PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR PER – 06/BC/2020
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR PER-26/BC/2018 TENTANG TATA CARA PENETAPAN TARIF CUKAIETIL ALKOHOL, MINUMAN YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL, DANKONSENTRAT YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-26/BC/2018 TENTANG TATA CARA PENETAPAN TARIF CUKAI ETIL ALKOHOL, MINUMAN YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL, DAN KONSENTRAT YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-26/BC/2018 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat Mengandung Etil Alkohol diubah sebagai berikut: 1. Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 8A sehingga Pasal 8A berbunyi sebagai berikut:Pasal 8A(1)Untuk memastikan kesesuaian antara kadar etil alkohol MMEA yang diproduksi atau yang diimpor dengan kadar etil alkohol MMEA yang ditetapkan dalam Keputusan Penetapan Tarif Cukai MMEA dilakukan Pengujian kadar etil alkohol MMEA milik Pengusaha Pabrik atau Importir berdasarkan manajemen risiko.(2)Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala oleh Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai.(3)Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai dapat menugaskan pelaksanaan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kantor.(4)Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara uji petik terhadap setiap merek MMEA milik Pengusaha Pabrik dengan ketentuan:yang telah selesai dibuat dan telah dikemas untuk penjualan eceran;dalam jumlah yang cukup; danbelum dikeluarkan dari Pabrik.(5)Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara uji petik terhadap setiap merek MMEA milik Importir dengan ketentuan:telah mendapatkan Nomor Pendaftaran Pemberitahuan Impor Barang dari Pusat Logistik Berikat untuk dilakukan pengeluaran dari Pusat Logistik Berikat; dandalam jumlah yang cukup.(6)Manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:nilai kadar etil alkohol MMEA yang paling mendekati batasan atas kadar etil alkohol setiap golongan pada MMEA;profil Pengusaha Pabrik atau Importir; dan/atauusulan dari Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai atau Kepala Kantor.(7)Tempat pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:dilakukan di Pabrik dengan pengawasan Pejabat Bea dan Cukai;dilakukan di Laboratorium Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dalam hal:merupakan MMEA impor;tidak dapat dilakukan di pabrik;hasil pengujian yang dilakukan di Pabrik didapati bahwa kadar etil alkohol MMEA berbeda dengan yang ditetapkan dalam Keputusan Penetapan Tarif Cukai MMEA yang menyebabkan terjadinya perubahan golongan MMEA; dan/atauBerdasarkan pertimbangan Pejabat Bea dan Cukai, Pengujian harus dilakukan di Laboratorium Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.dilakukan di Instansi/lembaga lain yang telah mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN), dalam hal tidak dapat dilakukan di Pabrik dan Laboratorium Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.(8)Dalam hal hasil pengujian didapati berbeda dengan kadar etil alkohol MMEA yang ditetapkan dalam Keputusan Penetapan Tarif Cukai MMEA yang menyebabkan terjadinya perubahan golongan MMEA, maka:dalam hal cukai atas MMEA tersebut belum dilunasi, terhadap seluruh MMEA pada kode produksi yang sama dimasukkan ke Pabrik untuk diolah kembali;dalam hal cukai atas MMEA tersebut telah dilunasi, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penagihan terhadap kekurangan pembayaran cukai MMEA sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan di bidang Cukai atas:seluruh MMEA pada kode produksi yang sama untuk MMEA milik Pengusaha Pabrik; atauseluruh MMEA milik Importir dengan merek MMEA, jenis MMEA, jenis kemasan, isi kemasan, dan kadar EA dalam MMEA yang sama yang diajukan dalam dokumen pabean berupa Pemberitahuan Impor Barang dari Pusat Logistik Berikat.(9)Tata cara pengujian kadar etil alkohol MMEA dilaksanakan sesuai dengan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I, dan Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini.(10)Tata cara pembuatan laporan pelaksanaan pengujian dilaksanakan sesuai dengan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini.(11)Tata cara pembuatan berita acara serah terima atas MMEA yang dilakukan pengujian dilaksanakan sesuai dengan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV dan Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal IIPeraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 13 Juli 2020DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI -ttd- HERU PAMBUDI
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 151/PJ/2021
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP – 151/PJ/2021 TENTANG PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN TUGAS SEKSI PENGAWASANPADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN TUGAS SEKSI PENGAWASAN PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK. PERTAMA : Membagi dan menetapkan rincian tugas Seksi Pengawasan pada Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini. KEDUA : Seksi Pengawasan yang tercantum dalam lajur (3) Lampiran Keputusan Direktur Jenderal ini pada Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana tersebut dalam lajur (2) melaksanakan tugas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak atas Wajib Pajak strategis. KETIGA : Seksi Pengawasan yang tercantum dalam lajur (4) Lampiran Keputusan Direktur Jenderal ini pada Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana tersebut dalam lajur (2) melaksanakan tugas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak atas Wajib Pajak berdasarkan kewilayahan. KEEMPAT : Ketentuan mengenai pembagian dan penetapan rincian tugas Seksi Pengawasan pada Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal ini, diterapkan sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penerapan organisasi, tata kerja, dan saat mulai beroperasinya instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak. KELIMA : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 20 April 2021DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. SURYO UTOMO
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 60 TAHUN 2021
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 60 TAHUN 2021 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERLAKU PADA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara meliputi penerimaan dari jasa:penyelenggaraan pendidikan pada Politeknik STIA LAN;penyelenggaraan pelatihan;penilaian kompetensi dan potensi serta penilaian kompetensi jabatan fungsional dalam binaan Lembaga Administrasi Negara;akreditasi lembaga pelatihan Aparatur Sipil Negara;penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi;pengkajian dan inovasi manajemen Aparatur Sipil Negara;pengkajian kebijakan dan inovasi administrasi negara; danpenyelenggaraan penelitian dan/atau pengabdian masyarakat pada Politeknik STIA LAN. (2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. (3) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, huruf g, dan huruf h dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama. (4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. Pasal 2 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari:jasa penyelenggaraan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b berupa:pelatihan struktural kepemimpinan berupa seleksi calon peserta pelatihan struktural kepemimpinan pratama, peserta pelatihan struktural kepemimpinan administrator, dan peserta pelatihan struktural kepemimpinan pengawas; danpelatihan teknis dan sosial kultural, pelatihan fungsional, dan pelatihan kebahasaan; danjasa penilaian kompetensi dan potensi serta jasa penilaian kompetensi jabatan fungsional dalam binaan Lembaga Administrasi Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa: penilaian potensi di dalam kantor di lingkungan Lembaga Administrasi Negara;penilaian kompetensi bagi jabatan fungsional dalam binaan Lembaga Administrasi Negara;pra orasi ilmiah Widyaiswara Ahli Utama;orasi ilmiah dan pengukuhan Widyaiswara Ahli Utama;pra orasi ilmiah Analis Kebijakan Ahli Utama; danorasi ilmiah dan pengukuhan Analis Kebijakan Ahli Utama,tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari:jasa penyelenggaraan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b berupa:pelatihan struktural kepemimpinan;pelatihan dasar Calon Pegawai Negeri Sipil dan pelatihan prajabatan; danpelatihan teknis dan sosial kultural, pelatihan fungsional, dan pelatihan kebahasaan untuk pelatihan calon Widyaiswara; danjasa penilaian kompetensi dan potensi serta jasa penilaian kompetensi jabatan fungsional dalam binaan Lembaga Administrasi Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa penilaian kompetensi di dalam kantor di lingkungan Lembaga Administrasi Negara,tidak termasuk biaya transportasi. (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa akreditasi lembaga pelatihan Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi tim akreditasi. (4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal jasa penilaian kompetensi dan potensi serta jasa penilaian kompetensi jabatan fungsional dalam binaan Lembaga Administrasi Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa:penilaian potensi di luar lingkungan kantor Lembaga Administrasi Negara;penilaian kompetensi di luar lingkungan kantor Lembaga Administrasi Negara; danumpan balik pasca penilaian kompetensi,tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi asesor. (5) Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), biaya transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), biaya transportasi dan akomodasi tim akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan biaya transportasi dan akomodasi asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3 (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara. (3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 4Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara wajib disetor ke Kas Negara. Pasal 5Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5858) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6221), dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal 6Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5858) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6221), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 7Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 12 April 2021PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakartapada tanggal 13 April 2021MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 98 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 60 TAHUN 2021 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR PER – 07/BC/2020
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR PER-21/BC/2018 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN EKSPOR DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-21/BC/2018 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN EKSPOR. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-21/BC/2018 tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor diubah sebagai berikut: 1. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2A, yang berbunyi sebagai berikut :Pasal 2A(1)Pemberitahuan pabean yang digunakan untuk memberitahukan ekspor melalui Pusat Logistik Berikat atau ekspor dari Pusat Logistik Berikat adalah Pemberitahuan Ekspor Barang Melalui atau Dari Pusat Logistik Berikat.(2)Pemberitahuan Ekspor Barang Melalui atau Dari Pusat Logistik Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan kode BC 3.3.(3)Bentuk, isi dan petunjuk pengisian Pemberitahuan Ekspor Barang Melalui atau Dari Pusat Logistik Berikat mengikuti format sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan mengenai tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Pusat Logistik Berikat dalam rangka ekspor dan/atau transhipment. 2. Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-21/BC/2018 tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor diubah menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal IIPeraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 19 Agustus 2020DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, -ttd- HERU PAMBUDI
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23/KM.10/2021
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 23/KM.10/2021 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 21 APRIL 2021 SAMPAI DENGAN 27 APRIL 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 21 APRIL 2021 SAMPAI DENGAN 27 APRIL 2021. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 21 April 2021 sampai dengan 27 April 2021 sebagai berikut : 1. Rp 14.630,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 11.260,42 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.671,13 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.352,06 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.882,92 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.543,64 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 10.401,34 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.737,20 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 20.134,98 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.939,30 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.723,68 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.872,15 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 13.421,77 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,41 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 195,10 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 48.503,13 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 95,79 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 301,71 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.900,88 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 73,02 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 466,60 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.915,75 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 17.492,80 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.238,71 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 13,06 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 21 April 2021 sampai dengan 27 April 2021. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 20 April 2021a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR PER – 14/BC/2019
TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DANCUKAI NOMOR PER-01/BC/2016 TENTANG TATA LAKSANAPUSAT LOGISTIK BERIKAT DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-01/BC/2016 TENTANG TATA LAKSANA PUSAT LOGISTIK BERIKAT. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-01/BC/2016 tentang Tata Laksana Pusat Logistik Berikat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-11/BC/2018 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-01/BC/2016 tentang Tata Laksana Pusat Logistik Berikat, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (2) Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6(1)Pengusahaan PLB dapat berbentuk:PLB pendukung kegiatan industri besar (PLB Industri Besar);PLB pendukung kegiatan industri kecil dan menengah (PLB IKM);PLB pendukung kegiatan hub cargo udara (PLB Hub Cargo Udara);PLB pendukung kegiatan E-Commerce (PLB E-Commerce);PLB Barang Jadi;PLB Bahan Pokok;PLB Floating Storage; atauPLB Ekspor Barang Komoditas(2)PLB Industri Besar sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) huruf a dan PLB IKM sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) huruf b, hanya dapat menimbun barang-barang terutama yang dikeluarkan untuk kepentingan industri.(3)PLB Hub Cargo Udara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) huruf c, berlokasi di area bandar udara internasional atau area pendukung bandar udara internasional dan hanya dapat menimbun barang terutama untuk kegiatan transhipment melalui kargo sarana pengangkut udara.(4)PLB Floating Storage sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) huruf g, berlokasi di area perairan sungai maupun laut dan hanya dapat menimbun barang-barang cair dan/atau gas terutama untuk kegiatan transhipment. 2. Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 10 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut: Pasal 10(1)Untuk mendapatkan penetapan tempat sebagai PLB dan izin Penyelenggara PLB, pihak yang akan menjadi Penyelenggara PLB mengajukan permohonan kepada:Menteri c.q. Kepala Kantor Wilayah; atauMenteri c.q. Kepala KPU(2)Pihak yang akan menjadi Penyelenggara PLB harus:a.sudah memiliki Akses Kepabeanan atau sudah melakukan registrasi Kepabeanan;b.memiliki surat izin usaha seperti izin usaha transportasi, izin usaha pergudangan, atau izin usaha forwarding dari instansi teknis terkait;c.memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat, bangunan, atau kawasan yang mempunyai batas dan luas yang jelas, berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yang akan dijadikan PLB; dand.memenuhi kriteria sebagai berikut:1)memiliki SPI yang baik;2)telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan bukti telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir bagi yang sudah wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan, serta telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN terakhir bagi yang sudah wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan;3)tidak memiliki tunggakan Pajak, Bea Masuk, Bea Keluar, dan Cukai;4)memiliki proses bisnis yang jelas yang dibuktikan dengan profil perusahaan yang memuat informasi paling sedikit mengenai perkiraan investasi dan jumlah tenaga kerja;5)memiliki sertifikat Authorized Economic Operator (AEO) dan/atau sertifikasi lain yang menunjukkan kinerja dan/atau manajemen perusahaan yang baik yang diterbitkan oleh badan atau lembaga yang berwenang; dan6)memiliki pengalaman manajemen logistik dan/atau memiliki sumber daya manusia lulusan manajemen logistik dan rantai pasok.(2a)Bukti kepemilikan atau penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berupa Sertifikat Hak Milik atas nama PLB, Sertifikat Hak Guna atas nama PLB, atau kontrak sewa menyewa atas lahan dan/atau bangunan yang ditandasahkan oleh pejabat yang berwenang.(3)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan:setelah atau sebelum pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d; dansetelah atau sebelum fisik bangunan berdiri termasuk ruangan dan sarana kerja bagi Petugas Bea dan Cukai(4)Dalam hal kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b belum dipenuhi, izin Penyelenggara PLB dapat diberikan dengan ketentuan wajib dipenuhi dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Kepala KantorWilayah atau Kepala KPU. 3. Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 11 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (2a) dan ayat (2b), sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut: Pasal 11(1)Untuk mendapatkan penetapan tempat sebagai PLB dan izin Pengusaha PLB, pihak yang akan menjadi Pengusaha PLB mengajukan permohonan kepada:Menteri c.q. Kepala Kantor Wilayah; atauMenteri c.q. Kepala KPU.(2)Pihak yang akan menjadi Pengusaha PLB harus:a.sudah memiliki Akses Kepabeanan atau sudah melakukan registrasi Kepabeanan;b.memiliki surat izin usaha seperti izin usaha transportasi, izin usaha perdagangan, izin usaha pergudangan, atau izin usaha forwarding dari instansi teknis terkait;c.memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat, bangunan, atau kawasan yang mempunyai batas dan luas yang jelas, berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yang akan dijadikan PLB; dand.memenuhi kriteria sebagai berikut:1)memiliki SPI yang baik dan mendayagunakan Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer (IT Inventory) dan memiliki sistem penelusuran barang (traceability) dalam pengelolaan barang pada PLB;2)telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan bukti telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir bagi yang sudah wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan, serta telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN terakhir bagi yang sudah wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan;3)tidak memiliki tunggakan Pajak, Bea Masuk, Bea Keluar, dan Cukai;4)memiliki proses bisnis yang jelas yang dibuktikan dengan profil perusahaan yang memuat informasi paling sedikit mengenai perkiraan investasi, daftar jenis barang yang ditimbun, perkiraan volume penimbunan per tahun, daftar calon pemasok (supplier), daftar calon pembeli (buyer), disertai status perusahaan industri atau sejenisnya, dan jumlah tenaga kerja;5)memiliki sertifikat Authorized Economic Operator (AEO) dan/atau sertifikasi lain yang menunjukkan kinerja dan/atau manajemen perusahaan yang baik yang diterbitkan oleh badan atau lembaga yang berwenang; dan6)memiliki pengalaman manajemen logistik dan/atau memiliki sumber daya manusia lulusan manajemen logistik dan rantai pasok atau dalam hal tidak memiliki dapat bekerjasama dengan pihak lain yang ditegaskan dengan nota kesepahaman.(2a)Bukti kepemilikan atau penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berupa Sertifikat Hak Milik atas nama PLB, Sertifikat Hak Guna atas nama PLB, atau kontrak sewa menyewa atas lahan dan/atau bangunan yang ditandasahkan oleh pejabat yang berwenang.(2b)Pihak yang akan menjadi Pengusaha PLB harus melampirkan:perjanjian kerja sama (memorandum of understanding); danizin usaha perusahaan,dari calon pembeli (buyer).(3)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan:setelah atau sebelum pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d; dansetelah atau sebelum fisik bangunan berdiri termasuk ruangan dan sarana kerja bagi Petugas Bea dan Cukai.(4)Dalam hal kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b belum dipenuhi, izin Pengusaha PLB dapat diberikan dengan ketentuan wajib dipenuhi dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU. 4. Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 12 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (2a) dan ayat (2b), sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut: Pasal 12(1)Untuk mendapatkan izin PDPLB, pihak yang akan menjadi