PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82/PMK.04/2020
TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPORBERDASARKAN PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIFINDONESIA-AUSTRALIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : a. bahwa untuk memajukan perekonomian nasional melalui kerja sama perdagangan internasional, Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement): b. bahwa untuk melaksanakan kerja sama perdagangan internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk memberikan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan kegiatan kepabeanan atas impor barang, perlu mengatur tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6476); 5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF INDONESIA-AUSTRALIA. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan. 2. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 3. Kawasan yang Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai. 4. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. 5. Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan, yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk. 6. Pusat Logistik Berikat yang selanjutnya disingkat PLB adalah TPB untuk menimbun barang asal luar Daerah Pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai dengan 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. 7. Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang selanjutnya disingkat TLDDP adalah Daerah Pabean selain Kawasan Bebas dan TPB. 8. Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean. 9. Penyelenggara/Pengusaha TPB adalah:penyelenggara kawasan berikat;penyelenggara kawasan berikat sekaligus pengusaha kawasan berikat;pengusaha di kawasan berikat merangkap penyelenggara di kawasan berikat;penyelenggara gudang berikat;penyelenggara gudang berikat sekaligus pengusaha gudang berikat; ataupengusaha di gudang berikat merangkap penyelenggara di gudang berikat. 10. Penyelenggara/Pengusaha PLB adalah:penyelenggara PLB;penyelenggara PLB sekaligus pengusaha di PLB; ataupengusaha di PLB merangkap penyelenggara di PLB. 11. Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK adalah;Badan Usaha KEK;Pelaku Usaha di KEK; atauBadan Usaha KEK sekaligus Pelaku Usaha di KEK. 12. Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat INSW adalah integrasi sistem secara nasional yang memungkinkan dilakukannya penyampaian data dan informasi secara tunggal, pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron, dan penyampaian keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 13. Sistem INSW adalah Sistem Elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan, kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis. 14. Tarif Preferensi adalah tarif bea masuk berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia. 15. Skema Tariff Rate Quota yang selanjutnya disebut Skema TRQ adalah skema pengenaan tarif bea masuk berdasarkan jumlah kuota terhadap produk-produk tertentu yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia. 16. Kuota Tahunan Skema TRQ adalah jumlah kuota total yang ditetapkan terhadap produk-produk tertentu per tahun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia. 17. Sertifikat TRQ adalah sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga penerbit di Australia yang berisi kuota untuk produk-produk tertentu per pengiriman dan dikirimkan secara elektronik melalui Sistem INSW yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi In-Quota dalam Skema TRQ. 18. Tarif Preferensi In-Quota adalah tarif bea masuk dalam Skema TRQ yang ditetapkan atas barang impor yang jumlahnya tidak melebihi jumlah yang tercantum dalam Sertifikat TRQ dan Kuota Tahunan Skema TRQ. 19. Tarif Preferensi Out-Quota adalah tarif bea masuk dalam Skema TRQ yang ditetapkan atas barang impor yang tidak menggunakan Sertifikat TRQ atau jumlahnya melebihi jumlah
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 83/PMK.04/2020
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 34/PMK.04/2020 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS KEPABEANANDAN/ATAU CUKAI SERTA PERPAJAKAN ATAS IMPOR BARANGUNTUK KEPERLUAN PENANGANAN PANDEMICORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 34/PMK.04/2020 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS KEPABEANAN DAN/ATAU CUKAI SERTA PERPAJAKAN ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19). Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 378), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 8 diubah dan ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (2) dan ayat (3), sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: Pasal 8(1)Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap jenis barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), yang:waktu importasinya; atauwaktu pengeluaran barang asal impornya dari pusat logistik berikat, Kawasan Bebas, kawasan berikat, gudang berikat, kawasan ekonomi khusus, dan Perusahaan Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor, dilakukan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini sampai dengan adanya penetapan mengenai berakhirnya status bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional.(2)Waktu impor atau waktu pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni: tanggal pemberitahuan kedatangan sarana pengangkut atau inward manifest (BC 1.1); atautanggal didaftarkannya pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari pusat logistik berikat, Kawasan Bebas, kawasan berikat, gudang berikat, kawasan ekonomi khusus, dan Perusahaan Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor, di Kantor Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean.(3)Pada saat penetapan mengenai status bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional telah berakhir, Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tetap berlaku sepanjang: dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor dan tanggal dokumen pemberitahuan kedatangan sarana pengangkut atau inward manifest (BC 1.1); ataudokumen pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari pusat logistik berikat, Kawasan Bebas, kawasan berikat, gudang berikat, kawasan ekonomi khusus, dan Perusahaan Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor, telah mendapat tanggal pendaftaran di Kantor Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean,sebelum berakhirnya penetapan mengenai status bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional. 2. Lampiran huruf A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal II 1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap permohonan untuk mendapatkan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan yang:pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor dan tanggal dokumen pemberitahuan kedatangan sarana pengangkut atau inward manifest (BC 1.1);pemberitahuan pabean pengeluaran barangnya dari pusat logistik berikat, Kawasan Bebas, kawasan berikat, gudang berikat, kawasan ekonomi khusus, dan Perusahaan Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor, telah mendapat tanggal pendaftaran dari Kantor Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean,sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, pemrosesannya diselesaikan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 378). 2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 6 Juli 2020MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 7 Juli 2020DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 715
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 79/PMK.010/2020
TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKAPERSETUJUAN PERDAGANGAN BEBASASEAN-HONG KONG REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA PERSETUJUAN PERDAGANGAN BEBAS ASEAN-HONG KONG, REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK. Pasal 1 (1) Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok, yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Klasifikasi barang atas barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan klasifikasi barang pada saat diberitahukan untuk diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor. (3) Penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (5) Lampiran, mulai berlaku pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2020;tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (6) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021;tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (7) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022;tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (8) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023;tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (9) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024;tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (10) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025;tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (11) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026 sampai dengan tanggal 31 Desember 2026;tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (12) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2027 sampai dengan tanggal 31 Desember 2027;tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (13) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2028 sampai dengan tanggal 31 Desember 2028;tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (14) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2029 sampai dengan tanggal 31 Desember 2029;tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (15) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2030 sampai dengan tanggal 31 Desember 2030; dantarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (16) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2031 sampai dengan seterusnya. Pasal 2 (1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok. (2) Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok yang tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku yakni tarif bea masuk yang berlaku secara umum. Pasal 3Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. Pasal 4Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 4 Juli 2020. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 3 Juli 2020MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 3 Juli 2020DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 706
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 81/PMK.010/2020
TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA PERSETUJUANKEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF INDONESIA-AUSTRALIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF INDONESIA AUSTRALIA. Pasal 1 (1) Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari Australia dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia, yang tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Atas penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut: tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (5) mulai berlaku pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2020;tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (6) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021;tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (7) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022;tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (8) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023;tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (9) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024;tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (10) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025;tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (11) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026 sampai dengan tanggal 31 Desember 2026;tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (12) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2027 sampai dengan tanggal 31 Desember 2027;tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (13) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2028 sampai dengan tanggal 31 Desember 2028;tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (14) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2029 sampai dengan tanggal 31 Desember 2029;tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (15) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2030 sampai dengan tanggal 31 Desember 2030;tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (16) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2031 sampai dengan tanggal 31 Desember 2031;tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (17) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2032 sampai dengan tanggal 31 Desember 2032;tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (18) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2033 sampai dengan tanggal 31 Desember 2033;tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (19) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2034 sampai dengan tanggal 31 Desember 2034; tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (20) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2035 sampai dengan tanggal 31 Desember 2035; dantarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (21) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2036 sampai dengan seterusnya. Pasal 2 (1) Menetapkan tariff rate quota atas barang impor dari Australia dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia, yang tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini: (2) Penetapan tariff rate quota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:tahun 2020 pada kolom (1) Tabel 2 mulai berlaku pada tanggal 5 Juli 2020, dan untuk tahun selanjutnya berlaku pada tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember; kuota tahunan tariff rate quota pada kolom (2) Tabel 2 merupakan jumlah kuota total yang ditetapkan terhadap produk-produk tertentu per tahun sesuai dengan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia dan jumlah kuota tahunan tariff rate quota diperhitungkan secara pro-rata sesuai prosentase tahun tersisa terhitung sejak pemberlakuan Peraturan Menteri ini;tarif preferensi in-quota pada kolom (3) Tabel 2 merupakan tarif bea masuk preferensi dalam skema tariff rate quota yang ditetapkan terhadap barang impor yang menggunakan sertifikat tariff rate quota dan jumlahnya tidak melebihi sertifikat tariff rate quota serta tidak melebihi kuota tahunan skema tariff rate quota;tarif preferensi out-quota pada kolom (4) Tabel 2 merupakan tarif bea masuk preferensi dalam skema tariff rate quota yang ditetapkan terhadap barang impor yang tidak menggunakan sertifikat tariff rate quota, atau menggunakan sertifikat tariff rate quota dengan jumlah melebihi sertifikat tariff rate quota dan/atau melebihi kuota tahunan skema tariff rate quota; dantarif ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area yang terdapat pada pembebanan tarif preferensi out-quota pada kolom (4) Tabel 2 merupakan tarif bea masuk yang pemberlakuannya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru. (3) Pelaksanaan pemotongan kuota barang impor yang dikenakan tariff rate quota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem Indonesia National Single Window. Pasal 3Klasifikasi barang atas barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1), sesuai dengan klasifikasi barang pada saat diberitahukan untuk diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor. Pasal 4 (1) Pengenaan bea masuk berdasarkan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia. (2) Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1), tarif bea masuk yang berlaku yakni tarif bea masuk yang berlaku secara umum. Pasal 5Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap: Pasal 6Pengenaan tarif preferensi, tarif preferensi in-quota, dan tarif preferensi out-quota terhadap barang yang belum dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dari tempat penimbunan berikat, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau kawasan ekonomi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). Pasal 7Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 5 Juli 2020. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 3 Juli 2020MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 3 Juli 2020DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 708
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 941/KM.1/2010
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 941/KM.1/2010 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 04 OKTOBER 2010 SAMPAI DENGAN 10 OKTOBER 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 04 OKTOBER 2010 SAMPAI DENGAN 10 OKTOBER 2010. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 04 Oktober 2010 sampai dengan 10 Oktober 2010, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 8.934,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2 Rp 8.641,86 Untuk dolar Australia (AUD) 1- 3 Rp 8.677,32 Untuk dolar Canada (CAD) 1- 4 Rp 1.629,53 Untuk kroner Denmark (DKK) 1- 5 Rp 1.151,46 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1- 6 Rp 2.892,89 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1- 7 Rp 6.580,25 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8 Rp 1.522,48 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1- 9 Rp 14.096,78 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1- 10 Rp 6.781,85 Untuk dolar Singapura (SGD) 1- 11 Rp 1.321,68 Untuk kroner Swedia (SEK) 1- 12 Rp 9.124,89 Untuk franc Swiss (CHF) 1- 13 Rp 10.674,09 Untuk yen Jepang (JPY) 100- 14 Rp 1.391,59 Untuk kyat Burma (BUK) 1- 15 Rp 198,36 Untuk rupee India (INR) 1- 16 Rp 31.350,12 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1- 17 Rp 103,65 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1- 18 Rp 203,34 Untuk peso Philipina (PHP) 1- 19 Rp 2.382,23 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20 Rp 79,96 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21 Rp 293,48 Untuk baht Thailand (THB) 1- 22 Rp 6.781,75 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23 Rp 12.143,45 Untuk EURO (EUR) 1- 24 Rp 1.335,44 Untuk yuan China (CNY) 1- 25 Rp 7,82 Untuk won Korea (KRW) 1- Pasal 2Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1 maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2010 Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di JakartaPada tanggal 04 Oktober 2010An MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL ttd MULYA P NASUTIONNIP 195108271976031001
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 84/PJ/2010
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR : SE – 84/PJ/2010 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PELUNCURANPROGRAM PENGUATAN INTEGRITAS DAN KOMITMENPEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK (PROGRAM “DJP MAJU, PasTI!”) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sebagai tindak lanjut Deklarasi Penguatan Nilai-Nilai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang telah diikuti oleh seluruh jajaran Eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak melalui program Transformational Leadership Training dan seluruh Eselon III dan perwakilan unit kerja melalui program internalisasi DJP Maju Pasti tahap II, akan segera dilaksanakan internalisasi DJP Maju Pasti Tahap III kepada seluruh pegawai DJP di unit kerja masing-masing. Terkait dengan hal tersebut, diinstruksikan kepada seluruh unit kerja DJP untuk melaksanakan peluncuran program penguatan integritas dan komitmen melalui Program “DJP Maju, PasTI!” secara serentak di seluruh Indonesia. Sehubungan dengan hal tersebut maka dengan ini perlu diberikan petunjuk dan pedoman terkait program dimaksud, sebagai berikut : 1. Latar belakang program :adanya arahan dari Presiden RI dan Menteri Keuangan RI untuk meneruskan semangat Reformasi Birokrasi di DJP;dipandang perlunya suatu pemahaman yang sama oleh seluruh pegawai DJP dalam menghadapi situasi dan kondisi eksternal yang secara tidak langsung mendemotivasi pegawai DJP dalam bekerja;perlunya strategi komunikasi internal pegawai DJP dalam rangka penguatan komitmen dan pembudayaan nilai-nilai organisasi DJP. 2. Tujuan program :berlanjutnya Reformasi Birokrasi di DJP yang mendapat dukungan penuh dari seluruh pegawai DJP;meningkatnya motivasi dan komitmen pegawai DJP untuk senantiasa bekerja dengan menerapkan nilai-nilai DJP yaitu Profesionalisme, Integritas, Teamwork dan Inovasi (PasTI);adanya keseragaman gerakan dalam peluncuran Program “DJP Maju, PasTI!”. 3. Waktu pelaksanaan:peluncuran Program “DJP Maju, PasTI!” dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia pada hari Rabu tanggal 18 Agustus 2010 pada pukul 08.00 waktu setempat.peluncuran program ini mengambil momentum peringatan hari kemerdekaan RI ke-65 Momen ini diharapkan dapat meningkatkan semangat cinta tanah air dan jiwa kebangsaan. 4. Format acara:acara dilaksanakan dengan upacara pengibaran bendera Merah Putih dan pembacaan deklarasi “DJP Maju, PasTI!” (format acara terlampir);bagi unit kerja DJP yang tergabung dalam satu lokasi dianjurkan untuk melaksanakannya secara bersama-sama. 5. Pakaian seragam upacara:seluruh peserta upacara mengenakan pakaian:Pria : Kemeja putih lengan panjang dan berdasi dengan celana panjang warna hitam/gelapWanita :Blus putih lengan panjang dengan rok/celana panjang hitam/gelap 6. Sarana dan prasarana program :untuk keseragaman dan membangun branding image internal dan eksternal dianjurkan untuk membuat perangkat seperti pin, pataka (umbul-umbul), spanduk dan Panji “DJP Maju, PasTI!” yang formatnya dapat diunduh di homepage portal DJP. 7. Pembiayaan :segala biaya yang timbul untuk kegiatan ini menggunakan DIPA masing-masing unit kantor;apabila pelaksanaan kegiatan tergabung dari beberapa unit kerja, maka anggaran untuk kegiatan tersebut menjadi tanggungan bersama;untuk unit kerja di lingkungan KPDJP, biaya untuk kegiatan tersebut dibebankan pada anggaran KPDJP. Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Ditetapkan di Jakartapada tanggal, 9 Agustus 2010Direktur Jenderal, ttd. Mochamad TjiptardjoNIP 195104281975121002