PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 225/PMK.05/2020

TENTANG SISTEM PENERIMAAN NEGARA SECARA ELEKTRONIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG SISTEM PENERIMAAN NEGARA SECARA ELEKTRONIK. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah Menteri Keuangan. 2. Kuasa Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Kuasa BUN adalah pejabat yang diangkat oleh BUN untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pada wilayah   kerja yang telah ditetapkan. 3. Kuasa BUN Pusat adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan. 4. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar pengeluaran negara. 5. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disebut Rekening KUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar pengeluaran negara pada Bank Sentral. 6. Sub Rekening Kas Umum Negara Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Penerimaan yang selanjutnya disebut Sub RKUN adalah rekening tempat menampung pelimpahan penerimaan negara dari collecting agent yang dibuka oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Penerimaan pada Bank Sentral. 7. Rekening Penerimaan Negara Terpusat adalah rekening BUN yang dibuka oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Penerimaan pada bank persepsi dan bank persepsi Valuta Asing (Valas) untuk menampung penerimaan negara. 8. Rekening Yang Dipersamakan Dengan Rekening Penerimaan Negara Terpusat adalah rekening yang dibuka oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Penerimaan pada pos persepsi, lembaga persepsi lainnya, dan lembaga persepsi lainnya Valas untuk mencatat penerimaan negara melalui pos persepsi, lembaga persepsi lainnya, dan lembaga persepsi lainnya Valas. 9. Penerimaan Negara adalah uang yang masuk ke Kas Negara. 10. Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan yang terdiri dari pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional. 11. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat dalam mata uang rupiah dan/atau mata uang asing, diluar penerimaan perpajakan dan hibah yang dikelola dalam mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 12. Penerimaan Hibah adalah setiap Penerimaan Negara dalam bentuk uang tunai yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri dan/atau luar negeri. 13. Penerimaan Pembiayaan adalah semua Penerimaan Negara untuk pemenuhan pembiayaan APBN yang berasal dari penerbitan surat berharga negara, penerimaan pinjaman tunai, dan hasil divestasi. 14. Penerimaan Pengembalian Belanja adalah semua Penerimaan Negara dalam mata uang rupiah dan/atau mata uang asing yang berasal dari pengembalian belanja tahun anggaran berjalan. 15. Dana Perhitungan Fihak Ketiga yang selanjutnya disebut Dana PFK adalah sejumlah dana yang diperoleh pemerintah pusat dari pungutan dan/atau hasil pemotongan gaji/upah/penghasilan tetap bulanan pejabat negara, pegawai negeri sipil pusat, pegawai negeri sipil daerah, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau pegawai pemerintah non pegawai negeri dan sejumlah dana yang disetorkan oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota dan pungutan atau potongan lainnya untuk dibayarkan kepada pihak ketiga atau pemerintah daerah. 16. Modul Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat MPN adalah modul penerimaan yang memuat serangkaian prosedur mulai dari penerimaan, penyetoran, pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan yang berhubungan dengan Penerimaan Negara dan merupakan sistem yang terintegrasi dengan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara. 17. Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Bank Indonesia. 18. Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang memiliki fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Otoritas Jasa Keuangan. 19. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. 20. Collecting Agent adalah agen penerimaan meliputi bank persepsi, pos persepsi, bank persepsi Valas, lembaga persepsi lainnya, atau lembaga persepsi lainnya Valas yang ditunjuk oleh Kuasa BUN Pusat untuk menerima setoran Penerimaan Negara. 21. Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Kuasa BUN Pusat untuk menerima setoran Penerimaan Negara. 22. PT Pos Indonesia (Persero) selanjutnya disebut Kantor Pos adalah Badan Usaha Milik Negara yang mempunyai unit pelaksana teknis di daerah yaitu sentral giro/sentral giro gabungan/sentral giro gabungan khusus serta Kantor Pos dan giro. 23. Pos Persepsi adalah Kantor Pos yang ditunjuk Kuasa BUN untuk menerima setoran Penerimaan Negara. 24. Lembaga adalah badan hukum selain Bank Umum dan PT Pos Indonesia (Persero) yang memiliki kompetensi dan reputasi yang layak untuk melaksanakan fungsi penerimaan. 25. Lembaga Persepsi Lainnya adalah Lembaga yang ditunjuk Kuasa BUN untuk menerima setoran Penerimaan Negara. 26. Bank Devisa adalah Bank Umum yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melaksanakan kegiatan usaha perbankan dalam mata uang asing. 27. Bank Persepsi Valas adalah Bank Devisa yang ditunjuk oleh Kuasa BUN Pusat untuk menerima setoran Penerimaan Negara dalam mata uang asing dari dalam negeri dan/atau luar negeri. 28. Lembaga Devisa adalah lembaga yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan atau lembaga berwenang lainnya untuk melaksanakan kegiatan usaha keuangan dalam mata uang asing. 29. Lembaga Persepsi Lainnya Valas adalah Lembaga Devisa yang ditunjuk oleh Kuasa BUN Pusat untuk menerima setoran Penerimaan Negara dalam mata uang asing dari dalam negeri dan/atau luar negeri. 30. Direktorat Pengelolaan Kas Negara yang selanjutnya disebut Direktorat PKN adalah unit eselon II pada kantor pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. 31. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Penerimaan yang selanjutnya disebut KPPN Khusus Penerimaan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang secara administratif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan secara fungsional bertanggung jawab kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara. 32. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Mitra Kerja Instansi Pengelola Penerimaan Negara yang selanjutnya disebut KPPN Mitra Kerja adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang bertanggung jawab kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang melayani wilayah tertentu dimana Instansi Pengelola Penerimaan Negara berada. 33. Keadaan Kahar (Force Majeure) adalah suatu kejadian diluar kemampuan dan kendali manusia, tidak dapat dihindarkan, dan tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran, banjir, pemogokan umum, perang (dinyatakan atau tidak dinyatakan), pemberontakan, revolusi, makar, huru-hara, terorisme, wabah (baik wilayah, epidemik maupun endemik) dan diketahui secara luas sehingga kegiatan

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR PER – 09/BC/2020

TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBONGKARAN DAN PENIMBUNANBARANG IMPOR DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2020 tentang Pembongkaran dan Penimbunan Barang Impor, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembongkaran dan Penimbunan Barang Impor; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBONGKARAN DAN PENIMBUNAN BARANG IMPOR. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: BAB IIPENGANGKUT Pasal 2Pengangkut merupakan Orang atau kuasanya yang: sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tatalaksana penyerahan pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut, manifes kedatangan pengangkut dan manifes keberangkatan sarana pengangkut. BAB IIIPEMBONGKARAN Bagian KesatuKetentuan Pembongkaran Barang Impor Pasal 3 (1) Pembongkaran barang Impor dari sarana pengangkut wajib dilakukan:di Kawasan Pabean; ataudi tempat lain setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean yang mengawasi tempat lain tersebut. (2) Pembongkaran barang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a menyerahkan Inward Manifest dan telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran. (3) Dalam hal barang Impor berupa sarana pengangkut, Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dianggap melakukan Pembongkaran pada saat Inward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran. (4) Inward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diajukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tatalaksana penyerahan pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut, manifes kedatangan pengangkut dan manifes keberangkatan sarana pengangkut. Pasal 4 (1) Terhadap Pembongkaran barang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dapat dilakukan pengawasan Pembongkaran oleh Pejabat Bea dan Cukai. (2) Pengawasan Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko. (3) Manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan:profil pengangkut;profil komoditas;profil Importir;frekuensi importasi; dan/ataudata atau informasi lain yang terkait dengan Pembongkaran. (4) Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat laporan pengawasan Pembongkaran. (5) Tata cara pengawasan Pembongkaran barang Impor dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Bagian KeduaPembongkaran Dilakukan di Tempat LainSelain Kawasan Pabean Pasal 5 (1) Pembongkaran barang Impor di tempat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:barang Impor tersebut bersifat khusus dengan memperhatikan sifat, ukuran, dan/atau bentuknya yang menyebabkan tidak dapat dibongkar di Kawasan Pabean;barang Impor diangkut lanjut;adanya kendala teknis di Kawasan Pabean, seperti tidak tersedianya alat untuk melakukan Pembongkaran atau kerusakan alat yang digunakan untuk melakukan Pembongkaran;terdapat kongesti yang dinyatakan secara tertulis oleh penyelenggara pelabuhan; dan/atautidak tersedianya Kawasan Pabean. (2) Untuk melakukan Pembongkaran di tempat lain, pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean dengan menyebutkan alasan Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan dokumen pendukung berupa:dokumen pengangkutan, dalam hal alasan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau huruf b dan pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a belum menyerahkan Inward Mantfest; dandenah lokasi Pembongkaran dan tata letak (layout) tempat Pembongkaran di tempat lain. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan melalui SKP. (5) Untuk kepentingan penelitian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat melakukan penelitian lapangan terhadap:Kawasan Pabean, jika alasan permohonan Pembongkaran di tempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau huruf c;pelabuhan, jika alasan permohonan Pembongkaran di tempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d; dan/ataulokasi dan tata letak (layout) tempat Pembongkaran. (6) Penelitian lapangan atas lokasi dan tata letak (layout) tempat Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c dapat dilakukan dengan pertimbangan tertentu yakni:lokasi Pembongkaran belum pernah diajukan sebagai tempat Pembongkaran barang Impor; dan/atauatas pertimbangan Kepala Kantor Pabean perlu dilakukan penelitian lapangan. (7) Kepala Kantor Pabean memberikan surat persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja setelah:permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima secara lengkap dan tidak dilakukan penelitian lapangan; ataudilakukan penelitian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (8) Tata cara Pembongkaran barang Impor di tempat lain selain Kawasan Pabean dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 6 (1) Persetujuan Pembongkaran barang Impor di tempat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7) dapat diberikan secara periodik dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari. (2) Persetujuan Pembongkaran secara periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam hal:keseluruhan barang yang diangkut oleh sarana pengangkut merupakan barang yang diimpor oleh Importir yang mendapatkan pengakuan sebagai AEO atau Importir yang ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan; dan/ataufrekuensi importasi tinggi, dan:barang impor bersifat khusus dengan memperhatikan sifat, ukuran, dan/atau bentuknya yang menyebabkan tidak dapat dibongkar di Kawasan Pabean; atautidak tersedianya Kawasan Pabean. (3) Untuk memperoleh persetujuan Pembongkaran secara periodik, permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilampiri dengan:dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3); dandaftar rencana Pembongkaran barang dalam periode sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Dalam hal terdapat perubahan rencana Pembongkaran barang, perubahan daftar rencana Pembongkaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b disampaikan ke Kantor Pabean sebelum Pembongkaran berikutnya. (5) Persetujuan Pembongkaran secara periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan evaluasi oleh Kepala Kantor Pabean. (6) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kedapatan tidak memenuhi persyaratan untuk diberikan persetujuan secara periodik, Kepala Kantor Pabean dapat mencabut persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (7) Pencabutan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dengan penerbitan surat pencabutan persetujuan pembongkaran barang Impor di tempat lain secara periodik. (8) Hasil evaluasi Persetujuan Pembongkaran secara periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dijadikan menjadi dasar pertimbangan pemberian persetujuan Pembongkaran secara periodik selanjutnya. Bagian KetigaPembongkaran Barang Impor dari Sarana Pengangkut Lautke Sarana Pengangkut Laut Lainnyayang Dilakukan di Luar Pelabuhan Pasal 7 (1) Pembongkaran barang Impor dari sarana pengangkut laut ke sarana pengangkut laut lainnya dapat dilakukan di luar pelabuhan. (2) Barang Impor yang dibongkar dari sarana pengangkut laut ke sarana pengangkut laut lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibawa ke:Kawasan Pabean melalui jalur yang ditetapkan; atautempat lain setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean yang mengawasi tempat lain tersebut. (3) Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal sarana pengangkut awal tidak dapat sandar

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 230/PMK.07/2020

TENTANG RINCIAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU MENURUT DAERAHPROVINSI/KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2021 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG RINCIAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU MENURUT DAERAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2021. Pasal 1 (1) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2021 adalah sebesar Rp3.475.618.000.000,00 (tiga triliun empat ratus tujuh puluh lima miliar enam ratus delapan belas juta rupiah). (2) Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut daerah provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 2Tata cara penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 4Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Desember 2020MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 30 Desember 2020DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1678

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR SE – 21/BC/2020

TENTANG PEMBERLAKUAN DAN TATA CARA PENELITIAN ATAS PERTUKARAN DATA ELEKTRONIKSURAT KETERANGAN ASAL UNTUK MEMFASILITASI PENERAPAN PERSETUJUANPERDAGANGAN BARANG DALAM PERSETUJUAN KERANGKA KERJAMENGENAI KERJA SAMA EKONOMI DAN PERSETUJUAN TERTENTUANTARA PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARADAN REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK (SKA E-FORM E) DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, A. Umum Sehubungan dengan Nota Kesepahaman antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Lembaga National Single Window Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, dan the General Administration of Customs of the Peoples Republic of China (GACC), tentang Pertukaran Data Elektronik Surat Keterangan Asal untuk Memfasilitasi Penerapan Perjanjian Perdagangan Bebas (Memorandum of Understanding Between The Directorate General of Customs and Excise, The Indonesia National Single Window Agency, Ministry of Finance The Republic of Indonesia;The Directorate General of Foreign Trade, Ministry of Trade of The Republic of Indonesia and the General Administration of Customs of the Peoples Republic of China on Electronic Origin Data Exchange to Facilitate the Free Trade Agreement Implementation), yang telah ditandatangani pada tanggal 27 Juni 2019 di Brussels, Belgia, dan menindaklanjuti perubahan issuing location code yang disepakati berdasarkan hasil pertemuan antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Lembaga National Single Window Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, dengan the General Administration of Customs of the Peoples Republic of China (GACC), yang telah dilaksanakan melaui web conference pada tanggal 9 November 2020, dipandang perlu untuk menetapkan kembali Surat Edaran tentang Pemberlakuan dan Tata Cara Penelitian atas Pertukaran Data Elektronik Surat Keterangan Asal Untuk Memfasilitasi Penerapan Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Persetujuan Tertentu Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok (SKA e-Form E).     B. Maksud dan Tujuan Surat Edaran ini mempunyai maksud dan tujuan sebagai pemberitahuan pemberlakuan dan tata cara penelitian atas pertukaran data elektronik Surat Keterangan Asal untuk memfasilitasi penerapan persetujuan perdagangan barang dalam persetujuan kerangka kerja mengenai kerja sama ekonomi dan persetujuan tertentu antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok (SKA e-Form E).     C. Ruang Lingkup Pemberitahuan pemberlakuan pertukaran data elektronik Surat Keterangan Asal untuk memfasilitasi penerapan persetujuan perdagangan barang dalam persetujuan kerangka kerja mengenai kerja sama ekonomi dan persetujuan tertentu antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok (SKA e-Form E).Tata cara penelitian atas pertukaran data elektronik Surat Keterangan Asal untuk memfasilitasi penerapan persetujuan perdagangan barang dalam persetujuan kerangka kerja mengenai kerja sama ekonomi dan persetujuan tertentu antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok (SKA e-Form E).     D. Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1995 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612).Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.04/2007 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pembetulan Surat Penetapan Tagihan Atas Kekurangan Pembayaran Bea Masuk dan/atau Sanksi Administrasi Berupa Denda, Yang Disebabkan Oleh Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung, Kekeliruan, Kekhilafan, dan/atau Bukan Karena Kesalahan Orang.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 570).Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 431).Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1050).Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Persetujuan Tertentu Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1241).Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai.Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-15/BC/2017 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan.     E. Pokok Pengaturan 1.Surat Keterangan Asal persetujuan perdagangan barang dalam persetujuan kerangka kerja mengenai kerja sama ekonomi dan persetujuan tertentu antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok (SKA Form E) dapat disampaikan secara elektronik oleh Instansi Penerbit SKA kepada Kantor Pabean pemasukan melalui sistem Indonesia National Single Window.2.Pertukaran data elektronik Surat Keterangan Asal untuk memfasilitasi penerapan persetujuan perdagangan barang dalam persetujuan kerangka kerja mengenai kerja sama ekonomi dan persetujuan tertentu antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok (SKA e-Form E) sebagaimana dimaksud pada angka 1, berlaku efektif mulai 15 Oktober 2020.3.Untuk dapat diberikan tarif preferensi, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang.4.Atas penggunaan SKA e-Form E, Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas yang telah memenuhi persyaratan sebagai pengusaha yang dapat menggunakan tarif preferensi, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, dikecualikan dari pemenuhan kewajiban penyerahan lembar asli SKA Form E sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan persetujuan perdagangan barang dalam persetujuan kerangka kerja mengenai kerja sama ekonomi dan persetujuan tertentu antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok.5.Penelitian atas penggunaan SKA e-Form E dilaksanakan sesuai dengan tata cara penelitian atas penggunaan SKA e-Form D sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN.6.Penelitian SKA e-Form E oleh Pejabat Bea dan Cukai meliputi:a.Penelitian atas pencantuman kode fasilitas sesuai dengan persetujuan perdagangan barang dalam persetujuan kerangka kerja mengenai kerja sama ekonomi dan persetujuan tertentu antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok, nomor, dan tanggal SKA e-Form E, secara benar pada:1)Pemberitahuan Impor Barang (PIB);2)pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di TPB;3)pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di PLB;4)PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean; atau5)pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean;yang disampaikan oleh Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas yang telah memenuhi persyaratan sebagai pengusaha yang dapat menggunakan tarif preferensi, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK,b.Penelitian atas Ketentuan Asal Barang, meliputi Origin Criteria, Consignment Criteria, dan Procedural Provision,c.Penelitian atas penyampaian hasil cetak atau pindaian SKA e-Form E yang disampaikan oleh Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas yang telah memenuhi persyaratan sebagai pengusaha yang dapat menggunakan tarif preferensi, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, dalam hal Sistem Komputer Pelayanan belum tersedia, terjadi gangguan, atau kegagalan sistem,d.Penelitian atas pemenuhan ketentuan penerbitan SKA e-Form E meliputi:1)Penerbitan SKA e-Form E sebelum, pada saat, atau sampai dengan paling lambat 3

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 201/PMK.04/2020

TENTANG DEKLARASI INISIATIF (VOLUNTARY DECLARATION)DAN PEMBAYARAN INISIATIF (VOLUNTARY PAYMENT) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan :PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG DEKLARASI INISIATIF (VOLUNTARY DECLARATION) DAN PEMBAYARAN INISIATIF (VOLUNTARY PAYMENT). BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang telah memenuhi syarat tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk. (2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam daerah pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar. BAB IIDEKLARASI INISIATIF(VOLUNTARY DECLARATION) Bagian KesatuUmum Pasal 3 (1) Importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengusaha tempat penimbunan berikat, dapat melakukan Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration). (2) Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dalam hal harga yang seharusnya dibayar dan/atau biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) belum dapat ditentukan nilainya pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean Impor. Bagian KeduaRuang LingkupDeklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) Pasal 4 (1) Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan terhadap substansi sebagai berikut:Harga Futures;Royalti;Proceeds;Biaya Transportasi (Freight);Biaya Asuransi (Insurance); dan/atauAssist. (2) Harga Futures sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: harga penyelesaian (settlement price) baru dapat dipastikan pada suatu tanggal tertentu (settlement date) setelah tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Impor;barang merupakan komoditas yang diperdagangkan di bursa berjangka komoditas (futures market); danterdapat kesepakatan (kontrak tertulis) antara pembeli dan penjual untuk jangka waktu tertentu. (3) Royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:dibayar oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung;merupakan persyaratan penjualan yang dibuktikan melalui kontrak, perjanjian, atau dokumen lainnya yang menunjukkan adanya kewajiban membayar Royalti;berkaitan dengan barang yang diimpor; danpada barang impor terdapat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). (4) Proceeds sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:merupakan nilai dari bagian pendapatan yang diperoleh pembeli atas penjualan kembali, pemanfaatan, atau pemakaian barang impor;nilai dari bagian pendapatan sebagaimana dimaksud pada huruf a diserahkan secara langsung atau tidak langsung kepada penjual; danmerupakan persyaratan atas transaksi jual beli barang impor maupun tidak. (5) Biaya Transportasi (Freight) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:berkaitan dengan barang yang diimpor;terdapat kontrak tertulis atau dokumen perjanjian lainnya yang dapat dibuktikan keabsahannya antara Importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengusaha tempat penimbunan berikat, dengan penyedia jasa pengangkutan untuk jangka waktu tertentu; danBiaya Transportasi (Freight) didasarkan pada bukti nyata atau data yang objektif dan terukur. (6) Biaya Asuransi (Insurance) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:berkaitan dengan barang yang diimpor;terdapat kontrak tertulis atau dokumen asuransi lainnya yang dapat dibuktikan keabsahannya antara Importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengusaha tempat penimbunan berikat, dengan penyedia jasa asuransi untuk jangka waktu tertentu; danBiaya Asuransi (Insurance) didasarkan pada bukti nyata atau data yang objektif dan terukur. (7) Assist sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:berkaitan dengan barang yang diimpor;terdapat kontrak tertulis atau dokumen lainnya terkait Assist yang dapat dibuktikan keabsahannya antara Importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengusaha tempat penimbunan berikat, dengan penjual untuk jangka waktu tertentu; dandidasarkan pada bukti nyata atau data yang objektif dan terukur. Bagian KetigaTata Cara Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) Pasal 5 (1) Pelaksanaan Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) dapat dilakukan dalam Pemberitahuan Pabean Impor berupa:Pemberitahuan Impor Barang (PIB);pemberitahuan pabean untuk pemasukan barang asal luar daerah pabean ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengeluaran barang asal luar daerah pabean dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean; ataupemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang dari tempat penimbunan berikat yang diimpor untuk dipakai. (2) Dalam hal Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum mengakomodasi substansi pelaksanaan Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, dan pengusaha tempat penimbunan berikat melakukan Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) dengan mengisi Formulir Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration). (3) Formulir Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dokumen pelengkap pabean atas Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Bentuk Formulir Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan, contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 6 (1) Pada pelaksanaan Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) untuk Harga Futures sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, data yang harus dicantumkan dalam Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) atau formulir Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), yaitu:barang yang diimpor dengan Harga Futures;perkiraan Harga Futures; dantanggal penyelesaian (settlement date) Harga Futures. (2) Perkiraan Harga Futures sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, digunakan sebagai dasar penghitungan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (3) Tanggal penyelesaian (settlement date) Harga Futures sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Impor. Pasal 7 (1) Pada pelaksanaan Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration), untuk Royalti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, Proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, dan/atau Assist sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f, data yang harus dicantumkan dalam Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) atau formulir Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) yaitu:barang yang diimpor yang mengandung Royalti, Proceeds, dan/atau Assist;perkiraan nilai Royalti, Proceeds, dan/atau Assist; dantanggal penyelesaian (settlement date) pembayaran Royalti, Proceeds, dan/atau Assist. (2) Perkiraan nilai Royalti, Proceeds, dan/atau Assist sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, digunakan sebagai biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (3) Tanggal penyelesaian (settlement date) pembayaran Royalti, Proceeds, dan/atau Assist sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berdasarkan kesepakatan antara pembeli dan penjual dalam kontrak, perjanjian atau dokumen lainnya yang menunjukkan adanya kewajiban membayar Royalti, Proceeds, dan/atau

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 221/PMK.05/2020

TENTANG PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUALNOMOR 10 KEBIJAKAN AKUNTANSI, PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI,KESALAHAN, PERUBAHAN ESTIMASI AKUNTANSI,DAN OPERASI YANG DIHENTIKAN (REVISI 2020) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,  Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL NOMOR 10 KEBIJAKAN AKUNTANSI, PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI, KESALAHAN, PERUBAHAN ESTIMASI AKUNTANSI, DAN OPERASI YANG DIHENTIKAN (REVISI 2020). Pasal 1Mengubah Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 10 Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Operasi yang Tidak Dilanjutkan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan menjadi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 10 Kebijakan Akuntansi, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Kesalahan, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Operasi yang Dihentikan (Revisi 2020), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 2Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 10 Kebijakan Akuntansi, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Kesalahan, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Operasi yang Dihentikan (Revisi 2020) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, merupakan bagian tidak terpisahkan dari Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Pasal 3Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 10 Kebijakan Akuntansi, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Kesalahan, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Operasi yang Dihentikan (Revisi 2020) digunakan untuk menyusun laporan keuangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran mulai Tahun 2021. Pasal 4Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 28 Desember 2020MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 29 Desember 2020DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1640