PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 166/PMK.010/2020
TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 13/PMK.010/2017 TENTANG PENETAPAN BARANG EKSPORYANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 13/PMK.010/2017 TENTANG PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR. Pasal ILampiran II huruf A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 262) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.010/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1673), diubah sehingga menjadi yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 23 Oktober 2020MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 23 Oktober 2020DIREKTUR JENDERALPERATURANPERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1234
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 59 TAHUN 2020
TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN, KERINGANAN,DAN PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61, Pasal 62 ayat (7), dan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN, KERINGANAN, DAN PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: BAB IIKEBERATAN PNBP Bagian KesatuDasar Pengajuan Keberatan PNBP Pasal 2Berdasarkan laporan hasil Pemeriksaan PNBP Instansi Pemeriksa terhadap Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP menerbitkan dan menyampaikan Surat Ketetapan PNBP berupa: Pasal 3 (1) Terhadap Surat Ketetapan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Wajib Bayar dapat mengajukan keberatan kepada Instansi Pengelola PNBP. (2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan dalam hal terdapat perbedaan antara jumlah PNBP yang dihitung oleh Wajib Bayar dengan jumlah PNBP yang ditetapkan oleh Instansi Pengelola PNBP. (3) Pengajuan keberatan terhadap Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan setelah Wajib Bayar melakukan pembayaran paling sedikit sejumlah PNBP Terutang yang telah disetujui oleh Wajib Bayar dalam pembahasan akhir hasil Pemeriksaan PNBP. Pasal 4 (1) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disampaikan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dan disertai dokumen pendukung yang lengkap dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Surat Ketetapan PNBP diterbitkan. (2) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:kopi Surat Ketetapan PNBP;kopi bukti penerimaan negara, bukti setor, atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan bukti pembayaran atas Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dalam hal PNBP Terutang kurang bayar; danrincian perhitungan jumlah PNBP Terutang yang dibuat oleh Wajib Bayar dan penjelasan atas perbedaan perhitungan Wajib Bayar. (3) Batas waktu pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam hal Wajib Bayar dapat membuktikan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar. (4) Pengecualian batas waktu pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Ketetapan PNBP diterbitkan. (5) Keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:bencana; ataukeadaan lain berdasarkan pertimbangan Instansi Pengelola PNBP. (6) Pengajuan keberatan yang dilakukan karena keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa:kopi Surat Ketetapan PNBP;kopi bukti penerimaan negara, bukti setor, atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan bukti pembayaran atas Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar sebagaimana dimaksuddalam Pasal 3 ayat (3) dalam hal PNBP Terutang Kurang Bayar;rincian perhitungan jumlah PNBP Terutang yang dibuat oleh Wajib Bayar dan penjelasan atas perbedaan perhitungan Wajib Bayar; dansurat keterangan dari instansi yang berwenang untuk keadaan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a atau surat pernyataan Wajib Bayar dan bukti terkait untuk keadaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b. (7) Instansi Pengelola PNBP menerbitkan surat penolakan terhadap pengajuan keberatan yang melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4). (8) Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) bersifat final. Bagian KeduaUji Kelengkapan Dokumen Pendukung Keberatan PNBP Pasal 5 (1) Instansi Pengelola PNBP melakukan uji kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) atau ayat (6). (2) Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pengelola PNBP:melanjutkan proses penelitian keberatan, jika dokumen pendukung lengkap; ataumenyampaikan surat permintaan kelengkapan dokumen pendukung kepada Wajib Bayar, jika dokumen pendukung tidak lengkap. (3) Berdasarkan surat permintaan kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Wajib Bayar harus menyampaikan kelengkapan dokumen pendukung dalam jangka waktu yang tidak melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (4). (4) Dalam hal dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan lengkap, Instansi Pengelola PNBP melanjutkan proses penelitian keberatan PNBP. (5) Apabila Wajib Bayar tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Instansi Pengelola PNBP menerbitkan surat penolakan. (6) Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersifat final. Bagian KetigaPenelitian Keberatan PNBP Pasal 6 (1) Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Instansi Pengelola PNBP melakukan penelitian atas substansi permohonan keberatan PNBP. (2) Dalam melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pengelola PNBP berwenang untuk:meminta dan/atau meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk salinan cetak dan/atau digital kepada Wajib Bayar;mengonfirmasi Wajib Bayar dan/atau pihak yang terkait; danmeninjau tempat Wajib Bayar, termasuk tempat lain terkait yang diperlukan. Pasal 7 (1) Instansi Pengelola PNBP menyampaikan surat permintaan dan/atau peminjaman berupa buku, catatan, data, dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a kepada Wajib Bayar untuk kepentingan penelitian. (2) Wajib Bayar harus memenuhi permintaan dan/atau peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak surat permintaan dan/atau peminjaman diterima. (3) Apabila Wajib Bayar tidak memenuhi permintaan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) baik sebagian maupun seluruhnya, permohonan keberatan PNBP diproses berdasarkan data yang diterima. Bagian KeempatPenetapan Keberatan PNBP Pasal 8 (1) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan surat penetapan atas keberatan yang diajukan oleh Wajib Bayar. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk:surat ketetapan keberatan kurang bayar;surat ketetapan keberatan nihil; atausurat ketetapan keberatan lebih bayar. Pasal 9 (1) Penetapan atas keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak dokumen pendukung diterima secara lengkap. (2) Apabila Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP tidak mengeluarkan penetapan sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan keberatan yang diajukan Wajib Bayar dianggap dikabulkan. (3) Instansi Pengelola PNBP wajib menerbitkan penetapan atas keberatan yang diajukan oleh Wajib Bayar dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak jangka waktu penetapan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP yang tidak menerbitkan penetapan atas keberatan sampai dengan jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 10 (1) Penetapan atas
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 58 TAHUN 2020
TENTANG PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (3), Pasal 24, Pasal 40, Pasal 44, dan Pasal 46 ayat (4) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: BAB IIPENGELOLA PNBP Pasal 2Pengelola PNBP terdiri atas: Pasal 3 (1) Instansi Pengelola PNBP terdiri atas:Kementerian/Lembaga; danKementerian yang menjalankan fungsi sebagai Bendahara Umum Negara. (2) Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipimpin oleh Menteri/Pimpinan Lembaga selaku pengguna anggaran/pengguna barang. (3) Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dipimpin oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara. Pasal 4 (1) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) dapat menunjuk Pejabat Kuasa Pengelola PNBP untuk melaksanakan tugas Pengelolaan PNBP. (2) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) dapat dibantu oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP untuk melaksanakan sebagian tugas Pengelolaan PNBP. Pasal 5Pengelolaan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi: BAB IIIPERENCANAAN Pasal 6Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi: Pasal 7 (1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan untuk penyusunan rancangan APBN dan/atau rancangan APBN perubahan dengan mengikuti siklus APBN. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk Rencana PNBP berupa:target PNBP; atautarget dan pagu penggunaan dana PNBP. (3) Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun secara realistis, optimal, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 (1) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menyusun Rencana PNBP untuk tahun anggaran yang direncanakan dan prakiraan maju Rencana PNBP untuk 3 (tiga) tahun anggaran setelah tahun anggaran yang direncanakan. (2) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menyampaikan Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri paling lambat pada bulan Januari. (3) Menteri melakukan penelaahan atas Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Menteri menetapkan Rencana PNBP tahun anggaran yang direncanakan untuk menyusun kapasitas fiskal pada bulan Februari berdasarkan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Pasal 9 (1) Rencana PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) digunakan sebagai bahan pembicaraan pendahuluan rancangan APBN antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. (2) Berdasarkan hasil kesepakatan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dalam pembicaraan pendahuluan rancangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau adanya perubahan kebijakan Pemerintah, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP melakukan penyesuaian atas Rencana PNBP. (3) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menyampaikan penyesuaian atas Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri paling lambat pada bulan Juni. (4) Menteri melakukan penelaahan terhadap penyesuaian atas Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Menteri menetapkan Rencana PNBP untuk menyusun rancangan Undang-Undang APBN pada bulan Juli berdasarkan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). Pasal 10 (1) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP melakukan pemutakhiran atas Rencana PNBP berdasarkan Rencana PNBP yang telah ditetapkan dalam APBN. (2) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menyampaikan hasil pemutakhiran atas Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri paling lambat 1 (satu) minggu setelah APBN ditetapkan. (3) Hasil pemutakhiran Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai bahan penyusunan rincian pendapatan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN. Pasal 11 (1) Dalam rangka penyusunan rancangan perubahan APBN, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP dapat menyampaikan perubahan Rencana PNBP kepada Menteri. (2) Menteri melakukan penelaahan atas perubahan Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Menteri menetapkan perubahan Rencana PNBP untuk menyusun rancangan perubahan APBN berdasarkan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pasal 12 (1) Dalam hal Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP tidak menyampaikan:Rencana PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;penyesuaian Rencana PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; dan/ataupemutakhiran Rencana PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Menteri menyusun Rencana PNBP. (2) Menteri menetapkan Rencana PNBP untuk menyusun rancangan APBN berdasarkan Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 13Dalam hal Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP tidak menyampaikan perubahan Rencana PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Menteri menyusun dan menetapkan rencana PNBP untuk menyusun rancangan perubahan APBN. Pasal 14Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan dan penetapan Rencana PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Menteri. BAB IVPELAKSANAAN Bagian KesatuUmum Pasal 15Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi: Bagian KeduaPenentuan PNBP Terutang Pasal 16 (1) PNBP Terutang dihitung oleh:Instansi Pengelola PNBP;Mitra Instansi Pengelola PNBP; atauWajib Bayar. (2) Dalam hal Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menunjuk Mitra Instansi Pengelola PNBP untuk melaksanakan sebagian tugas Pengelolaan PNBP, PNBP Terutang dihitung oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP. (3) Dalam hal sebagian atau seluruh formulasi perhitungan belum dapat dipastikan oleh Instansi Pengelola PNBP, PNBP Terutang dapat dihitung oleh Wajib Bayar. Bagian KetigaPemungutan PNBP Pasal 17 (1) Instansi Pengelola PNBP wajib melakukan pemungutan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a berdasarkan jenis dan tarif PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Instansi Pengelola PNBP yang tidak melaksanakan pemungutan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 18Dalam hal Instansi Pengelola PNBP dibantu oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP untuk melaksanakan sebagian tugas Pengelolaan PNBP, Mitra Instansi Pengelola PNBP wajib melakukan pemungutan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b berdasarkan jenis dan tarif PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian KeempatPembayaran dan Penyetoran PNBP Paragraf 1Mekanisme Pembayaran dan Penyetoran PNBP Pasal 19Seluruh PNBP wajib disetor ke Kas Negara. Pasal 20 (1) Wajib Bayar wajib membayar PNBP Terutang ke Kas Negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri. (2) Dalam hal tertentu, Wajib Bayar dapat melakukan pembayaran PNBP Terutang melalui Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP. (3) Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP yang menerima pembayaran PNBP dari Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 18/PJ/2020
TENTANG TATA KELOLA SITUS WEB DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA KELOLA SITUS WEB DIREKTORAT JENDERAL PAJAK. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2Tata Kelola Situs Web DJP meliputi: a. tata kelola pengembangan aplikasi Situs Web DJP; b. tata kelola infrastruktur Situs Web DJP; c. tata kelola Konten Situs Web DJP; dan d. tata kelola pelayanan pengaduan perpajakan melalui Situs Web DJP. Pasal 3Direktur Jenderal Pajak berwenang membentuk Tim Pengelola Situs Web DJP yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak. BAB IITATA KELOLA PENGEMBANGAN APLIKASI SITUS WEB DJP Pasal 4 (1) Kebijakan tata kelola pengembangan aplikasi Situs Web DJP berpedoman kepada kebijakan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi yang berlaku di Direktorat Jenderal Pajak. (2) Layanan Pengelolaan Pengembangan Aplikasi Situs Web DJP dijalankan oleh Pengembang Situs Web DJP. Pasal 5 (1) Pengembang Situs Web DJP melakukan pengembangan aplikasi layanan dan fitur baru pada Situs Web DJP sesuai dengan kebutuhan organisasi Direktorat Jenderal Pajak dengan mempertimbangkan masukan dari Pengguna Situs Web DJP. (2) Pengembang Situs Web DJP bersama dengan Administrator Peladen bertanggung jawab atas pembaruan perangkat lunak pada Situs Web DJP. (3) Pembaruan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rangka:tindak lanjut atas evaluasi yang dilakukan oleh Administrator Peladen;kondisi mendesak yang dapat dan/atau telah menyebabkan gangguan pada Situs Web DJP, baik yang diketahui sendiri oleh Pengembang Situs Web DJP maupun merupakan masukan dari pihak lain melalui saluran pengaduan; dan/ataukepentingan organisasi Direktorat Jenderal Pajak sesuai arahan Direktur Jenderal Pajak. BAB IIITATA KELOLA INFRASTRUKTUR SITUS WEB DJP Pasal 6 (1) Kebijakan Tata Kelola Infrastruktur Situs Web DJP berpedoman kepada kebijakan Teknologi Informasi dan Komunikasi yang berlaku di Direktorat Jenderal Pajak. (2) Kebijakan Tata Kelola Infrastruktur Situs Web DJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:Keamanan Informasi;Pengelolaan Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi; danPengelolaan Kelangsungan Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi. (3) Layanan Pengelolaan Infrastruktur Situs Web DJP dijalankan oleh Administrator Peladen dan didukung oleh Pengembang Situs Web DJP. Pasal 7 (1) Administrator Peladen melakukan evaluasi rutin secara berkala terhadap kondisi dan pengelolaan infrastruktur Situs Web DJP serta menyampaikan rekomendasi kepada Penanggung Jawab I dan Penanggung Jawab II pada Tim Pengelola Situs Web DJP untuk ditindaklanjuti. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya tiga kali dalam satu tahun. Pasal 8 (1) Implementasi fitur baru maupun pembaruan perangkat lunak pada infrastruktur produksi yang mendukung operasional Situs Web DJP dilakukan oleh Administrator Peladen dengan bantuan Pengembang Situs Web DJP. (2) Dalam hal pembaruan dilakukan atas dasar keadaan mendesak yang menyebabkan gangguan pada Situs Web DJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b, maka implementasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan selambat-lambatnya 48 (empat puluh delapan) jam sejak gangguan terjadi. Pasal 9 (1) Dalam hal terjadi gangguan pada infrastruktur Situs Web DJP yang menyebabkan:tidak dapat diaksesnya Situs Web DJP; atauterhentinya pemberian layanan melalui Situs Web DJP, Administrator Peladen menyampaikan informasi tentang kejadian henti layanan dan perkiraan waktu henti layanan kepada Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan dan unit kerja di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak yang menyelenggarakan fungsi hubungan masyarakat agar dapat disebarluaskan ke masyarakat. (2) Penyampaian informasi oleh Administrator Peladen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selambat-lambatnya 30 menit setelah gangguan pertama kali diketahui. (3) Dalam hal gangguan dapat diselesaikan kurang dari 30 menit setelah gangguan pertama kali diketahui, maka penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat tidak dilakukan. (4) Dalam hal gangguan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah direncanakan sebelumnya, penyampaian informasi oleh Administrator Peladen dilakukan selambat-lambatnya 24 jam sebelum waktu henti. TATA KELOLA KONTEN SITUS WEB DJP Pasal 10 (1) Kebijakan Tata Kelola Konten Situs Web DJP dibentuk dengan mengacu kepada praktik umum publikasi jurnalistik dan keperluan internal di Direktorat Jenderal Pajak. (2) Praktik umum publikasi jurnalistik yang digunakan sebagai acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengelolaan Konten melalui Organisasi Publikasi yang memungkinkan seluruh unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dapat berkontribusi langsung terhadap Konten Situs Web DJP. (3) Penyediaan Konten di Situs Web DJP dilakukan melalui Organisasi Publikasi dengan menggunakan Situs Web P2Humas sebagai media untuk mengumpulkan Konten. Pasal 11 (1) Jenis Konten yang dipublikasikan pada Situs Web DJP meliputi:foto, merupakan Konten berupa foto suatu kegiatan terkait dengan pembentukan citra positif Direktorat Jenderal Pajak dilengkapi dengan teks yang dapat menjelaskan foto yang dimaksud;berita, merupakan Konten yang terdiri atas teks dan gambar berisi liputan atas suatu kegiatan atau peristiwa tertentu yang ada di masing-masing unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;siaran pers, merupakan Konten yang terdiri atas teks dan lampirannya berupa penjelasan atau klarifikasi;info layanan, merupakan Konten yang terdiri atas teks, info lelang pengadaan barang dan jasa, info pelayanan pajak, kelas pajak, dan pengumuman;artikel, merupakan Konten yang terdiri atas teks dan gambar berisi opini atau karangan khas jurnalistik terkait hal perpajakan atau penjelasan suatu masalah perpajakan;informasi perpajakan, merupakan Konten yang terdiri dari berbagai informasi teknis maupun informasi umum perpajakan;peraturan pajak, merupakan Konten yang terdiri atas kombinasi atau gabungan dari teks berisi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, meliputi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Direktur Jenderal Pajak, dan peraturan lainnya yang dapat dipublikasikan untuk masyarakat luas;statistik pajak, merupakan Konten yang terdiri atas tabel dan grafik berisi statistik tertentu terkait sebaran informasi tentang perpajakan atau Direktorat Jenderal Pajak;layanan pengaduan dan whistleblowing system, yaitu aplikasi yang digunakan untuk menyampaikan pengaduan kepada Direktorat Jenderal Pajak;video, merupakan Konten yang berupa tayangan visual bergerak dengan atau tanpa audio yang mengusung tema berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Direktorat Jenderal Pajak;multimedia pajak, merupakan Konten yang terdiri atas kombinasi atau gabungan dari teks, gambar, suara, video, dan animasi yang membentuk suatu kesatuan tentang informasi perpajakan;berkas unduhan, merupakan Konten yang terdiri dari satu atau beberapa berkas yang dapat diunduh oleh Pengguna Situs Web DJP;pol (polling), merupakan Konten yang digunakan sebagai sarana survei bagi Pengguna Situs Web DJP; danaplikasi, merupakan Konten berupa aplikasi yang tersedia untuk dapat digunakan dan/atau diunduh oleh Pengguna Situs Web DJP. (2) Konten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diunggah oleh pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak pada Situs Web P2Humas melalui Intranet DJP. (3) Pegawai pada seluruh unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dapat berkontribusi terhadap jenis Konten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 78 TAHUN 2020
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGANNOMOR 68 TAHUN 2020 TENTANG KETENTUAN IMPOR ALAS KAKI,ELEKTRONIK, SERTA SEPEDA RODA DUA DAN RODA TIGA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 68 TAHUN 2020 TENTANG KETENTUAN IMPOR ALAS KAKI, ELEKTRONIK, SERTA SEPEDA RODA DUA DAN RODA TIGA. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 937) diubah sebagai berikut: 1. Di antara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 29A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 29APerusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir Produsen yang mengimpor Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga sebagai barang komplementer, barang untuk keperluan tes pasar, dan/atau barang untuk pelayanan purna jual berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Komplementer, Barang untuk Keperluan Tes Pasar, dan Pelayanan Purna Jual sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2020, dikecualikan dari kewajiban memiliki Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. 2. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 33(1)Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku bagi impor Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini yang dikapalkan paling lambat tanggal 1 Oktober 2020.(2)Impor Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan tanggal Bill of Lading. Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 7 Oktober 2020MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS SUPARMANTO Diundangkan di Jakartapada tanggal 8 Oktober 2020DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1161
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 68 TAHUN 2020
TENTANG KETENTUAN IMPOR ALAS KAKI, ELEKTRONIK, SERTASEPEDA RODA DUA DAN RODA TIGA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KETENTUAN IMPOR ALAS KAKI, ELEKTRONIK, SERTA SEPEDA RODA DUA DAN RODA TIGA. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2Ketentuan mengenai jenis Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga yang diatur Impornya tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 3Jenis Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diimpor oleh perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U. Pasal 4 (1) Menteri berwenang menerbitkan Persetujuan Impor. (2) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal. Pasal 5 (1) Perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mengimpor Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga setelah mendapat Persetujuan Impor dari Direktur Jenderal. (2) Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor. Pasal 6 (1) Untuk memperoleh Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id dengan mengunggah dokumen persyaratan berupa:NIB yang berlaku sebagai API-U; danrencana impor Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga selama 1 (satu) tahun. (2) Rencana impor Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Roda dan Roda Tiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup uraian barang, Pos Tarif/HS, jumlah, negara asal, pelabuhan muat, dan pelabuhan tujuan. (3) Format atas rencana impor Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Roda dan Roda Tiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lengkap dan benar, Direktur Jenderal melaporkan rekapitulasi permohonan Persetujuan Impor kepada Menteri. (5) Direktur Jenderal menerbitkan Persetujuan Impor dengan menggunakan tanda tangan elektronik (digital signature). (6) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap dan/atau tidak benar, dilakukan penolakan secara elektronik. (7) Direktur Jenderal melaporkan Persetujuan Impor yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Menteri. Pasal 7Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berlaku paling lama 1 (satu) tahun. Pasal 8 (1) Dalam hal terdapat rencana perubahan mengenai alamat perusahaan, Pos Tarif/HS 8 (delapan) digit, negara asal, dan/atau pelabuhan tujuan impor, perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U harus mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Impor. (2) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan Impor Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Roda dan Roda Tiga setelah mendapat perubahan Persetujuan Impor. (3) Permohonan perubahan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id dengan mengunggah dokumen persyaratan berupa:Persetujuan Impor;NIB yang berlaku sebagai API-U; danperubahan rencana Impor Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Roda dan Roda Tiga. (4) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah lengkap dan benar, Direktur Jenderal melaporkan rekapitulasi permohonan perubahan Persetujuan Impor kepada Menteri. (5) Direktur Jenderal menerbitkan perubahan Persetujuan Impor dengan menggunakan tanda tangan elektronik (digital signature). (6) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak lengkap dan/atau tidak benar, dilakukan penolakan secara elektronik. (7) Direktur Jenderal melaporkan perubahan Persetujuan Impor yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Menteri. Pasal 9Masa berlaku perubahan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mengikuti masa berlaku Persetujuan Impor yang sudah diterbitkan. Pasal 10 (1) Dalam hal terjadi keadaan kahar yang mengakibatkan sistem elektronik tidak berfungsi, pengajuan permohonan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan perubahan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat disampaikan secara manual kepada Direktur Jenderal. (2) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lengkap dan benar, Direktur Jenderal melaporkan rekapitulasi permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri. (3) Direktur Jenderal menerbitkan:Persetujuan Impor; atauperubahan Persetujuan Impor. (4) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap dan/atau tidak benar, Direktur Jenderal menerbitkan surat penolakan. Pasal 11Dalam hal Lembaga OSS telah dapat memproses penerbitan perizinan berusaha bidang perdagangan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini, Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri menerbitkan Persetujuan Impor dan perubahan Persetujuan Impor. Pasal 12Setiap impor Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga oleh perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan: Pasal 13 (1) Setiap pelaksanaan impor Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga harus terlebih dahulu dilakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis di pelabuhan muat atau PLB. (2) Pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis dilakukan oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 14Untuk dapat ditetapkan sebagai pelaksana Verifikasi atau penelusuran teknis impor Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), Surveyor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: Pasal 15 (1) Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dilakukan terhadap Impor Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga, yang meliputi data atau keterangan paling sedikit mengenai:negara asal dan pelabuhan muat;informasi jenis barang;Nomor Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI, untuk Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga yang SNI-nya diberlakukan secara wajib;Nomor Pendaftaran Barang;Surat Pemberitahuan Notifikasi atau Surat Persetujuan Izin Edar, untuk Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga yang dipersyaratkan;Certificate of Analysis, untuk Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga yang dipersyaratkan;petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan/garansi purna jual dalam Bahasa Indonesia, untuk Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga yang dipersyaratkan;waktu pengapalan; danpelabuhan tujuan. (2) Hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk LS untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang Impor. (3) LS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memuat pernyataan kebenaran atas hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor dan menjadi tanggung jawab penuh Surveyor. (4) Atas pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Surveyor memungut imbalan jasa dari perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U yang besarannya ditentukan dengan memperhatikan azas manfaat. Pasal 16 (1) Perusahaan pemilik API-U yang mengimpor Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga wajib menyampaikan laporan secara elektronik atas pelaksanaan Impor Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga yang dilengkapi dengan scan faktur pajak