KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22/KM.10/2021

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 22/KM.10/2021 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 14 APRIL 2021 SAMPAI DENGAN 20 APRIL 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 14 APRIL 2021 SAMPAI DENGAN 20 APRIL 2021. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 14 April 2021 sampai dengan 20 April 2021 sebagai berikut : 1. Rp 14.545,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 11.111,80   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.570,65   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.321,79   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.869,92   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.517,40   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 10.246,08   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.713,86   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 20.045,34   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.847,19   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.689,72   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.644,16   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 13.254,30   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,34   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 196,20   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 48.163,21   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 95,10   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 299,41   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.878,27   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 72,51   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 463,72   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.837,81   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 17.268,41   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.219,26   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,98   Untuk Won Korea (KRW)    1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 14 April 2021 sampai dengan 20 April 2021. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 13 April 2021a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 72 TAHUN 2020

TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 2020TENTANG PERUBAHAN POSTUR DAN RINCIAN ANGGARAN PENDAPATANDAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2020 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN POSTUR DAN RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2020. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 94) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1(1)Untuk melaksanaan kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, dilakukan perubahan terhadap Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.(2)Perubahan Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa perubahan rincian besaran:Anggaran Pendapatan Negara;Anggaran Belanja Negara;Surplus/Defisit Anggaran; danPembiayaan Anggaran.(3)Anggaran Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diperkirakan sebesar Rp 1.699.948.459.678.000,00 (satu kuadriliun enam ratus sembilan puluh sembilan triliun sembilan ratus empat puluh delapan miliar empat ratus lima puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) yang diperoleh dari sumber:penerimaan Perpajakan diperkirakan sebesar Rp 1.404.507.505.772.000,00 (satu kuadriliun empat ratus empat triliun lima ratus tujuh miliar lima ratus lima juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu rupiah);Penerimaan Negara Bukan Pajak diperkirakan sebesar Rp 294.140.953.906.000,00 (dua ratus sembilan puluh empat triliun seratus empat puluh miliar sembilan ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus enam ribu rupiah); danpenerimaan Hibah diperkirakan sebesar Rp 1.300.000.000.000,00 (satu triliun tiga ratus miliar rupiah).(4)Anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diperkirakan sebesar Rp 2.739.165.851.403.000,00 (dua kuadriliun tujuh ratus tiga puluh sembilan triliun seratus enam puluh lima miliar delapan ratus lima puluh satu juta empat ratus tiga ribu rupiah) yang terdiri atas:Anggaran Belanja Pemerintah Pusat diperkirakan sebesar Rp 1.975.240.206.353.000,00 (satu kuadriliun sembilan ratus tujuh puluh lima triliun dua ratus empat puluh miliar dua ratus enam juta tiga ratus lima puluh tiga ribu rupiah), termasuk tambahan belanja untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebesar Rp 358.880.235.830.000,00 (tiga ratus lima puluh delapan triliun delapan ratus delapan puluh miliar dua ratus tiga puluh lima juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah); danAnggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa diperkirakan sebesar Rp 763.925.645.050.000,00 (tujuh ratus enam puluh tiga triliun sembilan ratus dua puluh lima miliar enam ratus empat puluh lima juta lima puluh ribu rupiah), termasuk tambahan belanja untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebesar Rp 5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah).(5)Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diperkirakan sebesar Rp 1.039.217.391.725.000,00 (satu kuadriliun tiga puluh sembilan triliun dua ratus tujuh belas miliar tiga ratus sembilan puluh satu juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah), yang terdiri atas:pembiayaan utang;pembiayaan investasi;pemberian pinjaman;kewajiban penjaminan; danpembiayaan lainnya.     2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3(1)Perubahan Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.(2)Rincian Anggaran Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) terdiri atas:Rincian penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf a tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.Rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf b tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.(3)Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) huruf a terdiri atas:Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.(4)Rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) huruf b tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.(5)Rincian Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.(6)Dalam hal diperlukan, Menteri Keuangan dapat menetapkan perubahan atas rincian Perubahan Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) setelah berkonsultasi dengan Presiden.     3. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4Rincian lebih lanjut atas:Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa menurut daerah yang belum ditetapkan dalam Peraturan Presiden ini; danPembiayaan Anggaran yang belum dirinci dalam Lampiran VII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5),ditetapkan oleh Menteri Keuangan.     4. Ketentuan ayat (1) Pasal 8 diubah dan ayat (2) Pasal 8 dihapus sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: Pasal 8(1)Pergeseran rincian Pembiayaan Anggaran dan penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.(2)Dihapus.     5. Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8APembiayaan Anggaran pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional yang dilaksanakan oleh Lembaga Manajemen Aset Negara, realisasi anggaran pengadaan tanah dimaksud dicatat sebagai belanja modal pada kementerian negara/lembaga terkait, yang akan menambah belanja kementerian negara/lembaga terkait.     6. Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 11A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 11APada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 94), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. Pasal IIPeraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 24 Juni 2020PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakartapada tanggal 25 Juni 2020MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 155

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33/PMK.010/2021

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 33/PMK.010/2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 237/PMK.010/2020 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN,KEPABEANAN, DAN CUKAI PADA KAWASAN EKONOMI KHUSUS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 237/PMK.010/2020 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN, KEPABEANAN, DAN CUKAI PADA KAWASAN EKONOMI KHUSUS. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1685), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan angka 4 sampai dengan angka 7, angka 13, angka 19, angka 20, angka 21, angka 23 Pasal 1 diubah, angka 22 dan angka 25 dihapus, di antara angka 24 dan angka 25 disisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 24a, dan di antara angka 26 dan angka 27 disisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 26a, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:1.Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.2.Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.3.Dewan Nasional adalah dewan yang dibentuk di tingkat nasional untuk menyelenggarakan KEK.4.Dewan Kawasan adalah dewan yang dibentuk di tingkat provinsi atau lebih dari satu provinsi untuk membantu Dewan Nasional dalam penyelenggaraan KEK.5.Administrator KEK adalah unit kerja yang bertugas menyelenggarakan perizinan berusaha, perizinan lainnya, pelayanan, dan pengawasan di KEK.6.Badan Usaha adalah badan usaha yang menyelenggarakan kegiatan usaha KEK.7.Pelaku Usaha adalah pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha di KEK.8.Pembangunan adalah pendirian kawasan, perusahaan, atau pabrik baru untuk menghasilkan barang dan/atau jasa.9.Pengembangan adalah pengembangan kawasan, perusahaan, atau pabrik yang telah ada, meliputi penambahan, modernisasi, rehabilitasi, dan/atau restrukturisasi dari alat-alat produksi termasuk mesin untuk tujuan peningkatan jumlah, jenis, dan/atau kualitas hasil produksi barang dan/atau jasa.10.Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.11.Kegiatan Utama adalah bidang usaha beserta rantai produksinya yang menjadi fokus kegiatan KEK dan ditetapkan oleh Dewan Nasional.12.Kegiatan Lainnya adalah bidang usaha di luar Kegiatan Utama di KEK.13.Kegiatan Usaha Utama adalah bidang usaha dan jenis produksi sebagaimana tercantum dalam izin prinsip, izin investasi, pendaftaran penanaman modal, atau Perizinan Berusaha pada saat pengajuan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan atau fasilitas Pajak Penghasilan.14.Penanaman Modal adalah investasi berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan utama, baik untuk penanaman modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada.15.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.16.Aktiva Tetap Berwujud adalah aktiva berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang diperoleh dalam bentuk siap pakai atau dibangun dan/atau dirakit lebih dahulu, yang digunakan dalam operasi perusahaan, dan tidak dimaksudkan untuk diperjualbelikan atau dipindahtangankan.17.Aktiva Tak Berwujud adalah aktiva tidak berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang digunakan dalam operasi perusahaan, dan tidak dimaksudkan untuk diperjualbelikan atau dipindahtangankan.18.Pajak Dalam Rangka Impor yang selanjutnya disingkat PDRI adalah Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22.19.Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas adalah kawasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.20.Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang selanjutnya disingkat TLDDP adalah Daerah Pabean selain Kawasan Bebas, Tempat Penimbunan Berikat, dan Kawasan Ekonomi Khusus.21.Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.22.Dihapus.23.Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disebut OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.24.Barang Modal adalah harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, termasuk pengeluaran berkaitan dengan perolehan barang modal yang dikapitalisasi ke dalam harga perolehan barang modal tersebut.24a.Barang Konsumsi adalah barang/bahan baku habis pakai yang digunakan oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha jasa untuk kegiatan yang menghasilkan jasa di KEK.25.Dihapus26.Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal.26a.Sistem Aplikasi KEK adalah sistem elektronik yang terdiri dari Sistem Indonesia National Single Window, Sistem Komputer Pelayanan Bea dan Cukai, dan aplikasi lain yang mengotomasikan proses bisnis kegiatan pemasukan, perpindahan, dan pengeluaran barang ke dan dari KEK.27.Sistem Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.28.Saat Mulai Berproduksi Komersial adalah saat pertama kali hasil produksi atau jasa dari Kegiatan Usaha Utama dijual atau diserahkan, atau digunakan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut.29.Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan.30.Pemberitahuan Pabean Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat PPKEK adalah pemberitahuan pabean untuk kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KEK.31.Pemberitahuan Jasa Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat PJKEK adalah pemberitahuan yang digunakan dalam pemanfaatan jasa ke dan dari KEK.32.Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.33.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.34.Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.     2. Ketentuan ayat (3) Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2(1)Terhadap Badan Usaha dan Pelaku Usaha di KEK diberikan fasilitas berupa:Pajak Penghasilan;Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas

SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAK NOMOR : SE – 013/PP/2020

TENTANG PENUNDAAN PELAKSANAAN PERSIDANGAN DAN PENGHENTIANSEMENTARA LAYANAN ADMINISTRASI DI LINGKUNGAN PENGADILAN PAJAKPADA TANGGAL 29 JUNI 2020 SAMPAI DENGAN 5 JULI 2020 KETUA PENGADILAN PAJAK REPUBLIK INDONESIA, A. UMUM Sehubungan dengan adanya kasus positif Orang Tanpa Gejala (OTG) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) terhadap dua tenaga pendukung Pengadilan Pajak, dengan keterangan sebagai berikut:Bertugas sebagai pramubakti dan petugas kebersihan di gedung F;Diduga terpapar di lingkungan tempat tinggalnya berdasarkan hasil swab test pada tanggal 23 Juni 2020 yang terkonfirmasi positif pada tanggal 27 Juni 2020;Masuk kerja terakhir pada hari Kamis, 18 Juni 2020,Pengadilan Pajak berkomitmen menindaklanjuti ketentuan penanganan wabah penyakit Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) secara menyeluruh sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga perlu ditetapkan penundaan pelaksanaan persidangan dan penghentian sementara layanan administrasi di Pengadilan Pajak pada tanggal 29 Juni 2020 sampai dengan 5 Juli 2020.     B. MAKSUD DAN TUJUAN 1.MaksudSurat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman penundaan pelaksanaan persidangan dan penghentian sementara layanan administrasi di Pengadilan Pajak pada tanggal 29 Juni 2020 sampai dengan 5 Juli 2020.2.TujuanSurat Edaran ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai penundaan pelaksanaan persidangan dan penghentian sementara layanan administrasi di Pengadilan Pajak guna melindungi Hakim, Panitera, Pegawai, dan seluruh pengguna layanan Pengadilan Pajak dari terpapar COVID-19.     C. RUANG LINGKUP Surat Edaran ini memuat kebijakan yang dilaksanakan Pengadilan Pajak untuk menunda pelaksanaan persidangan, termasuk Sidang di Luar Tempat Kedudukan (SDTK) dan menghentikan sementara layanan administrasi di Pengadilan Pajak,     D. DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);Keputusan Menteri Keuangan Nomor 223/KMK.01/2020 tentang Implementasi Fleksibilitas Tempat Bekerja (Flexible Working Space) di Lingkungan Kementerian Keuangan;Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (COVID-19) yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (revisi terakhir 27 Maret 2020);Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif;Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-04/MK.01/2020 tentang Panduan Imbauan Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di lingkungan Kementerian Keuangan;Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-12/MK.01/2020 tentang Panduan Komunikasi terkait Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di lingkungan Kementerian Keuangan.     E.  KETENTUAN Pelaksanaan persidangan di Pengadilan Pajak yang semula telah dijadwalkan pada tanggal 29 Juni 2020 sampai dengan 5 Juli 2020 ditunda pelaksanaannya.Majelis atau Hakim Tunggal memerintahkan Panitera Pengganti untuk memberitahukan penundaan sidang sebagaimana dimaksud angka 1 kepada para pihak dan mencatat dalam Berita Acara Sidang.Penundaan sidang sebagaimana dimaksud angka 1 diberitahukan kepada para pihak melalui media elektronik atau media lainnya.Seluruh layanan administrasi melalui helpdesk (disampaikan secara langsung), meliputi pengajuan banding/gugatan, pengajuan permohonan peninjauan kembali, pelayanan informasi, penyampaian surat-surat lainnya, serta pengiriman salinan putusan Pengadilan Pajak dan salinan putusan peninjauan kembali dihentikan sementara pada tanggal 29 Juni 2020 sampai dengan 5 Juli 2020.Para pengguna layanan informasi dapat menggunakan sarana email (informasipp@kemenkeu.go.id), layanan kontak pada laman Sekretariat Pengadilan Pajak (www.setpp.kemenkeu.go.id), dan whatsapp pada nomor 081211007510.Pada tanggal 29 Juni 2020 sampai dengan 5 Juli 2020, Pengadilan Pajak berkoordinasi dengan unit terkait akan melakukan penelusuran kontak erat (contact tracing), pendataan, desinfektasi/sterilisasi pada seluruh lingkungan kantor, melaksanakan rapid test kepada pihak yang berdasarkan hasil penelusuran memiliki riwayat kontak dengan kedua pasien positif, dan melakukan hal-hal lain sesuai ketentuan.     F. PENUTUP Pelaksanaan Surat Edaran ini akan dievaluasi secara berkala sesuai dengan situasi dan arahan/kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah terkait dengan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).Dalam hal diperlukan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Surat Edaran ini akan ditetapkan tersendiri oleh Ketua Pengadilan Pajak.Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Demikian Surat Edaran ini diterbitkan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 28 Juni 2020KETUA PENGADILAN PAJAK, ttd. TRI HIDAYAT WAHYUDI, S.H., M.H. Tembusan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11/KM.4/2021

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 11/KM.4/2021 TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar; Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR. PERTAMA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa kayu dan kulit adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa biji kakao adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam dan produk mineral logam dengan kriteria tertentu adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEEMPAT : Harga referensi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan adalah sebagai berikut: KELIMA : Berdasarkan harga referensi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEEMPAT, tarif bea keluar yang digunakan untuk barang ekspor berupa: KEENAM : Jenis barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan besaran tarif bea keluar adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.010/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. KETUJUH : Dalam hal Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini telah habis masa berlakunya dan Harga Ekspor yang baru belum ditetapkan, Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini tetap berlaku sebagai dasar penghitungan bea keluar hingga ditetapkan Harga Ekspor yang baru. KEDELAPAN : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2021 sampai dengan tanggal 30 April 2021. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Maret 2021a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIADIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Ttd. ASKOLANI

PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 117 TAHUN 2020

PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 117 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 88 TAHUN 2018 TENTANGPEMBEBASAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN/ATAU PAJAK BUMI DANBANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN ATAS OBJEK PAJAK YANG DISITAOLEH INSTANSI PENEGAK HUKUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 88 TAHUN 2018 TENTANG PEMBEBASAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN/ATAU PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN ATAS OBJEK PAJAK YANG DISITA OLEH INSTANSI PENEGAK HUKUM. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2018 tentang Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan/atau Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Objek Pajak yang Disita oleh Instansi Penegak Hukum (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2018 Nomor 71029), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah pajak yang dipungut atas pemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak.Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat STNK adalah surat yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia sebagai bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berisikan identitas kepemilikan, identitas kendaraan bermotor dan masa berlaku.Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan pada sektor perdesaan dan perkotaan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.Benda Bergerak adalah kendaraan bermotor yang menjadi Objek Pajak Kendaraan Bermotor.Benda Tidak Bergerak adalah bumi dan bangunan yang menjadi objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.Instansi Penegak Hukum adalah instansi atau lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, eksekusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan/atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.Benda sitaan adalah setiap benda yang dapat dikenakan penyitaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 39 KUHAP.Pelelangan adalah penjualan barang rampasan yang dilakukan oleh negara melalui Kantor Lelang Negara secara terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi atas Benda Bergerak dan/atau Benda Tidak Bergerak yang disita oleh Instansi Penegak Hukum.Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Bapenda adalah Badan Pendapat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.Kepala Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Kepala Bapenda adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.Pejabat yang ditunjuk adalah Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor atau Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah.     2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3Gubernur melimpahkan kewenangannya kepada Kepala Bapenda atau Pejabat yang ditunjuk untuk memberikan pembebasan PKB dan PBB-P2 atas Objek Pajak yang disita oleh Instansi Penegak Hukum.      3. Ketentuan ayat (1) Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5(1)Permohonan pembebasan PKB dan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diajukan secara tertulis dan ditujukan kepada Kepala Bapenda atau Pejabat yang ditunjuk yang dilengkapi dengan dokumen:surat keterangan Benda Bergerak dan/atau Benda Tidak Bergerak telah dilakukan penyitaan berdasarkan dokumen Berita Acara Penyitaan pada masing-masing perkara yang dikeluarkan oleh Instansi Penegak Hukum;risalah lelang yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang atas kegiatan pelelangan Benda Bergerak dan/atau Benda Tidak Bergerak yang dilakukan Penyitaan;fotokopi STNK, untuk Benda Bergerak; danfotokopi SPPT PBB-P2, untuk Benda Tidak Bergerak.(2)Penyampaian permohonan atau surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan melalui pos atau jasa pengiriman surat.     4. Ketentuan ayat (1) Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6(1)Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kepala Bapenda atau Pejabat yang ditunjuk melakukan penelitian permohonan beserta persyaratannya.(2)Hasil penelitian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam bentuk laporan hasil penelitian.(3)Berdasarkan laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bapenda atau Pejabat yang ditunjuk memberikan Keputusan Pembebasan PKB dan/atau PBB-P2.(4)Keputusan Pembebasan PKB dan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditujukan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).(5)Keputusan Pembebasan PKB dan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang telah dilengkapi dengan seluruh persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).(6)Format Keputusan Pembebasan PKB dan/atau PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Pasal IIPeraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 11 Desember 2020GUBERNUR DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA, ttd ANIES BASWEDAN Diundangkan di Jakartapada tanggal 23 Desember 2020Pj. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA, ttd SRI HARYATI BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 71051