KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20/KM.11/2014
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 20/KM.11/2014 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 07 MEI 2014 SAMPAI DENGAN 13 MEI 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 07 MEI 2014 SAMPAI DENGAN 13 MEI 2014. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 07 Mei 2014 sampai dengan 13 Mei 2014, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 11.558,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.717,50 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.536,39 Untuk Dolar Canada (CAD) 1- 4. Rp 2.144,95 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.490,79 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.541,38 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.932,48 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.935,37 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.483,32 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.213,23 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.770,46 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.124,84 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.286,01 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 12,01 Untuk Kyat Burma (BUK) 1- 15. Rp 191,35 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 41.108,63 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 117,39 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 259,42 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.081,80 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 88,48 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 357,55 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.214,85 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.010,60 Untuk Euro Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.846,97 Untuk Yuan China (CNY) 1- 25. Rp 11,19 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 07 Mei 2014 sampai dengan 13 Mei 2014; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 07 Mei 2014An MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ANDIN HADIYANTO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19/KM.11/2014
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 19/KM.11/2014 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 30 APRIL 2014 SAMPAI DENGAN 06 MEI 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 30 APRIL 2014 SAMPAI DENGAN 06 MEI 2014. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 30 April 2014 sampai dengan 06 Mei 2014, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 11.579,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.764,48 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.496,44 Untuk Dolar Canada (CAD) 1- 4. Rp 2.143,90 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.493,36 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.542,27 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.935,95 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.928,17 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.451,38 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.213,76 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.758,72 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.115,31 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.312,14 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 12,04 Untuk Kyat Burma (BUK) 1- 15. Rp 190,35 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 41.160,71 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 118,15 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 259,39 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.087,19 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 88,64 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 358,35 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.214,35 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.003,85 Untuk Euro Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.853,93 Untuk Yuan China (CNY) 1- 25. Rp 11,14 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 30 April 2014 sampai dengan 06 Mei 2014; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 29 April 2014An MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ANDIN HADIYANTO
PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 2 TAHUN 2014
PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PAJAK ROKOK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 2 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Rokok; Mengingat : Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAHKHUSUS IBUKOTA JAKARTAdanGUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK ROKOK. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan: BAB IINAMA DAN OBJEK PAJAK Pasal 2Dengan nama Pajak Rokok dipungut pajak atas pemungutan cukai rokok. Pasal 3 (1) Objek Pajak Rokok merupakan konsumsi rokok. (2) Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:sigaret;cerutu, danrokok daun. (3) Dikecualikan dari objek Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rokok yang tidak dikenai cukai berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. BAB IIISUBJEK PAJAK ROKOK DAN WAJIB PAJAK ROKOK Pasal 4 (1) Subjek Pajak Rokok adalah konsumen rokok. (2) Wajib Pajak Rokok adalah pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai. BAB IVTATA CARA PEMUNGUTAN Pasal 5 (1) Pajak Rokok dipungut oleh instansi Pemerintah yang berwenang memungut cukai bersamaan dengan pemungutan cukai rokok. (2) Pajak Rokok yang dipungut oleh instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor ke rekening kas umum daerah Provinsi secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk. BAB VDASAR PENGENAAN PAJAK ROKOK DANTARIF PAJAK ROKOK Pasal 6Dasar pengenaan Pajak Rokok adalah cukai yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap rokok. Pasal 7Tarif Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari cukai rokok. BAB VICARA PERHITUNGAN PAJAK ROKOK Pasal 8 (1) Besaran Pajak Rokok terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan dengan rasio jumlah penduduk daerah terhadap jumlah penduduk nasional. (2) Rasio jumlah penduduk daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan data jumlah penduduk yang digunakan untuk penghitungan Dana Alokasi Umum untuk tahun anggaran yang bersangkutan. BAB VIIPENGGUNAAN PAJAK ROKOK Pasal 9Penerimaan pajak rokok dialokasikan paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. BAB VIIIINSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK ROKOK Pasal 10 (1) Instansi yang melaksanakan pemungutan Pajak Daerah dapat diberikan atas dasar pencapaian kinerja tertentu. (2) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (3) Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur berpedoman kepada Peraturan Pemerintah. BAB IXTATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN Pasal 11 (1) Tata cara pemungutan, penyetoran, pembayaran dan penagihan Pajak Rokok dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. (2) Tata cara keberatan dan banding Wajib Pajak Rokok, pembetulan, pembatalan, pengurangan, ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif Wajib Pajak Rokok, kedaluwarsa penagihan Pajak Rokok, pembukuan dan pemeriksaan Wajib Pajak Rokok dan sanksi, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Daerah tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah. BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 12Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 28 Februari 2014GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA, Ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakartapada tanggal 28 Februari 2014Plt.SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA, ttd WIRIYATMOKO LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2014 NOMOR 102 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PAJAK ROKOK I. UMUM Selama ini pungutan Daerah yang berupa Pajak diatur dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000. Sesuai dengan Undang-Undang tersebut, Daerah diberi kewenangan untuk memungut 11 (sebelas) jenis Pajak. Selain itu, Daerah juga masih diberi kewenangan menetapkan jenis Pajak lain sepanjang memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam undang-undang. Namun hasil penerimaan Pajak diakui belum memadai dan memiliki peranan yang relatif kecil terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagian besar pengeluaran APBD dibiayai dana alokasi dari pusat. Dalam banyak hal, dana alokasi dari pusat tidak sepenuhnya dapat diharapkan menutup seluruh kebutuhan pengeluaran Daerah. Oleh karena itu, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Daerah diberikan peluang untuk mengenakan pungutan pajak baru diantaranya pajak rokok. Dasar pengenaannya adalah cukai rokok. Tarif Pajak Rokok ditetapkan secara definitif di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, agar Pemerintah dapat menjaga keseimbangan antara beban cukai yang harus dipikul oleh industri rokok dengan kebutuhan fiskal nasional dan Daerah melalui penetapan tarif cukai nasional. Untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha khususnya rokok yang pada gilirannya diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan kesehatan, maka diperlukan Peraturan Daerah tentang Pajak Rokok. Peraturan Daerah ini hanya mengatur objek pajak rokok, subjek pajak rokok, wajib pajak rokok, dasar pengenaan pajak rokok, tarif pajak rokok, dan penggunaan pajak rokok. Sedangkan ketentuan lain yang berhubungan dengan tata cara pemungutan pajak rokok, surat tagihan pajak rokok, tata tata cara pembayaran dan penagihan pajak rokok, keberatan dan banding wajib pajak rokok, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif wajib pajak rokok, pengembalian kelebihan pembayaran wajib pajak rokok, kedaluwarsa penagihan pajak rokok, pembukuan dan pemeriksaan wajib pajak rokok, dan sanksi, diatur tersendiri dalam Peraturan Daerah tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup Jelas.Pasal 2 Cukup Jelas.Pasal 3 Ayat (1)Cukup jelas.Ayat (2)Huruf aYang dimaksud dengan sigaret adalah hasil tembakau yang dibuat dari tembakau rajangan yang dibalut dengan kertas dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya. Sigaret terdiri atas sigaret kretek, sigaret putih, dan sigaret kelembak kemenyan. Yang dimaksud dengan sigaret kretek adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya. Yang dimaksud dengan sigaret putih adalah sigaret yang dalam pembuatannya tanpa dicampuri dengan cengkih, kelembak, atau kemenyan. Yang dimaksud dengan sigaret putih dan sigaret kretek terdiri atas sigaret yang dibuat dengan mesin atau yang dibuat dengan cara lain,
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18/KM.11/2014
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 18/KM.11/2014 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 23 APRIL 2014 SAMPAI DENGAN 29 APRIL 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 23 APRIL 2014 SAMPAI DENGAN 29 APRIL 2014. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 23 April 2014 sampai dengan 29 April 2014, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 11.430,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.680,19 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.383,55 Untuk Dolar Canada (CAD) 1- 4. Rp 2.114,63 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.474,03 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.526,04 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.826,60 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.912,19 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.180,91 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.128,23 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.733,32 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 12.953,31 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.170,84 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 11,88 Untuk Kyat Burma (BUK) 1- 15. Rp 189,54 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 40.640,72 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 118,23 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 257,24 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.047,76 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 87,49 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 354,68 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.128,81 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.788,94 Untuk Euro Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.837,05 Untuk Yuan China (CNY) 1- 25. Rp 11,01 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 23 April 2014 sampai dengan 29 April 2014 Ditetapkan di JakartaPada tanggal 21 April 2014An MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ANDIN HADIYANTO
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 20 TAHUN 2014
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 20 TAHUN 2014 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENISPENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKUPADA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan meliputi penerimaan dari:jasa penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Fungsional Auditor dan teknis substansi di bidang pengawasan akuntabilitas keuangan negara, manajemen, sistem pengendalian intern pemerintah dan akuntansi;jasa penyelenggaraan lokakarya atau seminar;jasa penilaian potensi, penilaian kompetensi, feedback pasca penilaian kompetensi/potensi, dan pengembangan kompetensi;penjualan bahan ajar pendidikan dan pelatihan; danjasa penggunaan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan. (2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. Pasal 2 (1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dapat menyelenggarakan:jasa pendidikan dan pelatihan Kepemimpinan Tingkat III, Kepemimpinan Tingkat IV, dan prajabatan yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; danjasa pendidikan dan pelatihan teknis substansi di bidang pengawasan akuntabilitas keuangan negara, manajemen, sistem pengendalian intern pemerintah dan akuntansi yang berasal dari kerja sama dengan pihak lain. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu kepada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara. (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. Pasal 3 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi. (2) Biaya akomodasi dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar. Pasal 4Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara. Pasal 5Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5130) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 19 Maret 2014PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakartapada tanggal 19 Maret 2014MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 57 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 20 TAHUN 2014 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENISPENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKUPADA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN I. UMUM Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagai salah satu sumber penerimaan Negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan telah memiliki tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Namun, untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dengan Peraturan Pemerintah. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas.Pasal 2 Cukup jelas.Pasal 3 Cukup jelas.Pasal 4 Cukup jelas.Pasal 5 Cukup jelas.Pasal 6 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5517
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 17/KM.11/2014
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 17/KM.11/2014 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 16 APRIL 2014 SAMPAI DENGAN 22 APRIL 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 16 APRIL 2014 SAMPAI DENGAN 22 APRIL 2014. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 16 April 2014 sampai dengan 22 April 2014, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 11.378,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.677,12 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.396,75 Untuk Dolar Canada (CAD) 1- 4. Rp 2.108,24 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.467,49 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.517,68 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.882,93 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.912,96 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.047,91 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.098,91 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.742,88 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 12.928,96 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.168,26 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 11,83 Untuk Kyat Burma (BUK) 1- 15. Rp 189,23 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 40.422,05 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 116,77 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 255,38 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.033,91 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 87,12 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 352,52 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.099,92 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.740,33 Untuk Euro Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.833,71 Untuk Yuan China (CNY) 1- 25. Rp 10,92 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 16 April 2014 sampai dengan 22 April 2014; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 15 April 2014An MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ANDIN HADIYANTO