PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 62 TAHUN 2020
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2018TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKANPAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEUANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEUANGAN. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6179) diubah sebagai berikut: Pasal IIPeraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 26 Oktober 2020PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakartapada tanggal 26 Oktober 2020MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 241 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 62 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2018TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKANPAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEUANGAN I. UMUM Menteri Keuangan memiliki salah satu tugas untuk merumuskan kebijakan sektor keuangan dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara sebagai regulator profesi keuangan dan pengelola kekayaan negara. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan perlu menambahkan jenis dan tarif untuk melaksanakan tugas tersebut. Untuk itu, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan dengan Peraturan Pemerintah. II. PASAL DEMI PASAL Pasal ICukup jelas. Pasal IICukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6572
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 170/PMK.04/2020
TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPORBERDASARKAN PERSETUJUAN MENGENAI PERDAGANGAN BARANGDALAM PERSETUJUAN KERANGKA KERJA MENGENAI KERJASAMAEKONOMI MENYELURUH ANTARA PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSAASIA TENGGARA DAN REPUBLIK INDIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERSETUJUAN MENGENAI PERDAGANGAN BARANG DALAM PERSETUJUAN KERANGKA KERJA MENGENAI KERJASAMA EKONOMI MENYELURUH ANTARA PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA DAN REPUBLIK INDIA. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan. 2. Kawasan yang Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai. 3. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. 4. Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan, yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk. 5. Pusat Logistik Berikat yang selanjutnya disingkat PLB adalah TPB untuk menimbun barang asal luar Daerah Pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai dengan 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. 6. Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang selanjutnya disingkat TLDDP adalah Daerah Pabean selain Kawasan Bebas dan TPB. 7. Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean. 8. Penyelenggara/Pengusaha TPB adalah:penyelenggara kawasan berikat;penyelenggara kawasan berikat sekaligus pengusaha kawasan berikat;pengusaha di kawasan berikat merangkap penyelenggara di kawasan berikat;penyelenggara gudang berikat;penyelenggara gudang berikat sekaligus pengusaha gudang berikat; ataupengusaha di gudang berikat merangkap penyelenggara di gudang berikat. 9. Penyelenggara/Pengusaha PLB adalah:penyelenggara PLB;penyelenggara PLB sekaligus pengusaha PLB; ataupengusaha di PLB merangkap sebagai penyelenggara di PLB. 10. Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK adalah:Badan Usaha KEK;Pelaku Usaha di KEK; atauBadan Usaha KEK sekaligus Pelaku Usaha di KEK. 11. Tarif Preferensi adalah tarif bea masuk berdasarkan Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India yang besaran tarifnya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area. 12. PPFTZ dengan Kode 01 yang selanjutnya disebut PPFTZ-01 adalah pemberitahuan pabean untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas, dari dan ke luar Daerah Pabean, dan pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke TLDDP. 13. Harmonized Commodity Description and Coding System yang selanjutnya disebut Harmonized System (HS) adalah standar internasional atas sistem penamaan dan penomoran yang digunakan untuk pengklasifikasian produk perdagangan dan turunannya yang dikelola oleh World Customs Organization (WCO). 14. Penelitian Ulang adalah penelitian kembali atas tarif dan/atau nilai pabean yang diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan pabean impor dan penelitian kembali atas tarif, harga, jenis, dan/atau jumlah barang yang diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan pabean ekspor melalui pengujian dengan data, informasi dan dokumen lain terkait. 15. Audit Kepabeanan adalah kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan, dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. 16. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan. 17. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan. 18. Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) yang selanjutnya disebut Ketentuan Asal Barang adalah ketentuan khusus yang ditetapkan berdasarkan Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India untuk menentukan negara asal barang. 19. Negara Anggota adalah negara yang menandatangani Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India. 20. Bahan Originating adalah bahan yang memenuhi Ketentuan Asal Barang berdasarkan Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India. 21. Barang Originating adalah barang yang memenuhi Ketentuan Asal Barang berdasarkan Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India. 22. Bahan Non-Originating adalah bahan yang berasal dari luar Negara Anggota atau bahan yang tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang berdasarkan Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India. 23. Aturan Khusus Produk (Product Specific Rules) yang selanjutnya disebut PSR adalah aturan-aturan yang merinci mengenai:barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 (satu) Negara Anggota (wholly obtained atau produced);proses produksi suatu barang yang menggunakan Bahan Non-Originating, dan Bahan Non-Originating tersebut harus mengalami perubahan klasifikasi atau Change in Tariff Classification (CTC);barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating yang memenuhi kriteria kandungan regional sejumlah nilai tertentu yang dinyatakan dalam persentase;barang yang mengalami suatu proses pabrikasi atau proses operasional tertentu; ataukombinasi dari setiap kriteria tersebut. 24. Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal yang selanjutnya disebut Instansi Penerbit SKA adalah instansi pemerintah atau institusi yang ditunjuk pemerintah di Negara Anggota pengekspor yang diberi kewenangan untuk menerbitkan SKA Form AI atas barang yang akan diekspor. 25. Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India yang selanjutnya disebut SKA Form AI adalah dokumen pelengkap pabean yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi. 26. Overleaf Notes adalah halaman sebalik SKA Form AI yang berisi ketentuan mengenai pengisian SKA Form AI dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 48/KM.10/2020
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 11 NOVEMBER 2020 SAMPAI DENGAN 17 NOVEMBER 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 11 NOVEMBER 2020 SAMPAI DENGAN 17 NOVEMBER 2020. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 11 November 2020 sampai dengan 17 November 2020 sebagai berikut : 1. Rp 14.420,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.431,14 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.026,18 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.285,48 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.859,72 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.480,25 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.727,17 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.560,73 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.898,90 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.661,28 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.654,67 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.920,59 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 13.885,29 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,88 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 193,71 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 47.122,88 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 90,36 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 298,55 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.844,69 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 77,65 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 467,59 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.652,78 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 17.024,07 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.179,08 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,79 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 11 November 2020 sampai dengan 17 November 2020. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 10 November 2020a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 47/KM.10/2020
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 04 NOVEMBER 2020 SAMPAI DENGAN 10 NOVEMBER 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 04 NOVEMBER 2020 SAMPAI DENGAN 10 NOVEMBER 2020. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 04 November 2020 sampai dengan 10 November 2020 sebagai berikut : 1. Rp 14.704,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.365,14 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.057,47 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.311,03 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.896,85 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.536,36 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.762,87 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.558,23 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.066,97 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.770,58 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.659,54 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 16.093,51 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 14.066,51 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 11,14 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 198,97 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 48.091,58 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 91,53 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 303,87 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.920,33 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 79,18 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 471,27 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.779,47 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 17.204,86 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.192,05 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 13,00 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 04 November 2020 sampai dengan 10 November 2020. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 03 November 2020a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 45/KM.10/2020
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 28 OKTOBER 2020 SAMPAI DENGAN 03 NOVEMBER 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 28 OKTOBER 2020 SAMPAI DENGAN 03 NOVEMBER 2020. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 28 Oktober 2020 sampai dengan 03 November 2020 sebagai berikut : 1. Rp 14.704,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.452,64 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.192,32 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.339,38 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.897,24 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.541,43 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.789,50 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.589,08 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.187,58 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.834,88 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.680,36 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 16.233,30 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 14.016,97 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 11,09 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 199,91 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 48.109,81 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 90,83 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 302,96 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.920,49 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 79,18 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 470,09 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.837,12 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 17.408,71 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.206,53 Untuk Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,98 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 28 Oktober 2020 sampai dengan 03 November 2020. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 27 Oktober 2020a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 44/KM.10/2020
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 21 OKTOBER 2020 SAMPAI DENGAN 27 OKTOBER 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 21 OKTOBER 2020 SAMPAI DENGAN 27 OKTOBER 2020. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 21 Oktober 2020 sampai dengan 27 Oktober 2020 sebagai berikut : 1. Rp 14.768,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.511,27 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.208,26 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.326,58 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.905,53 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.560,41 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.784,98 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.585,42 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.110,68 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.870,01 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.669,88 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 16.144,83 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 14.014,04 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 11,14 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 201,35 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 48.279,19 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 90,46 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 303,80 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.937,04 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 79,52 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 473,34 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.864,22 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 17.317,25 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.200,65 Untuk Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,89 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 21 Oktober 2020 sampai dengan 27 Oktober 2020. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 20 Oktober 2020a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU