PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 52/PMK.04/2020
TENTANG BENTUK FISIK, SPESIFIKASI, DAN DESAIN PITA CUKAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BENTUK FISIK, SPESIFIKASI, DAN DESAIN PITA CUKAI. Pasal 1Pita cukai merupakan dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai. Pasal 2 (1) Pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memiliki bentuk fisik, spesifikasi, dan desain tertentu. (2) Bentuk fisik pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kertas yang memiliki sifat atau unsur sekuriti. (3) Spesifikasi pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa kertas sekuriti, hologram sekuriti, dan cetakan sekuriti. (4) Desain pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:lambang Negara Republik Indonesia;lambang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;tarif cukai;angka tahun anggaran; danharga jual eceran dan/atau jumlah isi kemasan. Pasal 3 (1) Pita cukai disediakan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia. (2) Pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 4Ketentuan teknis mengenai bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai, ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 5Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2009 tentang Bentuk Fisik dan/atau Spesifikasi Desain Pita Cukai Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 453), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 19 Mei 2020MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 20 Mei 2020DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 502
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 51/PMK.02/2020
TENTANG PENETAPAN TARIF NOL RUPIAH ATAS LAYANAN BIAYA BEBANPASPOR HILANG ATAU RUSAK KARENA KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE)YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3), Pasal 13, dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Nol Rupiah atas Layanan Biaya Beban Paspor Hilang atau Rusak karena Keadaan Kahar (force majeure) yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF NOL RUPIAH ATAS LAYANAN BIAYA BEBAN PASPOR HILANG ATAU RUSAK KARENA KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE) YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA. Pasal 1Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Jasa Pelayanan Keimigrasian berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak Keimigrasian Lainnya meliputi Biaya Beban Paspor Hilang dan Biaya Beban Paspor Rusak. Pasal 2 (1) Dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure), tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Biaya Beban Paspor Hilang dan Biaya Beban Paspor Rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan Rp0,00 (nol Rupiah). (2) Keadaan kahar (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi keadaan:banjir;gempa bumi;kebakaran;huru hara; danbencana alam lainnya yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang. Pasal 3Warga Negara Indonesia yang mengalami keadaan kahar (force majeure) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat diberikan tarif Rp0,00 (nol Rupiah) berdasarkan permohonan dari wajib bayar. Pasal 4 (1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diajukan kepada:Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk bagi yang berada di wilayah Republik Indonesia; atauPejabat Imigrasi yang ditunjuk atau Pejabat Dinas Luar Negeri bagi yang berada di luar wilayah Republik Indonesia. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit:nama;tempat/tanggal lahir;alamat domisili;pekerjaan; danalasan permohonan. (3) Selain permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib bayar juga harus melampirkan surat keterangan dari kelurahan/otoritas yang berwenang sesuai domisili yang bersangkutan, sehingga dapat diperoleh keyakinan bahwa wajib bayar tersebut mengalami keadaan kahar (force majeure). Pasal 5 (1) Terhadap permohonan yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk atau Pejabat Dinas Luar Negeri melakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang paspor dan surat perjalanan laksana paspor. (2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Kepala Kantor Imigrasi atau Kepala Perwakilan Republik Indonesia menerbitkan persetujuan pengenaan tarif Rp0,00 (nol Rupiah) kepada wajib bayar. (3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disetujui, wajib bayar membayar Biaya Beban Paspor Hilang atau Biaya Beban Paspor Rusak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pasal 6Format persetujuan atau penolakan pengenaan tarif Rp0,00 (nol Rupiah) untuk Biaya Beban Paspor Hilang atau Biaya Beban Paspor Rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 7Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 19 Mei 2020MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 20 Mei 2020DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 501
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 55/PMK.010/2020
TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANANTERHADAP IMPOR PRODUK KAIN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK KAIN. Pasal 1Terhadap barang impor berupa produk kain dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan dengan ketentuan sebagai berikut: No Pos Tarif Besaran Tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan (Rupiah/Meter) Periode I(27 Mei 2020 – 8 November 2020) Periode II (9 November 2020 – 8 November 2021) Periode III (9 November 2021 – 8 November 2022) 1. 5208.12.00 1.846 1.781 1.718 2. 5208.32.00 5.713 5.512 5.318 3. 5208.49.00 5.713 5.512 5.318 4. 5208.51.90 3.571 3.445 3.324 5. 5208.52.90 5.713 5.512 5.318 6. 5209.12.00 3.691 3.561 3.436 7. 5209.22.00 3.691 3.561 3.436 8. 5209.29.00 3.691 3.561 3.436 9. 5209.32.00 11.426 11.023 10.635 10. 5209.39.00 11.426 11.023 10.635 11. 5209.42.00 11.426 11.023 10.635 12. 5209.51.90 11.426 11.023 10.635 13. 5209.59.90 11.426 11.023 10.635 14. 5210.29.00 2.051 1.978 1.909 15. 5210.39.00 6.348 6.124 5.909 16. 5210.41.90 6.348 6.124 5.909 17. 5210.51.90 6.348 6.124 5.909 18. 5211.11.00 3.691 3.561 3.436 19. 5211.19.00 3.691 3.561 3.436 20. 5211.20.00 3.691 3.561 3.436 21. 5211.42.00 11.426 11.023 10.635 22. 5211.43.00 11.426 11.023 10.635 23. 5211.49.00 11.426 11.023 10.635 24. 5212.11.00 1.846 1.781 1.718 25. 5212.24.00 11.426 11.023 10.635 26. 5212.25.90 11.426 11.023 10.635 27. 5407.10.29 1.678 1.619 1.562 28. 5407.10.91 1.678 1.619 1.562 29. 5407.20.00 1.678 1.619 1.562 30. 5407.30.00 1.678 1.619 1.562 31. 5407.44.00 5.193 5.011 4.834 32. 5407.51.00 1.538 1.484 1.432 33. 5407.52.00 5.713 5.512 5.318 34. 5407.53.00 5.713 5.512 5.318 35. 5407.54.00 5.713 5.512 5.318 36. 5407.61.90 5.713 5.512 5.318 37. 5407.74.00 5.713 5.512 5.318 38. 5407.81.00 1.678 1.619 1.562 39. 5407.82.00 5.713 5.512 5.318 40. 5407.83.00 5.713 5.512 5.318 41. 5407.84.00 5.713 5.512 5.318 42. 5407.91.00 1.678 1.619 1.562 43. 5407.92.00 5.713 5.512 5.318 44. 5407.93.00 5.713 5.512 5.318 45. 5407.94.00 5.713 5.512 5.318 46. 5408.22.00 5.713 5.512 5.318 47. 5408.24.00 5.713 5.512 5.318 48. 5408.32.00 5.713 5.512 5.318 49. 5408.34.00 5.713 5.512 5.318 50. 5512.29.00 5.713 5.512 5.318 51. 5513.11.00 1.538 1.484 1.432 52. 5513.12.00 1.538 1.484 1.432 53. 5513.21.00 5.713 5.512 5.318 54. 5513.23.00 5.713 5.512 5.318 55. 5513.39.00 5.713 5.512 5.318 56. 5513.49.00 5.713 5.512 5.318 57. 5514.12.00 1.846 1.781 1.718 58. 5514.21.00 5.713 5.512 5.318 59. 5514.22.00 5.713 5.512 5.318 60. 5514.29.00 7.141 6.890 6.647 61. 5514.42.00 7.141 6.890 6.647 62. 5514.43.00 6.348 6.124 5.909 63. 5514.49.00 6.348 6.124 5.909 64. 5515.11.00 5.713 5.512 5.318 65. 5515.12.00 5.713 5.512 5.318 66. 5515.91.00 5.713 5.512 5.318 67. 5515.99.90 5.713 5.512 5.318 68. 5516.11.00 1.846 1.781 1.718 69. 5516.13.00 5.713 5.512 5.318 70. 5516.14.00 5.713 5.512 5.318 71. 5516.22.00 5.713 5.512 5.318 72. 5516.24.00 5.713 5.512 5.318 73. 5516.92.00 5.713 5.512 5.318 74. 5804.10.11 4.761 4.593 4.431 75. 5804.10.19 4.761 4.593 4.431 76. 5804.10.29 6.348 6.125 5.909 77. 5804.10.99 6.348 6.125 5.909 78. 5804.21.90 6.348 6.125 5.909 79. 5804.29.10 5.713 5.512 5.318 80. 5804.29.90 5.713 5.512 5.318 81. 5804.30.00 5.713 5.512 5.318 82. 5810.92.00 7.142 6.891 6.648 83. 6001.21.00 5.713 5.512 5.318 84. 6001.92.20 5.713 5.512 5.318 85. 6001.92.90 5.713 5.512 5.318 86. 6004.10.90 5.713 5.512 5.318 87. 6004.90.00 5.713 5.512 5.318 88. 6005.21.00 5.713 5.512 5.318 89. 6005.36.90 1.846 1.781 1.718 90. 6005.37.90 5.713 5.512 5.318 91. 6005.90.90 5.713 5.512 5.318 92. 6006.10.00 5.713 5.512 5.318 93. 6006.21.00 1.846 1.781 1.718 94. 6006.22.00 5.713 5.512 5.318 95. 6006.23.00 5.713 5.512 5.318 96. 6006.24.00 5.713 5.512 5.318 97. 6006.31.90 1.846 1.781 1.718 98. 6006.32.10 5.713 5.512 5.318 99. 6006.32.20 5.713 5.512 5.318 100. 6006.32.90 5.713 5.512 5.318 101. 6006.33.10 5.713 5.512 5.318 102. 6006.34.10 5.713 5.512 5.318 103. 6006.42.10 5.713 5.512 5.318 104. 6006.42.90 5.713 5.512 5.318 105. 6006.43.90 5.713 5.512 5.318 106. 6006.44.10 5.713 5.512 5.318 107. 6006.44.90 5.713 5.512 5.318 Pasal 2Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk kain yang diproduksi dari negara tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 3 (1) Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan:tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation); atautambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku, dalam hal impor dilakukan dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional. (2) Dalam hal ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas importasi dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation). Pasal 4 (1) Terhadap impor produk kain yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin). (2) Penelitian Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Penelitian Surat Keterangan Asal dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional. (3) Penelitian Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari negara yang tidak memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia dilakukan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang perdagangan. Pasal 5Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: Pasal 6Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2020 sampai dengan tanggal 8 November 2022. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 27 Mei 2020MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 27 Mei 2020DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 526
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56/PMK.010/2020
TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAPIMPOR PRODUK BENANG (SELAIN BENANG JAHIT)DARI SERAT STAPEL SINTETIK DAN ARTIFISIAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK BENANG (SELAIN BENANG JAHIT) DARI SERAT STAPEL SINTETIK DAN ARTIFISIAL. Pasal 1Terhadap barang impor berupa produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial yang termasuk dalam pos tarif 5509.22.00, 5509.32.00, 5509.51.00, 5509.53.00, 5510.12.00, dan 5510.90.00, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan. Pasal 2Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan sebesar: Periode Pengenaan Tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan Periode I(27 Mei 2020 – 8 November 2020) Rp 1.405/Kg Periode II(9 November 2020 – 8 November 2021) Rp 1.192/Kg Periode III(9 November 2021 – 8 November 2022) Rp 979/Kg Pasal 3Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial yang diproduksi dari negara tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 4 (1) Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan:tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation); atautambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku, dalam hal impor dilakukan dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional. (2) Dalam hal ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas importasi dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation). Pasal 5 (1) Terhadap impor produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin). (2) Penelitian Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Penelitian Surat Keterangan Asal dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Intemasional. (3) Penelitian Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari negara yang tidak memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia dilakukan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang perdagangan. Pasal 6Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: Pasal 7Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2020 sampai dengan tanggal 8 November 2022. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 27 Mei 2020MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 27 Mei 2020DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 531
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54/PMK.010/2020
TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAPIMPOR PRODUK TIRAI (TERMASUK GORDEN),KERAI DALAM, KELAMBU TEMPAT TIDUR,DAN BARANG PERABOT LAINNYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK TIRAI (TERMASUK GORDEN), KERAI DALAM, KELAMBU TEMPAT TIDUR, DAN BARANG PERABOT LAINNYA. Pasal 1Terhadap barang impor berupa produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya yang termasuk dalam pos tarif 6303.12.00, 6303.19.90, 6303.91.00, 6303.92.00, 6303.99.00, 6304.19.90, 6304.91.90, dan 6304.92.00, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan. Pasal 2Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan sebesar: Periode Pengenaan Tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan Periode I(27 Mei 2020 – 8 November 2020) Rp 41.083/Kg Periode II(9 November 2020 – 8 November 2021) Rp 34.961/Kg Periode III(9 November 2021 – 8 November 2022) Rp 28.839/Kg Pasal 3Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya yang diproduksi dari negara tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 4 (1) Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan:tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation); atautambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku, dalam hal impor dilakukan dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional. (2) Dalam hal ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas importasi dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation). Pasal 5 (1) Terhadap impor produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin). (2) Penelitian Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Penelitian Surat Keterangan Asal dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional. (3) Penelitian Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari negara yang tidak memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia dilakukan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang perdagangan. Pasal 6Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: Pasal 7Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2020 sampai dengan tanggal 8 November 2022. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 27 Mei 2020MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 27 Mei 2020DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 525
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 30/PJ/2020
TENTANG PANDUAN PELAKSANAAN BEKERJA DARI KANTOR (WORK FROM OFFICE) DANBEKERJA DARI RUMAH (WORK FROM HOME) DALAM MASA PENCEGAHANPENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. Umum Bahwa sehubungan dengan perkembangan informasi terkait Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 Tahun 2020 tanggal 12 Mei 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu melakukan penyesuaian pelaksanaan bekerja dari kantor (work from office) dan bekerja dari rumah (work from home), serta perubahan masa pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah ditetapkan sebelumnya melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-21/PJ/2020 tentang Perpanjangan Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. B. Maksud dan Tujuan Mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai Direktorat Jenderal Pajak dari risiko COVID-19.Memberikan panduan Work from Office (WFO) dan Work from Home (WFH) bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak terkait pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.Memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi serta layanan Direktorat Jenderal Pajak tetap berjalan secara efektif dan efisien. C. Ruang Lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini memuat panduan untuk seluruh pegawai, pejabat, atasan langsung, dan pimpinan unit/satuan kerja dalam pelaksanaan tugas dan fungsi terkait upaya peningkatan kewaspadaan pencegahan, penanganan, dan pengendalian penyebaran COVID-19 di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. D. Dasar Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19).Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) sebagai Bencana Nasional.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19).Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9.A Tahun 2020 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020.Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020 Tanggal 6 Mei 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Penanganan COVID-19.Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-15/MK.1/2020 tentang Pelaksanaan Work From Home (WFH) dan Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri/Kota serta Cuti dalam Rangka Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-16/MK.1/2020 tentang Penegasan Masa Pelaksanaan Work From Home (WFH) dan Tindak Lanjut Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Keuangan.Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-19/MK.1/2020 tentang Penegasan Kembali Masa dan Pelaksanaan Work From Home (WFH), serta Tata Cara Perjalanan Dinas Kaitannya dengan Kebijakan Pembatasan Bepergian Dalam Rangka Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Keuangan.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ/2020 tentang Pedoman Dukungan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam Pelaksanaan Work from Home.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ/2020 tentang Panduan Tindak Lanjut Pelaksanaan Tugas dan Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Tugas Terkait Upaya Peningkatan Kewaspadaan Atas Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. E. Materi 1.Untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi serta layanan dalam rangka beradaptasi dengan situasi COVID-19, Pegawai melaksanakan pekerjaannya dari kantor/WFO atau melaksanakan pekerjaannya dari rumah/WFH.2.Pegawai WFH melaksanakan tugas dan berada di rumah/tempat tinggal dimana pegawai ditempatkan/ditugaskan.3.Pengaturan Pegawai WFO dan WFH adalah sebagai berikut:a.Staf Ahli Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Supervisor Pemeriksa/Penyidik, masuk kantor setiap hari kerja dan melaksanakan pekerjaannya dari kantor/WFO mulai tanggal 2 Juni 2020.b.Untuk pegawai selain yang disebutkan pada huruf a, berlaku ketentuan:1)mulai tanggal 2 Juni 2020, pegawai WFO sejumlah 25% dengan pengaturan jadwal oleh kepala unit kerja masing-masing; dan2)mulai tanggal 15 Juni 2020, pegawai WFO sejumlah 50% dengan pengaturan jadwal oleh kepala unit kerja masing-masing.c.Dalam hal unit kerja tertentu melakukan pengaturan jumlah pegawai WFO yang berbeda dengan huruf b maka kepala unit kerja mengajukan izin kepada:1)Sekretaris Direktorat Jenderal untuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan unit kerja di kantor pusat; atau2)Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama untuk unit kerja vertikal di wilayah kerja masing-masing.Izin dapat diberikan dengan mempertimbangkan protokol pencegahan penyebaran COVID-19.d.Pejabat/Pegawai dimungkinkan untuk mengajukan permohonan WFH dalam jangka waktu tertentu apabila terdapat kondisi sebagai berikut:1)memiliki riwayat penyakit kronis antara lain diabetes militus, kanker, asma, dan/atau penyakit paru, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan sudah dilaporkan di SIKKA;2)terdapat anggota keluarga serumah yang termasuk dalam Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), atau Positif COVID-19;3)ibu hamil;4)ibu yang baru melahirkan atau sedang menyusui;5)pegawai dengan usia di atas 50 tahun;e.Permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf d diajukan kepada dan disetujui oleh:1)Direktur Jenderal Pajak untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.2)Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di kantor pusat untuk Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Fungsional, dan Pelaksana di unit kerja masing-masing.3)Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di unit vertikal untuk Pejabat Administrator di wilayah kerja masing-masing, serta Pejabat Pengawas, Fungsional, dan Pelaksana di unit kerja masing-masing.4)Pejabat Administrator di unit vertikal untuk Pejabat Pengawas, Fungsional, dan Pelaksana di unit kerja masing-masing.f.Dalam rangka menjaga keselamatan dan kesehatan pegawai yang membutuhkan penanganan segera dan mendesak, kepala unit kerja dapat menugaskan WFH kepada pegawai sesuai dengan kebutuhan di unit kerja masing-masing.4.Perjalanan keluar atau masuk wilayah batas negara dan/atau batas wilayah administratif di seluruh Indonesia untuk keperluan kedinasan atau non kedinasan yang mendesak/terpaksa, diatur dengan ketentuan sebagai berikut:a.mengikuti ketentuan sebagaimana diatur oleh pihak yang berwenang;b.untuk keperluan kedinasan, pimpinan unit eselon II/setingkat untuk Kantor Pusat atau pimpinan satuan kerja/kepala kantor untuk kantor vertikal menerbitkan surat tugas/surat perintah secara selektif dengan memperhatikan efisiensi, akuntabilitas, dan ketersediaan anggaran;c.untuk keperluan non kedinasan yang mendesak/terpaksa:1)pegawai harus mengajukan izin kepada Direktur Jenderal Pajak; dan2)pimpinan unit eselon II/setingkat untuk Kantor Pusat atau pimpinan satker/kepala kantor untuk kantor vertikal menerbitkan surat keterangan;d.kondisi mendesak/terpaksa sebagaimana dimaksud pada huruf c merupakan