SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAK NOMOR : SE – 05/PP/2020

TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAKNOMOR SE-03/PP/2020 TENTANG PEDOMAN PENYESUAIAN PELAKSANAANPERSIDANGAN DAN LAYANAN ADMINISTRASI SELAMA MASA PENCEGAHANPENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)DI LINGKUNGAN PENGADILAN PAJAK KETUA PENGADILAN PAJAK REPUBLIK INDONESIA, A. UMUM Berdasarkan hasil evaluasi Pimpinan Pengadilan Pajak terhadap pelaksanaan penyesuaian persidangan dan layanan administrasi selama masa pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Pengadilan Pajak dengan memperhatikan perkembangan kondisi dan situasi terkini, perlu ditetapkan perubahan kedua terhadap Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak nomor SE-03/PP/2020 tentang Pedoman Penyesuaian Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Pengadilan Pajak.     B. MAKSUD DAN TUJUAN Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan sebagai penyesuaian pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi di Pengadilan Pajak selama masa pencegahan penyebaran COVID-19.     C. RUANG LINGKUP Surat Edaran ini memuat kebijakan yang dilaksanakan Pengadilan Pajak dalam masa pencegahan penyebaran COVID-19 untuk menyesuaikan pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi di Pengadilan Pajak dalam upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).     D. DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanganan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487);Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);Keputusan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Nomor 13.A tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia;Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya;Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah;Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-16/MK.1/2020 tentang Penegasan Masa Pelaksanaan Work From Home (WFH) dan Tindak Lanjut Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) di lingkungan Kementerian Keuangan;Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Penangangan Corona Virus Disease (COVID-19);Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor 187 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Hakim dan Aparatur Peradilan dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara;Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 361 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 380 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-01/PP/2020 tentang Kebijakan Layanan Pengadilan Pajak Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Pengadilan Pajak sebagaimana diubah dengan SE-02/PP/2020;Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-03/PP/2020 tentang Pedoman Penyesuaian Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Pengadilan Pajak sebagaimana diubah dengan SE-04/PP/2020;     E. KETENTUAN Ketentuan mengenai masa pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Pengadilan Pajak sebagaimana diatur pada Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-03/PP/2020 yang telah diubah dengan SE-04/PP/2020, yang semula ditetapkan berlaku sejak tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan tanggal 23 April 2020, diubah menjadi ditetapkan berlaku sejak tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan tanggal 13 Mei 2020.Ketentuan lain dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-03/PP/2020 tentang Pedoman Penyesuaian Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Pengadilan Pajak dinyatakan tetap berlaku.     F. PENUTUP Pelaksanaan Surat Edaran ini akan dievaluasi secara berkala sesuai dengan arahan atau kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah terkait dengan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).Dalam hal diperlukan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Surat Edaran ini akan ditetapkan tersendiri oleh Ketua Pengadilan Pajak.Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Demikian Surat Edaran ini diterbitkan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 21 April 2020KETUA PENGADILAN PAJAK, ttd. TRI HIDAYAT WAHYUDI, S.H., M.H. Tembusan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR : PER – 05/BC/2020

TENTANG TATA CARA PEMBERITAHUAN DAN PENDAFTARAN INTERNATIONAL MOBILEEQUIPMENT IDENTITY (IMEI) ATAS PERANGKAT TELEKOMUNIKASIDALAM PEMBERITAHUAN PABEAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : TATA CARA PEMBERITAHUAN DAN PENDAFTARAN INTERNATIONAL MOBILE EQUIPMENT IDENTITY (IMEI) ATAS PERANGKAT TELEKOMUNIKASI DALAM PEMBERITAHUAN PABEAN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: BAB IIRUANG LINGKUP Pasal 2Ruang lingkup Peraturan Direktur Jenderal ini meliputi tata cara: BAB IIIKEWAJIBAN PENDAFTARAN ATAU PEMBERITAHUAN IMEI Pasal 3 (1) Untuk dapat tersambung dengan jaringan bergerak seluler nasional di dalam daerah pabean, Perangkat Telekomunikasi:asal impor;yang dikeluarakan dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean; danyang dimasukkan atau dikeluarkan ke atau dari Kawasan Bebas, wajib memiliki IMEI yang terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. (2) IMEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberitahukan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat Perangkat Telekomunikasi akan:diimpor untuk dipakai; ataudimasukkan atau dikeluarkan ke atau dari Kawasan Bebas. BAB IVPEMBERITAHUAN IMEI ATAS PERANGKATTELEKOMUNIKASI ASAL IMPOR YANG DIBERITAHUKANMENGGUNAKAN PIB Pasal 4 (1) Terhadap Perangkat Telekomunikasi asal impor yang diberitahukan menggunakan PIB, importir atau kuasanya harus memberitahukan IMEI atas masing-masing Perangkat Telekomunikasi serta pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan dalam PIB. (2) Pemberitahuan IMEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada kolom pemenuhan persyaratan/fasilitas impor dalam PIB. (3) Importir atau kuasanya bertanggung jawab terhadap kebenaran pemberitahuan IMEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 5 (1) Terhadap PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) yang telah mendapat persetujuan pengeluaran, SKP menyampaikan IMEI kepada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. (2) Penyampaian IMEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui portal Indonesia National Single Window (INSW).  BAB VPEMBERITAHUAN IMEI ATAS PERANGKATTELEKOMUNIKASI YANG DIKELUARKAN DARI KAWASANBERIKAT KE TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN Pasal 6 (1) Terhadap Perangkat Telekomunikasi yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean dan diberitahukan menggunakan pemberitahuan pabean BC 2.5, pengusaha Kawasan Berikat atau pengusaha di Kawasan Berikat merangkap penyelenggara di Kawasan Berikat harus memberitahukan IMEI atas masing-masing Perangkat Telekomunikasi serta pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan dalam BC 2.5. (2) Pemberitahuan IMEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada kolom surat keputusan/dokumen lainnya dalam BC 2.5. (3) Pengusaha Kawasan Berikat atau Pengusaha di Kawasan Berikat merangkap Penyelenggara di Kawasan Berikat bertanggung jawab terhadap kebenaran pencantuman IMEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 7Terhadap BC 2.5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) yang telah mendapat persetujuan pengeluaran, SKP menyampaikan IMEI kepada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. BAB VIPEMBERITAHUAN IMEI ATAS PERANGKATTELEKOMUNIKASI YANG DIMASUKKAN KE KAWASANBEBAS DARI LUAR DAERAH PABEAN Pasal 8 (1) Terhadap Perangkat Telekomunikasi yang dimasukkan ke Kawasan Bebas dari luar daerah pabean dan diberitahukan menggunakan PPFTZ-01, Pengusaha atau kuasanya harus memberitahukan IMEI atas masing-masing Perangkat Telekomunikasi serta pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan dalam PPFTZ-01. (2) Pemberitahuan IMEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada kolom dokumen pelengkap pabean lainnya dalam PPFTZ-01. (3) Pengusaha atau kuasanya bertanggung jawab terhadap kebenaran pencantuman IMEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 9Terhadap PPFTZ-01 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) yang telah mendapat persetujuan pengeluaran, SKP menyampaikan IMEI kepada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. BAB VIIPEMBERITAHUAN IMEI ATAS PERANGKATTELEKOMUNIKASI YANG DIKELUARKAN DARI KAWASANBEBAS KE TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN Pasal 10 (1) Terhadap Perangkat Telekomunikasi yang dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam daerah pabean dan diberitahukan menggunakan PPFTZ-01, Pengusaha atau kuasanya harus memberitahukan IMEI atas masing- masing Perangkat Telekomunikasi serta pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan dalam PPFTZ-01. (2) Pemberitahuan IMEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada kolom dokumen pelengkap pabean lainnya dalam PPFTZ-01. (3) Pengusaha atau kuasanya bertanggung jawab terhadap kebenaran pengisian IMEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 11Terhadap PPFTZ-01 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) yang telah mendapat persetujuan pengeluaran, SKP menyampaikan IMEI kepada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. BAB VIIIPEMBERITAHUAN IMEI ATAS PERANGKATTELEKOMUNIKASI YANG DIMASUKKAN KE KAWASANBEBAS DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN Pasal 12 (1) Terhadap Perangkat Telekomunikasi yang dimasukkan ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam daerah pabean dan diberitahukan menggunakan PPFTZ-03, Pengusaha atau kuasanya harus memberitahukan IMEI atas masing- masing Perangkat Telekomunikasi dalam PPFTZ-03. (2) Pemberitahuan IMEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada kolom dokumen pelengkap pabean lainnya dalam PPFTZ-03. (3) Pengusaha atau kuasanya bertanggung jawab terhadap kebenaran pengisian IMEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 13Terhadap PPFTZ-03 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) yang telah mendapat persetujuan pengeluaran, SKP menyampaikan IMEI kepada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. BAB IXPENDAFTARAN IMEI ATAS PERANGKAT TELEKOMUNIKASIYANG DIBAWA OLEH PENUMPANG ATAU AWAK SARANAPENGANGKUT TERMASUK YANG MASUK ATAU KELUARKE/DARI KAWASAN BEBAS Pasal 14 (1) Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang membawa Perangkat Telekomunikasi asal luar daerah pabean harus memberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai. (2) Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut dapat melakukan pendaftaran IMEI melalui Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean tempat pemasukan dalam hal IMEI atas Perangkat Telekomunikasi yang dibawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. (3) Ketentuan pendaftaran IMEI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga berlaku untuk Perangkat Telekomunikasi yang dibawa oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut:dari luar daerah pabean ke Kawasan Bebas; dandari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam daerah pabean. (4) Dalam hal Perangkat Telekomunikasi asal Kawasan Bebas yang dibawa ke tempat lain dalam daerah pabean, Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut melakukan pendaftaran IMEI melalui Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean tempat pengeluaran. (5) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat sebelum Perangkat Telekomunikasi dikeluarkan dari kawasan pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan tempat penimbunan sementara. (6) Jumlah Perangkat Telekomunikasi yang dapat dilakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling banyak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan. Pasal 15 (1) Pendaftaran IMEI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dilakukan dengan mengisi formulir secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat elemen data berupa:merek Perangkat Telekomunikasi;tipe Perangkat Telekomunikasi; danIMEI. (3) Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang telah melakukan pendaftaran

PENGUMUMANNOMOR PENG – 3/PJ.09/2020

TENTANG PENGUMUMAN PERPANJANGAN WAKTU PELAYANAN PERPAJAKAN TANPA TATAP MUKA Menyikapi perkembangan terkini penyebaran Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) di wilayah Indonesia serta dalam rangka mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran COVID-19, maka disampaikan beberapa hal terkait pelayanan perpajakan secara tatap muka di TPT (Tempat Pelayanan Terpadu), LDK (Layanan Luar Kantor), PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), konter VAT refund di bandara, serta pelayanan secara tatap muka di tempat lainnya, diatur sebagai berikut: Panduan pelayanan tanpa tatap muka dapat diakses melalui tautan https://pajak.go.id/covid19. Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan dan dilaksanakan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 20 April 2020Direktur Penyuluhan, Pelayanan, danHubungan Masyarakat ttd. Hestu Yoga Saksama

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 34/PMK.04/2020

TENTANG PEMBERIAN FASILITAS KEPABEANAN DAN/ATAU CUKAISERTA PERPAJAKAN ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUANPENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN FASILITAS KEPABEANAN DAN/ATAU CUKAI SERTA PERPAJAKAN ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19). BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIFASILITAS KEPABEANAN DAN/ATAU CUKAI SERTAPERPAJAKAN Pasal 2 (1) Atas impor barang untuk keperluan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan berupa:pembebasan bea masuk dan/atau cukai;tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dandibebaskan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22. (2) Jenis barang impor yang diberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Impor barang yang mendapatkan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan melalui pusat logistik berikat. (4) Fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga diberikan terhadap pengeluaran barang asal impor dan/atau tempat lain dalam daerah pabean dari:kawasan berikat atau gudang berikat;Kawasan Bebas atau kawasan ekonomi khusus; dan/atauPerusahaan Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor. (5) Atas pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pengusaha kawasan berikat, pengusaha gudang berikat, pengusaha di Kawasan Bebas, pelaku usaha di kawasan ekonomi khusus, atau Perusahaan Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor:dibebaskan dari kewajiban untuk melunasi bea masuk dan/atau cukai serta dikecualikan dari kewajiban melunasi pajak dalam rangka impor; dan/ataudikecualikan dari kewajiban untuk melunasi Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah,yang pada saat pemasukannya belum dilunasi. (6) Pengeluaran barang yang dikecualikan dari kewajiban untuk melunasi Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, merupakan penyerahan barang kena pajak ke tempat lain dalam daerah pabean yang ditanggung pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (7) Bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) huruf a, termasuk bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan/atau bea masuk pembalasan. (8) Tata laksana impor atau pengeluaran barang yang mendapatkan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai impor barang untuk dipakai, impor barang melalui pusat logistik berikat, kawasan berikat, gudang berikat, Kawasan Bebas, kawasan ekonomi khusus, Kemudahan Impor Tujuan Ekspor, barang kiriman, dan barang bawaan penumpang. BAB IIITATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN Pasal 3 (1) Untuk mendapatkan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) huruf a, Orang mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Bea dan Cukai tempat pemasukan atau pengeluaran barang. (2) Dikecualikan dari ketentuan mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk impor:barang kiriman dengan nilai pabean tidak melebihi FOB USD 500.00 (lima ratus US Dollar) per penerima barang per kiriman dan diselesaikan dengan menggunakan Consignment Note (CN); ataubarang bawaan penumpang dengan nilai pabean tidak melebihi FOB USD 500.00 (lima ratus US Dollar) per orang untuk setiap kedatangan dan diselesaikan dengan menggunakan Customs Declaration. (3) Fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas barang kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, diberikan setelah Penyelenggara Pos atau penerima barang menyampaikan Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Consignment Note (CN). (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilampiri dengan:identitas Orang;fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak;rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan beserta perkiraan nilai pabeannya; danuraian mengenai tujuan penggunaan barang yang dimintakan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan. (5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta hasil pindaian dari dokumen asli lampiran permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disampaikan secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Sistem Indonesia National Single Window. (6) Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Sistem Indonesia National Single Window mengalami gangguan operasional, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis disertai dengan:lampiran permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam bentuk hardcopy; danhasil pindaian dari dokumen asli dalam media penyimpan data elektronik dalam bentuk softcopy. Pasal 4 (1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan untuk mendapatkan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan. (2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor barang untuk keperluan penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). (3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri menerbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan. (4) Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama:2 (dua) jam kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar, dalam hal permohonan diajukan secara elektronik; atau2 (dua) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar, dalam hal permohonan diajukan secara tertulis. BAB IVPEMBERITAHUAN PABEAN Pasal 5 (1) Pemasukan barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3), serta pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), dilaksanakan dengan menggunakan dokumen sesuai dengan tatalaksana impor atau pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (8). (2) Impor barang untuk keperluan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dapat dilakukan dengan menggunakan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) dalam hal:impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);impor barang kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dengan nilai pabean melebihi FOB USD500.00 (lima ratus US Dollar) per penerima barang per kiriman; atauimpor barang bawaan penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dengan nilai pabean melebihi FOB USD500.00 (lima ratus US Dollar) per orang untuk setiap kedatangan.

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 23/PJ/2020

TENTANG PERPANJANGAN MASA PENCEGAHAN PENYEBARANCORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. Umum Bahwa sehubungan dengan perkembangan informasi terkait Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia, perlu melakukan perubahan masa pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah ditetapkan sebelumnya melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-21/PJ/2020 tentang Perpanjangan Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.     B. Maksud dan Tujuan 1.Mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai Direktorat Jenderal Pajak dari risiko COVID-19.2.Memberikan panduan Work from Home (WFH) bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak terkait pencegahan COVID-19 di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.3.Memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi serta layanan Direktorat Jenderal Pajak tetap berjalan secara efektif dan efisien.     C. Ruang Lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini memuat panduan untuk seluruh pegawai, pejabat, atasan langsung, dan pimpinan unit/satuan kerja dalam pelaksanaan tugas dan fungsi terkait upaya peningkatan kewaspadaan pencegahan, penanganan, dan pengendalian penyebaran COVID-19 di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.     D. Dasar 1.Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.2.Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.3.Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-04/MK.1/2020 tentang Imbauan Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Keuangan.4.Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-05/MK.1/2020 tentang Panduan Tindak Lanjut Terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Keuangan.5.Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-07/MK.1/2020 tentang Upaya Peningkatan Kewaspadaan Atas Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Keuangan.6.Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-11/MK.1/2020 tentang Penegasan Masa Pelaksanaan Work From Home (WFH) dan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.7.Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-15/MK.1/2020 tentang Pelaksanaan Work From Home (WFH) dan Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri/Kota serta Cuti dalam Rangka Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.8.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.9.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ/2020 tentang Pedoman Dukungan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam Pelaksanaan Work from Home.10.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ/2020 tentang Panduan Tindak Lanjut Pelaksanaan Tugas dan Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.11.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Tugas Terkait Upaya Peningkatan Kewaspadaan Atas Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.12.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-21/PJ/2020 tentang Perpanjangan Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.     E. Materi 1.Memperpanjang masa pencegahan penyebaran COVID-19 sebagaimana telah ditetapkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-21/PJ/2020 tentang Perpanjangan Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, yang semula tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 21 April 2020 menjadi tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020 dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan keadaan dan situasi selanjutnya.2.Ketentuan terkait panduan pelaksanaan tugas dan fungsi serta upaya peningkatan kewaspadaan selama masa pencegahan penyebaran COVID-19 tetap mengacu pada:Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ/2020 tentang Pedoman Dukungan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam Pelaksanaan Work from Home;Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ/2020 tentang Panduan Tindak Lanjut Pelaksanaan Tugas dan Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Tugas Terkait Upaya Peningkatan Kewaspadaan Atas Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan pada Surat Edaran Direktur Jenderal ini.     F. Penutup 1.Dengan ditetapkannya Surat Edaran Direktur Jenderal ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-21/PJ/2020 tentang Perpanjangan Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.2.Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan terbitnya kebijakan lebih lanjut dari Direktur Jenderal Pajak. Demikian Surat Edaran Direktur Jenderal ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 17 April 2020DIREKTUR JENDERAL, ttd. SURYO UTOMO

SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAKNOMOR : SE – 04/PP/2020

TENTANG PERUBAHAN ATAS SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAK NOMORSE-03/PP/2020 TENTANG PEDOMAN PENYESUAIAN PELAKSANAANPERSIDANGAN DAN LAYANAN ADMINISTRASI SELAMA MASA PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)DI LINGKUNGAN PENGADILAN PAJAK KETUA PENGADILAN PAJAK REPUBLIK INDONESIA, A. UMUM Berdasarkan hasil evaluasi Pimpinan Pengadilan Pajak terhadap pelaksanaan penyesuaian persidangan dan layanan administrasi selama masa pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Pengadilan Pajak dengan memperhatikan perkembangan kondisi dan situasi terkini, perlu ditetapkan perubahan terhadap Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak nomor SE-03/PP/2020 tentang Pedoman Penyesuaian Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Pengadilan Pajak.     B. MAKSUD DAN TUJUAN Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan sebagai penyesuaian pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi di Pengadilan Pajak selama masa pencegahan penyebaran COVID-19.     C. RUANG LINGKUP Surat Edaran ini memuat kebijakan yang dilaksanakan Pengadilan Pajak dalam masa pencegahan penyebaran COVID-19 untuk menyesuaikan pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi di Pengadilan Pajak dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.     D. DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189); Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanganan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487);Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);Keputusan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Nomor 13.A tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia;Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya;Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah;Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-7/MK.1/2020 tentang Upaya Peningkatan Kewaspadaan atas Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di lingkungan Kementerian Keuangan;Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Penangangan Corona Virus Disease (COVID-19);Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor 187 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Hakim dan Aparatur Peradilan dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara;Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 361 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 380 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-01/PP/2020 tentang Kebijakan Layanan Pengadilan Pajak Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Pengadilan Pajak sebagaimana diubah dengan SE-02/PP/2020;Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-03/PP/2020 tentang Pedoman Penyesuaian Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Pengadilan Pajak.     E. KETENTUAN Ketentuan mengenai masa pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Pengadilan Pajak sebagaimana diatur pada huruf E angka 3 Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-03/PP/2020 yang semula ditetapkan berlaku sejak tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan tanggal 21 April 2020, diubah menjadi berlaku sejak tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan tanggal 23 April 2020.Ketentuan lain dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-03/PP/2020 tentang Pedoman Penyesuaian Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Pengadilan Pajak dinyatakan tetap berlaku.     F. PENUTUP Pelaksanaan Surat Edaran ini akan dievaluasi secara berkala sesuai dengan arahan atau kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah terkait dengan penanganan COVID-19.Dalam hal diperlukan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Surat Edaran ini akan ditetapkan tersendiri oleh Ketua Pengadilan Pajak.Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Demikian Surat Edaran ini diterbitkan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 16 April 2020KETUA PENGADILAN PAJAK, ttd. TRI HIDAYAT WAHYUDI, S.H., M.H. Tembusan :