PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 115 TAHUN 2020

TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN POKOK PAJAK DAN/ATAU PENGHAPUSANSANKSI ADMINISTRATIF TAHUN PAJAK 2020 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN POKOK PAJAK DAN/ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF TAHUN PAJAK 2020. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan: BAB IIPEMBERIAN KERINGANAN POKOK PAJAK Pasal 2 (1) Keringanan pokok Pajak diberikan secara jabatan atas ketetapan pajak tahun 2020 untuk jenis pajak:PBB-P2; danPKB. (2) Keringanan pokok Pajak untuk PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan sebesar 20% (dua puluh persen) dari pokok Pajak. (3) Keringanan pokok Pajak untuk PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pokok pajak untuk kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk angkutan orang berdasarkan kepemilikan izin penyelenggaraan. (4) Keringanan pokok Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan sepanjang tidak memiliki tunggakan pada tahun sebelumnya. BAB IIIPENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 3 (1) Sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran Pajak untuk masa pajak tahun 2020 atas Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir, dan Pajak Hiburan diberikan penghapusan secara jabatan. (2) Sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran Pajak untuk ketetapan Pajak Reklame yang terbit pada tahun 2020, diberikan penghapusan secara jabatan. (3) Terhadap sanksi administratif atas PBB-P2 dan PKB kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk angkutan orang diberikan penghapusan secara jabatan untuk seluruh tahun Pajak. BAB IVPROSEDUR PEMBERIAN KERINGANAN POKOK PAJAK DAN/ATAUPENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 4 (1) Pemberian keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administratif dilakukan dengan cara penyesuaian secara sistem manajemen Pajak tanpa melalui mekanisme permohonan wajib Pajak. (2) Keringanan pokok Pajak dan penghapusan sanksi administratif diberikan kepada wajib Pajak atau penanggung Pajak yang melakukan pelunasan pembayaran atas Pajak sampai dengan tanggal 30 Desember 2020. BAB VKETENTUAN LAIN – LAIN Pasal 5Wajib Pajak yang telah diberikan keringanan pokok PBB-P2 dan/atau penghapusan sanksi administratif, harus mendaftarkan identitas objek pajaknya ke dalam sistem Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB-P2 elektronik. BAB VIKETENTUAN PERALIHAN Pasal 6Wajib Pajak yang telah memenuhi kewajiban pembayaran pokok Pajak untuk jenis Pajak PBB-P2, PKB, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir, Pajak Hiburan dan/atau Pajak Reklame sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, tidak diberikan restitusi dan/atau kompensasi, dalam hal terdapat kelebihan pembayaran Pajak. BAB VIIKETENTUAN PENUTUP Pasal 7Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 11 Desember 2020GUBERNUR DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA, ttd ANIES BASWEDAN Diundangkan di Jakartapada tanggal 14 Desember 2020Pj. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA, ttd SRI HARYATI BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 61049

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 03 TAHUN 2020

TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGANNOMOR 110 TAHUN 2018 TENTANG KETENTUAN IMPOR BESI ATAU BAJA,BAJA PADUAN, DAN PRODUK TURUNANNYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 110 TAHUN 2018 TENTANG KETENTUAN IMPOR BESI ATAU BAJA, BAJA PADUAN, DAN PRODUK TURUNANNYA. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 110 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1702) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2Pengaturan impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya dilakukan berdasarkan jenis Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini yang terdiri dari Kelompok A, Kelompok B, dan Kelompok C.     2. Ketentuan Pasal 4 dihapus.     3. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 5 diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 5 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b), di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 5 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a), dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5), sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: Pasal 5(1)Untuk memperoleh Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui sistem INATRADE yang terintegrasi dengan sistem SIINAS untuk mendapatkan pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, dengan melampirkan hasil scan dokumen asli:NIB yang berlaku sebagai API-P; dansurat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan kesesuaian Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya yang diimpor dengan kebutuhan produksi bagi perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.(1a)Untuk memperoleh Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal dengan mencantumkan nomor Pertimbangan Teknis dari Menteri Perindustrian atau pejabat yang ditunjuk serta melampirkan hasil scan dokumen asli:NIB yang berlaku sebagai API-U;mill test certificate, untuk impor Baja Paduan; dankontrak penjualan atau bukti pemesanan, untuk impor Besi atau Baja dan/atau Baja Paduan.(1b)Untuk pemeriksaan administratif terhadap dokumen Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1a), Direktur Jenderal dapat menggunakan data Pertimbangan Teknis yang diperoleh secara elektronik melalui portal INSW.(2)Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (1a) hanya dapat dilakukan setelah mendapat Hak Akses.(3)Berdasarkan pertimbangan dan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menerbitkan Persetujuan Impor dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (Digital Signature) yang tidak memerlukan cap dan tanda tangan basah serta mencantumkan kode QR (Quick Response) paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima.(3a)Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1a), Direktur Jenderal menerbitkan Persetujuan Impor dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (Digital Signature) yang tidak memerlukan cap dan tanda tangan basah serta mencantumkan kode QR (Quick Response) paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.(4)Apabila pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diterima oleh sistem INATRADE dan/atau permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap dan benar, akan dilakukan penolakan secara elektronik paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.(5)Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) tidak lengkap dan benar, akan dilakukan penolakan secara elektronik paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.     4. Ketentuan Pasal    6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6(1)Persetujuan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan.(2)Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3a) berlaku 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan.     5. Ketentuan ayat    (2) Pasal 7 diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: Pasal 7(1)Masa berlaku Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari.(2)Untuk memperoleh perpanjangan masa berlaku Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum masa berlaku Persetujuan Impor habis, dengan mencantumkan nomor Persetujuan Impor dan melampirkan hasil scan dokumen asli Bill ofLading (B/L).(3)Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah mendapat Hak Akses.(4)Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal menerbitkan perpanjangan masa berlaku Persetujuan Impor dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (Digital Signature) yang tidak memerlukan cap dan tanda tangan basah serta mencantumkan kode QR (Quick Response) paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.(5)Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lengkap dan benar, akan dilakukan penolakan secara elektronik paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.     6. Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 8 diubah, di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 8 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (2a) dan ayat (2b), di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 8 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a), dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (6), sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: Pasal 8(1)Dalam hal terdapat perubahan mengenai Pos Tarif/HS, jenis, jumlah, negara asal dan pelabuhan muat, dan/atau pelabuhan tujuan impor, importir Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya dapat mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Impor.(2)Untuk memperoleh perubahan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya pemilik API-P harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui sistem INATRADE yang terintegrasi dengan sistem SIINAS untuk mendapatkan pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, dengan melampirkan hasil scari dokumen asli surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan kesesuaian Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya yang diimpor dengan kebutuhan produksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.(2a)Untuk memperoleh perubahan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya pemilik API-U harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal dengan mencantumkan nomor Pertimbangan Teknis dari Menteri Perindustrian atau pejabat yang ditunjuk serta melampirkan hasil scan dokumen asli:mill test certificate, untuk impor Baja Paduan; dankontrak penjualan atau bukti pemesanan, untuk impor Besi atau Baja dan/atau Baja Paduan(2b)Untuk pemeriksaan administratif terhadap dokumen Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), Direktur Jenderal dapat menggunakan data

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 05 TAHUN 2020

TENTANG PENCABUTAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 86 TAHUN 2017TENTANG KETENTUAN IMPOR ROKOK ELEKTRIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PENCABUTAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 86 TAHUN 2017 TENTANG KETENTUAN IMPOR ROKOK ELEKTRIK. Pasal 1Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 86 Tahun 2017 tentang Ketentuan Impor Rokok Elektrik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1591), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 2Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Januari 2020MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.AGUS SUPARMANTO Diundangkan di Jakartapada tanggal 5 Februari 2020DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA   BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 93

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 92 TAHUN 2020

TENTANG PERDAGANGAN ANTARPULAU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PERDAGANGAN ANTARPULAU. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Pengaturan kegiatan Perdagangan Antarpulau bertujuan untuk integrasi pasar dalam negeri. (2) Pengaturan kegiatan Perdagangan Antarpulau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk:menjaga keseimbangan antardaerah yang surplus dan daerah yang minus;memperkecil kesenjangan harga antardaerah;mengamankan distribusi barang yang dibatasi perdagangannya;mengembangkan pemasaran produk unggulan setiap daerah;menyediakan sarana dan prasarana Perdagangan Antarpulau;mencegah masuk dan beredarnya barang selundupan di dalam negeri;mencegah penyelundupan barang keluar negeri; danmeniadakan hambatan Perdagangan Antarpulau. Pasal 3 (1) Semua barang dapat diperdagangkan antarpulau. (2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup barang produksi dalam negeri, asal impor, maupun tujuan ekspor. Pasal 4 (1) Barang yang diperdagangkan antarpulau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib dilengkapi dengan Daftar Muatan (Manifes Domestik) Antarpulau. (2) Daftar Muatan (Manifes Domestik) Antarpulau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat data dan/atau informasi mengenai:Pemilik Muatan (Cargo Owner) Antarpulau;barang yang diperdagangkan antarpulau;pengangkutan barang yang diperdagangkan antarpulau; danpenerima muatan. (3) Kewajiban melengkapi Daftar Muatan (Manifes Domestik) Antarpulau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemilik Muatan (Cargo Owner) Antarpulau secara elektronik melalui SINSW. (4) Pemilik Muatan (Cargo Owner) Antarpulau sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib mencantumkan data dan/atau informasi dalam Daftar Muatan (Manifes Domestik) Antarpulau secara lengkap dan benar. Pasal 5 (1) SINSW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) terintegrasi dengan sistem SIPT. (2) SIPT menerbitkan nomor laporan atas penyampaian Daftar Muatan (Manifes Domestik) Antarpulau sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 6 (1) Untuk dapat menyampaikan Daftar Muatan (Manifes Domestik) Antarpulau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Pemilik Muatan (Cargo Owner) Antarpulau harus memiliki hak akses SINSW. (2) Hak akses SINSW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dengan menyampaikan permohonan hak akses SINSW kepada Lembaga National Single Windowsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Lembaga National Single Window sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memberikan hak akses SINSW dengan mempertimbangkan validitas Nomor Induk Berusaha. Pasal 7 (1) Nomor laporan atas penyampaian Daftar Muatan (Manifes Domestik) Antarpulau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) digunakan sebagai referensi penerbitan shipping instruction oleh PJPT. (2) Shipping instruction sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk keperluan bongkar muat barang kapal di pelabuhan. (3) Penerbitan shipping instruction sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan. Pasal 8 (1) Dalam kondisi tertentu yang dapat mengganggu kegiatan perdagangan nasional atau dalam rangka kegiatan peningkatan akselerasi perdagangan, Menteri dapat menugaskan Pelaku Usaha untuk mendistribusikan barang melalui Perdagangan Antarpulau. (2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:bencana alam, wabah, atau konflik sosial;terjadinya kekurangan atau kelebihan pasokan; dan/atauharga Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting berada di atas harga acuan atau di bawah harga acuan. (3) Dalam menugaskan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat berkoordinasi dengan menteri dan/atau kepala lembaga terkait. Pasal 9Dalam mengembangkan Perdagangan Antarpulau, gubernur dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya bertugas: Pasal 10 (1) Dalam rangka mendukung Perdagangan Antarpulau untuk barang tertentu, khususnya dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan, dapat dilakukan melalui Gerai Maritim. (2) Barang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada jenis barang tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Gerai Maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan kementerian dan/atau lembaga terkait, pemerintah daerah, Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan Perdagangan Antarpulau dan/atau pemangku kepentingan lainnya. Pasal 11Dalam mendistribusikan barang yang diperdagangkan antarpulau, Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan Perdagangan Antarpulau dapat: Pasal 12 (1) Dalam hal pengaturan kegiatan Perdagangan Antarpulau dimaksudkan untuk mengamankan distribusi barang yang dibatasi perdagangannya, mencegah masuk dan beredarnya barang selundupan di dalam negeri, serta mencegah penyelundupan barang ke luar negeri, Menteri dapat menetapkan kewajiban:pendaftaran bagi Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan Perdagangan Antarpulau barang tertentu;persetujuan Perdagangan Antarpulau; dan/atauverifikasi atau penelusuran teknis. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 13 (1) Menteri berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Perdagangan Antarpulau. (2) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Perdagangan Antarpulau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat berkoordinasi dengan menteri, kepala lembaga terkait, dan/atau kepala daerah sesuai dengan kewenangannya. (3) Menteri mendelegasikan kewenangan pembinaan pelaksanaan Perdagangan Antarpulau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri. (4) Menteri mendelegasikan kewenangan pengawasan pelaksanaan Perdagangan Antarpulau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga. Pasal 14 (1) Dalam rangka melakukan pembinaan Perdagangan Antarpulau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dapat melakukan pemantauan terhadap:pelaksanaan penyampaian Daftar Muatan (Manifes Domestik) Antarpulau;pendistribusian barang melalui Perdagangan Antarpulau oleh Pelaku Usaha dalam rangka melaksanakan penugasan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;pengembangan Perdagangan Antarpulau oleh gubernur dan/atau bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; danpelaksanaan Gerai Maritim. (2) Selain melakukan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembinaan juga dapat dilakukan melalui sosialisasi, fasilitasi, dan konsultasi kepada Pelaku Usaha atau pemangku kepentingan lainnya. (3) Dalam hal berdasarkan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Menteri ini, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri menyampaikan rekomendasi untuk dilakukan pengawasan terhadap Pemilik Muatan oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga. Pasal 15 (1) Pengawasan Perdagangan Antarpulau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4), dilakukan terhadap:kepatuhan penyampaian Daftar Muatan (Manifes Domestik) Antarpulau; dan/ataukelengkapan dan/atau kebenaran data dan/atau informasi yang tercantum dalam Daftar Muatan (Manifes Domestik) Antarpulau. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan. Pasal 16 (1) Pemilik Muatan (Cargo Owner) Antarpulau yang tidak menyampaikan Daftar Muatan (Manifes Domestik) Antarpulau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dikenai sanksi administratif, berupa:peringatan tertulis; ataurekomendasi pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB). (2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan ketentuan masing-masing peringatan tertulis untuk setiap pengiriman yang tidak menyampaikan Daftar Muatan (Manifes Domestik) Antarpulau. (3) Dalam hal Pemilik Muatan (Cargo Owner) Antarpulau telah dikenakan peringatan tertubs kedua dan tidak menyampaikan Daftar Muatan

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 68 TAHUN 2020

TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERLAKU PADA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIKRADIO REPUBLIK INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia meliputi penerimaan dari:jasa penyiaran;jasa pendidikan dan pelatihan;jasa sertifikasi kompetensi wartawan radio;jasa penggunaan sarana dan prasarana siaran sesuai dengan tugas dan fungsi;jasa digitalisasi penyiaran;jasa produksi program; danroyalti atas kekayaan intelektual produksi penyiaran. (2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. (3) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf g dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama. (4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. Pasal 2 (1) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d, berupa penempatan alat pada menara siaran dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. Pasal 3 (1) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa:jasa penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a; danjasa digitalisasi penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e,selain tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. (3) Kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa dukungan layanan. Pasal 4 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Jasa Penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a yang dilaksanakan di luar studio sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi, transportasi, dan jasa profesi. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Jasa Penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a yang dilaksanakan di dalam studio sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya konsumsi dan jasa profesi. (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa:jasa pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b; danjasa sertifikasi kompetensi wartawan radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c,sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi, transportasi, dan jasa profesi. (4) Biaya:akomodasi, konsumsi, transportasi, dan jasa profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3); dankonsumsi dan jasa profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2),dibebankan kepada Wajib Bayar. Pasal 5 (1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan pengawas dan kepemimpinan administrator bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara. Pasal 6 (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) diatur dengan peraturan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia. (3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 7Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia wajib disetor ke Kas Negara. Pasal 8Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, perjanjian kerja sama yang sudah dilaksanakan oleh Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia dengan Wajib Bayar sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kerja sama. Pasal 9Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5662), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 10Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 17 November 2020PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakartapada tanggal 20 November 2020MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 258 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 68 TAHUN 2020 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERLAKU LEMBAGA PENYIARAN PUBLIKRADIO REPUBLIK INDONESIA I. UMUM Guna mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan kualitas Penyiaran. Sehubungan dengan hal tersebut dalam melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia.         II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1Ayat (1)Huruf aYang dimaksud dengan “jasa penyiaran” adalah penyampaian pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 190/PMK.01/2020

TENTANG LOGO KEMENTERIAN KEUANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG LOGO KEMENTERIAN KEUANGAN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IITUJUAN Pasal 2Penggunaan Logo Kementerian Keuangan bertujuan untuk: BAB IIIBENTUK, WARNA, MAKNA, DAN ARTI Pasal 3Bentuk Logo Kementerian Keuangan berupa segi lima sama sisi yang berisi: Pasal 4 (1) Warna Logo Kementerian Keuangan menggunakan warna pokok yang terdiri atas:warna biru dongker untuk segi lima sama sisi, yang melambangkan pikiran jernih dan membangun profesionalisme;warna kuning keemasan untuk sayap, gada, bokor, dan padi, yang melambangkan optimisme dan semangat dalam memberikan pelayanan terbaik;warna hijau di bagian kelopak bunga kapas, yang melambangkan keterbukaan komunikasi guna menguatkan sinergi;warna putih di bagian bunga kapas dan pita, yang melambangkan kesucian dan kemurnian integritas setiap insan Kementerian Keuangan; danwarna hitam untuk tulisan Nagara Dana Rakca, ulir gada, dan garis tepi setiap unsur logo Kementerian Keuangan, yang melambangkan keteguhan hati dalam mencapai kesempurnaan,sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Makna Logo Kementerian Keuangan, sebagai berikut:sayap melambangkan ketangkasan dalam menjalankan tugas dan fungsi;padi dan kapas melambangkan cita-cita dan upaya untuk mengisi kesejahteraan bangsa dan sekaligus berarti sebagai peringatan tanggal lahir Negara Kesatuan Republik Indonesia, setiap tanggal 17 Agustus;gada melambangkan kesatuan tindak;bokor melambangkan daya upaya untuk menghimpun, mengarahkan, dan mengamankan keuangan dan kekayaan negara;ruang segi lima melambangkan dasar negara Pancasila; danpita bertuliskan Nagara Dana Rakca melambangkan kebulatan tekad untuk menjaga keuangan negara. (3) Arti keseluruhan makna Logo Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan ungkapan sesuatu daya mempersatukan dan menyerasikan dalam gerak kerja untuk melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan. BAB IVPENGGUNAAN DAN PENEMPATAN Pasal 5 (1) Logo Kementerian Keuangan wajib digunakan pada:naskah dinas resmi yang diterbitkan oleh semua satuan unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan;ruang pelayanan publik;identitas perlengkapan kantor;atribut kegiatan atau aktivitas yang bersifat formal;bahan paparan dalam kegiatan resmi Kementerian Keuangan; dansetiap bentuk media cetak dan elektronik. (2) Logo Kementerian Keuangan dapat digunakan pada:sarana dan prasarana di lingkungan Kementerian Keuangan; danidentitas kepemilikan barang milik negara. (3) Dalam penggunaan Logo Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat digunakan warna lain dengan ketentuan berikut:warna hitam atau putih atau kuning keemasan sesuai warna media yang digunakan, tanpa menghilangkan bentuk asli Logo Kementerian Keuangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atauwarna lain dalam hal diperlukan tanpa menghilangkan bentuk asli Logo Kementerian Keuangan, sepanjang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (4) Penggunaan dan penempatan Logo Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan BAB VLARANGAN DAN TINDAKAN HUKUM Pasal 6Logo Kementerian Keuangan dilarang dengan sengaja untuk: Pasal 7 (1) Terhadap pelanggaran atas penggunaan Logo Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil dan/atau Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan, maka pegawai bersangkutan dikenakan sanksi sesuai dengan:ketentuan mengenai Kode Etik;disiplin Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan; dan/atauperaturan perundang-undangan. (2) Terhadap pelanggaran atas penggunaan Logo Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang dilakukan oleh pegawai Kementerian Keuangan selain pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pihak-pihak di luar Kementerian Keuangan, maka Kementerian Keuangan berhak mengajukan tuntutan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VILOGO UNIT ORGANISASI Pasal 8 (1) Unit Organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan dapat mengajukan usulan Logo Unit Organisasi apabila:merupakan Unit Organisasi Eselon I yang mempunyai Instansi Vertikal;dipersyaratkan dalam pembentukan organisasi;merupakan Unit Organisasi Non Eselon yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan; ataumerupakan Unit Organisasi yang menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Logo Unit Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. BAB VIIKETENTUAN PERALIHAN Pasal 9Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penggunaan dan penempatan Logo Kementerian Keuangan harus dilakukan penyesuaian sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku. BAB VIIIKETENTUAN PENUTUP Pasal 10Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-579/MK/6/9/1970 tentang Lambang Departemen Keuangan Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 11Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 27 November 2020MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 30 November 2020DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1403