SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAK NOMOR : SE – 10/PP/2020

TENTANG PROSEDUR PELAKSANAAN PERSIDANGAN DAN LAYANAN ADMINISTRASI PADAMASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)DI LINGKUNGAN PENGADILAN PAJAK KETUA PENGADILAN PAJAK REPUBLIK INDONESIA, A. UMUM Sehubungan dengan berakhirnya kebijakan penundaan sementara pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi pada masa pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Pengadilan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak nomor SE-03/PP/2020 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE-09/PP/2020 yang sejalan dengan kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terkait penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), serta dalam rangka mewujudkan organisasi yang adaptif dengan menjaga keberlangsungan tugas, fungsi, dan layanan Pengadilan Pajak untuk memberikan kepastian hukum dan pelayanan publik dengan tetap memperhatikan upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di lingkungan Pengadilan Pajak, perlu menetapkan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak tentang Prosedur Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pengadilan Pajak.     B. MAKSUD DAN TUJUAN 1.MaksudSurat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman untuk melaksanakan persidangan dan layanan administrasi di Pengadilan Pajak pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Pengadilan Pajak, termasuk Sidang di Luar Tempat Kedudukan (SDTK).2.TujuanSurat Edaran ini bertujuan untuk memberikan pedoman pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi di Pengadilan Pajak pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan memperhatikan upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Pengadilan Pajak serta melindungi Hakim, Panitera, Pegawai, dan seluruh pengguna layanan Pengadilan Pajak.     C. RUANG LINGKUP Surat Edaran ini memuat kebijakan yang dilaksanakan Pengadilan Pajak untuk melaksanakan persidangan dan layanan administrasi di Pengadilan Pajak dengan memperhatikan upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), termasuk Sidang di Luar Tempat Kedudukan (SDTK).     D. DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);Keputusan Menteri Keuangan Nomor 223/KMK.01/2020 tentang Implementasi Fleksibilitas Tempat Bekerja (Flexible Working Space) di Lingkungan Kementerian Keuangan;Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (COVID-19) yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (revisi terakhir 27 Maret 2020);Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 489 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya;Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-01/PP/2020 tentang Kebijakan Layanan Pengadilan Pajak Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Pengadilan Pajak sebagaimana diubah dengan SE-02/PP/2020;Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-03/PP/2020 tentang Pedoman Penyesuaian Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Pengadilan Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE-09/PP/2020;     E. KETENTUAN 1.Pelaksanaan Persidangan:a.Persidangan di Jakarta dilaksanakan kembali mulai hari Senin tanggal 8 Juni 2020.b.Sidang Di Luar Tempat Kedudukan (SDTK) dilaksanakan kembali dengan ketentuan yang akan diatur lebih lanjut.c.Yang hadir dalam satu ruang sidang pada setiap persidangan meliputi:1)Majelis/Hakim Tunggal;2)Panitera Pengganti disertai paling banyak 1 (satu) orang Pembantu Sekretaris Pengganti dan 1 (satu) orang pelaksana;3)Para pihak (Pemohon Banding/Penggugat dan Terbanding/Tergugat) masing-masing paling banyak 2 (dua) orang;4)Selain angka 1 sampai dengan 3 atas persetujuan Majelis/Hakim Tunggal.d.Sidang dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman (physical disctancing) antara Majelis/Hakim Tunggal, Panitera Pengganti, serta para pihak.e.Majelis/Hakim Tunggal, Panitera Pengganti, serta para pihak diharuskan menggunakan masker, mencuci tangan menggunakan air/cairan antiseptik, serta tidak melakukan kontak fisik saat persidangan.f.Dokumen dan alat bukti disampaikan kepada Majelis/Hakim Tunggal dengan memenuhi prosedur pencegahan dan penyebaran COVID-19.g.Majelis/Hakim Tunggal dapat mengatur hal-hal lain yang diperlukan guna kepentingan persidangan.2.Layanan AdministrasiaLayanan administrasi Pengadilan Pajak melalui helpdesk (disampaikan secara langsung) meliputi:1)Layanan pengajuan banding dan/atau gugatan;2)Layanan pengajuan permohonan peninjauan kembali; dan3)Layanan informasi dan penyampaian surat-surat lainnyadilaksanakan kembali mulai hari Senin tanggal 8 Juni 2020.b.Layanan pengiriman salinan putusan Pengadilan Pajak dan salinan putusan peninjauan kembali dilaksanakan kembali mulai hari Senin tanggal 8 Juni 2020.c.Seluruh layanan administrasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:1)Memperhatikan jarak aman (physical disctancing) antara petugas dan pengguna layanan.2)Petugas dan para pengguna layanan diharuskan menggunakan masker, mencuci tangan menggunakan air/cairan antiseptik, serta tidak melakukan kontak fisik saat pemberian layanan.3)Dokumen yang diserahkan pada saat layanan disampaikan dengan memperhatikan pedoman pencegahan penyebaran COVID-19, misalnya dengan dibungkus plastik atau telah disterilkan.4)Petugas yang melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang diserahkan pada saat layanan wajib menggunakan masker, sarung tangan, dan/atau menggunakan pembersih tangan (hand sanitizer).d.Sekretaris Pengadilan Pajak atas persetujuan Ketua Pengadilan Pajak dapat mengatur jadwal/waktu layanan, jumlah petugas, jumlah maksimal pengguna layanan setiap harinya, dan hal-hal lain yang diperlukan guna kelancaran layanan.     F. PENUTUP Pelaksanaan Surat Edaran ini akan dievaluasi secara berkala sesuai dengan arahan atau kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah terkait dengan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).Dengan berlakunya Surat Edaran ini, Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-07/PP/2020 tentang Pedoman Prosedur Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pengadilan Pajak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;Dalam hal diperlukan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Surat Edaran ini akan ditetapkan tersendiri oleh Ketua Pengadilan Pajak.Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Demikian Surat Edaran ini diterbitkan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 26 Mei 2020KETUA PENGADILAN PAJAK, ttd. TRI HIDAYAT WAHYUDI, S.H., M.H.

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19/KM.10/2021

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 19/KM.10/2021 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 31 MARET 2021 SAMPAI DENGAN 06 APRIL 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 31 MARET 2021 SAMPAI DENGAN 06 APRIL 2021. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 31 Maret 2021 sampai dengan 06 April 2021 sebagai berikut : 1. Rp 14.444,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.995,64   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.471,32   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.292,38   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.859,23   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.489,46   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 10.082,20   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.677,55   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.858,77   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.728,82   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.673,65   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.404,96   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 13.236,08   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,26   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 199,15   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 47.825,72   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 93,17   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 297,36   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.851,45   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 72,66   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 464,94   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.731,24   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 17.046,23   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.209,79   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,77   Untuk Won Korea (KRW)    1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 31 Maret 2021 sampai dengan 06 April 2021. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 30 Maret 2021a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU

SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAKNOMOR : SE – 09/PP/2020

TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS SURAT EDARAN KETUA PENGADILANPAJAK NOMOR SE-03/PP/2020 TENTANG PEDOMAN PENYESUAIANPELAKSANAAN PERSIDANGAN DAN LAYANAN ADMINISTRASI SELAMAMASA PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019(COVID-19) DI LINGKUNGAN PENGADILAN PAJAK KETUA PENGADILAN PAJAK REPUBLIK INDONESIA, A. UMUM Berdasarkan hasil evaluasi Pimpinan Pengadilan Pajak terhadap pelaksanaan penyesuaian persidangan dan layanan administrasi selama masa pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Pengadilan Pajak dengan memperhatikan perkembangan kondisi dan situasi terkini, perlu ditetapkan perubahan keempat terhadap Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak nomor SE-03/PP/2020 tentang Pedoman Penyesuaian Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Pengadilan Pajak.     B. MAKSUD DAN TUJUAN Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan sebagai penyesuaian pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi di Pengadilan Pajak selama masa pencegahan penyebaran COVID-19.     C. RUANG LINGKUP Surat Edaran ini memuat kebijakan yang dilaksanakan Pengadilan Pajak dalam masa pencegahan penyebaran COVID-19 untuk menyesuaikan pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi di Pengadilan Pajak dalam upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).     D. DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanganan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487);Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Penangangan Corona Virus Disease (COVID-19);Keputusan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Nomor 13.A tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia;Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 361 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 489 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya;Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor 187 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Hakim dan Aparatur Peradilan dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara;Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-01/PP/2020 tentang Kebijakan Layanan Pengadilan Pajak Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Pengadilan Pajak sebagaimana diubah dengan SE-02/PP/2020;Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-03/PP/2020 tentang Pedoman Penyesuaian Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Pengadilan Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE-06/PP/2020;     E. KETENTUAN Ketentuan mengenai masa pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Pengadilan Pajak sebagaimana diatur pada Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-03/PP/2020 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE-06/PP/2020, yang semula ditetapkan berlaku sejak tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan tanggal 1 Juni 2020, diubah menjadi ditetapkan berlaku sejak tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan tanggal 7 Juni 2020.Ketentuan lain dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-03/PP/2020 tentang Pedoman Penyesuaian Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Pengadilan Pajak dinyatakan tetap berlaku.     F. PENUTUP Pelaksanaan Surat Edaran ini akan dievaluasi secara berkala sesuai dengan arahan atau kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah terkait dengan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).Dalam hal diperlukan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Surat Edaran ini akan ditetapkan tersendiri oleh Ketua Pengadilan Pajak. Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Demikian Surat Edaran ini diterbitkan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 26 Mei 2020KETUA PENGADILAN PAJAK, ttd. TRI HIDAYAT WAHYUDI, S.H., M.H. Tembusan :

SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAK NOMOR : SE – 07/PP/2020

TENTANG PROSEDUR PELAKSANAAN PERSIDANGAN DAN LAYANAN ADMINISTRASIPADA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)DI LINGKUNGAN PENGADILAN PAJAK KETUA PENGADILAN PAJAK REPUBLIK INDONESIA, A. UMUM Sehubungan dengan berakhirnya kebijakan penundaan sementara pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi pada masa pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Pengadilan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak nomor SE-03/PP/2020 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE-06/PP/2020 yang sejalan dengan kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terkait penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), serta dalam rangka mewujudkan organisasi yang adaptif dengan menjaga keberlangsungan tugas, fungsi, dan layanan Pengadilan Pajak untuk memberikan kepastian hukum dan pelayanan publik dengan tetap memperhatikan upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di lingkungan Pengadilan Pajak, perlu menetapkan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak tentang Prosedur Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pengadilan Pajak.     B. MAKSUD DAN TUJUAN 1.MaksudSurat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman untuk melaksanakan persidangan dan layanan administrasi di Pengadilan Pajak pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Pengadilan Pajak, termasuk Sidang di Luar Tempat Kedudukan (SDTK).2.TujuanSurat Edaran ini bertujuan untuk memberikan pedoman pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi di Pengadilan Pajak pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan memperhatikan upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Pengadilan Pajak serta melindungi Hakim, Panitera, Pegawai, dan seluruh pengguna layanan Pengadilan Pajak.     C. RUANG LINGKUP Surat Edaran ini memuat kebijakan yang dilaksanakan Pengadilan Pajak untuk melaksanakan persidangan dan layanan administrasi di Pengadilan Pajak dengan memperhatikan upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), termasuk Sidang di Luar Tempat Kedudukan (SDTK).     D. DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);Keputusan Menteri Keuangan Nomor 223/KMK.01/2020 tentang Implementasi Fleksibilitas Tempat Bekerja (Flexible Working Space) di Lingkungan Kementerian Keuangan;Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (COVID-19) yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (revisi terakhir 27 Maret 2020);Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya;Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-01/PP/2020 tentang Kebijakan Layanan Pengadilan Pajak Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Pengadilan Pajak sebagaimana diubah dengan SE-02/PP/2020;Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-03/PP/2020 tentang Pedoman Penyesuaian Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Pengadilan Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE-06/PP/2020;     E. KETENTUAN 1.Pelaksanaan Persidangan:a.Persidangan di Jakarta dilaksanakan kembali mulai hari Selasa tanggal 2 Juni 2020.b.Sidang Di Luar Tempat Kedudukan (SDTK) dilaksanakan kembali dengan ketentuan yang akan diatur lebih lanjut.c.Yang hadir dalam satu ruang sidang pada setiap persidangan meliputi:Majelis/Hakim Tunggal;Panitera Pengganti disertai paling banyak 1 (satu) orang Pembantu Sekretaris Pengganti dan 1 (satu) orang pelaksana;Para pihak (Pemohon Banding/Penggugat dan Terbanding/Tergugat) masing-masing paling banyak 2 (dua) orang;Selain angka 1 sampai dengan 3 atas persetujuan Majelis/Hakim Tunggal.d.Sidang dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman (physical disctancing) antara Majelis/Hakim Tunggal, Panitera Pengganti, serta para pihak.e.Majelis/Hakim Tunggal, Panitera Pengganti, serta para pihak diharuskan menggunakan masker, mencuci tangan menggunakan air/cairan antiseptik, serta tidak melakukan kontak fisik saat persidangan.f.Dokumen dan alat bukti disampaikan kepada Majelis/Hakim Tunggal dengan memenuhi prosedur pencegahan dan penyebaran COVID-19.g.Majelis/Hakim Tunggal dapat mengatur hal-hal lain yang diperlukan guna kepentingan persidangan.2.Layanan Administrasia.Layanan administrasi Pengadilan Pajak melalui helpdesk (disampaikan secara langsung) meliputi:1)Layanan pengajuan banding dan/atau gugatan;2)Layanan pengajuan permohonan peninjauan kembali; dan3)Layanan informasi dan penyampaian surat-surat lainnyadilaksanakan kembali mulai hari Selasa tanggal 2 Juni 2020.b.Layanan pengiriman salinan putusan Pengadilan Pajak dan salinan putusan peninjauan kembali dilaksanakan kembali mulai hari Selasa tanggal 2 Juni 2020.c.Seluruh layanan administrasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:1)Memperhatikan jarak aman (physical disctancing) antara petugas dan pengguna layanan.2)Petugas dan para pengguna layanan diharuskan menggunakan masker, mencuci tangan menggunakan air/cairan antiseptik, serta tidak melakukan kontak fisik saat pemberian layanan.3)Dokumen yang diserahkan pada saat layanan disampaikan dengan memperhatikan pedoman pencegahan penyebaran COVID-19, misalnya dengan dibungkus plastik atau telah disterilkan.4)Petugas yang melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang diserahkan pada saat layanan wajib menggunakan masker, sarung tangan, dan/atau menggunakan pembersih tangan (hand sanitizer).d.Sekretaris Pengadilan Pajak atas persetujuan Ketua Pengadilan Pajak dapat mengatur jadwal/waktu layanan, jumlah petugas, jumlah maksimal pengguna layanan setiap harinya, dan hal-hal lain yang diperlukan guna kelancaran layanan.     F. PENUTUP Pelaksanaan Surat Edaran ini akan dievaluasi secara berkala sesuai dengan arahan atau kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah terkait dengan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).Dalam hal yang diperlukan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Surat Edaran ini akan ditetapkan tersendiri oleh Ketua Pengadilan Pajak.Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Demikian Surat Edaran ini diterbitkan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 19 Mei 2020KETUA PENGADILAN PAJAK, ttd. TRI HIDAYAT WAHYUDI, S.H., M.H.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 2 TAHUN 2020

TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARADAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN UNTUK PENANGANANPANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN/ATAUDALAM RANGKA MENGHADAPI ANCAMAN YANG MEMBAHAYAKANPEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU STABILITAS SISTEM KEUANGANMENJADI UNDANG-UNDANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan BersamaDEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIADANPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN :Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA DAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN UNTUK PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN/ATAU DALAM RANGKA MENGHADAPI ANCAMAN YANG MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU STABILITAS SISTEM KEUANGAN MENJADI UNDANG-UNDANG. Pasal 1Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2020, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485) ditetapkan menjadi Undang-Undang dan melampirkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. Pasal 2Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.   Disahkan di Jakartapada tanggal 16 Mei 2020PRESIDEN REPUBUK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakartapada tanggal 18 Mei 2020MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 134 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANGNOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARADAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN UNTUK PENANGANANPANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN/ATAUDALAM RANGKA MENGHADAPI ANCAMAN YANG MEMBAHAYAKANPEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU STABILITAS SISTEM KEUANGANMENJADI UNDANG-UNDANG I. UMUM Pada tahun 2020 ini, dunia mengalami bencana pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) membawa risiko bagi kesehatan masyarakat dan bahkan telah merenggut korban jiwa bagi yang terinfeksi di berbagai belahan penjuru dunia, termasuk Indonesia. Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) juga secara nyata telah mengganggu aktivitas ekonomi dan membawa implikasi besar bagi perekonomian sebagian besar negara-negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Pertumbuhan ekonomi global diperkirakan akan menurun dari 3% (tiga persen) menjadi hanya 1,5% (satu koma lima persen) atau bahkan lebih rendah dari itu. Perkembangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) juga berpotensi mengganggu aktivitas perekonomian di Indonesia. Salah satu implikasinya berupa penurunan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang diperkirakan dapat mencapai 4% (empat persen) atau lebih rendah, tergantung kepada seberapa lama dan seberapa parah penyebaran pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) mempengaruhi atau bahkan melumpuhkan kegiatan masyarakat dan aktivitas ekonomi. Terganggunya aktivitas ekonomi akan berimplikasi kepada perubahan dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020, baik sisi Pendapatan Negara, sisi Belanja Negara, maupun sisi Pembiayaan. Potensi perubahan APBN Tahun Anggaran 2020 berasal dari terganggunya aktivitas ekonomi ataupun sebaliknya. Gangguan aktivitas ekonomi akan banyak berpotensi mengganggu APBN Tahun Anggaran 2020 dari sisi Pendapatan Negara. Respon kebijakan keuangan negara dan fiskal dibutuhkan untuk menghadapi risiko pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), antara lain berupa peningkatan belanja untuk mitigasi risiko kesehatan, melindungi masyarakat, dan menjaga aktivitas usaha. Tekanan pada sektor keuangan akan mempengaruhi APBN Tahun Anggaran 2020, terutama sisi Pembiayaan. Implikasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah berdampak pula terhadap ancaman semakin memburuknya sistem keuangan yang ditunjukkan dengan penurunan berbagai aktivitas ekonomi domestik karena langkah-langkah penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berisiko pada ketidakstabilan makroekonomi dan sistem keuangan yang perlu dimitigasi bersama oleh Pemerintah maupun koordinasi kebijakan dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), sehingga diperlukan berbagai upaya Pemerintah dan lembaga terkait untuk melakukan tindakan antisipasi (forward looking) untuk menjaga stabilitas sektor keuangan. Penyebaran pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang memberikan dampak dan mengancam pertumbuhan ekonomi Indonesia antara lain karena menurunnya penerimaan negara serta ketidakpastian ekonomi global, memerlukan kebijakan dan langkah-langkah luar biasa (extraordinary) di bidang keuangan negara, termasuk di bidang perpajakan dan keuangan daerah, dan sektor keuangan, yang harus segera diambil Pemerintah dan lembaga-lembaga terkait guna mengatasi kondisi mendesak tersebut dalam rangka penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional, dengan fokus pada belanja kesehatan, jaring pengaman sosial (social safety net), serta pemulihan dunia usaha yang terdampak. Oleh karena itu, diperlukan perangkat hukum yang memadai untuk memberikan landasan yang kuat bagi Pemerintah dan lembaga-lembaga terkait untuk pengambilan kebijakan dan langkah-langkah dimaksud. Untuk mengatasi kegentingan yang memaksa tersebut, Presiden sesuai kewenangannya berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pada tanggal 31 Maret 2020 telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk kemudian disahkan menjadi Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang, berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.     II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas.Pasal 2 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6516

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48/PMK.03/2020

TENTANG TATA CARA PENUNJUKAN PEMUNGUT, PEMUNGUTAN, DANPENYETORAN, SERTA PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATASPEMANFAATAN BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD DAN/ATAUJASA KENA PAJAK DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAMDAERAH PABEAN MELALUI PERDAGANGANMELALUI SISTEM ELEKTRONIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (13) huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, melalui Perdagangan melalui Sistem Elektronik; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENUNJUKAN PEMUNGUT, PEMUNGUTAN, DAN PENYETORAN, SERTA PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEMANFAATAN BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN MELALUI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) PPN dikenakan atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui PMSE. (2) PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh Pelaku Usaha PMSE yang ditunjuk oleh Menteri. (3) PPN yang terutang atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang berasal dari transaksi antara Pedagang Luar Negeri atau Penyedia Jasa Luar Negeri dengan Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa secara langsung, dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh Pedagang Luar Negeri atau Penyedia Jasa Luar Negeri tersebut yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE. (4) Dalam hal Pedagang Luar Negeri atau Penyedia Jasa Luar Negeri melakukan transaksi dengan Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa melalui PPMSE Luar Negeri atau PPMSE Dalam Negeri, maka PPN yang terutang atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean tersebut, dapat dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh Pedagang Luar Negeri, Penyedia Jasa Luar Negeri, PPMSE Luar Negeri, atau PPMSE Dalam Negeri yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE. (5) Atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean selain yang dipungut PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), tetap terutang PPN dan PPN tersebut dipungut, disetorkan, dan dilaporkan sendiri oleh Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3A Undang-Undang PPN. Pasal 3 (1) Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi:penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya;penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah;penggunaan pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial;penggunaan bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada huruf a, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada huruf b, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada huruf c, berupa:penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa; danpenggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi;penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio; danperolehan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas. (2) Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) termasuk juga pemanfaatan Barang Digital. (3) Pemanfaatan JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) termasuk juga pemanfaatan Jasa Digital. Pasal 4 (1) Pelaku Usaha PMSE yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) merupakan Pelaku Usaha PMSE yang telah memenuhi kriteria tertentu. (2) Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:nilai transaksi dengan Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 (dua belas) bulan; dan/ataujumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 (dua belas) bulan. (3) Nilai transaksi dan jumlah traffic atau pengakses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (4) Penunjukan sebagai Pemungut PPN PMSE oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilimpahkan kewenangannya kepada Direktur Jenderal Pajak. (5) Penunjukan sebagai Pemungut PPN PMSE sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (6) Penunjukan sebagai Pemungut PPN PMSE sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mulai berlaku awal bulan berikutnya setelah tanggal ditetapkan keputusan penunjukannya. (7) Pemungut PPN PMSE sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan nomor identitas sebagai sarana administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Pemungut PPN PMSE dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. (8) Pelaku Usaha PMSE yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi belum ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE, dapat menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE. Pasal 5 (1) Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) merupakan orang pribadi atau badan yang memenuhi kriteria:bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di Indonesia;melakukan pembayaran menggunakan fasilitas debit, kredit, dan/atau fasilitas pembayaran lainnya yang disediakan oleh institusi di Indonesia; dan/ataubertransaksi dengan menggunakan alamat internet protocol di Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode telepon negara Indonesia. (2) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terpenuhi dalam hal:alamat korespondensi atau penagihan Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa terletak/berlokasi/berada di Indonesia; dan/ataupemilihan negara saat registrasi di laman dan/atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh Pemungut PPN PMSE adalah Indonesia. Pasal 6 (1) Jumlah PPN yang harus dipungut oleh Pemungut PPN PMSE adalah 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak. (2) Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar nilai berupa uang yang dibayar oleh Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa, tidak termasuk PPN yang dipungut. (3) Pemungutan PPN