PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 120/PMK.07/2020
TENTANG PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIPETA KAPASITAS FISKAL DAERAH Pasal 2 (1) Peta Kapasitas Fiskal Daerah dapat digunakan untuk:pertimbangan dalam penetapan daerah penerima hibah;penentuan besaran dana pendamping oleh pemerintah daerah, jika dipersyaratkan; dan/ataupenggunaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Peta Kapasitas Fiskal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:Peta Kapasitas Fiskal Daerah provinsi; danPeta Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota. (3) Peta Kapasitas Fiskal Daerah provinsi dan Peta Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB IIIPENYUSUNAN PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH Pasal 3 (1) Penyusunan Peta Kapasitas Fiskal Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilakukan melalui 2 (dua) tahap, yaitu:tahap I, penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah provinsi; dantahap II, penghitungan indeks Kapasitas Fiskal Daerah provinsi. (2) Penyusunan Peta Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dilakukan melalui 2 (dua) tahap, yaitu:tahap I, penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota; dantahap II, penghitungan indeks Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota. Pasal 4 (1) Penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a didasarkan pada formula sebagai berikut:KFD provinsi-i=pendapatan-[pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan + belanja tertentu] Keterangan:KFDprovinsi-i = Kapasitas Fiskal Daerah suatu provinsi (2) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:Pendapatan Asli Daerah;Dana Perimbangan; danLain-lain Pendapatan Yang Sah. (3) Pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:Pajak Rokok;Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau;Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Dana Reboisasi;Dana Alokasi Khusus Fisik;Dana Alokasi Khusus Nonfisik;Dana Otonomi Khusus;Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Mineral dan Gas dalam rangka Otonomi Khusus; danDana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. (4) Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e tidak termasuk Dana Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah. (5) Belanja tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:Belanja Pegawai;Belanja Bunga; danBelanja Bagi Hasil. Pasal 5 (1) Penghitungan indeks Kapasitas Fiskal Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b didasarkan pada formula sebagai berikut:IKFDprovinsi-i=KFDprovinsi-i(∑KFDprovinsi)/n Keterangan:IKFD provinsi-i=Indeks Kapasitas Fiskal Daerah suatu provinsiKFDprovinsi-i=Kapasitas Fiskal Daerah suatu provinsi∑KFDprovinsi=Total Kapasitas Fiskal Daerah provinsin=34 (tiga puluh empat) daerah provinsi (2) Berdasarkan indeks Kapasitas Fiskal Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), daerah provinsi dikelompokkan dalam 5 (lima) kategori Kapasitas Fiskal Daerah sebagai berikut:Rentang IKFDKategori Kapasitas Fiskal DaerahIKFD < 0,277sangat rendah0,277 < IKFD < 0,564rendah0,564 < IKFD < 0,934sedang0,934 < IKFD < 1,920tinggiIKFD > 1,920sangat tinggi Pasal 6 (1) Penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a didasarkan pada formula sebagai berikut:KFD kabupaten/kota-i=pendapatan-[pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan + belanja tertentu] Keterangan:KFDkabupaten/kota-i = Kapasitas Fiskal Daerah suatu kabupaten/kota (2) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:Pendapatan Asli Daerah;Dana Perimbangan; danLain-lain Pendapatan Yang Sah. (3) Pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau;Dana Alokasi Khusus Fisik;Dana Alokasi Khusus Nonfisik;Dana Otonomi Khusus;Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Mineral dan Gas dalam rangka Otonomi Khusus; danDana Desa. (4) Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e tidak termasuk Dana Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah. (5) Belanja tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:Belanja Pegawai;Belanja Bunga;Belanja Bagi Hasil; danAlokasi Dana Desa. Pasal 7 (1) Penghitungan indeks Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b didasarkan pada formula sebagai berikut:IKFDkabupaten/kota-i=KFDkabupaten/kota-i(∑KFDkabupaten/kota)/n Keterangan :IKFD kabupaten/kota-i=Indeks Kapasitas Fiskal Daerah suatu kabupaten/kotaKFD kabupaten/kota-i=Kapasitas Fiskal Daerah suatu kabupaten/kota∑KFD kabupaten/kota=Total Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kotan=508 (lima ratus delapan) daerah kabupaten/kota (2) Berdasarkan indeks Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), daerah kabupaten/kota dikelompokkan dalam 5 (lima) kategori Kapasitas Fiskal Daerah sebagai berikut:Rentang IKFDKategori Kapasitas Fiskal DaerahIKFD < 0,517 sangat rendah0,517 < IKFD < 0,747rendah0,747 < IKFD < 1,168sedang1,168 < IKFD < 2,145tinggiIKFD > 2,145 sangat tinggi Pasal 8Penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 menggunakan data penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 dan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020. BAB IVKETENTUAN PENUTUP Pasal 9Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2019 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 987), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 10Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Agustus 2020MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 1 September 2020DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 977
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 45/PJ/2020
TENTANG PEDOMAN PENGAMANAN PERANGKAT DAN FASILITAS PENGOLAHANDATA DAN INFORMASI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. Umum Dalam rangka memberikan panduan mengenai pengamanan perangkat dan fasilitas pengolahan data dan informasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2020 tentang Kebijakan Pengelolaan Keamanan Informasi Direktorat Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Pajak perlu menyusun pedoman pengamanan perangkat dan fasilitas pengolahan data dan informasi. B. Maksud dan Tujuan 1.MaksudPenetapan Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam mengamankan perangkat dan fasilitas pengolahan data dan informasi.2.TujuanPenetapan Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan pedoman tentang ketentuan, mekanisme, dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengamanan perangkat dan fasilitas pengolahan data dan informasi. C. Ruang Lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mengatur pedoman yang digunakan dalam mengamankan perangkat dan fasilitas pengolahan data dan informasi yang meliputi:Pengamanan perangkat komputer milik DJP di seluruh unit kerja DJP;Pengamanan ruang server di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Wilayah (Kanwil), dan Unit Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (UPDDP);Pengamanan data center, yang meliputi:Lingkungan data center;Konstruksi fisik data center;Pengamanan perangkat komputer data center;Fasilitas pendukung data center;Akses ke dalam data center;Pengamanan di dalam data center;Pengamanan koneksi perangkat ke data center; danPengendalian operasional dan layananPengamanan removable media. D. Dasar Peraturan Menteri Keuangan 87/PMK.01/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;Keputusan Menteri Keuangan Nomor 942/KMK.01/2019 tentang Pengelolaan Keamanan Informasi di Lingkungan Kementerian Keuangan;Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2010 tentang Kebijakan Pengelolaan Keamanan Informasi Direktorat Jenderal Pajak; E. Materi Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:Data center adalah sarana fisik yang digunakan untuk menempatkan perangkat-perangkat Layanan TIK secara terpusat.Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi (Layanan TIK) adalah fasilitas yang terdiri dari gabungan komponen teknologi, proses, dan personil dalam rangka penyelenggaraan sistem informasi yang direncanakan, dikembangkan, dioperasikan, dan dipelihara oleh unit kerja TIK DJP baik secara terpusat maupun terdistribusi, yang digunakan untuk memenuhi kepentingan pemenuhan tugas dan fungsi unit kerja terkait maupun DJP pada umumnya.Unit kerja TIK DJP adalah Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).Removable media adalah media penyimpan data elektronik yang dapat dipindahkan dan tidak terpasang secara permanen pada komputer, misal compact disc, DVD, memory stick, USB drive, floppy disk, dan sebagainya.Seluruh pegawai DJP bertanggung jawab untuk mengamankan perangkat komputer milik DJP baik di dalam maupun di luar lokasi kantor DJP untuk mencegah kehilangan, kerusakan, pencurian, atau kejadian yang membahayakan keamanan dan/atau keutuhan aset informasi dan mengganggu aktivitas DJP.Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi bertanggung jawab untuk mengamankan fasilitas fisik data center dari dampak lingkungan, bencana, atau penyalahgunaan akses baik oleh pihak yang berwenang maupun yang tidak berwenang.Seluruh pegawai, pihak ketiga, dan tamu yang memasuki lingkungan DJP harus mengenakan kartu identitas (ID Card) resmi yang dikeluarkan oleh DJP.Akses keluar dan masuk ruangan yang berisikan aset informasi yang bersifat rahasia dan sangat rahasia hanya diberikan kepada pegawai tertentu yang berwenang mengelola aset informasi tersebut. F. Penutup Dengan ditetapkannya Surat Edaran ini, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ/2011 tentang Pedoman Pengamanan Perangkat dan Fasilitas Pengolahan Data dan Informasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.Mengingat bahwa aturan sebagaimana terdapat dalam Surat Edaran ini membutuhkan waktu untuk sosialisasi, maka diberlakukan masa transisi selama 1 (satu) tahun sejak tanggal ditetapkannya Surat Edaran ini. Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 04 Agustus 2020DIREKTUR JENDERAL, ttd. SURYO UTOMO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40/KM.10/2020
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 23 SEPTEMBER 2020 SAMPAI DENGAN 29 SEPTEMBER 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 23 SEPTEMBER 2020 SAMPAI DENGAN 29 SEPTEMBER 2020. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 23 September 2020 sampai dengan 29 September 2020 sebagai berikut : 1. Rp 14.817,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.823,23 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.239,34 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.358,18 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.911,79 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.593,54 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.995,87 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.636,34 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.172,38 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.906,59 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.688,02 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 16.290,93 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 14.137,44 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 11,18 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 201,40 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 48.476,10 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 89,15 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 306,04 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.950,12 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 79,79 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 476,45 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.899,17 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 17.545,52 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.190,55 Untuk Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,66 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 23 September 2020 sampai dengan 29 September 2020. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 22 September 2020a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39/KM.10/2020
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 16 SEPTEMBER 2020 SAMPAI DENGAN 22 SEPTEMBER 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 16 SEPTEMBER 2020 SAMPAI DENGAN 22 SEPTEMBER 2020. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 16 September 2020 sampai dengan 22 September 2020 sebagai berikut : 1. Rp 14.895,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.820,32 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.298,99 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.365,78 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.921,83 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.580,17 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.923,05 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.644,65 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.187,44 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.885,93 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.696,50 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 16.337,97 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 14.036,53 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 11,18 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 202,55 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 48.674,08 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 89,57 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 306,68 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.971,05 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 80,21 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 475,79 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.883,98 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 17.603,21 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.178,24 Untuk Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,56 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 16 September 2020 sampai dengan 22 September 2020. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 15 September 2020a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 38/KM.10/2020
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 09 SEPTEMBER 2020 SAMPAI DENGAN 15 SEPTEMBER 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 09 SEPTEMBER 2020 SAMPAI DENGAN 15 SEPTEMBER 2020. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 09 September 2020 sampai dengan 15 September 2020 sebagai berikut : 1. Rp 14.757,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.786,78 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.285,43 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.351,50 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.904,01 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.559,50 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.937,98 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.663,17 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.636,31 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.821,80 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.691,41 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 16.190,07 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 13.898,77 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 11,09 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 201,79 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 48.307,06 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 89,10 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 303,83 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.934,44 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 79,46 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 472,24 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.818,03 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 17.498,67 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.158,39 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,44 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 09 September 2020 sampai dengan 15 September 2020. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 08 September 2020a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 37/KM.10/2020
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 02 SEPTEMBER 2020 SAMPAI DENGAN 08 SEPTEMBER 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 02 SEPTEMBER 2020 SAMPAI DENGAN 08 SEPTEMBER 2020. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 02 September 2020 sampai dengan 08 September 2020 sebagai berikut : 1. Rp 14.648,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.668,73 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.161,27 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.334,13 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.889,93 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.513,58 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.752,08 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.649,85 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.414,51 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.745,33 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.685,83 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 16.156,63 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 13.822,92 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,90 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 198,04 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 47.918,87 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 87,21 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 301,76 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.905,53 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 78,88 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 468,71 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.729,27 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 17.372,35 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.130,35 Untuk Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,36 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 02 September 2020 sampai dengan 08 September 2020. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 01 September 2020a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU