Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 144/PMK.011/2010
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 144/PMK.011/2010 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPORDALAM RANGKA ASEAN-INDIA FREE TRADE AREA (AIFTA) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR DALAM RANGKA ASEAN-INDIA FREE TRADE AREA (AIFTA). Pasal 1 (1) Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari Negara anggota ASEAN dan Negara Republik India dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) untuk tahun 2010 sampai dengan tahun 2012, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (2) Terhadap penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut:Penetapan tarif bea masuk untuk tahun 2010 adalah sebagaimana ditetapkan pada kolom (5) dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, dan mulai berlaku sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2010.Penetapan tarif bea masuk untuk tahun 2011 adalah sebagaimana ditetapkan pada kolom (6) dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2011 sampai dengan tanggal 31 Desember 2011.Penetapan tarif bea masuk untuk tahun 2012 adalah sebagaimana ditetapkan pada kolom (7) dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2012 sampai dengan tanggal 31 Desember 2012. Pasal 2Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: Pasal 3Ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan impor barangnya telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan. Pasal 4Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 5Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 14 (empat belas) hari sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 24 Agustus 2010MENTERI KEUANGAN, ttd. AGUS D. W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakartapada tanggal 24 Agustus 2010MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ttd. PATRIALIS AKBAR
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 914/KM.1/2010
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 914/KM.1/2010 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 20 SEPTEMBER 2010 SAMPAI DENGAN 26 SEPTEMBER 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 20 SEPTEMBER 2010 SAMPAI DENGAN 26 SEPTEMBER 2010. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 20 September 2010 sampai dengan 26 September 2010, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 8.975,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1.- 2 Rp 8.414,60 Untuk dolar Australia (AUD) 1.- 3 Rp 8.740,58 Untuk dolar Canada (CAD) 1.- 4 Rp 1.567,67 Untuk kroner Denmark (DKK) 1.- 5 Rp 1.155,62 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1.- 6 Rp 2.885,78 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1.- 7 Rp 6.549,96 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1.- 8 Rp 1.473,80 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1.- 9 Rp 13.969,23 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1.- 10 Rp 6.714,40 Untuk dolar Singapura (SGD) 1.- 11 Rp 1.267,44 Untuk kroner Swedia (SEK) 1.- 12 Rp 8.904,83 Untuk franc Swiss (CHF) 1.- 13 Rp 10.583,73 Untuk yen Jepang (JPY) 100.- 14 Rp 1.397,98 Untuk kyat Burma (BUK) 1.- 15 Rp 193,68 Untuk rupee India (INR) 1.- 16 Rp 31.220,11 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1.- 17 Rp 104,73 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1.- 18 Rp 202,73 Untuk peso Philipina (PHP) 1.- 19 Rp 2.393,38 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1.- 20 Rp 79,86 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1.- 21 Rp 291,60 Untuk baht Thailand (THB) 1.- 22 Rp 6.716,21 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1.- 23 Rp 11.674,32 Untuk EURO (EUR) 1.- 24 Rp 1.331,29 Untuk yuan China (CNY) 1.- 25 Rp 7,72 Untuk won Korea (KRW) 1.- Pasal 2Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1. maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2010 Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di JakartaPada tanggal 20 September 2010An MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL ttd MULYA P NASUTIONNIP 195108271976031001
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 143/PMK.011/2010
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 143/PMK.011/2010 TENTANG SASARAN INFLASI TAHUN 2010, 2011, DAN 2012 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Nota Kesepakatan Pemerintah dan Bank Indonesia tanggal 1 Juli 2004 tentang Mekanisme Penetapan Sasaran, Pemantauan dan Pengendalian Inflasi di Indonesia; MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG SASARAN INFLASI TAHUN 2010, 2011, DAN 2012. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Jenis Sasaran Inflasi yang ditetapkan dan diumumkan merupakan Inflasi IHK tahunan (year-on-year). (2) Bentuk Sasaran Inflasi yang ditetapkan merupakan angka tertentu dengan toleransi (point with deviation). (3) Tingkat dan periode Sasaran Inflasi IHK ditetapkan sebagai berikut:5,0 % (lima perseratus) untuk tahun 2010;5,0 % (lima perseratus) untuk tahun 2011; dan4,5 % (empat koma lima perseratus) untuk tahun 2012,dengan deviasi sebesar 1,0% (satu perseratus). Pasal 3Pengendalian inflasi akan dilakukan dalam suatu Forum Koordinasi Pengendalian Inflasi yang dikoordinir oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan beranggotakan Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Menteri Perdagangan, dan menteri-menteri terkait. Pasal 4Dalam rangka pemantauan inflasi, penjelasan mengenai perkembangan dan penyebab inflasi disampaikan oleh Badan Pusat Statistik dalam rapat berkala Forum Koordinasi Pengendalian Inflasi. Pasal 5Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1/KMK.011/2008 tentang Sasaran Inflasi Tahun 2008, 2009, dan 2010, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 24 Agustus 2010MENTERI KEUANGAN, ttd. AGUS D. W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakartapada tanggal 24 Agustus 2010MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ttd. PATRIALIS AKBAR
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 889/KM.1/2010
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 889/KM.1/2010 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 06 SEPTEMBER 2010 SAMPAI DENGAN 19 SEPTEMBER 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 06 SEPTEMBER 2010 SAMPAI DENGAN 19 SEPTEMBER 2010. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 06 September 2010 sampai dengan 19 September 2010, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 9.019,50 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1.- 2 Rp 8.121,61 Untuk dolar Australia (AUD) 1.- 3 Rp 8.534,53 Untuk dolar Canada (CAD) 1.- 4 Rp 1.543,48 Untuk kroner Denmark (DKK) 1.- 5 Rp 1.159,79 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1.- 6 Rp 2.875,73 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1.- 7 Rp 6.386,26 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1.- 8 Rp 1.443,86 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1.- 9 Rp 13.908,75 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1.- 10 Rp 6.672,83 Untuk dolar Singapura (SGD) 1.- 11 Rp 1.228,30 Untuk kroner Swedia (SEK) 1.- 12 Rp 8.866,33 Untuk franc Swiss (CHF) 1.- 13 Rp 10.691,36 Untuk yen Jepang (JPY) 100.- 14 Rp 1.402,48 Untuk kyat Burma (BUK) 1.- 15 Rp 192,33 Untuk rupee India (INR) 1.- 16 Rp 31.294,62 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1.- 17 Rp 105,48 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1.- 18 Rp 199,89 Untuk peso Philipina (PHP) 1.- 19 Rp 2.405,11 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1.- 20 Rp 80,02 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1.- 21 Rp 288,95 Untuk baht Thailand (THB) 1.- 22 Rp 6.673,08 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1.- 23 Rp 11.491,97 Untuk EURO (EUR) 1.- 24 Rp 1.324,82 Untuk yuan China (CNY) 1.- 25 Rp 7,58 Untuk won Korea (KRW) 1.- Pasal 2Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1. maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2010 Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di JakartaPada tanggal 06 September 2010An MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL ttd MULYA P NASUTIONNIP 195108271976031001
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 146/PMK.04/2010
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 146/PMK.04/2010 TENTANG TATA CARA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KENA CUKAIKE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAIKAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KENA CUKAI KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: BAB IIPEMASUKAN BARANG KENA CUKAI KE KAWASAN BEBAS Pasal 2 (1) Pemasukan Barang Kena Cukai dari Luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang telah mendapatkan izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan. (2) Pemasukan Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan melalui kawasan pabean dalam pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk oleh Badan Pengusahaan Kawasan. (3) Atas pemasukan Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pembebasan cukai. (4) Jumlah dan jenis Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimasukkan sebagai barang konsumsi untuk kebutuhan penduduk di Kawasan Bebas ditetapkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan. Pasal 3 (1) Pemasukan Barang Kena Cukai berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol dari Pabrik di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang telah mendapatkan izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan. (2) Pemasukan Barang Kena Cukai berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan melalui kawasan pabean dalam pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk oleh Badan Pengusahaan Kawasan. (3) Atas Pemasukan Barang Kena Cukai berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pembebasan cukai. (4) Jumlah dan jenis Barang Kena Cukai berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimasukkan sebagai barang konsumsi untuk kebutuhan penduduk di Kawasan Bebas ditetapkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan. Pasal 4 (1) Barang Kena Cukai berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol yang dibuat oleh Pabrik di Kawasan Bebas untuk konsumsi penduduk di Kawasan Bebas diberikan pembebasan cukai. (2) Jumlah dan jenis Barang Kena Cukai berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan. BAB IIIPENGELUARAN BARANG KENA CUKAI DARI KAWASAN BEBAS Pasal 5Pengeluaran Barang Kena Cukai dari Pabrik di Kawasan Bebas berlaku ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Pasal 6 (1) Pengeluaran Barang Kena Cukai dari Pabrik di Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean wajib dilunasi cukai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelunasan cukai, kecuali terhadap Barang Kena Cukai yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut cukai atau pembebasan cukai sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang cukai. (2) Pengeluaran Barang Kena Cukai berupa Etil Alkohol dan Minuman Mengandung Etil Alkohol dari Pabrik di Kawasan Bebas atau ke Kawasan Bebas lainnya masih terutang cukai sampai dengan barang kena cukai tersebut selesai dimasukkan ke Kawasan Bebas lainnya. BAB IVPENGANGKUTAN & PERDAGANGAN BARANG KENA CUKAI Pasal 7 (1) Pemasukan dan pengeluaran Barang Kena Cukai ke dan dari Kawasan Bebas wajib dilindungi dengan CK-FTZ. (2) CK-FTZ merupakan dokumen pelengkap untuk PPFTZ. (3) CK-FTZ digunakan untuk melindungi pengangkutan Barang Kena Cukai berupa:Barang Kena Cukai berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol yang belum dilunasi cukainya yang berasal dari Pabrik di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean untuk dimasukkan ke Kawasan Bebas;Barang Kena Cukai berupa Etil Alkohol yang belum dilunasi cukainya yang berasal dari Pabrik di Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean atau Kawasan Bebas lainnya;Barang Kena Cukai berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol yang dikeluarkan dari Pabrik di Kawasan Bebas untuk konsumsi penduduk di Kawasan Bebas yang bersangkutan atau ke Kawasan Bebas lainnya; dan/atauBarang Kena Cukai berupa Etil Alkohol atau Minuman Mengandung Etil Alkohol yang sudah dilunasi cukainya yang dikeluarkan dari Pabrik di Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean. (4) Pengangkutan Barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau yang sudah dilunasi cukainya dengan cara pelekatan pita cukai, dikecualikan dari kewajiban dilindungi dengan CK-FTZ. (5) Bentuk formulir, isi, dan petunjuk pengisian CK-FTZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sesuai dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (6) Tata cara penyelesaian CK-FTZ adalah sesuai dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang Peraturan Menteri Keuangan ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 8 (1) Terhadap Barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau atau Minuman Mengandung Etil Alkohol sebagai barang konsumsi untuk kebutuhan penduduk di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4, yang memenuhi kriteria:berasal dari Luar Daerah Pabean;dibuat oleh Pengusaha Pabrik di Tempat Lain dalam Daerah Pabean; ataudibuat oleh Pengusaha Pabrik di Kawasan Bebas yang bersangkutan,wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kemasan penjualan eceran. (2) Terhadap Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicantumkan tulisan “Khusus Kawasan Bebas” pada kemasan penjualan ecerannya. (3) Tulisan “Khusus Kawasan Bebas” sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat permanen menyatu dengan desain kemasan penjualan eceran Barang Kena Cukai yang bersangkutan. (4) Kewajiban untuk mencantumkan tulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tanggung jawab:Pengusaha yang telah mendapatkan izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan dalam hal Barang Kena Cukai berasal dari Luar Daerah Pabean; atauPengusaha Pabrik yang membuat Barang Kena Cukai dalam hal barang kena cukai berasal dari Kawasan Bebas atau Tempat Lain Dalam Daerah Pabean. BAB VKETENTUAN LAIN-LAIN DAN KETENTUAN PERALIHAN Pasal 9Pelanggaran atas ketentuan pemasukan barang kena cukai ke Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 7, dan/atau pelanggaran atas ketentuan kewajiban pencantuman tulisan “Khusus Kawasan Bebas” pada kemasan penjualan eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, terhadap Barang Kena Cukai yang bersangkutan berlaku ketentuan sebagai berikut: Pasal 10 (1) Dikecualikan dari ketentuan Pasal 8 ayat (2) untuk barang kena cukai berupa Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol yang berasal dari Luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, pencantuman tulisan “Khusus Kawasan Bebas” dapat dibuat di atas bahan yang sudah dilekatkan pada kemasan penjualan eceran di negara asalnya. (2) Ketentuan pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan tanggal pemasukan ke Kawasan Bebas paling lambat tanggal 31
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 145/PMK.011/2010
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 145/PMK.011/2010 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR ALUMINIUM MEALDISH(LACQUERED TRAY WITH OR WITHOUT LID) DARI NEGARA MALAYSIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR ALUMINIUM MEALDISH (LACQUERED TRAY WITH OR WITHOUT LID) DARI NEGARA MALAYSIA. Pasal 1 (1) Terhadap impor barang berupa Aluminium Mealdish (lacquered tray with or without lid) yaitu wadah dari aluminium yang biasa digunakan untuk sajian penumpang dalam penerbangan, dengan atau tanpa logo perusahaan, yang terdiri dari wadah (lacquered tray) dengan atau tanpa tutupnya (lid) dengan pos tarif ex 7612.90.90.00, yang berasal dari Negara Malaysia, dikenakan Bea Masuk Anti Dumping. (2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:Jenis BarangSpesifikasiUkuranWadah(lacquered tray)dari bahan aluminium foil dengan ketebalan 80-100 micron yang dilapisi dengan lacquer pada permukaan atas; dan penampang atas luar 159×103 mm;permukaan bawah (tebal 5 micron) dengan kapasitas isi 335 ml.penampang atas dalam 147×91 mm;penampang dasar 140×84 mm; dantinggi 30 mm.Tutup (plain lid)dari bahan aluminium foil dengan ketebalan 80-100 micronpenampang atas 160×104 mm; dantinggi 9 mm. Pasal 2Nama perusahaan yang memproduksi dan/atau mengekspor barang yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan besaran Bea Masuk Anti Dumping adalah sebagai berikut: No. Perusahaan Bea Masuk Anti Dumping (%) 1. Confoil (Malaysia) Sdn. Bhd 27 2. Eksportir /Perusahaan Lainnya 27 Pasal 3 (1) Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tambahan Bea Masuk yang dipungut berdasarkan skema tarif Bea Masuk Preferensi untuk produsen atau eksportir yang berasal dari negara-negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia. (2) Dalam hal ketentuan dalam skema tarif Bea Masuk Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tambahan Bea Masuk yang dipungut berdasarkan Bea Masuk Umum/Most Favoured Nation (MFN). Pasal 4Ketentuan mengenai pengenaan tarif Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen Pemberitahuan Pabean Impor dimaksud mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 5 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 27 Agustus 2010MENTERI KEUANGAN, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakartapada tanggal 27 Agustus 2010MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. PATRIALIS AKBAR