KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 50/KM.10/2020

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 25 NOVEMBER 2020 SAMPAI DENGAN 01 DESEMBER 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 25 NOVEMBER 2020 SAMPAI DENGAN 01 DESEMBER 2020. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 25 November 2020 sampai dengan 01 Desember 2020 sebagai berikut : 1. Rp 14.150,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.333,18   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.814,07   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.253,64   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.825,15   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.456,07   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.796,33   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.569,00   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.784,41   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.536,27   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.643,33   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.530,68   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 13.622,80   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,68   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 190,53   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 46.274,34   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 88,84   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 293,30   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.772,96   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 76,20   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 467,30   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.533,37   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.787,84   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.157,70   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,74   Untuk Won Korea (KRW)    1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 25 November 2020 sampai dengan 01 Desember 2020. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 24 November 2020a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 49/KM.10/2020

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 18 NOVEMBER 2020 SAMPAI DENGAN 24 NOVEMBER 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 18 NOVEMBER 2020 SAMPAI DENGAN 24 NOVEMBER 2020. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 18 November 2020 sampai dengan 24 November 2020 sebagai berikut : 1. Rp 14.128,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.274,02   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.787,22   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.241,58   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.822,02   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.425,70   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.687,72   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.550,22   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.657,46   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.479,16   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.633,09   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.450,69   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 13.455,30   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,66   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 189,76   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 46.174,94   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 89,23   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 292,62   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.766,86   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 76,08   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 467,11   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.471,63   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.694,82   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.139,81   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,70   Untuk Won Korea (KRW)    1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 18 November 2020 sampai dengan 24 November 2020. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 17 November 2020a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2020

TENTANG HARI PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKILGUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALIKOTADAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2020 SEBAGAI HARI LIBUR NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARI PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2020 SEBAGAI HARI LIBUR NASIONAL. KESATU : Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak. KEDUA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 27 November 2020PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 188/PMK.04/2020

TENTANG PEMBERIAN FASILITAS KEPABEANAN DAN/ATAU CUKAISERTA PERPAJAKAN ATAS IMPOR PENGADAAN VAKSIN DALAM RANGKAPENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN FASILITAS KEPABEANAN DAN/ATAU CUKAI SERTA PERPAJAKAN ATAS IMPOR PENGADAAN VAKSIN DALAM RANGKA PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19). BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIFASILITAS KEPABEANAN DAN/ATAU CUKAISERTA FASILITAS PERPAJAKAN Pasal 2 (1) Atas impor Vaksin untuk penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan berupa:pembebasan bea masuk dan/atau cukai;tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dandibebaskan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 impor. (2) Impor Vaksin yang mendapatkan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan melalui pusat logistik berikat. (3) Fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan juga diberikan terhadap pengeluaran Vaksin asal impor dan/atau tempat lain dalam daerah pabean dari:kawasan berikat atau gudang berikat;Kawasan Bebas atau kawasan ekonomi khusus; dan/atauPerusahaan Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor. (4) Atas pengeluaran Vaksin sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengusaha kawasan berikat, pengusaha gudang berikat, pengusaha di Kawasan Bebas, pelaku usaha di kawasan ekonomi khusus, atau Perusahaan Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor:dibebaskan dari kewajiban untuk melunasi bea masuk dan/atau cukai serta dikecualikan dari kewajiban melunasi pajak dalam rangka impor; dan/ataudikecualikan dari kewajiban untuk melunasi Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah,yang pada saat pemasukannya belum dilunasi. (5) Pengeluaran barang yang dikecualikan dari kewajiban untuk melunasi Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, merupakan penyerahan barang kena pajak ke tempat lain dalam daerah pabean yang ditanggung pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (6) Bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) huruf a, termasuk bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan/atau bea masuk pembalasan. (7) Tata laksana impor atau pengeluaran Vaksin yang mendapatkan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai, impor barang melalui pusat logistik berikat, kawasan berikat, gudang berikat, Kawasan Bebas, kawasan ekonomi khusus, dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor. (8) Fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan diberikan atas impor Vaksin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), atau pengeluaran Vaksin sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yang dilakukan oleh:Pemerintah Pusat;Pemerintah Daerah; dan/ataubadan hukum atau badan non badan hukum yang mendapatkan penugasan atau penunjukan dari Kementerian Kesehatan; BAB IIITATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN Pasal 3 (1) Untuk mendapatkan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) huruf a, pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (8) mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Bea dan Cukai tempat pemasukan atau pengeluaran barang. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilampiri dengan:rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan beserta perkiraan nilai pabeannya; danizin dari instansi teknis terkait, dalam hal barang impor merupakan barang larangan dan/atau pembatasan. (3) Dalam hal importasi Vaksin atau pengeluaran Vaksin dilakukan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (8) huruf c, selain dilampiri dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilampiri dengan:fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Nomor Pokok Wajib Pajak;surat penugasan atau penunjukan dari Kementerian Kesehatan; danrekomendasi untuk dapat diberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan dari Kementerian Kesehatan. (4) Rekomendasi untuk mendapatkan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, paling sedikit memuat keterangan mengenai:identitas pemohon;rincian jumlah dan jenis barang beserta perkiraan nilai pabeannya; danpernyataan bahwa Vaksin yang akan diimpor atau dikeluarkan dari tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) akan digunakan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). (5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta hasil pindaian dari dokumen lampiran permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), disampaikan secara elektronik kepada Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Sistem Indonesia National Single Window. (6) Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau Sistem Indonesia National Single Window mengalami gangguan operasional, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis disertai dengan:lampiran permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam bentuk Hardcopy; danhasil pindaian dari dokumen dalam media penyimpan data elektronik dalam bentuk softcopy. Pasal 4 (1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan untuk mendapatkan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan. (2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disetujui, Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pemberian fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor Vaksin atau pengeluaran Vaksin. (3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) ditolak, Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri menerbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan. (4) Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama:3 (tiga) jam kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar, dalam hal permohonan diajukan secara elektronik; atau3 (tiga) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar, dalam hal permohonan diajukan secara tertulis. BAB IVPEMBERITAHUAN PABEAN Pasal 5 (1) Atas impor Vaksin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), serta pengeluaran Vaksin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), dilaksanakan dengan menggunakan dokumen sesuai dengan tata laksana impor atau pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7). (2) Pemenuhan kewajiban pabean atas impor Vaksin yang mendapat fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dilakukan dengan mengajukan Pemberitahuan Pabean Impor BC 2.0 dengan mencantumkan nomor dan tanggal Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dalam dokumen Pemberitahuan Pabean Impor pada huruf D angka 19 kolom “Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor” dan kode fasilitas “83” pada kotak yang disediakan. (3) Pemenuhan kewajiban pabean atas impor Vaksin yang mendapat fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dilakukan dengan mengajukan Pemberitahuan Pabean Impor BC 2.8 ke Kantor

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 174/PMK.02/2020

TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANGBERLAKU PADA POLITEKNIK ENERGI DAN PERTAMBANGAN BANDUNG,DAN BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TAMBANG BAWAH TANAH,KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA POLITEKNIK ENERGI DAN PERTAMBANGAN BANDUNG, DAN BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TAMBANG BAWAH TANAH, KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Politeknik Energi dan Pertambangan Bandung meliputi:biaya pendaftaran seleksi masuk mahasiswa baru;uang kuliah tunggal untuk mahasiswa umum; danuang kuliah tunggal untuk mahasiswa industri/institusi/lembaga dalam negeri dan luar negeri. (2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah meliputi layanan uji batubara dan layanan sewa peralatan dan mesin. Pasal 2 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dan huruf b, dan ayat (2) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c sesuai dengan nilai nominal yang tercantum dalam perjanjian kerja sama. Pasal 3 (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa uang kuliah tunggal untuk mahasiswa umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). (2) Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:mahasiswa berprestasi;mahasiswa tidak mampu; dan/ataumahasiswa yang berasal dari daerah tertinggal, terluar, dan terdepan Indonesia. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria pertimbangan tertentu dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 4 (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa layanan uji batubara dan layanan sewa peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). (2) Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta masyarakat tidak mampu;instansi Pemerintah Pusat dan perguruan tinggi; dan/atau.pelajar dan mahasiswa. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria pertimbangan tertentu dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 5Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Politeknik Energi dan Pertambangan Bandung dan Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral wajib disetorkan ke Kas Negara pada waktunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 3 November 2020MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 4 November 2020DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1284

PENGUMUMAN NOMOR PENG – 208/PJ/PJ.01/2020

TENTANG PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAKDALAM PEMBERIAN LAYANAN KEPADA KONSULTAN PAJAK Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.01/2020 yang diundangkan pada tanggal 22 Oktober 2020 tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Rangka Pemberian Pelayanan Publik Tertentu di Lingkungan Kementerian Keuangan, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut: Demikian pengumuman ini dibuat untuk disebarluaskan dan dilaksanakan. Ditetapkan dipada tanggal 24 November 2020a.n. Direktur Jenderal PajakSekretaris Direktorat Jenderal ttd Peni Hirjanto Tembusan:Direktur Jenderal Pajak