PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 206/PMK.07/2020

TENTANG PENGGUNAAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASIDANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGGUNAAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIPENGGUNAAN DBH CHT Bagian KesatuPrinsip Penggunaan Pasal 2DBH CHT digunakan untuk mendanai program: dengan prioritas pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan perekonomian di Daerah. Pasal 3 (1) Penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan ketentuan:program peningkatan kualitas bahan baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat;program pembinaan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b untuk mendukung bidang penegakan hukum;program pembinaan lingkungan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c untuk mendukung:bidang kesehatan; danbidang kesejahteraan masyarakat; danprogram sosialisasi ketentuan di bidang cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dan pemberantasan barang kena cukai ilegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e untuk mendukung bidang penegakan hukum. (2) Pemulihan perekonomian di Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diprioritaskan pada bidang kesejahteraan masyarakat. (3) DBH CHT sebagaimana dimaksud ayat (1) dianggarkan berdasarkan pagu alokasi DBH CHT pada tahun anggaran berjalan ditambah Sisa DBH CHT dengan ketentuan:50% (lima puluh persen) untuk bidang kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c angka 2;25% (dua puluh lima persen) untuk bidang penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf d; dan25% (dua puluh lima persen) untuk bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1. (4) Persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibulatkan ke satuan persentase terdekat dengan ketentuan:dalam hal angka yang terletak di belakang koma lebih kecil dari 0,5 (nol koma lima), angka tersebut dibulatkan ke bawah; dandalam hal angka yang terletak di belakang koma lebih besar atau sama dengan 0,5 (nol koma lima), angka tersebut dibulatkan ke atas menjadi 1 satuan. Pasal 4Dalam pelaksanaan penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Kepala Daerah membentuk sekretariat atau menunjuk koordinator pengelola penggunaan DBH CHT dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan DBH CHT di wilayahnya. Bagian KeduaKegiatan yang Didanai DBH CHT Paragraf 1Bidang Kesejahteraan Masyarakat Pasal 5 (1) Program peningkatan kualitas bahan baku untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a meliputi kegiatan:pelatihan peningkatan kualitas tembakau;penanganan panen dan pasca panen; dan/ataudukungan sarana dan prasarana usaha tani tembakau. (2) Program pembinaan lingkungan sosial untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 2 meliputi kegiatan:pemberian bantuan; danpeningkatan keterampilan kerja. (3) Kegiatan pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:bantuan langsung tunai kepada buruh tani tembakau dan/atau buruh pabrik rokok;bantuan pembayaran iuran jaminan perlindungan produksi tembakau bagi petani tembakau; dan/atausubsidi harga tembakau. (4) Kegiatan peningkatan keterampilan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:pelatihan keterampilan kerja kepada buruh tani dan/atau buruh pabrik rokok;bantuan modal usaha kepada buruh tani dan/atau buruh pabrik rokok yang akan beralih untuk menjalankan usaha; dan/ataubantuan bibit/benih/pupuk dan/atau sarana dan prasarana produksi kepada petani tembakau dalam rangka diversifikasi tanaman. (5) Penganggaran DBH CHT sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dengan ketentuan:15% (lima belas persen) untuk kegiatan peningkatan kualitas bahan baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kegiatan peningkatan keterampilan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4); dan35% (tiga puluh lima persen) untuk kegiatan pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (6) Pelaksanaan kegiatan peningkatan kualitas tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan bantuan ibit/benih/pupuk dan/atau sarana dan prasarana produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian dengan memperhatikan capaian keluaran, kebutuhan, dan ketersediaan anggaran di Daerah. (7) Pelaksanaan kegiatan pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah dengan memperhatikan capaian keluaran, kebutuhan, dan ketersediaan anggaran di Daerah serta mempertimbangkan asas keadilan. (8) Pelaksanaan kegiatan pemberian bantuan langsung tunai kepada buruh tani tembakau dan/atau buruh pabrik rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, paling kurang dengan mempertimbangkan kriteria penerima bantuan, besaran bantuan, dan jangka waktu pemberian bantuan. (9) Dalam hal ketersediaan anggaran untuk kegiatan di bidang kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) melebihi kebutuhan, kelebihan anggaran tersebut dialihkan dengan prioritas untuk kegiatan di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 1. (10) Kegiatan di bidang kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh seluruh Daerah penerima DBH CHT. Paragraf 2Bidang Penegakan Hukum Pasal 6 (1) Program pembinaan industri untuk mendukung bidang penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b meliputi kegiatan pembentukan, pengelolaan, dan pengembangan kawasan industri tertentu hasil tembakau. (2) Pelaksanaan kegiatan pembentukan, pengelolaan, dan pengembangan kawasan industri tertentu hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian dengan memperhatikan capaian keluaran, kebutuhan, dan ketersediaan anggaran di Daerah. Pasal 7 (1) Program sosialisasi ketentuan di bidang cukai untuk mendukung bidang penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d meliputi kegiatan:penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat dan/atau pemangku kepentingan; dan/ataupemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. (2) Penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan dengan menggunakan forum tatap muka dan/atau reklame/iklan pada media komunikasi sebagai berikut:media cetak seperti koran, majalah, brosur, poster, stiker, baliho, dan spanduk;media elektronik seperti radio, televisi, dan videotron; dan/ataumedia dalam jaringan. (3) Penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus jelas, mudah dibaca, dan dominan. Pasal 8 (1) Program pemberantasan barang kena cukai ilegal untuk mendukung bidang penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d meliputi kegiatan:a.pengumpulan informasi peredaran barang kena cukai ilegal meliputi hasil tembakau:dilekati pita cukai palsu;tidak dilekati pita cukai;dilekati pita cukai yang bukan haknya atau salah personalisasi;dilekati pita cukai yang salah peruntukan; dan/ataudilekati pita cukai bekas,di peredaran atau tempat penjualan eceran; dan/ataub.operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal dengan Kantor Wilayah Bea Cukai dan/atau Kantor Pelayanan Bea Cukai setempat yang diinisiasi oleh Pemerintah Daerah. (2) Pendanaan kegiatan pemberantasan barang kena cukai ilegal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diutamakan

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 10/PJ/2014

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 10/PJ/2014 TENTANG KEWENANGAN AKSES DATA PERPAJAKANDIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. Umum Dalam rangka pengelolaan keamanan informasi dan pengendalian akses terhadap data dan informasi milik Direktorat Jenderal Pajak sebagai salah satu aset informasi yang harus dilindungi, maka perlu diatur pengelolaan kewenangan akses data perpajakan yang dapat digunakan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi serta wewenang jabatan dari pegawai Direktorat Jenderal Pajak.Penggunaan, pemanfaatan, dan pemberian data merupakan tanggung jawab para pengguna yang berwenang dan berperan serta memastikan keabsahan hak akses terhadap data dan informasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak serta mencegah terjadinya penyalahgunaan data.     B. Maksud dan Tujuan 1.MaksudPenetapan surat edaran ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman pengelolaan kewenangan akses data dalam rangka pemanfaatan data untuk pengamanan penerimaan pajak dapat berjalan secara optimal dengan memperhatikan keamanan data, informasi, dan aplikasi serta hak dan kewajiban penggunanya di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.2.TujuanPenetapan surat edaran ini bertujuan untuk memberikan petunjuk mengenai pengaturan dan pemberian hak akses data kepada pengguna di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.     C. Ruang Lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mengatur prosedur dan ketentuan lainnya yang digunakan dalam mengelola kewenangan akses data untuk para pengguna di seluruh unit kerja Direktorat Jenderal Pajak, meliputi:Matriks Hak Akses Data;Tata Cara Permintaan Akses Data dan/atau Perluasan Hak Akses Data;Formulir Permintaan Data dan/atau Perluasan Hak Akses Data;Formulir Analisis Permintaan Data dan/atau Perluasan Hak Akses Data;Surat Jawaban Permintaan dan/atau Perluasan Hak Akses Data; danSurat Konfirmasi Status Penerimaan Data.     D. Dasar Keputusan Menteri Keuangan Nomor 206/KMK.01/2009 tentang Kebijakan Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Departemen Keuangan;Keputusan Menteri Keuangan Nomor 512/KMK.01/2009 tentang Kebijakan dan Standar Penggunaan Akun dan Kata Sandi, Surat Elektronik dan Internet di Lingkungan Departemen Keuangan;Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-37/PJ/2010 tentang Kebijakan Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pajak;Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2010 tentang Kebijakan Pengelolaan Keamanan Informasi Direktorat Jenderal Pajak.     E. Materi 1.Pada Surat Edaran ini, yang dimaksud dengan:Aplikasi adalah suatu sistem berbasis komputer yang ditujukan bagi pengguna atau bagi sistem yang lain untuk melakukan suatu fungsi tertentu.Basis Data adalah kumpulan data atau informasi yang dihimpun dari semua sumber data baik internal maupun eksternal baik dalam struktur standar maupun dalam bentuk alat keterangan yang berbentuk elektronik dan dikelola melalui sistem informasi manajemen terpadu sehingga memudahkan untuk dianalisis dalam rangka ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan.Data adalah keterangan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi baik yang tertuang dalam tulisan, media elektronik, maupun media lainnya. Dalam hal ini adalah data perpajakan yang terdapat pada basis data dan sistem informasi yang khusus digunakan untuk keperluan analisis di Direktorat Jenderal Pajak atau yang disebut dengan On-Line Analytical Processing (OLAP).Data Perpajakan lokal adalah data perpajakan yang terdapat pada satu wilayah kerja suatu Kantor Pelayanan Pajak (KPP).Data Perpajakan Regional adalah data perpajakan yang terdapat pada satu wilayah kerja suatu Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP).Data Perpajakan Nasional adalah seluruh data perpajakan yang terdapat di Direktorat Jenderal Pajak.On-Line Analytical Processing (OLAP) adalah basis data yang digunakan untuk keperluan analisis;On-Line Transaction Processing (OLTP) adalah sistem aplikasi yang menghasilkan basis data dari suatu kegiatan yang bersifat transaksional atau operasional dari suatu proses bisnis;Otorisasi adalah proses pengecekan wewenang untuk menentukan hak akses yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan.Permintaan data adalah permintaan terhadap data yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Surat Edaran ini.Permintaan perluasan hak akses data adalah permintaan untuk mendapatkan tingkatan hak akses data yang diperlukan untuk mengakses data sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Surat Edaran ini.Pengguna adalah pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memanfaatkan fasilitas teknologi informasi khususnya basis data perpajakan dan jaringan komunikasi data atau sistem komunikasi elektronik lainnya milik DJP.2.Kewenangan Akses Dataa.Akses ke data secara langsung maupun tidak langsung oleh pengguna dilakukan berdasarkan kebutuhan dan hak akses datanya, sehingga akses data yang dilakukan dapat diotorisasi sesuai dengan hak akses yang telah diberikan.b.Otorisasi sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas bertujuan agar hanya pengguna yang berwenang yang dapat mengakses data dan history data tersebut. Setiap akses data, baik yang dilakukan langsung melalui aplikasi atau sistem informasi ataupun dengan prosedur permintaan data melalui Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan (TIP) harus dicatat baik dalam bentuk log atau bentuk lainnya sehingga dapat dilakukan pengawasan.c.Kewenangan akses terhadap data pada aplikasi yang bersifat transaksional atau On-line Transaction Processing (OLTP) ditentukan berdasarkan proses bisnis dan/atau Standard Operating Procedure (SOP) dengan mengacu pada peraturan dan ketentuan yang berlaku.d.Pengaturan kewenangan akses terhadap data On-line Analytical Processing (OLAP) perpajakan diatur dalam Matriks Hak Akses Data sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.e.Kewenangan akses terhadap data diberikan dengan prinsip minimum atau seperlunya yaitu cukup untuk memenuhi kebutuhan pengguna dalam menjalankan tugasnya, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:1)tugas dan fungsi;2)wewenang jabatan; dan3.wilayah kerja;f.Pemberian fasilitas akses data untuk pihak lain selain pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau pihak ketiga yang melakukan pekerjaan di DJP dan menggunakan layanan milik DJP diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-159/PJ./2010 tentang Pedoman Akses Pihak Ketiga serta aturan perubahannya.g.Pemberian kewenangan akses terhadap data dengan kriteria tertentu yang belum diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dapat diberikan oleh Direktur TIP.3.Permintaan Data dan Permintaan Perluasan Hak Akses Dataa.Permintaan data diberikan sesuai dengan kebutuhan tugas dan fungsi pegawai berdasarkan prinsip minimum/seperlunya yaitu cukup untuk memenuhi kebutuhan pengguna dalam menjalankan tugasnya;b.Tata cara permintaan data dan/atau perluasan hak akses data sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.c.Dalam hal diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas, pengguna yang yang kewenangan aksesnya terbatas, dapat mengajukan permintaan data atau permintaan perluasan hak akses data kepada Direktur TIP dengan mengisi formulir permintaan dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Surat Edaran ini.d.Permintaan data dan/atau perluasan hak akses data harus disertai dengan dokumen pendukung yang menjadi alasan atau latar belakang kebutuhan data tersebut serta bukti penugasan seperti surat tugas atau surat pembentukan tim.e.Setiap permintaan data dan/atau perluasan hak akses data oleh pengguna harus dilakukan dengan persetujuan pimpinan unit kerja, yaitu:1)Sekretaris Direktorat Jenderal atau Direktur untuk permintaan yang berasal dari unit eselon II di lingkungan Kantor Pusat DJP;2)Kepala Kanwil untuk permintaan yang berasal dari unit Kanwil DJP;3)Kepala KPP untuk permintaan yang berasal dari unit KPP dan KP2KP; dan4)Kepala Unit Pelaksana Teknis untuk permintaan yang berasal dari unit Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan, Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan, Kantor Pengolahan Data Eksternal, atau Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan DJP.f.Permintaan data dan/atau perluasan hak akses data, harus dilakukan analisis oleh Direktorat TIP untuk disetujui atau tidak dapat disetujui permintaannya yang dituangkan dalam Formulir Permintaan Data Dan/Atau

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 02/PJ/2014

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 02/PJ/2014 TENTANG KOORDINASI DALAM RANGKA PUBLIKASI INFORMASI PENEGAKAN HUKUMPERPAJAKAN MELALUI MEDIA MASSA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. Umum Sehubungan dengan kebutuhan atas publikasi yang intensif atas keberhasilan proses penegakan hukum di Direktorat Jenderal Pajak melalui semua kanal media massa yang tersedia dan dalam rangka meningkatkan citra positif Direktorat Jenderal Pajak, maka perlu diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai acuan bagi pihak terkait dalam rangka penyampaian informasi mengenai penegakan hukum perpajakan tersebut.     B. Maksud dan Tujuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dimaksudkan untuk memberikan acuan atau pedoman bagi pihak terkait dalam rangka pelaksanaan penyampaian informasi penegakan hukum perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak melalui media massa.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini bertujuan agar pelaksanaan penyampaian informasi terkait penegakan hukum perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak melalui media massa berjalan dengan baik, sehingga dapat memberikan informasi positif tentang kinerja Direktorat Jenderal Pajak kepada masyarakat dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Direktorat Jenderal Pajak.     C. Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini adalah:Informasi penegakan hukum perpajakan yang dipublikasikan meliputi informasi penegakan hukum perpajakan yang berskala nasional yang dipublikasikan oleh Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat dan informasi penegakan hukum perpajakan yang berskala regional yang dipublikasikan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat.Informasi penegakan hukum perpajakan yang dipublikasikan bersumber dari Direktorat atau bidang terkait, yang terjadi di wilayah Indonesia dan dapat berdampak positif bagi Direktorat Jenderal Pajak.     D. Dasar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2012 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Keuangan.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 17/PJ/2013 tentang Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 41/PJ/2012 tentang Tata Cara Penyelenggaran Kegiatan Kehumasan Direktorat Jenderal Pajak.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 42/PJ/2012 tentang Kebijakan Pemberian Informasi Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak.     E. Petunjuk Umum Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik yang dapat dipublikasikan melalui semua kanal media massa yang tidak melanggar ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.Penegakan hukum adalah penegakan hukum di bidang perpajakan meliputi pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan dan penagihan aktif terhadap Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak.Informasi penegakan hukum adalah informasi yang dapat dipublikasikan melalui semua kanal media berupa proses tindakan penyidikan, proses penagihan aktif dan statistik penegakan hukum (pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan dan penagihan aktif).Publikasi adalah kegiatan untuk menyebarkan informasi ke seluruh masyarakat melalui media massa.Media massa adalah segala bentuk dan saluran yang digunakan untuk menyebarkan informasi, meliputi media cetak, elektronik, online dan media sosial.Pejabat adalah setiap pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang menduduki jabatan eselon II, eselon III dan eselon IV yang berkepentingan dengan publikasi informasi penegakan hukum perpajakan.Monitoring adalah kegiatan mengumpulkan berita tentang informasi penegakan hukum perpajakan yang dipublikasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.Analisis berita adalah kegiatan menganalisis dan memberikan rekomendasi atas pemberitaan di media massa tentang penegakan hukum perpajakan.Penyampaian informasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh unit eselon II atau eselon III terkait untuk mengirimkan data dan informasi terkait penegakan hukum ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang hanya dipergunakan untuk kepentingan publikasi di media massa.Refund discrepancy adalah nilai nominal restitusi yang tidak dikabulkan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan hasil pemeriksaan.     F. Jenis informasi penegakan hukum perpajakan yang dapat dipublikasikan terdiri dari : a.Proses penagihan pajak, yang meliputi:Pelaksanaan pemblokiran harta kekayaan, penyitaan, pelelangan, pencegahan, dan/atau penyanderaan;Inisial nama penanggung pajak dan/atau wajib pajak yang dilakukan tindakan penagihan aktif;Nilai utang pajak, pembayaran utang pajak yang dilakukan dan sisa utang pajak.b.Proses penyidikan yang meliputi:Upaya penangkapan dan penahanan;Inisial Wajib Pajak yang sedang dilakukan penyidikan;Modus operandi;Pasal dalam Undang-Undang KUP yang dilanggar;Perkiraan kerugian Negara;Proses persidangan di Pengadilan.c.Capaian kinerja penegakan hukum dalam bentuk tabel statistik yang meliputi:1)Statistik Pemeriksaan Pajak:jumlah penyelesaian pemeriksaan pajak;jumlah SKP pemeriksaan yang dibayar; danjumlah refund discrepancy.2)Statistik Penagihan Pajak:jumlah dan nilai saldo rekening yang dilakukan pemblokiran serta telah dipindahbukukan;jumlah Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak yang dilakukan pencegahan;jumlah pembayaran pajak dari tindakan pencegahan;jumlah dan nilai hasil lelang;jumlah Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak yang dilakukan penyanderaan; danjumlah pembayaran pajak dari tindakan penyanderaan.3)Statistik Penyidikan Pajak, meliputi jumlah:berkas yang dilimpahkan ke Pengadilan, terdiri dari: Berkas P-19, Berkas P-21, Tersangka, dan dugaan kerugian negara; danberkas yang sudah divonis di Pengadilan, terdiri dari: Perkara yang divonis kerugian negara, denda pidana, dan Terpidana.     G. Sarana Publikasi Informasi Penegakan Hukum Perpajakan Untuk melakukan publikasi informasi penegakan hukum perpajakan di media massa, maka dapat digunakan satu atau beberapa sarana publikasi sebagai berikut:a.Publikasi secara tertulis yang disebarluaskan langsung ke wartawan media massa dalam bentuk media release;b.Publikasi dengan mengundang beberapa wartawan media massa arus utama (key journalist) untuk menyebarluaskan informasi penegakan hukum secara lebih eksklusif namun berdampak luas;c.Publikasi dengan mengundang seluruh wartawan media massa dalam bentuk konferensi pers;d.Publikasi dengan menggunakan tayangan milik Direktorat Jenderal Pajak, meliputi:Slot iklan layanan masyarakat di media cetak;Spot iklan layanan masyarakat di televisi dan radio;Talkshow interaktif di Televisi dan Radio;Iklan layanan masyarakat di media online diantaranya banner, viral story dan sejenisnya.e.Publikasi pada situs www.pajak.go.id dilakukan dengan skema Publishing Organization sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-50/PJ/2011 sebagaimana telah diubah dengan PER-15/PJ/2013.     H. Tata Cara Penyampaian Informasi Penegakan Hukum Perpajakan 1.Pihak terkait di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak adalah Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Intelijen dan Penyidikan, dan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan.2.Setiap Direktorat diwakili oleh pejabat eselon IV sebagai Penanggung Jawab, yaitu:a)Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat diwakili oleh Kepala Seksi Hubungan Eksternal;b)Direktorat Intelijen dan Penyidikan diwakili oleh Kepala Seksi Evaluasi dan Pemantauan Penyidikan; danc)Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan diwakili oleh Kepala Seksi Data dan Dukungan Pemeriksaan dan Kepala Seksi Pengendalian Mutu dan Administrasi Penagihan.3.Pihak terkait di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak adalah Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, dan Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 205/PMK.04/2020

TENTANG PENCACAHAN DAN POTONGAN ATAS ETIL ALKOHOL DAN MINUMAN YANGMENGANDUNG ETIL ALKOHOL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCACAHAN DAN POTONGAN ATAS ETIL ALKOHOL DAN MINUMAN YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Pencacahan dilakukan terhadap:etil alkohol yang berada di dalam Pabrik atau Tempat Penyimpanan; atauminuman yang mengandung etil alkohol golongan A produksi dalam negeri yang berada di dalam Pabrik yang sudah dalam kemasan penjualan eceran yang masih terutang cukai. (2) Pencacahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan:paling lambat tanggal 10 setiap triwulan yaitu pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober, untuk periode 3 (tiga) bulan sebelumnya;setiap saat atas permintaan Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan;setiap saat apabila ada dugaan kuat terjadi pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai; atausebelum dan sesudah pemuatan ke kapal untuk tujuan ekspor. (3) Pejabat Bea dan Cukai melakukan Pencacahan berdasarkan surat tugas dari Kepala Kantor yang mengawasi Pabrik atau Tempat Penyimpanan dengan disaksikan oleh Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan. (4) Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan wajib menunjukkan semua etil alkohol atau minuman yang mengandung etil alkohol yang berada di dalam Pabrik atau Tempat Penyimpanan serta menyediakan tenaga dan peralatan untuk keperluan Pencacahan. Pasal 3 (1) Atas hasil Pencacahan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dibuatkan berita acara hasil Pencacahan sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap 2 (dua) dan ditandatangani oleh Pejabat Bea dan Cukai serta Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan. (3) Lembar pertama berita acara disampaikan kepada Kepala Kantor yang mengawasi dan lembar kedua berita acara disampaikan kepada Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan. Pasal 4 (1) Dalam hal jumlah hasil Pencacahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kedapatan sama atau lebih besar dari jumlah yang tercantum dalam Buku Rekening Barang Kena Cukai, Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan tidak diberikan Potongan. (2) Kelebihan etil alkohol dan minuman yang mengandung etil alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk sebagai barang kena cukai selesai dibuat yang tidak diberitahukan dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan mengenai Pencacahan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Pasal 5 (1) Atas kelebihan jumlah etil alkohol atau minuman yang mengandung etil alkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai menghitung Kelonggaran. (2) Kelonggaran terhadap kelebihan jumlah etil alkohol atau minuman yang mengandung etil alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tidak melebihi 1% (satu persen) dari jumlah barang kena cukai yang seharusnya ada menurut Buku Rekening Barang Kena Cukai. (3) Dalam hal jumlah kelebihan etil alkohol atau minuman yang mengandung etil alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi Kelonggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terhadap jumlah kelebihannya dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Pasal 6 (1) Dalam hal jumlah hasil Pencacahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kedapatan lebih kecil dari jumlah yang tercantum dalam Buku Rekening Barang Kena Cukai, Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan diberikan Potongan dari jumlah barang kena cukai yang dihasilkan atau dimasukkan sejak Pencacahan terakhir, dengan ketentuan sebagai berikut:untuk Pengusaha Pabrik etil alkohol diberikan Potongan sebesar:0,5% (nol koma lima persen) dari jumlah etil alkohol yang ada pada waktu Pencacahan terakhir; dan0,5% (nol koma lima persen) dari jumlah etil alkohol yang dibuat dan dimasukkan sejak Pencacahan terakhir;untuk Pengusaha Tempat Penyimpanan diberikan Potongan sebesar:0,5% (nol koma lima persen) dari jumlah etil alkohol yang ada pada waktu Pencacahan terakhir;0,5% (nol koma lima persen) dari jumlah etil alkohol yang dimasukkan sejak Pencacahan terakhir; dan1% (satu persen) dari jumlah selisih antara jumlah etil alkohol hasil Pencacahan sebelum dan sesudah pemuatan ke kapal. (2) Dalam menghitung besarnya Potongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari. Pasal 7 (1) Dalam hal jumlah hasil Pencacahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kedapatan lebih kecil dari jumlah yang tercantum dalam Buku Rekening Barang Kena Cukai, Pejabat Bea dan Cukai menghitung Kelonggaran. (2) Kelonggaran terhadap hasil Pencacahan yang kedapatan lebih kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling tinggi 3 (tiga) kali Potongan. (3) Dalam hal hasil Pencacahan kedapatan lebih kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi Kelonggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atas kekurangannya dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Pasal 8 (1) Selisih kurang hasil Pencacahan etil alkohol diperhitungkan dengan Potongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan Kelonggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2). (2) Terhadap selisih kurang hasil Pencacahan minuman yang mengandung etil alkohol tidak diberikan Kelonggaran dan tidak diberikan Potongan. (3) Atas kekurangan hasil Pencacahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan wajib melunasi kekurangan hasil Pencacahan dan dikenakan denda administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. (4) Atas selisih kurang hasil Pencacahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), Pejabat Bea dan Cukai membuat penetapan dalam bentuk Surat Tagihan. (5) Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan harus melunasi kekurangan cukai yang disebabkan oleh selisih kurang hasil Pencacahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Surat Tagihan diterima. Pasal 9 (1) Hasil Pencacahan yang tercantum dalam berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menjadi dasar bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan penutupan Buku Rekening Barang Kena Cukai. (2) Dalam hal Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan tidak bersedia untuk menandatangani berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai tetap melakukan penutupan terhadap Buku Rekening Barang Kena Cukai berdasarkan berita acara yang ditandatangani secara sepihak oleh Pejabat Bea dan Cukai. Pasal 10 (1) Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan dapat mengajukan keberatan atas Surat Tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) kepada Direktur Jenderal dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Surat Tagihan diterima, dengan menyerahkan jaminan sebesar kekurangan cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda. (2) Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlewati dan Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan tidak mengajukan keberatan, hak Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan untuk mengajukan keberatan menjadi gugur dan hasil penutupan Buku Rekening Barang Kena Cukai dianggap diterima. Pasal 11Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 76 TAHUN 2020

TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANGBERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA. Pasal 1Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia meliputi penerimaan dari: a. pengujian untuk penerbitan surat izin mengemudi baru; b. penerbitan perpanjangan surat izin mengemudi; c. pengujian untuk penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi; d. penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor; e. penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor; f. penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor; g. penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor; h. penerbitan buku pemilik kendaraan bermotor; i. penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah; j. penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor lintas batas negara; k. penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor lintas batas negara; l. penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan; m. penerbitan surat izin senjata api dan bahan peledak; n. penerbitan surat keterangan catatan kepolisian; o. pendidikan dan pelatihan satuan pengamanan; p. pelatihan keterampilan perorangan; q. pendidikan dan pelatihan penyidik pegawai negeri sipil; r. pendidikan dan pelatihan investigasi bagi pegawai negeri sipil; s. pendidikan dan pelatihan kepolisian khusus; t. pendidikan dan pelatihan kesamaptaan; u. pendidikan dan pelatihan pengembangan motivasi; v. sertifikasi satuan pengamanan; w. penerbitan kartu tanda anggota satuan pengamanan; x. penerbitan ijazah satuan pengamanan; y. penerbitan surat ijin operasional badan usaha jasa pengamanan; z. pelayanan penyelenggaraan assessment centre POLRI; aa. pelatihan internal auditor objek vital nasional dan objek tertentu; bb. pelayanan kesehatan yang berasal dari pembayaran badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan; cc. jasa pengamanan pada objek vital nasional dan objek tertentu; dd. jasa sistem manajemen pengamanan pada objek vital nasional dan objek tertentu; dan ee. jasa pengawalan terhadap uang/barang yang bersifat komersial. Pasal 2 (1) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a sampai dengan huruf aa tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. (2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf bb ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf cc, huruf dd, dan huruf ee dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. Pasal 4 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf o, huruf p, huruf q, huruf r, huruf s, huruf t, dan huruf u tidak termasuk biaya transportasi. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf v, huruf z, dan huruf aa tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi. (3) Biaya transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5 (1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Dasar bagi Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pelatihan Kepemimpinan Administrator dan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara. Pasal 6 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf o, huruf p, dan huruf t, dikelompokkan  dalam wilayah-wilayah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. (2) Ketentuan mengenai pengelompokan wilayah pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia. (3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 8Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib disetor ke Kas Negara. Pasal 9Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 263, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5960) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 10Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 21 Desember 2020PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakartapada tanggal 22 Desember 2020MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 294 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 76 TAHUN 2020 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANGBERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA I. UMUM Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Kepolisian Negara Republik Indonesia telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Namun, dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak serta dengan adanya jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang baru dan penyesuaian tarif, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56 TAHUN 2014

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 56 TAHUN 2014 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANGBERLAKU PADA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir meliputi penerimaan:a.perizinan, yang meliputi :1)pemanfaatan sumber radiasi pengion;2)pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning instalasi nuklir; dan3)pemanfaatan bahan nuklir;b.penerbitan ketetapan selain perizinan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;c.penyelenggaraan ujian bagi personil yang akan bekerja sebagai petugas tertentu pada instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion, dan instalasi nuklir untuk memperoleh surat izin bekerja;d.penyelenggaraan pelatihan penyegaran bagi petugas proteksi radiasi (PPR) yang bekerja pada instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion;e.penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; danf.penggunaan sarana dan prasarana balai pendidikan dan pelatihan. (2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. Pasal 2 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak tertentu tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi. (2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:a.perizinan yang meliputi:1.pemanfaatan sumber radiasi pengion:a)untuk keperluan medik1)impor dan pengalihan zat radioaktif dan/atau pembangkit radiasi pengion;2)pengalihan zat radioaktif dan/atau pembangkit radiasi pengion;3)produksi pembangkit radiasi pengion;4)produksi radioisotop;5)penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan dalam:(a)radiologi diagnostik dan intervensional dengan menggunakan pesawat sinar-X yang terpasang di dalam mobil;(b)operasi kedokteran nuklir diagnostik in-vivo dan penelitian medik klinik dengan menggunakan teknologi:(1)kamera gamma; dan(2)pencacah gamma (gamma counter);(c)operasi dan penutupan kedokteran nuklir diagnostik in-vivo dan penelitian medik klinik dengan menggunakan teknologi Tomografi Emisi Positron (Positron Emission Tomography/PET);(d)kedokteran nuklir terapi;(e)radioterapi;b)untuk keperluan selain medik:1)pengalihan pembangkit radiasi pengion;2)pengalihan zat radioaktif;3)produksi barang konsumen yang mengandung zat radioaktif;4)produksi pembangkit radiasi pengion;5)produksi radioisotop;6)pengelolaan limbah radioaktif;7)penyimpanan zat radioaktif;8)penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan dalam:(a)iradiator;(b)konstruksi dan operasi radiografi industri fasilitas tertutup;(c)konstruksi dan operasi fotofluorografi dengan pembangkit radiasi pengion energi tinggi (linac dalam satuan MeV, atau tabung sinar-x dalam rentang energi 160 kV – 6 MV;(d)konstruksi dan operasi fotofluorografi dengan pembangkit radiasi pengion energi tinggi (lebih dari 6 MV);(e)konstruksi dan operasi fotofluorografi dengan zat radioaktif aktifitas tinggi;(f)fluoroskopi bagasi untuk pemindai tubuh manusia;(g)konstruksi dan operasi fasilitas kalibrasi;2.pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning instalasi nuklir;3.pemanfaatan bahan nuklir meliputi kegiatan:a)penelitian dan pengembangan;b)penambangan bahan galian nuklir;c)pembuatan;d)produksi;e)penyimpanan;f)pengalihan;g)penggunaan pada:1)pengoperasian reaktor daya;2)pengoperasian reaktor non daya;3)produksi radioisotop;b.penerbitan ketetapan selain perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a meliputi:1.pernyataan pembebasan tapak reaktor nuklir;2.pernyataan pembebasan fasilitas penyimpanan lestari bahan bakar nuklir bekas;3.pernyataan pembebasan fasilitas yang digunakan untuk pemurnian, konversi, pengayaan bahan nuklir, fabrikasi bahan bakar nuklir dan/atau pengolahan ulang bahan bakar nuklir bekas termasuk instalasi radiometalurgi;4.persetujuan, meliputi:a)evaluasi tapak reaktor nuklir;b)modifikasi instalasi nuklir;c)utilisasi instalasi nuklir;d)desain zat radioaktif;e)desain bungkusan zat radioaktif;5.penetapan penguji berkualifikasi uji kesesuaian pesawat sinar-X radiologi diagnostik dan intervensional;6.penunjukan laboratorium uji bungkusan dan/atau zat radioaktif;7.penunjukan laboratorium dosimetri dan kalibrasi;8.penunjukan lembaga kursus ketenaganukliran;c.penyelenggaraan pelatihan penyegaran bagi petugas proteksi radiasi (PPR) yang bekerja pada instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion; dand.penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan. (3) Tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak berupa penyelenggaraan ujian bagi personil yang akan bekerja sebagai petugas tertentu pada instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion dan instalasi nuklir untuk memperoleh surat izin bekerja tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi. (4) Biaya transportasi dan akomodasi untuk jenis penerimaan negara bukan pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara. Pasal 4Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari perizinan pemanfaatan sumber radiasi pengion, pembangunan, pengoperasian, dekomisioning instalasi nuklir, pemanfaatan bahan nuklir, dan penerbitan ketetapan selain perizinan, yang permohonannya telah diajukan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, berlaku ketentuan tarif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir. Pasal 5Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4993) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 7 Juli 2014PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakartapada tanggal 8 Juli 2014MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 156 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 56 TAHUN 2014 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANGBERLAKU PADA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR I. UMUM Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Badan Pengawas Tenaga Nuklir telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir. Dengan adanya penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir dengan Peraturan Pemerintah. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas.Pasal 2 Cukup jelas.Pasal 3 Cukup jelas.Pasal 4 Cukup jelas.Pasal 5 Cukup jelas.Pasal 6 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5553