PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 20/PJ/2020

TENTANG PEDOMAN AKUNTANSI PIUTANG PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEDOMAN AKUNTANSI PIUTANG PAJAK. Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Setiap unit organisasi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagai Entitas Akuntansi wajib menyelenggarakan akuntansi Piutang Pajak. (2) Penyelenggaraan akuntansi Piutang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengakuan, pengukuran, pencatatan, penyajian, dan pengungkapan Piutang Pajak dalam Laporan Keuangan. Pasal 3Pedoman pengakuan, pengukuran, pencatatan, penyajian, dan pengungkapan Piutang Pajak dalam Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilaksanakan sesuai pedoman yang tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 4Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2009 tentang Pedoman Akuntansi Piutang Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 5Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku untuk penyusunan Laporan Keuangan Tahunan Tahun Anggaran 2020. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 09 November 2020DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. SURYO UTOMO

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 66 TAHUN 2020

TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERLAKU PADA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIKTELEVISI REPUBLIK INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia meliputi penerimaan dari:jasa penyiaran;jasa digitalisasi penyiaran;jasa pendidikan dan pelatihan pertelevisian;jasa sertifikasi profesi penyiaran televisi;jasa penggunaan sarana dan prasarana untuk siaran dan nonsiaran sesuai dengan tugas dan fungsi;jasa produksi program;jasa multipleksing; danroyalti atas hak kekayaan intelektual produksi program. (2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. (3) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f sampai dengan huruf h dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama. (4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. Pasal 2 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dan huruf b selain tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. Pasal 3Kontrak kerja sama pada jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf f dapat berupa dukungan layanan. Pasal 4Tarif kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g dihitung berdasarkan formula sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara perhitungan tarif sewa saluran siaran pada penyelenggaraan multipleksing. Pasal 5 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c dan huruf d tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi. (2) Biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar. Pasal 6 (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) diatur dengan peraturan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia. (3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 7Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia wajib disetor ke Kas Negara. Pasal 8Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, kontrak kerja sama yang sudah dilaksanakan oleh Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia dengan Wajib Bayar atau mitra sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kontrak kerja sama. Pasal 9Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 199, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6117), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 10Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 10 November 2020PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakartapada tanggal 10 November 2020MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 255 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 66 TAHUN 2020 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERLAKU PADA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIKTELEVISI REPUBLIK INDONESIA I. UMUM Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia. Untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia dengan Peraturan Pemerintah.         II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1Ayat (1)Huruf aYang dimaksud dengan “jasa penyiaran” adalah penyiaran materi acara dalam bentuk program siaran dan/atau iklan (spot) ke sistem penyiaran televisi analog, digital, dan/atau videotron. Yang dimaksud dengan “videotron” adalah media penyebarluasan pesan dan/atau promosi dengan menggunakan teknologi light emitting diode yang ditempatkan di dalam dan/atau di luar gedung. Videotron memiliki banyak sebutan antara lain light emitting diode display, light emitting, diode screen, light emitting diode screen board, dan digital visual advertising. Jasa penyiaran sebagaimana diatur dalam ketentuan ini secara umum dikenal dengan istilah air time.Huruf bYang dimaksud dengan “jasa digitalisasi penyiaran” adalah segala jenis layanan penyebaran pesan audiovisual dengan menggunakan fasilitas digital (multiplatform) seperti TVRIKlik, Video on Demand (VOD), dan media sosial.Huruf cYang dimaksud dengan “jasa pendidikan dan pelatihan” adalah penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang pertelevisian yang diperuntukkan bagi masyarakat umum dan/atau instansi.Huruf dYang dimaksud dengan “jasa sertifikasi profesi penyiaran televisi” adalah penyelenggaraan sertifikasi profesi di bidang pertelevisian yang diperuntukkan bagi masyarakat umum dan/atau instansi.Huruf eCukup jelas.Huruf fYang dimaksud dengan “jasa produksi program” adalah pembuatan materi audiovisual berupa teks dan suara, gambar/logo/animasi dan suara, atau gabungan keduanya, untuk keperluan siaran dan/atau bukan siaran.Huruf gYang dimaksud dengan “jasa multipleksing” adalah penggunaan satu atau lebih saluran program pada kanal digital milik Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia oleh pihak lain untuk kepentingan penyiaran dan/atau kegiatan lainnya yang diperbolehkan menurut peraturan perundang-undangan.Huruf hYang dimaksud dengan “jasa

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 176/PMK.04/2020

TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR67/PMK.04/2018 TENTANG PERDAGANGAN BARANG KENA CUKAIYANG PELUNASAN CUKAINYA DENGAN CARA PELEKATAN PITA CUKAIATAU PEMBUBUHAN TANDA PELUNASAN CUKAI LAINNYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 67/PMK.04/2018 TENTANG PERDAGANGAN BARANG KENA CUKAI YANG PELUNASAN CUKAINYA DENGAN CARA PELEKATAN PITA CUKAI ATAU PEMBUBUHAN TANDA PELUNASAN CUKAI LAINNYA. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2018 tentang Perdagangan Barang Kena Cukai yang Pelunasan Cukainya dengan Cara Pelekatan Pita Cukai atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 855), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan angka 18 Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:Kemasan Untuk Penjualan Eceran adalah kemasan barang kena cukai dengan syarat dan isi tertentu menggunakan benda yang dapat melindungi dari kerusakan dan meningkatkan pemasarannya.Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan barang kena cukai dan/atau untuk mengemas barang kena cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.Importir Barang Kena Cukai adalah orang pribadi atau badan hukum yang memasukkan barang kena cukai ke dalam daerah pabean.Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor Bea dan Cukai adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.Sigaret adalah hasil tembakau yang dibuat dari tembakau rajangan yang dibalut dengan kertas dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.Sigaret Kretek Mesin yang selanjutnya disingkat SKM adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya yang dalam pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasannya dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, seluruhnya, atau sebagian menggunakan mesin.Sigaret Putih Mesin yang selanjutnya disingkat SPM adalah sigaret yang dalam pembuatannya tanpa dicampuri dengan cengkih, kelembak, atau kemenyan yang dalam pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasannya dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, seluruhnya, atau sebagian menggunakan mesin.Sigaret Kretek Tangan yang selanjutnya disingkat SKT adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya yang dalam proses pembuatannya mulai dari pelintingan, pengemasan dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, tanpa menggunakan mesin.Sigaret Kretek Tangan Filter yang selanjutnya disingkat SKTF adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya yang dalam proses pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasan dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, tanpa menggunakan mesin.Sigaret Putih Tangan yang selanjutnya disingkat SPT adalah sigaret yang dalam pembuatannya tanpa dicampuri dengan cengkih, kelembak, atau kemenyan yang dalam proses pembuatannya mulai dari pelintingan, pengemasan dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, tanpa menggunakan mesin.Sigaret Putih Tangan Filter yang selanjutnya disingkat SPTF adalah sigaret yang dalam pembuatannya tanpa dicampuri dengan cengkih, kelembak, atau kemenyan yang dalam proses pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasan dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, tanpa menggunakan mesin.Sigaret Kelembak Kemenyan yang selanjutnya disebut KLM adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan kelembak dan/atau kemenyan asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya.Cerutu yang selanjutnya disebut CRT adalah hasil tembakau yang dibuat dari lembaran-lembaran daun tembakau diiris atau tidak, dengan cara digulung demikian rupa dengan daun tembakau, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.Rokok Daun atau Klobot yang selanjutnya disebut KLB adalah hasil tembakau yang dibuat dengan daun nipah, daun jagung (kelobot), atau sejenisnya, dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.Tembakau Iris atau yang selanjutnya disebut TIS adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau yang dirajang, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya yang selanjutnya disingkat HPTL adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau selain Sigaret, Cerutu, Rokok Daun, dan Tembakau Iris, yang dibuat secara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya yang meliputi ekstrak dan esens tembakau, tembakau molasses, tembakau hirup (snuff tobacco), atau tembakau kunyah (chewing tobacco).Ekstrak dan Esens Tembakau adalah hasil tembakau berbentuk cair, padat, atau bentuk lainnya yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang disediakan untuk konsumen akhir dalam kemasan penjualan eceran, yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik kemudian dihisap antara lain cairan yang menjadi bahan pengisi vape, produk tembakau yang dipanaskan secara elektrik (electrically heated tobacco product), kapsul tembakau (tobacco capsule), atau cairan dan pemanas dalam satu kesatuan (cartridge).Tembakau Molasses adalah hasil tembakau yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dan dibentuk sedemikian rupa sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang dipanaskan menggunakan shisha/hookah (pipa panjang yang diberi air untuk menghisap tembakau) atau alat yang sejenisnya, yang dikonsumsi dengan cara dihisap.Tembakau Hirup (Snuff Tobacco) adalah hasil tembakau yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dan dibentuk sedemikian rupa sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang dikonsumsi dengan cara dihirup.Tembakau Kunyah (Chewing Tobacco) adalah hasil tembakau yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dan dibentuk sedemikian rupa sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang dikonsumsi dengan cara dikunyah.     2. Ketentuan ayat (1) Pasal 3 diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (6), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3   (1)Barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya harus dikemas dalam Kemasan Untuk Penjualan Eceran dengan syarat dan isi tertentu.(2)Isi kemasan untuk masing-masing jenis hasil tembakau buatan dalam negeri untuk pemasaran di dalam

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 483/KMK.03/2020

TENTANG PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGANKEMENTERIAN KEUANGAN SEBAGAI ANGGOTA TIMPELAKSANA PADA TIM PEMBARUAN SISTEM INTIADMINISTRASI PERPAJAKAN (PSIAP) TAHUN 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 130/KMK.03/2020 tentang Pembentukan Tim Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP); MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN SEBAGAI ANGGOTA TIM PELAKSANA PADA TIM PEMBARUAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN (PSIAP) TAHUN 2020. PERTAMA : Memberhentikan dengan hormat para Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan yang namanya tercantum pada kolom (2) dari jabatannya sesuai dengan kolom (4) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini dengan ucapan terima kasih atas pelaksanaan tugas dan pekerjaannya selama memangku jabatan tersebut. KEDUA : Memindahkan para Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, menjadi Pelaksana pada Seksi Perencanaan Pengembangan dan Manajemen Perubahan, Subdirektorat Manajemen Transformasi, Direktorat Transformasi Proses Bisnis, Direktorat Jenderal Pajak sesuai kolom (5) Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KETIGA : Menugaskan para Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan yang namanya tercantum pada kolom (2) untuk menduduki jabatan sesuai kolom (4) pada Tim Pelaksana dalam Tim PSIAP sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEEMPAT : Masa penugasan sebagai anggota Tim Pelaksana pada Tim PSIAP sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA berlaku sebagai berikut: KELIMA : Dalam hal masa penugasan sebagai anggota Tim Pelaksana pada Tim PSIAP sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT berakhir, kepada yang bersangkutan diberikan Tunjangan Kinerja dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai mekanisme penetapan jabatan dan peringkat bagi pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan sampai dengan ditetapkannya: KEENAM : Anggota Tim Pelaksana pada Tim PSIAP sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA melaksanakan tugas dengan berpedoman pada: KETUJUH : Selama menjalankan tugas sebagai anggota Tim Pelaksana pada Tim PSIAP kepada para Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan yang ditugaskan sebagaimana dalam Diktum KETIGA diberikan: KEDELAPAN : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 152/KMK.03/2020 tentang Tim Pelaksanaan Tata Kelola Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan Tahun 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KESEMBILAN : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 November 2020. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 26 Oktober 2020MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 171/PMK.04/2020

TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPORBERDASARKAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN BARANG DALAMPERSETUJUAN KERANGKA KERJAMENGENAI KERJA SAMA EKONOMI DAN PERSETUJUAN TERTENTUANTARA PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARADAN REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN BARANG DALAM PERSETUJUAN KERANGKA KERJA MENGENAI KERJA SAMA EKONOMI DAN PERSETUJUAN TERTENTU ANTARA PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA DAN REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan. 2. Kawasan yang Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai. 3. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. 4. Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan, yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk. 5. Pusat Logistik Berikat yang selanjutnya disingkat PLB adalah TPB untuk menimbun barang asal luar Daerah Pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai dengan 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. 6. Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang selanjutnya disingkat TLDDP adalah Daerah Pabean selain Kawasan Bebas dan TPB. 7. Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean. 8. Penyelenggara/Pengusaha TPB adalah:penyelenggara kawasan berikat;penyelenggara kawasan berikat sekaligus pengusaha kawasan berikat;pengusaha di kawasan berikat merangkap penyelenggara di kawasan berikat;penyelenggara gudang berikat;penyelenggara gudang berikat sekaligus pengusaha gudang berikat; ataupengusaha di gudang berikat merangkap penyelenggara di gudang berikat. 9. Penyelenggara/Pengusaha PLB adalah:penyelenggara PLB;penyelenggara PLB sekaligus pengusaha PLB; ataupengusaha di PLB merangkap sebagai penyelenggara di PLB. 10. Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK adalah:Badan Usaha KEK;Pelaku Usaha di KEK; atauBadan Usaha KEK sekaligus Pelaku Usaha di KEK. 11. Tarif Preferensi adalah tarif bea masuk berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Dan Persetujuan Tertentu antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area. 12. PPFTZ dengan Kode 01 yang selanjutnya disebut PPFTZ-01 adalah pemberitahuan pabean untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas, dari dan ke luar Daerah Pabean, dan pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke TLDDP. 13. Harmonized Commodity Description and Coding System yang selanjutnya disebut Harmonized System (HS) adalah standar internasional atas sistem penamaan dan penomoran yang digunakan untuk pengklasifikasian produk perdagangan dan turunannya yang dikelola oleh World Customs Organization (WCO). 14. Penelitian Ulang adalah penelitian kembali atas tarif dan/atau nilai pabean yang diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan pabean impor dan penelitian kembali atas tarif, harga, jenis, dan/atau jumlah barang yang diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan pabean ekspor melalui pengujian dengan data, informasi dan dokumen lain terkait. 15. Audit Kepabeanan adalah kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan, dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. 16. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan. 17. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan. 18. Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) yang selanjutnya disebut Ketentuan Asal Barang adalah ketentuan khusus yang ditetapkan berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Persetujuan tertentu antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok untuk menentukan negara asal barang. 19. Negara Anggota adalah negara yang menandatangani Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Persetujuan Tertentu antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok. 20. Bahan Originating adalah bahan yang memenuhi Ketentuan Asal Barang berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Persetujuan Tertentu antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok. 21. Barang Originating adalah barang yang memenuhi Ketentuan Asal Barang berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Persetujuan Tertentu antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok. 22. Bahan Non-Originating adalah bahan yang berasal dari luar Negara Anggota atau bahan yang tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Persetujuan Tertentu antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok. 23. Aturan Khusus Produk (Product Specific Rules) yang selanjutnya disebut PSR adalah aturan-aturan yang merinci mengenai:barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 (satu) Negara Anggota (wholly obtained atau produced);proses produksi suatu barang yang menggunakan Bahan Non-Originating, dan Bahan Non-Originating tersebut harus mengalami perubahan klasifikasi atau Change in Tariff Classification (CTC);barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating yang memenuhi kriteria kandungan regional sejumlah nilai tertentu yang dinyatakan dalam persentase;barang yang mengalami suatu proses pabrikasi atau proses operasional tertentu; ataukombinasi dari setiap kriteria tersebut. 24. Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal yang selanjutnya disebut Instansi Penerbit SKA adalah instansi pemerintah atau institusi yang ditunjuk pemerintah di Negara Anggota pengekspor yang diberi kewenangan untuk menerbitkan SKA Form E atas barang yang akan diekspor. 25. Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Persetujuan tertentu antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok yang selanjutnya disebut SKA Form E adalah dokumen pelengkap pabean yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA yang akan digunakan sebagai dasar pemberian

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR SE – 17/BC/2020

TENTANG PELAYANAN PITA CUKAITERKAIT PERGANTIAN TAHUN ANGGARAN 2020KE TAHUN ANGGARAN 2021 DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, A. Umum Dalam rangka optimalisasi pelayanan dan pengawasan pita cukai serta standardisasi pemahaman peraturan sehubungan dengan pergantian tahun anggaran 2020 ke tahun anggaran 2021, dipandang perlu untuk memberikan petunjuk teknis terkait pelayanan pita cukai pada pergantian tahun anggaran.     B. Maksud dan Tujuan Surat edaran ini mempunyai maksud dan tujuan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengawasan dan pelayanan pita cukai khususnya pada pergantian tahun anggaran 2020 ke tahun anggaran 2021.     C. Ruang Lingkup Ruang lingkup surat edaran ini meliputi pedoman:Permohonan Penyediaan Pita Cukai (P3C), Pemesanan Pita Cukai (CK-1/CK-1A), dan pengambilan pita cukai pada pergantian tahun anggaran 2020 ke tahun anggaran 2021;Kegiatan pencacahan persediaan pita cukai yang tidak direalisasikan dengan CK-1/CK-1A dan pemantauan pelunasan biaya pengganti penyediaan pita cukai;Batas waktu pelekatan pita cukai dan kegiatan pencacahan persediaan pita cukai di pabrik atau tempat usaha importir; danBatas waktu pemasukan kembali Barang Kena Cukai (BKC) yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai, dalam rangka pengolahan kembali atau pemusnahan BKC.     D. Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.04/2008 tentang Pengembalian Cukai dan/atau Sanksi Administrasi Berupa Denda.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.04/2018 tentang Pelunasan Cukai.Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-34/BC/2013 tentang Pengolahan Kembali atau Pemusnahan Barang Kena Cukai yang Dibuat di Indonesia Dalam Rangka Pengembalian Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-28/BC/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-34/BC/2013 tentang Pengolahan Kembali atau Pemusnahan Barang Kena Cukai yang Dibuat di Indonesia Dalam Rangka Pengembalian Cukai.Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-23/BC/2015 tentang Pelekatan Pita Cukai Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Akohol.Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-24/BC/2018 tentang Tata Cara Pelunasan Cukai.Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-29/BC/2019 tentang Pengembalian Cukai Atas Pita Cukai yang Rusak atau Tidak Dipakai.     E. Pokok Pengaturan 1.Pedoman Permohonan Penyediaan Pita Cukai (P3C), Pemesanan Pita Cukai (CK-1/CK-1A), dan Pengambilan Pita Cukai Pada Pergantian Tahun Anggaran 2020 ke Tahun Anggaran 2021.a.Batas waktu pengajuan P3C Hasil Tembakau (HT) desain tahun 2020 periode persediaan bulan Desember 2020.PengusahaJenis P3CBatas WaktuDalam Bentuk Data ElektronikDalam Bentuk Tulisan di atas FormulirPengusaha PabrikAwalDirekam mulai tanggal 1 s.d. 10 November 2020Diterima di Kantor Pusat mulai tanggal 1 s.d. 10 November 2020TambahanDirekam paling lambat tanggal 25 November 2020Diterima di Kantor Pusat paling lambat tanggal 25 November 2020Tambahan Izin Kepala KantorDirekam bersamaan dengan perekaman surat persetujuan KPUBC atau KPPBC paling lambat tanggal 30 November 2020Diterima di Kantor Pusat paling lambat tanggal 30 November 2020ImportirAwalDirekam mulai tanggal 1 s.d. 30 November 2020      Diterima di Kantor Pusat mulai tanggal 1 s.d. 30 November 2020Tambahan Izin Kepala KantorDirekam bersamaan dengan perekaman surat persetujuan KPUBC atau KPPBCpaling lambat tanggal 30 November 2020Diterima di Kantor Pusat paling lambat tanggal 30 November 2020b.Batas waktu pengajuan P3C Minuman yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA) desain tahun 2020 periode persediaan bulan Desember 2020.PengusahaJenis P3CBatas WaktuDalam Bentuk Data ElektronikDalam Bentuk Tulisan di atas FormulirPengusaha PabrikAwalDirekam mulai tanggal 1 s.d. 10 November 2020Diterima di Kantor Pusat mulai tanggal 1 s.d. 10 November 2020Tambahan Izin Kepala KantorDirekam bersamaan dengan perekaman surat persetujuanKPUBC atau KPPBC paling lambat tanggal 30 November 2020Diterima di Kantor Pusat paling lambat tanggal 30 November 2020ImportirAwalDirekam mulai tanggal 1 s.d. 30 November 2020Diterima di Kantor Pusat mulai tanggal 1 s.d. 30 November 2020Tambahan Izin Kepala KantorDirekam bersamaan dengan perekaman surat persetujuan KPUBC atau KPPBC paling lambat tanggal 30 November 2020Diterima di Kantor Pusat paling lambat tanggal 30 November 2020c.Batas waktu pengajuan P3C HT desain tahun 2021 periode persediaan bulan Januari 2021.PengusahaJenis P3CBatas WaktuDalam Bentuk Data ElektronikDalam Bentuk Tulisan di atas FormulirPengusaha PabrikAwalDirekam mulai tanggal 1 s.d. 15 Desember 2020Diterima di Kantor Pusat mulai tanggal 1 s.d. 15 Desember 2020TambahanDirekam paling lambat tanggal paling lambat tanggal 25 Desember 2020Diterima di Kantor Pusat 25 Desember 2020Tambahan Izin Kepala KantorDirekam bersamaan dengan perekaman surat persetujuan KPUBC atau KPPBC paling lambat tanggal 31 Desember 2020Diterima di Kantor Pusat paling lambat tanggal 31 Desember 2020ImportirAwal  Direkam mulai tanggal 1 s.d. 31 Desember 2020 Desember 2020Diterima di Kantor Pusat mulai tanggal 1 s.d. 31Tambahan Izin Kepala    Kantor              Direkam bersamaan dengan perekaman surat persetujuan KPUBC atau KPPBC paling lambat tanggal 31 Desember 2020Diterima di Kantor Pusat paling lambat tanggal 31 Desember 2020  d.Batas waktu pengajuan P3C MMEA desain tahun 2021 periode persediaan bulan Januari 2021.PengusahaJenis P3CBatas WaktuDalam Bentuk Data ElektronikDalam Bentuk Tulisan di atas FormulirPengusaha PabrikAwalDirekam mulai tanggal 1 s.d. 15 Desember 2020Diterima di Kantor Pusat mulai tanggal 1 s.d. 15 Desember 2020Tambahan Izin Kepala KantorDirekam bersamaan dengan perekaman surat persetujuan KPUBC atau KPPBC  paling lambat tanggal 31 Desember 2020Diterima di Kantor Pusat paling lambat tanggal 31 Desember 2020ImportirAwal  Direkam mulai tanggal 1 s.d. 31 Desember 2020 Desember 2020Diterima di Kantor Pusat mulai tanggal 1 s.d. 31 Desember 2020Tambahan Izin Kepala    Kantor              Direkam bersamaan dengan perekaman surat persetujuan KPUBC atau KPPBC paling lambat tanggal 31 Desember 2020Diterima di Kantor Pusat paling lambat tanggal 31 Desember 2020  e.Jumlah pita cukai yang diajukan oleh pengusaha pabrik melalui P3C Awal untuk periode persediaan bulan Januari 2021 dihitung sebagai berikut:1)pengusaha pabrik HT berisiko rendah, paling banyak 100% (seratus perseratus) dari batasan produksi golongan pengusaha pabrik per bulan;2)pengusaha pabrik HT berisiko menengah, paling banyak 50% (lima puluh perseratus) dari batasan produksi golongan pengusaha pabrik per bulan;3)pengusaha pabrik HT berisiko tinggi, paling banyak 25% (dua puluh lima perseratus) dari batasan produksi golongan pengusaha pabrik per bulan; dan4)pengusaha pabrik MMEA, sesuai kebutuhan per bulan dengan mempertimbangkan data kapasitas produksi.f.Lokasi penyediaan pita cukai HT desain tahun 2021 untuk pengusaha pabrik ditentukan atas dasar perhitungan jumlah lembar pita cukai yang dipesan berdasarkan CK-1 periode bulan November 2019 s.d. Oktober 2020.g.Perekaman dan pengiriman Daftar Pengiriman Pita Cukai (DPPC), diatur sebagai berikut:1)KPUBC atau KPPBC melakukan perekaman data pada Sistem Aplikasi di Bidang Cukai segera setelah pita cukai diterima.2)Tanggal terima yang direkam pada Sistem Aplikasi di Bidang Cukai adalah tanggal yang tertera pada bukti terima dari pengirim pita cukai.3)DPPC yang telah direkam pada Sistem Aplikasi di Bidang Cukai tidak perlu dikirim kembali ke Kantor Pusat.4)Dalam hal KPUBC atau KPPBC belum menerapkan Sistem Aplikasi di Bidang Cukai, Kepala Kantor mengirimkan lembar kedua DPPC HT dan/atau DPPC MMEA kepada Kasubdit Pelunasan dan Pengembalian Cukai u.p. Kepala Seksi Pelunasan Cukai II dengan mencantumkan tanggal terima yang