PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 58 TAHUN 2020

TENTANG PENATAAN DAN PENYEDERHANAAN PERIZINAN IMPOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;    MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENATAAN DAN PENYEDERHANAAN PERIZINAN IMPOR. Pasal 1 (1) Untuk pelaksanaan perizinan impor, ditetapkan kebijakan penataan dan penyederhanaan perizinan impor atas produk/barang impor guna pemenuhan kebutuhan:barang dan bahan pangan pokok;cadangan pangan pemerintah;bahan baku atau bahan penolong;barang dan bahan baku untuk pencegahan atau penanganan bencana; dan/ataukebutuhan lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah. (2) Penataan dan penyederhanaan perizinan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap memperhatikan ketersediaan, produksi, dan harga barang serta kepentingan nasional. Pasal 2Jenis perizinan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat berupa: Pasal 3Jenis persyaratan untuk perizinan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, meliputi: Pasal 4 (1) Pemberian persyaratan untuk perizinan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan oleh menteri/kepala yang membidangi sektor terkait produk/barang impor, dalam bentuk tertulis. (2) Pemberian persyaratan perizinan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dapat diberikan berdasarkan keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri koordinator yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perekonomian, yang dihadiri menteri/kepala yang membidangi sektor terkait produk/barang impor atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili dan diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala. (3) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan kuorum apabila dihadiri paling sedikit 1 (satu) menteri/kepala. (4) Dalam hal pemberian perizinan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan berdasarkan keputusan rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keputusan rapat koordinasi dituangkan dalam risalah atau notulensi rapat koordinasi. (5) Menteri koordinator yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perekonomian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat berkoordinasi dengan menteri koordinator lainnya sesuai dengan pembahasan sektor terkait produk/barang impor. (6) Penyelenggaraan rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan secara elektronik menggunakan multimedia (video conference atau teleconference). Pasal 5 (1) Pemberian persyaratan untuk perizinan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, wajib mengikuti persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang sektor terkait. (2) Dalam keadaan tertentu, persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditangguhkan atau dikecualikan dengan tetap memperhatikan aspek kesehatan, keamanan, keselamatan, dan lingkungan (K3L). (3) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:kebutuhan yang mendesak atau harga yang melebihi tingkat kewajaran;kurangnya atau terbatasnya pasokan di dalam negeri atau internasional; dan/atauhambatan lalu lintas perdagangan dan/atau terganggunya distribusi. (4) Penetapan keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan dalam rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). Pasal 6 (1) Badan usaha milik negara dapat ditugaskan untuk melaksanakan impor produk/barang untuk pemenuhan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1). (2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara dapat diberikan berdasarkan keputusan rapat koordinasi. (3) Ketentuan pelaksanaan dan keputusan rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. Pasal 7 (1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, menerbitkan perizinan impor berdasarkan pemberian persyaratan untuk perizinan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan/atau Pasal 6. (2) Dalam hal persyaratan untuk perizinan impor diputuskan dalam rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan/atau Pasal 6 ayat (2), penerbitan perizinan impor dilakukan berdasarkan risalah atau notulensi rapat koordinasi. Pasal 8  (1) Produk/barang impor untuk pemenuhan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dapat diberikan fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan/atau cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-­undangan. (2) Jenis dan jumlah produk/barang impor yang diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan berdasarkan keputusan rapat koordinasi. (3) Ketentuan pelaksanaan dan keputusan rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti ketentuan rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. Pasal 9Persyaratan untuk perizinan impor yang telah diberikan berdasarkan keputusan rapat koordinasi sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku, dilanjutkan penerbitan perizinan impornya sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden ini. Pasal 10Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberian persyaratan untuk perizinan impor tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini, atau tidak diatur secara khusus dalam Peraturan Presiden ini. Pasal 11Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 8 April 2020PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakartapada tanggal 14 April 2020MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 99

SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAKNOMOR : SE – 06/PP/2020

TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAKNOMOR SE-03/PP/2020 TENTANG PEDOMAN PENYESUAIAN PELAKSANAANPERSIDANGAN DAN LAYANAN ADMINISTRASI SELAMA MASA PENCEGAHANPENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)DI LINGKUNGAN PENGADILAN PAJAK KETUA PENGADILAN PAJAK REPUBLIK INDONESIA, A. UMUM Berdasarkan hasil evaluasi Pimpinan Pengadilan Pajak terhadap pelaksanaan penyesuaian persidangan dan layanan administrasi selama masa pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Pengadilan Pajak dengan memperhatikan perkembangan kondisi, situasi terkini, serta tidak beroperasinya layanan Pengadilan Pajak pada tanggal 30 Mei, 31 Mei, dan 1 Juni 2020, perlu ditetapkan perubahan ketiga terhadap Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak nomor SE-03/PP/2020 tentang Pedoman Penyesuaian Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Pengadilan Pajak.     B. MAKSUD DAN TUJUAN Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan sebagai penyesuaian pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi di Pengadilan Pajak selama masa pencegahan penyebaran COVID-19.     C. RUANG LINGKUP Surat Edaran ini memuat kebijakan yang dilaksanakan Pengadilan Pajak dalam masa pencegahan penyebaran COVID-19 untuk menyesuaikan pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi di Pengadilan Pajak dalam upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).     D. DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanganan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487);Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Penangangan Corona Virus Disease (COVID-19);Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19);Keputusan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Nomor 13.A tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia;Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 361 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 412 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya;Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah;Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-16/MK.1/2020 tentang Penegasan Masa Pelaksanaan Work From Home (WFH) dan Tindak Lanjut Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) di lingkungan Kementerian Keuangan;Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor 187 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Hakim dan Aparatur Peradilan dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara;Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-01/PP/2020 tentang Kebijakan Layanan Pengadilan Pajak Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Pengadilan Pajak sebagaimana diubah dengan SE-02/PP/2020;Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-03/PP/2020 tentang Pedoman Penyesuaian Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Pengadilan Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE-05/PP/2020;     E. KETENTUAN Ketentuan mengenai masa pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Pengadilan Pajak sebagaimana diatur pada Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-03/PP/2020 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE-05/PP/2020, yang semula ditetapkan berlaku sejak tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan tanggal 13 Mei 2020, diubah menjadi ditetapkan berlaku sejak tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan tanggal 1 Juni 2020.Ketentuan lain dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-03/PP/2020 tentang Pedoman Penyesuaian Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Pengadilan Pajak dinyatakan tetap berlaku.     F. PENUTUP Pelaksanaan Surat Edaran ini akan dievaluasi secara berkala sesuai dengan arahan atau kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah terkait dengan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).Dalam hal diperlukan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Surat Edaran ini akan ditetapkan tersendiri oleh Ketua Pengadilan Pajak.Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Demikian Surat Edaran ini diterbitkan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 4 Mei 2020KETUA PENGADILAN PAJAK, ttd. TRI HIDAYAT WAHYUDI, S.H., M.H. Tembusan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 45/PMK.04/2020

TENTANG TATA CARA PENYERAHAN SURAT KETERANGAN ASALATAU INVOICE DECLARATION BESERTA DOKUMEN PELENGKAP PABEANPENELITIAN SURAT KETERANGAN ASAL DALAM RANGKA PENGENAANTARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERJANJIANATAU KESEPAKATAN INTERNASIONAL SELAMA PANDEMICORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYERAHAN SURAT KETERANGAN ASAL ATAU INVOICE DECLARATION BESERTA DOKUMEN PELENGKAP PABEAN PENELITIAN SURAT KETERANGAN ASAL DALAM RANGKA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERJANJIAN ATAU KESEPAKATAN INTERNASIONAL SELAMA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19). Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:penyerahan SKA atau Invoice Delaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;tanda tangan eksportir; danOverleaf Notes. (2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e-Form). Pasal 3 (1) Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:surat elektronik (e-mail); ataumedia elektronik lainnya,dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait. (2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran. (3) SKA atau Invoice Declaration yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan:hasil pindaian berwarna SKA, dalam hal SKA diterbitkan dalam bentuk hardcopy;hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; atauhasil pindaian berwarna Invoice Declaration, dalam hal menggunakan Invoice Declaration. (4) Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan hasil pindaian berwarna Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA. (5) Terhadap SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:SKA memuat tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA yang dibubuhkan secara manual atau elektronik; danSKA dapat tidak memuat tanda tangan eksportir dan/atau Overleaf Notes jika:perjanjian atau kesepakatan internasional tidak mewajibkan adanya tanda tangan eksportir dan/atau Overleaf Notes; dan/atauNegara Anggota perjanjian atau kesepakatan internasional menyediakan website untuk melakukan pengecekan terhadap validitas SKA. Pasal 4Penggunaan tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA Negara Anggota pengekspor secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf a berlaku dalam hal: Pasal 5 (1) Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail) atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean. (2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; danpaling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait. (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal penyerahan dilakukan atas permintaan Pejabat Bea dan Cukai. Pasal 6SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dapat diberikan Tarif Preferensi jika: a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; dan b. memenuhi Ketentuan Asal Barang yang meliputi:kriteria asal barang (origin criteria);kriteria pengiriman (consignment criteria); danketentuan prosedural (procedural provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a,yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. Pasal 7Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Pasal 8Tata cara penelitian SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan ketentuan mengenai pengenaan sanksi, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 9Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap pemberitahuan pabean impor dan PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sejak ditetapkannya status pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) oleh World Health Organization (WHO) dan belum menyerahkan lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini. Pasal 10Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 29 April 2020MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 30 April 2020DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 431

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20/MK.10/2020

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 29 APRIL 2020 SAMPAI DENGAN 05 MEI 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 29 APRIL 2020 SAMPAI DENGAN 05 MEI 2020. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 29 April 2020 sampai dengan 05 Mei 2020 sebagai berikut : 1. Rp 15.597,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.911,77   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.042,92   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.262,90   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 2.012,43   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.570,57   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.349,35   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.462,93   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.253,00   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.938,67   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.549,18   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 16.031,58   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 14.491,40   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,92   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 203,86   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 50.477,80   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 97,01   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 307,18   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 4.145,49   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 83,99   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 481,06   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.936,99   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.876,05   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.198,55   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,66   Untuk Won Korea (KRW)    1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 29 April 2020 sampai dengan 05 Mei 2020. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 28 April 2020a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd, FEBRIO NATHAN KACARIBU

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 18/MK.10/2020

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 22 APRIL 2020 SAMPAI DENGAN 28 APRIL 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 22 APRIL 2020 SAMPAI DENGAN 28 APRIL 2020. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 22 April 2020 sampai dengan 28 April 2020 sebagai berikut : 1. Rp 15.653,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.954,61   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.156,86   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.285,18   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 2.019,42   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.588,32   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.427,75   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.505,75   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.589,92   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 11.003,60   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.565,48   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 16.203,98   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 14.547,65   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,98   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 204,42   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 50.242,83   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 94,16   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 308,33   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 4.164,28   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 84,29   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 479,83   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 11.005,61   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 17.051,10   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.212,81   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,83   Untuk Won Korea (KRW)    1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA. maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 22 April 2020 sampai dengan 28 April 2020. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 21 April 2020a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd, FEBRIO NATHAN KACARIBU

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 42/PMK.04/2020

TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 48/PMK.04/2012 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEANDALAM RANGKA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANGKE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKANSEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS MENTERI KEUANGAN PERATURAN NOMOR 48/PMK.04/2012 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN DALAM RANGKA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.04/2012 tentang Pemberitahuan Pabean dalam rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 332), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: Pasal 5(1)Pemberitahuan Pabean untuk pengangkutan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi:Pemberitahuan Pabean untuk pengangkutan barang ke Kawasan Bebas, menggunakan inward manifest dengan kode BC 1.1; danPemberitahuan Pabean untuk pengangkutan barang dari Kawasan Bebas, menggunakan outward manifest dengan kode BC 1.1.(2)Pemberitahuan Pabean untuk pemasukan barang ke Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi:Pemberitahuan Pabean untuk pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean;Pemberitahuan Pabean untuk pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari tempat penimbunan berikat;Pemberitahuan Pabean untuk pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari kawasan ekonomi khusus;Pemberitahuan Pabean untuk pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari Kawasan Bebas lainnya; danPemberitahuan Pabean untuk pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam Daerah Pabean.(3)Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran barang dari Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi:Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean;Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat penimbunan berikat;Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke kawasan ekonomi khusus;Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke Kawasan Bebas lainnya;Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean;Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran barang dari Kawasan Pabean di Kawasan Bebas untuk diangkut ke Tempat Penimbunan Sementara di Kawasan Pabean lainnya dalam Kawasan Bebas;Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran barang dari Kawasan Pabean di Kawasan Bebas untuk diangkut ke Tempat Penimbunan Sementara di Kawasan Pabean dalam Kawasan Bebas lainnya; danPemberitahuan Pabean untuk pengeluaran barang dari Kawasan Pabean di Kawasan Bebas untuk diangkut ke Tempat Penimbunan Sementara di Kawasan Pabean lainnya di tempat lain dalam Daerah Pabean.     2. Ketentuan ayat (4) Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: Pasal 6(1)Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a, dan ayat (3) huruf e disampaikan dengan PPFTZ-01.(2)Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, ayat (2) huruf c, ayat (2) huruf d, ayat (3) huruf b, ayat (3) huruf c, dan ayat (3) huruf d, disampaikan dengan PPFTZ-02.(3)Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e disampaikan dengan PPFTZ-03.(4)Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf f, ayat (3) huruf g, dan ayat (3) huruf h, disampaikan dengan BC 1.2-FTZ.     3. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 6A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 6APemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), menggunakan 1 (satu) format Pemberitahuan Pabean.     4. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) Pasal 7 diubah, dan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 7 dihapus, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: Pasal 7(1)Bentuk formulir, isi, tata cara pengisian, dan penyampaian serta penatausahaan Pemberitahuan Pabean untuk pengangkutan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas dan pembebasan cukai.(2)Bentuk formulir, isi, dan tata cara pengisian Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.(3)Dihapus.(4)Dihapus.(5)Bentuk formulir, isi, dan tata cara pengisian Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.     5. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 8 diubah, dan Pasal 8 ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4), sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: Pasal 8(1)Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas lembar pemberitahuan dan dapat disertai lembar lanjutan serta lembar lampiran.(2)Lembar lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:lembar lanjutan data barang;lembar lanjutan Dokumen Pelengkap Pabean;lembar lanjutan peti kemas;lembar lanjutan kemasan;lembar lanjutan bank devisa hasil ekspor; dan/ataulembar lanjutan dokumen pemenuhan persyaratan/fasilitas(3)Lembar lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa lembar lampiran konversi atas penggunaan barang atau bahan baku, yang:dilampirkan pada Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b sampai dengan huruf e; dandiberitahukan untuk setiap barang hasil produksi.(4)Pemberitahuan Pabean, lembar lanjutan serta lembar lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disampaikan ke Kantor Pabean dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik berupa media penyimpan data elektronik, dicetak dengan menggunakan kertas berukuran F4 (210 x 330 mm).     6. Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 8A(1)Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) disampaikan dalam 4 (empat) rangkap dengan peruntukkan kepada:Kantor Pabean;Direktorat Jenderal Pajak;Badan Pusat Statistik; danBank Indonesia.(2)Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) disampaikan dalam 3 (tiga) rangkap dengan peruntukan kepada:Kantor Pabean tujuan, yang dikirim bersama dengan barang;Kantor Pabean tujuan, untuk dikembalikan ke Kantor Pabean asal setelah barang diterima; danKantor Pabean asal.(3)Penyampaian Pemberitahuan Pabean dalam rangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan untuk Pemberitahuan Pabean yang disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik berupa media penyimpan data elektronik.     7. Ketentuan ayat (3) Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut: Pasal 11(1)Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disampaikan oleh Orang/pengusaha.(2)Dalam hal penyampaian Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan sendiri, Orang/pengusaha yang bersangkutan dapat menguasakannya kepada pengusaha pengurusan jasa kepabeanan.(3)Pengusaha pengurusan jasa kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terdaftar pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan telah mempunyai akses kepabeanan.     8. Ketentuan ayat (2) Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut: Pasal 12(1)Terhadap Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan penelitian dokumen.(2)Tata cara penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada