PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 16 TAHUN 2020

TENTANG KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM PEMBERIAN LAYANAN PUBLIKTERTENTU OLEH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM PEMBERIAN LAYANAN PUBLIK TERTENTU OLEH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan KSWP terhadap Layanan Publik Tertentu oleh Kementerian. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan acuan dan prosedur standar dalam pelaksanaan KSWP terhadap Layanan Publik Tertentu oleh unit kerja Kementerian. Pasal 3Lingkup pengaturan pelaksanaan KSWP meliputi: Pasal 4Jenis Layanan Publik Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas: Pasal 5 (1) Unit kerja Kementerian yang melaksanakan Layanan Publik Tertentu melakukan KSWP. (2) KSWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tatacara pemberian Keterangan Status Wajib Pajak pelaksanaan KSWP atas Layanan Publik Tertentu pada instansi pemerintah. Pasal 6 (1) Unit kerja Kementerian yang melaksanakan Layanan Publik Tertentu melaporkan pelaksanaan KSWP kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian setiap 6 (enam) bulan sekali. (2) Sekretaris Jenderal Kementerian menyampaikan laporan pelaksanaan KSWP kepada tim nasional pencegahan korupsi setiap 1 (satu) tahun sekali. Pasal 7 (1) Sekretaris Jenderal Kementerian melakukan koordinasi dan pembinaan pelaksanaan KSWP dalam pemberian Layanan Publik Tertentu kepada unit kerja Kementerian dalam bentuk fasilitasi, konsultasi, pemantauan, dan evaluasi. (2) Inspektur Jenderal Kementerian melakukan pengawasan pelaksanaan KSWP dalam pemberian Layanan Publik Tertentu kepada unit kerja Kementerian dalam bentuk pemeriksaan atau audit kinerja. Pasal 8Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 12 Maret 2020MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAANREPUBLIK INDONESIA, ttd NADIEM ANWAR MAKARIM Diundangkan di Jakartapada tanggal 16 Maret 2020DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA

PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIANOMOR 13 TAHUN 2020

TENTANG PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK BAGI LAYANAN PUBLIKTERTENTU DI KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TENTANG PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK BAGI LAYANAN PUBLIK TERTENTU DI KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2Jenis layanan publik tertentu yang diberikan dalam rangka pelaksanaan KSWP pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meliputi: Pasal 3 (1) Menteri melaksanakan KSWP sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak. (2) Keterangan Status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat status valid atau tidak valid. (3) Dalam hal Keterangan Status Wajib Pajak memuat status valid, proses pemberian layanan publik tertentu dapat dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal Keterangan Status Wajib Pajak memuat status tidak valid, permohonan layanan publik tertentu tidak diproses lebih lanjut. (5) Permohonan layanan publik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diajukan kembali setelah pemohon memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status valid sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 4 (1) Pelaksanaan KSWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan oleh sistem yang terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. (2) Pelaksanaan KSWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui AHU Online yang terhubung dengan sistem informasi pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak. Pasal 5Pelaksanaan KSWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 7 April 2020MENTERI HUKUM DAN HAK ASASIMANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakartapada tanggal 14 April 2020DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 1 TAHUN 2021

TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: BAB IIINSTANSI PEMERIKSA DAN INSTANSI PENGELOLA PNBPATAU WAJIB BAYAR YANG DIPERIKSA Pasal 2 (1) Pemeriksaan PNBP dilakukan oleh Instansi Pemeriksa. (2) Pemeriksaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan atas permintaan Menteri dan/atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP. (3) Menteri dan/atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mendelegasikan permintaan pemeriksaan kepada pejabat setingkat di bawah Menteri dan/atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP. Pasal 3Pemeriksaan PNBP dilakukan terhadap: BAB IIIPEMERIKSAAN PNBP Bagian KesatuDasar Pemeriksaan PNBP Paragraf 1Permintaan Pemeriksaan oleh Pimpinan Instansi Pengelola PNBPdan/atau Menteri Terhadap Wajib Bayar Pasal 4 (1) Wajib Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri dari:Wajib Bayar yang menghitung sendiri PNBP Terutang; danWajib Bayar yang PNBP Terutangnya dihitung oleh Instansi Pengelola PNBP atau dihitung oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP. (2) Terhadap Wajib Bayar yang menghitung sendiri kewajiban PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, atas permintaan Pimpinan Instansi Pengelola PNBP, dapat dilakukan Pemeriksaan PNBP oleh Instansi Pemeriksa. (3) Permintaan Pimpinan Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan berdasarkan:hasil pengawasan Instansi Pengelola PNBP terhadap Wajib Bayar yang bersangkutan;permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PNBP; dan/ataupermohonan keringanan PNBP Terutang. (4) Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan permohonan pengembalian dengan nilai/jumlah tertentu. (5) Permohonan keringanan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c berupa pengurangan dan pembebasan dengan nilai/jumlah tertentu sebagai akibat kondisi kesulitan likuiditas. (6) Ketentuan mengenai nilai/jumlah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 5 (1) Dalam hal tertentu, Menteri dapat meminta Instansi Pemeriksa untuk melakukan Pemeriksaan PNBP terhadap Wajib Bayar yang menghitung sendiri kewajiban PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a. (2) Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk:adanya indikasi ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP;adanya indikasi kerugian negara dan/atau indikasi unsur tindak pidana; dan/atauadanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PNBP secara tunai. (3) Dalam permintaan Pemeriksaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan Instansi Pengelola PNBP. Pasal 6 (1) Dalam hal tertentu, Menteri dan/atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dapat meminta Instansi Pemeriksa untuk melakukan Pemeriksaan PNBP terhadap Wajib Bayar yang kewajiban PNBP Terutangnya dihitung oleh Instansi Pengelola PNBP atau dihitung oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b. (2) Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk:adanya permintaan koreksi Surat Tagihan PNBP;adanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PNBP secara tunai; dan/atauadanya permohonan keringanan PNBP. (3) Permintaan koreksi Surat Tagihan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan permintaan koreksi yang bersifat substantif dengan:nilai tertentu; dan/ataukriteria tertentu. (4) Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan permohonan pengembalian dengan nilai/jumlah tertentu. (5) Permohonan keringanan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berupa pengurangan atau pembebasan dengan nilai/jumlah tertentu sebagai akibat kondisi kesulitan likuiditas. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai permintaan koreksi yang bersifat substantif dengan nilai tertentu dan/atau kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan penentuan nilai/jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 7Permintaan Pemeriksaan PNBP selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri. Paragraf 2Permintaan Pemeriksaan oleh MenteriTerhadap Instansi Pengelola PNBP Pasal 8 (1) Menteri dapat meminta Instansi Pemeriksa untuk melakukan Pemeriksaan PNBP terhadap Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b. (2) Permintaan pemeriksaan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:adanya indikasi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP;adanya indikasi kerugian negara dan/atau indikasi unsur tindak pidana;hasil pengawasan aparat pengawasan intern pemerintah; dan/atauhasil pengawasan Menteri. Paragraf 3Permintaan Pemeriksaan oleh Menteri dan/atauInstansi Pengelola Terhadap Mitra Instansi Pengelola PNBP Pasal 9 (1) Menteri dan/atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dapat meminta Instansi Pemeriksa untuk melakukan Pemeriksaan PNBP terhadap Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c. (2) Permintaan pemeriksaan oleh Menteri dan/atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:indikasi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP;indikasi kerugian negara dan/atau indikasi unsur tindak pidana; dan/atauhasil pengawasan aparat pengawasan intern pemerintah. Paragraf 4Hasil Pengawasan Pasal 10 (1) Hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a, Pasal 8 ayat (2) huruf c dan  huruf d, dan Pasal 9 ayat (2) huruf c, selain dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dan huruf b dan Pasal 9 ayat (2) huruf a dan huruf b dapat dilakukan berdasarkan indikasi lainnya. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai indikasi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 5Batas Waktu Permintaan Pemeriksaan Pasal 11Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menyampaikan permintaan Pemeriksaan PNBP kepada Instansi Pemeriksa paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya: Paragraf 6Pengaturan Lebih Lanjut Tata CaraPermintaan Pemeriksaan Pasal 12Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permintaan pemeriksaan oleh Menteri dan/atau Instansi Pengelola PNBP kepada Instansi Pemeriksa diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian KeduaRuang Lingkup Pemeriksaan PNBP Pasal 13 (1) Pemeriksaan PNBP terhadap Wajib Bayar yang menghitung sendiri kewajiban PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a termasuk pemeriksaan atas:laporan keuangan serta dokumen pendukung lain yang berkaitan dengan objek Pemeriksaan PNBP; danbukti transaksi keuangan yang berkaitan dengan pembayaran dan/atau penyetoran PNBP. (2) Pemeriksaan PNBP terhadap Wajib Bayar yang kewajiban PNBP Terutangnya dihitung oleh Instansi Pengelola PNBP atau dihitung oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, meliputi pemeriksaan atas:dokumen terkait pemenuhan kewajiban PNBP; danpemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP. (3) Pemeriksaan PNBP terhadap Instansi Pengelola PNBP termasuk Pemeriksaan atas:sistem pengendalian intern terkait pengelolaan PNBP;bukti transaksi keuangan yang berkaitan dengan pembayaran dan/atau penyetoran PNBP. (4) Pemeriksaan PNBP terhadap Mitra Instansi Pengelola PNBP termasuk pemeriksaan atas:sistem pengendalian intern terkait pemungutan, penagihan, penyetoran dan pelaporan PNBP;laporan dan dokumen pendukung lain yang berkaitan dengan objek Pemeriksaan PNBP; danbukti transaksi keuangan lain yang berkaitan

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 79 TAHUN 2020

TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF NOL RUPIAH ATAS PENERIMAAN NEGARABUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI JASA PENERBITAN SURATKETERANGAN ASAL UNTUK BARANG ASAL INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF NOL RUPIAH ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI JASA PENERBITAN SURAT KETERANGAN ASAL UNTUK BARANG ASAL INDONESIA. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) SKA yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi SKA Preferensi dan SKA Non Preferensi. (2) SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dicetak diatas Formulir SKA asli. Pasal 3 (1) Untuk mendapatkan Formulir SKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Eksportir mengajukan permohonan pemesanan Formulir SKA kepada IPSKA secara elektronik melalui e-SKA. (2) Permohonan Formulir SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapatkan Hak Akses. (3) Ketentuan untuk mendapatkan Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 (1) Berdasarkan permohonan pemesanan Formulir SKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), IPSKA menetapkan jumlah Formulir SKA yang diserahkan kepada Eksportir berdasarkan kinerja Ekspor yang menggunakan SKA (past performance) dan/atau pertimbangan lain sesuai dengan kebutuhan ekspor. (2) Berdasarkan penetapan jumlah Formulir SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Eksportir memperoleh Kode Billing. (3) Kode Billing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai masa kedaluwarsa selama 24 (dua puluh empat) jam terhitung sejak diterbitkan. (4) Eksportir menyampaikan Kode Billing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada IPSKA untuk mendapatkan Formulir SKA. (5) IPSKA menyerahkan Formulir SKA kepada Eksportir setelah Kode Billing yang disampaikan oleh Eksportir dinyatakan benar. (6) Formulir SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) hanya dapat digunakan untuk kegiatan ekspor sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. Pasal 5 (1) Setiap penyerahan Formulir SKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) dikenakan tarif atas PNBP. (2) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk 1 (satu) set Formulir SKA ditetapkan sebesar Rp0,00 (nol rupiah). (3) 1 (satu) set Formulir SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandai dengan 1 (satu) nomor serial yang tertera pada pojok kiri bawah Formulir SKA. (4) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. Pasal 6 (1) Eksportir bertanggung jawab langsung atas penggunaan Formulir SKA. (2) Formulir SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan. (3) Dalam hal Formulir SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) rusak dan/atau hilang, Eksportir harus melaporkan secara elektronik melalui e-SKA atau secara tertulis, kepada Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri. Pasal 7Dalam hal terjadi gangguan yang mengakibatkan sistem elektronik e-SKA tidak berfungsi, permohonan pemesanan Formulir SKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, penerbitan Kode Billing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), dan laporan Formulir SKA yang rusak dan/atau hilang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), dilakukan secara manual. Pasal 8 (1) Dalam memenuhi kebutuhan Formulir SKA, Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri melakukan pengadaan dan penyaluran Formulir SKA untuk IPSKA. (2) Kepala IPSKA menyampaikan laporan penerimaan dan penggunaan Formulir SKA melalui sistem manajemen Form SKA yang telah terkoneksi secara langsung antara Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri dengan IPSKA. Pasal 9Untuk menjamin validitas dan akurasi data PNBP, Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri dapat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengenaan tarif PNBP sebesar Rp 0,00 (Nol Rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. Pasal 10Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2020. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 7 Oktober 2020MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS SUPARMANTO Diundangkan di Jakartapada tanggal 12 Oktober 2020DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 237/PMK.010/2020

TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN, KEPABEANAN, DAN CUKAIPADA KAWASAN EKONOMI KHUSUS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN, KEPABEANAN, DAN CUKAI PADA KAWASAN EKONOMI KHUSUS. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIFASILITAS DAN KEMUDAHAN PERPAJAKAN,KEPABEANAN, DAN/ATAU CUKAI Bagian KesatuJenis Fasilitas dan Syarat Umum Penerima Fasilitas Pasal 2 (1) Terhadap Badan Usaha dan Pelaku Usaha di KEK diberikan fasilitas berupa:Pajak Penghasilan;Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;bea masuk dan PDRI; dam/ataucukai. (2) Bidang usaha yang memperoleh fasilitas di KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:bidang usaha yang merupakan Kegiatan Utama KEK; danbidang usaha yang merupakan Kegiatan Lainnya di luar Kegiatan Utama KEK. (3) Untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha harus memenuhi syarat sebagai berikut:merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri, baik pusat maupun cabang, yang melakukan kegiatan usaha KEK;memiliki penetapan sebagai Badan Usaha untuk membangun dan/atau mengelola KEK dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya, atau Dewan Kawasan KPBPB, atau dari Administrator KEK berdasarkan pelimpahan kewenangan;mempunyai batas yang jelas sesuai dengan tahapan pembangunan KEK; danmemiliki Izin Usaha. (4) Untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha harus memenuhi syarat umum sebagai berikut:merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri, baik pusat maupun cabang, yang melakukan kegiatan usaha di KEK; danmemiliki Perizinan Berusaha. Pasal 3 (1) Untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d, Badan Usaha atau Pelaku Usaha di KEK dalam kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang wajib melalui SINSW yang terhubung dengan sistem DJBC. (2) Untuk mendapatkan fasilitas penangguhan bea masuk, Badan Usaha atau Pelaku Usaha wajib mendayagunakan sistem persediaan berbasis teknologi informasi (IT Inventory). (3) SINSW di KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan prinsip-prinsip:dokumen tunggal (single document);melalui sistem elektronik;integrasi dengan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT inventory);standardisasi dan pertukaran data; danintegrasi dengan sistem perpajakan. (4) Badan Usaha atau Pelaku Usaha di KEK yang telah menyelesaikan masa Pembangunan atau Pengembangan, harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada Saat Mulai  Berproduksi Komersial. Bagian KeduaPajak Penghasilan Paragraf 1Jenis-jenis Fasilitas Pajak Penghasilan Pasal 4 (1) Fasilitas Pajak Penghasilan di KEK meliputi:fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan; ataufasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu. (2) Badan Usaha yang menyelenggarakan kegiatan usaha di KEK, dapat diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (3) Pelaku Usaha di KEK yang melakukan Penanaman Modal pada Kegiatan Utama dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau huruf b. (4) Pelaku Usaha di KEK yang melakukan Penanaman Modal pada Kegiatan Lainnya dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (5) Terhadap Penanaman Modal pada Kegiatan Utama yang dilakukan oleh Pelaku Usaha di KEK dan telah memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan di KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tidak dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan di KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (6) Terhadap Penanaman Modal pada Kegiatan Utama yang dilakukan oleh Pelaku Usaha dan telah memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan di KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tidak dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan di KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. Paragraf 2Bentuk Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan Pasal 5 (1) Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang. (2) Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a diberikan untuk nilai Penanaman Modal paling sedikit Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah). Pasal 6 (1) Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan kepada Badan Usaha:atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh Badan Usaha yang berasal dari pengalihan tanah dan/atau bangunan di KEK;atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh Badan Usaha yang berasal dari persewaan tanah dan/atau bangunan di KEK; danatas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh Badan Usaha yang berasal dari Kegiatan Usaha Utama di KEK selain penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b,selama jangka waktu 10 (sepuluh) tahun pajak. (2) Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan kepada Pelaku Usaha yang melakukan Penanaman Modal pada Kegiatan Utama di KEK dengan jangka waktu sebagai berikut:10 (sepuluh) tahun pajak untuk Penanaman Modal dengan nilai rencana Penanaman Modal paling sedikit Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah) sampai dengan kurang dari Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah);15 (lima belas) tahun pajak untuk Penanaman Modal dengan nilai rencana Penanaman Modal paling sedikit Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah) sampai dengan kurang dari Rp 1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah); atau20 (dua puluh) tahun pajak untuk Penanaman Modal dengan nilai rencana Penanaman Modal paling sedikit Rp 1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah). (3) Setelah jangka waktu pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) berakhir, Badan Usaha atau Pelaku Usaha diberikan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan badan terutang selama 2 (dua) tahun pajak berikutnya. (4) Terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh Badan Usaha dari Kegiatan Usaha Utama berlaku ketentuan sebagai berikut:tidak dilakukan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan selama jangka waktu pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);diterbitkan surat keterangan bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; atautidak diterbitkan surat keterangan bebas pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c. (5) Terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh Pelaku Usaha dari Kegiatan Usaha Utama berlaku ketentuan sebagai berikut:tidak dilakukan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan selama jangka waktu pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dantidak diterbitkan surat keterangan bebas pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan. (6) Penghasilan yang diterima atau diperoleh Badan Usaha atau Pelaku Usaha dari luar Kegiatan Usaha Utama, tetap dilakukan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan. (7) Tata cara penerbitan surat keterangan bebas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang Pajak Penghasilan. Paragraf 3Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modaldi Bidang-Bidang Usaha Tertentudan/atau di Daerah-Daerah Tertentu Pasal 7Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, meliputi: a. pengurangan penghasilan neto sebesar

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR PER – 08/BC/2020

TENTANG TATA LAKSANA EKSPOR KELAPA SAWIT, CRUDE PALM OIL (CPO),DAN PRODUK TURUNANNYA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA LAKSANA EKSPOR KELAPA SAWIT, CRUDE PALM OIL (CPO), DAN PRODUK TURUNANNYA. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang Ekspor berupa kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya. (2) Pemeriksaan fisik atas barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sebelum atau sesudah PEB disampaikan. (3) Pemeriksaan fisik atas barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko. Pasal 3Terhadap barang Ekspor berupa kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dikenakan: BAB IIPELAYANAN EKSPOR KELAPA SAWIT, CPO, DAN PRODUKTURUNANNYA Bagian PertamaEkspor Dalam Bentuk Curah Pasal 4 (1) Eksportir harus mengajukan permohonan Pemuatan Barang untuk Ekspor dalam Bentuk Curah dan permohonan untuk dilakukan pemeriksaan fisik terhadap barang berupa kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya, sebelum mengajukan PEB. (2) Pejabat Bea dan Cukai melakukan pengawasan pemuatan dan pemeriksaan fisik terhadap barang berupa kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya dalam bentuk curah, berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Eksportir mengajukan PEB berdasarkan hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Tata kerja pelayanan Ekspor kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya dalam bentuk curah ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Bagian KeduaEkspor Dalam Bentuk Bukan Curah Pasal 5 (1) Eksportir dapat mengajukan permohonan untuk dilakukan pemeriksaan fisik terhadap barang Ekspor berupa kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya dalam bentuk bukan curah, sebelum mengajukan PEB. (2) Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang berupa kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya dalam bentuk bukan curah, berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Eksportir mengajukan PEB berdasarkan hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Dalam hal Eksportir tidak mengajukan permohonan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Eksportir harus mengajukan PEB kepada Kepala Kantor Pabean dengan dilampiri Dokumen Pelengkap Pabean berupa:invoice;packing list; danhasil pengujian laboratorium yang dilakukan oleh:laboratorium Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; ataulaboratorium lain yang telah didaftarkan di Kantor Pabean oleh Eksportir. (5) Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta Eksportir untuk menyampaikan hasil cetak (hardcopy) Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c untuk keperluan penelitian dokumen. (6) Tata kerja pelayanan Ekspor kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya dalam bentuk bukan curah, ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Bagian KetigaEkspor Oleh Eksportir AEO Pasal 6 (1) Eksportir yang telah mendapatkan pengakuan sebagai AEO yang melakukan Ekspor barang berupa kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya, dikecualikan dari ketentuan mengenai pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Ekspor barang berupa kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi dengan Dokumen Pelengkap Pabean berupa hasil pengujian yang dilakukan oleh:laboratorium Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; ataulaboratorium lain yang telah didaftarkan di Kantor Pabean oleh Eksportir. (3) Hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal PEB. (4) Dalam hal hasil pengujian tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengajuan PEB berikutnya oleh Eksportir tidak dilayani sampai kewajiban penyampaian hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipenuhi. (5) Tata kerja pelayanan Ekspor kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya oleh Eksportir yang telah mendapatkan pengakuan sebagai AEO ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Bagian KeempatEkspor Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan SebagaiKawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas dan DariPusat Logistik Berikat Pasal 7 (1) Eksportir yang melakukan ekspor barang berupa kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas dan dari pusat logistik berikat dapat dilayani sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, atau Pasal 6. (2) Penyampaian pemberitahuan pabean Ekspor oleh Eksportir yang melakukan Ekspor barang berupa kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas dan dari pusat logistik berikat, dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Ekspor dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas dan pusat logistik berikat. Bagian KelimaKesiapan Laboratorium Bea dan Cukai padaKantor Pabean Tempat Pemuatan Barang Ekspor Pasal 8 (1) Pelayanan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (2) dilakukan oleh Kantor Pabean dengan mempertimbangkan kesiapan laboratorium Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Kantor Pabean tempat pemuatan barang Ekspor. (2) Dalam hal laboratorium Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Kantor Pabean tempat pemuatan barang Ekspor sudah siap, persetujuan atas pelayanan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunggu hasil pengujian laboratoris dimaksud. (3) Dalam hal laboratorium Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Kantor Pabean tempat pemuatan barang Ekspor belum siap, persetujuan atas pelayanan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan tanpa harus menunggu hasil pengujian laboratoris dimaksud. BAB IIIPERMOHONAN PEMUATAN BARANG UNTUK EKSPORDALAM BENTUK CURAH DAN/ATAU PEMERIKSAAN FISIKSEBELUM PENGAJUAN PEB Bagian Pertama Penyampaian Permohonan Pasal 9 (1) Eksportir menyampaikan permohonan Pemuatan Barang untuk Ekspor dalam Bentuk Curah dan pemeriksaan fisik sebelum pengajuan PEB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kepada Kepala Kantor Pabean dengan melampirkan dokumen berupa shipping instruction/shipping order, invoice, dan packing list. (2) Eksportir menyampaikan permohonan pemeriksaan fisik sebelum pengajuan PEB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), kepada Kepala Kantor Pabean dengan melampirkan dokumen berupa invoice dan packing list. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan dalam bentuk data elektronik. (4) Dalam hal pemeriksaan fisik dilakukan di luar kawasan pabean tempat pemuatan, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat disampaikan kepada Kepala Kantor Pabean terdekat dari lokasi pemeriksaan. (5) Dalam hal Pemuatan Barang untuk Ekspor dalam Bentuk Curah dilakukan di tempat lain di luar kawasan  pabean, permohonan pemuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus sebagai permohonan Pemuatan Barang untuk Ekspor dalam bentuk curah di tempat lain di luar kawasan pabean. (6) Tata kerja penyampaian permohonan Pemuatan Barang untuk Ekspor dalam Bentuk Curah dan pemeriksaan fisik sebelum pengajuan PEB, ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan