PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 101/PMK.01/2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 101/PMK.01/2014 TENTANG PENILAI PUBLIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENILAI PUBLIK. BAB IKETENTUAN UMUM Bagian KesatuDefinisi Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Bagian KeduaTujuan Penilaian Pasal 2Penilaian yang dilakukan oleh Penilai bertujuan untuk: BAB IIPENILAI Pasal 3 (1) Seseorang yang memiliki kompetensi dalam melakukan kegiatan Penilaian disebut Penilai. (2) Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya telah lulus pendidikan awal Penilaian. (3) Selain Penilai memiliki kompetensi, Penilai harus pula memiliki etik dan perilaku profesional. (4) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperoleh dengan cara:Pendidikan awal Penilaian;Ujian Sertifikasi Penilai; danPPL. (5) Pendidikan awal Penilaian adalah pendidikan Penilaian yang meliputi:pendidikan non formal Penilaian dasar dan/atau lanjutan yang diselenggarakan oleh Asosiasi Profesi Penilai;pendidikan formal Penilaian yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi; ataupendidikan formal dan non formal Penilaian yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintah. (6) Pendidikan awal Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan pendidikan Penilaian yang telah diakui atau disetarakan oleh Asosiasi Profesi Penilai. (7) Ujian Sertifikasi Penilai hanya dapat diikuti oleh peserta ujian yang telah menyelesaikan pendidikan awal Penilaian. (8) PPL harus diikuti oleh Penilai untuk mempertahankan dan meningkatkan kompetensi. (9) Penilai wajib mengikuti pelatihan etik sesuai dengan KEPI. (10) Penilai harus memiliki perilaku profesional dengan cara memahami dan menerapkan SPI dalam melaksanakan Penilaian. Pasal 4 (1) Dalam melaksanakan Penilaian, Penilai harus melakukan proses Penilaian sebagai berikut:mengidentifikasi dan memahami lingkup penugasan;melakukan pengumpulan, pemilihan dan analisis data;menerapkan pendekatan Penilaian; danmenyusun Laporan Penilaian. (2) Proses Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan sesuai dengan SPI. BAB IIIBIDANG JASA PENILAIAN Pasal 5 (1) Bidang jasa Penilaian meliputi:Penilaian Properti Sederhana;Penilaian Properti; danPenilaian Bisnis. (2) Bidang jasa Penilaian Properti Sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi Penilaian:tanah kosong untuk permukiman paling luas 5.000 (lima ribu) meter persegi yang diperuntukkan untuk 1 (satu) unit rumah tinggal;1 (satu) unit apartemen, rumah tinggal, rumah toko, rumah kantor, atau kios;peralatan dan perlengkapan bangunan yang merupakan bagian yang terikat pada apartemen, rumah tinggal, rumah toko, rumah kantor, atau kios;1 (satu) unit mesin individual yang digunakan pada rumah tinggal, rumah toko, atau rumah kantor, termasuk pembangkit tenaga listrik (genset) dan pompa air; dan1 (satu) unit alat transportasi dengan klasifikasi mobil penumpang, mobil beban, dan sepeda motor, yang bukan merupakan suatu armada angkutan. (3) Bidang jasa Penilaian Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi Penilaian:tanah dan bangunan beserta kelengkapannya, serta pengembangan lainnya atas tanah;mesin dan peralatan termasuk instalasinya yang dirangkai dalam satu kesatuan dan/atau berdiri sendiri yang digunakan dalam proses produksi;alat transportasi, alat berat, alat komunikasi, alat kesehatan, alat laboratorium dan utilitas, peralatan dan perabotan kantor, dan peralatan militer;perangkat telekomunikasi termasuk peralatan pemancar dan penerima jaringan, satelit, dan stasiun bumi;pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kehutanan; danpertambangan. (4) Bidang jasa Penilaian Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi Penilaian:entitas bisnis;penyertaan;surat berharga termasuk derivasinya;hak dan kewajiban perusahaan;aset takberwujud;kerugian ekonomis yang diakibatkan oleh suatu kegiatan atau peristiwa tertentu untuk mendukung berbagai tindakan korporasi atau atas transaksi material;opini kewajaran; daninstrumen keuangan. (5) Selain jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penilai Publik dengan klasifikasi bidang jasa Penilaian Properti dapat memberikan jasa lainnya yang berkaitan dengan kegiatan Penilaian, meliputi:konsultasi pengembangan properti;desain sistem informasi aset;manajemen properti;studi kelayakan usaha;jasa agen properti;pengawasan pembiayaan proyek;studi penentuan sisa umur ekonomi;studi penggunaan tertinggi dan terbaik (highest and best use); danstudi optimalisasi aset. (6) Selain jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Penilai Publik dengan klasifikasi bidang jasa Penilaian Bisnis dapat memberikan jasa lainnya yang berkaitan dengan kegiatan Penilaian, meliputi:studi kelayakan usaha; danpenasihat keuangan korporasi. BAB IVPERIZINAN PENILAI PUBLIK Bagian KesatuIzin Penilai Publik Pasal 6 (1) Izin menjadi Penilai Publik diberikan oleh Menteri. (2) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (3) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri. (4) Izin Penilai Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan dalam bidang jasa:Penilaian Properti Sederhana;Penilaian Properti; danPenilaian Bisnis. Bagian KeduaPemberian Jasa Penilaian Pasal 7 (1) Penilai Publik dalam memberikan jasa Penilaian harus sesuai dengan klasifikasi izin Penilai Publik yang dimiliki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4). (2) Penilai Publik dengan klasifikasi bidang jasa Penilaian Properti Sederhana dilarang memberikan jasa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) dan Pasal 5 ayat (6). (3) Penilai Publik dengan klasifikasi bidang jasa Penilaian Properti Sederhana dilarang memberikan jasa Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. (4) Penilai Publik dengan klasifikasi bidang jasa Penilaian Properti dan Penilaian Bisnis dapat memberikan jasa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) dan Pasal 5 ayat (6) jika Penilai Publik dimaksud memiliki kompetensi di bidangnya dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (5) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dibuktikan dengan ijazah, sertifikat pelatihan, atau surat keterangan dari instansi yang berwenang. (6) Penilai Publik dalam memberikan jasa Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib melalui KJPP. (7) Penilai Publik dalam memberikan jasa Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib memiliki Kertas Kerja. (8) Penilai Publik yang dalam memberikan jasa Penilaian melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin. (9) Penilai Publik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin. (10) Penilai Publik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), ayat (6), atau ayat (7) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin selama 3 (tiga) bulan. Pasal 8 (1) Penilai Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib mempunyai KJPP, dengan cara mendirikan KJPP berbentuk perseorangan atau menjadi Rekan pada KJPP berbentuk persekutuan perdata atau firma. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipenuhi paling lama 6 (enam) bulan sejak izin Penilai Publik diterbitkan. (3) Penilai Publik yang telah mengundurkan diri dari suatu KJPP, wajib mempunyai KJPP atau menjadi Rekan pada KJPP berbentuk persekutuan perdata atau firma paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pengunduran diri. (4) Kewajiban mempunyai KJPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Penilai Publik yang sedang menjalani penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu. (5) Penilai Publik yang melanggar

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2014

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 48 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 2004TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN AGAMA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 2004 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN AGAMA. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4455) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6(1)Setiap warga negara yang melaksanakan nikah atau rujuk di Kantor Urusan Agama Kecamatan atau di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan tidak dikenakan biaya pencatatan nikah atau rujuk.(2)Dalam hal nikah atau rujuk dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan dikenakan biaya transportasi dan jasa profesi sebagai penerimaan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan.(3)Terhadap warga negara yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau korban bencana yang melaksanakan nikah atau rujuk di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah).(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara untuk dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) kepada warga negara yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau korban bencana yang melaksanakan nikah atau rujuk di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Agama setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan. 2. Ketentuan dalam Lampiran angka II mengenai Penerimaan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKSATUANTARIF (Rp)II. PENERIMAAN DARI KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATANper peristiwa nikah atau rujuk600.000,00 Pasal IIPeraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 27 Juni 2014PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakartapada tanggal 27 Juni 2014MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 139 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 48 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 2004TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN AGAMA I. UMUM Untuk peningkatan pelayanan pencatatan nikah atau rujuk serta untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama, perlu dilakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agama. Hal ini sejalan dengan upaya mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, sebagai salah satu sumber penerimaan negara yang perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut dan untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agama dengan Peraturan Pemerintah ini. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas.Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5545

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 29/KM.11/2014

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 29/KM.11/2014 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 09 JULI 2014 SAMPAI DENGAN 15 JULI 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 09 JULI 2014 SAMPAI DENGAN 15 JULI 2014. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 09 Juli 2014 sampai dengan 15 Juli 2014, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 11.869,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2 Rp 11.157,29   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3 Rp 11.144,90   Untuk Dolar Canada (CAD) 1- 4 Rp 2.168,63   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5 Rp 1.531,36   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6 Rp 3.713,41   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7 Rp 10.387,05   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8 Rp 1.919,70   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9 Rp 20.359,66   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10 Rp 9.520,30   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11 Rp 1.749,61   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12 Rp 13.307,54   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13 Rp 11.642,34   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14 Rp 12,18   Untuk Kyat Burma (BUK) 1- 15 Rp 198,43   Untuk Rupee India (INR) 1- 16 Rp 42.096,27   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17 Rp 120,31   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18 Rp 272,54   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19 Rp 3.164,33   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20 Rp 91,09   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21 Rp 366,47   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22 Rp 9.520,30   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23 Rp 16.171,13   Untuk Euro  Euro (EUR) 1- 24 Rp 1.912,33   Untuk Yuan China (CNY) 1- 25 Rp 11,75   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 09 Juli 2014 sampai dengan 15 Juli 2014; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 08 Juli 2014An MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ANDIN HADIYANTO

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 69 TAHUN 2020

TENTANG TATA CARA PENETAPAN TARIF ATAS JENISPENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PENETAPAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: BAB IIOBJEK, JENIS, DAN TARIF ATAS JENIS PNBP Pasal 2 (1) Seluruh aktivitas, hal, dan/atau benda, yang menjadi sumber penerimaan negara di luar perpajakan dan hibah dinyatakan sebagai objek PNBP. (2) Objek PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kriteria:pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah;penggunaan dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara;pengelolaan kekayaan negara; dan/ataupenetapan peraturan perundang-undangan. Pasal 3 (1) Objek PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:Pemanfaatan Sumber Daya Alam;Pelayanan;Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan;Pengelolaan Barang Milik Negara;Pengelolaan Dana; danHak Negara Lainnya. (2) Objek PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci menurut jenis. (3) Jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan:Undang-Undang;Peraturan Pemerintah; dan/atauPeraturan Menteri. Pasal 4Tarif atas jenis PNBP berbentuk: Pasal 5 (1) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a diatur dengan Undang-Undang, kontrak, dan/atau Peraturan Pemerintah. (2) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Pemerintah dan/atau Peraturan Menteri. (3) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c diatur dengan Undang-Undang dan/atau dalam rapat umum pemegang saham. (4) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d diatur dengan Peraturan Pemerintah dan/atau Peraturan Menteri. (5) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e diatur dengan Peraturan Menteri. (6) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Hak Negara Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f diatur dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan/atau Peraturan Menteri. Pasal 6 (1) Pengaturan tarif atas jenis PNBP dengan kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) merupakan pengaturan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Undang-Undang dan/atau Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai jenis PNBP. (2) Pengaturan tarif atas jenis PNBP dalam rapat umum pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) merupakan pengaturan penetapan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan berupa dividen bagian Pemerintah pada perusahaan perseroan dan/atau perseroan terbatas lainnya. Pasal 7 (1) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5  ayat (1) terdiri atas:tarif Pemanfaatan Sumber Daya Alam yang terbarukan; dantarif Pemanfaatan Sumber Daya Alam yang tak terbarukan. (2) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) terdiri atas:tarif Pelayanan dasar; dantarif Pelayanan nondasar. (3) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) terdiri atas:tarif surplus Badan bagian Pemerintah;tarif bagian laba Pemerintah pada Badan;tarif bagian Pemerintah dari kelebihan akumulasi cadangan umum dan cadangan tujuan pada Badan;tarif dividen bagian Pemerintah pada Badan yang berbentuk perusahaan umum, perusahaan perseroan dan/atau perseroan terbatas lainnya; dantarif Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) terdiri atas:tarif penggunaan barang milik negara;tarif pemanfaatan barang milik negara; dantarif pemindahtanganan barang milik negara. (5) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) terdiri atas:tarif imbal jasa atas pengelolaan uang negara dalam pelaksanaan konsolidasi rekening bendahara satuan kerja secara virtual dan penerapan rekening tunggal perbendaharaan;tarif imbal jasa atas pelaksanaan investasi Pemerintah;tarif imbal jasa berupa bunga atau remunerasi atas penempatan uang Pemerintah pada perbankan; dantarif imbal jasa atas Pengelolaan Dana Pemerintah atau dana perolehan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Hak Negara Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) terdiri atas:tarif denda administratif;tarif pungutan sebagai akibat putusan atau ketetapan pengadilan atau Badan yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan; dantarif pungutan atau penerimaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 (1) Dalam hal tertentu tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (4) huruf a, dan ayat (6), dapat diatur dengan Peraturan Menteri. (2) Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:tarif bersifat volatil; dan/ataukebutuhan mendesak. (3) Tarif bersifat volatil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan tarif yang membutuhkan perubahan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (4) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:tarif di bidang pelatihan selain pelatihan fungsional, pelatihan kepemimpinan, dan pelatihan dasar untuk calon pegawai negeri sipil;tarif di bidang pengujian laboratorium; dan/atautarif barang/jasa sebagai hasil kegiatan di bidang penelitian, pengembangan, pendidikan, pelatihan, dan/atau pembinaan. (5) Kebutuhan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:kegiatan nasional dan internasional;hasil ratifikasi perjanjian internasional;arahan Presiden;rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan dan/atau instansi pemeriksa PNBP;hasil samping kegiatan Pemerintah;perubahan organisasi; dan/ataupelaksanaan putusan atau ketetapan pengadilan atau badan yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pasal 9 (1) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 8, tarif atas jenis PNBP dapat diatur dengan Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga sepanjang diperintahkan oleh:Undang-Undang; dan/atauPeraturan Pemerintah. (2) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri. BAB IIIPERTIMBANGAN DALAM PENYUSUNAN TARIF ATASJENIS PNBP Pasal 10Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan: Pasal 11Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) disusun dengan mempertimbangkan: Pasal 12Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) disusun dengan mempertimbangkan: Pasal 13 (1) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) disusun dengan mempertimbangkan:nilai guna aset tertinggi dan terbaik; dan/ataukebijakan Pemerintah. (2) Barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 23/PJ/2014

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 23/PJ/2014 TENTANG JAM PELAYANAN DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAKSELAMA BULAN RAMADHAN 1435 H DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. Umum Sehubungan dengan pengaturan dan penyesuaian jam kerja di lingkungan Kementerian Keuangan selama bulan Ramadhan 1435 H, dipandang perlu untuk melakukan pengaturan dan penyesuaian jam pelayanan pada Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP dan KP2KP di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selama bulan Ramadhan 1435 H.     B. Maksud dan Tujuan Dengan penyesuaian jam pelayanan pada bulan Ramadhan 1435 H pada Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP dan KP2KP, diharapkan dapat menjaga terlaksananya pelayanan perpajakan yang prima kepada masyarakat serta memberikan waktu yang lebih luas kepada Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak untuk menjalani ibadah puasa pada bulan Ramadhan 1435 H.     C. Ruang Lingkup Surat Edaran ini mengatur tentang Jam Pelayanan pada Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP dan KP2KP selama bulan Ramadhan 1435 H.     D. Dasar Hukum Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-20/MK.01/2014 tentang Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Keuangan Selama Bulan Ramadhan 1435 H;Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-84/PJ/2011 tentang Pelayanan Prima; danSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ/2013 tentang Pelayanan Prima.     E. Ketentuan 1.Jam pelayanan di TPT pada bulan Ramadhan 1435 H adalah pukul 08.00 sampai dengan 15.30 waktu setempat. Selisih waktu antara jam kerja dengan jam pelayanan digunakan untuk persiapan dalam memberikan pelayanan (doa dan spirit pagi, pengarahan, merapikan tata ruang dan administrasi serta persiapan bagi petugas TPT) dan persiapan tutup layanan (melakukan evaluasi layanan yang telah diberikan, merapikan dan menyelesaikan administrasi layanan pada hari tersebut).2.Pada jam istirahat (termasuk hari Jumat), pelayanan tetap diberikan dengan cara mengatur secara bergiliran petugas yang beristirahat dan menambah jumlah petugas jika terjadi antrian yang panjang.3.Kepala KPP dan/atau KP2KP diharapkan tetap menjaga terlaksananya pelayanan perpajakan yang prima kepada masyarakat selama bulan Ramadhan 1435 H dengan berpedoman pada ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dan juga ketentuan berikut:Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-84/PJ/2011 tentang Pelayanan Prima; danSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ/2013 tentang Panduan Pelayanan Prima Direktorat Jenderal Pajak.4.Kepala KPP dan/atau KP2KP agar menyebarluaskan informasi mengenai perubahan jam pelayanan selama bulan Ramadhan 1435 h sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini kepada Wajib Pajak termasuk dalam wilayah kerjanya. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Juni 2014DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. A. FUAD RAHMANYNIP 195411111981121001 Tembusan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 198/PMK.010/2020

TENTANG TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIPENGGOLONGAN PENGUSAHA PABRIK Pasal 2 (1) Pengusaha Pabrik hasil tembakau dikelompokkan dalam golongan pengusaha berdasarkan masing-masing jenis dan jumlah produksi hasil tembakau, sesuai dengan Batasan Jumlah Produksi Pabrik tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Penggolongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah produksi hasil tembakau untuk setiap jenis hasil tembakau sesuai dengan dokumen pemesanan pita cukai baik dalam 1 (satu) lokasi pengawasan Kantor maupun beberapa lokasi pengawasan Kantor. (3) Dalam hal Pengusaha Pabrik hasil tembakau memproduksi hasil tembakau untuk konsumsi penduduk di kawasan bebas, penghitungan jumlah produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijumlahkan dengan jumlah produksi berdasarkan dokumen pemberitahuan pengeluaran sekaligus pelindung pengangkutan atas barang kena cukai untuk kebutuhan konsumsi penduduk di kawasan bebas dengan fasilitas pembebasan cukai atas pabrik yang bersangkutan. Pasal 3 (1) Dalam hal jumlah produksi hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam 1 (satu) tahun takwim melebihi Batasan Jumlah Produksi Pabrik yang berlaku bagi golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau yang bersangkutan, Pengusaha Pabrik hasil tembakau disesuaikan penggolongannya oleh Kepala Kantor. (2) Atas penyesuaian penggolongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor menerbitkan keputusan penyesuaian golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau. Pasal 4 (1) Dalam hal jumlah produksi hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam satu tahun takwim kurang dari Batasan Jumlah Produksi Pabrik yang berlaku bagi golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau, Pengusaha Pabrik hasil tembakau dapat mengajukan permohonan penurunan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau kepada Kepala Kantor. (2) Penurunan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan untuk satu tingkat lebih rendah dari golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau sebelumnya. (3) Permohonan penurunan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat bulan Januari tahun takwim berikutnya sebelum dokumen pemesanan pita cukai pertama kali diajukan. (4) Atas permohonan penurunan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor menyetujui atau menolak permohonan yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. (5) Dalam hal permohonan penurunan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Kepala Kantor menerbitkan keputusan penurunan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau. (6) Dalam hal permohonan penurunan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Kepala Kantor menerbitkan surat penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan. BAB IIITARIF CUKAI DAN HARGA JUAL ECERAN Pasal 5 (1) Tarif cukai hasil tembakau ditetapkan dengan menggunakan jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan batang atau gram hasil tembakau. (2) Besaran tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada :jenis hasil tembakau;golongan pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); danBatasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram. (3) Khusus untuk jenis HPTL, tarif cukai hasil tembakau ditetapkan sebesar 57% (lima puluh tujuh persen) dari Harga Jual Eceran yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 6 (1) Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram, untuk setiap jenis hasil tembakau dari masing-masing golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Pengklasifikasian dalam penetapan tarif cukai per batang atau gram sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap jenis hasil tembakau ditentukan berdasarkan jenis, jumlah produksi, dan:Harga Jual Eceran yang tercantum dalam penetapan tarif cukai yang masih berlaku;Harga Jual Eceran yang diberitahukan oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau untuk hasil tembakau Merek baru; atauHarga Jual Eceran yang mengalami kenaikan. Pasal 7Harga Jual Eceran per kemasan penjualan eceran harus dibulatkan ke atas dalam kelipatan Rp25,00 (dua puluh lima rupiah). Pasal 8 (1) Harga Jual Eceran Merek baru dari Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir tidak boleh lebih rendah dari Harga Jual Eceran yang masih berlaku atas Merek hasil tembakau untuk jenis hasil tembakau yang sama yang dimiliki oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir yang sama, dalam satuan batang atau gram, baik dalam 1 (satu) lokasi pengawasan Kantor maupun beberapa lokasi pengawasan Kantor. (2) Harga Jual Eceran dalam satuan batang atau gram sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Harga Jual Eceran yang tercantum dalam sistem administrasi cukai pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 9Tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 6 ayat (2) untuk masing-masing Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir ditetapkan oleh Kepala Kantor dengan menerbitkan keputusan mengenai penetapan tarif cukai hasil tembakau. Pasal 10 (1) Penetapan tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dinyatakan tidak berlaku, apabila selama lebih dari 6 (enam) bulan berturut-turut Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir yang bersangkutan tidak pernah merealisasikan:pemesanan pita cukainya dengan menggunakan dokumen pemesanan pita cukai;ekspor hasil tembakaunya dengan menggunakan dokumen pemberitahuan pengeluaran barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya dari pabrik hasil tembakau untuk tujuan ekspor; ataupengiriman hasil tembakaunya ke kawasan bebas dengan menggunakan dokumen pemberitahuan pengeluaran sekaligus pelindung pengangkutan atas barang kena cukai untuk kebutuhan konsumsi penduduk di kawasan bebas dengan fasilitas pembebasan cukai. (2) Untuk dapat menggunakan kembali penetapan tarif cukai hasil tembakau yang dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir harus mengajukan kembali permohonan mengenai penetapan tarif cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Permohonan mengenai penetapan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), selain harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, juga harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:tarif cukai hasil tembakau tidak boleh lebih rendah dari yang pernah berlaku;Harga Jual Eceran yang diberitahukan paling sedikit sama dengan harga jual eceran yang pernah berlaku, dan tidak boleh lebih rendah dari Harga Jual Eceran minimum yang dimiliki dan masih berlaku untuk jenis hasil tembakau yang sama dalam satuan batang atau gram sebagaimana yang tercantum dalam sistem administrasi cukai pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; danhanya dapat diajukan setelah 6 (enam) bulan berturut-turut terhitung sejak pemesanan pita cukai terakhir, realisasi ekspor terakhir, atau pengiriman hasil tembakau ke kawasan bebas terakhir. (4) Dalam hal suatu Merek hasil tembakau terkait dengan tindak pidana di bidang cukai, dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c,