Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 159/PMK.07/2010
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 159/PMK.07/2010 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 66/PMK.07/2010 TENTANG ALOKASI SEMENTARADANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAUTAHUN ANGGARAN 2010 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 66/PMK.07/2010 TENTANG ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU TAHUN ANGGARAN 2010. Pasal IKetentuan Pasal 3 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.07/2010 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2010, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 (1) Gubernur yang telah menyampaikan pembagian alokasi DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) meliputi Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Banten, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan, dan Provinsi Sulawesi Selatan. (2) Rincian alokasi DBH CHT bagi provinsi yang telah menyampaikan pembagian alokasi DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (3) Gubernur yang belum menyampaikan pembagian alokasi DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) meliputi Gubernur Provinsi Kalimantan Timur. (4) Dalam hal gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah menyampaikan pembagian alokasi DBH CHT provinsi, dan kabupaten/kota, sepanjang tidak melampaui Tahun Anggaran 2010, maka akan dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan ini dengan menambahkan rincian alokasi untuk provinsi dan kabupaten/kota bersangkutan. Pasal IIPeraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 1 September 2010MENTERI KEUANGAN, ttd. AGUS D. W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakartapada tanggal 1 September 2010MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ttd. PATRIALIS AKBAR
Pengumuman Nomor : PENG – 05/PJ.09/2010
PENGUMUMANNOMOR : PENG – 05/PJ.09/2010 TENTANG KEWAJIBAN BENDAHARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAHUNTUK MELAKUKAN PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK Sehubungan dengan masih adanya ketidaktertiban Bendahara Pemerintah Pusat dan Daerah yang belum melakukan kewajiban pemotongan/pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Setiap Bendahara Pemerintah Pusat dan Daerah di lingkungan Kementerian/Lembaga/Instansi Pemerintah, diingatkan kembali kewajiban untuk:Melakukan pemotongan/pemungutan pajak;Melakukan penyetoran pajak ke Bank Persepsi atau Kantor Pos; danMelakukan pelaporan ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai batas waktu yang ditentukan;atas setiap transaksi yang dananya berasal dari APBN/APBD. 2. Pajak-pajak yang harus dipotong/dipungut oleh Bendahara Pemerintah Pusat dan Daerah antara lain berupa PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan PPN. 3. Atas kelalaian Bendahara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam memenuhi kewajibannya, akan mengakibatkan berkurangnya penerimaan pajak sehingga akan menurunkan kemampuan pemerintah untuk mengatasi pengangguran, kemiskinan dan pembangunan infrastruktur sebagaimana dirumuskan dalam rencana pembangunan ekonomi Indonesia yang didasarkan pada prinsip triple track strategy plus one: pro-growth, pro-job, pro-poor dan pro-environment. 4. Kepada para pimpinan Kementerian/Lembaga/Instansi Pemerintah baik pusat maupun daerah dimohon bantuannya untuk mengingatkan dan mengawasi pelaksanaan sebagaimana dimaksud di atas. 5. Apabila masih memerlukan penjelasan lebih lanjut agar menghubungi langsung Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) setempat atau layanan call center 500200. Petugas Direktorat Jenderal Pajak siap membantu. 6. Kepada masyarakat diminta untuk ikut mengawasi. Demikian untuk diketahui dan dimaklumi. Jakarta, 27 September 2010A.n. Direktur Jenderal PajakDirektur Penyuluhan Pelayanan dan Humas ttd. M. Iqbal AlamsjahNIP 060060216
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 87/PJ/2010
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR : SE – 87/PJ/2010 TENTANG PENGGALIAN POTENSI DAN PENGAWASAN KEPATUHAN PEMBAYARAN PAJAKWAJIB PAJAK BENDAHARA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka pengamanan penerimaan pajak Wajib Pajak (WP) Bendahara, perlu dilakukan upaya penggalian potensi dan pengawasan yang lebih intensif terhadap kewajiban perpajakan WP Bendahara. Sementara ini pengawasan diprioritaskan untuk periode tahun 2007 hingga 2010. I. LANGKAH-LANGKAH PENGGALIAN POTENSI DAN PENGAWASAN OLEH KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP)1.Menginventarisasi semua WP Bendahara yang terdaftar beserta Satuan Kerjanya dengan memisahkan antara WP Bendahara Pemerintah Pusat dan Bendahara Pemerintah Daerah (Lampiran 1).2.Memisahkan WP Bendahara yang ada pembayaran pajak dengan yang tidak ada pembayaran pajak dari WP Bendahara Pemerintah Pusat dan WP Bendahara Pemerintah Daerah.3.Meneliti pembayaran masa setiap WP Bendahara melalui tabelaris Modul Penerimaan Negara (MPN) yang ada di Portal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan menu; “Home-Aplikasi-Aplikasi Lain-Tabelaris MPN”.4.Melakukan penelitian dan pengawasan kewajaran pembayaran pajak seluruh WP Bendahara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tahun 2007, 2008, 2009 dan 2010.5.Penelitian dan pengawasan WP Bendahara sebagaimana dimaksud dalam butir 4 dilakukan melalui penelitian kewajaran pembayaran PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 Bendahara, PPh Pasal 23 dan PPN untuk tahun 2007, 2008, 2009 dan 2010 dengan cara sebagai berikut :a.Mendapatkan APBD masing-masing Kabupaten/Kota dan Provinsi.b.Mendapatkan Daftar Belanja dalam DIPA menurut Satuan Kerja (Satker)/Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berisi informasi Pagu Anggaran serta realisasi dan saldo anggaran masing-masing Satker/SKPD.c.Meneliti mekanisme pencairan dana DIPA tersebut yakni :1)Pemotongan/pemungutan dengan SPM oleh KPPN dari setiap Satker.2)Pembayaran ke Bank Persepsi/Kantor Pos dengan SSP oleh setiap SKPD.d.Membandingkan realisasi pembayaran pajak oleh masing-masing Bendahara Satker/SKPD yang ada dalam data Tabelaris MPN dan SPM/SP2D terhadap1)SPT masa yang dilaporkan; dan2)Daftar Belanja dalam DIPA setiap Satker/SKPD.e.Menindaklanjuti pembayaran yang tidak wajar dengan himbauan, konseling, penerbitan STP, dan pemeriksaan.f.Mengisi ringkasan hasil penelitian dan pengawasan beserta tindak lanjutnya setiap bulan (lampiran 2).6.Kepala KPP menunjuk salah satu Seksi Pengawasan dan Konsultasi yang khusus mengkoordinasi pengawasan kepatuhan pembayaran pajak WP Bendahara.7.Kepala KPP melaporkan tindak lanjut penggalian potensi dan pengawasan kepatuhan perpajakan WP Bendahara kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP atasannya masing-masing setiap bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dimulai bulan September tahun 2010 (lampiran 3). II. PENGAWASAN OLEH KANTOR WILAYAH DJP1.Memberikan bimbingan dan asistensi pelaksanaan penggalian potensi dan pengawasan kepatuhan pembayaran WP Bendahara kepada Kepala KPP di wilayah kerjanya.2.Memonitor pembayaran WP Bendahara per jenis pajak per KPP melalui Tabelaris yang ada di sistem maupun portal DJP (MPN).3.Mengevaluasi dan menganalisis hasil monitoring pembayaran WP Bendahara per jenis pajak per KPP.4.Memberikan rekomendasi tindak lanjut evaluasi dan analisis penggalian potensi dan pengawasan kepatuhan WP Bendahara kepada Kepala KPP.5.Memantau tindak lanjut pembayaran WP Bendahara yang tidak sesuai dengan jumlah seharusnya atau hasil analisa per jenis pajak per KPP.6.Kepala Kanwil bekerja sama dengan Kepala Daerah untuk memastikan semua SKPD memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar.7.Kepala Kanwil melaporkan resume tindak lanjut penggalian potensi dan pengawasan kepatuhan perpajakan WP Bendahara di wilayahnya kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya dimulai bulan September tahun 2010 (lampiran 4). Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 11 Agustus 2010Direktur Jenderal, ttd. Mochamad TjiptardjoNIP 195104281975121002
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 942/KM.1/2010
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 942/KM.1/2010 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 27 SEPTEMBER 2010 SAMPAI DENGAN 03 OKTOBER 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 27 SEPTEMBER 2010 SAMPAI DENGAN 03 OKTOBER 2010. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 27 September 2010 sampai dengan 03 Oktober 2010, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 8.964,20 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2 Rp 8.529,62 Untuk dolar Australia (AUD) 1- 3 Rp 8.696,52 Untuk dolar Canada (CAD) 1- 4 Rp 1.597,33 Untuk kroner Denmark (DKK) 1- 5 Rp 1.155,02 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1- 6 Rp 2.893,73 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1- 7 Rp 6.565,92 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8 Rp 1.503,85 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1- 9 Rp 14.020,91 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1- 10 Rp 6.744,67 Untuk dolar Singapura (SGD) 1- 11 Rp 1.297,54 Untuk kroner Swedia (SEK) 1- 12 Rp 9.039,77 Untuk franc Swiss (CHF) 1- 13 Rp 10.566,26 Untuk yen Jepang (JPY) 100- 14 Rp 1.396,29 Untuk kyat Burma (BUK) 1- 15 Rp 196,34 Untuk rupee India (INR) 1- 16 Rp 31.294,66 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1- 17 Rp 104,36 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1- 18 Rp 203,62 Untuk peso Philipina (PHP) 1- 19 Rp 2.390,29 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20 Rp 79,79 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21 Rp 292,03 Untuk baht Thailand (THB) 1- 22 Rp 6.745,27 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23 Rp 11.900,15 Untuk EURO (EUR) 1- 24 Rp 1.338,21 Untuk yuan China (CNY) 1- 25 Rp 7,75 Untuk won Korea (KRW) 1- Pasal 2Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1 maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2010 Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di JakartaPada tanggal 27 September 2010An MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL ttd MULYA P NASUTIONNIP 195108271976031001
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 160/PMK.04/2010
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 160/PMK.04/2010 TENTANG NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk; Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. 2. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum. 3. Orang saling berhubungan atau berhubungan adalah:pegawai atau pimpinan pada suatu perusahaan sekaligus pegawai atau pimpinan pada perusahaan lain;mereka yang dikenal/diketahui seeara hukum sebagai rekan dalam perdagangan;pekerja dan pemberi kerja;mereka yang salah satu diantaranya secara langsung atau tidak langsung memiliki, mengendalikan, atau memegang 5% (lima persen) atau lebih saham yang beredar dari salah satu dari mereka;mereka yang salah satu diantaranya secara langsung atau tidak langsung mengendalikan pihak lainnya;mereka yang secara langsung atau tidak langsung dikendalikan oleh pihak ketiga;mereka yang secara bersamaan langsung atau tidak langsung mengendalikan pihak ketiga; ataumereka yang merupakan anggota dari satu keluarga yaitu suami, isteri, orang tua, anak, adik dan kakak (sekandung atau tidak), kakek, nenek, cucu, paman, bibi, keponakan, mertua, menantu, dan ipar. 4. Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang mengimpor barang. 5. Dua barang dianggap identik atau yang selanjutnya disebut barang identik adalah apabila keduanya sama dalam segala hal, paling tidak karakter fisik, kualitas, dan reputasinya sama, serta:diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; ataudiproduksi oleh produsen lain di negara yang sama. 6. Dua barang dianggap serupa atau yang selanjutnya disebut barang serupa adalah apabila keduanya memiliki karakteristik dan komponen material yang sama sehingga dapat menjalankan fungsi yang sama dan secara komersial dapat dipertukarkan, serta:diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; ataudiproduksi oleh produsen lain di negara yang sama. 7. Bukti nyata atau data yang objektif dan terukur adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata dan/atau kalimat. 8. Tingkat Perdagangan (commercial level) adalah tingkatan atau status pembeli misalnya whole seller, retailer, dan end user. 9. Database Nilai Pabean adalah kumpulan data nilai barang impor dalam Cost, Insurance, dan Freight (CIF) dan/atau nilai barang impor yang telah dilakukan penghitungan kembali, yang tersedia di dalam Daerah Pabean. 10. Pengujian kewajaran adalah kegiatan penelitian nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam rangka menilai kewajaran atas pemberitahuan nilai pabean. 11. Informasi Nilai Pabean yang selanjutnya disingkat dengan INP adalah pemberitahuan Pejabat Bea dan Cukai kepada importir untuk menyerahkan pernyataan tentang fakta yang berkaitan dengan transaksi barang yang diimpor. 12. Deklarasi Nilai Pabean yang selanjutnya disingkat dengan DNP adalah pernyataan importir tentang fakta yang berkaitan dengan transaksi barang yang diimpor dengan disertai dokumen pendukungnya. 13. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan. 14. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan. 15. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 16. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan. Pasal 2 (1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu. (2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF). Pasal 3 (1) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai pabean ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang identik. (2) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai pabean ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang serupa. (3) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), nilai pabean ditentukan berdasarkan metode deduksi. (4) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), nilai pabean ditentukan berdasarkan metode komputasi. (5) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean ditentukan berdasarkan metode pengulangan (fallback). Pasal 4Atas permintaan importir, penentuan nilai pabean berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dapat digunakan mendahului ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3). BAB IIKETENTUAN NILAI PABEANUNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK Bagian PertamaNilai Transaksi Pasal 5 (1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/ atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/ atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar. (2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli dalam kondisi persaingan bebas. (3) Biaya-biaya dan/atau nilai-nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:a.biaya yang dibayar oleh pembeli yang belum tercantum dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar berupa:komisi dan jasa
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 152/PMK.04/2010
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 152/PMK.04/2010 TENTANG TATA CARA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN KENDARAAN BERMOTOR KEDAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAIKAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATACARA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN KENDARAAN BERMOTOR KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: BAB IIPEMASUKAN, PENGELUARAN KEMBALI, DAN PENGELUARANKENDARAAN BERMOTOR KE DAN DARI KAWASAN BEBAS Bagian Pertama Pemasukan Kendaraan Bermotorke Kawasan Bebas Pasal 2 (1) Pemasukan kendaraan bermotor ke Kawasan Bebas dapat dilakukan dari:luar Daerah Pabean;Tempat Penimbunan Berikat;Kawasan Bebas Lainnya; atautempat lain dalam Daerah Pabean. (2) Pemasukan kendaraan bermotor dari luar Daerah Pabean, dilakukan oleh pengusaha yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan. (3) Jumlah dan jenis kendaraan bermotor yang dimasukkan dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan. Bagian KeduaPengeluaran Kembali Kendaraan Bermotordari Kawasan Bebas ke Luar Daerah Pabean Pasal 3 (1) Pemasukan kendaraan bermotor dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), wajib dikeluarkan kembali ke luar Daerah Pabean. (2) Tata cara pengeluaran kembali kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditunjuk sebagai Kawasan Bebas. Bagian KetigaPengeluaran Kendaraan Bermotordari Kawasan Bebas Pasal 4 (1) Pengeluaran kendaraan bermotor dapat dilakukan dari Kawasan Bebas ke:luar Daerah Pabean;Kawasan Bebas Lainnya; atautempat lain dalam Daerah Pabean. (2) Terhadap pengeluaran kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, berlaku ketentuan sebagai berikut:pengeluaran hanya untuk kendaraan bermotor asal Tempat Penimbunan Berikat, tempat lain dalam Daerah Pabean, atau hasil produksi Kawasan Bebas; dankendaraan bermotor asal luar Daerah Pabean tidak dapat dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean. (3) Tata cara pengeluaran kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditunjuk sebagai Kawasan Bebas dan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan. BAB IIIPEMERIKSAAN PABEAN Pasal 5 (1) Terhadap pemasukan dan pengeluaran kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) dilakukan pemeriksaan pabean. (2) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang. (3) Pemeriksaan fisik barang dilakukan atas:pemasukan kendaraan bermotor ke Kawasan Bebas; danpengeluaran kendaraan bermotor dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean,yang melalui pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk oleh Badan Pengusahaan Kawasan. (4) Pemeriksaan fisik barang dilakukan di Kawasan Pabean atau di tempat lain di luar Kawasan Pabean dengan izin kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuknya. (5) Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Pejabat dengan tingkat pemeriksaan fisik 100 % (seratus persen). (6) Ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan pabean dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditunjuk sebagai Kawasan Bebas. BAB IVPENERBITAN SURAT KETERANGAN PEMASUKAN DANPENGELUARAN KENDARAAN BERMOTOR Pasal 6 (1) Terhadap pemasukan kendaraan bermotor ke Kawasan Bebas yang dilakukan dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, diterbitkan SKPKB-01. (2) Terhadap pemasukan kendaraan bermotor ke Kawasan Bebas yang dilakukan dari Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, diterbitkan SKPKB-02A. (3) Terhadap pemasukan kendaraan bermotor ke Kawasan Bebas yang dilakukan dari Kawasan Bebas Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, diterbitkan SKPKB-02B. (4) Terhadap pemasukan kendaraan bermotor ke Kawasan Bebas yang dilakukan dari tempat lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d, diterbitkan SKPKB-03. (5) Terhadap pengeluaran kendaraan bermotor yang dilakukan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf c, diterbitkan Formulir FTZ. (6) Bentuk dan isi SKPKB-01, SKPKB-02A, SKPKB-02B, SKPKB-03, dan Formulir FTZ adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 7SKPKB-01, SKPKB-02A, SKPKB-02B, SKPKB-03, dan Formulir FTZ diterbitkan oleh Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk. Pasal 8 (1) SKPKB-01 diterbitkan berdasarkan permohonan pengusaha dengan melampirkan PPFTZ dengan kode PPFTZ-01 dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang. (2) SKPKB-02A diterbitkan berdasarkan permohonan pengusaha dengan melampirkan PPFTZ dengan kode PPFTZ-02 dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang. (3) SKPKB-02B diterbitkan berdasarkan permohonan pengusaha dengan melampirkan:PPFTZ dengan kode PPFTZ-02;Surat Persetujuan Pengeluaran Barang; danSKPKB-01, SKPKB-02A, SKPKB-02B, atau SKPKB-03 yang diterbitkan oleh Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Bebas lainnya. (4) SKPKB-03 diterbitkan berdasarkan permohonan pengusaha dengan melampirkan PPFTZ dengan kode PPFTZ-03 dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang. (5) Formulir FTZ diterbitkan berdasarkan permohonan pengusaha dengan melampirkan PPFTZ dengan kode PPFTZ-01 dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang. Pasal 9 (1) Setiap unit kendaraan bermotor diterbitkan 1 (satu) SKPKB-01, SKPKB-02A, SKPKB-02B, SKPKB-03 atau Formulir FTZ. (2) SKPKB-01, SKPKB-02A, SKPKB-02B, SKPKB-03, atau Formulir FTZ masing-masing dibuat dalam rangkap 5 (lima) dengan peruntukan:lembar kesatu untuk pengusaha;lembar kedua dan ketiga untuk Kepolisian Republik Indonesia;lembar keempat untuk Badan Pengusahaan Kawasan; danlembar kelima untuk Kantor Pabean. (3) SKPKB-01 dibuat dalam kertas berukuran F4 dan berwarna merah dengan lambang Kementerian Keuangan dan tulisan “Direktorat Jenderal Bea dan Cukai” berulang-ulang berwarna abu-abu. (4) SKPKB-02A dibuat dalam kertas berukuran F4 dan berwarna kuning dengan lambang Kementerian Keuangan dan tulisan “Direktorat Jenderal Bea dan Cukai” berulang-ulang berwarna abu-abu. (5) SKPKB-02B dibuat dalam kertas berukuran F4 dan berwarna putih dengan lambang Kementerian Keuangan dan tulisan “Direktorat Jenderal Bea dan Cukai” berulang-ulang berwarna abu-abu. (6) SKPKB-03 dibuat dalam kertas berukuran F4 dan berwarna biru dengan lambang Kementerian Keuangan dan tulisan “Direktorat Jenderal Bea dan Cukai” berulang-ulang berwarna abu-abu. (7) Formulir FTZ dibuat dalam kertas berukuran F4 dan berwarna hijau dengan lambang Kementerian Keuangan dan tulisan “Direktorat Jenderal Bea dan Cukai” berulang-ulang berwarna abu-abu. Pasal 10 (1) SKPKB-01, SKPKB-02A, SKPKB-02B, SKPKB-03, dan Formulir FTZ disediakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2) Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuk melakukan pengawasan terhadap penatausahaan