PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER – 15/BC/2019

TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR PER-03/BC/2016 TENTANG TATA LAKSANA PENGELUARAN BARANGIMPOR DARI PUSAT LOGISTIK BERIKAT UNTUK DIIMPOR UNTUK DIPAKAI DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-03/BC/2016 TENTANG TATA LAKSANA PENGELUARAN BARANG IMPOR DARI PUSAT LOGISTIK BERIKAT UNTUK DIIMPOR UNTUK DIPAKAI. Pasal IPeraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-03/BC/2016 tentang Tata Laksana Pengeluaran Barang Impor dari Pusat Logistik Berikat Untuk Diimpor Untuk Dipakai, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 ditambahkan 3 (tiga) angka yakni angka 28, angka 29, dan angka 30, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.Pusat Logistik Berikat yang selanjutnya disingkat dengan PLB adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.Pemberitahuan Impor Barang dari PLB yang selanjutnya disebut dengan BC 2.8 adalah pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang dari PLB untuk diimpor untuk dipakai atau diimpor sementara.Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap pemberitahuan pabean, misalnya invoice, packing list, bill of lading/airway bill, manifest dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan.Data Elektronik adalah informasi atau rangkaian informasi yang disusun dan/atau dihimpun untuk kegunaan khusus yang diterima, direkam, dikirim, disimpan, diproses, diambil kembali, atau diproduksi secara elektronik dengan menggunakan komputer atau perangkat pengolah data elektronik, optikal, atau cara lain yang sejenis.Pertukaran Data Elektronik yang selanjutnya disebut PDE Kepabeanan adalah alir informasi bisnis antar aplikasi dan organisasi secara elektronik, yang terintegrasi dengan menggunakan standar yang disepakati bersama.Media Penyimpan Data Elektronik yang selanjutnya disingkat MPDE adalah media yang dapat menyimpan data elektronik seperti disket, compact disk, flash disk, atau sejenisnya.Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat dengan SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai.Kantor Pengawas adalah Kantor Pabean yang mengawasi Pusat Logistik Berikat.Pejabat adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu.Unit Pengawasan adalah unit kerja pada Direktorat Jenderal yang melakukan kegiatan intelijen, penindakan, penyidikan, dan kegiatan lain dalam rangka pengawasan.Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah PabeanPengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang selanjutnya disingkat dengan PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas nama Importir.Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk yang selanjutnya disingkat NDPBM adalah nilai tukar yang dipergunakan sebagai dasar penghitungan Bea Masuk.Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan undang-undang kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor, termasuk bea masuk anti dumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan/atau bea masuk pembalasan.Tarif adalah klasifikasi barang dan pembebanan Bea Masuk.Pajak Dalam Rangka Impor yang selanjutnya disingkat dengan PDRI adalah pajak yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas impor barang yang terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan.Nomor Pendaftaran adalah nomor yang diberikan oleh Kantor Pengawas sebagai tanda bahwa BC 2.8 telah memenuhi syarat formal.Tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat yang disamakan dengan itu yang berada di luar kawasan pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.Mitra Utama Kepabeanan adalah Importir yang penetapannya dilakukan oleh Direktur Teknis Kepabeanan atas nama Direktur Jenderal untuk mendapatkan kemudahan pelayanan kepabeanan.Operator Ekonomi adalah pihak-pihak yang terlibat dalam pergerakan barang secara internasional dalam fungsi rantai pasokan global.Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) yang selanjutnya disebut AEO adalah Operator Ekonomi yang mendapat pengakuan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu.Pelunasan Cukai adalah pemenuhan persyaratan dalam rangka pemenuhan hak-hak negara yang melekat pada Barang Kena Cukai sehingga Barang Kena Cukai tersebut dapat disetujui untuk dikeluarkan dari pabrik, tempat penyimpanan, atau diimpor untuk dipakai yang dilaksanakan dengan cara pembayaran, pelekatan Pita Cukai, atau pembubuhan tanda pelunasan Cukai lainnya.Barang Kena Cukai yang selanjutnya disingkat BKC adalah barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai meliputi Etil Alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol, dan Hasil Tembakau.Jalur Hijau adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan penelitian dokumen oleh Pejabat dan tidak dilakukan pemeriksaan fisik sebelum Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).Jalur Kuning adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).Jalur Merah adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan dilakukan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen sebelum penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).     2. Ketentuan Pasal 4 ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (4) dan ayat (5), sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4(1)Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b disampaikan oleh importir:saat pertama kali mengeluarkan barang dari PLB untuk diimpor untuk dipakai, untuk pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a; atausetiap pengeluaran barang dari PLB untuk diimpor untuk dipakai, untuk pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b.(2)Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disampaikan ke Kantor Pengawas dalam hal:terhadap barang impor ditetapkan dilakukan pemeriksaan fisik;terdapat permintaan dari Pejabat yang menangani pemeriksaan dokumen, dalam hal terhadap barang impor dilakukan penelitian dokumen oleh Pejabat yang menangani pemeriksaan dokumen; dan/ataudiperlukan untuk memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan.(3)Permintaan Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan:melalui SKP;dengan sarana komunikasi elektronik; ataumelalui surat.(4)Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap Pemberitahuan Pabean misalnya Invoice, Packing List, Bill of Lading/Airway Bill, Manifest, dokumen pemenuhan persyaratan Impor, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan.(5)Dokumen lainnya yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa bukti transaksi antara lain sales contract, purchase order, jurnal, buku besar, dan/atau bukti transaksi lainnya.     3. Ketentuan ayat (2) Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13(1)Bea Masuk atas pengeluaran barang dari PLB untuk diimpor untuk dipakai, dihitung berdasarkan nilai pabean.(2)Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan pada saat barang impor dikeluarkan dari PLB berdasarkan nilai yang obyektif dan terukur.(3)Dalam hal nilai pabean sebagaimana

KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN PAJAK NOMOR KEP – 03/PP/2021

TENTANG SUSUNAN MAJELIS HAKIM DAN HAKIM TUNGGAL UNTUK MEMERIKSADAN MEMUTUS SENGKETA PAJAK PADA PENGADILAN PAJAK KETUA PENGADILAN PAJAK,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN PAJAK TENTANG SUSUNAN MAJELIS HAKIM DAN HAKIM TUNGGAL UNTUK MEMERIKSA DAN MEMUTUS SENGKETA PAJAK PADA PENGADILAN PAJAK. KESATU : Menetapkan Susunan Majelis Hakim pada Pengadilan Pajak, yang setiap Majelis Hakim terdiri dari 1 (satu) orang sebagai Hakim Ketua Majelis dan 2 (dua) orang sebagai Hakim Anggota Majelis untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak dan Hari Sidang di Tempat Kedudukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Keputusan Ketua Pengadilan Pajak ini. KEDUA : Menetapkan Susunan Hakim Tunggal pada Pengadilan Pajak untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak dengan Acara Cepat dan Hari Sidang di Tempat Kedudukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Keputusan Ketua Pengadilan Pajak ini. KETIGA : Menetapkan Daftar Hakim pada Pengadilan Pajak yang ditetapkan sebagai Hakim Ketua Majelis dan Hakim Tunggal untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak sesuai dengan diktum KESATU dan diktum KEDUA sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Keputusan Ketua Pengadilan Pajak ini. KEEMPAT : Menetapkan Daftar Hakim pada Pengadilan Pajak yang diberikan tugas tambahan yang bersifat tetap sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Keputusan Ketua Pengadilan Pajak ini. KELIMA : Hakim Ketua Majelis dan Hakim Tunggal sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan Ketua Pengadilan Pajak ini diberikan tunjangan sebagai Hakim Ketua Majelis kecuali yang telah mendapat tunjangan sebagai Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Pajak. KEENAM : Hakim yang diberikan tugas tambahan yang bersifat tetap sesuai dengan diktum KEEMPAT diberikan tunjangan tambahan penanganan kasus/sengketa terhitung mulai Keputusan Ketua Pengadilan Pajak ini berlaku. KETUJUH : Pada saat Keputusan Ketua Pengadilan Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-007/PP/2020 tentang Susunan Majelis Hakim dan Hakim Tunggal Untuk Memeriksa dan Memutus Sengketa Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-022/PP/2020, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KEDELAPAN : Keputusan Ketua Pengadilan Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2021. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 13 Januari 2021KETUA PENGADILAN PAJAK, ttd. TRI HIDAYAT WAHYUDI, S.H., M.H. Ak., M.B.A.

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR KEP – 216/BC/2020

TENTANG PENERAPAN SECARA PENUH (MANDATORY)SINGLE SUBMISSION – JOINT INSPECTION KARANTINA DAN BEA CUKAIPADA KANTOR PELAYANAN UTAMA BEA DAN CUKAI (KPUBC) TIPE ATANJUNG PRIOK, KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DANCUKAI (KPPBC) TIPE MADYA PABEAN BELAWAN, TANJUNG EMAS, DANTANJUNG PERAK DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENERAPAN SECARA PENUH (MANDATORY) SINGLE SUBMISSION – JOINT INSPECTION KARANTINA DAN BEA CUKAI PADA DAN KPUBC TIPE A TANJUNG PRIOK, KPPBC TIPE MADYA PABEAN BELAWAN, TANJUNG EMAS, DAN TANJUNG PERAK. PERTAMA : Menunjuk KPUBC Tipe A Tanjung Priok, KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan, Tanjung Emas, dan Tanjung Perak untuk menerapkan Single Submission – Joint Inspection Karantina dan Bea Cukai. KEDUA : Penerapan Single Submission – Joint Inspection Karantina dan Bea Cukai sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA dilaksanakan secara penuh (mandatory) mulai tanggal: KETIGA : Penerapan Single Submission – Joint Inspection Karantina dan Bea Cukai sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA meliputi kegiatan: KEEMPAT : Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai bekerja sama dengan Direktur Penjaminan Mutu, Lembaga Nasional Single Window mempersiapkan sarana dan prasarana teknologi informasi dan komunikasi yang diperlukan dalam rangka penerapan Single Submission – Joint Inspection Karantina dan Bea Cukai pada KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan, Tanjung Emas, Tanjung Perak dan KPUBC Tipe A Tanjung Priok. KELIMA : Direktur Teknis Kepabeanan, Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai, Kepala KPU BC Tanjung Priok, dan Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan, Tanjung Emas, dan Perak melakukan evaluasi terhadap penerapan Single Submission – Joint Inspection Karantina dan Bea Cukai sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak dimulainya penerapan Single Submission – Joint Inspection Karantina dan Bea Cukai secara mandatory. KEENAM : Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 17 September 2020DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, ttd. HERU PAMBUDI

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER – 16/BC/2020

TENTANG TATA CARA PENETAPAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PENETAPAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: BAB IIPENGGOLONGAN PENGUSAHA PABRIKHASIL TEMBAKAU Pasal 2 (1) Pengusaha Pabrik hasil tembakau dikelompokkan dalam golongan pengusaha berdasarkan masing-masing jenis dan jumlah produksi hasil tembakau, sesuai dengan Batasan Jumlah Produksi Pabrik sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tarif cukai hasil tembakau. (2) Penggolongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung berdasarkan jumlah produksi hasil tembakau untuk setiap jenis hasil tembakau sesuai dokumen pemesanan pita cukai baik dalam 1 (satu) lokasi pengawasan Kantor atau beberapa lokasi pengawasan Kantor. (3) Dalam hal Pengusaha Pabrik hasil tembakau memproduksi hasil tembakau untuk konsumsi penduduk di kawasan bebas, penghitungan jumlah produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dijumlahkan dengan jumlah produksi berdasarkan dokumen pemberitahuan pengeluaran sekaligus pelindung pengangkutan atas barang kena cukai untuk kebutuhan konsumsi penduduk di kawasan bebas dengan fasilitas pembebasan cukai atas Pabrik yang bersangkutan. (4) Dalam hal Pabrik hasil tembakau yang baru memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), penggolongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau dimulai dari golongan yang paling bawah atau berdasarkan permohonan Pengusaha Pabrik hasil tembakau. Pasal 3 (1) Penyesuaian golongan Pengusaha Pabrik dilakukan dalam hal hasil produksi dalam 1 (satu) tahun takwim yang sedang berjalan atau 1 (satu) tahun takwim sebelumnya melebihi Batasan Jumlah Produksi Pabrik yang berlaku bagi golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau yang bersangkutan. (2) Pengusaha Pabrik hasil tembakau dapat mengajukan permohonan penyesuaian kenaikan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau dalam tahun takwim yang sedang berjalan sebelum melampaui Batasan Jumlah Produksi Pabrik yang berlaku bagi golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau yang bersangkutan. (3) Terhadap penyesuaian penggolongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kepala Kantor menerbitkan keputusan penyesuaian golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau. Pasal 4 (1) Dalam hal hasil produksi dalam 1 (satu) tahun takwim kurang dari Batasan Jumlah Produksi Pabrik yang berlaku bagi golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau, Pengusaha Pabrik hasil tembakau dapat mengajukan permohonan penyesuaian untuk penurunan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau kepada Kepala Kantor. (2) Permohonan penyesuaian untuk penurunan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan pada bulan Januari tahun takwim berikutnya paling lambat sebelum dokumen pemesanan pita cukai pertama kali diajukan. (3) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor memberikan keputusan menerima atau menolak permohonan penyesuaian untuk penurunan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. (4) Dalam hal permohonan diterima, Kepala Kantor menerbitkan keputusan penyesuaian untuk penurunan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau. (5) Dalam hal permohonan ditolak, Kepala Kantor memberikan surat penolakan dengan disertai alasan penolakan. (6) Penurunan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau hanya diberikan untuk 1 (satu) tingkat lebih rendah dari golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau sebelumnya. Pasal 5 (1) Permohonan untuk penyesuaian golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (2) Keputusan penyesuaian golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 4 ayat (4), dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (3) Salinan keputusan penyesuaian golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditujukan kepada:Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir;Direktur; danKepala Kantor Wilayah yang membawahi Kantor yang menerbitkan keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau. BAB IIIPENETAPAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU Pasal 6 (1) Penetapan tarif cukai hasil tembakau merupakan keputusan Kepala Kantor tentang penetapan tarif cukai atas suatu Merek dalam rangka menjalankan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tarif cukai hasil tembakau yang sifatnya administratif fiskal dan bukan merupakan perlindungan kepemilikan atas suatu Merek. (2) Penetapan tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk Merek baru, dalam hal Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir akan memproduksi atau mengimpor hasil tembakau;penetapan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau dalam rangka terdapat penyesuaian golongan, tarif cukai hasil tembakau, atau Harga Jual Eceran; ataupenetapan kembali tarif cukai hasil tembakau dalam rangka perubahan kebijakan tentang tarif cukai hasil tembakau. Pasal 7 (1) Sebelum memproduksi atau mengimpor hasil tembakau dengan Merek baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a atau mengubah Desain Kemasan penjualan eceran atas Merek yang sudah ada penetapan tarif cukainya, Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir terlebih dahulu harus mendapatkan penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk Merek baru dari Kepala Kantor. (2) Penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk Merek baru atau mengubah Desain Kemasan penjualan eceran atas Merek yang sudah ada penetapan tarif cukainya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan juga terhadap hasil tembakau:yang digunakan untuk pemeriksaan laboratorium;yang digunakan untuk konsumsi penduduk di Kawasan Bebas dengan fasilitas pembebasan cukai;yang digunakan untuk tujuan ekspor; atau (3) Penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk Merek baru atau mengubah Desain Kemasan penjualan eceran atas Merek yang sudah ada penetapan tarif cukainya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan permohonan dari Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibuat dalam rangkap 3 (tiga) yang dilampiri dengan:a.contoh etiket atau kemasan penjualan eceran hasil tembakau;bdaftar Merek yang dimiliki dan masih berlaku sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini;c.surat pernyataan di atas materai yang cukup yang menyatakan bahwa:Merek yang dimohonkan penetapan tarif cukainya tidak memiliki kesamaan dengan Merek hasil tembakau lainnya yang telah terlebih dahulu dimiliki oleh Pengusaha Pabrik atau Importir lainnya dan tercatat pada administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;Desain Kemasan yang dimohonkan penetapan tarif cukainya tidak menyerupai Desain Kemasan yang telah dimiliki atau dipergunakan oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir lainnya; dantelah memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan termasuk di dalamnya pencantuman peringatan kesehatan dan informasi kesehatan,sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; dand.surat lisensi dari pemilik Merek atau surat perjanjian persetujuan penggunaan Merek atau Desain Kemasan atau surat penunjukan keagenan, distributor, atau Importir dari pemegang Merek yang akan diimpor yang telah ditandasahkan

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR PER – 03/BC/2020

TENTANG TATA LAKSANA PENGENAAN, PEMUNGUTAN, DAN PENYETORAN SANKSIADMINISTRATIF BERUPA DENDA ATAS PELANGGARAN KETENTUAN DEVISAHASIL EKSPOR DARI KEGIATAN PENGUSAHAAN, PENGELOLAAN, DAN/ATAUPENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 98/PMK.04/2019 tentang Tarif atas Sanksi Administratif Berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Denda atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tatalaksana Tarif Atas Sanksi Administratif Berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Denda atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam; Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 98/PMK.04/2019 Tentang Tarif Atas Sanksi Administratif Berupa Denda Dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Denda Atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan Dan/Atau Pengolahan Sumber Daya Alam; MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA LAKSANA PENGENAAN, PEMUNGUTAN, DAN PENYETORAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA ATAS PELANGGARAN KETENTUAN DEVISA HASIL EKSPOR DARI KEGIATAN PENGUSAHAAN, PENGELOLAAN, DAN/ATAU PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: BAB IIREKENING KHUSUS DEVISA HASIL EKSPOR Pasal 2 (1) Devisa berupa DHE SDA, wajib dimasukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia. (2) DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berasal dari hasil barang Ekspor:pertambangan;perkebunan;kehutanan; danperikanan. Pasal 3 (1) Eksportir wajib memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) melalui penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing. (2) Penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor. Pasal 4DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dapat digunakan oleh Eksportir yang menempatkan DHE SDA tersebut untuk pembayaran: Pasal 5 (1) Dalam hal pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan melalui escrow account, Eksportir wajib membuat escrow account tersebut pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing. (2) Dalam hal escrow account sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibuat di luar negeri, Eksportir wajib memindahkan escrow account pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam valuta asing sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB IIIPENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI DHE SDA Pasal 6 (1) Bank Indonesia mengirimkan hasil pengawasan atas pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 2 dan Pasal 4 kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui mekanisme pertukaran data elektronik. (2) Dalam hal pengiriman hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dilakukan melalui pertukaran data elektronik atau mengalami gangguan sistem, pengiriman hasil pengawasan dilakukan secara manual. (3) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:selisih DHE SDA yang kurang dan/atau tidak masuk kedalam sistem keuangan Indonesia;kesalahan pelanggaran terhadap ketentuan pemasukan dan penggunaan DHE SDA; Pasal 7 (1) Otoritas Jasa Keuangan mengirimkan hasil pengawasan atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui mekanisme pertukaran data elektronik. (2) Dalam hal pengiriman hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dilakukan melalui pertukaran data elektronik atau mengalami gangguan sistem, pengiriman hasil pengawasan dilakukan secara manual. Pasal 8Kepala Kantor Pabean dapat meminta penjelasan atas hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) kepada Bank Indonesia terkait adanya pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 2 dan Pasal 4. Pasal 9 (1) Dalam hal Eksportir tidak melakukan penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Eksportir dikenakan denda sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai DHE SDA yang belum ditempatkan ke dalam Rekening Khusus DHE SDA. (2) Dalam hal Eksportir menggunakan DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA untuk pembayaran di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Eksportir dikenakan denda sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari nilai DHE SDA yang digunakan untuk pembayaran di luar ketentuan. (3) Terhadap Eksportir yang tidak membuat escrow account sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 1 atau tidak memindahkan escrow account di luar negeri pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 2, Eksportir dikenakan sanksi administratif berupa penundaan pemberian pelayanan kepabeanan di bidang ekspor. Pasal 10 (1) Kepala Kantor Pabean melakukan perhitungan denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) dengan mendasarkan pada hasil pengawasan Bank Indonesia yang menunjukkan adanya pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 2 dan Pasal 4. (2) Kepala Kantor Pabean mengenakan sanksi administratif berupa penundaan pemberian pelayanan kepabeanan di bidang Ekspor dengan mendasarkan pada hasil pengawasan Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan yang menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 dan/atau Pasal 5. BAB IVPEMUNGUTAN SANKSI ADMINISTRASI DHE SDA Pasal 11Denda sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) disetor ke Kas Negara sebagai pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari hak negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Pasal 12 (1) Kepala Kantor Pabean mengirimkan notifikasi kepada Eksportir dalam jangka waktu 1 (satu) hari setelah diterimanya hasil pengawasan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 melalui Sitem Komputer Pelayanan. (2) Contoh format notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 13 (1) Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri menerbitkan:surat tagihan pertama kepada Eksportir dalam jangka waktu 7 hari kerja sejak diterimanya hasil pengawasan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4;surat tagihan kedua, yang diterbitkan apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal surat tagihan pertama sebagaimana dimaksud pada huruf a diterbitkan, Eksportir tidak melunasi kewajibannya; dansurat tagihan ketiga, yang diterbitkan apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal surat tagihan kedua sebagaimana dimaksud pada huruf b diterbitkan, Eksportir tidak melunasi kewajibannya. (2) Surat tagihan pertama, surat tagihan kedua, dan surat tagihan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan melalui Sistem Komputer Pelayanan. (3) Dalam hal penerbitan surat tagihan pertama, surat tagihan kedua, dan surat tagihan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIANOMOR 8 TAHUN 2020

TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTORDAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2020 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (9) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2020. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIOBJEK DAN SUBJEK PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DANBEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR Pasal 2 (1) Objek PKB merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor. (2) Objek Pajak BBNKB merupakan penyerahan kepemilikan Kendaraan Bermotor. (3) Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas jalan darat;Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air; danKendaraan Bermotor Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar. (4) Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas jalan darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, terdiri atas:mobil penumpang yang meliputi sedan, jeep dan minibus;mobil bus yang meliputi microbus dan bus;mobil barang yang meliputi blind van, pick up, light truck, truck dan sejenisnya;mobil roda tiga;Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar;sepeda motor roda dua; dansepeda motor roda tiga meliputi sepeda motor roda tiga penumpang dan sepeda motor roda tiga barang. Pasal 3 (1) Subjek PKB yaitu orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor. (2) Subjek Pajak BBNKB yaitu orang pribadi atau Badan yang dapat menerima penyerahan Kendaraan Bermotor. BAB IIIPENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAANBERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAANBERMOTOR Bagian KesatuPenghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan BermotorYang Dioperasikan Di atas Jalan Darat Pasal 4 (1) Penghitungan dasar pengenaan PKB dilakukan terhadap jenis Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan ayat (4). (2) Penghitungan dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan perkalian dari 2 (dua) unsur pokok:NJKB; danbobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor. Pasal 5 (1) NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, ditetapkan berdasarkan HPU atas Kendaraan Bermotor pada minggu pertama bulan Desember Tahun 2019. (2) NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan ketentuan:dalam hal diperoleh harga kosong, NJKB ditetapkan sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai; dandalam hal diperoleh harga isi, NJKB ditetapkan sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai, PKB dan BBNKB. (3) NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dijadikan dasar pengenaan BBNKB. Pasal 6NJKB Ubah Bentuk sebagai dasar pengenaan PKB dan BBNKB ditetapkan berdasarkan hasil penjumlahan NJKB dengan nilai jual Ubah Bentuk. Pasal 7 (1) Bobot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 (satu) sampai dengan 1,3 (satu koma tiga). (2) Koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:mobil roda tiga, sepeda motor roda dua, sepeda motor roda tiga penumpang dan sepeda motor roda tiga barang nilai koefisien sama dengan 1 (satu);sedan nilai koefisien sama dengan 1,025 (satu koma nol dua puluh lima);jeep dan minibus nilai koefisien sama dengan 1,050 (satu koma nol lima puluh);blind van, pick up dan microbus nilai koefisien sama dengan 1,085 (satu koma nol delapan puluh lima);bus nilai koefisien sama dengan 1,1 (satu koma satu); danlight truck, truck dan sejenisnya nilai koefisien sama dengan 1,3 (satu koma tiga). (3) Penentuan koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (2), didasarkan pada nilai batas toleransi atas kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan dalam penggunaan Kendaraan Bermotor. Pasal 8NJKB dan NJKB Ubah Bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 9 (1) Pengenaan PKB Angkutan Umum untuk orang ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan PKB. (2) Pengenaan BBNKB Angkutan Umum untuk orang ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan BBN-KB. (3) Pengenaan PKB Angkutan Umum untuk barang ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari dasar pengenaan PKB. (4) Pengenaan BBNKB Angkutan Umum untuk barang ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari dasar pengenaan BBNKB. Pasal 10 (1) Pengenaan PKB untuk KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan PKB. (2) Pengenaan BBNKB untuk KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan BBN-KB. Pasal 11 (1) Pengenaan PKB Angkutan Umum orang untuk KBL Berbasis Baterai ditetapkan paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen) dari dasar pengenaan PKB. (2) Pengenaan BBNKB Angkutan Umum orang untuk KBL Berbasis Baterai ditetapkan paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen) dari dasar pengenaan BBN-KB. (3) Pengenaan PKB Angkutan Umum Barang KBL Berbasis Baterai ditetapkan paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari dasar pengenaan PKB. (4) Pengenaan BBNKB Angkutan Umum Barang KBL Berbasis Baterai Angkutan Umum Barang ditetapkan paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari dasar pengenaan BBNKB. Bagian KeduaPenghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotoryang Dioperasikan di Air Pasal 12 (1) Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b, ditetapkan berdasarkan penjumlahan nilai jual rangka/body dan nilai jual motor penggerak Kendaraan Bermotor di air. (2) Nilai jual untuk Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air pada minggu pertama bulan Desember Tahun 2019. (3) Nilai jual rangka/body Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut jenis, isi kotor (GT/gross tonnage) antara GT 5 sampai dengan GT 7, fungsi, dan Umur Rangka/Body. (4) Nilai jual motor penggerak Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut daya kuda/horse power dan Umur Motor. Pasal 13 (1) Nilai jual rangka/body Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dibedakan berdasarkan jenis bahan konstruksi rangka/body, meliputi:kayu;serat, fiber, karet, dan sejenisnya; danbesi, baja, ferrocement, dan sejenisnya. (2) Penggunaan Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air dikelompokkan berdasarkan fungsi:angkutan penumpang dan/atau barang;penangkap ikan;pengerukan; danpesiar, olahraga atau rekreasi. Pasal 14NJKB yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Air. Bagian KetigaPenghitungan