PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 134/PMK.010/2020

TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAHATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK MEMPRODUKSIBARANG DAN/ATAU JASA OLEH INDUSTRI SEKTOR TERTENTUYANG TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK MEMPRODUKSI BARANG DAN/ATAU JASA OLEH INDUSTRI SEKTOR TERTENTU YANG TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19). BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIKETENTUAN BM DTP Pasal 2 (1) BM DTP dapat diberikan atas impor Barang dan Bahan oleh perusahaan Industri Sektor Tertentu. (2) KPA BM DTP dan alokasi pagu anggaran BM DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Jenis Barang dan Bahan yang diimpor oleh perusahaan pada Industri Sektor Tertentu yang mendapatkan BM DTP harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:Barang dan Bahan belum diproduksi di dalam negeri;Barang dan Bahan sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan; atauBarang dan Bahan sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri sesuai dengan rekomendasi kementerian/lembaga terkait. (4) Jenis Barang dan Bahan yang diimpor oleh perusahaan pada Industri Sektor Tertentu yang mendapatkan BM DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bukan merupakan:Barang dan Bahan yang dikenakan pembebanan bea masuk sebesar 0% (nol persen);Barang dan Bahan yang dikenakan pembebanan bea masuk sebesar 0% (nol persen) berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;Barang dan Bahan yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping/Bea Masuk Anti Dumping Sementara, Bea Masuk Tindakan Pengamanan/Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara, Bea Masuk Imbalan, atau Bea Masuk Tindakan Pembalasan; atauBarang dan Bahan yang ditujukan untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat. (6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, dikecualikan terhadap impor Barang dan Bahan oleh perusahaan Industri Sektor Tertentu yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, dan atas impor Barang dan Bahan tersebut tidak perlu dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal. (7) Tata laksana impor Barang dan Bahan yang mendapatkan BM DTP sebagaimana dimaksud ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. Pasal 3 (1) BM DTP juga dapat diberikan atas pengeluaran Barang dan Bahan asal luar daerah pabean ke tempat lain dalam daerah pabean dari;PLB;Gudang Berikat; atauKawasan Berikat,yang dikeluarkan kepada perusahaan Industri Sektor Tertentu. (2) Pengeluaran Barang dan Bahan dari tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (3) Atas pengeluaran Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, bea masuk yang terutang yang seharusnya dilunasi oleh:Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB; atauPengusaha Kawasan Berikat atau PD KB,dapat ditanggung pemerintah dalam bentuk BM DTP. Pasal 4Atas pengeluaran Barang dan Bahan ke tempat lain dalam daerah pabean oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB yang merupakan perusahaan Industri Sektor Tertentu, bea masuk yang terutang yang seharusnya dilunasi oleh pengusaha tersebut dapat ditanggung pemerintah dalam bentuk BM DTP. Pasal 5Tata laksana pengeluaran Barang dan Bahan yang mendapatkan BM DTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. BAB IIIPEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARADAN PENGANGGARAN Pasal 6 (1) Dalam rangka pelaksanaan kegiatan BM DTP atas impor dan pengeluaran Barang dan Bahan untuk memproduksi barang dan/atau jasa Industri Sektor Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), dan Pasal 4, Menteri selaku Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara menunjuk:Direktur Jenderal Industri Agro, Kementerian Perindustrian;Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka, Kementerian Perindustrian;Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil, Kementerian Perindustrian; danDirektur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika, Kementerian Perindustrian,selaku KPA Bendahara Umum Negara. (2) KPA Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang untuk menetapkan  pejabat perbendaharaan lainnya meliputi PPK dan PPSPM. (3) Kepala Kantor Bea dan Cukai tempat Pemberitahuan Pabean Impor dengan BM DTP diajukan, ditetapkan sebagai KPA pendapatan BM DTP. Pasal 7 (1) Anggaran Belanja Subsidi BM DTP atas impor dan pengeluaran Barang dan Bahan untuk memproduksi barang dan/atau jasa Industri Sektor Tertentu bersumber dari:Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan; dan/atauperubahan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Dalam hal berdasarkan sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat kebutuhan untuk melakukan pergeseran anggaran untuk penyediaan alokasi anggaran, pergeseran anggaran dimaksud mengacu pada ketentuan peraturan perundangan-undangan mengenai:tata cara penggunaan dan pergeseran anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara pengelolaan belanja lainnya (BA 999.08); danpelaksanaan kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan. (3) Berdasarkan penetapan pergeseran alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA menyampaikan usulan revisi anggaran dan/atau penerbitan DIPA BUN kepada Direktur Jenderal Anggaran selaku Pemimpin PPA BUN BA 999.07 dengan dilampiri dokumen pendukung antara lain sebagai berikut:kerangka acuan kerja (Term of Reference/TOR) untuk tiap pengeluaran (output) kegiatan;rincian anggaran biaya;hasil reviu aparat pengawas internal Pemerintah pada kementerian teknis; dandata dukung lainnya yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan. (4) Revisi anggaran dan/atau penerbitan DIPA BUN mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai:tata cara revisi anggaran Tahun Anggaran 2020; dan/atautata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran bagian anggaran bendahara umum negara serta pengesahan DIPA BUN. (5) Untuk memudahkan dalam perencanaan kegiatan, koordinasi pelaksanaan, dan monitoring dan evaluasi kinerja, termasuk pergeseran anggaran antar unit organisasi, antarfungsi, dan/atau antar program dalam penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), pengalokasian dana penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilakukan berdasarkan klasifikasi akun khusus COVID-19. BAB IVTATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN Pasal 8 (1) Untuk dapat memperoleh BM DTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), dan Pasal 4, perusahaan Industri Sektor Tertentu harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:tidak pernah melakukan kesalahan dalam memberitahukan jumlah dan/atau jenis barang pada Pemberitahuan Pabean Impor dengan mendapatkan BM DTP yang menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk selama 1 (satu) tahun terakhir; dan/atautidak mempunyai utang bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor yang telah lewat jatuh tempo pembayaran. (2) Untuk mendapatkan persetujuan BM DTP, perusahaan Industri Sektor Tertentu mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:identitas perusahaan;daftar Barang dan Bahan yang dimintakan BM DTP;invoice dan packing list yang merupakan dokumen

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 132/PMK.012/2020

TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN, PENCANTUMAN,DAN PENGHAPUSAN KETENTUAN TATA NIAGA POST BORDERPADA SISTEM INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN, PENCANTUMAN, DAN PENGHAPUSAN KETENTUAN TATA NIAGA POST BORDER PADA SISTEM INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) LNSW menyediakan fasilitas untuk penyampaian, pencantuman, dan penghapusan ketentuan tata niaga post border pada SINSW. (2) Ketentuan mengenai tata niaga post border sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh kementerian/lembaga terkait. (3) Untuk dapat dicantumkan dalam SINSW, ketentuan mengenai tata niaga post border sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan kepada Menteri u.p. Kepala LNSW. (4) Ketentuan mengenai tata niaga post border sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus disertai dengan informasi mengenai elemen data yang paling sedikit memuat:pos tarif atau kode Harmonized System sesuai dengan peraturan mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor;nomor dan tanggal penerbitan ketentuan mengenai tata niaga post border;uraian barang yang diatur dalam ketentuan mengenai tata niaga post border,instrumen administrasi yang dipersyaratkan dalam ketentuan mengenai tata niaga post border;deskripsi komoditi dalam ketentuan mengenai tata niaga post border, dantanggal berlaku dan/atau berakhirnya ketentuan mengenai tata niaga post border. (5) Penyampaian ketentuan mengenai tata niaga post border sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan informasi mengenai elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan dengan menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 3 (1) LNSW melakukan penelitian terhadap ketentuan dan informasi mengenai elemen data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) sebelum dicantumkan pada SINSW. (2) Dalam melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LNSW dapat berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengenai kode Harmonized System yang tercantum pada ketentuan tata niaga post border. (3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 6 (enam) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya ketentuan dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4). (4) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara hasil penelitian yang ditandatangani oleh pejabat/pegawai yang melakukan penelitian. (5) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menunjukkan bahwa informasi mengenai elemen data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) telah terpenuhi, LNSW mencantumkan ketentuan mengenai tata niaga post border tersebut pada SINSW paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak tanggal berita acara hasil penelitian. (6) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menunjukkan bahwa informasi mengenai elemen data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) tidak terpenuhi, LNSW berkoordinasi dengan kementerian/lembaga penerbit ketentuan mengenai tata niaga post border dimaksud. (7) Berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), LNSW memutuskan status pencantuman ketentuan mengenai tata niaga post border dimaksud pada SINSW. (8) Dalam hal LNSW memutuskan bahwa ketentuan mengenai tata niaga post border tersebut:dapat dicantumkan pada SINSW, LNSW mencantumkan ketentuan mengenai tata niaga post border tersebut pada SINSW paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung setelah status pencantuman diputuskan; atautidak dapat dicantumkan pada SINSW, Kepala LNSW menyampaikan kembali ketentuan mengenai tata niaga post border tersebut kepada pimpinan kementerian/lembaga penerbit ketentuan mengenai tata niaga post border paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung setelah status pencantuman diputuskan. Pasal 4Ketentuan mengenai tata niaga post border yang telah dicantumkan pada SINSW, digunakan sebagai referensi validasi pemenuhan perizinan tata niaga post border dan pemberian data realisasi impor kepada kementerian/lembaga penerbit ketentuan mengenai tata niaga post border. Pasal 5 (1) LNSW menyampaikan pemberitahuan melalui SINSW kepada kementerian/lembaga penerbit ketentuan mengenai tata niaga post border setelah SINSW melakukan validasi pemenuhan perizinan post border. (2) Pemberitahuan kepada kementerian/lembaga penerbit ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut:uraian jenis barang;kode Harmonized System;pelabuhan bongkar; danasal barang. (3) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian atas hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LNSW menyampaikan pemberitahuan melalui SINSW kepada pengguna jasa. Pasal 6 (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 juga berlaku terhadap penyampaian perubahan ketentuan mengenai tata niaga post border. (2) Dalam hal ketentuan mengenai tata niaga post border sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sudah tidak berlaku, kementerian/lembaga penerbit ketentuan mengenai tata niaga post border menyampaikan surat pemberitahuan pencabutan ketentuan mengenai tata niaga post border tersebut kepada Menteri u.p. Kepala LNSW. (3) Atas penyampaian surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), LNSW menghapus ketentuan mengenai tata niaga post border dari SINSW paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat pemberitahuan pencabutan. Pasal 7Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 18 September 2020MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 21 September 2020DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA   BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1051

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 131/PMK.04/2020

TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPORBERDASARKAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN BARANG ASEAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN BARANG ASEAN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IITARIF PREFERENSI DAN KETENTUAN ASAL BARANG(RULES OF ORIGIN) Bagian KesatuTarif Preferensi Pasal 2 (1) Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN). (2) Besaran tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement. (3) Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap:impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB);impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa pemberitahuan impor barang dari TPB, yang pada saat pemasukan barang ke TPB telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi;impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa pemberitahuan impor barang dari PLB, yang pada saat pemasukan barang ke PLB telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi;pengeluaran barang hasil produksi dari Kawasan Bebas ke TLDDP, sepanjang:bahan baku dan/atau bahan penolong berasal dari luar Daerah Pabean;pada saat pemasukan barang ke Kawasan Bebas telah mendapat persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi; dandilakukan oleh pengusaha di Kawasan Bebas yang telah memenuhi pengusaha yang dapat Preferensi; ataupengeluaran barang dari KEK ke TLDDP, yang pada saat pemasukan barang ke KEK telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi. (4) Pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d angka 3, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:memiliki Izin usaha dari badan pengusahaan kawasan;melakukan pemasukan bahan baku dan/atau bahan penolong, dan sekaligus melakukan pengeluaran barang hasil produksi ke TLDDP;memiliki dan menerapkan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) yang dapat diakses oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara online dan realtime, dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean yang mengawasi;memiliki akses kepabeanan; danmenyampaikan konversi bahan baku menjadi barang hasil produksi dan blueprint proses produksi yang telah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean yang mengawasi, pada saat barang akan dikeluarkan ke TLDDP. Pasal 3 (1) Ketentuan Asal Barang terdiri dari:kriteria asal barang (origin criteria);kriteria pengiriman (consignment criteria); danketentuan prosedural (procedural provisions). (2) Rincian lebih lanjut mengenai Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian KeduaKriteria Asal Barang(Origin Criteria) Pasal 4 (1) Kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, meliputi:barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 (satu) Negara Anggota (wholly obtained atau produced); ataubarang yang tidak seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 (satu) Negara Anggota (not wholly obtained atau produced). (2) Kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating dengan hasil akhir memiliki kandungan nilai regional atau Regional Value Content (RVC) yang mencapai nilai persentase paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari nilai Free-on-Board (FOB);barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating dan seluruh Bahan Non Originating tersebut harus mengalami perubahan klasifikasi atau Change in Tariff Classification (CTC) pada 4 (empat) digit pertama Harmonized System (HS) yang selanjutnya disebut Change in Tariff Heading (CTH);barang yang termasuk dalam daftar PSR sebagaimana diatur dalam Annex 3 Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN; atauakumulasi. (3) Dalam hal klasifikasi barang termasuk dalam daftar PSR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, kriteria asal barang harus ditetapkan berdasarkan daftar PSR dimaksud, walaupun kriteria yang terdapat pada ayat (2) huruf a atau huruf b telah terpenuhi. Bagian KetigaKriteria Pengiriman( Consignment Criteria) Pasal 5 (1) Kriteria pengiriman (consignment criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b meliputi:barang impor dikirim langsung dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA Form D dan/atau DAB ke dalam Daerah Pabean;barang impor dikirim melalui Negara Anggota selain Negara Anggota pengekspor dan Negara Anggota pengimpor; ataubarang impor dikirim melalui negara selain Negara Anggota. (2) Barang impor dapat dikirim melalui 1 (satu) atau lebih Negara Anggota selain Negara Anggota pengekspor dan Negara Anggota pengimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, atau melalui negara selain Negara Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, untuk tujuan transit dan/atau transhipment, dengan ketentuan sebagai berikut:ditujukan untuk alasan geografis atau pertimbangan khusus terkait persyaratan pengangkutan;tidak diperdagangkan atau dikonsumsi di negara tujuan transit dan/atau transhipment; dantidak mengalami proses produksi selain bongkar muat dan tindakan lain yang diperlukan untuk menjaga agar barang tetap dalam kondisi baik. Pasal 6Dalam hal pengiriman barang impor melalui negara selain Negara Anggota untuk tujuan transit dan/atau transhipment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, harus menyerahkan dokumen berupa: kepada Pejabat Bea dan Cukai. Bagian KeempatKetentuan Prosedural(Procedural Provisions) Pasal 7 (1) Ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c terkait dengan penerbitan SKA Form D, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:diterbitkan dalam bahasa Inggris;menggunakan ukuran kertas ISO A4 warna putih, dengan bentuk dan format SKA Form D, termasuk halaman depan dan Overleaf Notes, sesuai dengan format pada Lampiran huruf A angka VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;memuat nomor referensi SKA Form D;memuat tanda tangan pejabat yang berwenang dan stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA secara manual atau secara elektronik;ditandatangani oleh pemohon (eksportir atau produsen);diterbitkan sebelum, pada saat, atau sampai dengan paling lambat 3 (tiga) hari sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi;dicantumkan kriteria asal barang (origin criteria) untuk setiap uraian barang, dalam hal SKA Form D mencantumkan lebih dari 1 (satu) uraian barang;dicantumkan nilai Free-on-Board (FOB) dalam hal menggunakan kriteria asal barang (origin criteria) kandungan nilai regional atau Regional Value Content (RVC);kolom pada SKA Form D diisi sesuai dengan ketentuan pengisian pada Overleaf Notes;dalam hal SKA Form D lebih dari 1 (satu) lembar, maka dapat digunakan SKA Form D atau lembar lanjutan dengan ukuran kertas A4 yang ditandatangani/diparaf dan distempel

SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAK NOMOR SE – 019/PP/2020

TENTANG PEDOMAN PENYESUAIAN PELAKSANAAN PERSIDANGAN SEBAGAITINDAK LANJUT SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAKNOMOR SE-018/PP/2020 KETUA PENGADILAN PAJAK REPUBLIK INDONESIA,  A. UMUM Sehubungan dengan penundaan pelaksanaan persidangan di Pengadilan Pajak mulai tanggal 21 September 2020 sampai dengan 25 September 2020 sebagaimana ditetapkan dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak nomor SE-018/PP/2020, perlu ditetapkan pedoman penyesuaian pelaksanaan persidangan di Pengadilan Pajak.     B. MAKSUD DAN TUJUAN Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan sebagai pedoman bagi seluruh pihak mengenai batas jangka waktu persiapan dan pelaksanaan persidangan sehubungan dengan adanya penundaan pelaksanaan persidangan mulai tanggal 21 September 2020 sampai dengan 25 September 2020.     C. RUANG LINGKUP Surat Edaran ini memuat penjelasan jangka waktu persiapan dan pelaksanaan persidangan sehubungan dengan adanya penundaan persidangan mulai tanggal 21 September 2020 sampai dengan 25 September 2020.     D. DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-018/PP/2020 tentang Penundaan Pelaksanaan Persidangan mulai tanggal 21 September 2020 sampai dengan tanggal 25 September 2020.     E. KETENTUAN JANGKA WAKTU MENGENAI PERSIAPAN DAN PELAKSANAAN PERSIDANGAN Jangka waktu persiapan persidangan tidak memperhitungkan periode tanggal 21 September 2020 sampai dengan 27 September 2020 (7 hari) dalam penghitungan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.Jangka waktu pelaksanaan persidangan tidak memperhitungkan periode tanggal 21 September 2020 sampai dengan 27 September 2020 (7 hari) dalam penghitungan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.     F. PENUTUP Dalam hal diperlukan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Surat Edaran ini akan ditetapkan tersendiri oleh Ketua Pengadilan Pajak.Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.    Demikian Surat Edaran ini diterbitkan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.  Ditetapkan di JakartaPada tanggal 18 September 2020KETUA PENGADILAN PAJAK, ttd. TRI HIDAYAT WAHYUDI, S.H., M.H. Tembusan :

SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAK NOMOR SE – 018/PP/2020

TENTANG PENUNDAAN PELAKSANAAN PERSIDANGAN DI PENGADILAN PAJAKMULAI TANGGAL 21 SEPTEMBER 2020 S.D. 25 SEPTEMBER 2020 KETUA PENGADILAN PAJAK REPUBLIK INDONESIA, A. UMUM Sehubungan adanya kasus positif Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) terhadap seorang Pegawai Sekretariat Pengadilan Pajak berdasarkan hasil swab test pada tanggal 15 September 2020 yang telah disampaikan dalam rilis internal Ketua Pengadilan Pajak tanggal 16 September 2020, Pengadilan Pajak berkomitmen menindaklanjuti ketentuan penanganan wabah penyakit Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) secara menyeluruh sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga dipandang perlu untuk menunda pelaksanaan persidangan di Pengadilan Pajak mulai hari Senin tanggal 21 September 2020 sampai dengan hari Jumat tanggal 25 September 2020.     B. MAKSUD DAN TUJUAN Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan untuk memberikan informasi dan kepastian hukum mengenai kebijakan Pengadilan Pajak terkait pelaksanaan persidangan di Pengadilan Pajak dalam upaya melindungi Hakim, Panitera, Pegawai, dan seluruh pengguna layanan Pengadilan Pajak dari terpapar COVID-19.     C. RUANG LINGKUP Surat Edaran ini memuat kebijakan penundaan pelaksanaan persidangan di Pengadilan Pajak termasuk persidangan secara elektronik sehubungan dengan tindak lanjut penanganan atas adanya kasus positif Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Pengadilan Pajak.     D. DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);Keputusan Menteri Keuangan Nomor 223/KMK.01/2020 tentang Implementasi Fleksibilitas Tempat Bekerja (Flexible Working Space) di Lingkungan Kementerian Keuangan;Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru;Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;Peraturan Gubemur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 959 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-015/PP/2020 tentang Penundaan Pelaksanaan Persidangan karena Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Provinsi DKI Jakarta;     E. KETENTUAN PELAKSANAAN PERSIDANGAN Persidangan di Pengadilan Pajak termasuk persidangan secara elektronik yang semula telah dijadwalkan mulai hari Senin tanggal 21 September 2020 sampai dengan hari Jumat tanggal 25 September 2020 ditunda pelaksanaannya dan akan dijadwalkan kembali dengan pemberitahuan lebih lanjut.Majelis atau Hakim Tunggal memerintahkan Panitera Pengganti untuk memberitahukan penundaan sidang sebagaimana dimaksud angka 1 kepada para pihak melalui media elektronik atau media lainnya dan mencatat dalam Berita Acara Sidang.Persidangan di Pengadilan Pajak termasuk persidangan secara elektronik akan dilaksanakan kembali mulai hari Senin tanggal 28 September 2020.Sesuai hasil koordinasi dengan unit terkait, pada periode tanggal 21 September 2020 sampai dengan 25 September 2020 akan dilakukan rapid/swab test terhadap Hakim, Pejabat, Pegawai, dan Tenaga Pendukung di lingkungan Pengadilan Pajak.     F. PENUTUP Dalam hal diperlukan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Surat Edaran ini akan ditetapkan tersendiri oleh Ketua Pengadilan Pajak.Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Demikian Surat Edaran ini diterbitkan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 18 September 2020KETUA PENGADILAN PAJAK, ttd. TRI HIDAYAT WAHYUDI, S.H., M.H. Tembusan :

SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAK NOMOR : SE – 017/PP/2020

TENTANG PENGHENTIAN SEMENTARA LAYANAN ADMINISTRASI SECARA TATAP MUKA(MELALUI HELPDESK/DISAMPAIKAN SECARA LANGSUNG)DI PENGADILAN PAJAK MULAI TANGGAL 16 SEPTEMBER 2020S.D. 25 SEPTEMBER 2020 KETUA PENGADILAN PAJAK REPUBLIK INDONESIA, A. UMUM Sehubungan adanya kasus positif Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) terhadap seorang Pegawai Sekretariat Pengadilan Pajak berdasarkan hasil swab test pada tanggal 15 September 2020 yang telah disampaikan dalam rilis internal Ketua Pengadilan Pajak tanggal 16 September 2020, Pengadilan Pajak berkomitmen menindaklanjuti ketentuan penanganan wabah penyakit Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) secara menyeluruh sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga dipandang perlu untuk melakukan penghentian sementara seluruh layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) di Pengadilan Pajak mulai hari Rabu tanggal 16 September 2020 sampai dengan hari Jumat tanggal 25 September 2020.     B. MAKSUD DAN TUJUAN Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan untuk memberikan informasi dan kepastian hukum mengenai kebijakan Pengadilan Pajak terkait layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) di Pengadilan Pajak dalam upaya melindungi Hakim, Panitera, Pegawai, dan seluruh pengguna layanan Pengadilan Pajak dari terpapar COVID-19.     C. RUANG LINGKUP Surat Edaran ini memuat kebijakan penghentian sementara seluruh layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) di Pengadilan Pajak sehubungan dengan tindak lanjut penanganan atas adanya kasus positif Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Pengadilan Pajak.     D.   DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);Keputusan Menteri Keuangan Nomor 223/KMK.01/2020 tentang Implementasi Fleksibilitas Tempat Bekerja (Flexible Working Space) di Lingkungan Kementerian Keuangan;Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru;Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta;Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 959 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-015/PP/2020 tentang Penundaan Pelaksanaan Persidangan karena Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Provinsi DKI Jakarta;     E. KETENTUAN Seluruh layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung), meliputi pengajuan banding/gugatan, pengajuan permohonan peninjauan kembali, pelayanan informasi, dan penyampaian dokumen persidangan dan surat-surat lainnya dihentikan sementara mulai tanggal 16 September 2020 sampai dengan 25 September 2020.Selama layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) sebagaimana dimaksud angka 1 dihentikan sementara, pengajuan banding/gugatan dan penyampaian dokumen persidangan dan surat-surat lainnya dapat dilakukan melalui pos.Pada periode tanggal 16 September 2020 sampai dengan 25 September 2020, Pengadilan Pajak berkoordinasi dengan unit terkait akan melakukan penelusuran kontak erat (contact tracing), pendataan, desinfektasi/sterilisasi pada seluruh lingkungan kantor, dan melakukan rapid test kepada Hakim, Pejabat, Pegawai, dan Tenaga Pendukung di lingkungan Pengadilan Pajak.Para pengguna layanan informasi dapat menggunakan sarana email (informasipp@kemenkeu.go.id), layanan kontak pada laman Sekretariat Pengadilan Pajak (www.setpp.kemenkeu.go.id), dan whatsapp pada nomor 081211007510 untuk memperoleh layanan informasi Pengadilan Pajak.     F. PENUTUP Dalam hal diperlukan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Surat Edaran ini akan ditetapkan tersendiri oleh Ketua Pengadilan Pajak.Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Demikian Surat Edaran ini diterbitkan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 16 September 2020KETUA PENGADILAN PAJAK, ttd. TRI HIDAYAT WAHYUDI, S.H., M.H. Tembusan :