KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27/KM.10/2021

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 27/KM.10/2021 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 12 MEI 2021 SAMPAI DENGAN 25 MEI 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 12 MEI 2021 SAMPAI DENGAN 25 MEI 2021. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 12 Mei 2021 sampai dengan 25 Mei 2021 sebagai berikut : 1. Rp 14.398,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 11.164,50   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.765,57   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.332,48   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.853,55   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.497,87   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 10.372,03   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.732,12   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 20.014,08   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.798,77   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.705,69   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.813,64   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 13.188,60   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,38   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 195,07   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 47.776,75   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 94,26   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 299,98   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.839,20   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 73,00   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 461,77   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.764,90   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp  17.344,41   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.224,85   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,81   Untuk Won Korea (KRW)    1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 12 Mei 2021 sampai dengan 25 Mei 2021. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 10 Mei 2021a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER – 2/BC/2021

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR PER – 2/BC/2021 TENTANG TATA LAKSANA PEMASUKAN, PERPINDAHAN, DAN PENGELUARAN BARANGKE DAN DARI KAWASAN EKONOMI KHUSUS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 78 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai Pada Kawasan Ekonomi Khusus perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Laksana Pemasukan, Perpindahan, dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Ekonomi Khusus; Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai Pada Kawasan Ekonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1685); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA LAKSANA PEMASUKAN, PERPINDAHAN, DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN EKONOMI KHUSUS. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: BAB IIPENETAPAN KAWASAN PABEAN Pasal 2 (1) Lokasi yang ditetapkan sebagai KEK harus memiliki batas yang jelas sesuai tahapannya, yang dapat berupa batas alam atau batas buatan. (2) Untuk kepentingan pengawasan, sebagian atau seluruh KEK dapat ditetapkan sebagai Kawasan Pabean. (3) Lokasi yang ditetapkan sebagai Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit harus memenuhi kriteria sebagai berikut:terdapat kegiatan lalu lintas barang ekspor dan/atau barang impor; dankawasan memiliki batas-batas yang jelas dan terdapat pintu masuk dan/atau pintu keluar yang ditentukan untuk kegiatan lalu lintas barang. (4) Kriteria lalu lintas barang ekspor dan/atau barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dalam hal terdapat kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang yang mendapatkan fasilitas penangguhan bea masuk. Pasal 3 (1) Penetapan sebagai Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri. (2) Penetapan sebagai Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan usulan dari:Kepala Kantor Pabean yang mengawasi KEK setelah mendapat rekomendasi dari Administrator KEK berdasarkan permohonan dari Badan Usaha, dalam hal ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri; atauKepala Bidang setelah mendapat rekomendasi dari Administrator KEK berdasarkan permohonan dari Badan Usaha, dalam hal ditetapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri. (3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling kurang memuat data mengenai:identitas Badan Usaha yang mengelola KEK;penetapan Badan Usaha sebagai pengelola KEK;penetapan pembentukan KEK;lokasi KEK;gambar denah lokasi dengan batas-batas dan pintu keluar/masuk kawasan yang dimintakan penetapan sebagai Kawasan Pabean; danketerangan bahwa pada lokasi yang direkomendasikan sebagai Kawasan Pabean terdapat kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang yang mendapatkan fasilitas penangguhan bea masuk. Pasal 4 (1) Kepala Kantor Pabean atau Kepala Bidang melakukan penelitian terhadap rekomendasi penetapan sebagai Kawasan Pabean dari Administrator KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) meliputi:penelitian kesesuaian berkas termasuk mencocokkan kesesuaian data antara hardcopy dan softcopy; danmenugaskan Pejabat untuk melakukan pemeriksaan lokasi atas KEK yang diajukan penetapan sebagai Kawasan Pabean. (2) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian data dan/atau dokumen tidak lengkap, Kepala Kantor Pabean atau Kepala Bidang memberitahukan secara tertulis kepada Administrator KEK untuk melakukan perbaikan data dan/atau melengkapi dokumen. (3) Pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:kebenaran lokasi kawasan;kesesuaian gambar denah lokasi dan tata letak;kesesuaian batas-batas kawasan serta pintu masuk dan keluar;ketersediaan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan tugas kepabeanan; dankondisi kawasan secara umum. (4) Hasil pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dituangkan ke dalam berita acara pemeriksaan lokasi sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (5) Berdasarkan hasil pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Pabean meneruskan rekomendasi kepada Kepala Kantor Wilayah disertai usulan mengenai:kelayakan kawasan yang akan ditetapkan sebagai Kawasan Pabean; danpertimbangan kesiapan Kantor Pabean terkait dengan pelayanan dan pengawasan kepabeanan. (6) Berdasarkan hasil pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Bidang menyampaikan hasil penelitian dengan dilampiri berkas rekomendasi dan berita acara pemeriksaan fisik kepada Kepala Kantor Pelayanan Utama disertai usulan mengenai:kelayakan kawasan yang akan ditetapkan sebagai Kawasan Pabean; danpertimbangan kesiapan Kantor Pelayanan Utama terkait dengan pelayanan dan pengawasan kepabeanan. (7) Penerusan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa softcopy hasil scan dari:surat penerusan;berkas rekomendasi; danberita acara pemeriksaan lokasi,dan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak rekomendasi dari Administrator KEK diterima secara lengkap dengan surat pengantar. (8) Surat penerusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (9) Berdasarkan penerusan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Kantor Wilayah atau Pejabat yang ditunjuk:melakukan penelitian pemenuhan persyaratan administratif terhadap berkas rekomendasi, berita acara pemeriksaan lokasi, dan usulan dari Kepala Kantor Pabean; danmenugaskan Pejabat untuk melakukan pemeriksaan lokasi, dalam hal diperlukan. (10) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak rekomendasi dari Administrator KEK diterima secara lengkap. (11) Dalam hal usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) disetujui, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri menerbitkan keputusan mengenai penetapan sebagai Kawasan Pabean sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (12) Dalam hal usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ditolak, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama menyampaikan surat penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 5 (1) Badan Usaha yang mengelola KEK ditetapkan sebagai pengelola Kawasan Pabean. (2) Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KEK harus melalui pintu yang telah ditetapkan. (3) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyediakan sarana dan prasarana untuk terselenggaranya kegiatan pelayanan dan pengawasan kepabeanan. (4) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:ruangan dan/atau area yang dipergunakan untuk pelayanan dan penyelenggaraan administrasi; dankamera Closed Circuit Television (CCTV) yang dapat diakses oleh Pejabat. Pasal 6 (1) Pemasukan dan pengeluran barang berupa tenaga listrik, barang cair, atau gas ke dan dari KEK dapat dilakukan melalui transmisi atau pipa. (2) Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyediakan alat ukur yang terpasang pada transmisi atau saluran pipa. (3) Alat ukur yang terpasang pada transmisi atau saluran pipa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus ditera secara periodik oleh instansi pemerintah yang membidangi metrologi. (4) Badan Usaha dan/atau Pelaku

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16/KM.4/2021

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 16/KM.4/2021 TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar; Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR. PERTAMA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa kayu dan kulit adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa biji kakao adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam dan produk mineral logam dengan kriteria tertentu adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEEMPAT : Harga referensi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan adalah sebagai berikut: KELIMA : Berdasarkan harga referensi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEEMPAT, tarif bea keluar yang digunakan untuk barang ekspor berupa: KEENAM : Jenis barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan besaran tarif bea keluar adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.010/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. KETUJUH : Dalam hal Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini telah habis masa berlakunya dan Harga Ekspor yang baru belum ditetapkan, Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini tetap berlaku sebagai dasar penghitungan bea keluar hingga ditetapkan Harga Ekspor yang baru. KEDELAPAN : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2021 sampai dengan tanggal 31 Mei 2021. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 April 2021a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIADIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Ttd. ASKOLANI

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26/KM.10/2021

 KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26/KM.10/2021 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 05 MEI 2021 SAMPAI DENGAN 11 MEI 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 05 MEI 2021 SAMPAI DENGAN 11 MEI 2021. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 05 Mei 2021 sampai dengan 11 Mei 2021 sebagai berikut : 1. Rp  14.484,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp  11.264,90   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp  11.742,66   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp  2.357,53   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp  1.865,76   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp  3.533,87   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp  10.479,32   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp  1.759,18   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp  20.160,89   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp  10.920,15   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp  1.729,54   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp  15.896,96   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp  13.330,82   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp  9,43   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp  194,74   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp  48.109,62   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp  94,18   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp  299,65   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp  3.862,05   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp  73,87   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp  462,62   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp  10.901,03   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp  17.530,42   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp  2.237,98   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp  13,03   Untuk Won Korea (KRW)    1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini berlaku untuk tanggal 05 Mei 2021 sampai dengan 11 Mei 2021. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 04 Mei 2021a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 62 TAHUN 2021

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 62 TAHUN 2021 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANGBERLAKU PADA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia meliputi penerimaan dari:jasa analisis;jasa identifikasi;jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi;jasa penyelenggaraan eduwisata;jasa penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;royalti atas kekayaan intelektual;jasa penggunaan kapal riset Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia; danjasa pelayanan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi serta invensi, inovasi, dan fasilitasi industri dengan spesifikasi sesuai permintaan pengguna layanan. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. (3)  Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, huruf g, dan huruf h dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama. (4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. Pasal 2 (1) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)  huruf a, huruf b, dan huruf e, selain yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini, dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama. (2) Jasa penyelenggaraan eduwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama. (3)  Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. (4) Kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menggunakan tarif tiket masuk sesuai yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 3 (1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dapat menyelenggarakan pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara. Pasal 4 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi. (2) Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5 (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. (3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 6Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 diatur dengan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. Pasal 7Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia wajib disetor ke Kas Negara. Pasal 8Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5915), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal 9Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5915), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 10Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 19 April 2021PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakartapada tanggal 20 April 2021MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 102 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 62 TAHUN 2021 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERLAKU PADA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA I. UMUM Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional dan peningkatan pelayanan terhadap masyarakat, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus dalam rangka peningkatan ilmu pengetahuan di Indonesia. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. Namun, dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adanya perubahan pola pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia serta adanya jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang baru dan penyesuaian tarif, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.         II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1Ayat (1)Cukup jelas.Ayat (2)Yang dimaksud dengan “tarif” dalam ketentuan ini merupakan batas tertinggi.Ayat (3)Cukup jelas.Ayat (4)Cukup jelas. Pasal 2Ayat (1)Cukup jelas.Ayat (2)Kerja sama atas penyelenggaraan eduwisata terdiri dari tiket masuk dan nontiket.Kerja sama

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 150/PJ/2021

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 150/PJ/2021 TENTANG PENETAPAN PERUBAHAN TUGAS DAN FUNGSI BIDANG DATA DAN PENGAWASANPOTENSI PERPAJAKAN DAN BIDANG PENDAFTARAN, EKSTENSIFIKASI, DAN PENILAIAN PADAKANTOR WILAYAH SELAIN KANTOR WILAYAH WAJIB PAJAK BESAR DAN KANTOR WILAYAH JAKARTA KHUSUS DIREKTUR JENDERAL PAJAK,   Menimbang: Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN PERUBAHAN TUGAS DAN FUNGSI BIDANG DATA DAN PENGAWASAN POTENSI PERPAJAKAN DAN BIDANG PENDAFTARAN, EKSTENSIFIKASI, DAN PENILAIAN PADA KANTOR WILAYAH SELAIN KANTOR WILAYAH WAJIB PAJAK BESAR DAN KANTOR WILAYAH JAKARTA KHUSUS. PERTAMA : Mengubah tugas dan fungsi Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan pada Kantor Wilayah selain Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Jakarta Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal 33 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sehingga menjadi: 1. Tugas  Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan pencarian, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi perpajakan Wajib Pajak Strategis, melaksanakan bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pengawasan dan penggalian potensi perpajakan Wajib Pajak Strategis, termasuk pengawasan pembayaran masa dan pengawasan kepatuhan formal, melaksanakan pemberian bimbingan pengawasan dan pemantauan tindak lanjut pengampunan pajak Wajib Pajak Strategis, melaksanakan pemberian dukungan teknis komputer, melaksanakan pengelolaan risiko Kantor Wilayah, melaksanakan bimbingan dan pemantauan atas kegiatan produksi data lainnya berikut kegiatan penjaminan kualitas data hasil produksi data lainnya, melaksanakan pengawasan terhadap tindak lanjut pemanfaatan data dan informasi perpajakan Wajib Pajak Strategis, melaksanakan pengendalian mutu pengawasan Wajib Pajak Strategis, serta melaksanakan bimbingan dan pemantauan atas kegiatan assignment Wajib Pajak Strategis.     2. Fungsi  Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan menyelenggarakan fungsi:pemberian bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pengawasan dan penggalian potensi perpajakan Wajib Pajak Strategis, termasuk pengawasan pembayaran masa dan pengawasan kepatuhan formal;pemberian bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Strategis;pencarian, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi perpajakan serta pembentukan dan pemutakhiran basis data pajak;pengawasan terhadap pemanfaatan data dan informasi perpajakan Wajib Pajak Strategis;pemantauan, penelaahan, dan penatausahaan penerimaan perpajakan Wajib Pajak Strategis serta rekonsiliasi penerimaan perpajakan;pemberian dukungan teknis komputer, pemeliharaan dan perbaikan jaringan komputer, serta pembuatan back-up data;pemantauan dan pemeliharaan aplikasi perpajakan;pengelolaan risiko Kantor Wilayah;pemberian bimbingan pengawasan dan pemantauan tindak lanjut pengampunan pajak Wajib Pajak Strategis;pemberian bimbingan dan pemantauan atas kegiatan produksi data lainnya berikut kegiatan penjaminan kualitas data hasil produksi data lainnya;pengawasan terhadap tindak lanjut pemanfaatan data dan informasi perpajakan Wajib Pajak Strategis;pengendalian mutu pengawasan Wajib Pajak Strategis; danpemberian bimbingan dan pemantauan atas kegiatan assignment Wajib Pajak Strategis; KEDUA :Mengubah tugas Seksi Data dan Potensi, Seksi Bimbingan Pengawasan, dan Seksi Dukungan Teknis Komputer pada Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kantor Wilayah selain Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Jakarta Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sehingga menjadi: KETIGA :Mengubah tugas dan fungsi Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian pada Kantor Wilayah selain Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Jakarta Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan Pasal 37 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sehingga menjadi: 1. Tugas Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian mempunyai tugas melaksanakan bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pendaftaran, melaksanakan bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis ekstensifikasi Wajib Pajak, melaksanakan bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pengawasan dan penggalian potensi perpajakan Wajib Pajak Lainnya (berbasis kewilayahan), termasuk pengawasan pembayaran masa dan pengawasan kepatuhan formal, melaksanakan analisis dan rekomendasi penetapan tempat terdaftar Wajib Pajak di atau dari Kantor Pelayanan Pajak Madya, Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar, melaksanakan bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pendataan, pemetaan Wajib Pajak dan Objek Pajak, penilaian pajak, dan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, melaksanakan pemberian bimbingan pengawasan dan pemantauan tindak lanjut pengampunan pajak Wajib Pajak Lainnya (berbasis kewilayahan), melaksanakan pencarian, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi perpajakan Wajib Pajak Lainnya (berbasis kewilayahan), melaksanakan pengawasan terhadap tindak lanjut pemanfaatan data dan informasi perpajakan Wajib Pajak Lainnya (berbasis kewilayahan), melaksanakan pengendalian mutu pengawasan Wajib Pajak Lainnya (berbasis kewilayahan), melaksanakan bimbingan dan pemantauan atas Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan berikut kegiatan penjaminan kualitas data hasil Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan, serta melaksanakan bimbingan dan pemantauan atas kegiatan assignment Daftar Sasaran Ekstensifikasi beserta pemanfaatannya dan assignment Wajib Pajak Lainnya (berbasis kewilayahan).     2. Fungsi  Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian menyelenggarakan fungsi:pemberian bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pendaftaran Wajib Pajak dan Objek Pajak;pemberian bimbingan pengamatan potensi perpajakan;pemberian bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis ekstensifikasi Wajib Pajak;pemberian bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pengawasan dan penggalian potensi perpajakan Wajib Pajak Lainnya (berbasis kewilayahan), termasuk pengawasan pembayaran masa dan pengawasan kepatuhan formal;pemberian bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Lainnya (berbasis kewilayahan)pengawasan terhadap pemanfaatan data dan informasi perpajakan Wajib Pajak Lainnya (berbasis kewilayahan);pemantauan, penelaahan, penatausahaan penerimaan perpajakan Wajib Pajak Lainnya (berbasis kewilayahan);pelaksanaan analisis dan rekomendasi penetapan tempat terdaftar Wajib Pajak di atau dari Kantor Pelayanan Pajak Madya, Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar;pemberian bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pendataan, pemetaan Wajib Pajak dan Objek Pajak, dan dukungan pemutakhiran basis data pajak;pemberian bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis penilaian dan pengenaan untuk tujuan perpajakan;pemberian bimbingan pengawasan dan pemantauan tindak lanjut pengampunan pajak Wajib Pajak Lainnya (berbasis kewilayahan);pelaksanaan pencarian, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi perpajakan Wajib Pajak Lainnya (berbasis kewilayahan);pengawasan terhadap tindak lanjut pemanfaatan data dan informasi perpajakan Wajib Pajak Lainnya (berbasis kewilayahan);pengendalian mutu pengawasan Wajib Pajak Lainnya (Berbasis Kewilayahan);pemberian bimbingan dan pemantauan atas Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan berikut kegiatan penjaminan kualitas data hasil Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan; danpemberian bimbingan dan