KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21/KM.10/2021

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 21/KM.10/2021 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 07 APRIL 2021 SAMPAI DENGAN 13 APRIL 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 07 APRIL 2021 SAMPAI DENGAN 13 APRIL 2021. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 07 April 2021 sampai dengan 13 April 2021 sebagai berikut : 1. Rp 14.544,00    Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 11.066,02    Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.562,52    Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.297,69    Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.870,46    Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.508,68    Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 10.194,59    Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.703,44    Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 20.077,65    Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.805,66    Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.666,73    Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.429,61    Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 13.151,39    Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,32    Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 198,37    Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 48.111,73    Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 95,29    Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 299,64    Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.877,86    Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 73,02    Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 465,07    Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.803,03    Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 17.089,29    Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.212,43    Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,86    Untuk Won Korea (KRW)    1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 07 April 2021 sampai dengan 13 April 2021. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 06 April 2021a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 34/PJ/2020

TENTANG PANDUAN TEKNIS PELAKSANAAN TUGAS DALAMTATANAN KENORMALAN BARU DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. Umum Bahwa sehubungan dengan perkembangan situasi terkait penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta mempertimbangkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tanggal 29 Mei 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-33/PJ/2020 tanggal 5 Juni 2020 tentang Panduan Umum Pelaksanaan Tugas Dalam Tatanan Normal Baru Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, perlu memberikan panduan teknis penyesuaian kegiatan tertentu dalam rangka pelaksanaan tugas agar dapat beradaptasi terhadap tatanan kenormalan baru yang produktif dan aman COVID-19.     B. Maksud dan Tujuan 1.Memastikan pelaksanaan tugas di Direktorat Jenderal Pajak dapat berjalan secara efektif.2.Memberikan panduan pelaksanaan tugas dalam beradaptasi dengan tatanan kenormalan baru produktif dan aman COVID-19.3.Mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai Direktorat Jenderal Pajak dari risiko COVID-19.     C. Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini mengatur mengenai panduan teknis pelaksanaan tugas dalam tatanan kenormalan baru di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang meliputi:Ketentuan Umum;Penggunaan Saluran Elektronik dalam Penyesuaian Kegiatan Tertentu;Penandatanganan Berita Acara dan/atau Dokumen Lain oleh Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak/Pihak Lain dalam Penyesuaian Kegiatan Tertentu;Lampiran; danKetentuan Lain-Lain.     D. Dasar Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19).Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) sebagai Bencana Nasional.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19).Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9A Tahun 2020 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13A Tahun 2020.Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020 Tanggal 6 Mei 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Penanganan COVID-19.Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-15/MK.1/2020 tentang Pelaksanaan Work From Home (WFH) dan Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri/Kota serta Cuti dalam Rangka Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-16/MK.1/2020 tentang Penegasan Masa Pelaksanaan Work From Home (WFH) dan Tindak Lanjut Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Kementerian KeuanganSurat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-19/MK.1/2020 tentang Penegasan Kembali Masa dan Pelaksanaan Work From Home (WFH), serta Tata Cara Perjalanan Dinas Kaitannya dengan Kebijakan Pembatasan Bepergian Dalam Rangka Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Kementerian KeuanganSurat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-22/MK.1/2020 tentang Sistem Kerja Kementerian Keuangan pada Masa Transisi dalam Tatanan Normal Baru.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ/2020 tentang Pedoman Dukungan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam Pelaksanaan Work From Home.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ/2020 tentang Panduan Tindak Lanjut Pelaksanaan Tugas dan Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Tugas Terkait Upaya Peningkatan Kewaspadaan Atas Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Bekerja Dari Kantor (Work From Office) dan Bekerja Dari Rumah (Work From Home) Dalam Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-31/PJ/2020 tentang Pembukaan Kembali Layanan Informasi dan Pengaduan via Telepon 1500200.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ/2020 tentang Penegasan atas Penetapan Periode Waktu Keadaan Kahar Akibat Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19).Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ/2020 tentang Panduan Umum Pelaksanaan Tugas Dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.     E. Materi 1.Ketentuan UmumDalam rangka beradaptasi dengan tatanan kenormalan baru yang produktif dan aman COVID-19, dilakukan penyesuaian kegiatan tertentu dalam rangka pelaksanaan tugas di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah kegiatan dalam rangka pelaksanaan tugas di bidang pengawasan, ekstensifikasi, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, forensik digital, penagihan, penilaian, keberatan dan non keberatan (Pasal 36 UU KUP) yang memerlukan interaksi langsung dengan Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak/pihak lain.Penyesuaian kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan dengan mengoptimalkan penggunaan saluran elektronik, pos dan/atau perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir dengan bukti pengiriman, dan secara langsung/tatap muka dengan memperhatikan pedoman sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-33/PJ/2020.Penyesuaian kegiatan tertentu yang melibatkan aparat penegak hukum/instansi/lembaga dikoordinasikan dengan pihak tersebut sesuai tugas dan fungsinya.2.Penggunaan Saluran Elektronik dalam Penyesuaian Kegiatan Tertentua.Saluran elektronik yang digunakan dalam penyesuaian kegiatan tertentu terdiri dari laman DJP, posel (email), dan saluran elektronik lain seperti video conference, faksimili, dan aplikasi pengirim pesan.b.Penggunaan saluran elektronik dalam penyesuaian kegiatan tertentu dilakukan dengan ketentuan:1)meminta pernyataan tertulis Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak/pihak lain bahwa yang bersangkutan menyetujui dan menyanggupi untuk menggunakan saluran elektronik dimaksud dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana Lampiran huruf G, dalam hal penggunaan saluran elektronik tersebut belum diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;2)memperhatikan etika dan keamanan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-33/PJ/2020;3)membantu Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak/pihak lain secara patut dan wajar terkait hal teknis penggunaan saluran elektronik;4)memastikan bahwa:a)identitas Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak/pihak lain berupa alamat posel (email), nomor telepon, dan akun video conference sesuai dengan persetujuan atau pernyataan tertulis yang disampaikan oleh Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak/pihak lain; danb)alamat posel (email) dan nomor telepon yang digunakan oleh Wajib Pajak terdaftar dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.5)KPP tempat Wajib Pajak terdaftar melakukan pemutakhiran data secara jabatan berdasarkan pernyataan tertulis Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-27/PJ/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.6)menatausahakan dan mendokumentasikan pelaksanaan penyesuaian kegiatan tertentu secara tertib administrasi dan menjadi satu kesatuan dengan penyelesaian pelaksanaan tugas.3.Penandatanganan Berita Acara dan/atau Dokumen Lain oleh Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak/Pihak Lain dalam Penyesuaian Kegiatan Tertentua.Penandatanganan berita acara dan/atau dokumen lain oleh Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak/pihak lain terkait dengan pelaksanaan pengawasan, ekstensifikasi, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan,

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2021

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 54 TAHUN 2021 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perindustrian meliputi penerimaan dari:jasa pelayanan penyelenggaraan pendidikan;jasa pelayanan teknis pengujian;jasa pelayanan teknis kalibrasi;jasa pelayanan pelatihan teknis;jasa pelayanan inspeksi teknik;jasa pelayanan teknis teknologi proses dan mesin;jasa pelayanan teknis sertifikasi;jasa pelayanan teknis konsultansi;jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi;denda administratif sistem informasi industri nasional;royalti atas lisensi kekayaan intelektual;jasa alih teknologi hasil penelitian dan pengembangan;jasa penelitian dan pengembangan;jasa rancang bangun dan perekayasaan industri;jasa pelayanan teknologi informasi; danjasa inkubator bisnis. (2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf j ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 2 (1) Jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari:jasa pelayanan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a; danjasa pelayanan teknis pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b,selain sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran dapat dilakukan kerja sama dengan pihak lain. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. Pasal 3 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf h tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi. (2) Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 (1) Denda administratif sistem informasi industri nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf j besarannya dinyatakan dalam nilai rupiah maksimum. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran denda dan tata cara pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Perindustrian. Pasal 5 (1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf j, meliputi juga penerimaan dari denda administratif untuk pelanggaran:terkait alih teknologi;standar kompetensi kerja nasional Indonesia wajib;sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan dan berkelanjutan;perizinan berusaha industri;perizinan berusaha kawasan industri;perizinan berusaha perluasan industri;perizinan berusaha perluasan kawasan industri;pemenuhan standar kawasan industri;terkait standar nasional Indonesia;terkait standarisasi industri hijau;pengadaan barang dan/atau jasa terkait dengan tingkat komponen dalam negeri yang dilakukan oleh pejabat pengadaan; danpengadaan barang dan/atau jasa terkait dengan tingkat komponen dalam negeri yang dilakukan oleh produsen. (2) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran denda dan tata cara pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Perindustrian. (4) Besaran denda dan tata cara pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 6Dalam hal terdapat jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa denda administratif untuk pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf k dan huruf l pada kementerian/lembaga selain Kementerian Perindustrian, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak tersebut menjadi penerimaan negara bukan pajak kementerian/lembaga terkait. Pasal 7 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, dan huruf p dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. Pasal 8 (1) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf h untuk:siswa atau mahasiswa yang sedang melakukan penelitian ilmiah atau tugas akhir; atauindustri kecil,sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari tarif yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Perindustrian. (3) Persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 9 (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 5 dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Perindustrian. (3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 10Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perindustrian wajib disetor ke Kas Negara. Pasal 11Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2011 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5259) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 12Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 8 Maret 2021PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakartapada tanggal 9 Maret 2021MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 76 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 54 TAHUN 2021 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN I. UMUM Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Perindustrian sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Kementerian Perindustrian telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2011 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perindustrian. Namun, dengan adanya jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang baru dan perubahan tarif, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perindustrian dengan Peraturan Pemerintah.         II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1Ayat (1)Cukup jelas.Ayat (2)Yang

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61/PMK.02/2020

TENTANG PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSIPENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Ruang lingkup PNBP Migas dalam Peraturan Menteri ini meliputi:PNBP SDA Migas terdiri atas:pendapatan minyak bumi; danpendapatan gas bumi.PNBP Migas Lainnya terdiri atas:pendapatan minyak mentah DMO;pendapatan denda, bunga, dan penalti terkait kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi; danpendapatan lainnya dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. (2) Petunjuk teknis akuntansi PNBP Migas dalam Peraturan Menteri ini disusun berdasarkan SAP berbasis akrual dan mengacu pada Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat. (3) Ruang lingkup petunjuk teknis akuntansi PNBP Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi proses pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan unsur-unsur Laporan Keuangan yang terdiri atas:aset;kewajiban;ekuitas;pendapatan; danbeban. Pasal 3Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan bagi: Pasal 4 (1) Petunjuk teknis akuntansi PNBP Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tertuang dalam modul petunjuk teknis yang terdiri atas:modul petunjuk teknis akuntansi umum, yang mengatur ketentuan mengenai pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan unsur-unsur Laporan Keuangan;modul petunjuk teknis pemindahbukuan dalam rangka proses pengakuan dan pengukuran PNBP Migas, yang mengatur ketentuan mengenai proses pengakuan dan pengukuran pendapatan melalui Rekening Minyak dan Gas Bumi; danModul petunjuk teknis pengukuran PNBP SDA Migas per kontraktor, yang mengatur ketentuan mengenai proses pengukuran PNBP SDA Migas yang akan menjadi DBH SDA Migas. (2) Modul petunjuk teknis akuntansi PNBP Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 5Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Menteri ini diatur oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perbendaharaan secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan kewenangannya. Pasal 6Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 7Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 29 Mei 2020MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 2 Juni 2020DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 552

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 31/PJ/2020

TENTANG PEMBUKAAN KEMBALI LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUANVIA TELEPON 1500200  DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. Umum Bahwa sehubungan dengan perkembangan informasi terkait Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) perlu melakukan penyesuaian layanan sebagaimana telah ditetapkan sebelumnya melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Tugas Terkait Upaya Peningkatan Kewaspadaan Atas Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.     B. Maksud dan Tujuan Memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi serta layanan Direktorat Jenderal Pajak tetap berjalan secara efektif dan efisien.Mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai Direktorat Jenderal Pajak dari risiko COVID-19.     C. Ruang Lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini memuat panduan untuk seluruh pegawai, pejabat, dan pimpinan unit/satuan kerja dalam pelaksanaan tugas dan fungsi serta layanan Direktorat Jenderal Pajak agar tetap berjalan secara efektif dan efisien.     D. Dasar Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ/2020 tentang Panduan Tindak Lanjut Pelaksanaan Tugas dan Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Tugas Terkait Upaya Peningkatan Kewaspadaan Atas Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Bekerja dari Kantor (Work From Office) dan Bekerja dari Rumah (Work From Home) dalam Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.     E. Materi Ketentuan terkait penutupan sementara layanan informasi dan pengaduan via telepon 1500200 sebagaimana tercantum dalam Romawi II angka 2 angka 3) Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Tugas Terkait Upaya Peningkatan Kewaspadaan Atas Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, dinyatakan tidak berlaku.Layanan informasi dan pengaduan via telepon 1500200 dibuka kembali mulai tanggal 2 Juni 2020.     F. Penutup Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal 2 Juni 2020 sampai dengan terbitnya kebijakan lebih lanjut dari Direktur Jenderal Pajak. Demikian Surat Edaran Direktur Jenderal ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 29 Mei 2020DIREKTUR JENDERAL, ttd. SURYO UTOMO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27/KM.10/2020

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 24 JUNI 2020 SAMPAI DENGAN 30 JUNI 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 24 JUNI 2020 SAMPAI DENGAN 30 JUNI 2020. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 24 Juni 2020 sampai dengan 30 Juni 2020 sebagai berikut : 1. Rp 14.206,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.748,46   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.459,15   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.137,08   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.832,87   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.322,15   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.137,35   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.482,29   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.691,72   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.182,06   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.509,10   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.935,86   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 13.274,65   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,18   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 186,47   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 46.161,62   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 85,59   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 283,64   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.786,39   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 76,49   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 457,13   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.184,22   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.933,40   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.007,10   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,74   Untuk Won Korea (KRW)    1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 24 Juni 2020 sampai dengan 30 Juni 2020. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 23 Juni 2020a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU