KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23/MK.10/2020

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 20 MEI 2020 SAMPAI DENGAN 02 JUNI 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 20 MEI 2020 SAMPAI DENGAN 02 JUNI 2020. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 20 Mei 2020 sampai dengan 02 Juni 2020 sebagai berikut : 1. Rp 14.921,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.623,45   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.595,80   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.165,82   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.924,95   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.438,05   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 8.941,26   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.465,14   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.187,51   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.488,54   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.519,38   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.358,09   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 13.929,50   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,57   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 197,56   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 48.291,93   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 92,93   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 295,36   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.971,07   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 80,35   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 465,14   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.484,30   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.149,00   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.096,56   Untuk Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,15   Untuk Won Korea (KRW)    1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 20 Mei 2020 sampai dengan 02 Juni 2020. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 19 Mei 2020a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 22/MK.10/2020

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 13 MEI 2020 SAMPAI DENGAN 19 MEI 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 13 MEI 2020 SAMPAI DENGAN 19 MEI 2020. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 13 Mei 2020 sampai dengan 19 Mei 2020 sebagai berikut : 1. Rp 15.044,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.751,22   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.744,64   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.184,15   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.940,69   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.481,31   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.154,27   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.464,37   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.649,45   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.630,90   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.534,02   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.469,41   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 14.127,68   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,80   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 198,86   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 48.717,62   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 94,06   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 298,08   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 4.004,53   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 81,01   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 465,91   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.631,50   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.294,16   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.117,40   Untuk Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,32   Untuk Won Korea (KRW)    1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 13 Mei 2020 sampai dengan 19 Mei 2020. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 12 Mei 2020a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 21/MK.10/2020

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 06 MEI 2020 SAMPAI DENGAN 12 MEI 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 06 MEI 2020 SAMPAI DENGAN 12 MEI 2020. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 06 Mei 2020 sampai dengan 12 Mei 2020 sebagai berikut : 1. Rp 15.284,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.897,43   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.913,49   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.235,97   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.971,71   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.523,74   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.297,11   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.478,51   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.089,70   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.806,08   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.551,14   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.791,42   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 14.299,98   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,80   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 202,01   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 49.380,45   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 95,04   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 302,32   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 4.066,88   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 82,30   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 470,84   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.805,16   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.680,75   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.151,92   Untuk Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,54   Untuk Won Korea (KRW)    1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 06 Mei 2020 sampai dengan 12 Mei 2020. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 05 Mei 2020a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd, FEBRIO NATHAN KACARIBU

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24/MK.10/2020

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 03 JUNI 2020 SAMPAI DENGAN 09 JUNI 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 03 JUNI 2020 SAMPAI DENGAN 09 JUNI 2020. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 03 Juni 2020 sampai dengan 09 Juni 2020 sebagai berikut : 1. Rp 14.760,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.832,02   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.728,69   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.189,46   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.903,76   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.398,99   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.162,25   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.508,85   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.199,04   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.430,12   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.551,28   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.309,15   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 13.706,58   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,53   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 195,00   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 47.816,79   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 91,36   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 291,73   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.928,96   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 79,48   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 463,41   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.412,35   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.324,03   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.063,61   Untuk Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,95   Untuk Won Korea (KRW)    1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 03 Juni 2020 sampai dengan 09 Juni 2020. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 02 Juni 2020a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU

SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAKNOMOR : SE – 11/PP/2020

TENTANG PENJELASAN MENGENAI TANGGAL BATAS JANGKA WAKTU PENGAJUANBANDING DAN GUGATAN YANG DISAMPAIKAN SECARA LANGSUNGBERDASARKAN SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAKNOMOR SE-03/PP/2020 YANG TELAH BEBERAPA KALI DIUBAHTERAKHIR DENGAN SE-09/PP/2020 KETUA PENGADILAN PAJAK REPUBLIK INDONESIA, A. UMUM Sehubungan dengan ketentuan mengenai tidak diperhitungkannya masa pencegahan penyebaran COVID-19 ke dalam jangka waktu terkait pengajuan banding dan gugatan yang disampaikan secara langsung di Pengadilan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak nomor SE-03/PP/2020 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE-09/PP/2020, serta demi memberikan kepastian hukum dan informasi yang terang kepada seluruh pihak, perlu menetapkan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak mengenai Penjelasan mengenai Tanggal Batas Jangka Waktu Pengajuan Banding dan Gugatan yang disampaikan secara langsung berdasarkan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak nomor SE-03/PP/2020 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE-09/PP/2020.     B. MAKSUD DAN TUJUAN Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan sebagai pedoman bagi seluruh pihak mengenai tanggal batas jangka waktu pengajuan banding dan gugatan yang disampaikan secara langsung di Pengadilan Pajak berdasarkan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak nomor SE-03/PP/2020 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE-09/PP/2020.     C. RUANG LINGKUP Surat Edaran ini memuat penjelasan dan lampiran mengenai tanggal batas jangka waktu pengajuan banding dan gugatan yang disampaikan secara langsung di Pengadilan Pajak berdasarkan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak nomor SE-03/PP/2020 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE-09/PP/2020.     D. DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-01/PP/2020 tentang Kebijakan Layanan Pengadilan Pajak Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Pengadilan Pajak sebagaimana diubah dengan SE-02/PP/2020;Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-03/PP/2020 tentang Pedoman Penyesuaian Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Pengadilan Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE-09/PP/2020;Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-10/PP/2020 tentang Prosedur Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pengadilan Pajak;     E. KETENTUAN Masa pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Pengadilan Pajak telah ditetapkan berlaku sejak tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan tanggal 7 Juni 2020 atau selama 83 (delapan puluh tiga) hari.Berdasarkan ketentuan angka 5 huruf a Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-03/PP/2020, ditetapkan jangka waktu terkait pengajuan banding yang disampaikan secara langsung tidak memperhitungkan masa pencegahan penyebaran COVID-19 dalam penghitungan jangka waktu pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, serta dalam hal batas terakhir pengajuan banding yang disampaikan secara langsung berada pada masa pencegahan penyebaran COVID-19, maka batas terakhir pengajuan banding tersebut menjadi tertangguh selama jumlah hari masa pencegahan penyebaran COVID-19. Sehingga jika batas terakhir pengajuan banding secara langsung yang semula berada pada masa pencegahan penyebaran COVID-19 sebagaimana dimaksud angka 1 menjadi tertangguh selama 83 (delapan puluh tiga) hari sebagaimana tercantum pada lampiran Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak ini.Berdasarkan ketentuan angka 6 huruf a Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-03/PP/2020 a quo, ditetapkan jangka waktu terkait pengajuan gugatan yang disampaikan secara langsung tetap mengacu pada ketentuan Pasal 40 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta dalam hal batas terakhir pengajuan gugatan yang disampaikan secara langsung berada pada masa pencegahan penyebaran COVID-19, maka batas terakhir pengajuan gugatan yang disampaikan secara langsung tersebut menjadi tertangguh selama paling lambat 14 (empat belas) hari sejak berakhirnya masa pencegahan penyebaran COVID-19. Sehingga jika batas terakhir pengajuan gugatan secara langsung yang semula berada pada masa pencegahan penyebaran COVID-19 sebagaimana dimaksud angka 1 menjadi tertangguh selama paling lambat 14 hari sejak berakhirnya masa pencegahan penyebaran COVID-19 atau paling lambat tanggal 21 Juni 2020.Ketentuan mengenai jangka waktu lainnya meliputi jangka waktu persiapan persidangan, pelaksanaan persidangan, pengajuan banding melalui pos, pengajuan gugatan melalui pos, dan ketentuan lainnya tetap mengacu pada seluruh ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-03/PP/2020.     F. PENUTUP Dalam hal diperlukan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Surat Edaran ini akan ditetapkan tersendiri oleh Ketua Pengadilan Pajak.Dengan berlakunya Surat Edaran ini, Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-08/PP/2020 tentang Penjelasan mengenai Tanggal Batas Jangka Waktu Pengajuan Banding dan Gugatan yang disampaikan secara langsung berdasarkan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak nomor SE-03/PP/2020 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE-06/PP/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Demikian Surat Edaran ini diterbitkan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 26 Mei 2020KETUA PENGADILAN PAJAK, ttd. TRI HIDAYAT WAHYUDI, S.H., M.H.

SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAKNOMOR : SE – 08/PP/2020

TENTANG PENJELASAN MENGENAI TANGGAL BATAS JANGKA WAKTU PENGAJUAN BANDING DAN GUGATAN YANG DISAMPAIKAN SECARA LANGSUNG BERDASARKAN SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAK NOMOR SE-03/PP/2020 YANG TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN SE-06/PP/2020 KETUA PENGADILAN PAJAK REPUBLIK INDONESIA,  A. UMUM Sehubungan dengan ketentuan mengenai tidak diperhitungkannya masa pencegahan penyebaran COVID-19 ke dalam jangka waktu terkait pengajuan banding dan gugatan yang disampaikan secara langsung di Pengadilan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak nomor SE-03/PP/2020 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE-06/PP/2020, serta demi memberikan kepastian hukum dan informasi yang terang kepada seluruh pihak, perlu menetapkan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak mengenai Penjelasan mengenai Tanggal Batas Jangka Waktu Pengajuan Banding dan Gugatan yang disampaikan secara langsung berdasarkan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak nomor SE-03/PP/2020 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE-06/PP/2020.     B. MAKSUD DAN TUJUAN Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan sebagai pedoman bagi seluruh pihak mengenai tanggal batas jangka waktu pengajuan banding dan gugatan yang disampaikan secara langsung di Pengadilan Pajak berdasarkan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak nomor SE-03/PP/2020 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE-06/PP/2020.     C. RUANG LINGKUP Surat Edaran ini memuat penjelasan dan lampiran mengenai tanggal batas jangka waktu pengajuan banding dan gugatan yang disampaikan secara langsung di Pengadilan Pajak berdasarkan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak nomor SE-03/PP/2020 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE-06/PP/2020.     D. DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-01/PP/2020 tentang Kebijakan Layanan Pengadilan Pajak Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Pengadilan Pajak sebagaimana diubah dengan SE-02/PP/2020;Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-03/PP/2020 tentang Pedoman Penyesuaian Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Pengadilan Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE-06/PP/2020;Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-07/PP/2020 tentang Prosedur Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pengadilan Pajak;     E. KETENTUAN Masa pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Pengadilan Pajak telah ditetapkan berlaku sejak tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan tanggal 1 Juni 2020 atau selama 77 hari.Berdasarkan ketentuan angka 5 huruf a Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-03/PP/2020, ditetapkan jangka waktu terkait pengajuan banding yang disampaikan secara langsung tidak memperhitungkan masa pencegahan penyebaran COVID-19 dalam penghitungan jangka waktu pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, serta dalam hal batas terakhir pengajuan banding yang disampaikan secara langsung berada pada masa pencegahan penyebaran COVID-19, maka batas terakhir pengajuan banding tersebut menjadi tertangguh selama jumlah hari masa pencegahan penyebaran COVID-19. Sehingga jika batas terakhir pengajuan banding secara langsung yang semula berada pada masa pencegahan penyebaran COVID-19 sebagaimana dimaksud angka 1 menjadi tertangguh selama 77 hari sebagaimana ditetapkan pada lampiran Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak ini.Berdasarkan ketentuan angka 6 huruf a Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-03/PP/2020 a quo, ditetapkan jangka waktu terkait pengajuan gugatan yang disampaikan secara langsung tetap mengacu pada ketentuan Pasal 40 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta dalam hal batas terakhir pengajuan gugatan yang disampaikan secara langsung berada pada masa pencegahan penyebaran COVID-19, maka batas terakhir pengajuan gugatan yang disampaikan secara langsung tersebut menjadi tertangguh selama paling lambat 14 hari sejak berakhirnya masa pencegahan penyebaran COVID-19. Sehingga jika batas terakhir pengajuan gugatan secara langsung yang semula berada pada masa pencegahan penyebaran COVID-19 sebagaimana dimaksud angka 1 menjadi tertangguh selama paling lambat 14 hari sejak berakhirnya masa pencegahan penyebaran COVID-19 atau paling lambat tanggal 15 Juni 2020.Ketentuan mengenai jangka waktu lainnya meliputi jangka waktu persiapan persidangan, pelaksanaan persidangan, pengajuan banding melalui pos, pengajuan gugatan melalui pos, dan ketentuan lainnya tetap mengacu pada seluruh ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-03/PP/2020.     F. PENUTUP Dalam hal diperlukan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Surat Edaran ini akan ditetapkan tersendiri oleh Ketua Pengadilan Pajak.Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Demikian Surat Edaran ini diterbitkan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 19 Mei 2020KETUA PENGADILAN PAJAK, ttd. TRI HIDAYAT WAHYUDI, S.H., M.H.