KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 35/KM.10/2020
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 19 AGUSTUS 2020 SAMPAI DENGAN 25 AGUSTUS 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 19 AGUSTUS 2020 SAMPAI DENGAN 25 AGUSTUS 2020 PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 19 Agustus 2020 sampai dengan 25 Agustus 2020 sebagai berikut : 1. Rp 14.825,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.615,41 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.181,06 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.350,33 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.912,72 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.536,57 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.717,62 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.661,39 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.370,02 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.806,79 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.703,68 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 16.265,55 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 13.894,64 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,87 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 198,09 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 48.464,71 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 88,29 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 303,59 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.953,06 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 79,83 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 476,52 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.807,57 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 17.503,88 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.135,87 Untuk Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,51 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 19 Agustus 2020 sampai dengan 25 Agustus 2020. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 18 Agustus 2020a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 108/PMK.04/2020
TENTANG PEMBONGKARAN DAN PENIMBUNAN BARANG IMPOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBONGKARAN DAN PENIMBUNAN BARANG IMPOR. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IISARANA PENGANGKUT Pasal 2Pengangkut merupakan Orang atau kuasanya yang: sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tatalaksana penyerahan pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut, manifes kedatangan sarana pengangkut dan manifes keberangkatan sarana pengangkut. BAB IIIPEMBONGKARAN Bagian KesatuPembongkaran Barang Impor Pasal 3 (1) Pembongkaran barang impor dari sarana pengangkut wajib dilakukan:di Kawasan Pabean; ataudi tempat lain setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean yang mengawasi tempat lain tersebut. (2) Pembongkaran barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a menyerahkan Inward Manifest dan telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran. (3) Dalam hal barang impor berupa sarana pengangkut, pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dinyatakan telah melakukan Pembongkaran yakni pada saat Inward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran. Pasal 4 (1) Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan pengawasan terhadap Pembongkaran barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), secara selektif berdasarkan manajemen risiko. (2) Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan terhadap Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat laporan pengawasan Pembongkaran. Bagian KeduaPembongkaran Dilakukan di Tempat LainSelain Kawasan Pabean Pasal 5 (1) Pembongkaran barang impor di tempat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:barang impor tersebut bersifat khusus dengan memperhatikan sifat, ukuran, dan/atau bentuknya yang menyebabkan tidak dapat dibongkar di Kawasan Pabean;barang impor diangkut lanjut;adanya kendala teknis di Kawasan Pabean, seperti tidak tersedianya alat untuk melakukan Pembongkaran atau kerusakan pada alat yang digunakan untuk melakukan Pembongkaran;terdapat kongesti yang dinyatakan secara tertulis oleh penyelenggara pelabuhan; dan/atautidak tersedianya Kawasan Pabean. (2) Untuk dapat melakukan Pembongkaran di tempat lain, pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean dengan menyebutkan alasan pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan dokumen pendukung berupa:dokumen pengangkutan, dalam hal alasan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau huruf b dan pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a belum menyerahkan Inward Manifest, dandenah lokasi Pembongkaran dan tata letak (layout) tempat Pembongkaran di tempat lain. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan melalui SKP. (5) Untuk kepentingan penelitian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pabean dapat melakukan penelitian lapangan terhadap:Kawasan Pabean, jika alasan permohonan Pembongkaran di tempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau huruf c;pelabuhan, jika alasan permohonan Pembongkaran di tempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d; dan/ataulokasi dan tata letak (layout) tempat Pembongkaran. (6) Kepala Kantor Pabean memberikan surat persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja setelah:permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima secara lengkap dan tidak dilakukan penelitian lapangan; ataudilakukan penelitian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5). Pasal 6 (1) Persetujuan Pembongkaran barang impor di tempat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) dapat diberikan secara periodik dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari. (2) Persetujuan Pembongkaran secara periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam hal:keseluruhan barang yang diangkut oleh sarana pengangkut merupakan barang yang diimpor oleh Importir yang mendapatkan pengakuan sebagai AEO atau Importir yang ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan; dan/ataufrekuensi importasi yang tinggi, dan:barang impor bersifat khusus dengan memperhatikan sifat, ukuran, dan/atau bentuknya yang menyebabkan tidak dapat dibongkar di Kawasan Pabean; atautidak tersedianya Kawasan Pabean. (3) Untuk dapat memperoleh persetujuan Pembongkaran secara periodik, permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilampiri dengan:dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3); dandaftar rencana Pembongkaran barang dalam periode sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Dalam hal terdapat perubahan rencana Pembongkaran barang, pembahan daftar rencana Pembongkaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan ke Kantor Pabean sebelum Pembongkaran berikutnya. (5) Persetujuan Pembongkaran secara periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan evaluasi oleh Kepala Kantor Pabean. Bagian KetigaPembongkaran Barang Impor dari Sarana Pengangkut Lautke Sarana Pengangkut Laut Lainnyayang Dilakukan di Luar Pelabuhan Pasal 7 (1) Pembongkaran barang impor dari sarana pengangkut laut ke sarana pengangkut laut lainnya dapat dilakukan di luar pelabuhan. (2) Barang impor yang dibongkar dari sarana pengangkut laut ke sarana pengangkut laut lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibawa ke:Kawasan Pabean melalui jalur yang ditetapkan; atautempat lain setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean yang mengawasi tempat lain tersebut. (3) Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal sarana pengangkut awal tidak dapat sandar langsung ke dermaga. (4) Untuk melakukan Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean melalui SKP. (5) Kepala Kantor Pabean memberikan surat persetujuan atau penolakan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterima secara lengkap. Pasal 8 (1) Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dapat mengajukan 1 (satu) permohonan yang di dalamnya memuat permohonan mengenai:Pembongkaran di tempat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2); danPembongkaran ke sarana pengangkut laut lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kantor Pabean melalui SKP. Bagian KeempatPembongkaran Barang Impor Langsungke Sarana Pengangkut LainTanpa Dilakukan Penimbunan di TPS Pasal 9 (1) Pembongkaran barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dapat dilakukan langsung ke sarana pengangkut lain tanpa terlebih dahulu dilakukan Penimbunan di TPS yang berada di dalam area pelabuhan. (2) Pembongkaran barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal barang impor:telah mendapatkan persetujuan pengeluaran barang; dan/ataumempunyai bentuk, sifat, dan karakteristik tertentu yang secara teknis tidak memungkinkan untuk ditimbun di TPS di dalam area pelabuhan. Pasal 10Pembongkaran barang impor yang berbentuk barang cair, gas, atau barang curah lainnya, dapat dilakukan melalui: yang dihubungkan dari sarana pengangkut laut ke sarana pengangkut darat atau tempat penimbunan. Pasal 11 (1) Dalam hal sarana pengangkut dalam keadaan darurat, pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dapat membongkar barang impor terlebih dahulu. (2) Atas Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengangkut harus:melaporkan hal tersebut dengan segera ke Kantor Pabean terdekat dan Kantor Pabean tujuan dengan menggunakan alat
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2022
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN NASIONAL TAHUN 2021-2024 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKANMenetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN NASIONAL TAHUN 2021-2024. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: BAB IIMAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 Peraturan Presiden ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan dalam melakukan Pengembangan Kewirausahaan Nasional yang ditetapkan untuk periode tahun 2021 sampai dengan tahun 2024. Pasal 3 Pengembangan Kewirausahaan Nasional bertujuan: BAB IIIPENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN NASIONAL Bagian KesatuPelaksanaan Pasal 4 (1) Pengembangan Kewirausahaan Nasional merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024. (2) Pengembangan Kewirausahaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai:pedoman bagi kementerian/lembaga dalam menetapkan kebijakan sektoral terkait dengan pengembangan Kewirausahaan yang dituangkan dalam dokumen rencana strategis masing-masing kementerian/lembaga.pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menetapkan kebijakan daerah yang terkait dengan pengembangan Kewirausahaan yang dituangkan dalam dokumen rencana strategis dan menjadi bagian integral dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota.pedoman bagi Pemangku Kepentingan dalam ikut serta mendukung percepatan penumbuhan dan rasio Kewirausahaan melalui penumbuhkembangan Wirausaha yang inovatif dan berkelanjutan. (3) Pengembangan Kewirausahaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri. Pasal 5 (1) Pengembangan Kewirausahaan Nasional diselenggarakan secara bersinergi oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan yang disesuaikan dengan profil Wirausaha dan informasi terkait lainnya. (2) Profil Wirausaha dan informasi terkait lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada Sistem Informasi Kewirausahaan Nasional. (3) Sistem Informasi Kewirausahaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh Menteri. Pasal 6 (1) Dalam melaksanakan Pengembangan Kewirausahaan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah menyampaikan dan memutakhirkan data profil Wirausaha dan informasi terkait lainnya sebagai basis data Kewirausahaan melalui Sistem Informasi Kewirausahaan Nasional secara berkala dan sewaktu-waktu jika diperlukan. (2) Dalam menyampaikan dan memutakhirkan data proñl Wirausaha dan informasi terkait lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah dapat melibatkan Pemangku Kepentingan. (3) Sistem Informasi Kewirausahaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem pemerintahan berbasis elektronik dan satu data Indonesia. Pasal 7Pelaksanaan Pengembangan Kewirausahaan Nasional terdiri atas: Pasal 8 (1) Dokumen Pengembangan Kewirausahaan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, terdiri atas:pendahuluan;ruang lingkup;penyelenggaraan Pengembangan Kewirausahaan Nasional;kaidah pelaksanaan Pengembangan Kewirausahaan Nasional; danpenutup. (2) Dokumen Pengembangan Kewirausahaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 9 (1) Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b ditetapkan untuk periode 3 (tiga) tahun. (2) Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:kegiatan rincian output/rincian output;indikator;target;lokasi;instansi pelaksana; daninstansi terkait. (3) Rencana Aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil penyesuaian kriteria kegiatan kementerian/lembaga sesuai dengan kelompok sasaran berdasarkan kriteria Wirausaha dan Ekosistem Kewirausahaan untuk mencapai target Pengembangan Kewirausahaan Nasional. (4) Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 10Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan dalam melaksanakan Pengembangan Kewirausahaan Nasional berpedoman pada Dokumen Pengembangan Kewirausahaan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. Bagian keduaKemudahan, Insentif, dan Pemulihan Pasal 11Dalam rangka Pengembangan Kewirausahaan Nasional, kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah memberikan Kemudahan dan Insentif sesuai kemampuan keuangan negara/keuangan daerah. Pasal 12 (1) Kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diberikan kepada Wirausaha berupa:pendaftaran perizinan berusaha dalam sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;fasilitasi standardisasi dan sertifikasi dalam negeri dan untuk ekspor;akses pembiayaan dan penjaminan;pengutamaan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah;pengutamaan dalam akses pasar digital Badan Usaha Milik Negara;mendapatkan akses penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong;mengakses fasilitas umum meliputi lahan area komersial, pada tempat perbelanjaan, dan/atau tempat promosi yang strategis pada infrastruktur publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;melakukan riset dan pengembangan usaha;mendapatkan akses peningkatan kapasitas usaha melalui pendampingan, pendidikan dan pelatihan, dan bimbingan teknis; dan/ataubentuk Kemudahan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dapatdiberikan kepada Wirausaha berupa:pengurangan, keringanan, dan/atau pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah;subsidi bunga pinjaman pada kredit program pemerintah; dan/ataufasilitas pajak penghasilan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 13 (1) Dalam rangka Pengembangan Kewirausahaan Nasional, Pemangku Kepentingan dapat diberikan insentif pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Selain pemberian insentif pajak penghasilan, Pemangku Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga diberikan insentif berupa pengurangan, keringanan, dan/atau pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 14 (1) Dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeur), kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah mengupayakan pemulihan Wirausaha yang meliputi:restrukturisasi kredit;rekonstruksi usaha;bantuan permodalan; dan/ataubantuan bentuk lain. (2) Keadaan kahar (force majeur) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk namun tidak terbatas pada bencana, wabah, atau kondisi lain, yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. (3) Upaya pemulihan Wirausaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan kepada Wirausaha yang terdampak. (4) Upaya pemulihan Wirausaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IVKOMITE PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN NASIONAL Bagian KesatuUmum Pasal 15 (1) Dalam rangka Pengembangan Kewirausahaan Nasional dibentuk Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional. (2) Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional mempunyai tugas melaksanakan Pengembangan Kewirausahaan Nasional secara terencana dan terpadu. (3) Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Bagian KeduaStruktur Organisasi Pasal 16 (1) Susunan Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional terdiri atas:Pengarah; danPelaksana. (2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;Menteri Keuangan; danSekretaris Kabinet. (3) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:a.Ketua:Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;b.Wakil Ketua I:Menteri Badan Usaha Milik Negara;c.Wakil Ketua II:Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;d.Wakil Ketua III:Menteri Dalam Negeri; dane.Anggota terdiri atas:Menteri Perdagangan;Menteri Perindustrian;Menteri Ketenagakerjaan;Menteri Pertanian;Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi;Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;Menteri Kelautan dan Perikanan;Menteri Komunikasi dan Informatika;Menteri Pendidikan, dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;Menteri Sosial;Menteri Agama;Menteri Pemuda dan
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 101/PMK.07/2020
TENTANG PENYALURAN DAN PENGGUNAAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESATAHUN ANGGARAN 2020 UNTUK MENDUKUNG PENANGANANPANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)DAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyaluran dan Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 untuk Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYALURAN DAN PENGGUNAAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2020 UNTUK MENDUKUNG PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: BAB IIDANA TRANSFER UMUM Bagian KesatuDBH Pasal 2 (1) Penyaluran DBH triwulan III dan triwulan IV Tahun Anggaran 2020 serta penyaluran kembali DBH triwulan I dan/atau triwulan II Tahun Anggaran 2020 yang ditunda tidak mempersyaratkan dokumen:laporan pencegahan dan/atau penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19):berita acara rekonsiliasi atas penyetoran pajak pusat; danlaporan kinerja pemerintah daerah dalam pengelolaan sanitasi lingkungan,pada Tahun 2020. (2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dari Pemerintah Daerah paling lambat minggu kedua bulan Januari 2021. (3) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyaluran DBH Pajak Bumi dan Bangunan dan DBH Pajak Penghasilan Tahun Anggaran 2021 dilakukan penundaan. (4) Penyaluran kembali DBH Pajak Bumi dan Bangunan dan DBH Pajak Penghasilan Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan setelah diterimanya dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dikecualikan untuk DBH Cukai Hasil Tembakau dan DBH Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi. Bagian KeduaDAU Pasal 3 (1) Penyaluran DAU Tahun Anggaran 2020 bulan Februari sampai dengan Desember tidak mempersyaratkan dokumen:laporan belanja pegawai;laporan belanja infrastruktur Daerah tahun anggaran berjalan;laporan pemenuhan indikator layanan pendidikan semester II tahun anggaran sebelumnya;laporan pemenuhan indikator layanan kesehatan semester II tahun anggaran sebelumnya;laporan pemenuhan indikator layanan pendidikan semester I tahun anggaran berjalan;laporan pemenuhan indikator layanan kesehatan semester I tahun anggaran berjalan; danlaporan pencegahan dan/atau penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). (2) Penyaluran DAU Tahun Anggaran 2020 bulan Februari sampai dengan Agustus yang belum disalurkan karena tidak memenuhi persyaratan penyaluran, disalurkan ke RKUD pada periode penyaluran berikutnya setelah Peraturan Menteri ini diundangkan dengan tidak mempersyaratkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Penyaluran DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penundaan penyaluran DAU bagi Daerah yang tidak memenuhi laporan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional. Bagian KetigaDana Otonomi Khusus Pasal 4 (1) Penyaluran Dana Otonomi Khusus dan DTI Tahap II Tahun Anggaran 2020 tidak mempersyaratkan laporan realisasi penyerapan Tahap I Tahun Anggaran 2020. (2) Penyaluran Dana Otonomi Khusus dan DTI Tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima permintaan penyaluran Dana Otonomi Khusus dan DTI tahap II dari gubernur dan pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri tentang rekomendasi penyaluran tahap II. BAB IIIDANA TRANSFER KHUSUS Bagian KesatuDAK Fisik Paragraf 1Penyaluran DAK Fisik Pasal 5 (1) Penyaluran DAK Fisik Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan per jenis per bidang/subbidang sebesar nilai pada daftar kontrak yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah. (2) Dalam hal DAK Fisik Tahun Anggaran 2020 telah disalurkan per bidang/subbidang, penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebesar selisih nilai pada daftar kontrak yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah dengan besaran DAK Fisik yang telah disalurkan. Pasal 6 (1) Penyaluran DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak Kepala KPPN menerima dokumen persyaratan penyaluran dengan lengkap dan benar dari Kepala Daerah, berupa:Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berjalan;laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang tahun anggaran sebelumnya;foto realisasi fisik atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang tahun anggaran sebelumnya;rencana kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang yang telah disetujui oleh kementerian negara/lembaga dan tercantum dalam sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi; dandaftar kontrak kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang yang meliputi data kontrak kegiatan, data bukti pemesanan barang atau bukti sejenis, data pelaksanaan kegiatan swakelola, dan/atau data kegiatan dana penunjang. (2) Penerimaan dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Aplikasi OMSPAN paling lambat tanggal 31 Agustus 2020. (3) Laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disertai dengan rekapitulasi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atas penggunaan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang dan disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik (softcopy). (4) Daftar kontrak kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e untuk DAK Fisik Bidang Pendidikan dan Bidang Kesehatan dapat disampaikan secara bertahap paling lambat tanggal 31 Agustus 2020. (5) Batas waktu paling lambat tanggal 31 Agustus 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikecualikan untuk Subbidang Gedung Olah Raga dan Subbidang Perpustakaan Daerah. (6) Pemerintah Daerah mengajukan permintaan penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada Kepala KPPN melalui Aplikasi OMSPAN paling lambat tanggal 31 Agustus 2020. Paragraf 2Penyaluran Cadangan DAK Fisik Pasal 7 (1) Penyaluran Cadangan DAK Fisik Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan per jenis per bidang/subbidang sebesar nilai pada daftar kontrak yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah. (2) Dalam hal Cadangan DAK Fisik Tahun Anggaran 2020 telah disalurkan per bidang/subbidang, penyaluran Cadangan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebesar selisih nilai pada daftar kontrak yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah dengan
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 58/PMK.06/2020
TENTANG PEMBINAAN DAN PENGAWASANLEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBINAAN DAN PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA. BAB IKETENTUAN UMUM Bagian KesatuDefinisi Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Bagian KeduaRuang Lingkup Pasal 2 (1) Menteri melakukan Pembinaan dan Pengawasan LPEI. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi namun tidak terbatas pada:a.aspek tata kelola:1.pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Direktur; dan2.pedoman penyusunan RJP dan RKAT.b.aspek operasional:1.pemberian arahan dan pedoman untuk:a)pelaksanaan Pembiayaan, Penjaminan, Asuransi Ekspor atau kegiatan lain dalam rangka mendukung Ekspor;b)pengelolaan pendanaan dan penempatan dana; danc)kegiatan operasional;2.pengaturan mengenai kewajiban menerapkan prinsip kehati-hatian. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi namun tidak terbatas pada:kinerja LPEI;penyelenggaraan tata kelola LPEI; dankesesuaian kegiatan LPEI dengan RKAT dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pemberian perintah dan/atau arahan kepada LPEI untuk melakukan atau tidak melakukan kegiatan tertentu. Pasal 3Selain mematuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, LPEI wajib mematuhi ketentuan pengawasan LPEI yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. BAB IIPEMBINAAN Bagian KesatuPengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Direktur Pasal 4 (1) Dewan Direktur merupakan organ tunggal LPEI dengan komposisi, pengangkatan, dan pemberhentian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai LPEI. (2) Calon anggota Dewan Direktur yang berasal dari dalam LPEI adalah:anggota Dewan Direktur; danpegawai LPEI. (3) Calon anggota Dewan Direktur yang berasal dari instansi atau lembaga dan calon anggota Dewan Direktur yang berasal dari luar maupun dalam LPEI harus patut dan layak (fit and proper) sesuai pertimbangan Menteri. (4) Calon anggota Dewan Direktur harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai LPEI, dan tidak sedang menjadi pengurus partai politik. (5) Calon anggota Dewan Direktur wajib memiliki paling sedikit keahlian dan pengalaman di salah satu bidang yang diperlukan oleh LPEI, yaitu keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, penjaminan, asuransi, perdagangan internasional, dan/atau hukum. (6) Pengangkatan anggota Dewan Direktur dilakukan dengan mempertimbangkan:hasil penilaian atas kemampuan dan kepatutan; danpendapat tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan mengenai pemenuhan persyaratan keahlian dan pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (5), kecuali untuk pengangkatan anggota Dewan Direktur yang berasal dari instansi/lembaga. (7) Dalam melaksanakan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, Menteri dapat menugaskan Wakil Menteri, Direktur Jenderal, dan/atau pejabat lain. (8) Tata cara penugasan oleh Menteri dan penilaian oleh Wakil Menteri, Direktur Jenderal, dan/atau pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (7), ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (9) Tata cara pemberhentian anggota Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 5Dalam hal Ketua Dewan Direktur diberhentikan berdasarkan Undang-Undang mengenai LPEI, Menteri menunjuk salah satu anggota Dewan Direktur sebagai pelaksana tugas Ketua Dewan Direktur sampai dengan ditetapkannya Ketua Dewan Direktur definitif. Pasal 6 (1) Dalam hal anggota Dewan Direktur menjalani pemeriksaan dalam perkara tindak pidana, Menteri dapat memutuskan status non aktif kepada yang bersangkutan. (2) Untuk melaksanakan tugas dan fungsi anggota Dewan Direktur non aktif sebagaimana dimaksud ayat (1):Menteri menunjuk anggota Dewan Direktur yang masih aktif sebagai pelaksana tugas Ketua Dewan Direktur, dalam hal anggota Dewan Direktur non aktif merupakan Ketua Dewan Direktur;Dewan Direktur menunjuk anggota Dewan Direktur lainnya sebagai pelaksana tugas, dalam hal anggota Dewan Direktur non aktif bukan Ketua Dewan Direktur. (3) Perkara tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tindak pidana di bidang jasa keuangan dan perekonomian, kejahatan korporasi, tindak pidana korupsi, atau tindak pidana lain yang memiliki ancaman pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih. (4) Anggota Dewan Direktur non aktif masih berhak mendapatkan gaji dan fasilitas bantuan hukum. (5) Anggota Dewan Direktur yang berstatus non aktif dapat diaktifkan kembali oleh Menteri dalam hal proses pemeriksaan sudah selesai dan tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas. (6) Menteri memberhentikan anggota Dewan Direktur non aktif apabila dinyatakan bersalah berdasar Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Bagian KeduaPedoman Penyusunan RJP dan RKAT Pasal 7 (1) Menteri memberikan arahan kepada LPEI sebagai pedoman penyusunan RJP dan RKAT. (2) RJP dan RKAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rencana pengelolaan pengembangan kegiatan usaha LPEI dalam jangka waktu tertentu, serta strategi untuk merealisasikan rencana tersebut sesuai target dan waktu yang ditetapkan. (3) RKAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan Pernyataan Selera Risiko yang merupakan salah satu bentuk mitigasi risiko pelaksanaan RKAT. (4) Pernyataan Selera Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan memperhatikan arahan Menteri, keberlangsungan usaha, strategi bisnis, target usaha, dan faktor risiko. (5) Penyusunan RJP dan RKAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Menteri mengenai RJP dan RKAT LPEI. Bagian KetigaArah dan Pedoman Paragraf 1Pelaksanaan Pembiayaan, Penjaminan, Asuransi Ekspor, atauKegiatan Lain dalam rangka Mendukung Ekspor Pasal 8 (1) Dalam melaksanakan kegiatannya, LPEI wajib menerapkan prinsip:Tata Kelola yang baik;Manajemen Risiko yang efektif; danmengenal nasabah termasuk penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme. (2) LPEI melaksanakan langkah-langkah pengelolaan risiko guna mencapai target dengan portofolio yang optimal dan mitigasi risiko yang seimbang. (3) Penerapan prinsip Tata Kelola yang baik, prinsip Manajemen Risiko, prinsip mengenal nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berpedoman pada Peraturan Menteri mengenai Tata Kelola yang baik, Manajemen Risiko, dan prinsip mengenal nasabah. (4) Penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme. Pasal 9 (1) Dalam rangka melaksanakan kegiatan Pembiayaan, Dewan Direktur wajib menetapkan kebijakan Pembiayaan. (2) Kebijakan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat aspek-aspek sebagai berikut:prinsip kehati-hatian dalam penyediaan fasilitas Pembiayaan;organisasi dan manajemen Pembiayaan;kebijakan persetujuan Pembiayaan;dokumentasi dan administrasi Pembiayaan;pengawasan Pembiayaan; danpenyelesaian Pembiayaan bermasalah. Pasal 10 (1) Dalam rangka melaksanakan kegiatan Penjaminan, Dewan Direktur wajib menetapkan kebijakan Penjaminan. (2) Kebijakan Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat aspek-aspek sebagai berikut:prinsip kehati-hatian dalam penyediaan fasilitas Penjaminan;organisasi dan manajemen Penjaminan;persetujuan dan mekanisme Penjaminan;penetapan Retensi Sendiri, termasuk untuk skema penjaminan balik;kebijakan perhitungan cadangan teknis;kebijakan klaim, pembayaran klaim dan peralihan hak tagih;dokumentasi dan administrasi Penjaminan;Pengawasan Penjaminan; danpenyelesaian peralihan hak tagih Penjaminan. Pasal 11 (1) Dalam rangka melaksanakan kegiatan Asuransi, Dewan Direktur wajib menetapkan kebijakan Asuransi. (2) Kebijakan Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat aspek-aspek sebagai berikut:prinsip kehati-hatian dalam penyediaan fasilitas Asuransi;organisasi dan manajemen Asuransi;kebijakan persetujuan dan mekanisme Asuransi;penetapan Retensi Sendiri;kebijakan perhitungan cadangan teknis Asuransi;kebijakan klaim, pembayaran
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 42/PJ/2020
TENTANG PERSYARATAN PERJALANAN BAGI PEGAWAI DANTINDAK LANJUT PANDUAN UMUM PELAKSANAAN TUGASDALAM TATANAN KENORMALAN BARU DI LINGKUNGANDIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. Umum Bahwa sehubungan dengan perkembangan situasi terkait Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan mempertimbangkan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-30/MK.1/2020 tentang Persyaratan Perjalanan bagi Pegawai dan Tindak Lanjut Sistem Kerja dalam rangka Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada Masa Transisi dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Kementerian Keuangan, perlu menetapkan persyaratan perjalanan bagi pegawai dan melakukan perubahan panduan umum pelaksanaan tugas dalam tatanan kenormalan baru di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. B. Maksud dan Tujuan 1.Memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi serta layanan Direktorat Jenderal Pajak tetap berjalan secara efektif dan efisien.2.Memberikan panduan persyaratan perjalanan bagi pegawai.3.Memberikan panduan pelaksanaan tugas dalam beradaptasi dengan tatanan kenormalan baru produktif dan aman COVID-19.4.Mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai Direktorat Jenderal Pajak dari risiko COVID-19. C. Ruang Lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini memuat panduan untuk seluruh pegawai, pejabat, atasan langsung, dan pimpinan unit/satuan kerja mengenai persyaratan perjalanan bagi pegawai dan pelaksanaan tugas dalam tatanan kenormalan baru di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. D. Dasar 1.Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional;2.Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);3.Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional;4.Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);5.Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-18/MK.1/2020 tentang Pelaksanaan dan Administrasi Cuti bagi Pegawai Kementerian Keuangan pada Masa Bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);6.Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-30/MK.1/2020 tentang Persyaratan Perjalanan bagi Pegawai dan Tindak Lanjut Sistem Kerja dalam rangka Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada Masa Transisi dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Kementerian Keuangan;7.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Bekerja dari Kantor (Work From Office) dan Bekerja dari Rumah (Work From Home) dalam Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;8.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ/2020 tentang Panduan Umum Pelaksanaan Tugas dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. E. Materi 1.Pegawai dapat melakukan perjalanan keluar atau masuk batas wilayah administratif di seluruh Indonesia untuk keperluan kedinasan atau nonkedinasan, dengan ketentuan sebagai berikut:a.memperhatikan status penyebaran COVID-19 pada daerah tujuan perjalanan berdasarkan Peta Zonasi Risiko COVID-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19;b.dilakukan secara selektif, akuntabel, penuh kehati-hatian dengan tetap mengutamakan pencegahan penyebaran COVID-19 dan sesuai tingkat urgensi;c.menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan;d.mematuhi peraturan/kebijakan perjalanan orang atau keluar/masuk orang dalam rangka pencegahan COVID-19 yang diterbitkan pemerintah pusat/daerah asal dan tujuan;e.setiap pegawai yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing dan tunduk/patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;f.untuk perjalanan kedinasan, pegawai harus memperoleh penugasan/Surat Tugas berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ/2016 tentang Petunjuk Penerbitan Surat Tugas di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;g.untuk perjalanan nonkedinasan, pegawai harus menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Unit Kerja paling lambat 2 (dua) hari sebelum melakukan perjalanan, kecuali terdapat kepentingan yang mendesak, dengan contoh formulir pada Lampiran huruf A;h.bagi pegawai yang melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi umum harus memenuhi persyaratan:1)menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);2)menunjukkan surat keterangan PCR Test dengan hasil negatif atau surat keterangan Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan;3)menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR Test dan/atau Rapid-Test;sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020 atau ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah;i.untuk memitigasi penyebaran COVID-19 dan menjaga kesehatan dan keselamatan pegawai lainnya, bagi pegawai yang kembali dari perjalanan harus:1)melakukan PCR Test/Rapid-Test/surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas (bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR Test dan/atau Rapid-Test) yang baru dan menyampaikan kepada Kepala Unit Kerja sebelum masuk bekerja dengan contoh formulir pada Lampiran huruf B. Pengambilan test paling lambat dilakukan 1 (satu) hari sejak kedatangan;2)Pegawai diberikan penugasan WFH sampai dengan diperoleh hasil dari angka 1);j.dalam hal hasil dari huruf i angka 1) adalah:1)surat keterangan PCR Test dengan hasil negatif;2)surat keterangan Rapid-Test dengan hasil non reaktif; atau3)surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas (bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR Test dan/atau Rapid-Test);pegawai dapat Work From Office (WFO) atau WFH sesuai dengan penjadwalan di unit kerja masing-masing;k.dalam hal hasil dari huruf i angka 1) adalah:1)surat keterangan PCR Test dengan hasil positif, maka pegawai diwajibkan untuk mengikuti prosedur atau ketentuan yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang;2)surat keterangan Rapid-Test dengan hasil reaktif, maka pegawai diminta untuk mengikuti PCR Test;3)surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas (bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR Test dan/atau Rapid-Test) yang menyebutkan terdapat gejala seperti influensa (influenza-like illness), maka pegawai diwajibkan untuk mengikuti rekomendasi yang diberikan Dokter;4)untuk kondisi pada angka 2) dan 3) di atas, pegawai diwajibkan melakukan karantina mandiri, pemantauan mandiri terhadap gejala yang timbul, dan pengukuran suhu tubuh 2 (dua) kali sehari sampai dengan diperoleh hasil PCR Test atau dinyatakan sembuh oleh Dokter. Pegawai diberikan penugasan Work From Home (WFH) selama karantina mandiri;l.ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf h dan huruf i dikecualikan untuk perjalanan pegawai komuter dan perjalanan pegawai di dalam wilayah/kawasan aglomerasi.2.Pegawai yang datang dari luar negeri harus:a.melakukan PCR Test pada saat ketibaan (contoh: di bandara), apabila belum melaksanakan dan tidak dapat menunjukkan surat hasil PCR Test dari negara keberangkatan;b.selama waktu tunggu hasil PCR Test, setiap pegawai harus menjalani karantina di tempat yang disediakan pemerintah atau di tempat akomodasi (hotel/penginapan) yang telah mendapat sertifikasi dari Kementerian Kesehatan;c.dalam hal hasil PCR Test negatif, maka pegawai melakukan karantina mandiri selama 14 (empat belas) hari dan diberikan penugasan WFH. Dalam hal hasil PCR Test positif, maka pegawai mengikuti prosedur atau ketentuan yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang.3.Penjadwalan kehadiran