PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 137/PMK.02/2020
TENTANG PENETAPAN TARIF NOL RUPIAH ATAS JASA PENERBITAN SURATKETERANGAN ASAL YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERDAGANGANKARENA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF NOL RUPIAH ATAS JASA PENERBITAN SURAT KETERANGAN ASAL YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN KARENA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19). Pasal 1Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perdagangan meliputi penerimaan dari Jasa Penerbitan Surat Keterangan Asal. Pasal 2Dalam upaya mengurangi dampak negatif pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) terhadap kegiatan ekspor, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Jasa Penerbitan Surat Keterangan Asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sebesar Rp 0,00 (nol Rupiah). Pasal 3 (1) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Jasa Penerbitan Surat Keterangan Asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat diberikan kepada seluruh eksportir. (2) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada eksportir yang mengajukan permohonan tarif Rp 0,00 (nol Rupiah) dengan mengisi formulir yang disediakan dalam sistem e-SKA oleh Kementerian Perdagangan. Pasal 4Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Jasa Penerbitan Surat Keterangan Asal dapat ditetapkan sebesar Rp 0,00 (nol Rupiah) sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. Pasal 5 (1) Penggunaan formulir Surat Keterangan Asal dengan tarif Rp 0,00 (nol Rupiah) hanya dapat digunakan untuk kegiatan ekspor sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan formulir Surat Keterangan Asal karena pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) mengikuti Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara atas Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia secara Elektronik. Pasal 6Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 23 September 2020MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 25 September 2020DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1095
PENGUMUMAN NOMOR PENG – 128/PJ/PJ.01/2020
TENTANG SELEKSI TERBUKA PENGISIANJABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PAJAKDI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Sehubungan dengan implementasi jabatan fungsional Penyuluh Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.03/2020 tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak Melalui Penyesuaian/Inpassing, dengan ini DJP mengundang para pegawai di lingkungan DJP yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri melalui seleksi terbuka menjadi Penyuluh Pajak dengan ketentuan sebagai berikut: A. INFORMASI UMUM 1.Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak adalah sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak;2.nama jabatan, jumlah formasi yang dibutuhkan, dan unit kerja penempatan ditetapkan sebagaimana dimaksud pada Tabel 1;3.peserta yang dinyatakan lulus seleksi akan dipindahkan menjadi Penyuluh Pajak pada unit kerja sebagaimana tercantum pada kolom Unit Kerja Penempatan pada Tabel 1 dan diberikan peringkat jabatan dan tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku setelah diangkat sebagai Fungsional Penyuluh Pajak. Tabel 1. Jabatan dan Jumlah FormasiNoNama Jabatan FormasiUnit Kerja Penempatan1Penyuluh Pajak Ahli Pertama8Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat2Penyuluh Pajak Ahli Muda 6Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat3Penyuluh Pajak Ahli Madya4Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat4Penyuluh Pajak Ahli Pertama 47Kantor Wilayah di Seluruh Indonesia5Penyuluh Pajak Ahli Muda34Kantor Wilayah di Seluruh Indonesia6Penyuluh Pajak Ahli Madya21Kantor Wilayah di Seluruh Indonesia7Penyuluh Pajak Ahli Pertama345Kantor Pelayanan Pajak di Seluruh Indonesia8Penyuluh Pajak Ahli Muda355Kantor Pelayanan Pajak di Seluruh Indonesia9Penyuluh Pajak Ahli Madya30Kantor Pelayanan Pajak di Seluruh Indonesia10Penyuluh Pajak Ahli Pertama128Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan11Penyuluh Pajak Ahli Muda3Kantor Layanan Informasi dan PengaduanTotal981Direktorat Jenderal Pajak B. PESERTA SELEKSI Pegawai yang dapat mengikuti seleksi adalah pegawai yang memenuhi persyaratan kualifikasi sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.03/2020 tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak Melalui Penyesuaian/Inpassing yang dibagi ke dalam dua kategori, yaitu mandatory dan voluntary dengan penjelasan sebagai berikut:a.Peserta mandatory adalah pegawai yang saat ini menjabat pada jabatan yang akan digantikan dengan jabatan fungsional Penyuluh Pajak setelah dilakukan implementasi Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak secara keseluruhan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Jabatan tersebut adalah Pelaksana di Seksi Bimbingan Tenaga Penyuluh, Seksi Dukungan Penyuluhan dan Seksi Materi Penyuluhan pada Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Pelaksana di Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen dan Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi pada Kantor Wilayah, Account Representative di Seksi Pengawasan dan Konsultasi I pada Kantor Pelayanan Pajak, Pelaksana di Seksi Pelayanan pada Kantor Pelayanan Pajak dan Pelaksana di Seksi Operasional I, Seksi Operasional II dan Seksi Penjaminan Kualitas Layanan pada Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan yang memenuhi persyaratan kualifikasi;b.Peserta voluntary adalah pegawai yang memenuhi persyaratan kualifikasi selain yang disebutkan dalam kategori peserta mandatory.Pegawai yang tidak diperbolehkan untuk mengikuti seleksi adalah pegawai yang saat ini menjabat sebagai Fungsional Pemeriksa Pajak, Fungsional Penilai Pajak, Fungsional Asisten Penilai Pajak, Fungsional Pranata Komputer dan Fungsional Assessor. C. TAHAPAN SELEKSI Proses Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak dilaksanakan dalam 2 (dua) tahapan, yaitu Seleksi Administrasi dan Uji Kompetensi. Setiap tahapan seleksi dijelaskan sebagai berikut:1.Seleksi Administrasia.Seleksi Administrasi dilakukan untuk menilai kesesuaian syarat administrasi yang ditentukan;b.Hasil seleksi administrasi akan diumumkan melalui SIKKA;c.Peserta yang dinyatakan lulus dalam seleksi administrasi berhak mengikuti Uji Kompetensi;2.Uji Kompetensia.Uji Kompetensi dilakukan untuk menilai kompetensi yang dimiliki kandidat sesuai dengan standar kompetensi yang dipersyaratkan untuk masing-masing jenjang jabatan;b.Peserta Uji Kompetensi adalah pendaftar yang telah dinyatakan lulus Seleksi Administrasi;c.Uji Kompetensi terdiri dari:1)Uji Kompetensi TeknisUji Kompetensi Teknis dilaksanakan secara daring menggunakan metode uji tertulis dengan mengakses http://studia/Imsweb/. Ketentuan dan tata cara pelaksanaan uji kompetensi teknis akan disampaikan kemudian.2)Uji Kompetensi Manajerial dan Sosial KulturalUji Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural dilaksanakan secara daring dengan rincian sebagai berikut:a)Peserta uji kompetensi dengan target jabatan Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama, mengikuti uji kompetensi manajerial dan sosial kultural menggunakan metode uji tertulis dengan ketentuan dan tata cara yang akan disampaikan kemudian;b)Peserta uji kompetensi dengan target jabatan Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda atau jabatan Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya, mengikuti uji kompetensi manajerial dan sosial kultural menggunakan metode wawancara dan mengisi kelengkapan berkas wawancara. Ketentuan dan tata cara pelaksanaan akan disampaikan kemudian.d.Hasil Uji Kompetensi akan digunakan sebagai dasar penetapan rekomendasi pegawai yang akan duduk dalam jabatan Fungsional Penyuluh Pajak. D. PERSYARATAN KUALIFIKASI Pegawai yang dapat mengikuti seleksi terbuka pengisian jabatan Penyuluh Pajak adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:1.Memiliki pangkat/golongan dan pendidikan yang telah diakui dalam Surat Keputusan Pangkat terakhir sebagaimana tercantum pada Tabel 2 sebagai berikut: Tabel 2. Syarat Pangkat/Golongan dan PendidikanNoJenis Jabatan Pangkat/Golongan minimalPendidikan minimal1Penyuluh Pajak Ahli PertamaPenata Muda/III/aS-1 atau Diploma IV2Penyuluh Pajak Ahli MudaPenata/III/c S-1 atau Diploma IV3Penyuluh Pajak Ahli MadyaPembina/IV/a S-1 atau Diploma IV2.Memiliki pengalaman kerja dalam pelaksanaan tugas penyuluhan dan/atau perpajakan paling singkat 2 (dua) tahun per 1 Oktober 2020;3.nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;4.tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;5.tidak sedang menjalani tugas belajar;6.pada 6 April 2021, berusia paling tinggi:a.56 (lima puluh enam) tahun pada saat diangkat dalam jabatan fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama dan Penyuluh Pajak Ahli Muda;b.58 (lima puluh delapan) tahun pada saat diangkat dalam jabatan fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya. E. KETENTUAN PENDAFTARAN 1.Pegawai yang masuk dalam kategori mandatory secara otomatis menjadi peserta yang dipanggil untuk mengikuti Uji Kompetensi yang akan diumumkan melalui pengumuman selanjutnya;2Pegawai yang masuk dalam kategori voluntary dapat melakukan registrasi melalui SIKKA mulai tanggal 23 September 2020 s.d 25 September 2020 dengan ketentuan sebagai berikut:a.pendaftaran Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak pada Direktorat Jenderal Pajak dilakukan melalui menu Survey pada aplikasi SIKKA;b.pegawai yang dapat mendaftar adalah pegawai yang mendapatkan notifikasi survey pendaftaran seleksi terbuka pengisian jabatan Fungsional Penyuluh Pajak dimana survey hanya dikirimkan kepada pegawai yang memenuhi syarat sebagaimana tercantum pada Bagian D (Persyaratan Kualifikasi) dalam pengumuman ini;c.pegawai sebagaimana dimaksud dalam poin b melakukan pendaftaran dengan menyelesaikan pengisian survey Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak. F. JADWAL SELEKSI Jadwal seleksi pengisian jabatan Fungsional Penyuluh Pajak dirinci sebagai berikut:1.Pendaftaran seleksi untuk peserta voluntary pada tanggal 23 – 25 September 2020;2.Pemanggilan peserta yang lulus seleksi adminstrasi untuk mengikuti uji kompetensi pada tanggal 29 September 2020;3.Pelaksanaan uji kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural pada tanggal 1 – 2 Oktober 2020 dan 5 – 6 Oktober 2020. G. PENUGASAN Penugasan pegawai sebagai Penyuluh Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan atau Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam Jabatan
SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAK NOMOR : SE – 021/PP/2020
TENTANG PEDOMAN PENYESUAIAN PELAKSANAAN PERSIDANGAN SEBAGAITINDAK LANJUT SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAKNOMOR SE-020/PP/2020 KETUA PENGADILAN PAJAK REPUBLIK INDONESIA, A. UMUM Sehubungan dengan penundaan pelaksanaan persidangan di Pengadilan Pajak mulai tanggal 28 September 2020 sampai dengan 2 Oktober 2020 sebagaimana ditetapkan dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak nomor SE-020/PP/2020, perlu ditetapkan pedoman penyesuaian pelaksanaan persidangan di Pengadilan Pajak. B. MAKSUD DAN TUJUAN Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan sebagai pedoman bagi seluruh pihak mengenai batas jangka waktu persiapan dan pelaksanaan persidangan sehubungan dengan adanya penundaan pelaksanaan persidangan mulai tanggal 28 September 2020 sampai dengan 2 Oktober 2020. C. RUANG LINGKUP Surat Edaran ini memuat penjelasan jangka waktu persiapan dan pelaksanaan persidangan sehubungan dengan adanya penundaan persidangan mulai tanggal 28 September 2020 sampai dengan 2 Oktober 2020. D. DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-020/PP/2020 tentang Penundaan Pelaksanaan Persidangan dan Penghentian Sementara Seluruh Layanan Administrasi Secara Tatap Muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) di Pengadilan Pajak mulai tanggal 28 September 2020 sampai dengan 2 Oktober 2020. E. KETENTUAN JANGKA WAKTU MENGENAI PERSIAPAN DAN PELAKSANAAN PERSIDANGAN Jangka waktu persiapan persidangan tidak memperhitungkan periode tanggal 28 September 2020 sampai dengan 4 Oktober 2020 (7 hari) dalam penghitungan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.Jangka waktu pelaksanaan persidangan tidak memperhitungkan periode tanggal 28 September 2020 sampai dengan 4 Oktober 2020 (7 hari) dalam penghitungan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. F. PENUTUP Dalam hal diperlukan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Surat Edaran ini akan ditetapkan tersendiri oleh Ketua Pengadilan Pajak.Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Demikian Surat Edaran ini diterbitkan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 28 September 2020KETUA PENGADILAN PAJAK, ttd. TRI HIDAYAT WAHYUDI, S.H., M.H. Tembusan :
SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAK NOMOR : SE – 020/PP/2020
TENTANG PENUNDAAN PELAKSANAAN PERSIDANGAN DAN PENGHENTIAN SEMENTARALAYANAN ADMINISTRASI SECARA TATAP MUKA (MELALUIHELPDESK/DISAMPAIKAN SECARA LANGSUNG) DI PENGADILAN PAJAKMULAI TANGGAL 28 SEPTEMBER 2020 S.D. 2 OKTOBER 2020 KETUA PENGADILAN PAJAK REPUBLIK INDONESIA, A. UMUM Sehubungan adanya pegawai dan tenaga pendukung Sekretariat Pengadilan Pajak yang terkonfirmasi positif Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) berdasarkan hasil swab test pada tanggal 27 September 2020 serta perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah DKI Jakarta, Pengadilan Pajak berkomitmen menindaklanjuti ketentuan penanganan wabah penyakit Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) secara menyeluruh sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga dipandang perlu untuk melakukan penundaan pelaksanaan persidangan dan penghentian sementara seluruh layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) di Pengadilan Pajak mulai hari Senin tanggal 28 September 2020 sampai dengan hari Jumat tanggal 2 Oktober 2020. B. MAKSUD DAN TUJUAN Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan untuk memberikan informasi dan kepastian hukum mengenai kebijakan Pengadilan Pajak terkait pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) di Pengadilan Pajak dalam upaya melindungi Hakim, Panitera, Pegawai, dan seluruh pengguna layanan Pengadilan Pajak dari terpapar COVID-19. C. RUANG LINGKUP Surat Edaran ini memuat kebijakan penundaan pelaksanaan persidangan termasuk persidangan secara elektronik dan penghentian sementara seluruh layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) di Pengadilan Pajak sehubungan dengan tindak lanjut penanganan atas adanya kembali kasus positif Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Pengadilan Pajak dan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah DKI Jakarta. D. DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);Keputusan Menteri Keuangan Nomor 223/KMK.01/2020 tentang Implementasi Fleksibilitas Tempat Bekerja (Flexible Working Space) di Lingkungan Kementerian Keuangan;Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru;Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 959 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; E. KETENTUAN Persidangan di Pengadilan Pajak termasuk persidangan secara elektronik yang semula telah dijadwalkan mulai hari Senin tanggal 28 September 2020 sampai dengan hari Jumat tanggal 2 Oktober 2020 ditunda pelaksanaannya dan akan dijadwalkan kembali dengan pemberitahuan lebih lanjut.Majelis atau Hakim Tunggal memerintahkan Panitera Pengganti untuk memberitahukan penundaan sidang sebagaimana dimaksud angka 1 kepada para pihak melalui media elektronik atau media lainnya dan mencatat dalam Berita Acara Sidang.Persidangan di Pengadilan Pajak termasuk persidangan secara elektronik akan dilaksanakan kembali mulai hari Senin tanggal 5 Oktober 2020 dengan pemberitahuan lebih lanjut.Seluruh layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung), meliputi pengajuan banding/gugatan, pengajuan permohonan peninjauan kembali, pelayanan informasi, dan penyampaian dokumen persidangan dan surat-surat lainnya dihentikan sementara mulai hari Senin tanggal 28 September 2020 sampai hari Jumat tanggal 2 Oktober 2020.Selama layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) sebagaimana dimaksud angka 4 dihentikan sementara, pengajuan banding/gugatan dan penyampaian dokumen persidangan dan surat-surat lainnya dapat dilakukan melalui pos.Pada periode tanggal 28 September 2020 sampai dengan 2 Oktober 2020, Pengadilan Pajak berkoordinasi dengan unit terkait akan melakukan penelusuran kontak erat (contact tracing), pendataan, desinfektasi/sterilisasi pada seluruh lingkungan kantor, dan melakukan swab/rapid test kepada Hakim, Pejabat, Pegawai, dan Tenaga Pendukung di lingkungan Pengadilan Pajak yang melakukan kontak erat dengan pegawai dan tenaga pendukung yang terkonfirmasi positif COVID-19.Para pengguna layanan informasi dapat menggunakan sarana email (informasipp@kemenkeu.go.id), layanan kontak pada laman Sekretariat Pengadilan Pajak www.setpp.kemenkeu.go.id), dan whatsapp pada nomor 081211007510 untuk memperoleh layanan informasi Pengadilan Pajak. F. PENUTUP Dalam hal diperlukan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Surat Edaran ini akan ditetapkan tersendiri oleh Ketua Pengadilan Pajak.Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Demikian Surat Edaran ini diterbitkan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 28 September 2020KETUA PENGADILAN PAJAK, ttd. TRI HIDAYAT WAHYUDI, S.H., M.H. Tembusan :
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 94 TAHUN 2020
TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONALPENILAI PAJAK DAN ASISTEN PENILAI PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENILAI PAJAK DAN ASISTEN PENILAI. Pasal 1Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: Pasal 2Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak, diberikan Tunjangan Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak setiap bulan. Pasal 3 (1) Besaran Tunjangan Penilai Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. (2) Besaran Tunjangan Asisten Penilai Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4Pemberian Tunjangan Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pasal 5 (1) Pemberian Tunjangan Penilai Pajak dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemberian Tunjangan Asisten Penilai Pajak dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan yang berkaitan dengan Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bea dan Cukai, dan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 14 September 2020PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakartapada tanggal 17 September 2020MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 211
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2007
TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONALPEMERIKSA PAJAK, PEMERIKSA BEA DAN CUKAI,DAN PENILAI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Megingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PAJAK, PEMERIKSA BEA DAN CUKAI, DAN PENILAI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. Pasal 1Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan : Pasal 2Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bea dan Cukai, dan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan, diberikan tunjangan Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bea dan Cukai, dan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan setiap bulan. Pasal 3Besarnya tunjangan Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bea dan Cukai, dan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan Presiden ini. Pasal 4 (1) Tunjangan Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bea dan Cukai, dan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007. (2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bea dan Cukai, dan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bea dan Cukai, dan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bea dan Cukai, dan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan. Pasal 5Pemberian tunjangan Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bea dan Cukai, dan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing. Pasal 7Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bea dan Cukai, dan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 28 Juni 2007PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO