KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26/KM.10/2020
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 17 JUNI 2020 SAMPAI DENGAN 23 JUNI 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 17 JUNI 2020 SAMPAI DENGAN 23 JUNI 2020. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 17 Juni 2020 sampai dengan 23 Juni 2020 sebagai berikut : 1. Rp 14.111,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.739,69 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.426,49 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.140,11 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.820,73 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.310,93 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.128,97 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.484,76 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.819,09 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.149,02 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.521,59 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.875,61 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 13.155,88 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,07 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 186,39 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 45.871,16 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 85,83 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 281,73 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.759,88 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 75,99 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 453,81 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.161,12 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.954,18 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.994,67 Untuk Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,76 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 17 Juni 2020 sampai dengan 23 Juni 2020. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 16 Juni 2020a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 25/KM.10/2020
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 10 JUNI 2020 SAMPAI DENGAN 16 JUNI 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 10 JUNI 2020 SAMPAI DENGAN 16 JUNI 2020. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 10 Juni 2020 sampai dengan 16 Juni 2020 sebagai berikut : 1. Rp 14.194,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.851,49 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.536,10 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.144,59 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.831,35 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.323,29 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.165,09 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.511,58 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.911,47 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.162,68 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.534,65 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.773,92 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 13.002,80 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,14 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 188,00 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 46.078,63 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 86,17 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 283,75 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.780,65 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 76,43 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 450,18 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.156,97 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.989,66 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.000,16 Untuk Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,69 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 10 Juni 2020 sampai dengan 16 Juni 2020. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 09 Juni 2020a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 33/PJ/2020
TENTANG PANDUAN UMUM PELAKSANAAN TUGAS DALAM TATANAN NORMAL BARUDI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. UmumBahwa sehubungan dengan perkembangan informasi terkait penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan mempertimbangkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tanggal 29 Mei 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru perlu memberikan panduan umum pelaksanaan tugas agar dapat beradaptasi terhadap tatanan normal baru yang produktif dan aman COVID-19. Penyesuaian diperlukan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan efektif dengan tetap memperhatikan aspek kesehatan dan keselamatan bagi pegawai dengan cara menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian. B. Maksud dan Tujuan Memastikan pelaksanaan tugas serta layanan Direktorat Jenderal Pajak dapat berjalan secara efektif dan efisien.Memberikan panduan pelaksanaan tugas dalam beradaptasi dengan tatanan normal baru yang produktif dan aman COVID-19.Mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai Direktorat Jenderal Pajak dari risiko COVID-19. C. Ruang Lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini memuat panduan untuk seluruh pegawai, pejabat, atasan langsung, dan pimpinan unit/satuan kerja dalam pelaksanaan tugas serta layanan yang efektif dalam tatanan normal baru yang produktif dan aman COVID-19 di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. D. Dasar Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19).Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) sebagai Bencana Nasional.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19).Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.01/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.01/2014 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Keuangan.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.01/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.01/2011 tentang Penegakan Disiplin Dalam Kaitannya Dengan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan.Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9.A Tahun 2020 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020.Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020 Tanggal 6 Mei 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Penanganan COVID-19.Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-15/MK.1/2020 tentang Pelaksanaan Work From Home (WFH) dan Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri/Kota serta Cuti dalam Rangka Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-16/MK.1/2020 tentang Penegasan Masa Pelaksanaan Work From Home (WFH) dan Tindak Lanjut Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Keuangan.Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-19/MK.1/2020 tentang Penegasan Kembali Masa dan Pelaksanaan Work From Home (WFH), serta Tata Cara Perjalanan Dinas Kaitannya dengan Kebijakan Pembatasan Bepergian Dalam Rangka Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Keuangan.Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-22/MK.1/2020 tentang Sistem Kerja Kementerian Keuangan pada Masa Transisi dalam Tatanan Normal Baru.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ/2020 tentang Pedoman Dukungan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam Pelaksanaan Work from Home.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ/2020 tentang Panduan Tindak Lanjut Pelaksanaan Tugas dan Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Tugas Terkait Upaya Peningkatan Kewaspadaan Atas Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Bekerja Dari Kantor (Work From Office) Dan Bekerja Dari Rumah (Work From Home) Dalam Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-31/PJ/2020 tentang Pembukaan Kembali Layanan Informasi dan Pengaduan via Telepon 1500200. E. Materi 1.Dalam rangka beradaptasi terhadap tatanan normal baru yang produktif dan aman COVID-19, pelaksanaan tugas di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dilakukan penyesuaian dan pembatasan tertentu mulai tanggal 15 Juni 2020.2.Panduan bagi pegawaia.Sebelum berangkat ke kantor1)Memastikan diri dalam kondisi sehat.2)Menyiapkan alat pelindung diri yang diperlukan dalam perjalanan ke kantor.b.Selama dalam perjalanan menuju/dari kantor1)Wajib mengenakan masker.2)Menghindari menggunakan angkutan umum, namun apabila terpaksa, maka:a)tetap menjaga jarak dengan orang lain minimal 1 (satu) meter;b)tidak sering menyentuh fasilitas umum;c)gunakan helm sendiri;d)upayakan membayar secara non tunai, jika terpaksa memegang uang gunakan hand sanitizer sesudahnya; dane)tidak menyentuh wajah atau mata dengan tangan, gunakan tisu bersih jika terpaksa.c.Selama di kantor1)Menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan pegawai/Wajib Pajak/tamu.2)Membersihkan tangan menggunakan hand sanitizer atau cuci tangan dengan sabun.3)Menghindari menyentuh mata, hidung, dan mulut.4)Menerapkan etika batuk atau bersin dengan menutup hidung dan mulut dengan lengan atas bagian dalam atau tisu, lalu buang tisu ke tempat sampah.5)Memakai masker dan face shield (untuk kondisi tertentu) serta membersihkan tangan setelah melepasnya.6)Menghindari untuk menghadiri/mengadakan kegiatan yang mengumpulkan massa secara fisik, contoh: workshop/sosialisasi secara fisik, dan lain sebagainya yang sejenis.7)Apabila melaksanakan rapat fisik, pastikan pintu ruang rapat selalu terbuka, mengatur tempat duduk agar berjarak minimal 1 (satu) meter.d.Penjadwalan kehadiran pegawai WFO dan WFH dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ/2020.e.Pengaturan presensi pegawai1)Jam kerja pegawai WFO dan WFH adalah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.01/2014 s.t.t.d 169/PMK.01/2016.2)Presensi masuk dan pulang kerja dilaksanakan melalui presensi online yang dapat diakses melalui daring aplikasi Logbook.3)Pegawai WFO hanya dapat mengisi presensi online di lokasi unit kerja masing-masing.4)Selain melakukan presensi online, seluruh pegawai diminta untuk mengisi Self Assessment Kesehatan (SAK) setiap hari.5)Data presensi pegawai dinyatakan valid apabila telah memenuhi syarat kumulatif, yaitu:a)sudah mengisi waktu presensi masuk dan/atau pulang bekerja melalui aplikasi presensi online;b)mengisi Self Assessment Kesehatan; danc)untuk pegawai WFH telah dilakukan approval laporan presensi online oleh kepala unit kerja di aplikasi Logbook.6)Ketentuan mengenai tidak masuk bekerja, terlambat masuk bekerja, pulang sebelum waktunya, tidak berada di tempat tugas, tidak mengganti waktu keterlambatan, dan/atau tidak mengisi daftar hadir mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK-93/PMK.1/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.01/2011 tentang Penegakan Disiplin dalam Kaitannya
PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 36 TAHUN 2020
TENTANG PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK DAERAH SELAMASTATUS DARURAT BENCANA COVID-19 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK DAERAH SELAMA STATUS TANGGAP DARURAT BENCANA COVID-19. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan : BAB IIPELAKSANAAN Pasal 2Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah selama status tanggap darurat bencana COVID-19 diberikan secara jabatan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok Pajak Daerah terutang tanggal 3 April 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020. Pasal 3 (1) Penghapusan Sanksi Administrasi secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan cara melakukan penyesuaian pada sistem informasi manajemen Pajak Daerah tanpa melalui mekanisme permohonan Wajib Pajak. (2) Penyesuaian sistem informasi manajemen Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bersama-sama oleh Badan Pendapatan Daerah dan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik. BAB IIIPELAPORAN DAN EVALUASI Pasal 4 (1) Kepala Badan Pendapatan Daerah melaporkan hasil pelaksanaan penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada Gubernur. (2) Pelaksanaan penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dievaluasi dan dilakukan penyesuaian berdasarkan pertimbangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia. BAB IVKETENTUAN PENUTUP Pasal 5Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 09 April 2020GUBERNUR DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA, ttd ANIES BASWEDAN Diundangkan di Jakartapada tanggal 13 April 2020SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA, ttd SAEFULLAH BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 71020
KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN PAJAK NOMOR : KEP – 016/PP/2020
TENTANG PERSIDANGAN SECARA ELEKTRONIKDI PENGADILAN PAJAK KETUA PENGADILAN PAJAK REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN PAJAK TENTANG PERSIDANGAN SECARA ELEKTRONIK DI PENGADILAN PAJAK. PERTAMA : Menetapkan Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Pajak. KEDUA : Tata Cara Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Pajak adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Ketua Pengadilan Pajak yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Ketua Pengadilan Pajak ini. KETIGA : Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Pajak dilaksanakan secara bertahap dengan ketentuan yang akan diatur lebih lanjut. KEEMPAT : Keputusan Ketua Pengadilan Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 29 Mei 2020KETUA PENGADILAN PAJAK, ttd. TRI HIDAYAT WAHYUDI, S.H., M.H
SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAKNOMOR : SE – 12/PP/2020
TENTANG PELAKSANAAN SIDANG DI LUAR TEMPAT KEDUDUKAN SECARA ELEKTRONIKPADA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)DI PENGADILAN PAJAK KETUA PENGADILAN PAJAK REPUBLIK INDONESIA, A. UMUM Sejalan tuntutan perkembangan zaman yang mengharuskan adanya pelayanan administrasi sengketa dan persidangan di pengadilan yang lebih efektif dan efisien dalam upaya memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan publik berdasarkan prinsip penyelesaian sengketa pajak melalui prosedur dan proses yang cepat, murah, dan sederhana, serta menindaklanjuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-16/PP/2020 tentang Pelaksanaan Sidang Secara Elektronik di Pengadilan Pajak dan ketentuan huruf E angka 1 huruf b Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-10/PP/2020 tentang Prosedur pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pengadilan Pajak mengenai Sidang di Luar Tempat Kedudukan (SDTK), perlu menetapkan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak tentang Pelaksanaan Sidang Di Luar Tempat Kedudukan Secara Elektronik pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Pengadilan Pajak. B. MAKSUD DAN TUJUAN 1.MaksudSurat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman untuk pelaksanaan sidang di luar tempat kedudukan secara elektronik pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).2.TujuanSurat Edaran ini bertujuan untuk:Mendukung terwujudnya tertib penanganan sengketa pajak yang profesional, transparan, akuntabel, efektif, efisien dan modern.Melindungi Hakim, Panitera, dan pegawai di lingkungan Pengadilan Pajak serta para pihak dari penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).Memberikan pedoman pelaksanaan Sidang di Luar Tempat Kedudukan secara elektronik pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan memperhatikan keberlangsungan pelaksanaan persidangan di Pengadilan Pajak demi memberikan kepastian hukum dan pelayanan publik. C. RUANG LINGKUP Surat Edaran ini memuat pedoman pelaksanaan persidangan di luar tempat kedudukan secara elektronik pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Pengadilan Pajak. D. DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182).Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 894);Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-006/PP/2012 tentang Penunjukan Majelis Hakim Pemeriksa dan Pemutus Sengketa Pajak Untuk Melaksanakan Persidangan di Yogyakarta;Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-006/PP/2013 tentang Penunjukan Majelis Hakim Pemeriksa dan Pemutus Sengketa Pajak dan Penetapan Hari Sidang Untuk Pelaksanaan Sidang Di Luar Tempat Kedudukan Pengadilan Pajak di Surabaya;Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-16/PP/2020 tentang Pelaksanaan Sidang Secara Elektronik di Pengadilan Pajak;Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-10/PP/2020 tentang Prosedur pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pengadilan Pajak; E. KETENTUAN UMUM Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak.Para Pihak adalah Pemohon Banding/Penggugat dan Terbanding/Tergugat yang bersengketa di Pengadilan Pajak.Sidang di Luar Tempat Kedudukan Secara Elektronik, yang selanjutnya disebut SDTK Secara Elektronik adalah serangkaian proses memeriksa dan memutus sengketa pajak yang berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Pajak disidangkan di luar tempat kedudukan yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi.Dokumen Elektronik adalah dokumen terkait persidangan yang diterima, disimpan dan dikelola di sistem informasi Pengadilan Pajak.Hari adalah hari kerja. F. TATA CARA PERSIDANGAN DI LUAR TEMPAT KEDUDUKAN SECARA ELEKTRONIK 1.SDTK Secara Elektronik berlaku untuk acara sidang pemeriksaan dan/atau pengucapan putusan sesuai dengan Rencana Umum Sidang yang sudah ditetapkan oleh Panitera Pengganti.2.Pelaksanaan SDTK Secara Elektronik tidak memerlukan persetujuan dari Pemohon Banding/Penggugat sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-16/PP/2020 karena dilaksanakan dalam masa pandemi COVID-19.3.Pemohon Banding/Penggugat diberikan pilihan untuk mengikuti sidang secara elektronik di Ruang SDTK Gedung Keuangan Negara atau di tempat kedudukannya sendiri dengan mengisi formulir pemilihan tempat pelaksanaan sidang di luar tempat kedudukan secara elektronik di Pengadilan Pajak sebagaimana Lampiran Surat Edaran ini.4.Pemberitahuan/Panggilan Secara Elektronika.Panitera Pengganti mengirimkan Surat Pemberitahuan/Panggilan Sidang kepada Para Pihak.b.Pemberitahuan/Panggilan merupakan Pemberitahuan/Panggilan yang sah dan patut, sepanjang pemberitahuan/panggilan tersebut terkirim ke Para Pihak.c.Surat Pemberitahuan/Panggilan yang disampaikan kepada Pemohon Banding/Penggugat, dilampiri formulir pemilihan tempat untuk mengikuti persidangan secara elektronik sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak ini.d.Formulir pemilihan tempat untuk mengikuti persidangan secara elektronik yang telah diisi oleh Pemohon Banding/Penggugat harus disampaikan kembali kepada Pengadilan Pajak secara elektronik paling lambat 3 (tiga) hari sebelum sidang dilaksanakan.5.Persidangan Secara Elektronika.Sebelum melaksanakan sidang, dalam hal Para Pihak (Pemohon Banding/Penggugat dan Terbanding/Tergugat) memutuskan untuk bersidang secara elektronik di Ruang SDTK Gedung Keuangan Negara (GKN) yang berlokasi di Yogyakarta/Surabaya, diatur hal-hal sebagai berikut:1)Panitera Pengganti berkoordinasi dengan pihak terkait menyiapkan dan memastikan perangkat konferensi video untuk keperluan sidang diluar tempat kedudukan secara elektronik dapat berjalan dengan baik dan lancar.2)Para Pihak (Pemohon Banding/Penggugat dan Terbanding/Tergugat) yang hadir di Ruang SDTK Gedung Keuangan Negara (GKN) masing-masing paling banyak 2 (dua) orang dalam satu ruang sidang.3)Para Pihak hanya dapat menggunakan sarana konferensi video yang sudah disediakan.b.Majelis/Hakim Ketua dapat memberikan penjelasan tentang hak dan kewajiban Para Pihak terkait persidangan secara elektronik, guna kelancaran persidangan elektronik.c.Persidangan secara elektronik dilaksanakan menggunakan aplikasi konferensi video sesuai dengan jadwal persidangan yang telah ditetapkan.d.Persidangan pembuktian dilaksanakan sesuai dengan hukum acara yang berlaku.e.Penyampaian bukti dan dokumen dalam Persidangan Secara Elektronik dilakukan dengan ketentuan:1)Dokumen elektronik disampaikan paling lambat pada hari dan jam sidang sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.2)Para Pihak yang tidak menyampaikan dokumen elektronik sesuai dengan jadwal dan acara persidangan tanpa alasan yang