KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24/KM.10/2021

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 24/KM.10/2021 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 28 APRIL 2021 SAMPAI DENGAN 04 MEI 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 28 APRIL 2021 SAMPAI DENGAN 04 MEI 2021. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 28 April 2021 sampai dengan 04 Mei 2021 sebagai berikut : 1. Rp 14.541,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 11.249,48   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.608,15   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.353,69   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.873,13   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.532,89   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 10.448,00   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.743,92   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp  20.231,50   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp  10.939,20   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp  1.727,87   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.871,94   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp  13.457,79   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp  10,33   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp  193,79   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp  48.276,85   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp  94,76   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp  300,54   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp  3.877,25   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp  75,56   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp  464,24   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp  10.929,76   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp  17.502,23   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp  2.238,02   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp  13,02   Untuk Won Korea (KRW)    1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 28 April 2021 sampai dengan 04 Mei 2021. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 26 April 2021a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR PER – 01/BC/2021

TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN IMPOR DAN EKSPOR BARANG YANG DIBAWAOLEH PELINTAS BATAS DAN PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUKBARANG YANG DIBAWA OLEH PELINTAS BATAS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (6) dan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.04/2019 tentang Impor dan Ekspor Barang yang Dibawa oleh Pelintas Batas dan Pemberian Pembebasan Bea Masuk Barang yang Dibawa oleh Pelintas Batas, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Petunjuk Pelaksanaan Impor dan Ekspor Barang yang Dibawa oleh Pelintas Batas dan Pemberian Pembebasan Bea Masuk Barang yang Dibawa oleh Pelintas Batas; Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.04/2019 tentang Impor dan Ekspor Barang yang Dibawa oleh Pelintas Batas dan Pemberian Pembebasan Bea Masuk Barang yang Dibawa oleh Pelintas Batas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 583); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN IMPOR DAN EKSPOR BARANG YANG DIBAWA OLEH PELINTAS BATAS DAN PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK BARANG YANG DIBAWA OLEH PELINTAS BATAS. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Impor dan ekspor barang yang dibawa oleh Pelintas Batas dilakukan melalui PPLB. (2) Setiap Pelintas Batas yang membawa barang impor melalui PPLB harus memiliki KILB. (3) Terhadap barang impor yang dibawa oleh Pelintas Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan pembebasan bea masuk sampai dengan batas nilai pabean tertentu. (4) Batas nilai pabean atas barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan ketentuan:Indonesia dengan Papua Nugini, paling banyak FOB USD 300.00 (tiga ratus dolar Amerika) per orang untuk jangka waktu 1 (satu) bulan;Indonesia dengan Malaysia, paling banyak FOB RM 600.00 (enam ratus ringgit Malaysia) per orang untuk jangka waktu 1 (satu) bulan;Indonesia dengan Filipina, paling banyak FOB USD 250.00 (dua ratus lima puluh dolar Amerika) per orang untuk jangka waktu 1 (satu) bulan; atauIndonesia dengan Republik Demokrasi Timor Leste, paling banyak FOB USD 50.00 (lima puluh dolar Amerika) per orang setiap hari. (5) Barang impor yang dibawa oleh Pelintas Batas yang terkena ketentuan larangan, dilarang untuk diimpor. (6) Terhadap barang impor yang dibawa oleh Pelintas Batas tidak diberlakukan ketentuan mengenai barang yang dibatasi untuk diimpor, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. BAB IIKILB Bagian KesatuPermohonan Penerbitan KILB Pasal 3 (1) Untuk mendapatkan KILB, Pelintas Batas mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean yang membawahi PPLB. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan ke dalam SKP secara elektronik melalui portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan elemen data Kartu Tanda Penduduk dan Pas Lintas Batas yang paling sedikit memuat:nomor Kartu Tanda Penduduk;nomor Pas Lintas Batas;masa berlaku Pas Lintas Batas;nama lengkap Pelintas Batas;tanggal lahir Pelintas Batas;pekerjaan Pelintas Batas; danalamat Pelintas Batas. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dokumen dalam bentuk softcopy berupa:fotokopi Kartu Tanda Penduduk; danfotokopi Pas Lintas Batas,yang ditandasahkan oleh instansi yang berwenang. Bagian KeduaPenelitian Permohonan Penerbitan KILB Pasal 4 (1) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). (2) Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penelitian terhadap:pemenuhan persyaratan untuk mendapat KILB;kebenaran elemen data;dokumen yang dilampirkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (4) masih berlaku; dancatatan pelanggaran yang telah dilakukan. (3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui wawancara dengan Pelintas Batas dan/atau meminta Pelintas Batas memperlihatkan dokumen berupa:Kartu Tanda Penduduk atau fotokopi yang ditandasahkan oleh instansi yang berwenang; danPas Lintas Batas atau fotokopi yang ditandasahkan oleh instansi yang berwenang. Pasal 5 (1) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menunjukkan kesesuaian, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk:a.melakukan perekaman data berupa:pas foto Pelintas Batas; danbiometri Pelintas Batas,untuk diunggah ke dalam SKP.b.memberikan persetujuan penerbitan KILB kepada Pelintas Batas paling lama 1 (satu) hari kerja setelah permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diterima secara lengkap, dengan masa berlaku:1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan, dalam hal masa berlaku Pas Lintas Batas lebih dari 1 (satu) tahun; atausesuai dengan masa berlaku Pas Lintas Batas, dalam hal masa berlaku Pas Lintas Batas kurang dari 1 (satu) tahun. (2) Persetujuan penerbitan KILB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan dengan membuat Virtual Account KILB dan mencetak KILB untuk Pelintas Batas. (3) Hasil cetak KILB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:data Pelintas Batas;foto Pelintas Batas; danQR code yang berisi data nomor KILB. Pasal 6 (1) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tidak menunjukkan kesesuaian, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan surat penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan, paling lama 1 (satu) hari kerja setelah permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diterima secara lengkap. (2) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menyampaikan surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pelintas Batas. Pasal 7Tata kerja penerbitan KILB adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Bagian KetigaPermohonan Perpanjangan Masa Berlaku KILB Pasal 8 (1) Masa berlaku KILB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat diperpanjang. (2) Untuk mendapatkan perpanjangan masa berlaku KILB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelintas Batas mengajukan permohonan perpanjangan kepada Kepala Kantor Pabean di Kantor Pabean yang menerbitkan KILB, sebelum masa berlaku KILB berakhir. (3) Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan ke dalam SKP secara elektronik melalui portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dokumen dalam bentuk softcopy berupa:fotokopi Kartu Tanda Penduduk; danfotokopi Pas Lintas Batas,yang ditandasahkan oleh instansi yang berwenang. Bagian KeempatPenelitian Permohonan Perpanjangan Masa Berlaku KILB Pasal 9 (1) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2). (2) Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penelitian terhadap:pemenuhan persyaratan untuk mendapat KILB;masa berlaku dokumen yang dilampirkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (4); dancatatan pelanggaran yang telah dilakukan. (3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui wawancara dengan Pelintas Batas dan/atau meminta Pelintas Batas memperlihatkan dokumen berupa:Kartu Tanda Penduduk atau fotokopi yang ditandasahkan oleh instansi yang berwenang; danPas Lintas Batas atau fotokopi yang ditandasahkan oleh instansi yang berwenang. Pasal 10 (1) Dalam hal hasil penelitian

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4/KM.4/2021

TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar; Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR. PERTAMA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa kayu dan kulit adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa biji kakao adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam dan produk mineral logam dengan kriteria tertentu adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEEMPAT : Harga referensi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan adalah sebagai berikut: KELIMA : Berdasarkan harga referensi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEEMPAT, tarif bea keluar yang digunakan untuk barang ekspor berupa: KEENAM : Jenis barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan besaran tarif bea keluar adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.010/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. KETUJUH : Dalam hal Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini telah habis masa berlakunya dan Harga Ekspor yang baru belum ditetapkan, Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini tetap berlaku sebagai dasar penghitungan bea keluar hingga ditetapkan Harga Ekspor yang baru. KEDELAPAN : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2021 sampai dengan tanggal 28 Februari 2021. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 29 Januari 2021a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIADIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Ttd. HERU PAMBUDI

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 9/KM.10/2021

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 03 FEBRUARI 2021 SAMPAI DENGAN 09 FEBRUARI 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 03 FEBRUARI 2021 SAMPAI DENGAN 09 FEBRUARI 2021. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 03 Februari 2021 sampai dengan 09 Februari 2021 sebagai berikut : 1. Rp 14.085,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2 Rp 10.811,19   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3 Rp 11.023,59   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4 Rp 2.297,09   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5 Rp 1.816,72   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6 Rp 3.482,30   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7 Rp 10.126,97   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8 Rp 1.640,09   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9 Rp 19.318,16   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10 Rp 10.603,33   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11 Rp 1.687,70   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12 Rp 15.836,20   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13 Rp 13.507,37   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14 Rp 10,59   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15 Rp 193,01   Untuk Rupee India (INR) 1- 16 Rp 46.520,40   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17 Rp 87,72   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18 Rp 292,92   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19 Rp 3.754,91   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20 Rp 73,17   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21 Rp 470,26   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22 Rp 10.605,72   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23 Rp 17.085,79   Untuk Euro (EUR) 1- 24 Rp 2.176,20   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25 Rp 12,65   Untuk Won Korea (KRW)    1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA. maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini KETIGA : Keputusan Menteri ini berlaku untuk tanggal 03 Februari 2021 sampai dengan 09 Februari 2021. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 02 Februari 2021an MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA.KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd FEBRIO NATHAN KACARIBU

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 6/KM.10/2021

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 27 JANUARI 2021 SAMPAI DENGAN 02 FEBRUARI 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 27 JANUARI 2021 SAMPAI DENGAN 02 FEBRUARI 2021. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 27 Januari 2021 sampai dengan 02 Februari 2021 sebagai berikut : 1. Rp 14.066,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.873,24   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.084,21   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.296,99   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.814,41   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.479,06   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 10.099,94   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.657,49   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.241,76   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.604,84   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.692,06   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.858,48   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 13.563,36   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,55   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 192,56   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 46.429,38   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 87,57   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 292,62   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.749,40   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 71,73   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 469,17   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.594,99   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 17.087,53   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.171,01   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,77   Untuk Won Korea (KRW)    1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 27 Januari 2021 sampai dengan 02 Februari 2021. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 26 Januari 2021a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 5/KM.10/2021

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 20 JANUARI 2021 SAMPAI DENGAN 26 JANUARI 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 20 JANUARI 2021 SAMPAI DENGAN 26 JANUARI 2021. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 20 Januari 2021 sampai dengan 26 Januari 2021 sebagai berikut : 1. Rp 14.122,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.923,19   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.109,59   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.303,67   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.821,22   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.491,68   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 10.130,41   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.659,77   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.248,32   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.637,43   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.693,12   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.885,30   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 13.603,65   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,59   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 193,05   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 46.586,06   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 88,10   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 293,81   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.764,22   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 73,50   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 469,80   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.641,06   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 17.137,17   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.182,48   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,85   Untuk Won Korea (KRW)    1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 20 Januari 2021 sampai dengan 26 Januari 2021. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 19 Januari 2021a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU