PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR PER – 11/BC/2019

TENTANG TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPORINDUSTRI KECIL DAN MENENGAH DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 43 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan/atau Bahan, dan/atau Mesin yang Dilakukan oleh Industri Kecil dan Menengah dengan Tujuan Ekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 110/PMK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan/atau Bahan, dan/atau Mesin yang Dilakukan oleh Industri Kecil dan Menengah dengan Tujuan Ekspor, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Industri Kecil dan Menengah; Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan/atau Bahan, dan/atau Mesin Yang Dilakukan Oleh Industri Kecil dan Menengah Dengan Tujuan Ekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 110/PMK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan/atau Bahan, dan/atau Mesin Yang Dilakukan Oleh Industri Kecil dan Menengah Dengan Tujuan Ekspor; MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: BAB IIRUANG LINGKUP Pasal 2 (1) Fasilitas KITE IKM dapat diberikan kepada:badan usaha berskala industri kecil atau industri menengah;badan usaha yang dibentuk oleh gabungan IKM;IKM yang ditunjuk oleh beberapa IKM dalam 1 (satu) Sentra; ataukoperasi,setelah ditetapkan sebagai IKM atau Konsorsium KITE. (2) IKM atau Konsorsium KITE yang diberikan fasilitas KITE IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan fasilitas pembebasan Mesin dan/atau Barang Contoh. (3) Fasilitas KITE IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pembebasan Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang tidak dipungut atas impor dan/atau pemasukan Barang dan/atau Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk ekspor dan/atau Penyerahan Produksi IKM. (4) Fasilitas pembebasan Mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa pembebasan Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang tidak dipungut atas impor dan/atau pemasukan Mesin dengan ketentuan sebagai berikut:Mesin digunakan dengan tujuan untuk pengembangan industri yang meliputi penambahan, modernisasi, rehabilitasi, dan/atau restrukturisasi alat-alat produksi untuk meningkatkan jumlah, jenis, dan/atau kualitas hasil produksi; danMesin wajib digunakan untuk proses produksi dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak impor dan/atau pemasukan Mesin. (5) Fasilitas pembebasan Barang Contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa pembebasan Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang tidak dipungut atas impor dan/atau pemasukan Barang Contoh dengan ketentuan sebagai berikut:Barang Contoh digunakan dengan tujuan untuk menunjang kegiatan proses produksi yang hasil produksinya untuk tujuan ekspor;kriteria dan ketentuan lain terkait fasilitas pembebasan Barang Contoh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembebasan bea masuk untuk impor Barang Contoh; danketentuan jumlah Barang Contoh yang diberikan fasilitas pembebasan dapat ditentukan lain oleh Kepala Kantor Pabean berdasarkan pertimbangan manajemen risiko dan memperhatikan tingkat kewajaran. (6) Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), termasuk Bea Masuk Tambahan. BAB IIIKRITERIA DAN PEMBERIAN FASILITASKITE IKM TERHADAP IKM DAN KONSORSIUM KITE Bagian PertamaKriteria Industri Kecil dan Industri Menengah Pasal 3 (1) Kriteria industri kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sebagai berikut:merupakan usaha ekonomi produktif atau memiliki kegiatan pengolahan, perakitan dan/atau pemasangan; danmemiliki nilai investasi, kekayaan bersih, atau hasil penjualan per tahun dengan ketentuan sebagai berikut:nilai investasi paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha apabila menjadi satu dengan lokasi tempat tinggal pemilik;kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); atauhasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). (2) Kriteria industri menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sebagai berikut:merupakan usaha ekonomi produktif yang memiliki kegiatan pengolahan, perakitan dan/atau pemasangan; danmemiliki nilai investasi, kekayaan bersih, atau hasil penjualan per tahun dengan ketentuan sebagai berikut:nilai investasi lebih dari Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah);kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); atauhasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). (3) Kekayaan bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 dan ayat (2) huruf b angka 2 merupakan hasil pengurangan total nilai kekayaan usaha (aset) dengan total nilai kewajiban. (4) Nilai kekayaan usaha (aset) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. (5) Nilai investasi merupakan nilai tanah, bangunan, mesin peralatan, sarana, dan prasarana, kecuali modal kerja. (6) Dalam hal salah satu kriteria skala industri yang dimiliki oleh badan usaha menunjukkan skala industri yang lebih besar, badan usaha dikategorikan ke dalam skala industri yang lebih besar.  Bagian KeduaPemberian Fasilitas KITE IKM Pasal 4 (1) Untuk mendapatkan fasilitas KITE IKM, badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus memenuhi kriteria dan syarat sebagai berikut:berskala industri kecil atau industri menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) atau ayat (2);melakukan kegiatan pengolahan, perakitan, dan/atau pemasangan bahan baku untuk tujuan ekspor;dalam hal seluruh atau sebagian bahan baku sebagaimana dimaksud pada huruf b berasal dari luar daerah pabean:telah melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf b paling singkat 2 (dua) tahun; atautelah memiliki kontrak penjualan ekspor dalam hal badan usaha melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf b kurang dari 2 (dua) tahun;dalam hal seluruh bahan baku sebagaimana dimaksud pada huruf b berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, badan usaha telah memenuhi realisasi ekspor paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari hasil penjualan tahunan selama jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir;merupakan badan usaha yang berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 01 TAHUN 2021

TENTANG IMBAL BELI UNTUK PENGADAAN BARANG PEMERINTAH ASAL IMPOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG IMBAL BELI UNTUK PENGADAAN BARANG PEMERINTAH ASAL IMPOR. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Pengadaan Barang Pemerintah yang berasal dari Impor dengan jenis dan nilai tertentu wajib dilaksanakan melalui Imbal Beli. (2) Selain Pengadaan Barang Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengadaan barang untuk kebutuhan Kementerian, LPNK, Pemda, BUMN, dan BUMD yang menggunakan dana kredit Ekspor, kredit komersial, dan/atau anggaran perusahaan dengan jenis dan nilai tertentu dapat dilaksanakan melalui Imbal Beli. (3) Selain jenis dan nilai tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pengadaan Barang Pemerintah yang berasal dari Impor dengan jenis dan nilai tertentu wajib dilaksanakan melalui Imbal Beli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Jenis dan nilai tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan dari Kementerian, LPNK, Pemda, BUMN, dan BUMD. Pasal 3 (1) Untuk pemenuhan kewajiban Imbal Beli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemasok Luar Negeri wajib membeli dan/atau memasarkan Barang Asal Indonesia dengan nilai paling sedikit sesuai dengan nilai kewajiban Imbal Beli Pengadaan Barang Pemerintah asal Impor. (2) Dalam hal Pemasok Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalihkan kewajiban membeli dan/atau memasarkan Barang Asal Indonesia kepada perusahaan lain, Pemasok Luar Negeri memberitahukan kepada Menteri melalui surat pengalihan dan/atau surat kuasa. Pasal 4 (1) Kementerian, LPNK, Pemda, BUMN, dan BUMD yang melakukan Pengadaan Barang Pemerintah yang berasal dari Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) mengusulkan Barang Asal Indonesia yang dapat digunakan untuk pemenuhan kewajiban Imbal Beli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada Menteri. (2) Selain usulan Barang Asal Indonesia yang dapat digunakan untuk pemenuhan kewajiban Imbal Beli berasal dari Kementerian, LPNK, Pemda, BUMN, dan BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri juga dapat mengusulkan Barang Asal Indonesia yang dapat digunakan untuk pemenuhan kewajiban Imbal Beli. (3) Atas usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Menteri memberikan persetujuan atas Barang Asal Indonesia yang dapat digunakan untuk pemenuhan kewajiban Imbal Beli. (4) Barang Asal Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang tidak dapat digunakan untuk pelaksanaan pemenuhan kewajiban Imbal Beli meliputi:minyak bumi dan gas bumi, kecuali produk turunannya;Barang yang dilarang Ekspor;Barang yang diekspor dalam rangka pemenuhan offset, buyback, dan/atau kontrak karya;Barang yang diekspor bukan dalam rangka transaksi Perdagangan, berupa Barang pindahan, Barang contoh, Barang bantuan, dan Barang pemberian; danBarang lain yang oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai Barang yang tidak dapat digunakan untuk pemenuhan kewajiban Imbal Beli. (5) Menteri menyampaikan persetujuan atas Barang Asal Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Pemasok Luar Negeri untuk disepakati dan dituangkan dalam kontrak Imbal Beli. Pasal 5Barang Asal Indonesia yang digunakan untuk pemenuhan kewajiban Imbal Beli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, tetap tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemenuhan persyaratan Ketentuan Asal Barang Indonesia dan pembatasan Ekspor. Pasal 6Perhitungan nilai Barang Asal Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dalam mata uang dolar Amerika Serikat (US$). Pasal 7 (1) Barang Asal Indonesia yang digunakan untuk pemenuhan kewajiban Imbal Beli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus diekspor langsung ke negara asal Barang Impor untuk Pengadaan Barang Pemerintah. (2) Barang Asal Indonesia dalam rangka pemenuhan kewajiban Imbal Beli dapat diekspor ke negara ketiga dalam hal:negara ketiga tersebut bukan merupakan pasar tradisional Barang Ekspor asal Indonesia; danEkspor yang dilakukan tidak mengganggu saluran pemasaran (marketing channel) yang telah ada. (3) Dalam hal Barang Asal Indonesia diekspor ke negara ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemasok Luar Negeri meminta persetujuan kepada Menteri. (4) Menteri memberikan persetujuan kepada Pemasok Luar Negeri dengan mempertimbangkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pertimbangan dari Kementerian, LPNK, Pemda, BUMN, dan BUMD yang melakukan Pengadaan Barang Pemerintah yang berasal dari Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. Pasal 8Pemenuhan kewajiban Imbal Beli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 hanya dapat dilakukan oleh Pemasok Luar Negeri setelah memenuhi ketentuan sebagai berikut: Pasal 9 (1) Untuk mendukung kelancaran pemenuhan kewajiban Imbal Beli, Menteri menetapkan Perusahaan Pihak Ketiga (assignee). (2) Perusahaan Pihak Ketiga (assignee) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perusahaan yang telah masuk sebagai calon Perusahaan Pihak Ketiga (assignee) pada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. (3) Penetapan Perusahaan Pihak Ketiga (assignee) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan usulan Pemasok Luar Negeri. (4) Penetapan Perusahaan Pihak Ketiga (assignee) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan masa berlaku kontrak Imbal Beli berakhir. (5) Segala biaya yang terjadi untuk kepentingan Perusahaan Pihak Ketiga (assignee) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Perusahaan Pihak Ketiga (assignee) dan/atau Pemasok Luar Negeri berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Pasal 10 (1) Untuk dapat menjadi calon Perusahaan Pihak Ketiga (assignee) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), perusahaan mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri dengan melampirkan dokumen:fotokopi akta notaris pendirian perusahaan perseroan terbatas dan perubahannya;fotokopi pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;fotokopi Nomor Induk Berusaha;fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan atau izin usaha dari Kementerian teknis;fotokopi pendaftaran penanaman modal atau izin prinsip dari Badan Koordinasi Penanaman Modal, untuk perusahaan penanaman modal asing; dansurat pernyataan telah berpengalaman dalam kegiatan Ekspor dan/atau Impor dengan melampirkan rekapitulasi realisasi Ekspor dan/atau Impor dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir yang disahkan oleh Bank Devisa dan/atau berpengalaman dalam kegiatan Imbal Beli dengan melampirkan fotokopi surat penunjukan pelaksanaan pemenuhan kewajiban Imbal Beli. (2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai lengkap dan benar, Menteri dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja menetapkan perusahaan sebagai calon Perusahaan Pihak Ketiga (assignee). (3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai tidak lengkap dan/atau tidak benar, Menteri dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja menolak permohonan penetapan perusahaan sebagai calon Perusahaan Pihak Ketiga (assignee). Pasal 11Pemasok Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib mulai membeli dan/atau memasarkan Barang Asal Indonesia untuk pemenuhan kewajiban Imbal Beli: Pasal 12 (1) Dalam hal terjadi keadaan tertentu yang mengakibatkan pemenuhan kewajiban Imbal Beli tidak dapat direalisasikan sesuai dengan periode yang telah ditetapkan dalam kontrak Imbal Beli, Pemasok Luar Negeri yang ditetapkan dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri untuk:memperpanjang periode; dan/ataumengubah Barang Asal Indonesia,dalam rangka pemenuhan kewajiban Imbal Beli sesuai dengan perjanjian/kontrak Pengadaan Barang Pemerintah asal Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR PER – 35/BC/2019

TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN REGISTRASI KEPABEANAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 37 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2019 tentang Penyederhanaan Registrasi Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan. Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN REGISTRASI KEPABEANAN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: BAB IIREGISTRASI KEPABEANAN Bagian PertamaPermohonan Registrasi Kepabeanan Pasal 2 (1) Registrasi Kepabeanan dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal melalui Direktur. (2) Untuk melakukan Registrasi Kepabeanan, Pengguna Jasa harus memiliki NIB, NPWP, dan Keterangan Status Wajib Pajak dengan status valid. (3) Pengajuan Permohonan Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem OSS yang terintegrasi dengan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) dan Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 3 (1) Permohonan Registrasi Kepabeanan dilakukan dengan mengisi data paling sedikit memuat:NIB;NPWP;Identitas dan Alamat Badan Usaha;Identitas dan Alamat Penanggung jawab;Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI);Legalitas Badan Usaha;Jumlah modal; danJumlah tenaga kerja Indonesia atau asing. (2) Pengisian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara otomasi ke dalam sistem OSS yang terintegrasi dengan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) dan Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Bagian KeduaRegistrasi Kepabeanan Sebagai Importir dan Eksportir Pasal 4 (1) Untuk melakukan Registrasi Kepabeanan sebagai Importir dan/atau Eksportir, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Pengguna Jasa juga harus memiliki:Angka Pengenal Importir (API), bagi pemohon Registrasi Kepabeanan sebagai Importir; dan/atauTanda Daftar Perusahaan (TDP), bagi pemohon Registrasi Kepabeanan sebagai Eksportir. (2) Permohonan Registrasi Kepabeanan sebagai Importir dan/atau Eksportir diajukan oleh Pengguna Jasa dengan melakukan pendaftaran perizinan berusaha pada sistem OSS untuk mendapatkan NIB. (3) Pengguna Jasa yang telah memiliki NIB yang berlaku sebagai TDP, API, dari Akses Kepabeanan, diperlakukan sebagai Pengguna Jasa yang telah:melakukan Registrasi Kepabeanan; danmemenuhi persyaratan Registrasi Kepabeanan. (4) Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah Registrasi Kepabeanan sebagai Importir dan/atau Eksportir. Pasal 5NIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) merupakan bukti Pengguna Jasa telah mendapatkan Akses Kepabeanan sebagai Importir dan/atau Eksportir. Bagian KetigaRegistrasi Kepabeanan sebagai PPJK, Pengangkut, danPengusaha dalam FTZ Pasal 6 (1) Untuk melakukan Registrasi Kepabeanan sebagai PPJK, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pengguna Jasa juga harus memiliki pegawai yang berkualifikasi Ahli Kepabeanan, yang dibuktikan dengan:sertifikat Ahli Kepabeanan;identitas Ahli Kepabeanan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP);surat keterangan bekerja dari PPJK; dansurat pernyataan ahli kepabeanan tidak bekerja di PPJK lain. (2) Untuk melakukan Registrasi Kepabeanan sebagai Pengangkut, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pengguna Jasa juga harus memiliki surat izin terkait kegiatan usaha pengangkutan atau jasa pengangkutan laut atau udara berupa:Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL), Surat Izin Usaha Angkutan Udara (SIUAU), atau Surat Izin Usaha Pelayaran Rakyat (SIUPER), bagi Operator Sarana Pengangkut;Surat Izin Usaha Perusahaan Keagenan Kapal (SIUPKK), bagi Shipping Agent;Sertifikat Operasi Jasa Terkait Bandar Udara Bidang Pelayanan Teknis Penanganan Pesawat Udara di Darat dan/atau Bidang Penanganan Kargo dan Pos dari Kementerian Perhubungan, dan Izin Operasi Kegiatan Jasa Terkait Bandar Udara dari Otoritas Bandar Udara, bagi Ground Handling;Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi dan:Perjanjian kerja sama, penunjukan keagenan dan/atau keterangan keagenan dari Agent/Forwarder di Luar Negeri;Bukti joint slot dengan Perusahaan Pelayaran/Penerbangan; dan/atauSurat keterangan dari Perusahaan Pelayaran/Penerbangan, bagi Pengangkut Kontraktual (NVOCC);Surat Izin Penyelenggaraan Pos dari Kementerian Komunikasi dan Informatika dan persetujuan kegiatan kepabeanan dari Kepala Kantor Pabean, bagi Penyelenggara Pos; atauSurat izin lainnya terkait kegiatan usaha pengangkutan atau jasa pengangkutan laut atau udara, bagi Pengangkut lainnya. (3) Untuk melakukan Registrasi Kepabeanan sebagai Pengusaha dalam FTZ, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pengguna Jasa juga harus memiliki izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan. (4) Surat keterangan bekerja dari PPJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (5) Surat pernyataan ahli kepabeanan tidak bekerja di PPJK lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 7 (1) Permohonan Registrasi Kepabeanan sebagai PPJK, Pengangkut, dan Pengusaha dalam FTZ dilakukan oleh Pengguna Jasa melalui sistem OSS yang termasuk dalam kategori Izin Komersial atau Operasional. (2) Terhadap permohonan Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengguna Jasa wajib menyampaikan pemenuhan Komitmen Registrasi Kepabeanan. Pasal 8 (1) Pemenuhan Komitmen Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) disampaikan melalui sistem OSS. (2) Dalam hal pemenuhan Komitmen Registrasi Kepabeanan disampaikan oleh Pengguna Jasa setelah jam kerja atau pada hari libur, maka pemenuhan Komitmen tersebut dianggap diterima pada hari kerja berikutnya. (3) Direktur melakukan penelitian terhadap kesesuaian data persyaratan atas pemenuhan Komitmen Registrasi Kepabeanan. (4) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur memberikan persetujuan atau penolakan paling lama 3 (tiga) jam kerja terhitung sejak penyampaian pemenuhan Komitmen Registrasi Kepabeanan. (5) Dalam hal pemenuhan Komitmen Registrasi Kepabeanan:disetujui, Direktur menyampaikan notifikasi persetujuan pemenuhan Komitmen Registrasi Kepabeanan ke sistem OSS; atautidak disetujui Direktur menyampaikan notifikasi penolakan pemenuhan Komitmen Registrasi Kepabeanan ke sistem OSS. (6) Berdasarkan notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Lembaga OSS untuk dan atas nama Direktur Jenderal menerbitkan persetujuan atau penolakan Izin Komersial atau Operasional Registrasi Kepabeanan. Pasal 9 (1) Dalam hal sistem OSS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 belum dapat dioperasikan, pemenuhan Komitmen Registrasi Kepabeanan disampaikan melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2) Terhadap penyampaian pemenuhan Komitmen Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan menerbitkan Tanda Terima Pemenuhan Komitmen Registrasi Kepabeanan (RK-1). (3) Direktur melakukan penelitian persyaratan terhadap pemenuhan Komitmen Registrasi Kepabeanan yang telah mendapatkan Tanda Terima Pemenuhan Komitmen Registrasi Kepabeanan (RK-1). (4) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) jam kerja terhitung sejak Tanda Terima Pemenuhan Komitmen Registrasi Kepabeanan (RK-1). (5) Dalam hal pemenuhan Komitmen Registrasi Kepabeanan disampaikan oleh Pengguna Jasa setelah jam kerja atau pada hari libur, maka pemenuhan Komitmen tersebut dianggap diterima pada hari kerja berikutnya. (6) Dalam hal pemenuhan Komitmen Registrasi Kepabeanan disetujui, Direktur memberikan Akses Kepabeanan dengan menerbitkan Surat Persetujuan Registrasi Kepabeanan (RK-2) dan disampaikan kepada Pengguna Jasa Kepabeanan secara elektronik. (7) Dalam hal pemenuhan Komitmen Registrasi Kepabeanan tidak disetujui, Direktur menerbitkan Surat Penolakan Registrasi Kepabeanan (RK-3) dengan disertai alasan penolakan dan disampaikan kepada Pengguna Jasa secara elektronik. (8)

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 914/KM.4/2020

TENTANG DAFTAR BARANG YANG DIBATASI UNTUK DIIMPOR BERDASARKANPERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 68 TAHUN 2020 TENTANGKETENTUAN IMPOR ALAS KAKI, ELEKTRONIK, SERTASEPEDA RODA DUA DAN RODA TIGA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.04/2015 tentang Pengawasan Terhadap Impor Atau Ekspor Barang Larangan Dan/Atau Pembatasan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Daftar Barang Yang Dilarang Atau Dibatasi Untuk Diimpor Atau Diekspor. Mengingat : Memperhatikan : Surat Plh. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri a.n. Menteri Perdagangan Nomor 638/M-DAG/SD/8/2020 tanggal 25 Agustus 2020 hal Penyampaian Salinan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga. MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG DAFTAR BARANG YANG DIBATASI UNTUK DIIMPOR BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN 68 TAHUN 2020 TENTANG KETENTUAN IMPOR ALAS KAKI, ELEKTRONIK, SERTA SEPEDA RODA DUA DAN RODA TIGA. PERTAMA : Daftar barang yang dibatasi untuk diimpor yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEDUA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 28 Agustus 2020. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 27 Agustus 2020a.n. MENTERI KEUANGANDIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, ttd HERU PAMBUDI

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 3/PMK.08/2021

TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 149/PMK.08/2018 TENTANG PEMBELIAN KEMBALISURAT UTANG NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 149/PMK.08/2018 TENTANG PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.08/2018 tentang Pembelian Kembali Surat Utang Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1551), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:Surat Utang Negara, yang selanjutnya disingkat SUN adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai masa berlakunya.Surat Perbendaharaan Negara adalah SUN yang berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.Obligasi Negara adalah SUN yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan kupon dan/atau dengan pembayaran bunga secara diskonto.Menteri Keuangan, yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Keuangan Negara.Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan unit eselon satu di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan pembiayaan dan risiko.Pihak adalah investor yang memiliki SUN baik orang perseorangan warga negara Indonesia maupun warga negara asing, lembaga negara, perusahaan atau usaha bersama baik Indonesia maupun asing di manapun mereka berkedudukan.Bank Indonesia, yang selanjutnya disingkat BI adalah badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009.Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.Lembaga Penjamin Simpanan, yang selanjutnya disingkat LPS adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial baik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan maupun Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.Badan Usaha Milik Negara yang mendapatkan penugasan khusus dari Pemerintah dan/atau di bawah pembinaan Kementerian Keuangan, yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, yang mendapatkan penugasan khusus dari Pemerintah untuk dapat mengajukan penawaran penjualan SUN dan/atau yang pembinaannya berada di bawah Kementerian Keuangan.Badan Layanan Umum di bawah pembinaan Kementerian Keuangan, yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas, yang pembinaannya berada di bawah Kementerian Keuangan.Pemerintah Daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai Pemerintahan Daerah.Dealer Utama adalah bank atau perusahaan efek yang ditunjuk oleh Menteri sebagai dealer utama sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Dealer Utama.Pembelian Kembali SUN adalah kegiatan pembelian kembali SUN yang dimiliki investor oleh Pemerintah di pasar sekunder sebelum jatuh tempo dengan cara tunai dan/atau penukaran.Pembelian Kembali SUN dengan cara Tunai adalah Pembelian Kembali SUN yang penyelesaian transaksinya dilakukan dengan pembayaran secara tunai oleh Pemerintah.Pembelian Kembali SUN dengan cara Penukaran (debt switching) adalah Pembelian Kembali SUN yang penyelesaian transaksinya dilakukan dengan penyerahan SUN seri lain oleh Pemerintah dan apabila terdapat selisih nilai penyelesaian transaksinya, dapat dibayar tunai.Pembelian Kembali SUN dengan metode Lelang, selanjutnya disebut Lelang Pembelian Kembali SUN adalah cara pembelian kembali SUN di pasar sekunder oleh Pemerintah sebelum jatuh tempo dengan cara tunai dan/atau penukaran, dalam suatu masa penawaran yang telah ditentukan dan diumumkan sebelumnya, melalui sistem Lelang Pembelian Kembali SUN yang disediakan oleh Pemerintah.Pembelian Kembali SUN dengan metode Bookbuilding adalah cara pembelian kembali SUN di pasar sekunder oleh Pemerintah sebelum jatuh tempo dengan cara tunai dan/atau penukaran melalui pengumpulan pemesanan penjualan dalam suatu periode penawaran yang telah ditentukan dan diumumkan sebelumnya.Pembelian Kembali SUN dengan metode Bilateral Buyback adalah cara pembelian kembali SUN di pasar sekunder oleh Pemerintah sebelum jatuh tempo dengan cara tunai dan/atau penukaran, dengan ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) SUN sesuai kesepakatan.Pembelian Kembali SUN dengan metode Transaksi SUN Secara Langsung adalah cara pembelian kembali SUN di pasar sekunder oleh Pemerintah sebelum jatuh tempo dengan cara tunai dan/atau penukaran, melalui fasilitas dealing room pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.Peserta Lelang Pembelian Kembali SUN, yang selanjutnya disebut Peserta Lelang adalah Dealer Utama yang telah memperoleh otorisasi persetujuan mengikuti Lelang Pembelian Kembali SUN.Penawaran Lelang Pembelian Kembali SUN, yang selanjutnya disebut Penawaran Lelang adalah pengajuan penawaran penjualan SUN oleh Peserta Lelang dengan mencantumkan seri, harga dan nominal.Pemesanan Penjualan SUN adalah pengajuan penawaran oleh investor untuk menjual SUN kepada Pemerintah pada periode yang telah ditentukan oleh Pemerintah.Penawaran Penjualan SUN adalah pengajuan penawaran penjualan SUN kepada Pemerintah oleh BI, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU, Pemerintah Daerah dan/atau Dealer Utama.Harga Beragam (Multiple Price) adalah harga yang dibayarkan oleh Pemerintah sesuai dengan harga Penawaran Lelang yang diajukan oleh masing-masing Peserta Lelang.Setelmen adalah penyelesaian transaksi yang terdiri dari setelmen dana dan setelmen SUN.Hari Kerja adalah hari dimana operasional sistem pembayaran diselenggarakan oleh Bank Indonesia.     2. Ketentuan Pasal 2 ditambahkan dua ayat yakni ayat (4) dan ayat (5), sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2(1)Pemerintah dapat melakukan Pembelian Kembali SUN di pasar sekunder sebelum jatuh tempo.(2)Pembelian Kembali SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan metode:Lelang; atautanpa Lelang dengan:Bookbuilding;Bilateral Buyback; atauTransaksi SUN secara langsung.(3)Pembelian Kembali SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan cara:Tunai; dan/atauPenukaran.(4)Pembelian Kembali SUN dengan cara Penukaran (debt switching) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dilakukan melalui penerbitan SUN seri baru (new issuance) dan/atau penerbitan kembali SUN (reopening) sebagai seri SUN penukar.(5)Penerbitan SUN seri baru (new issuance) dan/atau penerbitan kembali SUN (reopening) sebagai seri SUN penukar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan satu kesatuan transaksi dari Pembelian Kembali SUN di pasar sekunder.     3. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14(1)Pemerintah dapat melakukan Pembelian Kembali SUN dengan metode Bilateral Buyback sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b angka 2).(2)Pembelian Kembali SUN sebagaimana dimaksud

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR PER – 13/BC/2019

TENTANG TATA CARA PEMINDAHTANGANAN DAN PENYELESAIAN KEWAJIBAN PABEANATAS MESIN DAN/ATAU BARANG DAN BAHAN YANG DIIMPOR DENGANMENGGUNAKAN FASILITAS PEMBEBASAN BEA MASUK DALAM RANGKAPENANAMAN MODAL DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Mesin Serta Barang dan Bahan untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.010/2015; MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PEMINDAHTANGANAN DAN PENYELESAIAN KEWAJIBAN PABEAN ATAS MESIN DAN/ATAU BARANG DAN BAHAN YANG DIIMPOR DENGAN MENGGUNAKAN FASILITAS PEMBEBASAN BEA MASUK DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: BAB IIPEMINDAHTANGANAN ATAS MESIN DAN/ATAUBARANG DAN BAHAN Pasal 2Mesin dan/atau Barang dan Bahan yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dalam rangka penanaman modal, wajib digunakan sesuai dengan tujuan pemasukannya oleh Perusahaan yang bersangkutan. Pasal 3 (1) Mesin yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat dilakukan Pemindahtanganan setelah 2 (dua) tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean impor. (2) Ketentuan jangka waktu Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal:terjadi Keadaan Darurat (force majeure);diekspor kembali; ataudipindahtangankan kepada Perusahaan yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka penanaman modal. (3) Pemindahtanganan Mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setelah mendapatkan izin dari Direktur Jenderal atas nama Menteri. (4) Terhadap Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dilakukan dalam jangka waktu paling singkat setelah 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean impor, mengakibatkan batalnya fasilitas pembebasan bea masuk yang diberikan dan Perusahaan wajib membayar bea masuk yang terutang. (5) Dibebaskan dari kewajiban membayar bea masuk yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam hal:Pemindahtanganan Mesin dilakukan setelah jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean impor; atauPemindahtanganan Mesin dilakukan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (6) Dalam hal Pemindahtanganan Mesin dilakukan tidak sesuai ketentuan mendapatkan izin Pemindahtanganan Mesin sebagaimana dimaksud padia ayat (3), Perusahaan wajib membayar:bea masuk yang terutang atas Mesin asal impor; dansanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang  kepabeanan. (7) Pembayaran bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berdasarkan klasifikasi, pembebanan, dan nilai pabean pada dokumen pemberitahuan pabean impor pada saat impor barang untuk dipakai. (8) Ketentuan mengenai pembebasan dari kewajiban membayar bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b tidak berlaku terhadap Mesin dalam hal terjadi Keadaan Darurat (force majeure) namun Mesin tersebut masih mempunyai nilai ekonomis. (9) Pembayaran bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berdasarkan harga penyerahan dengan ketentuan:jika pembebanan bea masuknya sebesar 5% (lima persen) atau lebih dikenakan pembebanan 5% (lima persen); ataujika pembebanan bea masuknya di bawah 5% (lima persen) dikenakan pembebanan sesuai jenis barang. Pasal 4Dikecualikan dari ketentuan mendapatkan izin Pemindahtanganan Mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dalam hal Pemindahtanganan Mesin dilaksanakan setelah jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf a. Pasal 5Tidak termasuk pengertian pemindahtanganan barang modal apabila dilakukan dengan cara Sale and Lease Back, dengan syarat barang modal tersebut masih berada di lokasi perusahaan dan digunakan oleh perusahaan penerima fasilitas dalam kegiatan usahanya. Pasal 6 (1) Barang dan Bahan yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak dapat dilakukan Pemindahtanganan kecuali dalam hal Keadaan Darurat (force majeure). (2) Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diekspor kembali atau dimusnahkan. (3) Pemindahtanganan Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelaksanaan ekspor kembali atau pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah mendapatkan izin dari Direktur Jenderal atas nama Menteri. (4) Pemindahtanganan Barang dan Bahan serta pelaksanaan ekspor kembali atau pemusnahan Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibebaskan dari kewajiban untuk membayar bea masuk yang terutang atas impor Barang dan Bahan. (5) Pembebasan dari kewajiban membayar bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak berlaku terhadap Barang dan Bahan yang mengalami kondisi Keadaan Darurat (force majeure) atau setelah dilakukan pemusnahan masih mempunyai nilai ekonomis. (6) Pembayaran bea masuk untuk Barang dan Bahan dalam keadaan rusak dalam hal terjadi Keadaan Darurat (force majeure) atau setelah dilakukan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berdasarkan harga penyerahan dengan ketentuan:jika pembebanan bea masuknya sebesar 5% (lima persen) atau lebih dikenakan pembebanan 5% (lima persen); ataujika pembebanan bea masuknya di bawah 5% (lima persen) dikenakan pembebanan sesuai jenis barang. (7) Dalam hal Pemindahtanganan Barang dan Bahan dilakukan tidak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perusahaan wajib membayar:bea masuk yang terutang atas Barang dan Bahan; dansanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. (8) Pembayaran bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berdasarkan klasifikasi, pembebanan, dan nilai pabean pada dokumen pemberitahuan pabean impor pada saat impor barang untuk dipakai. BAB IIIIZIN PEMINDAHTANGANAN ATAS MESIN DAN/ATAU BARANGDAN BAHAN Pasal 7 (1) Untuk mendapatkan izin Pemindahtanganan Mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), Perusahaan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal melalui Direktur Fasilitas Kepabeanan sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:izin usaha atau izin perluasan yang dikeluarkan oleh kementerian/instansi terkait;daftar Mesin yang akan dipindahtangankan sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini;foto-foto atau bukti pendukung lainnya terkait Mesin yang akan dipindahtangankan;surat keterangan dari pihak yang berwenang dan bukti-bukti setentangnya dalam hal Keadaan Darurat (force majeure);nilai ekonomis perkiraan atas Mesin dalam hal terjadi Keadaan Darurat (force majeure);keputusan tentang pemberian fasilitas pembebasan bea masuk atas nama penerima pindahtangan dalam hal dipindahtangankan kepada Perusahaan yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka penanaman modal; danrekomendasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam hal dipindahtangankan dengan tujuan diekspor kembali. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Fasilitas Kepabeanan melakukan penelitian terhadap pemenuhan seluruh persyaratan untuk mendapatkan izin Pemindahtanganan. (4) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyatakan:a.sesuai, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan:Keputusan Menteri Keuangan Keuangan mengenai izin Pemindahtanganan Mesin dengan dibebaskan dari kewajiban membayar bea masuk yang terutang dan berlaku 60 hari sejak tanggal ditetapkan; atauKeputusan Menteri Keuangan Keuangan mengenai izin Pemindahtanganan Mesin dengan membayar bea masuk yang terutang dan berlaku