KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 29/KM.10/2020
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 08 JULI 2020 SAMPAI DENGAN 14 JULI 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 08 JULI 2020 SAMPAI DENGAN 14 JULI 2020. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 08 Juli 2020 sampai dengan 14 Juli 2020 sebagai berikut : 1. Rp 14.455,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.014,01 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.656,76 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.182,37 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.864,99 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.372,48 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.401,14 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.518,82 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.014,52 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.371,09 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.552,77 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.287,25 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 13.430,96 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,60 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 192,24 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 46.970,54 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 86,45 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 290,91 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.853,50 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 77,83 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 466,08 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.368,08 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.262,36 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.045,71 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,04 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 08 Juli 2020 sampai dengan 14 Juli 2020. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 07 Juli 2020a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 87/PMK.07/2020
TENTANG PENGELOLAAN DANA INSENTIF DAERAH TAMBAHANTAHUN ANGGARAN 2020 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELOLAAN DANA INSENTIF DAERAH TAMBAHAN TAHUN ANGGARAN 2020. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Penggunaan DID Tambahan diprioritaskan untuk mendorong pemulihan ekonomi di Daerah, termasuk mendukung industri kecil, usaha mikro kecil dan menengah, koperasi, dan pasar tradisional serta penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bidang kesehatan dan bantuan sosial. (2) DID Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan untuk mendanai:honorarium; danperjalanan dinas. BAB IIPENGALOKASIAN Bagian KesatuUmum Pasal 3 (1) DID Tambahan Tahun Anggaran 2020 telah dialokasikan sebesar Rp 5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah). (2) Pagu DID Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan kepada Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota dalam 3 (tiga) periode, yaitu:periode pertama sebesar Rp 1.918.000.000.000,00 (satu triliun sembilan ratus delapan belas miliar rupiah) paling lambat bulan Juli 2020;periode kedua paling lambat bulan September 2020; danperiode ketiga paling lambat bulan Oktober 2020. Bagian KeduaData Penghitungan DID Tambahan Pasal 4 (1) Data yang digunakan dalam perhitungan DID Tambahan periode pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, meliputi:Pemerintah Daerah yang telah menyampaikan laporan penyesuaian APBD Tahun Anggaran 2020 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional;Pemerintah Daerah yang telah menyampaikan laporan kinerja bidang kesehatan untuk pencegahan dan/atau penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan laporan bantuan sosial untuk pemberian bantuan sosial dan/atau ekonomi kepada masyarakat yang terdampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-9);zonasi epidemiologi;skor epidemiologi;batas wilayah administrasi Daerah provinsi/kabupaten/kota; daninovasi Pemerintah Daerah dalam penyiapan dan rencana pelaksanaan tatanan normal baru produktif dan aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). (2) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b bersumber dari Pemerintah Daerah yang disampaikan ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (3) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d bersumber dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang disampaikan ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (4) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f bersumber dari Kementerian Dalam Negeri yang disampaikan ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (5) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b merupakan data sampai dengan akhir bulan Mei 2020. (6) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d merupakan data sampai dengan akhir bulan Juni 2020. Bagian KetigaPenghitungan dan Penetapan Alokasi DID Tambahan Pasal 5Pagu DID Tambahan periode pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dialokasikan berdasarkan: Pasal 6 (1) Pemerintah Daerah pemenang lomba inovasi Daerah dalam tatanan normal baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a ditentukan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri mengenai penetapan pemenang dan pemberian penghargaan lomba inovasi Daerah dalam tatanan normal baru produktif dan aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). (2) Besaran DID Tambahan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah pemenang lomba inovasi Daerah dalam tatanan normal baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebesar:juara I (satu) sebesar Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah);juara II (dua) sebesar Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah); danjuara III (tiga) sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Pasal 7 (1) Kinerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, dihitung berdasarkan:prasyarat utama; dankategori kinerja. (2) Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan menjadi 3 (tiga) kelompok berdasarkan:Daerah yang masuk zona hijau, merupakan Daerah kabupaten/kota yang mampu mempertahankan zona hijau dalam jangka waktu tertentu yang berbatasan administrasi darat dengan zona merah dan Daerah yang berubah dari zona merah menjadi zona hijau dalam jangka waktu tertentu;Daerah yang masuk zona nonhijau, merupakan Daerah kabupaten/kota dengan risiko rendah, risiko sedang, atau risiko tinggi dalam jangka waktu tertentu; danDaerah provinsi. Pasal 8 (1) Prasyarat utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a merupakan kriteria yang harus dimiliki oleh suatu Daerah sebagai penentu kelayakan Daerah penerima DID Tambahan. (2) Prasyarat utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:Pemerintah Daerah yang telah menyampaikan laporan penyesuaian APBD Tahun Anggaran 2020 yang telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional; danPemerintah Daerah yang telah menyampaikan laporan kinerja bidang kesehatan untuk pencegahan dan/atau penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan laporan bantuan sosial untuk pemberian bantuan sosial dan/atau ekonomi kepada masyarakat yang terdampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Pasal 9 (1) Kategori kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, untuk Daerah yang masuk zona hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a berdasarkan variabel pemetaan risiko Daerah kabupaten/kota dengan memperhatikan batas wilayah administrasi untuk Daerah kabupaten /kota yang mempertahankan zona hijau dan Daerah kabupaten/kota yang berubah dari zona merah menjadi zona hijau dalam kurun waktu tertentu. (2) Kategori kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, untuk Daerah yang masuk zona nonhijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b berdasarkan variabel perkembangan skor epidemiologi dalam kurun waktu tertentu. (3) Kategori kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, untuk Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c berdasarkan variabel rata-rata perkembangan skor epidemiologi Daerah kabupaten dan kota dalam satu Daerah provinsi dalam kurun waktu tertentu. Pasal 10 (1) Penilaian kategori kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan dengan mengelompokkan nilai di masing-masing variabel mulai nilai tertinggi hingga nilai terendah. (2) Nilai kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperingkatkan dengan ketentuan:nilai kinerja 91 (sembilan puluh satu) – 100 (seratus) berperingkat amat baik (A);nilai kinerja 76 (tujuh puluh enam) – 90 (sembilan puluh) berperingkat baik (B);nilai kinerja 61 (enam puluh satu) – 75 (tujuh puluh lima) berperingkat cukup (C);nilai kinerja 51 (lima puluh satu) – 60 (enam puluh) berperingkat sedang (D); dannilai kinerja 0 (nol) – 50 (lima puluh) berperingkat kurang (E). Pasal 11 (1) Pagu per variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditentukan berdasarkan jumlah daerah penerima DID Tambahan per variabel. (2) Pagu per variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47/PMK.04/2012
TENTANG TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANGKE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKANSEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBASDAN PEMBEBASAN CUKAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3), Pasal 6 ayat (3), Pasal 7 ayat (6), Pasal 10 ayat (5), Pasal 11 ayat (4), Pasal 12 ayat (4), Pasal 13 ayat (2), Pasal 15 ayat (4), Pasal 16 ayat (6), Pasal 17 ayat (6), Pasal 18 ayat (4), Pasal 22 ayat (8), Pasal 24 ayat (3), Pasal 26 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), Pasal 30 ayat (2), Pasal 31 ayat (3), Pasal 32 ayat (3), Pasal 36 ayat (7), dan Pasal 37 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, Dan Cukai Serta Tata Laksana Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Serta Berada Di Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS DAN PEMBEBASAN CUKAI. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: BAB IIKEDATANGAN DAN KEBERANGKATAN SARANA PENGANGKUT Bagian PertamaKedatangan Sarana Pengangkut Pasal 2 (1) Pengangkut yang sarana pengangkutnya akan datang dari :luar Daerah Pabean;Kawasan Bebas lainnya; atautempat lain dalam Daerah Pabean,wajib menyerahkan pemberitahuan berupa Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut kepada Pejabat di setiap Kantor Pabean yang akan disinggahi. (2) Kewajiban menyerahkan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:a.untuk sarana pengangkut melalui laut:1)paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sebelum kedatangan sarana pengangkut; atau2)sebelum kedatangan untuk sarana pengangkut dalam hal waktu tempuh kurang dari 24 (dua puluh empat) jam.b.untuk sarana pengangkut melalui udara, paling lambat sebelum kedatangan sarana pengangkut. (3) Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang sarana pengangkutnya mempunyai jadwal kedatangan secara teratur dalam suatu periode tertentu, cukup menyerahkan Jadwal Kedatangan Sarana Pengangkut kepada Pejabat di setiap Kantor Pabean yang akan disinggahi paling lambat sebelum kedatangan sarana pengangkut yang pertama dalam jadwal tertentu. (4) Pengangkut wajib memberitahukan setiap perubahan terhadap:Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat pada saat kedatangan sarana pengangkut; atauJadwal Kedatangan Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lambat pada saat kedatangan pertama sarana pengangkut. (5) Penyerahan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku bagi sarana pengangkut yang datang melalui darat. (6) Tata cara penyerahan dan penatausahaan pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut atau Jadwal Kedatangan Sarana Pengangkut dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 3 (1) Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib menyerahkan pemberitahuan berupa Inward Manifest dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris kepada Pejabat di Kantor Pabean. (2) Kewajiban menyerahkan pemberitahuan berupa Inward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk sarana pengangkut melalui laut dan udara berlaku ketentuan sebagai berikut:a.paling lama pada saat sebelum melakukan pembongkaran barang.b.apabila tidak segera dilakukan pembongkaran barang:1)paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak kedatangan sarana pengangkut, untuk sarana pengangkut yang melalui laut; atau2)paling lama 8 (delapan) jam sejak kedatangan sarana pengangkut, untuk sarana pengangkut yang melalui udara.c.dalam hal tidak dilakukan kegiatan pembongkaran barang, tetapi akan melakukan kegiatan pemuatan barang, berlaku ketentuan sebagai berikut:1)paling lama pada saat sebelum melakukan pemuatan barang; atau2)dalam hal pemuatan tidak segera dilakukan, paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak kedatangan untuk sarana pengangkut melalui laut dan paling lama 8 (delapan) jam sejak kedatangan untuk sarana pengangkut melalui udara. (3) Kewajiban menyerahkan pemberitahuan berupa Inward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk sarana pengangkut melalui darat, paling lama pada saat kedatangan sarana pengangkut. (4) Pemberitahuan Pabean berupa Inward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara rinci dalam pos-pos serta dikelompokkan secara terpisah berdasarkan kelompok barang. (5) Kewajiban penyerahan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi sarana pengangkut yang tidak melakukan pembongkaran dan pemuatan barang, dalam hal:sarana pengangkut berlabuh atau lego jangkar paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak kedatangan untuk sarana pengangkut melalui laut; atausarana pengangkut mendarat paling lama 8 (delapan) jam sejak kedatangan untuk sarana pengangkut melalui udara. (6) Selain pemberitahuan berupa Inward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib menyampaikan pemberitahuan mengenai :daftar Penumpang dan/atau Awak Sarana Pengangkut;daftar bekal sarana pengangkut;daftar perlengkapan/inventaris sarana pengangkut;Stowage Plan atau Bay Plan untuk sarana pengangkut melalui laut;daftar senjata api dan amunisi; dandaftar obat-obatan termasuk narkotika yang digunakan untuk kepentingan pengobatan,dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris yang dilakukan secara elektronik atau manual ke Kantor abean, paling lama pada saat kedatangan sarana pengangkut. (7) Untuk sarana pengangkut melalui udara, daftar Penumpang dan/atau Awak Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, diserahkan paling lama sebelum kedatangan sarana pengangkut. (8) Dalam hal Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak mengangkut barang, Pengangkut wajib menyerahkan pemberitahuan nihil. (9) Inward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah diterima dan mendapat nomor dan tanggal pendaftaran di Kantor Pabean merupakan persetujuan pembongkaran barang. (10) Tata cara penyerahan dan penatausahaan Pemberitahuan Pabean berupa Inward Manifest dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 4 (1) Pengangkut atau pihak lain yang bertanggungjawab atas barang dapat mengajukan perbaikan terhadap Inward Manifest yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dalam hal:a.terdapat kesalahan mengenai nomor, merek, ukuran dan jenis kemasan dan/atau peti kemas;b.terdapat kesalahan mengenai jumlah kemasan dan/atau peti kemas serta jumlah barang curah;c.diperlukan penggabungan beberapa pos menjadi satu pos, dengan syarat :1)pos Inward Manifest yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran yang akan digabungkan berasal dari Inward Manifest yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran yang sama;2)nama dan alamat shipper/supplier, consignee, notify address/notify party, dan pelabuhan pemuatan harus sama untuk masing-masing pos yang akan digabungkan; dan3)telah diterbitkan revisi Bill of Lading/Airway Bill;d.terdapat kesalahan nama consignee dan/atau notify party pada manifes; dan/ataue.terdapat kesalahan data lainnya atau perubahan pos Inward Manifest. (2) Perbaikan terhadap Inward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan sepanjang dapat
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48/PMK.04/2012
TENTANG PEMBERITAHUAN PABEANDALAM RANGKA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARIKAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGANBEBAS DAN PELABUHAN BEBAS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (3) dan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai Serta Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Serta Berada Di Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberitahuan Pabean Dalam Rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN DALAM RANGKA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIBENTUK, ISI, DAN KEABSAHANPEMBERITAHUAN PABEAN Pasal 2 (1) Terhadap pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas wajib dilakukan pemenuhan Kewajiban Pabean. (2) Pemenuhan Kewajiban Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di Kantor Pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean. Pasal 3 (1) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik. (2) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan cara:a.untuk Pemberitahuan Pabean dalam bentuk tulisan di atas formulir, disampaikan dengan menyerahkan langsung ke Kantor Pabean.b.untuk Pemberitahuan Pabean dalam bentuk data elektronik, disampaikan dengan:1)menyerahkan langsung media penyimpan data elektronik berupa disket atau sejenisnya ke Kantor Pabean; atau2)melalui sistem pertukaran data elektronik (PDE), untuk pelayanan kepabeanan yang menerapkan sistem pertukaran data elektronik (PDE) kepabeanan. (3) Tulisan di atas formulir atau data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat bukti yang sah menurut Undang-Undang Kepabeanan. Pasal 4Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) meliputi: Pasal 5 (1) Pemberitahuan Pabean untuk pengangkutan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi:Pemberitahuan Pabean untuk pengangkutan barang ke Kawasan Bebas, menggunakan inward manifest dengan kode BC 1.1; danPemberitahuan Pabean untuk pengangkutan barang dari Kawasan Bebas, menggunakan outward manifest dengan kode BC 1.1 (2) Pemberitahuan Pabean untuk pemasukan barang ke Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi:Pemberitahuan Pabean untuk pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas;Pemberitahuan Pabean untuk pemasukan barang dari Tempat Penimbunan Berikat ke Kawasan Bebas;Pemberitahuan Pabean untuk pemasukan barang dari Kawasan Ekonomi Khusus ke Kawasan Bebas;Pemberitahuan Pabean untuk pemasukan barang dari Kawasan Bebas lainnya ke Kawasan Bebas; danPemberitahuan Pabean untuk pemasukan barang dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas. (3) Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran barang dari Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi:Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean;Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke Tempat Penimbunan Berikat;Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke Kawasan Ekonomi Khusus;Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke Kawasan Bebas lainnya;Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean; danPemberitahuan Pabean untuk pengeluaran barang dari Kawasan Pabean di Kawasan Bebas untuk diangkut ke Tempat Penimbunan Sementara di Kawasan Pabean lainnya dalam Kawasan Bebas. Pasal 6 (1) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a, dan ayat (3) huruf e disampaikan dengan PPFTZ-01. (2) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, ayat (2) huruf c, ayat (2) huruf d, ayat (3) huruf b, ayat (3) huruf c, dan ayat (3) huruf d disampaikan dengan PPFTZ-02. (3) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e disampaikan dengan PPFTZ- 03. (4) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf f disampaikan dengan BC 1.2-FTZ. Pasal 7 (1) Bentuk formulir, isi, tata cara pengisian dan penyampaian serta penatausahaan Pemberitahuan Pabean untuk pengangkutan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyerahan pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut, manifes kedatangan sarana pengangkut (inward manifest), dan manifes keberangkatan sarana pengangkut (outward manifest) di Kawasan Bebas. (2) Bentuk formulir, isi, dan tata cara pengisian PPFTZ-01 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Bentuk formulir, isi, dan tata cara pengisian PPFTZ-02 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Bentuk formulir, isi, dan tata cara pengisian PPFTZ-03 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Bentuk formulir, isi, dan tata cara pengisian BC 1.2-FTZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 8 (1) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dibuat dalam formulir sesuai ketentuan sebagai berikut:a.Formulir Pemberitahuan Pabean menggunakan kertas berukuran A4 (210 x 297 mm);b.Formulir Pemberitahuan Pabean terdiri atas 1 (satu) lembar pemberitahuan dan dapat disertai lembar lanjutan serta lembar lampiran, yang terdiri atas:1)lembar lanjutan, merupakan lembar yang digunakan dalam hal Pemberitahuan Pabean berisi lebih dari 1 (satu) pos tarif dan/atau lebih dari 1(satu) uraian jenis barang;2)lembar lanjutan peti kemas, merupakan lembar lampiran data peti kemas yang hanya dipergunakan dalam hal jumlah peti kemas yang diberitahukan lebih dari 1 (satu); dan/atau3)lembar lanjutan Dokumen Pelengkap Pabean. (2) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan ke Kantor Pabean dalam 4 (empat) rangkap dengan peruntukkan kepada:Kantor Pabean;Direktorat Jenderal Pajak;Badan Pusat Statistik; danBank Indonesia. Pasal 9 (1) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 harus diisi secara lengkap dengan menggunakan Bahasa Indonesia, huruf latin, dan angka arab. (2) Pengisian Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan Bahasa Inggris dalam hal:penyebutan nama tempat atau alamat;penyebutan nama orang atau badan hukum;penyebutan uraian jenis barang yang tidak ada padanan katanya dalam Bahasa Indonesia;penyebutan uraian jenis barang yang ada padanan katanya dalam Bahasa Indonesia, tetapi perlu menyebutkan istilah teknis dalam Bahasa Inggris terkait dengan istilah yang dikenal secara internasional. Pasal 10 (1) Dalam rangka penatausahaan PPFTZ, BC 1.2-FTZ dan Dokumen Pelengkap Pabean yang digunakan untuk pemenuhan Kewajiban Pabean, digunakan buku catatan pabean (BCP). (2) Buku catatan pabean (BCP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 77/PMK.01/2020
TENTANG RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN KEUANGANTAHUN 2020-2024 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN KEUANGAN TAHUN 2020-2024. BAB IRENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN KEUANGANTAHUN 2020-2024 Pasal 1Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024 merupakan dokumen perencanaan strategis jangka menengah Kementerian Keuangan untuk periode 5 (lima) tahun terhitung mulai tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 2 (1) Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berisi:Pendahuluan;Visi, misi, dan tujuan;Arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, dan kerangka kelembagaan;Target Kinerja dan Kerangka Pendanaan; danPenutup. (2) Data dan informasi mengenal kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d juga dimuat dalam Sistem Informasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran-Rencana Strategis. Pasal 3Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan sebagai: BAB IIPENYUSUNAN RENCANA STRATEGISBAGI UNIT ORGANISASI LINGKUPKEMENTERIAN KEUANGAN Pasal 4 (1) Seluruh Organisasi Unit Eselon I, Unit Organisasi Non-Eselon yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan, dan Unit Organisasi Eselon II yang berkedudukan di Kantor Pusat di lingkungan Kementerian Keuangan harus menyusun Strategis Tahun 2020-2024. (2) Penyusunan Rencana Strategis Unit Badan Layanan Umum lingkup Kementerian Keuangan mengacu kepada peraturan terkait pengelolaan Badan Layanan Umum. Pasal 5Rencana Strategis Tahun 2020-2024 unit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 ditetapkan dengan ketentuan berikut: Pasal 6Rencana Strategis Tahun 2020-2024 unit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 dapat dilakukan perubahan, dalam hal: Pasal 7Perubahan Rencana Strategis Tahun 2020-2024 unit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: Pasal 8Dalam hal diperlukan, untuk memudahkan penyusunan Rencana Strategis unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024, dapat diterbitkan Surat Edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan. BAB IIIKETENTUAN PENUTUP Pasal 9Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 29 Juni 2020MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 30 Juni 2020DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 679
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 80/PMK.04/2020
TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPORBERDASARKAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN BEBASASEAN-HONGKONG, REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN BEBAS ASEAN-HONG KONG, REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IITARIF PREFERENSI DAN KETENTUAN ASAL BARANG(RULES OF ORIGIN) Bagian KesatuTarif Preferensi Pasal 2 (1) Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN). (2) Besaran tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok. (3) Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap:impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB);impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dari TPB, yang pada saat pemasukan barang ke TPB telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi;impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dari PLB, yang pada saat pemasukan barang ke PLB telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi;pengeluaran barang hasil produksi dari Kawasan Bebas ke TLDDP, sepanjang:bahan baku dan/atau bahan penolong berasal dari luar Daerah Pabean;pada saat pemasukan barang ke Kawasan Bebas telah mendapat persetujuan penggunaan Tarif Preferensi; dandilakukan oleh pengusaha di Kawasan Bebas yang telah memenuhi persyaratan sebagai pengusaha yang dapat menggunakan Tarif Preferensi, ataupengeluaran barang dari KEK ke TLDDP, yang pada saat pemasukan barang ke KEK telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi. (4) Pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d angka 3, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:memiliki izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan;melakukan pemasukan bahan baku dan/atau bahan penolong, dan sekaligus melakukan pengeluaran barang hasil produksi ke TLDDP;memiliki dan menerapkan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) yang dapat diakses oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara online dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean yang mengawasi;memiliki akses kepabeanan; danmenyampaikan konversi bahan baku menjadi barang hasil produksi dan blueprint proses produksi yang telah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean yang mengawasi, pada saat barang akan dikeluarkan ke TLDDP. Pasal 3 (1) Ketentuan Asal Barang terdiri dari:kriteria asal barang (origin criteria);kriteria pengiriman (consignment criteria); danketentuan prosedural (procedural provisions). (2) Rincian lebih lanjut mengenai Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian KeduaKriteria Asal Barang (Origin Criteria) Pasal 4 (1) Kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, meliputi:barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 (satu) Pihak (wholly obtained atau produced);barang yang diproduksi di Pihak dengan hanya menggunakan Bahan Originating berasal dari 1 (satu) atau lebih Pihak (produced exclusively); ataubarang yang tidak seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 (satu) Pihak (not wholly obtained atau produced). (2) Kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating dengan hasil akhir memiliki kandungan nilai regional atau Regional Value Content (RVC) yang mencapai nilai persentase paling sedikit 40% dari nilai Free-on-Board (FOB); ataubarang yang termasuk dalam daftar PSR sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Annex 3-2 dan/atau Annex 3-3 Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok. (3) Dalam hal klasifikasi barang termasuk dalam daftar PSR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, kriteria asal barang harus ditetapkan berdasarkan daftar PSR dimaksud, walaupun kriteria yang terdapat pada ayat (2) huruf a telah terpenuhi. Bagian KetigaKriteria Pengiriman (Consignment Criteria) Pasal 5 (1) Kriteria pengiriman (consignment criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, meliputi:barang impor dikirim langsung dari Pihak yang menerbitkan SKA Form AHK ke dalam Daerah Pabean;barang impor dikirim melalui Pihak selain Pihak pengekspor dan Pihak pengimpor; ataubarang impor dikirim melalui non-Pihak. (2) Barang impor dapat dikirim dari Pihak yang menerbitkan SKA Form AHK melalui Pihak selain Pihak pengekspor dan Pihak pengimpor, atau melalui non-Pihak, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, untuk tujuan transit dan/atau transhipment, dengan ketentuan:transit dan/atau transhipment barang dimaksud semata-mata ditujukan untuk alasan geografis atau pertimbangan khusus terkait persyaratan pengangkutan;tidak diperdagangkan atau dikonsumsi di Pihak dan/atau non-Pihak tujuan transit dan/atau transhipment; dantidak mengalami proses produksi selain bongkar muat dan tindakan lain yang diperlukan untuk menjaga agar barang tetap dalam kondisi baik. Pasal 6Dalam hal pengiriman barang impor dilakukan melalui 1 (satu) atau lebih non-Pihak untuk tujuan transit dan/atau transhipment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, harus menyerahkan dokumen berupa: kepada Pejabat Bea dan Cukai. Bagian KeempatKetentuan Prosedural (Procedural Provisions) Pasal 7 (1) Ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c terkait dengan penerbitan SKA Form AHK, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:diterbitkan dalam bahasa Inggris dengan bentuk dan format SKA Form AHK sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, termasuk halaman depan dan Overleaf Notes;memuat nomor referensi SKA Form AHK;memuat tanda tangan pejabat yang berwenang dan stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA secara manual atau elektronik;ditandatangani oleh pemohon (eksportir atau produsen);diterbitkan sebelum, pada saat, atau sampai dengan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi;dicantumkan kriteria asal barang (origin criteria) untuk setiap uraian barang dalam hal SKA Form AHK mencantumkan lebih dari 1 (satu) uraian barang;memuat informasi paling sedikit mengenai informasi sebagaimana tercantum dalam List of Data Requirements yang tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;kolom-kolom pada SKA Form AHK diisi sesuai dengan ketentuan pengisian pada Overleaf Notes; danSKA Form AHK berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung setelah tanggal penerbitan. (2) Instansi Penerbit SKA dapat menerbitkan SKA Form AHK lebih dari 3 (tiga) hari kerja setelah Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi, namun tidak melebihi jangka waktu