SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : SE – 19/PJ/2014
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR : SE – 19/PJ/2014 TENTANG PANDUAN PENYUSUNAN KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA DIREKTORATJENDERAL PAJAK DENGAN PIHAK LAIN DI DALAM NEGERI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. Umum Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan kerjasama dengan berbagai pihak untuk memperlancar pelaksanaan tugas di bidang perpajakan. Kerjasama tersebut meliputi koordinasi kegiatan, pemanfaatan data dan informasi, sosialisasi perpajakan, dukungan teknis, serta kegiatan lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi serta wewenang masing-masing pihak. Kerjasama tersebut dapat dituangkan dalam Kesepakatan Bersama antara Direktur Jenderal Pajak atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dengan pihak lain yang memiliki keterkaitan tugas dan fungsi. Kesepakatan Bersama adalah naskah dinas berisi kesepakatan tentang objek yang mengikat dua belah pihak atau lebih untuk melaksanakan suatu tindakan atau perbuatan hukum. Kesepakatan Bersama merupakan dokumen resmi yang menjelaskan persetujuan untuk saling mendukung dan melengkapi tugas dan fungsi masing-masing pihak yang bekerjasama. Kesepakatan Bersama terdiri dari ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang dapat diterima oleh para pihak sebagai dasar untuk mengadakan kerjasama selanjutnya. B. Maksud dan Tujuan Naskah Kesepakatan Bersama disusun dalam rangka meningkatkan sinergi dan keterpaduan dengan pihak-pihak lain di dalam negeri sebagai upaya memperlancar pelaksanaan tugas di bidang perpajakan.Panduan teknis dalam Surat Edaran ini disusun sebagai upaya untuk :Memberikan kemudahan dan keseragaman format dalam penyusunan Kesepakatan Bersama antara unit vertikal Direktorat Jenderal Pajak dengan pihak lain di dalam negeri.Memperjelas kewenangan Direktur Jenderal Pajak dan Kepata Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dalam penyusunan Kesepakatan Bersama.Memberikan pedoman tentang prosedur standar (SOP) penyusunan, penyelenggaraan rapat pembahasan, penandatanganan, sosialisasi, dan evaluasi pelaksanaan Kesepakatan Bersama. C. Ruang Lingkup Panduan teknis ini disusun meliputi:Wewenang penyusunan Kesepakatan Bersama,Tata cara penyusunan Kesepakatan Bersama,Tata cara penyelenggaraan rapat pembahasan Kesepakatan Bersama,Tata cara penandatanganan Kesepakatan Bersama,Tata cara sosialisasi Kesepakatan Bersama, danTata cara evaluasi pelaksanaan Kesepakatan Bersama. D. Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan;Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 709/PM.1/2008 tentang Uraian Jabatan di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.01/2010 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Keuangan;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.1/2012;Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1554/KM.1/2011 tentang Uraian Jabatan Struktural di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-33/PJ/2013 tentang Tata Naskah Dinas Direktorat Jenderal Pajak. E. Wewenang Penyusunan Kesepakatan Bersama Pada prinsipnya yang berwenang menandatangani Kesepakatan Bersama antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Pihak Lain di Dalam Negeri adalah Direktur Jenderal Pajak. Kepala Unit Vertikal DJP dapat menandatangani Kesepakatan Bersama antara Direktorat Jenderal Pajak dan Pihak Lain di Dalam Negeri setelah memperoleh persetujuan tertulis dari Direktur Jenderal Pajak. Persetujuan tertulis dari Direktur Jenderal Pajak dapat diperoleh dengan cara:Kepala Unit Vertikal DJP mengajukan konsep Kesepakatan Bersama antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Pihak Lain di Dalam Negeri Setelah mengevaluasi, memahami dan memperoleh penjelasan secara rinci dan Kepala Unit Vertikal DJP, Direktur Jenderal Pajak mernbuat persetujuan secara tertulis. F. Tata Cara Penyusunan Konsep Kesepakatan Bersama Tata cara beserta bagan prosedur (flowchart) prosedur standar penyusunan Kesepakatan Bersama sebagaimana dalam Lampiran I Surat Edaran ini. G. Format Konsep Kesepakatan Bersama Format konsep Kesepakatan Bersama beserta contoh naskah Kesepakatan Bersama sebagaimana dalam Lampiran II Surat Edaran ini. H. Tata Cara Penyelenggaraan Rapat Pembahasan Kesepakatan Bersama Tata cara beserta bagan prosedur (flowchart) penyelenggaraan rapat pembahasan Kesepakatan Bersama sebagaimana dalam Lampiran III Surat Edaran ini. I. Tata Cara Penandatanganan Kesepakatan Bersama Tata cara beserta bagan prosedur (flowchart) SOP penandatanganan Kesepakatan Bersama sebagaimana dalam Lampiran IV Surat Edaran lni. J. Tata Cara Sosialisasi Kesepakatan Bersama Tata cara beserta bagan prosedur (flowchart) soslalisasi Kesepakatan Bersama sebagaimana dalam Lampiran V Surat Edaran ini K. Tata Cara Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kesepakatan Bersama Tata cara beserta bagan prosedur (flowchart) monitoring dan evaluasi Kesepakatan Bersama sebagaimana dalam Lampiran VI Surat Edaran ini. L. Anggaran Segala biaya yang ditimbulkan dari kegiatan terkait dengan Kesepakatan Bersama dibebankan pada anggaran biaya masing-masing unit kerja. Dalam rangka keberhasilan pelaksanaan tugas, unit kerja agar menganggarkannya dalam Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) masing-masing. M. Laporan Untuk keperluan monitoring dan evaluasi, setiap Kantor Wilayah DJP agar mengirimkan rencana kerja penyusunan, proses penyelesaian, serta naskah Kesepakatan Bersama yang telah ditandatangani pejabat terkait. Pelaporan dilakukan secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan ketentuan sebagai berikut:Rencana kerja penyusunan Kesepakatan Bersama pada tiap tahun anggaran dilaporkan paling lambat pada akhir bulan Januari tahun yang bersangkutan dengan menggunakan format sebagaimana dalam Lampiran VI Surat Edaran ini.Laporan semester I (periode Januari s.d. Juni) disampaikan paling lambat pada akhir bulan Juli, dan laporan semester II (periode Juli s.d. Desember) disampaikan paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya.Laporan disampaikan kepada Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak.Format laporan adalah sebagaimana dalam Lampiran VII Surat Edaran ini. N. Lain-lain Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan unit-unit vertikal di bawahnya, yang ingin membuat Kesepakatan Bersama dengan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012, harus mempertimbangkan seberapa penting dan urgensinya Kesepakatan Bersama tersebut, dan harus mengkonsultasikan, mengkoordinasikan, dan melaporkan secara berjenjang kepada unit vertikal di atasnya. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab Ditetapkan di Jakartapada tanggal 16 Mei 2014DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd A. FUAD RAHMANYNIP 195411111981121001
PENGUMUMAN NOMOR : PENG – 02/PJ.09/2014
PENGUMUMANNOMOR : PENG – 02/PJ.09/2014 TENTANG PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKANDIREKTORAT JENDERAL PAJAK Sehubungan dengan pertanyaan dari masyarakat terkait banyaknya penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini diumumkan sebagai berikut: Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 06 Juni 2014Plt. Direktur, t.t.d. Wahju Karya TumakakaNIP 195809181981011001
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 25/KM.11/2014
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 25/KM.11/2014 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 11 JUNI 2014 SAMPAI DENGAN 17 JUNI 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 11 JUNI 2014 SAMPAI DENGAN 17 JUNI 2014. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 11 Juni 2014 sampai dengan 17 Juni 2014, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 11.841,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2 Rp 11.026,78 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3 Rp 10.835,53 Untuk Dolar Canada (CAD) 1- 4 Rp 2.163,33 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5 Rp 1.527,24 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6 Rp 3.675,67 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7 Rp 10.032,20 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8 Rp 1.980,81 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9 Rp 19.870,93 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10 Rp 9.443,15 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11 Rp 1.780,72 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12 Rp 13.238,15 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13 Rp 11.546,23 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14 Rp 12,23 Untuk Kyat Burma (BUK) 1- 15 Rp 199,63 Untuk Rupee India (INR) 1- 16 Rp 41.963,83 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17 Rp 120,16 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18 Rp 270,74 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19 Rp 3.156,86 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20 Rp 90,86 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21 Rp 363,51 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22 Rp 9.444,51 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23 Rp 16.143,88 Untuk Euro Euro (EUR) 1- 24 Rp 1.894,21 Untuk Yuan China (CNY) 1- 25 Rp 11,59 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 11 Juni 2014 sampai dengan 17 Juni 2014; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 10 Juni 2014An MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ANDIN HADIYANTO
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : SE – 05/PJ/2014
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR : SE – 05/PJ/2014 TENTANG PETUNJUK KEGIATAN EKSTENSIFIKASI, PENDATAAN, DAN PENILAIANTAHUN 2014 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. Umum Sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan di bidang ekstensifikasi perpajakan, pendataan dan pemetaan subjek dan objek pajak, penilaian dan penetapan yang selanjutnya disebut sebagai kegiatan ekstensifikasi, pendataan, dan penilaian, serta telah dialokasikannya anggaran untuk kegiatan tersebut pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BA 015 Kantor Wilayah DJP (Kanwil DJP) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tahun anggaran 2014, maka perlu diatur petunjuk kegiatan ekstensifikasi, pendataan dan penilaian tahun 2014. B. Maksud dan Tujuan 1.MaksudSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman kebijakan bagi Kanwil DJP dan KPP dalam melaksanakan kegiatan ekstensifikasi, pendataan, dan penilaian, serta memberikan petunjuk penggunaan anggaran kegiatan yang telah dialokasikan pada DIPA BA 015 disetiap Kanwil DJP dan KPP.2.TujuanSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini bertujuan untuk:Memberikan kesamaan pemahaman dan penafsiran atas kebijakan teknis kegiatan ekstensifikasi, pendataan dan penilaian.Memberikan kejelasan dan kepastian dalam pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi, pendataan, dan penilaian, dalam rangka mendukung pencapaian target indikator kinerja utama Kanwil DJP dan KPP yang terkait dengan kegiatan tersebut. C. Ruang Lingkup Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini diberikan petunjuk mengenai:Ketentuan umum pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi, pendataan, dan penilaian.Ketentuan khusus pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi, pendataan, dan penilaian.Penggunaan alokasi anggaran kegiatan ekstensifikasi, pendataan, dan penilaian, pada DIPA BA 015 tahun anggaran 2014. D. Dasar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2013 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2014.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.04/2000 tentang Pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan.Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1554/KM.1/2011 tentang Uraian Jabatan Struktural Di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-157/PJ/2000 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pengusulan Rencana Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP-PBB).Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-15/A/2000 dan Nomor KEP-87/PJ/2000 tentang Tata Cara Penyaluran Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan. E. Ketentuan Umum 1.Kegiatan ekstensifikasi, pendataan, dan penilaian di Kanwil DJP dapat berupa:Koordinasi, pemantauan, dan bimbingan teknis pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi, pendataan dan penilaian.Koordinasi, pemantauan, bimbingan teknis dan asistensi pasca pengalihan PBB Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).Koordinasi, pelaksanaan kerjasama dibidang perpajakan, pencarian dan pengumpulan data, dalam rangka pembentukan bank data perpajakan dan ekstensifikasi perpajakan.Dukungan pengamanan penerimaan dan bantuan penugasan pengumandahan (detasering).Koordinasi pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari sumber dana Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan tingkat Kanwil DJP.2.Kegiatan ekstensifikasi, pendataan dan penilaian di KPP Pratama dapat berupa:Ekstensifikasi Wajib Pajak.Pendataan objek PBB Sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (PBB-P3).Pembentukan peta digital atau pemeliharaan basis data peta digital untuk menunjang Ekstensifikasi dan Pendataan/Pemetaan Wajib Pajak.Penilaian individu objek PBB-P3.Pembinaan, edukasi, pelayanan, dan penyuluhan, kepada Wajib Pajak baru.Pengamatan dan pencarian data potensi perpajakan.Pemanfaatan hasil Sensus Pajak Nasional tahun 2011, 2012, dan 2013.Kegiatan extra effort ekstensifikasi.Registrasi ulang Wajib Pajak.Kegiatan bimbingan teknis dan asistensi pasca pengalihan PBB-P2.Dukungan pengamanan penerimaan.Koordinasi pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari sumber dana Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Tingkat Kanwil DJP.3.Kegiatan ekstensifikasi, pendataan dan penilaian di KPP Madya dapat berupa:Ekstensifikasi Wajib Pajak.Penyuluhan kepada Wajib Pajak.Kegiatan lain untuk mendukung penerimaan4.KPP menyusun rencana kerja kegiatan ekstensifikasi, pendataan, dan penilaian, untuk kegiatan:Ekstensifikasi Wajib Pajak.Pendataan objek PBB-P3 dan/atau penilaian individu objek PBB-P3.Pembentukan peta digital atau pemeliharaan basis data peta digital (pemetaan wajib pajak).5.Kegiatan ekstensifikasi, pendataan, dan penilaian dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:a.KPP1)menyusun rencana kerja sesuai ketentuan yang berlaku sebagai dasar pelaksanaan kegiatan, dalam hal terjadi perubahan dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan agar dilaksanakan revisi pada rencana kerja sesuai ketentuan yang berlaku;2)menyampaikan rencana kerja ke Kantor Wilayah DJP untuk mendapatkan persetujuan.b.Kanwil DJP1.meneliti dan mengevaluasi rencana kerja KPP Pratama sebagai pelaksanaan fungsi bimbingan teknis dan administratif ekstensifikasi, pendataan dan penilaian;2.memberikan persetujuan atas rencana kerja berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi paling lama 2 minggu setelah rencana kerja diterima.Tahapan tersebut di atas dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.6.Dalam rangka evaluasi pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi, pendataan dan penilaian, Kanwil DJP:mengoptimalkan fungsi pemantauan dan bimbingan teknis terhadap pelaksanaan kegiatan untuk mendukung pencapaian rencana kerja KPP;melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan penggunaan alokasi anggaran tahun berjalan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak cq. Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian paling lambat minggu kedua bulan Juli dan Desember tahun berjalan dengan menggunakan format sebagaimana Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. F. Ketentuan Khusus 1.Kanwil DJP atau KPP dapat menambahkan rincian jenis kegiatan dan satuan biaya yang ada pada alokasi anggaran kegiatan ekstensifikasi, pendataan dan penilaian, sepanjang secara nyata digunakan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan dan dalam ruang lingkup satuanbiaya yang dapat dibiayakan dengan berpedoman pada PMK Nomor 72/PMK.02/2013.2.Alokasi anggaran kegiatan ekstensifikasi, pendataan dan penilaian dapat direvisi melalui mekanisme relokasi dana antar satuan kerja dalam hal ini dari Kanwil DJP ke Kanwil DJP lain serta dari KPP ke KPP lain sepanjang pengesahan atas revisi anggaran tersebut sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Revisi Anggaran yang berlaku.3.Penggunaan anggaran untuk detil kegiatan:Pemetaan Wajib Pajak.Registrasi ulang Wajib Pajak.akan diatur lebih lanjut dalam ketentuan tersendiri. G. Petunjuk Penggunaan Alokasi Anggaran 1.Alokasi anggaran kegiatan ekstensifikasi, pendataan dan penilaian adalah dana yang dialokasikan pada DIPA BA 015 tiap-tiap satuan kerja Direktorat Jenderal Pajak pada subkeluaran (suboutput) Kegiatan Ekstensifikasi, Pendataan, dan Penilaian.2.Pembiayaan kegiatan ekstensifikasi, pendataan, dan penilaian berpedoman pada Petunjuk Penggunaan Alokasi Anggaran Kegiatan Ekstensifikasi, Pendataan, dan Penilaian Tahun Anggaran 2014 sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.3.Apabila terdapat kegiatan ekstensifikasi, pendataan dan penilaian yang kurang dan/atau belum dialokasikan anggarannya pada tahun berjalan, dengan urutan prioritas sebagai berikut:Kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak yang belum diusulkan.Pendataan objek PBB-P3 bagi KPP Pratama yang belum mengusulkan.Pengadaan sarana dan prasarana kegiatan ekstensifikasi, pendataan dan penilaian yang belum dialokasikan anggarannya pada tahun berjalan, tidak termasuk pembelian data peta pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN).Pemetaan Wajib Pajak.Registrasi ulang Wajib Pajak.Kegiatan lain untuk mendukung penerimaan.Kepala Kanwil DJP dan/atau Kepala KPP agar mengoptimalkan alokasi dana yang teralokasi dalam DIPA yang dikelola dengan melakukan revisi sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Revisi Anggaran yang berlaku.4.Apabila terdapat
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 2014
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERASAL DARI PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN UNTUKKEPENTINGAN PEMBANGUNAN DI LUAR KEGIATAN KEHUTANANYANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEHUTANAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN UNTUK KEPENTINGAN PEMBANGUNAN DI LUAR KEGIATAN KEHUTANAN YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEHUTANAN. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam Peraturan Pemerintah ini adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang luas kawasan hutannya di atas 30% (tiga puluh persen) dari luas daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi. (2) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan atas seluruh area kawasan hutan yang dipinjam pakaikan dan seluruh area perjanjian pinjam pakai kawasan hutan yang masih berlaku sesuai kriteria penggunaannya. (3) Kriteria penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari :L1 adalah area penggunaan kawasan hutan dalam satuan hektar untuk bukaan tambang aktif, sarana prasarana penunjang yang bersifat permanen dan area pengembangan dan/atau area penyangga untuk pengamanan kegiatan, yang merupakan bagian rancangan yang disusun dalam baseline penggunaan kawasan hutan;L2 adalah area penggunaan kawasan hutan dalam satuan hektar yang bersifat temporer yang secara teknis dapat dilakukan reklamasi, yang merupakan bagian rancangan yang disusun dalam baseline penggunaan kawasan hutan;L3 adalah area penggunaan kawasan hutan dalam satuan hektar yang mengalami kerusakan permanen yang pada bagian tertentu setelah dilakukan reklamasi tetapi tidak dapat dilakukan secara optimal, yang merupakan bagian rancangan yang disusun dalam baseline penggunaan kawasan hutan. (4) Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan formula sebagai berikut:PNBP = {(L1 x 1 x tarif) + (L2 x 4 x tarif)} Rp/tahun. (5) Dalam hal hasil verifikasi terdapat area L3, maka tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan formula sebagai berikut:PNBP = {(L1 x 1 x tarif) + (L2 x 4 x tarif) + (L3 x 7 x tarif)} Rp/tahun. (6) Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai bukaan tambang, sarana prasarana penunjang yang bersifat permanen dan area pengembangan dan atau area penyangga untuk pengamanan kegiatan serta area penggunaan kawasan hutan yang bersifat temporer dan kerusakan permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Kehutanan. Pasal 2 (1) Terhadap penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang bersifat nonkomersial dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah). (2) Ketentuan mengenai penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang bersifat nonkomersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Kehutanan. Pasal 3Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor langsung secepatnya ke kas Negara. Pasal 4Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku: Pasal 5Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan yang Berlaku pada Departemen Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4813) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 90 (Sembilan puluh) hari sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 16 Mei 2014PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakartapada tanggal 21 Mei 2014MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 107 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERASAL DARI PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN UNTUKKEPENTINGAN PEMBANGUNAN DI LUAR KEGIATAN KEHUTANANYANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEHUTANAN I. UMUM Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang berlaku pada Kementerian Kehutanan sebagai salah satu sumber penerimaan Negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Kementerian Kehutanan telah memiliki tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang berlaku pada Kementerian Kehutanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan yang Berlaku pada Departemen Kehutanan. Namun untuk pengendalian penggunaan kawasan hutan guna menunjang pembangunan di luar kegiatan kehutanan serta untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang berlaku pada Kementerian Kehutanan, perlu mengenakan tarif terhadap seluruh area penggunaan kawasan hutan dan mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berasal dari penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang berlaku pada Kementerian Kehutanan dengan Peraturan Pemerintah. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Area L1 terdiri atas 2 (dua) kriteria yaitu :Untuk bukaan tambang aktif dan sarana prasarana penunjang, yang bersifat permanen. Area penggunaan ini dikenakan tarif sesuai angka 1 (satu) pada tabel tarif;Yang termasuk sarana prasarana penunjang antara lain pabrik pengolahan, washing plant, sarana penampungan tailing, bengkel, stockpile, tempat penimbunan slag, pelabuhan/dermaga/jetty, jalan, kantor, perumahan karyawan, sarana pengolahan, instalasi penunjang, tempat penyimpanan dan objek pinjam pakai lainnya; danUntuk area pengembangan dan/atau area penyangga untuk pengamanan kegiatan dikenakan tarif sesuai angka 2 (dua) dan/atau angka 3 pada tabel tarif.Area L2 terdiri atas area penimbunan tanah pucuk, waste dump/disposal, kolam sedimen/sediment pond, dan area L1 yang sudah tidak digunakan lagi, dan secara teknis wajib dilakukan reklamasi. Area L3 wajib dilakukan reklamasi, ditimbun/ditutup kembali, setelah dilakukan upaya semaksimal mungkin, namun pada bagian tertentu tidak dapat direklamasi/direvegetasi
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 24/KM.11/2014
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 24/KM.11/2014 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 04 JUNI 2014 SAMPAI DENGAN 10 JUNI 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 04 JUNI 2014 SAMPAI DENGAN 10 JUNI 2014. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 04 Juni 2014 sampai dengan 10 Juni 2014, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 11.683,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2 Rp 10.845,56 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3 Rp 10.764,77 Untuk Dolar Canada (CAD) 1- 4 Rp 2.131,52 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5 Rp 1.506,88 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6 Rp 3.630,70 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7 Rp 9.937,09 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8 Rp 1.956,74 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9 Rp 19.568,09 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10 Rp 9.306,35 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11 Rp 1.754,36 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12 Rp 13.026,85 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13 Rp 11.468,76 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14 Rp 12,09 Untuk Kyat Burma (BUK) 1- 15 Rp 197,93 Untuk Rupee India (INR) 1- 16 Rp 41.420,27 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17 Rp 118,34 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18 Rp 266,52 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19 Rp 3.115,05 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20 Rp 89,59 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21 Rp 356,58 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22 Rp 9.306,05 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23 Rp 15.908,97 Untuk Euro Euro (EUR) 1- 24 Rp 1.870,03 Untuk Yuan China (CNY) 1- 25 Rp 11,44 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 04 Juni 2014 sampai dengan 10 Juni 2014; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 03 Juni 2014An MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ANDIN HADIYANTO