SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAK NOMOR : SE- 023/PP/2020
TENTANG PEDOMAN PENYESUAIAN PELAKSANAAN PERSIDANGAN SEBAGAITINDAK LANJUT SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAKNOMOR SE-022/PP/2020 KETUA PENGADILAN PAJAK REPUBLIK INDONESIA, A. UMUM Sehubungan dengan penundaan pelaksanaan persidangan di Pengadilan Pajak mulai tanggal 5 Oktober 2020 sampai dengan 9 Oktober 2020 sebagaimana ditetapkan dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak nomor SE-022/PP/2020, perlu ditetapkan pedoman penyesuaian pelaksanaan persidangan di Pengadilan Pajak. B. MAKSUD DAN TUJUAN Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan sebagai pedoman bagi seluruh pihak mengenai batas jangka waktu persiapan dan pelaksanaan persidangan sehubungan dengan adanya penundaan pelaksanaan persidangan mulai tanggal 5 Oktober 2020 sampai dengan 9 Oktober 2020. C. RUANG LINGKUP Surat Edaran ini memuat penjelasan jangka waktu persiapan dan pelaksanaan persidangan sehubungan dengan adanya penundaan persidangan mulai tanggal 5 Oktober 2020 sampai dengan 9 Oktober 2020. D. DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-022/PP/2020 tentang Penundaan Pelaksanaan Persidangan dan Penghentian Sementara Seluruh Layanan Administrasi Secara Tatap Muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) di Pengadilan Pajak mulai tanggal 5 Oktober 2020 sampai dengan 9 Oktober 2020. E. KETENTUAN JANGKA WAKTU MENGENAI PERSIAPAN DAN PELAKSANAAN PERSIDANGAN Jangka waktu persiapan persidangan tidak memperhitungkan periode tanggal 5 Oktober 2020 sampai dengan 11 Oktober 2020 (7 hari) dalam penghitungan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.Jangka waktu pelaksanaan persidangan tidak memperhitungkan periode tanggal 5 Oktober 2020 sampai dengan 11 Oktober 2020 (7 hari) dalam penghitungan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. F. PENUTUP Dalam hal diperlukan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Surat Edaran ini akan ditetapkan tersendiri oleh Ketua Pengadilan Pajak.Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Demikian Surat Edaran ini diterbitkan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 5 Oktober 2020Plt. KETUA PENGADILAN PAJAK, ttd. DRS. AMAN SANTOSA, M.B.A.
SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAK NOMOR : SE – 024/PP/2020
TENTANG PELAKSANAAN PERSIDANGAN PADA MASA PANDEMICORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI PENGADILAN PAJAKMULAI TANGGAL 12 OKTOBER 2020 KETUA PENGADILAN PAJAK REPUBLIK INDONESIA, A. UMUM Sehubungan dengan berakhirnya kebijakan penundaan sementara pelaksanaan persidangan di Pengadilan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak nomor SE-22/PP/2020 dan memperhatikan kondisi pandemi COVID-19 yang sampai saat ini masih belum berakhir serta dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan persidangan di Pengadilan Pajak, perlu menetapkan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak tentang Pelaksanaan Persidangan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Pengadilan Pajak Mulai Tanggal 12 Oktober 2020. B. MAKSUD DAN TUJUAN Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman untuk melaksanakan persidangan di Pengadilan Pajak pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Pengadilan Pajak mulai tanggal 12 Oktober 2020. C. RUANG LINGKUP Surat Edaran ini memuat kebijakan pelaksanaan persidangan di Pengadilan Pajak, yang meliputi sidang pemeriksaan dan sidang pengucapan putusan pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) mulai tanggal 12 Oktober 2020. D. DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non alam Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) sebagai Bencana Nasional;Keputusan Menteri Keuangan Nomor 223/KMK.01/2020 tentang Implementasi Fleksibilitas Tempat Bekerja (Flexible Working Space) di Lingkungan Kementerian Keuangan;Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru;Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-10/PP/2020 tentang Prosedur Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pengadilan Pajak. E. KETENTUAN Persidangan di Pengadilan Pajak akan dilaksanakan kembali mulai hari Senin, tanggal 12 Oktober 2020 dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.Untuk mengurangi jumlah orang yang hadir di Pengadilan Pajak, dilakukan pembagian jadwal sidang menjadi 2 (dua) shift untuk setiap hari persidangan dengan jadwal sidang sebagai berikut:Shift Pagi: Pukul 08.00 s.d. 12.00 WIBShift Siang: Pukul 12.30 s.d. 16.30 WIBMajelis/Hakim tunggal agar mematuhi waktu awal dimulainya persidangan (pukul 08.00 untuk shift pagi dan pukul 12.30 untuk shift siang) sebagaimana dimaksud angka 2.Jumlah Pemohon Banding/Penggugat yang sengketanya diperiksa dalam satu hari persidangan mempertimbangkan upaya pencegahan terjadinya kerumunan orang di lingkungan Pengadilan Pajak dalam waktu bersamaan.Yang hadir dalam satu ruang sidang pada setiap persidangan maksimal 10 orang meliputi:3 orang Hakim;1 orang Panitera Pengganti;1 orang Pembantu Panitera Pengganti;1 orang Pelaksana;2 orang yang mewakili Pemohon Banding/Penggugat;2 orang yang mewakili Terbanding/Tergugat, danSelain huruf a sampai dengan f atas persetujuan Majelis/Hakim Tunggal.Pelaksanaan Sidang Diluar Tempat Kedudukan (SDTK) tidak terikat pada sistem pembagian jadwal sidang (shift) pada Surat Edaran ini. F. PENUTUP Hakim, Pejabat, Pegawai, dan Para Pengguna Layanan di Pengadilan Pajak agar mematuhi dan melaksanakan seluruh ketentuan dalam Surat Edaran ini.Dalam hal diperlukan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Surat Edaran ini akan ditetapkan tersendiri oleh Ketua Pengadilan Pajak.Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi secara berkala sesuai perkembangan dan kondisi. Demikian Surat Edaran ini diterbitkan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 9 Oktober 2020KETUA PENGADILAN PAJAK, ttd. TRI HIDAYAT WAHYUDI, S.H., M.H.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 141/PMK.04/2020
TENTANG PENGAWASAN TERHADAP IMPOR ATAU EKSPORBARANG LARANGAN DAN/ATAU PEMBATASAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGAWASAN TERHADAP IMPOR ATAU EKSPOR BARANG LARANGAN DAN/ATAU PEMBATASAN. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Dalam rangka pengawasan terhadap barang yang dilarang dan/atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, instansi teknis yang menerbitkan peraturan larangan dan/atau pembatasan Impor atau Ekspor wajib menyampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (2) Penyampaian peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 3 (1) Atas penyampaian peraturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Direktur Jenderal melakukan penelitian. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:uraian jenis barang yang dilarang dan/atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor;jenis dan format dokumen/dokumen elektronik yang dipersyaratkan, dalam hal dipersyaratkan;satuan barang yang digunakan dalam dokumen perizinan, dalam hal diatur kuotanya; danketersediaan instrumen administrasi yang dapat digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan. (3) Instrumen administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dapat berupa:Harmonized System Code, uraian jumlah dan jenis barang secara spesifik, identitas importir atau eksportir, dan/atau keterangan/pernyataan lainnya dalam Pemberitahuan Pabean; dan/atauDokumen Pelengkap Pabean berupa dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan larangan dan/atau pembatasan atau pernyataan dari importir atau eksportir. (4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan:uraian jenis barang, jenis dan format dokumen/dokumen elektronik, dan satuan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c telah jelas; daninstrumen administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d telah tersedia,Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan daftar barang yang dilarang dan/atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor. (5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan:uraian jenis barang, jenis dan format dokumen/dokumen elektronik, dan satuan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c belum jelas; dan/atauinstrumen administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d belum tersedia,sehingga dapat menimbulkan kendala dalam pelaksanaan pengawasannya, direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pelaksanaan Impor dan Ekspor menyampaikan permintaan penjelasan kepada instansi teknis yang menerbitkan peraturan larangan dan/atau pembatasan Impor atau Ekspor. (6) Daftar barang yang dilarang dan/atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut:uraian jenis barang;jenis larangan dan/atau pembatasan;jenis dokumen yang dipersyaratkan;satuan barang yang digunakan dalam dokumen perizinan, dalam hal terdapat pengaturan kuota barang; daninstrumen administrasi yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan. (7) Daftar barang yang dilarang dan/atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dicantumkan dalam SINSW dan/atau SKP sebagai referensi ketentuan mengenai larangan dan/atau pembatasan Impor atau Ekspor. (8) Keputusan Menteri mengenai daftar barang yang dilarang dan/atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disampaikan kepada instansi teknis yang menerbitkan peraturan larangan dan/atau pembatasan Impor atau Ekspor. (9) Dalam hal terdapat perubahan terhadap instrumen administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, perubahan tersebut dicantumkan pada SINSW dan/atau SKP. (10) Penetapan daftar barang yang dilarang dan/atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 4 (1) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melaksanakan pengawasan terhadap barang yang dilarang dan/atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor terhitung sejak tanggal berlakunya Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4). (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan Pemberitahuan Pabean dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean yang disampaikan oleh importir atau eksportir. (3) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat mewajibkan importir atau eksportir untuk memberitahukan uraian jumlah dan jenis barang secara spesifik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dalam Pemberitahuan Pabean dengan mencantumkan spesifikasi wajib sebagai instrumen administrasi. Pasal 5 (1) Importir atau eksportir bertanggung jawab atas pemenuhan ketentuan peraturan larangan dan/atau pembatasan Impor atau Ekspor. (2) Barang Impor atau barang Ekspor dapat diberikan persetujuan pengeluaran barang dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan Tempat Penimbunan Sementara untuk diimpor atau diekspor, setelah memenuhi ketentuan peraturan larangan dan/atau pembatasan Impor atau Ekspor. (3) Penelitian terhadap pemenuhan ketentuan peraturan larangan dan/atau pembatasan Impor atau Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh:SINSW dan/atau SKP; dan/atauPejabat Bea dan Cukai yang menangani penelitian dokumen larangan dan/atau pembatasan. (4) Penelitian terhadap pemenuhan ketentuan peraturan larangan dan/atau pembatasan Impor atau Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan data yang diperoleh dari SINSW. Pasal 6 (1) SKP dapat melakukan pertukaran data dengan Ekosistem Logistik Nasional (National Logistic Ecosystem/NLE). (2) Data perizinan terkait larangan dan/atau pembatasan Impor atau Ekspor dapat digunakan untuk kepentingan percepatan logistik nasional melalui Ekosistem Logistik Nasional (National Logistic Ecosystem/NLE). (3) Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP dapat menggunakan dan memanfaatkan data yang diperoleh melalui Ekosistem Logistik Nasional (National Logistic Ecosystem/NLE) untuk kepentingan pelayanan dan pengawasan kepabeanan. Pasal 7 (1) Selain bertanggung jawab atas pemenuhan ketentuan peraturan larangan dan/atau pembatasan Impor atau Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1):importir wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Impor; daneksportir wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Ekspor. (2) Ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Impor atau Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam SINSW. Pasal 8 (1) Ketentuan mengenai:penyampaian peraturan larangan dan/atau pembatasan Impor atau Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; danpenelitian, penetapan, permintaan penjelasan, pencantuman, dan penyampaian Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,juga berlaku terhadap peraturan mengenai perubahan atas peraturan larangan dan/atau pembatasan Impor atau Ekspor. (2) Peraturan mengenai pencabutan atas peraturan larangan dan/atau pembatasan Impor atau Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), wajib disampaikan oleh instansi teknis kepada Menteri melalui Kepala Lembaga National Single Window dengan tembusan kepada Direktur Jenderal. (3) Atas penyampaian peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lembaga National Single Window menghapus daftar barang yang dilarang dan/atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor dari SINSW terhitung sejak:berlakunya peraturan yang mencabut peraturan dimaksud; ataupaling lambat diterimanya surat pemberitahuan dari instansi teknis yang
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 148/PMK.04/2020
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 40/PMK.04/2016 TENTANG PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORANPENERIMAAN NEGARA DALAM RANGKA KEPABEANAN DAN CUKAISECARA ELEKTRONIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 40/PMK.04/2016 TENTANG PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA DALAM RANGKA KEPABEANAN DAN CUKAI SECARA ELEKTRONIK. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.40/2016 tentang Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara dalam rangka Kepabeanan dan Cukai secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 443), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan angka 1 Pasal 1 dihapus, angka 2, angka 3, angka 7, angka 8, angka 14, dan angka 17 diubah, serta ditambahkan 3 (tiga) angka yakni angka 18, angka 19, dan angka 20, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:Dihapus.Penerimaan Negara dalam rangka Kepabeanan dan Cukai yang selanjutnya disebut Penerimaan Negara adalah penerimaan negara dalam rangka impor, penerimaan negara dalam rangka ekspor, penerimaan negara atas barang kena cukai, dan/atau penerimaan negara lainnya yang terkait dengan kegiatan dalam rangka impor, ekspor, dan/atau atas barang kena cukai yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan menggunakan sistem elektronik.Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan hukum yang ditentukan untuk melakukan kewajiban membayar menurut peraturan perundang-undangan.Wajib Setor adalah orang pribadi atau badan hukum yang ditentukan untuk melakukan kewajiban untuk menerima untuk kemudian menyetorkan Penerimaan Negara menurut peraturan perundang-undangan.Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara/daerah dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah.Bank Persepsi dan Pos Persepsi yang selanjutnya disebut Bank/Pos Persepsi adalah penyedia layanan penerimaan setoran Penerimaan Negara sebagai agen penerimaan (collecting agent) dalam Sistem Penerimaan Negara menggunakan surat setoran elektronik.Pembayaran adalah kegiatan membayar Penerimaan Negara oleh Wajib Bayar ke Kas Negara melalui Bank/Pos Persepsi/Lembaga Persepsi Lainnya atau melalui Wajib Setor dalam rangka pemenuhan kewajiban kepabeanan dan cukai.Penyetoran adalah kegiatan menyerahkan seluruh pembayaran Penerimaan Negara yang diterima dari Wajib Bayar ke Kas Negara melalui Bank/Pos Persepsi/Lembaga Persepsi Lainnya.Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh Penerimaan Negara dan untuk membayar pengeluaran negara.Sistem Penerimaan Negara adalah sistem penerimaan yang memuat serangkaian prosedur mulai dari penerimaan, penyetoran, pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan yang berhubungan dengan penerimaan negara dan merupakan bagian dari Sistem Penerimaan dan Anggaran Negara.Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan oleh sistem billing atas suatu jenis Pembayaran atau Penyetoran yang akan dilakukan oleh Wajib Bayar atau Wajib Setor.Nomor Transaksi Pos yang selanjutnya disingkat NTP adalah nomor bukti transaksi penyetoran Penerimaan Negara yang diterbitkan oleh Kantor Pos sebagai Pos Persepsi.Nomor Transaksi Bank yang selanjutnya disingkat NTB adalah nomor bukti transaksi penyetoran Penerimaan Negara yang diterbitkan oleh bank sebagai Bank Persepsi.Bukti Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat BPN adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya atas transaksi penerimaan negara dengan teraan NTPN dan NTB/NTP/NTL sebagai sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran.Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat NTPN adalah nomor tanda bukti transaksi Pembayaran/Penyetoran ke Kas Negara yang tertera pada Bukti Penerimaan Negara yang diterbitkan oleh sistem settlement.Kantor Bea dan Cukai adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean dan cukai sesuai dengan Peraturan Menteri ini.Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai.Wajib Pungut adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk membantu melakukan pemungutan Penerimaan Negara baik penerimaan perpajakan maupun penerimaan non perpajakan menurut peraturan perundang-undangan.Lembaga Persepsi Lainnya adalah lembaga selain Bank/Pos Persepsi yang ditunjuk untuk menyediakan layanan setoran Penerimaan Negara sebagai agen penerimaan (collecting agent) dalam Sistem Penerimaan Negara menggunakan surat setoran elektronik.Nomor Transaksi Lembaga Persepsi Lainnya yang selanjutnya disingkat NTL adalah nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan negara yang diterbitkan oleh Lembaga Persepsi Lainnya. 2. Ketentuan ayat (1) ayat (2), dan ayat (3) Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2(1)Jenis-jenis Penerimaan Negara meliputi:penerimaan negara dalam rangka impor, ekspor dan/atau atas barang kena cukai, terdiri dari:bea masuk;bea masuk anti dumping;bea masuk imbalan;bea masuk tindakan pengamanan:bea masuk pembalasan;bea masuk dalam rangka Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE);denda administrasi pabean;pendapatan pabean lainnya;bea keluar;denda administrasi bea keluar;bunga bea keluar;cukai hasil tembakau;cukai etil alkohol;cukai minuman mengandung etil alkohol;denda administrasi cukai: danpendapatan cukai lainnya.penerimaan negara lainnya yang terkait dengan kegiatan dalam rangka impor, ekspor dan/atau atas barang kena cukai, terdiri dari:PPN Impor;PPh Pasal 22 impor;PPnBM impor;bunga penagihan PPN;PPh Pasal 22 ekspor;pajak rokok;penerimaan negara bukan pajak;dana sawit; danpenerimaan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai peraturan perundang-undangan.(2)Pendapatan pabean lainnya sebagaimana dilnaksud pada ayat (1) huruf a angka 8, terdiri dari:bunga atas bea masuk;bunga atas denda administrasi pabean;bunga atas denda administrasi bea keluar;denda administrasi ekspor selain bea keluar;bunga atas denda administrasi ekspor selain bea keluar; dansanksi administrasi berupa denda atas pelanggaran pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dalam bentuk cek, cek perjalanan, surat sanggup bayar, atau bilyet giro ke dalam atau ke luar daerah pabean.(3)Pendapatan cukai lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 16, terdiri dari:bunga atas utang cukai dan/atau kekurangan cukai; danbiaya pengganti pencetakan pita cukai. 3. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 2A(1)Pemungutan Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh:Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/atauWajib Pungut.(2)Pelaporan pemungutan Penerimaan Negara yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai disampaikan melalui Modul Penerimaan Negara (MPN) secara elektronik.(3)Pembayaran atas Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, Pasal 2 ayat (2), dan Pasal 2 ayat (3) dibulatkan jumlahnya dalam ribuan rupiah. 4. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 3 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3(1)Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara dilakukan oleh Wajib Bayar atau Wajib Setor melalui Bank/Pos Persepsi.(1a)Atas Pembayaran dan/atau Penyetoran sebagaimana dimaksud pada
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 149/PMK.04/2020
TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 34/PMK.04/2020 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS KEPABEANANDAN/ATAU CUKAI SERTA PERPAJAKAN ATAS IMPOR BARANGUNTUK KEPERLUAN PENANGANAN PANDEMICORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 34/PMK.04/2020 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS KEPABEANAN DAN/ATAU CUKAI SERTA PERPAJAKAN ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19). Pasal ILampiran huruf A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor, Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.04/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal II 1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap permohonan untuk mendapatkan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan yang:pemberitahuan pabean Impornya telah mendapat nomor dan tanggal dokumen pemberitahuan kedatangan sarana pengangkut atau inward manifest (BC 1.1); ataupemberitahuan pabean pengeluaran barangnya dari pusat logistik berikat, Kawasan Bebas, kawasan berikat, gudang berikat, kawasan ekonomi khusus, dan Perusahaan Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor, telah mendapat tanggal pendaftaran dari Kantor Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean, sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, pemrosesannya diselesaikan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 378) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.04/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 715). 2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 8 Oktober 2020MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 8 Oktober 2020DIREKTUR JENDERALPERATURANPERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1162
PENGUMUMAN NOMOR PENG – 139/PJ/PJ.01/2020
TENTANG MUTASI DALAM JABATAN PENGAWASDI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAKKEMENTERIAN KEUANGAN Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-426/PJ/2020 tanggal 29 September 2020 tentang Mutasi dalam Jabatan Pengawas di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut telah ditetapkan mutasi dalam jabatan pengawas (eselon IV) sejumlah 1.090 (seribu sembilan puluh) pejabat sebagaimana lampiran I dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut berlaku pada tanggal pelantikan; 2. pelantikan sebagaimana tersebut pada angka 1 akan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:a.bagi para pegawai dengan unit asal mutasi dari Kantor Pusat DJP pelantikan dilaksanakan secara bersama-sama dengan tetap memperhatikan physical distancing dan protokol kesehatan pada:hari, tanggal:Jumat, 02 Oktober 2020waktu:pukul 08.30 WIB s.d. selesaitempat:Auditorium Chakti Buddhi Bhakti, Lt. 2 Gd. Mar’ie Muhammad KPDJPJl. Gatot Subroto Kav 40-42, Jakarta Selatanpakaian:atasan kemeja batik lengan panjang dan bawahan warna gelapb.selain yang disebutkan pada huruf a diatas, pelantikan akan dilaksanakan melalui media elektronik dengan mengacu pada Surat Edaran Kepala BKN Nomor 10/SE/IV/2020 tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS atau Sumpah/Janji Jabatan melalui Media Elektronik/Teleconference pada Masa Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona, dengan mekanisme sebagai berikut:1)untuk pegawai yang menjalankan Work From Office, pelantikan melalui media elektronik/teleconference dilaksanakan di kantor masing-masing dengan tetap memperhatikan physical distancing dan protokol kesehatan;2)untuk pegawai yang menjalankan Work From Home atau Work From Homebase, pelantikan melalui media elektronik/teleconference dilaksanakan di rumah/homebase pegawai yang bersangkutan;3)untuk pegawai yang menjalankan karantina, pelantikan melalui media elektronik/teleconference dilaksanakan di tempat pegawai melakukan karantina;4)pelaksanaan pelantikan untuk pegawai yang menjalankan Work From Office, Work From Home, Work From Homebase, maupun karantina agar dikoordinasikan dan dipantau oleh pimpinan unit eselon II asal masing-masing pegawai. Tautan media elektronik/teleconference akan diinformasikan kemudian;5)pegawai yang mengikuti pelantikan melalui media elektronik/teleconference memakai pakaian batik lengan panjang (pegawai perempuan menyesuaikan) dan bersiap 30 menit sebelum acara dimulai.6)para pegawai yang hadir melalui media elektronik/teleconference wajib mengikuti seluruh rangkaian acara pelantikan secara tertib. Bagi pegawai yang menjalankan Work From Office wajib menandatangani daftar hadir pada unit asal masing-masing dengan format sebagaimana lampiran II; 3. apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana terlampir tidak mengikuti pelantikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal di atas, Pegawai Negeri Sipil tersebut diberhentikan dari jabatannya dan ditetapkan dalam jabatan pelaksana; 4. penyampaian petikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut selanjutnya dilaksanakan melalui menu download dokumen aplikasi Sistem Informasi Keuangan, Kepegawaian, dan Aktiva (SIKKA) masing-masing pegawai dalam waktu yang tidak terlalu lama; 5. sebelum pelantikan dilaksanakan, para pegawai sebagaimana dimaksud agar melaksanakan hal-hal sebagai berikut :a.menyusun dan menyampaikan Memori Alih Tugas;b.melaksanakan proses penilaian kinerja pegawai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2018 tanggal 31 Mei 2018 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Demikian pengumuman ini disampaikan, agar para pegawai yang bersangkutan dan unit kerja terkait dapat mengetahuinya. Ditetapkan dipada tanggal 30 September 2020a.n. Direktur Jenderal PajakSekretaris Direktorat Jenderal ttd. Peni Hirjanto