KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 23/KM.11/2014

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 23/KM.11/2014 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 28 MEI 2014 SAMPAI DENGAN 03 JUNI 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :    Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 28 MEI 2014 SAMPAI DENGAN 03 JUNI 2014. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 28 Mei 2014 sampai dengan 03 Juni 2014, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 11.513,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2 Rp 10.655,33   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3 Rp 10.564,53   Untuk Dolar Canada (CAD) 1- 4 Rp 2.109,25   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5 Rp 1.484,93   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6 Rp 3.581,90   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7 Rp 9.874,99   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8 Rp 1.935,00   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9 Rp 19.400,22   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10 Rp 9.197,58   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11 Rp 1.745,04   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12 Rp 12.884,48   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13 Rp 11.335,07   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14 Rp 11,94   Untuk Kyat Burma (BUK) 1- 15 Rp 196,52   Untuk Rupee India (INR) 1- 16 Rp 40.835,67   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17 Rp 116,56   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18 Rp 263,47   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19 Rp 3.069,65   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20 Rp 88,30   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21 Rp 353,92   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22 Rp 9.204,35   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23 Rp 15.744,91   Untuk Euro  Euro (EUR) 1- 24 Rp 1.846,17   Untuk Yuan China (CNY) 1- 25 Rp 11,24   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 28 Mei 2014 sampai dengan 03 Juni 2014; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 26 Mei 2014An MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ANDIN HADIYANTO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 22/KM.11/2014

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 22/KM.11/2014 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 21 MEI 2014 SAMPAI DENGAN 27 MEI 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :     Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 21 MEI 2014 SAMPAI DENGAN 27 MEI 2014. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 21 Mei 2014 sampai dengan 27 Mei 2014, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 11.466,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2 Rp 10.735,62   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3 Rp 10.538,60   Untuk Dolar Canada (CAD) 1- 4 Rp 2.105,13   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5 Rp 1.479,11   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6 Rp 3.553,56   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7 Rp 9.908,00   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8 Rp 1.932,57   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9 Rp 19.267,93   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10 Rp 9.162,10   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11 Rp 1.747,53   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12 Rp 12.867,24   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13 Rp 11.268,13   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14 Rp 11,92   Untuk Kyat Burma (BUK) 1- 15 Rp 193,53   Untuk Rupee India (INR) 1- 16 Rp 40.673,28   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17 Rp 116,28   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18 Rp 262,38   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19 Rp 3.057,27   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20 Rp 87,97   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21 Rp 352,72   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22 Rp 9.162,68   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23 Rp 15.714,38   Untuk Euro  Euro (EUR) 1- 24 Rp 1.840,41   Untuk Yuan China (CNY) 1- 25 Rp 11,19   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 21 Mei 2014 sampai dengan 27 Mei 2014; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 20 Mei 2014An MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ANDIN HADIYANTO

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 27 TAHUN 2014

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 27 TAHUN 2014 TENTANG PENETAPAN NILAI SEWA REKLAME SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK REKLAME DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENETAPAN NILAI SEWA REKLAME SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK REKLAME. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan : BAB IINILAI SEWA REKLAME Bagian KesatuNilai Sewa Reklame Pasal 2 (1) Dasar pengenaan pajak Reklame meliputi NSR (2) NSR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sebagai berikut:a.Dalam hal penyelenggaraan reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, NSR ditetapkan berdasarkan Nilai Kontrak Reklame;b.Dalam hal reklame diselenggarakan sendiri, NSR dihitung dengan memperhatikan faktor-faktor:jenis reklame;bahan yang digunakan;lokasi penempatan;waktu;jangka waktu penyelenggaraan reklame;jumlah reklame; danukuran luas reklame; (3) Dalam hal NSR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, tidak diketahui dan/atau dianggap tidak wajar, maka NSR ditetapkan dengan menggunakan faktor-faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. Bagian KeduaNilai Kontrak Reklame Pasal 3 (1) Penyelenggaraan reklame jenis Papan/Billboard/Light Emitting Diode (LED) dan sejenisnya yang diselenggarakan oleh pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, NSR ditetapkan berdasarkan Nilai Kontrak Reklame. (2) Nilai Kontrak Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). (3) Nilai Kontrak Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penyelenggaraan reklame di dalam sarana dan prasarana kota, antara lain meliputi:nilai hasil lelang pemanfaatan titik reklame yang diselenggarakan oleh BPKD Provinsi DKI Jakarta;biaya pembuatan reklame termasuk konstruksi reklame; danbiaya perawatan penyelenggaraan reklame. (4) Nilai Kontrak Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penyelenggaraan reklame di luar sarana dan prasarana kota termasuk persil milik BUMN/BUMD, antara lain meliputi:nilai sewa lahan;biaya pembuatan reklame termasuk konstruksi reklame; danbiaya perawatan penyelenggaraan reklame. Pasal 4 (1) Nilai Kontrak Reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, didasarkan kepada kontrak kerja yang diatur sebagai berikut:kontrak kerja yang dilakukan secara eksklusif atau nama lain yang disamakan yaitu penyelenggaraan/penayangan reklame yang hanya dikontrak kerjakan dengan 1 (satu) pemesan reklamekontrak kerja yang dilakukan secara tidak eksklusif atau nama lain yang disamakan yaitu penyelenggaraan/penayangan reklame yang dikontrak kerjakan dengan lebih dari 1 (satu) pemesan reklame. (2) Nilai Kontrak Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, adalah Nilai Kontrak Reklame antara pihak ketiga dengan 1 (satu) pemesan reklame dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan dalam kontrak kerja. (3) Nilai Kontrak Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, adalah Nilai Kontrak Reklame pada masing-masing pemesan reklame dengan pihak ketiga dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan dalam kontrak kerja. Pasal 5 (1) Pembuktian kebenaran atas Nilai Kontrak Reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, dibuktikan dengan menyampaikan surat pernyataan kebenaran Nilai Kontrak Reklame sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini. (2) Dalam hal Nilai Kontrak Reklame tidak diketahui dan/atau dianggap tidak wajar, maka NSR ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3). Bagian KetigaNSR atas Penyelenggaraan Reklame Sendiri Pasal 6 (1) NSR atas reklame yang diselenggarakan sendiri memperhitungkan faktor-faktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b. (2) NSR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari NSR untuk penyelenggaraan reklame non produk dan produk. (3) Hasil perhitungan NSR untuk reklame non produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk penyelenggaraan reklame jenis reklame Papan/Billboard dan Kain, ditetapkan sebagai berikut:HASIL PERHITUNGAN NILAI SEWA REKLAME (NSR) NON PRODUKNo LokasiPenempatanUkuranLuasBidangReklameJangka waktu PenyelenggaranKetinggianReklameNSR(Rp)1Protokol A1 M21 Hari s.d 15 M25.0002Protokol B 1 M21 Hari s.d 15 M20.0003Protokol C1 M21 Hari s.d 15 M15.0004Ekonomi Kelas I1 M21 Hari s.d 15 M10.0005Ekonomi Kelas II 1 M21 Hari s.d 15 M5.0006Ekonomi Kelas III1 M21 Hari s.d 15 M3.0007Lingkungan1 M21 Hari s.d 15 M2.000 (4) Hasil perhitungan NSR untuk reklame produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk penyelenggaraan reklame jenis reklame Papan/Billboard dan Kain, ditetapkan sebagai berikut:HASIL PERHITUNGAN NILAI SEWA REKLAME (NSR) PRODUKNo LokasiPenempatanUkuranLuasBidangReklameJangka waktu PenyelenggaranKetinggianReklameNSR(Rp)1Protokol A1 M21 Hari s.d 15 M125.0002Protokol B 1 M21 Hari s.d 15 M100.0003Protokol C1 M21 Hari s.d 15 M75.0004Ekonomi Kelas I1 M21 Hari s.d 15 M50.0005Ekonomi Kelas II 1 M21 Hari s.d 15 M25.0006Ekonomi Kelas III1 M21 Hari s.d 15 M15.0007Lingkungan1 M21 Hari s.d 15 M10.000 (5) Hasil perhitungan NSR untuk reklame Light Emitting Diode (LED) dan sejenisnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sebagai berikut:HASIL PERHITUNGAN NILAI SEWA REKLAME (NSR)NoLokasi Penempatan/UkuranNSRNSR BERDASARKAN DURASI 30 DETIK/TAYANG/HARI PADA MASING-MASING PENGELOMPOKKAN (CLUSTER) UKURAN LUAS BIDANG REKLAME/LAYARs.d 8 m2di atas 8 m2 s.d 16 m2di atas 16 m2 s.d 24 m2di atas 24 s.d 32 m2di atas 32 s.d 50 m2 di atas 50 s.d 100 m2di atas 100 m2Durasi/Tayangan1Protokol A10.00012.50015.00017.50020.00022.50025.00030 detik2Protokol B8.00010.00012.00014.00016.00018.00020.00030 detik3Protokol C6.0007.5009.00010.50012.00013.50015.00030 detik4Ekonomi Kelas I 4.0005.0006.0007.0008.0009.00010.00030 detik5Ekonomi Kelas II2.0002.5003.0003.5004.0004.5005.00030 detik6Ekonomi Kelas III1.500 1.7502.0002.2502.5002.7503.00030 detik7Lingkungan8001.0001.2001.4001.6001.8002.00030 detik (6) NSR untuk setiap penambahan luas bidang reklame Light Emitting Diode (LED) dan sejenisnya setiap 100 m2 (seratus meter persegi) kedua dan seterusnya dikenakan tambahan 25% (dua puluh lima persen) dari hasil perhitungan NSR sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (7) Contoh perhitungan Pajak Reklame sebagaimana tercantum dalam Lampiran II sampai dengan Lampiran IV Peraturan Gubernur ini. Pasal 7Hasil perhitungan NSR untuk jenis reklame lainnya ditetapkan sebagai berikut: a. Reklame Melekat (Stiker):Rp 1.000,00/cm2 (seribu rupiah per centimeter persegi) (sekurang-kurangnya Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap kali penyelenggaraan. b. Reklame Selebaran :Rp 10.000,00/lembar (sepuluh ribu rupiah per lembar) sekurang-kurangnya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap kali penyelenggaraan. c. Reklame Berjalan/Kendaraan :Rp 50.000,00/m2/hari (lima puluh ribu rupiah) per meter persegi per hari. d. Reklame Udara :Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk paling lama 1 (satu) bulan penayangan. e. Reklame Apung :Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk paling lama 1 (satu) bulan penayangan. f. Reklame Suara :Rp 5.000,00/30 detik (lima ribu rupiah per tiga puluh detik) bagian waktu yang kurang dari 30 (tiga puluh) detik dihitung menjadi 30 (tiga puluh) detik. g. Reklame Film/Slide pada bioskop dan tempat lainnya :Rp 10.000,00/30 detik (sepuluh ribu rupiah per tiga puluh detik), bagian waktu yang kurang dari 30 (tiga puluh) detik dihitung menjadi 30 (tiga puluh) detik. h. Reklame Peragaan :Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per setiap penyelenggaraan. Pasal 8 (1) NSR untuk reklame non produk dan produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (5) di dalam ruangan (indoor) ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen).  (2) NSR untuk reklame rokok dan minuman beralkohol dikenakan tambahan 25% (dua puluh lima persen) dari hasil perhitungan NSR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan Pasal

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 21/KM.11/2014

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 21/KM.11/2014 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 14 MEI 2014 SAMPAI DENGAN 20 MEI 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :     Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 14 MEI 2014 SAMPAI DENGAN 20 MEI 2014. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 14 Mei 2014 sampai dengan 20 Mei 2014, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 11.544,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2 Rp 10.798,81   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3 Rp 10.605,25   Untuk Dolar Canada (CAD) 1- 4 Rp 2.140,15   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5 Rp 1.489,12   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6 Rp 3.561,81   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7 Rp 9.993,99   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8 Rp 1.952,84   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9 Rp 19.522,54   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10 Rp 9.245,53   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11 Rp 1.766,56   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12 Rp 13.104,33   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13 Rp 11.337,71   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14 Rp 12,01   Untuk Kyat Burma (BUK) 1- 15 Rp 192,14   Untuk Rupee India (INR) 1- 16 Rp 41.115,54   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17 Rp 117,10   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18 Rp 262,25   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19 Rp 3.077,90   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20 Rp 88,45   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21 Rp 355,22   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22 Rp 9.247,46   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23 Rp 15.974,50   Untuk Euro  Euro (EUR) 1- 24 Rp 1.852,92   Untuk Yuan China (CNY) 1- 25 Rp 11,27   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 14 Mei 2014 sampai dengan 20 Mei 2014; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 13 Mei 2014An MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ANDIN HADIYANTO

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 69/PMK.06/2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 69/PMK.06/2014 TENTANG PENENTUAN KUALITAS PIUTANG DAN PEMBENTUKAN PENYISIHAN PIUTANGTIDAK TERTAGIH PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DANBENDAHARA UMUM NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENENTUAN KUALITAS PIUTANG DAN PEMBENTUKAN PENYISIHAN PIUTANG TIDAK TERTAGIH PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DAN BENDAHARA UMUM NEGARA. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIRUANG LINGKUP Pasal 2 (1) Piutang diklasifikasikan menjadi:a.Piutang Perpajakan yang dikelola oleh Kementerian Keuangan, meliputi:1)Piutang Pajak PPh Migas;2)Piutang Pajak PPh Non Migas;3)Piutang Pajak PPN;4)Piutang Pajak PPnBM;5)Piutang Pajak PBB dan BPHTB;6)Piutang Pajak Cukai dan Bea Meterai;7)Piutang Pajak Lainnya; dan8)Piutang Pajak Perdagangan Internasional.b.Piutang yang dikelola oleh Kementerian/Lembaga, meliputi:1)Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam Non Migas;2)Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya:3)Piutang Tagihan Penjualan Angsuran;4)Piutang Tagihan Tuntutan Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi;5)Piutang dari kegiatan Operasional Badan Layanan Umum; dan6)Belanja Dibayar di Muka/Uang Muka Belanja.c.Piutang yang dikelola oleh BUN, meliputi:1)Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak, meliputi:a)Sumber Daya Alam Migas; danb)Bagian Laba Badan Usaha Milik Negara.2)Piutang PT Perusahaan Pengelola Aset;3)Piutang transfer ke Daerah;4)Piutang Kredit Investasi Pemerintah;5)Piutang Penerusan Pinjaman;6)Piutang dari Kas Umum Negara;7)Piutang Kelebihan Pembayaran Subsidi; dan8)Piutang Lain-Lain, meliputi:a)Piutang eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional; danb)Piutang eks Bank Dalam Likuidasi. (2) Pengelolaan piutang oleh BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh PPA BUN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IIIKUALITAS PIUTANG Pasal 3 (1) Kementerian/Lembaga dan PPA BUN wajib melakukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih berdasarkan prinsip kehati-hatian. (2) Dalam rangka melaksanakan prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian/Lembaga wajib:menilai dan menentukan Kualitas Piutang yang dikelola Kementerian/Lembaga yang dipimpinnya; danmemantau dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar hasil penagihan Piutang yang telah disisihkan senantiasa dapat direalisasikan. (3) Dalam rangka melaksanakan prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPA BUN wajib:menilai dan menentukan Kualitas Piutang yang dikelolanya; danmemantau dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar hasil penagihan Piutang yang telah disisihkan senantiasa dapat direalisasikan. (4) Penilaian Kualitas Piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a dilakukan dengan mempertimbangkan sekurang-kurangnya:jatuh tempo Piutang; danupaya penagihan. (5) Kementerian/Lembaga dan PPA BUN yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri Keuangan. Pasal 4Penentuan Kualitas Piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) dilakukan terhadap Piutang yang tercatat dalam aset lancar, Piutang jangka panjang, dan Piutang yang tercatat pada aset lainnya di neraca. Pasal 5 (1) Kualitas Piutang ditetapkan dalam 4 (empat) golongan, yaitu kualitas lancar, kualitas kurang lancar, kualitas diragukan, dan kualitas macet. (2) Penentuan Kualitas Piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:kondisi Piutang pada tanggal laporan keuangan; atauumur Piutang pada tanggal laporan keuangan. Pasal 6 (1) Penentuan Kualitas Piutang yang dikelola oleh Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, dilakukan dengan ketentuan:a.kualitas lancar apabila belum dilakukan pelunasan sampai dengan tanggal jatuh tempo yang ditetapkan;b.kualitas kurang lancar apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Pertama tidak dilakukan pelunasan;c.kualitas diragukan apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Kedua tidak dilakukan pelunasan; dand.kualitas macet apabila:1)dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Ketiga tidak dilakukan pelunasan; atau2)Piutang telah diserahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. (2) Penentuan Kualitas Piutang yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dilakukan dengan ketentuan:kualitas lancar apabila piutang belum jatuh tempo;kualitas kurang lancar apabila piutang tidak dilunasi pada saat jatuh tempo sampai dengan 1 (satu) tahun sejak jatuh tempo;kualitas diragukan apabila piutang tidak dilunasi lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun sejak jatuh tempo; dankualitas macet apabila piutang tidak dilunasi lebih dari 3 (tiga) tahun sejak jatuh tempo. (3) Penentuan Kualitas Piutang tidak dilakukan terhadap Belanja Dibayar di Muka/Uang Muka Belanja, Piutang transfer ke Daerah dan Piutang kelebihan pembayaran subsidi dalam hal Belanja Dibayar di Muka/Uang Muka Belanja, pembayaran transfer ke Daerah dan kelebihan pembayaran subsidi dimaksud dikompensasikan di tahun anggaran berikutnya. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan Kualitas Piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), terhadap:Piutang pajak di bidang perpajakan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak;Piutang pajak di bidang kepabeanan dan cukai diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai; danPiutang Penerusan Pinjaman diatur dengan Peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. BAB IVPENYISIHAN PIUTANG TIDAK TERTAGIH Pasal 7 (1) Menteri/Pimpinan Lembaga wajib membentuk Penyisihan Piutang Tidak Tertagih yang umum dan yang khusus terhadap Piutang yang dikelola Kementerian/Lembaga yang dipimpinnya. (2) PPA BUN wajib membentuk Penyisihan Piutang Tidak Tertagih yang umum dan yang khusus terhadap Piutang yang dikelolanya. (3) Dalam hal piutang BUN tidak ditentukan kualitasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Penyisihan Piutang Tidak Tertagih tidak dilakukan. (4) Penyisihan Piutang Tidak Tertagih yang umum pada Kementerian/Lembaga dan PPA BUN ditetapkan paling sedikit sebesar 5‰ (lima permil) dari Piutang yang memiliki kualitas lancar. (5) Penyisihan Piutang Tidak Tertagih yang khusus pada Kementerian/Lembaga dan PPA BUN ditetapkan sebesar:10% (sepuluh persen) dari Piutang dengan kualitas kurang lancar setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan;50% (lima puluh persen) dari Piutang dengan kualitas diragukan setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan; dan100% (seratus persen) dari Piutang dengan kualitas macet setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan. (6) Besaran penyisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku juga untuk penyisihan:Piutang di bidang perpajakan;Piutang di bidang kepabeanan dan cukai; danPiutang yang berasal dari penerusan pinjaman. (7) Agunan atau barang sitaan yang mempunyai nilai di atas Piutangnya diperhitungkan sama dengan sisa Piutang. (8) Penyisihan Piutang Tidak Tertagih yang dibentuk berdasarkan Piutang yang kualitasnya menurun, dilakukan dengan mengabaikan persentase Penyisihan Piutang Tidak Tertagih pada Kualitas Piutang sebelumnya. (9) Kementerian/Lembaga dan PPA BUN yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri Keuangan. Pasal 8 (1) Nilai agunan yang diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) ditetapkan sebesar:100% (seratus persen) dari agunan berupa surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, surat berharga negara, garansi bank, tabungan dan deposito yang diblokir pada bank, emas dan logam mulia;80% (delapan puluh persen) dari nilai hak tanggungan atas tanah bersertifikat hak milik (SHM) atau hak guna bangunan (SHGB) berikut bangunan di atasnya;60% (enam puluh

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 77/PMK.07/2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 77/PMK.07/2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 202/PMK.07/2013 TENTANG PERKIRAAN ALOKASIDANA BAGI HASIL PAJAK TAHUN ANGGARAN 2014 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.07/2013 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2014; MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 202/PMK.07/2013 TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL PAJAK TAHUN ANGGARAN 2014. Pasal IKetentuan Pasal 5 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.07/2013 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2014 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 (1) Perkiraan alokasi DBH PBB Tahun Anggaran 2014 adalah sebesar Rp14.401.535.304.056,00 (empat belas triliun empat ratus satu miliar lima ratus tiga puluh lima juta tiga ratus empat ribu lima puluh enam rupiah) dengan rincian sebagai berikut:Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten/kota sebesar Rp1.036.900.061.398,00 (satu triliun tiga puluh enam miliar sembilan ratus juta enam puluh satu ribu tiga ratus sembilan puluh delapan rupiah);Bagian daerah provinsi dan kabupaten/kota sebesar Rp12.921.370.000.696,00 (dua belas triliun sembilan ratus dua puluh satu miliar tiga ratus tujuh puluh juta enam ratus sembilan puluh enam rupiah);Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi dan kabupaten/kota sebesar Rp443.265.241.962,00 (empat ratus empat puluh tiga miliar dua ratus enam puluh lima juta dua ratus empat puluh satu ribu sembilan ratus enam puluh dua rupiah). (2) Rincian perkiraan alokasi DBH PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Rincian perkiraan alokasi DBH PBB bagian daerah provinsi dan kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Rincian perkiraan alokasi Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi dan kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Perkiraan alokasi DBH PBB bagian daerah provinsi dan kabupaten/kota dan perkiraan alokasi Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dirinci menurut sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak bumi dan gas bumi, pertambangan panas bumi, dan pertambangan non minyak bumi dan gas bumi lainnya. Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 29 April 2014MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUHAMAD CHATIB BASRI Diundangkan di Jakartapada tanggal 29 April 2014MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 577