Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 03/PJ.01/2010
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR : SE – 03/PJ.01/2010 TENTANG USULAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN (DIPA)TAHUN ANGGARAN 2011UNTUK KEGIATAN PENDATAAN, PENILAIAN, DAN EKSTENSIFIKASI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan persiapan penyusuan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2011 khususnya yang berhubungan dengan kegiatan pendataan, penilaian, dan ekstensifikasi, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Kepala Satuan Kerja agar membuat usulan rencana kerja beserta rencana anggaran biaya (RAB) kegiatan pendataan, penilaian, dan ekstensifikasi yang akan dilaksanakan pada Tahun 2011. 2. Usulan rencana kerja kegiatan yang diajukan antara lain :a.Kantor Pelayanan Pajak1)Kegiatan Pendataan dan Ekstensifikasia)ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik dan pegawai melalui pemberi kerja/bendaharawan pemerintah.b)ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi melalui pendataan Objek Pajak Bumi dan Bangunan.c)pemeliharaan basis data SISMIOP dan basis data peta digital.d)pembentukan basis data SISMIOP dan basis data peta digital.e)pembentukan kerangka peta.f)pendataan PBB sektor P3 (Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan).2)Kegiatan Penilaiana)pembentukan/penyempurnaan ZNT/NIR.b)pembentukan Bank Data Nilai Pasar Properti.c)penilaian individu.b.Kantor Wilayah DJPKegiatan monitoring pelaksanaan kegiatan pendataan, penilaian, dan ekstensifikasi. 3. Standar biaya pada RAB untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 berpedoman pada :Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-4/PJ.01/2007 tanggal 14 Februari 2007 tentang Standar Biaya Kegiatan Ekstensifikasi WP Orang Pribadi yang Berstatus Sebagai Pengurus, Komisaris, Pemegang Saham/Pemilik dan Pegawai Melalui Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah;Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ.01/2007 tanggal 27 Desember 2007 tentang Standar Biaya Pelaksanaan Kegiatan Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi;Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ.6/2006 tanggal 17 April 2006 tentang Perubahan Standar Biaya Pelaksanaan Kegiatan Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data SISMIOP sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-533/PJ./2000 tanggal 20 Desember 2000. 4. Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar mengusulkan rencana kerja beserta RAB kegiatan pendataan, penilaian, dan ekstensifikasi yang akan dilaksanakan pada Tahun 2011 kepada Kepala Kantor Wilayah DJP setempat. 5. Selanjutnya Kepala Kantor Wilayah DJP agar :melakukan kompilasi usulan rencana kerja kegiatan pendataan, penilaian, dan ekstensifikasi yang disampaikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak;melakukan evaluasi atas usulan rencana kerja beserta RAB kegiatan pendataan, penilaian, dan ekstensifikasi yang disampaikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak;mengajukan usulan rencana kerja beserta RAB kegiatan pendataan, penilaian, dan ekstensifikasi yang disampaikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak u.p. Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian;mengajukan usulan rencana kerja beserta RAB kegiatan monitoring pelaksanaan kegiatan pendataan, penilaian, dan ekstensifikasi kepada Direktur Jenderal Pajak u.p. Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian;usulan rencana kerja beserta RAB sebagaimana butir c dan d di atas disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak u.p. Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian paling lambat tanggal 31 Agustus 2010 dalam bentuk hardcopy maupun softcopy. Untuk kelancaran kompilasi, data dalam bentuk softcopy (microsoft excel) agar dikirimkan melalui email ke alamat pendataan2010@gmail.com. 6. Kompilasi usulan rencana kerja sebagaimana tercantum dalam butir 5 (lima) di atas, setelah dievaluasi oleh Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian disampaikan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak sebagai usulan. Demikian untuk dilaksanakan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 12 Agustus 2010a.n Direktur Jenderal Sekretaris Direktorat Jenderal ttd. Djonifar Abdul Fatah NIP 195207011976031001 Tembusan :Direktur Jenderal Pajak.
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 88/PJ/2010
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR : SE – 88/PJ/2010 TENTANG PENGAWASAN KEPATUHAN PEMBAYARAN MASA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka pengamanan penerimaan pajak sebagaimana amanat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Direktorat Jenderal Pajak perlu meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP) dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Data dalam beberapa tahun terakhir ini menunjukkan bahwa peranan pembayaran masa dalam total penerimaan pajak cukup besar yaitu sekitar 75%. Untuk itu perlu adanya pengawasan yang lebih intensif dan optimal terhadap pemenuhan kewajiban pembayaran masa. Sehubungan dengan upaya peningkatan kepatuhan pembayaran masa tersebut, disampaikan beberapa hal sebagai berikut. I. PENGERTIAN Dalam surat edaran ini, yang dimaksud dengan :Pembayaran Masa adalah pembayaran pajak yang wajib dilaksanakan oleh WP untuk setiap masa pajak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku;Tabelaris Pengawasan Pembayaran Masa yang selanjutnya disebut Tabelaris adalah media yang digunakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk melakukan pengawasan kepatuhan Pembayaran Masa yang dibuat secara elektronik;Tabelaris Modul Penerimaan Negara yang selanjutnya disebut Tabelaris MPN adalah aplikasi yang berisi informasi pembayaran pajak yang datanya bersumber dari MPN di portal Direktorat Jenderal Pajak;Jumlah pembayaran pajak seharusnya adalah jumlah pajak yang harus dibayar WP untuk setiap masa pajak yang perhitungannya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;Jumlah pembayaran pajak berdasarkan analisa adalah perkiraan jumlah pajak yang harus dibayar WP untuk setiap masa pajak yang perhitungannya berdasarkan hasil analisa kewajaran sesuai dengan data transaksi yang dilakukan WP;Pembayaran tidak wajar adalah Pembayaran Masa yang tidak mencerminkan jumlah pembayaran pajak seharusnya dan/atau jumlah pembayaran pajak berdasarkan analisa;Pembayaran fluktuatif adalah Pembayaran Masa yang jumlahnya mengalami kenaikan dan penurunan secara signifikan selama enam bulan terakhir;Konfirmasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh KPP kepada WP untuk mengecek ulang kebenaran data pembayaran pajak yang dapat dilakukan melalui surat, telepon, faksimile, surat elektronik atau media lainnya. II. JENIS PEMBAYARAN MASA YANG DIAWASI Pada dasarnya semua jenis Pembayaran Masa wajib dilakukan pengawasan. Dalam rangka efektifitas pengawasan maka dilakukan prioritas terutama terhadap jenis pajak yang memberikan kontribusi besar bagi penerimaan pajak secara nasional, yaitu :PPh Pasal 21;PPh Pasal 22;PPh Pasal 22 Impor;PPh Pasal 23;PPh Pasal 25 Orang Pribadi;PPh Pasal 25 Badan;PPh Pasal 26;PPh Final;PPN Dalam Negeri;PPN Impor;PPn BM Dalam negeri;PPn BM Impor.Bagi KPP yang komposisi penerimaannya tidak seperti di atas, jenis pajak yang perlu dilakukan pengawasan dapat disesuaikan berdasarkan kontribusi terbesar di KPP tersebut. III. STRATEGI PENGAWASAN PEMBAYARAN MASA Pada dasarnya semua WP harus dilakukan pengawasan Pembayaran Masanya. Untuk KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Kanwil DJP Jakarta Khusus dan KPP Madya dilakukan terhadap semua WP. Sedangkan di KPP Pratama dan KPP lainnya yang jumlah WP-nya lebih dari 1.000, prioritas WP yang diawasi adalah terhadap 1.000 WP penentu penerimaan yang diwajibkan dibuat profilnya.Daftar WP penentu penerimaan pada angka 1 di atas, sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-60/PJ/2010 dan nomor SE-69/PJ/2010;Pada tahun 2010 prioritas WP yang diawasi oleh setiap KPP dilakukan secara bertahap sebagai berikut :Bulan Agustus sebanyak 100 WP yakni atas masa Januari sampai dengan Juli;Bulan September ditambah sebanyak 100 WP lainnya, sehingga seluruhnya menjadi 200 WP yakni atas masa Januari sampai dengan Agustus;Bulan Oktober ditambah lagi 100 WP lainnya, sehingga seluruhnya menjadi 300 WP yakni atas masa Januari sampai dengan September;Bulan Nopember ditambah lagi 100 WP lainnya, sehingga seluruhnya menjadi 400 WP yakni atas masa Januari sampai dengan Oktober;Bulan Desember ditambah lagi 100 WP lainnya, sehingga seluruhnya menjadi 500 WP yakni atas masa Januari sampai dengan Nopember;Bulan Januari dan bulan-bulan berikutnya tahun 2011 dan tahun selanjutnya dilakukan penambahan pengawasan hingga 1.000 WP penentu penerimaan. IV. PROGRAM PENGAWASAN DI KPP Program pengawasan di KPP dilaksanakan dengan langkah-langkah sebagai berikut :Membuat daftar WP yang akan diawasi Pembayaran Masanya sesuai dengan Romawi III angka 1 dan angka 2;Pengelompokan per 100 WP sebagaimana Romawi III angka 3 sesuai dengan daftar urutan profil di masing-masing KPP;Tata cara pengawasan kepatuhan Pembayaran Masa dilaksanakan sebagaimana lampiran 1 surat edaran ini. V. PROGRAM DAN PENGAWASAN KANWIL DJP Program pengawasan di Kanwil dilaksanakan dengan langkah-langkah sebagai berikut :Meneliti kelengkapan daftar WP penentu penerimaan setiap KPP di wilayah kerjanya;Memberikan bimbingan dan asistensi pelaksanaan pengawasan kepatuhan Pembayaran Masa secara aktif kepada KPP di wilayah kerjanya;Memonitor Pembayaran Masa per kelompok WP per jenis pajak, per KPP melalui Tabelaris MPN yang ada di Portal-DJP;Mengevaluasi dan menganalisis hasil monitoring Pembayaran Masa per KPP;Memberikan rekomendasi tindak lanjut kepada KPP;Memantau tindak lanjut Pembayaran Masa yang tidak sesuai dengan jumlah seharusnya atau hasil analisa per KPP. VI. LAIN-LAIN 1.KPP mengirimkan seluruh daftar WP penentu penerimaan yang akan diawasi Pembayaran Masanya (Romawi III angka 1 dan angka 2) kepada Kepala Kanwil DJP paling lambat 10 hari setelah tanggal surat edaran ini. Pengiriman tersebut cukup dilakukan sekali saja;2.Kepala Kanwil DJP mengirimkan kompilasi daftar WP penentu penerimaan tersebut per KPP kepada Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan paling lambat 15 hari setelah tanggal surat edaran ini;3.Sebelum aplikasi Tabelaris selesai dibuat sebagai bagian dari sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak, agar masing-masing KPP memanfaatkan Tabelaris MPN yang ada di Portal-DJP dengan tatacara sebagaimana dijelaskan dalam lampiran 1 surat edaran ini.4.a.KPP mengirimkan rekapitulasi hasil pengawasan kepada Kepala Kanwil DJP paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dengan format sebagaimana lampiran 2.a.b.Kanwil DJP mengirimkan rekapitulasi hasil pemantauan di KPP kepada Direktur Jenderal Pajak u.p Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan dengan format sebagaimana lampiran 2.b surat edaran ini (kompilasi dari seluruh KPP) paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dalam bentuk softcopy dalam format Microsoft Excel melalui e-mail ke: kepatuhanwp.pkp@pajak.go.id;5.Guna memudahkan pelaksanaan surat edaran ini agar pengadministrasiannya digabung dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-60/PJ/2010 tentang Penggalian Potensi Berbasis Profil dan Benchmark dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-69/PJ/2010 tentang Target Rasio Pembetulan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Berbasis Profil Wajib Pajak pada Tahun 2010. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 16 Agustus 2010Direktur Jenderal, ttd. Mochamad TjiptardjoNIP 195104281975121002
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 875/KM.1/2010
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 875/KM.1/2010 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 30 AGUSTUS 2010 SAMPAI DENGAN 05 SEPTEMBER 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 30 AGUSTUS 2010 SAMPAI DENGAN 05 SEPTEMBER 2010. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 30 Agustus 2010 sampai dengan 05 September 2010, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 8.982,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp 7.956,61 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp 8.490,73 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp 1.528,43 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp 1.155,02 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp 2.859,56 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp 6.316,14 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp 1.426,33 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp 13.906,65 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp 6.615,21 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp 1.208,08 Untuk kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp 8.717,00 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp 10.631,10 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp 1.395,26 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp 191,79 Untuk rupee India (INR) 1,- 16. Rp 31.120,50 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp 105,05 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp 198,55 Untuk peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp 2.395,18 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp 79,81 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp 285,78 Untuk baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp 6.616,77 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp 11.383,25 Untuk EURO (EUR) 1,- 24. Rp 1.321,12 Untuk yuan China (CNY) 1,- 25. Rp 7,54 Untuk won Korea (KRW) 1,- Pasal 2Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2010 Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di JakartaPada tanggal 30 Agustus 2010An. MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL. ttd MULYA P. NASUTIONNIP 195108271976031001
SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAKNOMOR : SE – 014/PP/2020
TENTANG PEDOMAN PENYESUAIAN PELAKSANAAN PERSIDANGAN DANLAYANAN ADMINISTRASI SEBAGAI TINDAK LANJUT SURAT EDARANKETUA PENGADILAN PAJAK NOMOR SE-013/PP/2020 KETUA PENGADILAN PAJAK REPUBLIK INDONESIA, A. UMUM Sehubungan dengan penundaan pelaksanaan persidangan dan penghentian sementara layanan administrasi di Pengadilan Pajak pada tanggal 29 Juni 2020 sampai dengan 5 Juli 2020 sebagaimana ditetapkan dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak nomor SE-013/PP/2020, perlu menetapkan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak tentang Pedoman Penyesuaian Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi. B. MAKSUD DAN TUJUAN Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan sebagai pedoman bagi seluruh pihak mengenai batas jangka waktu pengajuan banding dan gugatan yang disampaikan secara langsung dan jangka waktu persiapan dan pelaksanaan persidangan serta layanan administrasi lainnya sehubungan dengan adanya penundaan persidangan dan penghentian sementara layanan administrasi pada tanggal 29 Juni 2020 sampai dengan 5 Juli 2020. C. RUANG LINGKUP Surat Edaran ini memuat penjelasan dan lampiran mengenai batas jangka waktu pengajuan banding dan gugatan yang disampaikan secara langsung dan jangka waktu persiapan dan pelaksanaan persidangan serta layanan administrasi lainnya sehubungan dengan adanya penundaan persidangan dan penghentian sementara layanan administrasi pada tanggal 29 Juni 2020 sampai dengan 5 Juli 2020. D. DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-011/PP/2020 tentang Penjelasan Mengenai Tanggal Batas Jangka Waktu Pengajuan Banding dan Gugatan yang Disampaikan Secara Langsung Berdasarkan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-03/PP/2020 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE-09/PP/2020;Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-013/PP/2020 tentang Penundaan Pelaksanaan Persidangan dan Penghentian Sementara Layanan Administrasi di Pengadilan Pajak Pada Tanggal 29 Juni 2020 sampai dengan 5 Juli 2020. E. KETENTUAN 1.Ketentuan mengenai Jangka Waktu Pengajuan Bandinga.Jangka waktu pengajuan banding yang disampaikan secara langsung tidak memperhitungkan periode tanggal 29 Juni 2020 sampai dengan 5 Juli 2020 (7 hari) dalam penghitungan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.b.Dalam hal batas terakhir pengajuan banding yang disampaikan secara langsung yang semula berada pada tanggal 29 Juni 2020 sampai dengan 5 Juli 2020 termasuk batas terakhir pengajuan banding sebagaimana dimaksud pada lampiran Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-011/PP/2020, maka batas terakhir pengajuan banding yang disampaikan secara langsung tersebut tertangguh selama 7 (tujuh) hari menjadi paling lambat tanggal sebagaimana tercantum pada Lampiran Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak ini.c.Jangka waktu atas pengajuan banding yang disampaikan melalui pos tetap mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Ketentuan mengenai Jangka Waktu Pengajuan Gugatana.Jangka waktu pengajuan gugatan yang disampaikan secara langsung tidak memperhitungkan periode tanggal 29 Juni 2020 sampai dengan 5 Juli 2020 (7 hari) dalam penghitungan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.b.Dalam hal batas terakhir pengajuan gugatan yang disampaikan secara langsung yang semula berada pada tanggal 29 Juni 2020 sampai dengan 5 Juli 2020, maka batas terakhir pengajuan gugatan yang disampaikan secara langsung tersebut tertangguh selama 7 (tujuh) hari menjadi paling lambat tanggal sebagaimana tercantum pada Lampiran Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak ini.c.Jangka waktu atas pengajuan gugatan yang disampaikan melalui pos tetap mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.3.Persiapan dan Pelaksanaan Persidangana.Jangka waktu persiapan persidangan tidak memperhitungkan periode tanggal 29 Juni 2020 sampai dengan 5 Juli 2020 (7 hari) dalam penghitungan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.b.Jangka waktu pelaksanaan persidangan tidak memperhitungkan periode tanggal 29 Juni 2020 sampai dengan 5 Juli 2020 (7 hari) dalam penghitungan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.4.Layanan Administrasi LainnyaJangka waktu layanan administrasi lainnya tidak memperhitungkan periode tanggal 29 Juni 2020 sampai dengan 5 Juli 2020 (7 hari) dalam penghitungan jangka waktu sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Ketentuan ini juga berlaku terhadap layanan administrasi Izin Kuasa Hukum. F. PENUTUP Dalam hal diperlukan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Surat Edaran ini akan ditetapkan tersendiri oleh Ketua Pengadilan Pajak.Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Demikian Surat Edaran ini diterbitkan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 29 Juni 2020KETUA PENGADILAN PAJAK, ttd. TRI HIDAYAT WAHYUDI, S.H., M.H.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER – 04/BC/2020
TENTANG TATA LAKSANA PEMBERIAN INSENTIF TAMBAHAN UNTUK PERUSAHAANPENERIMA FASILITAS KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR UNTUKPENANGANAN DAMPAK BENCANA PENYAKIT VIRUS CORONA(CORONAVIRUS DISEASE 2019/COVID-19) DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.04/2020 tentang Insentif Tambahan Untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat Dan/Atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona (Coronavirus Disease 2019/Covid-19), perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Lakasana Pemberian Insentif Tambahan Untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona (Coronavirus Disease 2019/Covid-19); Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA LAKSANA PEMBERIAN INSENTIF TAMBAHAN UNTUK PERUSAHAAN PENERIMA FASILITAS KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR UNTUK PENANGANAN DAMPAK BENCANA PENYAKIT VIRUS CORONA (CORONAVIRUS DISEASE 2019/COVID-19). BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: BAB IIINSENTIF TAMBAHAN UNTUK PERUSAHAAN PENERIMAFASILITAS KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR Bagian PertamaPemasukan Barang yang Berasal dari Tempat Lain DalamDaerah Pabean oleh Perusahaan KITE Pembebasan atauPerusahaan KITE IKM Pasal 2 (1) Barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan oleh Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM berupa barang dan/atau bahan untuk diolah lebih lanjut atau digabungkan dengan hasil produksi Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM, diberikan fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. (2) Fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan terhadap Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM yang hasil produksinya 100% (seratus persen) diekspor berdasarkan Surat Keputusan Penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM. (3) Terhadap pemasukan barang oleh Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak:wajib membuat faktur pajak yang diberikan keterangan “PPN TIDAK DIPUNGUT EKS PMK 31/PMK.04/2020”; dantidak dapat menggunakan faktur pajak gabungan. (4) Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM melakukan pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan Surat Serah Terima Barang Lokal (SSTB-L). (5) Surat Serah Terima Barang Lokal (SSTB-L) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diserahkan oleh Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM kepada:Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, atau Kepala Kantor Pabean penerbit Surat Keputusan Penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM;Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM terdaftar; danpengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak. (6) Surat Serah Terima Barang Lokal (SSTB-L) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat disampaikan secara elektronik. (7) Terhadap Surat Serah Terima Barang Lokal (SSTB-L) yang disampaikan sebagaimana dimasud pada ayat (5), Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Utama, atau Kepala Kantor Pabean penerbit Surat Keputusan Penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM melakukan penelitian berupa pemenuhan ketentuan 100% (seratus persen) ekspor hasil produksi oleh perusahaan KITE Pembebasan atau KITE IKM berdasarkan Surat Keputusan Penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM. (8) Penelitian pemenuhan ketentuan 100% (seratus persen) ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat dilakukan kembali dalam hal perusahaan melakukan perubahan data pada Surat Keputusan Penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM terkait tujuan hasil produksi. (9) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) kedapatan tidak memenuhi ketentuan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, atau Kepala Kantor Pabean penerbit Surat Keputusan Penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM menyampaikan surat pemberitahuan tidak dipenuhinya ketentuan pemberian fasilitas kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM terdaftar paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak SSTB-L diterima. (10) Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Utama, atau Kepala Kantor Pabean penerbit Surat Keputusan Penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk, mengadministrasikan Surat Serah Terima Barang Lokal (SSTB-L). (11) Surat Serah Terima Barang Lokal (SSTB-L) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (12) Surat pemberitahuan tidak dipenuhinya ketentuan pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (9) sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 3 (1) Terhadap pemasukan barang oleh Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dilakukan penyelesaian dengan cara diolah, dirakit, dan/atau dipasang untuk diekspor. (2) Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM wajib melakukan ekspor atas hasil olah, rakit dan/atau pasang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak dilakukan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (3) Batas waktu ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan perpanjangan waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dalam hal:terdapat penundaan ekspor dari pembeli;terdapat pembatalan ekspor atau penggantian pembeli; dan/atauterdapat kondisi kahar (force majeure), seperti peperangan, bencana alam, atau kebakaran. (4) Pemberitahuan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Perusahaaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, atau Kepala Kantor Pabean penerbit Surat Keputusan Penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM dengan menyebutkan alasan perpanjangan dan melampirkan bukti pendukung alasan perpanjangan. (5) Pemberitahuan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat disampaikan secara elektronik. (6) Pemberitahuan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 4 (1) Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM wajib menyampaikan laporan realisasi ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak berakhirnya batas waktu ekspor atau batas waktu perpanjangan ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3). (2) Laporan realisasi ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, atau Kepala Kantor Pabean penerbit
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28/KM.10/2020
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 01 JULI 2020 SAMPAI DENGAN 07 JULI 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 01 JULI 2020 SAMPAI DENGAN 07 JULI 2020. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 01 Juli 2020 sampai dengan 07 Juli 2020 sebagai berikut : 1. Rp 14.253,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.813,91 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.453,25 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.150,77 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.838,98 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.329,88 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.174,53 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.477,86 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.690,86 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.235,55 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.529,04 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.045,39 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 13.317,14 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,29 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 188,35 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 46.338,01 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 85,07 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 285,10 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.799,23 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 76,75 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 461,05 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.247,55 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.030,41 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.014,00 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,85 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 01 Juli 2020 sampai dengan 07 Juli 2020. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 30 Juni 2020a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU