SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR SE – 16/BC/2020

TENTANG PEMBERLAKUAN DAN TATA CARA PENELITIAN ATAS PERTUKARAN DATA ELEKTRONIKSURAT KETERANGAN ASAL UNTUK MEMFASILITASI PENERAPAN PERSETUJUANPERDAGANGAN BARANG DALAM PERSETUJUAN KERANGKA KERJAMENGENAI KERJA SAMA EKONOMI DAN PERSETUJUAN TERTENTUANTARA PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARADAN REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK (SKA E-FORM E) DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, A. Umum Sehubungan dengan Nota Kesepahaman antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Lembaga National Single Window Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, dan the General Administration of Customs of the Peoples Republic of China (GACC), tentang Pertukaran Data Elektronik Surat Keterangan Asal untuk Memfasilitasi Penerapan Perjanjian Perdagangan Bebas (Memorandum of Understanding Between The Directorate General of Customs and Excise, The Indonesia National Single Window Agency, Ministry of Finance The Republic of Indonesia; The Directorate General of Foreign Trade, Ministry of Trade of The Republic of Indonesia and the General Administration of Customs of the Peoples Republic of China on Electronic Origin Data Exchange to Facilitate the Free Trade Agreement Implementation), yang telah ditandatangani pada tanggal 27 Juni 2019 di Brussels, Belgia, dipandang perlu untuk menyampaikan tata cara penelitian atas pertukaran data elektronik Surat Keterangan Asal untuk memfasilitasi penerapan persetujuan perdagangan barang dalam persetujuan kerangka kerja mengenai kerja sama ekonomi dan persetujuan tertentu antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok (SKA e-Form E).     B. Maksud dan Tujuan Surat Edaran ini mempunyai maksud dan tujuan sebagai pemberitahuan pemberlakuan dan tata cara penelitian atas pertukaran data elektronik Surat Keterangan Asal untuk memfasilitasi penerapan persetujuan perdagangan barang dalam persetujuan kerangka kerja mengenai kerja sama ekonomi dan persetujuan tertentu antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok (SKA e-Form E).     C. Ruang Lingkup Pemberitahuan pemberlakuan pertukaran data elektronik Surat Keterangan Asal untuk memfasilitasi penerapan persetujuan perdagangan barang dalam persetujuan kerangka kerja mengenai kerja sama ekonomi dan persetujuan tertentu antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok (SKA e-Form E).Tata cara penelitian atas pertukaran data elektronik Surat Keterangan Asal untuk memfasilitasi penerapan persetujuan perdagangan barang dalam persetujuan kerangka kerja mengenai kerja sama ekonomi dan persetujuan tertentu antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok (SKA e-Form E).     D. Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1995 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612).Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2011 tentang Agreement on Trade in Goods of the Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-operation between the Association of Southeast Asian Nations and the Peoples Republic of China (Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 54).Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Second Protocol to Amend the Agreement on Trade in Goods of the Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between the Association of Southeast Asian Nations and the Peoples Republic of China (Protokol Kedua untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 67).Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pengesahan Protocol to Amend the Framework on Comprehensive Economic Co-Operation and Certain Agreements thereunder between the Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) and the Peoples Republic of China (Protokol untuk Mengubah Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Persetujuan tertentu antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 206).Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.04/2007 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pembetulan Surat Penetapan Tagihan Atas Kekurangan Pembayaran Bea Masuk dan/atau Sanksi Administrasi Berupa Denda, Yang Disebabkan Oleh Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung, Kekeliruan, Kekhilafan, dan/atau Bukan Karena Kesalahan Orang.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 570).Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai.Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-15/BC/2017 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan.     E. Pokok Pengaturan 1.Surat Keterangan Asal persetujuan perdagangan barang dalam persetujuan kerangka kerja mengenai kerja sama ekonomi dan persetujuan tertentu antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok (SKA Form E) dapat disampaikan secara elektronik oleh Instansi Penerbit SKA kepada Kantor Pabean pemasukan melalui sistem Indonesia National Single Window.2.Pertukaran data elektronik Surat Keterangan Asal untuk memfasilitasi penerapan persetujuan perdagangan barang dalam persetujuan kerangka kerja mengenai kerja sama ekonomi dan persetujuan tertentu antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok (SKA e-Form E) sebagaimana dimaksud pada angka 1, berlaku efektif mulai 15 Oktober 2020.3.Untuk dapat diberikan tarif preferensi, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang.4.Atas penggunaan SKA e-Form E, Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas yang telah memenuhi persyaratan sebagai pengusaha yang dapat menggunakan tarif preferensi, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, dikecualikan dari pemenuhan kewajiban penyerahan lembar asli SKA Form E sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan skema persetujuan perdagangan barang dalam persetujuan kerangka kerja mengenai kerja sama ekonomi dan persetujuan tertentu antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok.5.Penelitian atas penggunaan SKA e-Form E dilaksanakan sesuai dengan tata cara penelitian atas penggunaan SKA e-Form D sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN.6.Penelitian SKA e-Form E oleh Pejabat Bea dan Cukai meliputi:a.Penelitian atas pencantuman kode fasilitas sesuai dengan skema persetujuan perdagangan barang dalam persetujuan kerangka kerja mengenai kerja sama ekonomi dan persetujuan tertentu antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok, nomor, dan tanggal SKA e-Form E, secara benar pada:1)Pemberitahuan Impor Barang (PIB);2)pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di TPB;3)pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di PLB;4)PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean; atau5)pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean;yang disampaikan oleh Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas yang telah memenuhi persyaratan sebagai pengusaha yang dapat menggunakan tarif preferensi, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK,b.Penelitian atas Ketentuan Asal Barang, meliputi Origin Criteria, Consignment Criteria, dan Procedural Provision,c.Penelitian atas penyampaian hasil cetak atau pindaian SKA e-Form E yang disampaikan oleh Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas yang telah memenuhi persyaratan sebagai pengusaha yang dapat menggunakan tarif preferensi, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, dalam hal Sistem Komputer Pelayanan belum tersedia, terjadi gangguan, atau kegagalan sistem,d.Penelitian atas pemenuhan ketentuan penerbitan SKA e-Form E

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 4/KM.10/2021

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 13 JANUARI 2021 SAMPAI DENGAN 19 JANUARI 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 13 JANUARI 2021 SAMPAI DENGAN 19 JANUARI 2021. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 13 Januari 2021 sampai dengan 19 Januari 2021 sebagai berikut : 1. Rp 14.005,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.866,85   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.029,87   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.307,79   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.806,07   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.477,59   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 10.149,83   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.658,37   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.013,77   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.583,42   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.705,91   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.856,79   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 13.527,16   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,57   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 191,28   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 46.201,35   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 87,37   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 291,35   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.732,99   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 74,43   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 466,73   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.593,94   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 17.167,15   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.167,42   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,85   Untuk Won Korea (KRW)    1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 13 Januari 2021 sampai dengan 19 Januari 2021. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 12 Januari 2021a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 1/KM.10/2021

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 06 JANUARI 2021 SAMPAI DENGAN 12 JANUARI 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 06 JANUARI 2021 SAMPAI DENGAN 12 JANUARI 2021. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 06 Januari 2021 sampai dengan 12 Januari 2021 sebagai berikut : 1. Rp 14.059,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.795,91   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.030,65   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.313,97   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.813,34   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.492,36   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 10.102,52   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.639,95   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.166,35   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.630,46   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.712,64   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.901,69   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 13.617,52   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,58   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 191,98   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 46.156,37   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 87,63   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 292,71   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.746,84   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 75,71   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 469,06   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.614,30   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 17.216,65   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.163,65   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,94   Untuk Won Korea (KRW)    1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 06 Januari 2021 sampai dengan 12 Januari 2021. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 05 Januari 2021a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 56/KM.10/2020

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 30 DESEMBER 2020 SAMPAI DENGAN 05 JANUARI 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 30 DESEMBER 2020 SAMPAI DENGAN 05 JANUARI 2021. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 30 Desember 2020 sampai dengan 05 Januari 2021 sebagai berikut : 1. Rp 14.228,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.788,81   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.058,43   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.331,37   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.835,14   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.504,43   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 10.097,90   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.643,45   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.218,04   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.692,28   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.717,19   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.991,55   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 13.737,57   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,65   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 193,00   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 46.864,30   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 88,69   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 296,01   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.791,53   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 76,62   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 472,29   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.689,39   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 17.342,79   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.180,76   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,89   Untuk Won Korea (KRW)    1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 30 Desember 2020 sampai dengan 05 Januari 2021. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 29 Desember 2020a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 55/KM.10/2020

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 23 DESEMBER 2020 SAMPAI DENGAN 29 DESEMBER 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 23 DESEMBER 2020 SAMPAI DENGAN 29 DESEMBER 2020. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 23 Desember 2020 sampai dengan 29 Desember 2020 sebagai berikut : 1. Rp 14.160,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.748,29   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.096,66   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.324,34   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.826,58   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.501,03   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 10.075,12   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.638,01   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.092,49   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.650,78   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.702,93   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.997,11   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 13.695,98   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,38   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 192,40   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 46.573,84   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 88,35   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 294,61   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.774,31   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 76,25   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 472,76   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.653,43   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 17.293,89   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.171,80   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,92   Untuk Won Korea (KRW)    1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 23 Desember 2020 sampai dengan 29 Desember 2020. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 22 Desember 2020a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 35/KM.11/2014

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 35/KM.11/2014 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 13 AGUSTUS 2014 SAMPAI DENGAN 19 AGUSTUS 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 13 AGUSTUS 2014 SAMPAI DENGAN 19 AGUSTUS 2014. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 13 Agustus 2014 sampai dengan 19 Agustus 2014, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 11.742,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2 Rp 10.916,64   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3 Rp 10.722,92   Untuk Dolar Canada (CAD) 1- 4 Rp 2.108,33   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5 Rp 1.514,88   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6 Rp 3.669,04   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7 Rp 9.946,31   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8 Rp 1.878,12   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9 Rp 19.754,77   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10 Rp 9.392,68   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11 Rp 1.718,82   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12 Rp 13.081,11   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13 Rp 11.575,61   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14 Rp 12,09   Untuk Kyat Burma (BUK) 1- 15 Rp 191,98   Untuk Rupee India (INR) 1- 16 Rp 41.423,52   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17 Rp 118,77   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18 Rp 267,53   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19 Rp 3.130,74   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20 Rp 90,18   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21 Rp 364,93   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22 Rp 9.393,88   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23 Rp 15.718,01   Untuk Euro  Euro (EUR) 1- 24 Rp 1.905,79   Untuk Yuan China (CNY) 1- 25 Rp 11,36   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 13 Agustus 2014 sampai dengan 19 Agustus 2014; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 12 Agustus 2014An MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ANDIN HADIYANTO