PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 199/PMK.012/2020
TENTANG PENGELOLAAN INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOWDAN PENYELENGGARAAN SISTEM INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELOLAAN INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW DAN PENYELENGGARAAN SISTEM INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIPENGELOLAAN INSW Pasal 2 (1) Pengelolaan INSW dilaksanakan sesuai dengan kebijakan mengenai pembangunan, penerapan, dan pengembangan INSW. (2) Kebijakan mengenai pembangunan, penerapan, dan pengembangan INSW sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi tetapi tidak terbatas pada:penentuan arah kebijakan INSW; danpembangunan SINSW Generasi 2. (3) Kebijakan mengenai pembangunan, penerapan, dan pengembangan INSW sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 3 (1) Pengelolaan INSW diselenggarakan melalui simplifikasi dan standardisasi kebijakan yang terkait dengan ekspor, impor, dan/atau logistik nasional. (2) Simplifikasi dan standardisasi kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. (3) Pelaksanaan simplifikasi dan standardisasi kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan oleh LNSW berkoordinasi dengan ULSW dan/atau pihak lain. BAB IIIPENYELENGGARAAN SINSW Bagian KesatuUmum Pasal 4Penyelenggaraan SINSW dilaksanakan melalui: Bagian KeduaPenerapan dan TujuanTata Kelola Data dan Informasi Elektronik Pasal 5 (1) Penyelenggaraan SINSW dilakukan dengan menerapkan kebijakan mengenai tata kelola data dan informasi elektronik. (2) Penerapan kebijakan mengenai tata kelola data dan informasi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan guna mendukung dimungkinkannya:penyampaian data dan informasi secara tunggal;pemrosesan data dan informasi secara tunggal; danpenyampaian keputusan secara tunggal,untuk percepatan proses pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang. (3) Kebijakan mengenai tata kelola data dan informasi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan untuk menghasilkan data dan informasi elektronik yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta dapat dibagipakaikan. (4) Penerapan kebijakan mengenai tata kelola data dan informasi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian KetigaPenyampaian dan Realisasi Data dan Informasi Elektronik Pasal 6 (1) Pengguna SINSW menyampaikan:dokumen kepabeanan;dokumen kekarantinaan;dokumen perizinan;dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan; dandokumen lain,yang terkait dengan kegiatan ekspor, impor, dan/atau logistik nasional, kepada kementerian/lembaga terkait melalui SINSW sesuai dengan mekanisme penyampaian data dan informasi secara tunggal. (2) Untuk merealisasikan mekanisme penyampaian data dan informasi secara tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tata kelola data dan informasi elektronik dilaksanakan berdasarkan prinsip kamus data, interoperabilitas data, kode referensi, dan data induk. (3) Prinsip kamus data, Interoperabilitas Data, Kode Referensi, dan Data Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata kelola data di lingkungan Kementerian Keuangan. Pasal 7 (1) Dalam rangka penyampaian data dan informasi secara tunggal melalui SINSW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), perlu ditetapkan elemen data. (2) Elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:nama data;uraian data;klasifikasi data;kategori data;volume data;periode data;format data; danukuran lain yang diperlukan dalam mekanisme penyampaian data dan informasi secara tunggal. (3) Elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dalam bentuk kamus data. (4) Proses penyusunan kamus data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh LNSW dengan produsen data. (5) Kamus data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala LNSW. Pasal 8 (1) Dalam rangka penyampaian data dan informasi secara tunggal melalui SINSW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), SINSW dan Sistem Elektronik yang terintegrasi dalam SINSW harus memenuhi kaidah dan prinsip interoperabilitas data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Interoperabilitas data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kemampuan data untuk dibagipakaikan antar Sistem Elektronik yang saling berinteraksi. Pasal 9 (1) Dalam rangka penyampaian data dan informasi secara tunggal melalui SINSW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), perlu ditetapkan kode referensi dan/atau data induk. (2) Kode referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas data yang bersifat unik. (3) Data induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan data yang merepresentasikan objek dalam proses bisnis pemerintah yang ditetapkan untuk digunakan bersama. (4) Kode referensi dan/atau data induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimutakhirkan secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali atau sesuai kebutuhan, dan disahkan oleh Kepala LNSW atau pejabat yang ditunjuk. Bagian KeempatKehandalan dan Keamanan Pasal 10 (1) LNSW menyelenggarakan SINSW yang dapat dijamin kehandalannya yang beroperasi secara terus menerus, dan memenuhi standar keamanan data dan informasi elektronik. (2) Dalam penyelenggaraan SINSW sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LNSW menyelenggarakan manajemen kelangsungan layanan yang menyediakan:rencana keberlangsungan layanan untuk menanggulangi gangguan dan/atau bencana sesuai dengan risiko yang ditimbulkan; dansistem pengamanan layanan yang mencakup prosedur dan sistem pencegahan dan penanggulangan terhadap ancaman dan serangan yang menimbulkan gangguan dan/atau kegagalan sistem. (3) Manajemen kelangsungan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala LNSW. Bagian KelimaJejak Audit Pasal 11 (1) LNSW dan Kementerian/Lembaga wajib menyediakan rekam Jejak Audit atas seluruh kegiatan yang dilakukan melalui SINSW. (2) Rekam Jejak Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk keperluan pengawasan, penegakan hukum, penyelesaian sengketa, verifikasi, dan/atau pengujian. (3) Jejak Audit yang disediakan oleh LNSW menjadi dasar dalam pelaksanaan pengawasan, penegakan hukum, penyelesaian sengketa, verifikasi, dan/atau pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Jejak Audit wajib disimpan dalam SINSW dalam jangka waktu paling singkat 10 (sepuluh) tahun. Bagian KeenamLayanan Pengelolaan Informasi Peraturan Pasal 12 (1) Dalam rangka melaksanakan fungsi pengelolaan informasi peraturan perundang-undangan, LNSW menyediakan layanan pengelolaan informasi peraturan perundang-undangan sebagai acuan utama dalam pengajuan dokumen kepabeanan dalam kegiatan ekspor dan/atau impor. (2) Peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diunggah secara mandiri oleh Kementerian/Lembaga ke dalam SINSW. (3) Dalam hal pengunggahan secara mandiri belum dapat dilakukan, peraturan perundang-undangan disampaikan oleh Kementerian/Lembaga kepada Menteri u.p. Kepala LNSW. Bagian KetujuhPemanfaatan Data dan Informasi Elektronik Pasal 13 (1) Data dan Informasi Elektronik yang dikelola dalam SINSW dimanfaatkan dalam rangka penyelenggaraan layanan SINSW. (2) Layanan SINSW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:layanan informasi;layanan transaksi; danlayanan pelaporan. (3) Layanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, merupakan layanan SINSW dalam rangka pelaksanaan pengelolaan informasi mengenai peraturan perundang-undangan sebagai acuan utama dalam pengajuan dokumen kepabeanan dalam rangka kegiatan ekspor dan/atau impor. (4) Layanan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, merupakan layanan SINSW dalam rangka penyediaan fasilitas untuk pengajuan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor secara tunggal. (5) Layanan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, merupakan layanan SINSW dalam rangka pelaporan atas penyampaian keputusan secara tunggal dalam penanganan dokumen kepabeanan,
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 200/PMK.02/2020
TENTANG PENETAPAN TARIF NOL RUPIAH ATAS LAYANAN PERMOHONAN PERUBAHANHAL YANG TERCANTUM DALAM SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIAYANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAPADA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF NOL RUPIAH ATAS LAYANAN PERMOHONAN PERUBAHAN HAL YANG TERCANTUM DALAM SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PADA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19). Pasal 1Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meliputi penerimaan dari Permohonan Perubahan Hal yang Tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia pada Pelayanan Jasa Hukum. Pasal 2Dalam upaya mengurangi dampak negatif pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Permohonan Perubahan Hal yang Tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dapat ditetapkan sebesar Rp 0,00 (nol Rupiah). Pasal 3 (1) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Permohonan Perubahan Hal yang Tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan kepada Penerima Fidusia, Kuasa, atau Wakilnya yang mengajukan permohonan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Sistem Pendaftaran Jaminan Fidusia secara elektronik. Pasal 4Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Permohonan Perubahan Hal yang Tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan sebesar Rp 0,00 (nol Rupiah) sampai dengan tanggal 31 Maret 2021. Pasal 5Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 16 Desember 2020MENTERI KEUANGANREPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 17 Desember 2020DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1493
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 33/KM.11/2014
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 33/KM.11/2014 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 23 JULI 2014 SAMPAI DENGAN 05 AGUSTUS 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 23 JULI 2014 SAMPAI DENGAN 05 AGUSTUS 2014. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 23 Juli 2014 sampai dengan 05 Agustus 2014, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 11.666,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2 Rp 10.934,03 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3 Rp 10.854,18 Untuk Dolar Canada (CAD) 1- 4 Rp 2.117,40 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5 Rp 1.505,04 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6 Rp 3.665,03 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7 Rp 10.156,19 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8 Rp 1.882,04 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9 Rp 19.960,32 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10 Rp 9.387,89 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11 Rp 1.707,64 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12 Rp 12.995,99 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13 Rp 11.500,29 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14 Rp 12,01 Untuk Kyat Burma (BUK) 1- 15 Rp 193,83 Untuk Rupee India (INR) 1- 16 Rp 41.289,45 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17 Rp 118,13 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18 Rp 267,87 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19 Rp 3.110,33 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20 Rp 89,58 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21 Rp 362,96 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22 Rp 9.390,00 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23 Rp 15.788,38 Untuk Euro Euro (EUR) 1- 24 Rp 1.879,60 Untuk Yuan China (CNY) 1- 25 Rp 11,33 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 23 Juli 2014 sampai dengan 05 Agustus 2014; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 22 Juli 2014An MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ANDIN HADIYANTO
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR PER – 15/BC/2020
TENTANG PELEKATAN PITA CUKAI DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 12 huruf f Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.04/2018 tentang Pelunasan Cukai, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pelekatan Pita Cukai; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PELEKATAN PITA CUKAI. Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini yang dimaksud dengan: Pasal 2Pelekatan Pita Cukai dilakukan oleh Pengusaha Pabrik atau Importir. Pasal 3 (1) Pelekatan Pita Cukai dilakukan di dalam lokasi Pabrik untuk barang kena cukai yang dibuat di Indonesia berupa:Hasil Tembakau, danMMEA dengan kadar etil alkohol atau etanol lebih dari 5% (lima persen). (2) Pelekatan Pita Cukai dilakukan di negara asal barang kena cukai, Tempat Penimbunan Sementara, dan/atau Tempat Penimbunan Berikat untuk barang kena cukai yang diimpor berupa:Hasil Tembakau, danMMEA. Pasal 4 (1) Pelekatan Pita Cukai oleh Pengusaha Pabrik dilakukan sebelum Hasil Tembakau atau MMEA dikeluarkan dari Pabrik. (2) Pelekatan Pita Cukai oleh Importir dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan diimpor untuk dipakai. Pasal 5 (1) Pita Cukai harus dilekatkan dengan kuat pada kemasan penjualan eceran yang tertutup dan menutup tempat pembuka kemasan penjualan eceran yang tersedia sehingga Pita Cukai menjadi tidak utuh dan/atau rusak pada saat kemasannya dibuka. (2) Pita Cukai yang disediakan tanpa perekat, harus ditambahkan bahan perekat yang kuat sehingga tidak mudah dilepaskan dari kemasan dalam keadaan utuh. (3) Pelekatan Pita Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh menutupi tulisan nama dan lokasi pabrik yang terdapat pada kemasan penjualan eceran. Pasal 6 (1) Pelekatan Pita Cukai atas barang kena cukai yang berasal dari impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) diawasi oleh pejabat bea dan cukai yang mengawasi Tempat Penimbunan Sementara atau Tempat Penimbunan Berikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. (2) Atas pelekatan Pita Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat bea dan cukai membuat berita acara pelekatan Pita Cukai sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (3) Tembusan berita acara pelekatan Pita Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Importir dan Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi tempat usaha Importir dimana NPPBKC didaftarkan. (4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal barang kena cukai asal impor telah dilekati Pita Cukai di negara asal. Pasal 7 (1) Pelekatan Pita Cukai oleh Pengusaha Pabrik dalam hal:pergantian tahun anggaran dan/atau desain, harus dilakukan paling lambat tanggal 1 (satu) bulan berikutnya setelah pergantian tahun anggaran dan/atau desain yang baru;terdapat perubahan kebijakan di bidang tarif dan/atau Harga Jual Eceran (HJE), atas Pita Cukai yang dipesan sebelum berlakunya perubahan, harus dilakukan paling lambat tanggal 1 (satu) bulan berikutnya setelah diberlakukan perubahan. (2) Kebijakan di bidang tarif dan/atau Harga Jual Eceran (HJE) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kebijakan mengenai tarif cukai dan/atau Harga Jual Eceran (HJE) yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku bagi seluruh Pengusaha Pabrik atau Importir barang kena cukai berupa Hasil Tembakau atau MMEA. Pasal 8 (1) Pelekatan Pita Cukai oleh Importir yang dilakukan di Tempat Penimbunan Sementara atau Tempat Penimbunan Berikat, paling lambat tanggal 1 (satu) bulan berikutnya setelah pergantian tahun anggaran dan/atau desain yang baru atau perubahan tarif dan/atau Harga Jual Eceran (HJE). (2) Dalam hal pelekatan Pita Cukai dilakukan di luar negeri, importasi paling lambat dilakukan pada tanggal 1 (satu) bulan berikutnya setelah pergantian tahun anggaran yang dibuktikan dengan tanggal manifest kedatangan sarana pengangkut (Inward Manifest BC 1.1.). Pasal 9 (1) Terhadap Pita Cukai yang belum dilekatkan setelah melewati batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, dilakukan Pencacahan Pita Cukai oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai. (2) Pencacahan Pita Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilakukan terhadap Pita Cukai yang rusak. (3) Pencacahan Pita Cukai dilakukan paling lambat tanggal 1 (satu) bulan berikutnya sejak batas waktu pelekatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8. (4) Pencacahan Pita Cukai dilakukan di lokasi pabrik atau tempat usaha importir. (5) Pencacahan Pita Cukai dilakukan dengan cara membandingkan antara fisik Pita Cukai dengan saldo buku/catatan sediaan Pita Cukai. (6) Pencacahan Pita Cukai dituangkan dalam Berita Acara Pencacahan Pita Cukai sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (7) Tembusan Berita Acara Pencacahan Pita Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Direktur dan kepala Kantor Wilayah paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan kedua sejak batas waktu pelekatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 melalui aplikasi cukai atau dikirimkan dalam hal aplikasi cukai belum tersedia. Pasal 10 (1) Dalam hal hasil pencacahan Pita Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 kedapatan selisih antara fisik Pita Cukai dengan saldo buku/catatan sediaan Pita Cukai dan/atau berdasarkan rekomendasi dari unit pengawasan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dilakukan penelitian data. (2) Penelitian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat data pemesanan Pita Cukai, data pemakaian Pita Cukai, dan data produksi barang kena cukai/data importasi barang kena cukai. (3) Dalam hal hasil penelitian data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukan adanya ketidaksesuaian atas pelekatan Pita Cukai, diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pasal 11 (1) Dalam hal ditemukan adanya pelekatan Pita Cukai yang melewati batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemusnahan Pita Cukai dengan cara merusak Pita Cukai yang bersangkutan. (2) Biaya yang timbul sebagai akibat pemusnahan Pita Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pengusaha Pabrik atau Importir yang bersangkutan. Pasal 12Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-23/BC/2015 tentang Pelekatan Pita Cukai Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 13Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 11 Desember 2020DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, ttd. HERU PAMBUDI
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 31/KM.11/2014
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 31/KM.11/2014 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 16 JULI 2014 SAMPAI DENGAN 22 JULI 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 16 JULI 2014 SAMPAI DENGAN 22 JULI 2014. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 16 Juli 2014 sampai dengan 22 Juli 2014, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 11.601,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2 Rp 10.902,38 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3 Rp 10.851,50 Untuk Dolar Canada (CAD) 1- 4 Rp 2.118,24 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5 Rp 1.496,80 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6 Rp 3.650,47 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7 Rp 10.222,60 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8 Rp 1.878,47 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9 Rp 19.872,39 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10 Rp 9.341,03 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11 Rp 1.706,09 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12 Rp 13.000,68 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13 Rp 11.435,13 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14 Rp 11,93 Untuk Kyat Burma (BUK) 1- 15 Rp 193,59 Untuk Rupee India (INR) 1- 16 Rp 41.095,93 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17 Rp 117,48 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18 Rp 267,03 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19 Rp 3.092,97 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20 Rp 89,08 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21 Rp 360,15 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22 Rp 9.342,83 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23 Rp 15.792,58 Untuk Euro Euro (EUR) 1- 24 Rp 1.870,50 Untuk Yuan China (CNY) 1- 25 Rp 11,43 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 16 Juli 2014 sampai dengan 22 Juli 2014; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 15 Juli 2014An MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ANDIN HADIYANTO
KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI,DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 05 TAHUN 2014 NOMOR : 3/SKB/MEN/V/2014NOMOR : 02/SKB/MENPAN/V/2014
KEPUTUSAN BERSAMAMENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI,DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIANOMOR : 05 TAHUN 2014NOMOR : 3/SKB/MEN/V/2014NOMOR : 02/SKB/MENPAN/V/2014 TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2015 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI,DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2015. KESATU : Menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2015 sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Bersama ini, merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini. KEDUA : Penetapan tanggal 1 Ramadhan 1436 Hijriyah, Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriyah, dan Hari Raya Idul Adha 1436 Hijriyah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama. KETIGA : Unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, puskesmas, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2015 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KEEMPAT : Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diperhitungkan dengan mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan. KELIMA : Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing. KEENAM : Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 7 Mei 2014 MENTERI AGAMA, ttd SURYADHARMA ALI MENTERI TENAGA KERJADAN TRANSMIGRASI, ttd MUHAIMIN ISKANDAR MENTERI PENDAYAGUNAANAPARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASI, ttd AZWAR ABUBAKAR