KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43/KM.10/2020
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 14 OKTOBER 2020 SAMPAI DENGAN 20 OKTOBER 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 14 OKTOBER 2020 SAMPAI DENGAN 20 OKTOBER 2020. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 14 Oktober 2020 sampai dengan 20 Oktober 2020 sebagai berikut : 1. Rp 14.746,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.578,93 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.168,52 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.334,28 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.902,65 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.555,60 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.754,05 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.595,68 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.112,03 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.858,63 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.664,68 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 16.120,91 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 13.942,96 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 11,12 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 201,19 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 48.146,41 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 89,91 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 304,86 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.931,01 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 79,40 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 473,37 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.859,67 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 17.371,14 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.192,72 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,78 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 14 Oktober 2020 sampai dengan 20 Oktober 2020. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 13 Oktober 2020a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 42/KM.10/2020
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 07 OKTOBER 2020 SAMPAI DENGAN 13 OKTOBER 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 07 OKTOBER 2020 SAMPAI DENGAN 13 OKTOBER 2020. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 07 Oktober 2020 sampai dengan 13 Oktober 2020 sebagai berikut : 1. Rp 14.895,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.671,10 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.184,69 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.347,40 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.921,81 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.582,44 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.869,20 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.596,19 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.229,60 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.913,58 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.666,58 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 16.199,56 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 14.117,46 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 11,24 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 202,40 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 48.642,06 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 90,16 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 307,30 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.970,86 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 80,20 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 471,43 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.907,91 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 17.473,88 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.200,71 Untuk Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,77 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 07 Oktober 2020 sampai dengan 13 Oktober 2020. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 06 Oktober 2020a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41/KM.10/2020
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 30 SEPTEMBER 2020 SAMPAI DENGAN 06 OKTOBER 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 30 SEPTEMBER 2020 SAMPAI DENGAN 06 OKTOBER 2020. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 30 September 2020 sampai dengan 06 Oktober 2020 sebagai berikut : 1. Rp 14.896,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.538,35 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.145,76 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.333,41 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.921,94 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.581,87 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.784,96 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.569,21 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.981,85 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.845,97 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.644,92 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 16.092,83 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 14.141,46 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 11,24 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 202,19 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 48.651,29 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 89,77 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 307,21 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.971,21 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 80,21 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 472,09 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.843,32 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 17.369,29 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.184,73 Untuk Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,73 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 30 September 2020 sampai dengan 06 Oktober 2020. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 29 September 2020a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU
SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAKNOMOR SE – 022/PP/2020
TENTANG PENUNDAAN PELAKSANAAN PERSIDANGAN DAN PENGHENTIAN SEMENTARALAYANAN ADMINISTRASI SECARA TATAP MUKA (MELALUIHELPDESK/DISAMPAIKAN SECARA LANGSUNG) DI PENGADILAN PAJAKMULAI TANGGAL 5 OKTOBER 2020 S.D. 9 OKTOBER 2020 KETUA PENGADILAN PAJAK REPUBLIK INDONESIA, A. UMUM Sehubungan adanya kasus baru terkonfirmasi positif Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di lingkungan Pengadilan Pajak berdasarkan hasil swab test pada tanggal 30 September 2020 serta perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah DKI Jakarta, Pengadilan Pajak berkomitmen menindaklanjuti ketentuan penanganan wabah penyakit Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) secara menyeluruh sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga dipandang perlu untuk melakukan penundaan pelaksanaan persidangan dan penghentian sementara seluruh layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) di Pengadilan Pajak mulai hari Senin tanggal 5 Oktober 2020 sampai dengan hari Jumat tanggal 9 Oktober 2020. B. MAKSUD DAN TUJUAN Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan untuk memberikan informasi dan kepastian hukum mengenai kebijakan Pengadilan Pajak terkait pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) di Pengadilan Pajak dalam upaya melindungi Hakim, Panitera, Pegawai, dan seluruh pengguna layanan Pengadilan Pajak dari terpapar COVID-19. C. RUANG LINGKUP Surat Edaran ini memuat kebijakan penundaan pelaksanaan persidangan termasuk persidangan secara elektronik dan penghentian sementara seluruh layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) di Pengadilan Pajak sehubungan dengan tindak lanjut penanganan atas adanya kembali kasus positif Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Pengadilan Pajak dan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah DKI Jakarta. D. DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);Keputusan Menteri Keuangan Nomor 223/KMK.01/2020 tentang Implementasi Fleksibilitas Tempat Bekerja (Flexible Working Space) di Lingkungan Kementerian Keuangan;Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru;Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 959 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta; E. KETENTUAN Persidangan di Pengadilan Pajak termasuk persidangan secara elektronik yang semula telah dijadwalkan mulai hari Senin tanggal 5 Oktober 2020 sampai dengan hari Jumat tanggal 9 Oktober 2020 ditunda pelaksanaannya dan akan dijadwalkan kembali dengan pemberitahuan lebih lanjut.Majelis atau Hakim Tunggal memerintahkan Panitera Pengganti untuk memberitahukan penundaan sidang sebagaimana dimaksud angka 1 kepada para pihak melalui media elektronik atau media lainnya dan mencatat dalam Berita Acara Sidang.Persidangan di Pengadilan Pajak termasuk persidangan secara elektronik akan dilaksanakan kembali mulai hari Senin tanggal 12 Oktober 2020 dengan pemberitahuan lebih lanjut.Seluruh layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung), meliputi pengajuan banding/gugatan, pengajuan permohonan peninjauan kembali, pelayanan informasi, dan penyampaian dokumen persidangan dan surat-surat lainnya dihentikan sementara mulai hari Senin tanggal 5 Oktober 2020 sampai hari Jumat tanggal 9 Oktober 2020.Selama layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) sebagaimana dimaksud angka 4 dihentikan sementara, pengajuan banding/gugatan dan penyampaian dokumen persidangan dan surat-surat lainnya dapat dilakukan melalui pos.Pada periode tanggal 5 Oktober 2020 sampai dengan 9 Oktober 2020, Pengadilan Pajak berkoordinasi dengan unit terkait akan melakukan penelusuran kontak erat (contact tracing), pendataan, desinfektasi/sterilisasi pada seluruh lingkungan kantor, dan melakukan rapid/swab test kepada Hakim, Pejabat, Pegawai, dan Tenaga Pendukung di lingkungan Pengadilan Pajak yang melakukan kontak erat dengan yang terkonfirmasi positif COVID-19.Para pengguna layanan informasi dapat menggunakan sarana email (informasipp@kemenkeu.go.id), layanan kontak pada laman Sekretariat Pengadilan Pajak (www.setpp.kemenkeu.go.id), dan whatsapp pada nomor 081211007510 untuk memperoleh layanan informasi Pengadilan Pajak. F. PENUTUP Dalam hal diperlukan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Surat Edaran ini akan ditetapkan tersendiri oleh Ketua Pengadilan Pajak.Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Demikian Surat Edaran ini diterbitkan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 2 Oktober 2020Plt. KETUA PENGADILAN PAJAK, ttd. DRS. AMAN SANTOSA, M.B.A.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 140/PMK.06/2020
TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARAHULU MINYAK DAN GAS BUMI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA HULU MINYAK DAN GAS BUMI. BAB IKETENTUAN UMUM Bagian KesatuDefinisi Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Bagian KeduaRuang Lingkup Pasal 2 (1) Peraturan Menteri ini mengatur pengelolaan BMN Hulu Migas yang meliputi:Tanah;Harta Benda Modal;Harta Benda Inventaris;Material Persediaan;Limbah Sisa Produksi; danLimbah Sisa Operasi. (2) BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk yang berasal dari Kontrak Karya/Contract of Work (CoW). Pasal 3Barang yang dibeli atau diperoleh melalui proses impor untuk digunakan atau dimaksudkan untuk digunakan Kontraktor dalam penyelenggaraan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi merupakan BMN Hulu Migas setelah: Pasal 4Penerimaan yang berasal dari Penggunaan, Pemanfaatan dan Pemindahtanganan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang harus disetor ke Kas Negara Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara. Pasal 5 Pengelolaan BMN Hulu Migas meliputi: BAB IITUGAS DAN WEWENANG Bagian KesatuTugas dan Wewenang Menteri Keuangan Pasal 6 (1) Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara merupakan Pengelola Barang BMN Hulu Migas. (2) Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas meliputi:melakukan Penatausahaan;melakukan Inventarisasi;melakukan pengamanan; danmelakukan pemeliharaan,atas BMN Hulu Migas yang berada pada Pengelola Barang. (3) Selain memiliki tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengelola Barang memiliki tugas:menghimpun laporan BMN Hulu Migas yang disampaikan oleh Pengguna Barang; danmenyusun laporan BMN Hulu Migas. (4) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pengelola Barang berwenang dan bertanggung jawab:merumuskan kebijakan, mengatur, dan menetapkan pedoman pengelolaan BMN Hulu Migas;memberikan persetujuan/penolakan atas usulan Pemanfaatan, Pemindahan Status Penggunaan, atau Penghapusan atas BMN Hulu Migas yang berada pada Pengguna Barang dan/atau Kontraktor;memberikan persetujuan/penolakan atas usulan Pemusnahan atas BMN Hulu Migas yang berada pada Pengguna Barang;memberikan persetujuan/penolakan atas usulan Pemindahtanganan atas BMN Hulu Migas yang berada pada Pengguna Barang dan/atau Kontraktor, sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini;memberikan pertimbangan, menyampaikan penolakan, mengajukan usulan Pemindahtanganan yang memerlukan persetujuan Presiden atau Dewan Perwakilan Rakyat, dan memberikan persetujuan sebagai tindak lanjut dari persetujuan Presiden atau Dewan Perwakilan Rakyat;menerima penyerahan BMN Hulu Migas dari Pengguna Barang;menetapkan Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, atau Penghapusan atas BMN Hulu Migas yang berada pada Pengelola Barang;mengajukan usulan pengalokasian anggaran pengelolaan BMN Hulu Migas;mengelola anggaran pengelolaan BMN Hulu Migas;melakukan koordinasi dalam pelaksanaan Inventarisasi dan Penilaian;melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BMN Hulu Migas; danmelaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) serta wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang melimpahkan tugas dan wewenangnya kepada:Direktur Jenderal dalam bentuk subdelegasi; ataupejabat di lingkungan Direktorat Jenderal dalam bentuk mandat. (6) Kewenangan subdelegasi pada Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal. Bagian KeduaTugas dan Wewenang Menteri Teknis Pasal 7 (1) Menteri Teknis merupakan Pengguna Barang atas BMN Hulu Migas. (2) Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas meliputi:a.mengelola dan melakukan Penatausahaan;b.melakukan Inventarisasi;c.melakukan pengamanan;d.melakukan pemeliharaan;e.melakukan penelitian administratif dan pemeriksaan fisik;f.melakukan Penghapusan; dang.melakukan penilaian risiko, mitigasi risiko, dan pemantauan risiko terhadap pengelolaan, atas BMN Hulu Migas yang berada pada Pengguna Barang. (3) Selain memiliki tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengguna Barang memiliki tugas:a..membuat daftar BMN Hulu Migas eks Kontraktor;b.melakukan Penghapusan atas BMN Hulu Migas yang berada pada Kontraktor;c.menghimpun laporan BMN Hulu Migas yang disampaikan oleh Kuasa Pengguna Barang; dand.menyusun dan menyampaikan laporan BMN Hulu Migas kepada Pengelola Barang. (4) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab:a..merumuskan kebijakan, mengatur, dan menetapkan pedoman pengelolaan BMN Hulu Migas yang berada pada Pengguna Barang dan/atau Kontraktor dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN;b.memberikan persetujuan/penolakan dan/atau penetapan Penggunaan atas BMN Hulu Migas yang berada pada Pengguna Barang dan/atau Kontraktor;c.memberikan persetujuan/penolakan atas usulan Pemusnahan yang berada pada Kontraktor;d.melakukan koordinasi dalam pelaksanaan Inventarisasi atas BMN Hulu Migas yang berada pada Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang, dan/atau Kontraktor;e.mengajukan permohonan Penilaian untuk pengelolaan BMN Hulu Migas kepada Pengelola Barang;f.mengajukan usulan:Pemindahan Status Penggunaan;Pemanfaatan;Pemindahtanganan; atauPenghapusan, kepada Pengelola Barang;g.menerima penyerahan BMN Hulu Migas dari Kuasa Pengguna Barang;h.menyerahkan BMN Hulu Migas berupa tanah dan/atau tanah berikut Harta Benda Modal tertentu yang tidak digunakan lagi dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi kepada Pengelola Barang;i.melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BMN Hulu Migas yang berada pada Pengguna Barang dan/atau Kontraktor; danj.melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) serta wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri Teknis selaku Pengguna Barang dapat melimpahkan tugas dan wewenangnya kepada pejabat struktural pada Kementerian Teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penunjukan pejabat struktural dan teknis pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur oleh Menteri Teknis selaku Pengguna Barang. Pasal 8Daftar BMN Hulu Migas eks Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a memuat: a. BMN Hulu Migas yang direncanakan untuk dilakukan Penggunaan oleh Kontraktor Alih Kelola; b. BMN Hulu Migas yang dapat dilakukan Penggunaan oleh Kontraktor lain setelah berakhirnya Kontrak Kerja Sama Kontraktor yang berisi:data BMN Hulu Migas saat serah terima dari Kontraktor, antara lain identitas barang, daftar dan jumlah barang, luas tanah dan/atau bangunan, tahun perolehan, nilai perolehan (dalam rupiah) dan lokasi barang; danbesaran nilai minimum Penggunaan per unit BMN Hulu Migas; c. BMN Hulu Migas yang direncanakan untuk diusulkan Pemindahtanganan, Pemanfaatan, Pemusnahan dan/atau Penghapusan; d. BMN Hulu Migas yang direncanakan untuk diusulkan Pemindahan Status Penggunaan pada Kementerian Teknis dan/atau Kementerian Negara/Lembaga lain; dan e. BMN Hulu Migas yang direncanakan untuk diserahkan kepada Pengelola Barang, berupa:tanah; dan/atautanah berikut Harta Benda Modal berupa gedung/bangunan kantor/gudang/asrama dan bangunan rumah, dalam hal di tanah bersangkutan terdapat Harta Benda Modal tersebut,yang tidak digunakan lagi dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Bagian KetigaTugas dan Wewenang Kuasa Pengguna Barang Pasal 9 (1) Kuasa Pengguna Barang BMN Hulu Migas terdiri atas SKK Migas dan B PMA. (2) Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas meliputi:menghimpun laporan BMN Hulu Migas dari Kontraktor;menyusun laporan BMN Hulu Migas dan menyampaikannya kepada Pengguna Barang;melakukan Penatausahaan atas BMN Hulu Migas yang berada pada Kuasa Pengguna Barang;melakukan Inventarisasi atas BMN Hulu Migas yang berada pada Kuasa Pengguna Barang dan Kontraktor;melakukan
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 138/PMK.05/2020
TENTANG TATA CARA PEMBERIAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGINDALAM RANGKA MENDUKUNG PELAKSANAANPROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBERIAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN DALAM RANGKA MENDUKUNG PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan ekonomi Debitur dalam menjalankan usahanya sebagai bagian dari upaya mendukung Program PEN. BAB IIPENGALOKASIAN DAN PENGANGGARAN Pasal 3 (1) Dalam rangka pelaksanaan penyaluran anggaran belanja Subsidi Bunga/Subsidi Margin, Menteri selaku PA atas anggaran belanja subsidi menetapkan pejabat KPA Penyaluran yaitu:Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, untuk KPA Penyaluran atas beban Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bagian Anggaran 999.07 (Pengelolaan Belanja Subsidi) di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;Sekretaris Kementerian BUMN, untuk KPA Penyaluran atas beban Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bagian Anggaran 999.07 (Pengelolaan Belanja Subsidi) di Kementerian BUMN; danDirektur Sistem Manajemen Investasi, Direktorat Jenderal Perbendaharaan pada Kementerian Keuangan, untuk KPA Penyaluran atas beban Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bagian Anggaran 999.07 (Pengelolaan Belanja Subsidi) di Kementerian Keuangan. (2) Perubahan pejabat KPA Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Pasal 4 (1) KPA Penyaluran menerbitkan keputusan untuk menetapkan PPK dan PPSPM. (2) KPA Penyaluran menyampaikan salinan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala KPPN. Pasal 5 (1) Anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin bersumber dari APBN. (2) Berdasarkan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA Penyaluran menyampaikan rencana kerja dan anggaran BUN kepada Direktur Jenderal Anggaran selaku Pemimpin PPA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi dengan dilampiri dokumen pendukung sebagai berikut:kerangka acuan kerja;rincian anggaran biaya;hasil reviu aparat pengawasan intern Pemerintah pada kementerian teknis; dandata dukung lainnya yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan antara lain perkiraan jumlah total Baki Debet yang akan memperoleh Subsidi Bunga/Subsidi Margin dan proyeksi rencana Subsidi Bunga/Subsidi Margin. (3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar revisi dan/atau penerbitan daftar isian pelaksanaan anggaran BUN. (4) Revisi dan/atau penerbitan daftar isian pelaksanaan anggaran BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran bagian anggaran BUN serta pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran BUN. Pasal 6 (1) Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin dilakukan berdasarkan alokasi dalam postur dan rincian APBN. (2) Alokasi dalam postur dan rincian APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB III PERSYARATAN PENERIMA DAN BESARANSUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN Bagian KesatuPersyaratan Penerima Subsidi Bunga/Subsidi Margin Pasal 7 (1) Subsidi Bunga/Subsidi Margin Program PEN diberikan kepada Debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang memenuhi persyaratan. (2) Debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:merupakan Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Koperasi, dan/atau debitur lainnya dengan plafon Kredit/Pembiayaan paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);memiliki Baki Debet Kredit/Pembiayaan sampai dengan 29 Februari 2020;tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional untuk plafon Kredit/Pembiayaan di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);memiliki kategori performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau 2) dihitung per 29 Februari 2020; danmemiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau mendaftar untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak. (3) Debitur Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:merupakan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah dengan plafon Kredit/Pembiayaan paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);memiliki Baki Debet Kredit/Pembiayaan sampai dengan 29 Februari 2020; danmemiliki kategori performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau 2) dihitung per 29 Februari 2020. (4) Debitur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan:debitur KPR sampai dengan tipe 70; dandebitur Kredit Kendaraan Bermotor untuk usaha produktif, termasuk yang digunakan untuk ojek dan/atau usaha informal. (5) Dalam hal Debitur memiliki akad Kredit/Pembiayaan di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) harus memperoleh restrukturisasi dari Penyalur Kredit/Pembiayaan. (6) Debitur yang memiliki plafon Kredit/Pembiayaan kumulatif melebihi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), tidak dapat memperoleh Subsidi Bunga/Subsidi Margin. (7) Debitur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (5), dan ayat (6). (8) Dalam hal Debitur Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah merupakan Debitur Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang berbentuk BLU, yang memperoleh Kredit/Pembiayaan baik secara langsung dari BLU, melalui Lembaga Linkage BLU berupa Koperasi, maupun melalui Koperasi yang bekerja sama dengan BLU, selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), dan ayat (6), Debitur harus memenuhi persyaratan yang diatur oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. (9) Untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dapat dilakukan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak. (10) Ketentuan mengenai Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Bagian KeduaBesaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Pasal 8 (1) Subsidi Bunga/Subsidi Margin diberikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan. (2) Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku sejak tanggal 1 Mei 2020 dan paling lama sampai dengan 31 Desember 2020. (3) Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin kepada masing-masing Debitur dan/atau debitur lainnya dilakukan dengan ketentuan:bagi Debitur dan/atau debitur lainnya yang memiliki beberapa akad Kredit/Pembiayaan secara kumulatif tidak melebihi plafon Kredit/Pembiayaan sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), Subsidi Bunga/Subsidi Margin diberikan untuk paling banyak 2 (dua) akad Kredit/Pembiayaan yang memiliki Baki Debet paling besar; danbagi Debitur dan/atau debitur lainnya yang memiliki beberapa akad Kredit/Pembiayaan secara kumulatif plafon Kredit/Pembiayaan lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), Subsidi Bunga/Subsidi Margin diberikan untuk paling banyak 1 (satu) akad Kredit/Pembiayaan yang memiliki Baki Debet paling besar. (4) Dalam hal akad Kredit/Pembiayaan yang diberikan Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b memiliki nilai sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), akad Kredit/Pembiayaan tersebut tidak harus memperoleh restrukturisasi dari Penyalur Kredit/Pembiayaan. (5) Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1):untuk Debitur Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah diatur dengan ketentuan:plafon Kredit/Pembiayaan sampai dengan Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) diberikan Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebesar bunga/margin Kredit/Pembiayaan yang dibebankan kepada Debitur, paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara;plafon Kredit/Pembiayaan diatas Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) diberikan Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebesar 6% (enam persen) selama 3 (tiga) bulan pertama dan 3% (tiga persen) selama 3 (tiga) bulan berikutnya efektif