KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN,DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR  :  744 TAHUN  2020 NOMOR  :    05 TAHUN  2020 NOMOR  :    06 TAHUN  2020

TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA,MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATURNEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 728 TAHUN 2019, NOMOR 213TAHUN 2019, NOMOR 01 TAHUN 2019 TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DANCUTI BERSAMA TAHUN 2020 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN,DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 728 TAHUN 2019, NOMOR 213 TAHUN 2019, NOMOR 01 TAHUN 2019 TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2020. KESATU : Menghapus Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah tanggal 28, 29 dan 30 Desember 2020, sehingga Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 440 Tahun 2020, Nomor 03 Tahun 2020, Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020, menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini. KEDUA : Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.     Ditetapkan di Jakartapada tanggal 01 Desember 2020 MENTERI AGAMA, ttd FACHRUL RAZI MENTERI KETENAGAKERJAAN, ttd IDA FAUZIYAH MENTERI PENDAYAGUNAANAPARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, ttd TJAHJO KUMOLO

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 183/PMK.01/2020

TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR188/PMK.01/2016 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSIVERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 188/PMK.01/2016 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2016 Nomor 1853), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 137 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 137(1)Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, sumber daya manusia, ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan Barang Milik Negara dan pengelolaan kearsipan.(2)Seksi Penindakan dan Penyidikan mempunyai tugas melakukan kegiatan intelijen, patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai, penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, dan penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan dan barang bukti, serta pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi dan senjata api.(3)Seksi Administrasi Manifes mempunyai tugas melakukan penerimaan dan penatausahaan rencana kedatangan sarana pengangkut dan jadwal kedatangan sarana pengangkut, melaksanakan penerimaan, pendistribusian, penelitian, dan penyelesaian manifes kedatangan dan keberangkatan sarana pengangkut, memberikan pelayanan pemberitahuan pengangkutan barang, dan melaksanakan penghitungan denda administrasi terhadap keterlambatan penyerahan dokumen dan sarana pengangkut.(4)Seksi Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara lain yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.(5)Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai mempunyai tugas melakukan pelayanan teknis, perizinan, dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai.(6)Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi mempunyai tugas melakukan bimbingan kepatuhan, konsultasi, dan layanan informasi, serta penyuluhan dan publikasi peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.(7)Seksi Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan upaya pencegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, pembinaan mental pegawai, pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan investigasi internal, pemantauan pengendalian intern dan pengelolaan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional, pengelolaan kinerja, pengelolaan risiko, analisis beban kerja, penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas, serta perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.(8)Seksi Pengolahan Data dan Administrasi Dokumen mempunyai tugas melakukan pengoperasian komputer dan sarana penunjang, pengelolaan dan penyimpanan data dan berkas, pelayanan dukungan teknis komunikasi data, pertukaran data elektronik, pengolahan data kepabeanan dan cukai, penerimaan, verifikasi kelengkapan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai, serta penyajian data kepabeanan dan cukai.     2. Pasal 138 dihapus.     3. Pasal 139 dihapus.     4. Pasal 140 dihapus.     5. Pasal 141 dihapus.     6. Pasal 142 dihapus.     7. Pasal 143 dihapus.     8. Pasal 144 dihapus.     9. Pasal 145 dihapus.     10. Pasal 146 dihapus.     11. Pasal 147 dihapus.     12. Pasal 148 dihapus.     13. Pasal 149 dihapus.     14. Pasal 150 dihapus.     15. Pasal 151 dihapus.     16. Pasal 152 dihapus.     17. Pasal 153 dihapus.     18. Pasal 154 dihapus.     19. Pasal 155 dihapus.     20. Pasal 156 dihapus.     21. Pasal 157 dihapus.     22. Pasal 158 dihapus.     23. Pasal 159 dihapus.     24. Pasal 160 dihapus.     25. Pasal 161 dihapus.     26. Pasal 162 dihapus.     27. Pasal 163 dihapus.     28. Pasal 164 dihapus.     29. Pasal 165 dihapus.     30. Pasal 166 dihapus.     31. Pasal 167 dihapus.     32. Pasal 168 dihapus.     33. Ketentuan Pasal 170 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 170(1)Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, sumber daya manusia, ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan Barang Milik Negara dan pengelolaan kearsipan, pengoperasian komputer dan sarana penunjang, pengelolaan dan penyimpanan data dan berkas, pelayanan dukungan teknis komunikasi data, pertukaran data elektronik, pengolahan, serta menyajikan data kepabeanan dan cukai.(2)Seksi Intelijen dan Penindakan mempunyai tugas melakukan kegiatan intelijen, patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai, serta pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi dan senjata api.(3)Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan mempunyai tugas melakukan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan dan barang bukti.(4)Seksi Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara lain yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.(5)Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai mempunyai tugas melakukan pelayanan teknis, perizinan dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai, penerimaan, verifikasi kelengkapan, penyimpanan, pemeliharaan, dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai.(6)Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi mempunyai tugas melakukan bimbingan kepatuhan, konsultasi, dan layanan informasi serta penyuluhan dan publikasi peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.(7)Seksi Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan upaya pencegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, pembinaan mental pegawai, pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan investigasi internal, pemantauan pengendalian intern dan pengelolaan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional, pengelolaan kinerja, pengelolaan risiko, analisis beban kerja, penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas, serta perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.     34. Pasal 171 dihapus.     35. Pasal 172 dihapus.     36. Pasal 173 dihapus.     37. Pasal 174 dihapus.     38. Pasal 175 dihapus.     39. Pasal 176 dihapus.     40. Pasal 177 dihapus.     41. Pasal 178 dihapus.     42. Pasal 179 dihapus.     43. Pasal 180 dihapus.     44. Pasal 181 dihapus.     45. Pasal 182 dihapus.     46. Pasal 183 dihapus.     47. Pasal 184 dihapus.     48. Pasal 185 dihapus.     49. Pasal 186 dihapus.     50. Pasal 187 dihapus.     51. Pasal 188 dihapus.     52. Pasal 189 dihapus.     53. Pasal 190 dihapus.     54. Pasal 191 dihapus.     55. Pasal 192 dihapus.     56. Pasal 193 dihapus.     57. Pasal 194 dihapus.     58. Pasal 195 dihapus.     59. Pasal 196 dihapus.     60. Pasal 197 dihapus.     61. Ketentuan Pasal 199 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 199(1)Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, sumber daya manusia, ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan Barang Milik Negara dan pengelolaan kearsipan.(2)Seksi Penindakan dan Penyidikan mempunyai tugas melakukan kegiatan intelijen, patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 184/PMK.01/2020

TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 210/PMK.01/2017 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJAINSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 210/PMK.01/2017 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2017 Nomor 1961), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 53(1)Jenis KPP terdiri atas:KPP Wajib Pajak Besar;KPP Khusus;KPP Madya; danKPP Pratama.(2)KPP Wajib Pajak Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:KPP Wajib Pajak Besar Satu;KPP Wajib Pajak Besar Dua;KPP Wajib Pajak Besar Tiga; danKPP Wajib Pajak Besar Empat.(3)KPP Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:KPP Penanaman Modal Asing Satu;KPP Penanaman Modal Asing Dua;KPP Penanaman Modal Asing Tiga;KPP Penanaman Modal Asing Empat;KPP Penanaman Modal Asing Lima;KPP Penanaman Modal Asing Enam;KPP Badan dan Orang Asing;KPP Minyak dan Gas Bumi; danKPP Perusahaan Masuk Bursa.     2. Ketentuan Paragraf 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Paragraf 1KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Khusus     3. Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 54(1)KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf a dan huruf b mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum Wajib Pajak di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.(2)Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPP Minyak dan Gas Bumi juga melaksanakan tugas edukasi, pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum Wajib Pajak di bidang Pajak Bumi dan Bangunan Minyak dan Gas Bumi areal perairan lepas pantai (offshore) dan tubuh bumi serta Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya.     4. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 55 diubah sehingga Pasal 55 berbunyi sebagai berikut: Pasal 55(1)Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Khusus menyelenggarakan fungsi:analisis, penjabaran, dan pencapaian target penerimaan pajak;edukasi, pelayanan, dan pengelolaan pelaporan Wajib Pajak;pendaftaran Wajib Pajak dan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak;pengukuhan dan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;penyelesaian tindak lanjut pengajuan/pencabutan permohonan Wajib Pajak maupun masyarakat;pengawasan, pemeriksaan, penilaian, dan penagihan pajak;penetapan, penerbitan, dan/atau pembetulan produk hukum dan produk layanan perpajakan;pengawasan dan pemantauan tindak lanjut pengampunan pajak;penjaminan kualitas data hasil perekaman dan hasil identifikasi data internal dan eksternal;pemutakhiran basis data perpajakan;pengelolaan kinerja dan pengelolaan risiko;pelaksanaan dan pemantauan kepatuhan internal;penatausahaan dan pengelolaan piutang pajak;pelaksanaan tindak lanjut kerja sama perpajakan;pengelolaan dokumen perpajakan dan nonperpajakan; danpelaksanaan administrasi kantor.(2)Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPP Minyak dan Gas Bumi juga menyelenggarakan fungsi pendataan objek dan subjek pajak, penilaian objek pajak, pengelolaan basis data dan sistem informasi, serta penatausahaan dan pengawasan Pajak Bumi dan Bangunan Minyak dan Gas Bumi areal perairan lepas pantai (offshore) dan tubuh bumi serta Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya.(3)Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPP Badan dan Orang Asing juga menyelenggarakan fungsi pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan.     5. Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 56KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Khusus terdiri atas:Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal;Seksi Penjaminan Kualitas Data;Seksi Pelayanan;Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan;Seksi Pengawasan I;Seksi Pengawasan II;Seksi Pengawasan III;Seksi Pengawasan IV;Seksi Pengawasan V; danKelompok Jabatan Fungsional.     6. Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 57(1)Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, rumah tangga, pengelolaan kinerja, melakukan pemantauan pengendalian intern, pengujian kepatuhan dan manajemen risiko, internalisasi kepatuhan, penyusunan laporan, pengelolaan dokumen nonperpajakan, serta dukungan teknis pelaksanaan tugas kantor.(2)Seksi Penjaminan Kualitas Data mempunyai tugas melakukan analisis, penjabaran, dan pengelolaan dalam rangka penjaminan kualitas data melalui pencarian, pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi perpajakan, perekaman dokumen perpajakan, pengelolaan dan tindak lanjut kerja sama perpajakan, penjaminan kualitas data yang berkaitan dengan kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi, penerusan data hasil penjaminan kualitas, tindak lanjut atas distribusi data, penatausahaan dokumen berkaitan dengan pembangunan data, dan pelaksanaan dukungan teknis pengolahan data, serta melakukan penyusunan monografi fiskal dan melakukan pengelolaan administrasi produk hukum dan produk pengolahan data perpajakan.(3)Seksi Pelayanan mempunyai tugas melakukan analisis, penjabaran, dan pengelolaan dalam rangka pemberian layanan perpajakan yang berkualitas dan memastikan Wajib Pajak memahami hak dan kewajiban perpajakannya melalui pelaksanaan edukasi dan konsultasi perpajakan, pengelolaan registrasi perpajakan, penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan, penerimaan, tindak lanjut, dan proses penyelesaian permohonan, saran dan/atau pengaduan, dan surat lainnya dari Wajib Pajak atau masyarakat, pemenuhan hak Wajib Pajak, serta melakukan penatausahaan dan penyimpanan dokumen perpajakan, dan melakukan pengelolaan administrasi penetapan dan penerbitan produk hukum dan produk layanan perpajakan.(4)Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan mempunyai tugas melakukan analisis, penjabaran, dan pengelolaan dalam rangka pencapaian target penerimaan pajak melalui pelaksanaan pemeriksaan, pelaksanaan penilaian properti, bisnis, dan aset tak berwujud, pelaksanaan tindakan penagihan, penundaan dan angsuran tunggakan pajak, serta melakukan penatausahaan piutang pajak, dan melakukan pengelolaan administrasi penetapan dan penerbitan produk hukum dan produk pemeriksaan, penilaian, dan penagihan.(5)Seksi Pengawasan I, Seksi Pengawasan II, Seksi Pengawasan III, Seksi Pengawasan IV, dan Seksi Pengawasan V masing-masing mempunyai tugas melakukan analisis, penjabaran, dan pengelolaan dalam rangka memastikan Wajib Pajak mematuhi peraturan perundang-undangan perpajakan melalui perencanaan, pelaksanaan, dan tindak lanjut intensifikasi berbasis pendataan dan pemetaan (mapping) subjek dan objek pajak, pengamatan potensi pajak dan penguasaan informasi, pencarian, pengumpulan, pengolahan, penelitian, analisis, pemutakhiran, dan tindak lanjut data perpajakan, pengawasan dan pengendalian mutu kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, imbauan dan konseling kepada Wajib Pajak, pengawasan dan pemantauan tindak lanjut pengampunan pajak, serta melakukan pengelolaan administrasi penetapan dan penerbitan produk hukum dan produk pengawasan perpajakan.(6)Selain mempunyai tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Penjaminan Kualitas Data pada KPP Minyak dan Gas Bumi juga mempunyai tugas melakukan pengelolaan basis data dan sistem informasi Pajak Bumi dan Bangunan Minyak dan Gas Bumi areal perairan lepas pantai (offshore) dan tubuh bumi serta Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya.(7)Selain mempunyai tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Seksi Pelayanan pada KPP Minyak dan Gas Bumi juga mempunyai tugas melakukan tindak lanjut permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Minyak dan

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 54/KM.10/2020

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 16 DESEMBER 2020 SAMPAI DENGAN 22 DESEMBER 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 16 DESEMBER 2020 SAMPAI DENGAN 22 DESEMBER 2020 PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 16 Desember 2020 sampai dengan 22 Desember 2020 sebagai berikut : 1. Rp 14.139,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.593,70   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.062,82   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.300,89   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.824,00   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.483,62   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.991,96   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.607,12   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.831,35   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.579,54   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.670,87   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.908,84   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 13.578,26   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,58   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 192,09   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 46.365,24   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 88,21   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 294,03   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.769,04   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 76,13   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 470,04   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.571,63   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 17.126,81   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.165,29   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 13,00   Untuk Won Korea (KRW)    1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 16 Desember 2020 sampai dengan 22 Desember 2020. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 15 Desember 2020a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 53/KM.10/2020

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 09 DESEMBER 2020 SAMPAI DENGAN 15 DESEMBER 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 09 DESEMBER 2020 SAMPAI DENGAN 15 DESEMBER 2020. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 09 Desember 2020 sampai dengan 15 Desember 2020 sebagai berikut : 1. Rp 14.168,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.506,40   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.019,57   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.306,19   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.827,74   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.478,95   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 10.002,33   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.610,75   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.013,80   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.601,18   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.674,50   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.851,59   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 13.601,64   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,69   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 191,97   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 46.495,57   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 88,48   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 294,84   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.777,01   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 76,29   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 468,97   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.601,61   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 17.166,96   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.168,39   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,95   Untuk Won Korea (KRW)    1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 09 Desember 2020 sampai dengan 15 Desember 2020. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 08 Desember 2020a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 51/KM.10/2020

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 02 DESEMBER 2020 SAMPAI DENGAN 08 DESEMBER 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 02 DESEMBER 2020 SAMPAI DENGAN 08 DESEMBER 2020. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 02 Desember 2020 sampai dengan 08 Desember 2020 sebagai berikut : 1. Rp 14.154,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.436,30   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.888,05   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.268,85   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.826,04   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.471,15   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.922,24   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.597,96   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.893,92   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.567,12   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.662,63   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.600,38   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 13.578,94   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,70   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 191,36   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 46.293,69   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 88,85   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 294,11   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.773,77   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 76,22   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 467,18   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.564,16   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.886,66   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.153,68   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,79   Untuk Won Korea (KRW)    1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 02 Desember 2020 sampai dengan 08 Desember 2020. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 01 Desember 2020a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU