Dikecualikan dari ketentuan jangka waktu Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, terhadap pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan yang diajukan pada tanggal 9 April 2020 sampai dengan tanggal 9 Juli 2020, dapat diberikan Penundaan untuk jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari. Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 8 April 2020MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 9 April 2020DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 353

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 31/PMK.04/2020

TENTANG INSENTIF TAMBAHAN UNTUK PERUSAHAAN PENERIMA FASILITASKAWASAN BERIKAT DAN/ATAU KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPORUNTUK PENANGANAN DAMPAK BENCANA PENYAKIT VIRUS CORONA(CORONAVIRUS DISEASE 2019/COVID-19) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG INSENTIF TAMBAHAN UNTUK PERUSAHAAN PENERIMA FASILITAS KAWASAN BERIKAT DAN/ATAU KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR UNTUK PENANGANAN DAMPAK BENCANA PENYAKIT VIRUS CORONA (CORONAVIRUS DISEASE 2019/COVID-19). BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIINSENTIF TAMBAHAN UNTUK PERUSAHAAN PENERIMAFASILITAS KAWASAN BERIKAT Pasal 2Pengeluaran hasil produksi Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean tidak mengurangi kuota penjualan hasil produksi ke tempat lain dalam daerah pabean tahun berjalan. Pasal 3 (1) Pemeriksaan fisik atas pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Berikat dilakukan secara selektif. (2) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara langsung atau dengan memanfaatkan teknologi informasi yang sudah tersedia. (3) Dalam hal Tempat Penimbunan Berikat berlokasi di daerah yang ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, maka Tempat Penimbunan Berikat dapat diberikan persetujuan untuk melakukan pelayanan mandiri. Pasal 4 (1) Untuk menunjang produktivitas Kawasan Berikat dan guna mencegah berkembangnya penularan penyakit virus corona (Coronavirus Disease 2019/COVID-19), pengusaha Kawasan Berikat, atau pengusaha di Kawasan Berikat dapat melakukan pemasukan barang ke Kawasan Berikat berupa:disinfektan;masker;alat pelindung diri;alat pengukur suhu tubuh; dan/ataubarang lain untuk keperluan penanganan penyakit virus corona (Coronavirus Disease 2019/COVID-19),yang hanya dipakai di Kawasan Berikat. (2) Pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari:luar daerah pabean; dan/atautempat lain dalam daerah pabean. (3) Terhadap pemasukan barang yang berasal dari luar daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a:diberikan penangguhan Bea Masuk; dantidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor. (4) Terhadap pemasukan barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. (5) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselesaikan tanggung jawab Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impornya sesuai dengan ketentuan mengenai Kawasan Berikat, termasuk dapat dimusnahkan dengan berita acara pemusnahan. (6) Terhadap pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berasal dari luar daerah pabean belum diberlakukan ketentuan pembatasan di bidang impor. BAB IIIINSENTIF TAMBAHAN UNTUK PERUSAHAAN PENERIMAFASILITAS KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR Pasal 5 (1) Barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan oleh Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM untuk diolah lebih lanjut atau digabungkan dengan hasil produksi Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. (2) Fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan terhadap Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM yang hasil produksinya 100% (seratus persen) diekspor. (3) Terhadap pemasukan barang oleh Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak:wajib membuat faktur pajak yang diberikan keterangan “PPN TIDAK DIPUNGUT”; dantidak dapat menggunakan faktur pajak gabungan. (4) Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM melakukan pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan Surat Serah Terima Barang (SSTB). (5) Terhadap pemasukan barang oleh Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penyelesaian dengan cara diolah, dirakit, dan/atau dipasang untuk diekspor. (6) Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM wajib melakukan ekspor atas hasil olah, rakit dan/atau pasang sebagaimana dimaksud ayat (5) paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak dilakukan pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (7) Batas waktu ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diberikan perpanjangan waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dalam hal:terdapat penundaan ekspor dari pembeli;terdapat pembatalan ekspor atau penggantian pembeli; dan/atauterdapat kondisi kahar (force majeure), seperti peperangan, bencana alam, atau kebakaran. (8) Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM wajib menyampaikan laporan realisasi ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak berakhirnya batas waktu ekspor atau batas waktu perpanjangan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (7). (9) Terhadap pemasukan barang yang tidak dilakukan penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM wajib melunasi Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang semula tidak dipungut pada saat pemasukan oleh Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM. (10) Dasar pengenaan pajak pelunasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (9) sebesar harga pemasukan barang atau harga jual dalam hal telah dilakukan penjualan ke tempat lain dalam daerah pabean. (11) Kewajiban pelunasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (9) terutang pada saat mana yang lebih dahulu:saat terutang atas dilakukannya penyerahan menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan; atauberakhirnya batas waktu ekspor sebagaimana dimaksud ayat (6) atau batas waktu perpanjangan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (7). (12) Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (9) menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak dengan Kode Akun Pajak yaitu PPN dalam negeri dan Kode Jenis Setoran yaitu setoran untuk pembayaran PPN yang sebelumnya mendapatkan fasilitas. (13) Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, pada Masa Pajak dilakukannya pembayaran. (14) Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM dikenai sanksi administrasi atas keterlambatan pelunasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dalam hal pembayaran dilakukan setelah saat terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (11). Pasal 6 (1) Perusahaan KITE Pembebasan dan Perusahaan KITE Pengembalian dapat melakukan penyerahan hasil produksi ke Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut, atau digabungkan dengan hasil produksi Kawasan Berikat. (2) Penyerahan hasil produksi dari Perusahaan KITE Pembebasan dan Perusahaan KITE Pengembalian kepada Kawasan Berikat mendapat penangguhan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. (3) Penyerahan hasil produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan dengan menggunakan dokumen pemberitahuan penyelesaian barang asal impor yang mendapat kemudahan impor tujuan ekspor (BC 2.4). (4) Penyerahan hasil produksi sebagaimana

KEPUTUSAN BERSAMAMENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN,DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASIREPUBLIK INDONESIANOMOR  : 391 TAHUN 2020 NOMOR :  02 TAHUN 2020NOMOR :  02 TAHUN 2020

TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERIKETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DANREFORMASI BIROKRASI NOMOR 728 TAHUN 2019, NOMOR 213 TAHUN 2019,NOMOR 01 TAHUN 2019 TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMATAHUN 2020 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN,DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASI,Menimbang :  Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 728 TAHUN 2019, NOMOR 213 TAHUN 2019, NOMOR 01 TAHUN 2019 TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2020. KESATU : Mengubah Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020, menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini. KEDUA : Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.     Ditetapkan di Jakartapada tanggal 09 April 2020 MENTERI AGAMA, ttd FACHRUL RAZI MENTERI KETENAGAKERJAAN ttd IDA FAUZIYAH MENTERI PENDAYAGUNAANAPARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI ttd TJAHJO KUMOLO

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26/PMK.04/2020

TENTANG PERLAKUAN KEPABEANAN ATAS SELISIH BERATDAN/ATAU VOLUME BARANG IMPOR DALAM BENTUK CURAHDAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUARDALAM BENTUK CURAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERLAKUAN KEPABEANAN ATAS SELISIH BERAT DAN/ATAU VOLUME BARANG IMPOR DALAM BENTUK CURAH DAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DALAM BENTUK CURAH. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Barang Impor Curah dan/atau Barang Ekspor Curah dapat mengalami penyusutan atau penambahan berat dan/atau volume. (2) Penyusutan atau penambahan berat dan/atau volume sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:Barang Impor Curah, terjadi pada saat:pembongkaran barang impor;penelitian pemberitahuan pabean impor tanpa dilakukan pemeriksaan fisik; dan/ataupenelitian pemberitahuan pabean impor yang dilakukan pemeriksaan fisik;Barang Ekspor Curah yang dikenakan bea keluar, terjadi pada saat penelitian pemberitahuan pabean ekspor yang dilakukan pemeriksaan fisik; dan/atauBarang Impor Curah dan/atau Barang Ekspor Curah sebagai hasil dari pelaksanaan audit kepabeanan di gudang dan/atau lokasi importir dan/atau eksportir. (3) Pejabat Bea dan Cukai dapat memberikan perlakuan kepabeanan atas selisih berat dan/atau volume sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Perlakuan kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:a.dalam hal selisih ditemukan pada saat pembongkaran barang impor, selisih berat dan/atau volume merupakan kesalahan yang terjadi di luar kemampuan Pengangkut sebagai akibat dari penyusutan atau penambahan berat dan/atau volume yang disebabkan oleh faktor alam dan/atau karena perbedaan metode dan/atau alat pengukuran; ataub.dalam hal selisih ditemukan pada saat:pemeriksaan fisik Barang Impor Curah atau Barang Ekspor Curah; atauaudit kepabeanan atas Barang Impor Curah dan/atau Barang Ekspor Curah,selisih berat dan/atau volume bukan merupakan kesalahan pemberitahuan pabean sebagai akibat dari penyusutan atau penambahan berat dan/atau volume yang disebabkan oleh faktor alam, dan/atau karena perbedaan metode dan/atau alat pengukuran. (5) Perlakuan kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diberikan jika selisih berat dan/atau volume Barang Impor Curah atau Barang Ekspor Curah tidak melebihi 0,50% (nol koma lima nol per seratus) dari total berat dan/atau volume Barang Impor Curah atau Barang Ekspor Curah. Pasal 3Perlakuan kepabeanan atas selisih berat dan/atau volume atas Barang Impor Curah dan Barang Ekspor Curah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, yaitu berupa: BAB IISELISIH BERAT DAN/ATAU VOLUMEPADA SAAT PEMBONGKARAN BARANG IMPORDALAM BENTUK CURAH Pasal 4 (1) Pembongkaran terhadap Barang Impor Curah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembongkaran barang impor. (2) Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan pengawasan terhadap pembongkaran Barang Impor Curah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengawasi penghitungan jumlah Barang Impor Curah yang dibongkar. (4) Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai menyatakan:jumlah barang yang dibongkar sesuai dengan pemberitahuan pabean pengangkutan yang diajukan; atauterdapat selisih berat dan/atau volume antara jumlah barang yang dibongkar dengan pemberitahuan pabean pengangkutan yang diajukan. (5) Dalam hal terdapat selisih berat dan/atau volume sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian lebih lanjut. (6) Dalam hal penghitungan jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan alat ukur yang disediakan oleh Pengangkut atau pihak lain yang berkepentingan, berlaku ketentuan sebagai berikut:alat ukur telah dikalibrasi oleh instansi yang berwenang;alat ukur mempunyai sertifikat kalibrasi yang masih berlaku; dandalam hal alat ukur dalam keadaan disegel, segel tersebut harus dalam keadaan baik. Pasal 5 (1) Jika hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) menunjukkan bahwa selisih kurang atau selisih lebih berat dan/atau volume barang yang dibongkar tidak melebihi 0,50% (nol koma lima nol per seratus), selisih berat dan/atau volume barang tersebut termasuk dalam kriteria kesalahan yang terjadi di luar kemampuan Pengangkut. (2) Atas kesalahan yang terjadi di luar kemampuan Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengangkut diberikan perlakuan kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Pasal 6 (1) Jika hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) menunjukkan bahwa selisih kurang atau selisih lebih atas berat dan/atau volume barang yang dibongkar melebihi 0,50% (nol koma lima nol per seratus), Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian lebih lanjut. (2) Penelitian lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk membuktikan adanya kesalahan yang terjadi:di dalam ruang lingkup kemampuan dari Pengangkut; ataudi luar kemampuan Pengangkut. (3) Dalam hal hasil penelitian lebih lanjut menunjukkan adanya kesalahan yang terjadi di dalam ruang lingkup kemampuan Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Pengangkut:wajib membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas Barang Impor Curah yang kurang pada saat dibongkar, jika terdapat selisih kurang; dandikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan. (4) Kesalahan yang terjadi di luar kemampuan Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa:selisih kurang atas berat dan/atau volume yang disebabkan penyusutan berat dan/atau volume oleh faktor alam;selisih lebih atas berat dan/atau volume yang disebabkan penambahan berat dan/atau volume oleh faktor alam; dan/ataukeadaan kahar (force majeure). (5) Dalam hal hasil penelitian lebih lanjut menunjukkan adanya kesalahan yang terjadi di luar kemampuan Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Pengangkut diberikan perlakuan kepabeanan berupa:tidak wajib membayar bea masuk atas Barang Impor Curah yang kurang dibongkar, jika terdapat selisih kurang; dan/atautidak dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan, jika terdapat selisih kurang atau selisih lebih. BAB IIISELISIH BERAT DAN/ATAU VOLUMEPADA SAAT PENELITIAN PEMBERITAHUAN PABEAN IMPORTANPA PEMERIKSAAN FISIK Pasal 7 (1) Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan terhadap pembongkaran dan/atau sistem komputer pelayanan, menyampaikan laporan mengenai pembongkaran atau laporan mengenai hasil pengawasan pembongkaran atas selisih berat dan/atau volume sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf b kepada Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penelitian terhadap pemberitahuan pabean impor. (2) Dalam hal terhadap Barang Impor Curah yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor tidak dilakukan pemeriksaan fisik, laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penelitian terhadap pemberitahuan pabean impor sebagai pertimbangan dalam melakukan penetapan tarif dan nilai pabean. (3) Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penelitian terhadap pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), melakukan penetapan tarif dan nilai pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penetapan tarif dan nilai pabean. (4) Dalam hal penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terkait dengan selisih lebih berat dan/atau volume yang tidak melebihi 0,50% (nol koma lima nol per seratus), Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penelitian dokumen:melakukan pemungutan bea masuk dan pajak dalam

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 20/PJ/2020

TENTANG PEDOMAN INTERAKSI DAN KORESPONDENSI DALAM MELAKSANAKAN TATAKELOLA PROYEK PEMBARUAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN SELAMAMASA PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. Umum Bahwa sesuai arahan Presiden Republik Indonesia pada tanggal 15 Maret 2020 terkait upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), serta telah diterbitkannya Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-05/MK.1/2020 tentang Panduan Tindak Lanjut Terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Keuangan, dan telah diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, untuk lebih memberikan kepastian hukum, diperlukan pengaturan khusus yang mengatur mengenai mekanisme interaksi dan korespondensi dalam melaksanakan tata kelola proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.     B. Maksud dan Tujuan 1.MaksudPenetapan Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan interaksi dan korespondensi dalam melaksanakan tata kelola proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan selama masa pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).2.TujuanPenetapan Surat Edaran ini bertujuan untuk:mendukung upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;memberikan pedoman mengenai interaksi dan korespondensi bagi semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan tata kelola proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan selama masa pencegahan penyebaran COVID-19.     C. Ruang Lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mengatur pedoman interaksi dan korespondensi dalam melaksanakan tata kelola proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan selama masa pencegahan penyebaran COVID-19.     D. Dasar Hukum Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.03/2018 tentang Pengadaan Barang dan/atau Jasa Untuk Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1233);Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.03/2019 tentang Pengadaan Sistem Informasi Untuk Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 499);Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.03/2019 tentang Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha Untuk Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 981);Keputusan Menteri Keuangan Nomor 776/KMK.03/2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 851/KMK.03/2018 tentang Tim Pelaksanaan Tata Kelola Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan;Keputusan Menteri Keuangan Nomor 939/KM.03/2019 tentang Penetapan PT PricewaterhouseCoopers Consulting Indonesia sebagai Agen Pengadaan (Procurement Agent);Keputusan Menteri Keuangan Nomor 90/KMK.03/2020 tentang Penetapan Tim Pengadaan Untuk Pengadaan Jasa Konsultansi Owner’s Agent – Change Management Untuk Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan;Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-709/PJ/2019 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-658/PJ/2019 tentang Pembentukan Tim Teknis Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan;Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-05/MK.1/2020 tentang Panduan Tindak Lanjut Terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Keuangan;Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ/2020 tentang Pedoman Dukungan Teknologi Informasi Dan Komunikasi (TIK) Dalam Pelaksanaan Work From Home (WFH);Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ/2020 tentang Panduan Tindak Lanjut Pelaksanaan Tugas dan Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Tugas Terkait Upaya Peningkatan Kewaspadaan atas Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.     E. Materi 1.Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam:Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ/2020 tentang Pedoman Dukungan Teknologi Informasi Dan Komunikasi (TIK) Dalam Pelaksanaan Work From Home (WFH);Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ/2020 tentang Panduan Tindak Lanjut Pelaksanaan Tugas dan Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Tugas Terkait Upaya Peningkatan Kewaspadaan atas Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; danSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak lain terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).diberlakukan juga untuk pelaksanaan proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan;2.Interaksi dan korespondensi dengan pihak di luar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) antara lain berupa :koordinasi, pelaksanaan rapat maupun bentuk komunikasi lainnya; danpengiriman, penyampaian dan penerimaan dokumen yang terkait dengan proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan,agar dilakukan melalui media elektronik seperti surat elektronik/email, video conference, teleconference, atau aplikasi komunikasi online lainnya dengan tetap memperhatikan dan mengutamakan prinsip-prinsip keamanan informasi.3.Membatasi interaksi secara fisik kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak dan tidak bisa dilakukan secara online, dengan ketentuan bahwa interaksi tersebut wajib menerapkan konsep physical dan social distancing serta tindakan pencegahan lainnya yang diperlukan;4.Segala bentuk interaksi dan korespondensi wajib didokumentasikan dan diadministrasikan sesuai dengan dengan ketentuan yang berlaku.     F. Penutup Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir pada saat masa pencegahan penyebaran COVID-19 dinyatakan berakhir. Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 31 Maret 2020DIREKTUR JENDERAL ttd. SURYO UTOMO

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2020

TENTANG PERUBAHAN POSTUR DAN RINCIAN ANGGARAN PENDAPATANDAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2020 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN POSTUR DAN RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2020. Pasal 1 (1) Untuk melaksanaan kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, dilakukan perubahan terhadap Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020. (2) Perubahan Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa perubahan rincian besaran:Anggaran Pendapatan Negara;Anggaran Belanja Negara;Surplus/defisit anggaran; danPembiayaan Anggaran. (3) Anggaran Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diperkirakan sebesar Rp 1.760.883.901.130.000,00 (satu kuadriliun tujuh ratus enam puluh triliun delapan ratus delapan puluh tiga miliar sembilan ratus satu juta seratus tiga puluh ribu rupiah) yang diperoleh dari sumber:penerimaan Perpajakan diperkirakan sebesar Rp 1.462.629.688.832.000,00 (satu kuadriliun empat ratus enam puluh dua triliun enam ratus dua puluh sembilan miliar enam ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh dua ribu rupiah);penerimaan Negara Bukan Pajak diperkirakan sebesar Rp 297.755.472.298.000,00 (dua ratus sembilan puluh tujuh triliun tujuh ratus lima puluh lima miliar empat ratus tujuh puluh dua juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah); danpenerimaan Hibah diperkirakan sebesar Rp 498.740.000.000,00 (empat ratus sembilan puluh delapan miliar tujuh ratus empat puluh juta rupiah). (4) Anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diperkirakan sebesar Rp 2.613.819.877.869.000,00 (dua kuadriliun enam ratus tiga belas triliun delapan ratus sembilan belas miliar delapan ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) yang terdiri atas:Anggaran Belanja Pemerintah Pusat diperkirakan sebesar Rp 1.851.101.008.789.000,00 (satu kuadriliun delapan ratus lima puluh satu triliun seratus satu miliar delapan juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah), termasuk tambahan belanja untuk penangangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebesar Rp 255.110.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh lima triliun seratus sepuluh miliar rupiah); danAnggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa diperkirakan sebesar Rp 762.718.869.080.000,00 (tujuh ratus enam puluh dua triliun tujuh ratus delapan belas miliar delapan ratus enam puluh sembilan juta delapan puluh ribu rupiah). (5) Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diperkirakan sebesar Rp 852.935.976.739.000,00 (delapan ratus lima puluh dua triliun sembilan ratus tiga puluh lima miliar sembilan ratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah), yang terdiri atas:pembiayaan utang;pembiayaan investasi;pemberian pinjaman;kewajiban penjaminan; danpembiayaan lainnya. Pasal 2 (1) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) huruf a diutamakan penggunaannya dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan dengan fokus pada belanja:kesehatan;jaring pengaman sosial; danpemulihan perekonomian. (2) Anggaran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) huruf b dapat digunakan antara lain untuk jaring pengaman sosial di desa berupa bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di desa dan kegiatan penanganan wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Pasal 3 (1) Rincian Perubahan Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 berupa Anggaran Pendapatan Negara, Anggaran Belanja Negara, dan Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. (2) Dalam hal diperlukan, Menteri Keuangan dapat menetapkan perubahan atas rincian Perubahan Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah berkonsultasi dengan Presiden. Pasal 4 (1) Rincian lebih lanjut mengenai Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) huruf a ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (2) Rincian lebih lanjut mengenai Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) huruf b ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pasal 5 (1) Rincian Anggaran Pendidikan tercanrum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. (2) Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Dana Abadi investasi pemerintah di bidang Pendidikan sebesar Rp 29.000.000.000.000,00 (dua puluh sembilan triliun rupiah) untuk:Pengembangan pendidikan nasional;Penelitian;Kebudayaan; danPerguruan tinggi. (3) Ketentuan mengenai bentuk, skema, dan cakupan bidang yang dapat dibiayai menggunakan hasil pengelolaan Dana Abadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 6 (1) Perubahan rincian dari Anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa:pergeseran pagu anggaran antarunit organisasi, antarfungsi, dan/atau antarprogram dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan;perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak termasuk penggunaan saldo kas Badan Layanan Umum;perubahan anggaran belanja yang bersumber dari pinjaman termasuk pinjaman luar negeri baru untuk penanggulangan bencana alam;perubahan anggaran belanja yang bersumber dari hibah termasuk hibah yang diterushibahkan;perubahan anggaran belanja dalam rangka penanggulanggan bencana alam;perubahan anggaran belanja yang bersumber dari klaim asuransi Barang Milik Negara pada kementerian negara/lembaga tertentu;perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara untuk pembiayaan kegiatan/proyek Kementerian Negara/Lembaga termasuk penggunaan sisa dana penerbitan Surat Berharga Syariah Negara yang tidak terserap pada tahun 2019;perubahan anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa perubahan pagu untuk pengesahan belanja yang bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri yang telah closing date;perubahan pembayaran program pengelolaan subsidi berdasarkan perubahan asumsi dasar ekonomi makro, perubahan parameter, dan/atau pembayaran kekurangan subsidi tahun-tahun sebelumnya;perubahan pembayaran investasi pada organisasi/lembaga keuangan internasional/badan usaha internasional sebagai akibat dari perubahan kurs;perubahan anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa penambahan pagu karena luncuran Rupiah Murni Pendamping DIPA Tahun 2019 yang tidak terserap untuk pembayaran uang muka kontrak kegiatan yang dibiayai pinjaman luar negeri;perubahan/tambahan kewajiban yang timbul dari penggunaan dana Saldo Anggaran Lebih, Penarikan Pinjaman Tunai, penerbitan Surat Berharga Negara dan/atau pemanfaatan saldo kas Badan Layanan Umum sebagai akibat tambahan pembiayaan;pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran untuk penanggulangan bencana alam;pergeseran