PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR PER – 3/BC/2019
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIKINDONESIA NOMOR 161/PMK.04/2018 TENTANG PENGEMBALIAN BEAMASUK YANG TELAH DIBAYAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUKDIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUANUNTUK DIEKSPOR DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 40 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.04/2018 tentang Pengembalian Bea Masuk yang Telah Dibayar atas Impor Barang dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang Pada Barang Lain dengan Tujuan Untuk Diekspor, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 161/PMK.04/2018 tentang Pengembalian Bea Masuk yang Telah Dibayar atas Impor Barang dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang Pada Barang Lain dengan Tujuan Untuk Diekspor; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 161/PMK.04/2018 TENTANG PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG TELAH DIBAYAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. 2. Undang-Undang Cukai adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. 3. Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pengembalian, yang selanjutnya disebut KITE Pengembalian adalah pengembalian Bea Masuk yang telah dibayar atas impor atau pemasukan Barang dan Bahan yang berasal dari luar daerah pabean untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor. 4. Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pembebasan, yang selanjutnya disebut KITE Pembebasan, adalah pembebasan Bea Masuk, serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang tidak dipungut atas impor atau pemasukan Barang dan Bahan yang berasal dari luar daerah pabean untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor. 5. Bea Masuk adalah pungutan Negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor. 6. Bea Masuk Tambahan adalah tambahan atas Bea Masuk seperti Bea Masuk antidumping, Bea Masuk imbalan, Bea Masuk tindakan pengamanan, dan Bea Masuk pembalasan. 7. Perusahaan KITE Pengembalian adalah badan usaha yang ditetapkan sebagai penerima fasilitas KITE Pengembalian. 8. Perusahaan KITE Pembebasan adalah badan usaha yang ditetapkan sebagai penerima fasilitas KITE Pembebasan. 9. Barang dan Bahan adalah barang dan bahan baku, termasuk bahan penolong dan bahan pengemas yang:diimpor; ataudimasukkan dari Tempat Penimbunan Berikat, Kawasan Bebas dan/atau kawasan ekonomi khusus yang berasal dari luar daerah pabean,dengan fasilitas KITE Pengembalian, untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada barang lain untuk menjadi barang Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah. 10. Diolah adalah dilakukan pengolahan untuk menghasilkan barang Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah. 11. Dirakit adalah dilakukan perakitan dan/atau penyatuan sehingga menghasilkan barang Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah. 12. Dipasang adalah dilakukan pemasangan, pelekatan, dan/atau penggabungan dengan barang lain sehingga menghasilkan barang Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah. 13. Hasil Produksi adalah hasil pengolahan, perakitan, atau pemasangan Barang dan Bahan. 14. Konversi adalah suatu pernyataan dari Perusahaan KITE Pengembalian mengenai komposisi pemakaian Barang dan Bahan untuk setiap satuan Hasil Produksi. 15. Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk. 16. Gudang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. 17. Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna Diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai. 18. Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa barang dari dalam Daerah Pabean untuk dipamerkan. 19. Pusat Logistik Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. 20. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Cukai. 21. Mitra Utama Kepabeanan yang selanjutnya disebut MITA Kepabeanan adalah importir dan/atau eksportir yang diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan. 22. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. 23. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 24. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai. 25. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 26. Kantor Pelayanan Utama yang selanjutnya disingkat KPU adalah Kantor Pelayanan Utama di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 27. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai. 28. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Wilayah, KPU, dan Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan. BAB IIPENETAPAN SEBAGAI PERUSAHAAN KITE PENGEMBALIAN,KEWAJIBAN PERUSAHAAN KITE PENGEMBALIAN, DANPERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PENETAPAN SEBAGAIPERUSAHAAN KITE PENGEMBALIAN Bagian PertamaPenetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian Pasal 2 (1) Untuk mendapatkan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian, badan usaha yang telah memenuhi kriteria dan persyaratan dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengembalian Bea Masuk yang Telah Dibayar atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor mengajukan permohonan kepada kepala Kantor Wilayah atau KPU yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha badan usaha dengan mengisi daftar isian berupa:Nomor Induk Berusaha;nomor, tanggal, dan nama instansi penerbit izin usaha industri;jenis, nomor, dan tanggal bukti kepemilikan atau bukti penguasaan lokasi;daftar Barang dan Bahan, daftar Hasil Produksi, dan daftar penerima subkontrak, dalam hal terdapat proses produksi yang akan disubkontrakkan;data jumlah investasi, jumlah tenaga kerja, serta jumlah aset, utang, dan permodalan;data indikator kinerja utama (key performance indicator) yang ditargetkan oleh badan usaha untuk mengukur manfaat ekonomi yang ditimbulkan dari pemanfaatan fasilitas KITE Pengembalian, seperti peningkatan pajak penghasilan badan, peningkatan investasi, dan peningkatan tenaga kerja; danwaktu kesiapan pemeriksaan lokasi serta pemaparan mengenai proses bisnis dan pemenuhan kriteria. (2) Permohonan
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER – 02/BC/2020
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN IMPOR BARANG KIRIMAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Petunjuk Pelaksanaan Impor Barang Kiriman; Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1709); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN IMPOR BARANG KIRIMAN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: BAB IIPENETAPAN JAMINAN UNTUK PJT DAN PENYELENGGARAPOS YANG DITUNJUK Pasal 2 (1) PJT yang telah mendapatkan persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan, harus menyerahkan jaminan tunai, jaminan bank, atau customs bond kepada Kepala Kantor Pabean. (2) Jumlah jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Kantor Pabean berdasarkan pertimbangan jumlah pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor dalam jangka waktu 3 (tiga) hari. (3) Dalam hal PJT belum pernah melakukan kegiatan kepabeanan sebelumnya di Kantor Pabean, jumlah jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Kantor Pabean berdasarkan perkiraan jumlah pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor dalam jangka waktu 3 (tiga) hari. Pasal 3Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk yang telah mendapatkan persetujuan untuk pelayanan khusus di bidang kepabeanan harus menyerahkan jaminan perusahaan (corporate guarantee) secara terpusat kepada Direktur Jenderal setelah mendapatkan izin penggunaan jaminan perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jaminan dalam rangka kepabeanan. BAB IIIEVALUASI PERSETUJUAN MELAKUKAN KEGIATANKEPABEANAN Pasal 4 (1) Kepala Kantor Pabean melakukan evaluasi atas pemberian persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan bagi Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk atau PJT paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi evaluasi terhadap:pemenuhan persyaratan Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk berupa bukti penetapan TPS atas nama Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk atau bukti kerja sama dengan pengusaha TPS dalam hal Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk menggunakan TPS yang diusahakan untuk umum.pemenuhan persyaratan PJT berupa:izin penyelenggaraan pos;bukti persetujuan untuk dapat melakukan Akses Kepabeanan sebagai PPJK;bukti penetapan TPS atas nama PJT atau bukti kerja sama dengan pengusaha TPS dalam hal PJT menggunakan TPS yang diusahakan untuk umum;kelengkapan sarana dan prasarana di TPS yang paling sedikit terdiri dari alat pemindai, alat ukur/timbangan, kamera CCTV, ruang tempat pemeriksaan pabean;sistem pergerakan barang di dalam TPS;layout TPS termasuk detail pembagian ruangan di dalam TPS; danjumlah jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) atau Pasal 2 ayat (3). (3) Berdasarkan hasil evaluasi terhadap kinerja kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pabean:mengusulkan kepada Direktur Jenderal untuk mencabut persetujuan kegiatan kepabeanan Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk di Kantor Pabean yang bersangkutan apabila tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a;melakukan pencabutan persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan bagi PJT apabila tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1, angka 2, dan/atau angka 3;menyampaikan surat peringatan kepada PJT untuk memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 4 dan/atau angka 6; ataumenetapkan jumlah jaminan baru PJT apabila jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 7 menunjukkan kekurangan jaminan. (4) Dalam hal PJT tidak memenuhi kewajiban dalam surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat peringatan, PJT tidak diberikan pelayanan kepabeanan di Kantor Pabean yang bersangkutan berupa pengeluaran barang untuk:diimpor untuk dipakai;diimpor sementara;diangkut ke TPS di Kawasan Pabean di Kantor Pabean lainnya; danditimbun di Tempat Penimbunan Berikat. (5) Dalam hal PJT telah memenuhi kewajiban dalam surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, pelayanan kepabeanan di Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan kembali. (6) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal paling lama setiap tanggal 15 (lima belas) bulan Januari. Pasal 5 (1) Dalam hal jumlah jaminan ditetapkan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d, Kepala Kantor Pabean menyampaikan surat pemberitahuan mengenai penetapan kembali jumlah jaminan kepada PJT. (2) Kepala Kantor Pabean membekukan kegiatan kepabeanan terhadap PJT yang tidak menyerahkan jaminan sesuai dengan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal surat penyampaian penetapan. (3) PJT yang dibekukan kegiatan kepabeanannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak diberikan pelayanan kepabeanan di Kantor Pabean yang bersangkutan berupa pengeluaran barang untuk:diimpor untuk dipakai;diimpor sementara;diangkut ke TPS di Kawasan Pabean di Kantor Pabean lainnya; danditimbun di Tempat Penimbunan Berikat. (4) Kepala Kantor Pabean mencabut pembekuan kegiatan kepabeanan dalam hal PJT telah menyerahkan jaminan sesuai dengan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). BAB IVPENGANGKUTAN, PEMBONGKARAN, DAN PENIMBUNAN Pasal 6 (1) Pengangkut yang sarana pengangkutnya datang dari luar Daerah Pabean wajib menyerahkan pemberitahuan berupa inward manifest yang merupakan daftar muatan barang yang diangkut termasuk muatan yang berupa Barang Kiriman kepada Pejabat di Kantor Pabean. (2) Inward manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah diterima dan mendapat nomor pendaftaran di Kantor Pabean merupakan Pemberitahuan Pabean BC 1.1 dan berlaku sebagai persetujuan pembongkaran barang. (3) Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah diberikan persetujuan pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sementara menunggu pengeluarannya dari Kawasan Pabean dapat ditimbun di TPS. (4) Tata cara penyerahan pemberitahuan inward manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai manifes. Pasal 7 (1) Penyelenggara Pos melakukan perincian lebih lanjut atas pos yang terdapat dalam Pemberitahuan Pabean BC 1.1 untuk setiap Consignment Note atau setiap item Barang Kiriman, apabila BC 1.1 belum memuat rincian Barang Kiriman untuk setiap Consignment Note atau setiap item Barang Kiriman. (2) Tata cara perincian lebih lanjut atas pos yang terdapat dalam Pemberitahuan Pabean BC 1.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. BAB VPENGELUARAN BARANG KIRIMAN DARIKAWASAN PABEAN ATAU TEMPAT LAIN YANGDIPERLAKUKAN SAMA DENGAN TPS Bagian KesatuPengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai Pasal 8 (1) Barang Kiriman berupa Kartu Pos, Surat, Dokumen, dan Barang Kiriman Tertentu, dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS sebagai barang yang diimpor untuk dipakai setelah Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk menyampaikan daftar Barang Kiriman dan Barang Kiriman kepada Pejabat yang menangani Barang Kiriman. (2) Daftar Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat elemen data untuk per jenis Kartu Pos, Surat, Dokumen, dan
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR PER – 01/BC/2020
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR PER-16/BC/2017 TENTANG TATA CARA PENUNDAAN PEMBAYARANCUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK ATAU IMPORTIR BARANG KENA CUKAIYANG MELAKSANAKAN PELUNASAN DENGAN CARA PELEKATAN PITA CUKAI DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-16/BC/2017 TENTANG TATA CARA PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK ATAU IMPORTIR BARANG KENA CUKAI YANG MELAKSANAKAN PELUNASAN DENGAN CARA PELEKATAN PITA CUKAI. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2017 tentang Tata Cara Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (2) Pasal 20 diubah dan di antara ketentuan ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:Pasal 20(1)Dalam hal terdapat kenaikan tarif cukai, Pengusaha Pabrik atau Importir yang telah mendapatkan keputusan pemberian Penundaan dapat mengajukan permohonan penyesuaian nilai cukai yang diberikan Penundaan dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-16/BC/2017.(1a)Permohonan penyesuaian nilai cukai yang diberikan Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan dengan melampirkan:daftar rekapitulasi dokumen pemesanan Pita Cukai per jenis dari perusahaan yang bersangkutan selama 6 (enam) bulan terakhir sebelum pengajuan permohonan dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; danperhitungan besaran penyesuaian nilai cukai yang diberikan Penundaan berdasarkan besarnya kenaikan tarif cukai dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.(2)Nilai cukai yang dapat diajukan untuk mendapat penyesuaian nilai cukai yang diberikan Penundaan dihitung secara proporsional berdasarkan perhitungan besarnya kenaikan tarif cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) huruf b.(3)Permohonan penyesuaian nilai cukai yang diberikan Penundaan diajukan oleh Pengusaha Pabrik atau Importir kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. 2. Diantara ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 21 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:Pasal 21(1)Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai dapat memberikan keputusan menyetujui permohonan penyesuaian nilai cukai yang diberikan Penundaan yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik atau Importir, dengan keputusan perubahan pemberian Penundaan dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-16/BC/2017.(1a)Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai memberikan keputusan menyetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan:memperhatikan perhitungan besaran penyesuaian nilai cukai yang dapat diberikan Penundaan dan kelengkapan lampiran permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1a); dandiberikan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap.(2)Keputusan perubahan pemberian Penundaan ditandatangani oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai atas nama Menteri.(3)Keputusan perubahan pemberian Penundaan berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya keputusan pemberian Penundaan. 3. Mengubah lampiran IX Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2017 tentang Tata Cara Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal II 1. Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, Pengusaha Pabrik atau Importir yang:telah mengajukan permohonan penyesuaian nilai cukai yang diberikan Penundaan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini dan belum mendapatkan keputusan perubahan pemberian Penundaan; atautelah mendapat Keputusan perubahan pemberian Penundaan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini,dapat mengajukan kembali permohonan penyesuaian nilai cukai yang diberikan Penundaan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal ini. 2. Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 23 Januari 2020DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, -ttd- HERU PAMBUDI
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR PER – 09/BC/2019
TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DANCUKAI NOMOR PER-16/BC/2016 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAANPENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-16/BC/2016 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI. Pasal IBeberapa Ketentuan dalam Peraturan Direktur Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai: diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 36 diubah, sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut: Pasal 36(1)Importir yang mengimpor BKC wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).(2)Barang impor berupa BKC sebelum diterbitkan SPPB, wajib:dilunasi cukainya; dandilakukan pemeriksaan fisik dan/atau penelitian dokumen berdasarkan manajemen resiko.(3)Barang impor berupa BKC yang pelunasannya dengan pelekatan pita cukai, pelekatan pita cukainya dilaksanakan di:luar Daerah Pabean; ataudalam Daerah Pabean pada saat pemeriksaan fisik.(4)Dalam hal barang impor BKC berupa minuman mengandung etil alkohol, terhadap barang impor berupa BKC dimaksud wajib dilakukan pemeriksaan fisik barang dan penelitian dokumen.(5)Dikecualikan dari ketentuan pelunasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terhadap barang Impor berupa BKC yang mendapat fasilitas:pembebasan cukai; atautidak dipungut cukai. 2. Diantara Pasal 39 dan Pasal 40 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 39A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 39A(1)Dalam hal pemberitahuan pabean disampaikan melalui PDE, pengiriman respons dapat dilakukan melalui:modul pengguna jasa;portal pengguna jasa; dan/atausurat elektronik (e-mail) pengguna jasa.(2)Surat elektronik (e-mail) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan alamat surat elektronik (e-mail) yang didaftarkan pengguna jasa pada saat melakukan registrasi kepabeanan. 3. Mengubah Lampiran I Peraturan Direktur Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-07/BC/2017 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini Pasal IIPeraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 19 Juli 2019DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, -ttd- HERU PAMBUDI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45/PMK.01/2021
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 45/PMK.01/2021 TENTANG ACCOUNT REPRESENTATIVE PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ACCOUNT REPRESENTATIVE PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2Account Representative mempunyai tugas: Pasal 3Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pegawai yang menduduki jabatan Account Representative bertanggung jawab kepada pejabat pengawas yang menjadi atasan langsungnya. Pasal 4 (1) Pembagian wajib pajak atau wilayah kerja yang menjadi ruang lingkup tugas Account Representative ditetapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak. (2) Jumlah Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak ditetapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak berkenaan sesuai ketersediaan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, beban kerja, dan potensi penerimaan pajak pada Kantor Pelayanan Pajak yang berkenaan. Pasal 5Account Representative diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 (1) Pegawai yang dapat diangkat sebagai Account Representative harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil;masa kerja paling sedikit 2 (dua) tahun;pendidikan paling rendah Diploma III; danpada saat diusulkan memiliki pangkat/golongan ruang paling rendah Pengatur (II/c). (2) Pengangkatan sebagai Account Representative sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, beban kerja, dan potensi penerimaan pajak pada Kantor Pelayanan Pajak yang berkenaan. Pasal 7 (1) Jabatan dan peringkat jabatan bagi Account Representative mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan mengenai jabatan dan peringkat bagi pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan. (2) Jabatan dan peringkat jabatan bagi Account Representative sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang secara administratif membawahi Kantor Pelayanan Pajak berkenaan untuk dan atas nama pejabat pimpinan tinggi madya. Pasal 8Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pegawai yang telah diangkat sebagai Account Representative sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap menjabat dan diakui sebagai Account Representative serta melaksanakan tugas sesuai dengan Peraturan Menteri ini sampai dengan yang bersangkutan diangkat pada Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak atau Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak atau jabatan lainnya. Pasal 9Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.01/2015 tentang Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 561), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 10Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 5 Mei 2021MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 5 Mei 2021DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 483
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 10/PJ/2021
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 10/PJ/2021 TENTANG IZIN MENGIKUTI PENDIDIKAN DI LUAR KEDINASAN BAGI PEGAWAIDI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG IZIN MENGIKUTI PENDIDIKAN DI LUAR KEDINASAN BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: Pasal 2Pegawai harus memperoleh Izin sebelum Pembelajaran dimulai. BAB IIJENJANG PENDIDIKAN, SISTEM PERKULIAHAN, PROGRAM STUDI,LOKASI PERKULIAHAN, MASA BELAJAR, DAN BEBAN BELAJAR Bagian KesatuJenjang Pendidikan, Sistem Perkuliahan, Program Studi, dan Lokasi Perkuliahan Pasal 3 (1) Pegawai hanya dapat melanjutkan Pendidikan ke jenjang pendidikan tinggi. (2) Jenjang pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah program pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang telah memperoleh izin penyelenggaraan pendidikan dari pemerintah dan terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) meliputi:diploma tiga (DIII);sarjana (S1) atau sarjana terapan (DIV);program profesi akuntansi bagi Pegawai lulusan sarjana ekonomi Program Studi akuntansi;magister (S2) atau magister terapan; dandoktor (S3) atau doktor terapan. Pasal 4 (1) Program pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) tidak termasuk program pendidikan yang diselenggarakan dengan sistem perkuliahan:jarak jauh kecuali yang diselenggarakan oleh Universitas Terbuka maupun Perguruan Tinggi lain yang meliputi Program Studi yang telah mendapatkan penetapan izin Program Studi PJJ dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;pemampatan/pemadatan; danlain-lain yang dilarang oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. (2) Sistem perkuliahan jarak jauh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah kegiatan perkuliahan yang diselenggarakan pada suatu lokasi/tempat yang jarak dan waktu tempuhnya jauh atau tidak wajar sehingga dapat mengganggu kinerja Pegawai seperti kelas jauh, kelas khusus, kelas eksekutif, in house, paralel, dan sejenisnya yang dilarang oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. (3) Sistem perkuliahan pemampatan/pemadatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah sistem perkuliahan yang pelaksanaannya dilakukan menurut waktu yang hanya meliputi antara 1 (satu) sampai 2 (dua) hari setiap minggu atau 1 (satu) sampai 3 (tiga) hari di akhir minggu/hari libur nasional atau lain kesempatan. Pasal 5 (1) Program Studi yang dapat diikuti oleh Pegawai dalam melanjutkan Pendidikan harus:sesuai dengan kebutuhan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana tercantum dalam Daftar Program Studi yang Diperkenankan untuk Ditempuh dalam rangka Mengikuti Pendidikan di Luar Kedinasan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak pada lampiran huruf A yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; dantelah mendapatkan persetujuan/akreditasi minimal B atau Baik Sekali dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). (2) Daftar Program Studi yang Diperkenankan untuk Ditempuh dalam rangka Mengikuti Pendidikan di Luar Kedinasan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan ditinjau secara berkala untuk mengikuti perubahan kebutuhan organisasi. Pasal 6Lokasi Perguruan Tinggi paling jauh berjarak 60 (enam puluh) kilometer dari unit kerja kecuali: Bagian KeduaMasa dan Beban Belajar Pasal 7Masa dan beban belajar yang dapat ditempuh Pegawai dalam melanjutkan Pendidikan berlaku ketentuan sebagai berikut: BAB IIIPERSYARATAN Pasal 8 (1) Pegawai yang melanjutkan Pendidikan harus memenuhi syarat:telah bekerja paling kurang 2 (dua) tahun sejak pengangkatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil;memiliki pangkat paling rendah:Pengatur Muda Tingkat I (II/b) bagi yang melanjutkan Pendidikan program DIII;Pengatur (II/c) bagi yang melanjutkan Pendidikan program S1/DIV;Penata Muda (III/a) bagi yang melanjutkan Pendidikan program profesi akuntansi dan S2/magister terapan; danPenata Muda Tingkat I (III/b) bagi yang melanjutkan Pendidikan program S3/doktor terapan;seluruh unsur penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil sesuai peraturan yang berlaku paling kurang bernilai baik selama 2 (dua) tahun terakhir;sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan berbadan sehat dari dokter;tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dan/atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai kedisiplinan atau peraturan perundang-undangan lainnya;tidak sedang menjalani pemberhentian sementara dari jabatan negeri;tidak sedang menjalani Pendidikan dengan jenjang pendidikan yang sama dan meliputi Program Studi yang sama;tidak menuntut untuk diusulkan mengikuti Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat atau pendidikan dan pelatihan yang dipersyaratkan;memiliki Ijazah yang dipersyaratkan untuk melanjutkan Pendidikan dan telah diakui secara kedinasan; dandinyatakan lulus seleksi administrasi oleh tim seleksi di tingkat pusat atau wilayah atau satuan kerja. (2) Ijazah yang diakui secara kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i adalah Ijazah yang telah dicantumkan dalam Surat Keputusan Kepangkatan terhitung sejak tanggal pengangkatan atau tanggal kenaikan pangkat terakhir atau Surat Keputusan Pencantuman Gelar dari Badan Kepegawaian Negara terhitung sejak tanggal keputusan. Pasal 9Izin dapat diberikan kepada Pegawai yang drop out dari tugas belajar setelah penempatan Pegawai secara definitif di unit kerja yang baru. BAB IVIZIN Bagian KesatuProsedur Permohonan Izin Pasal 10 (1) Pegawai yang akan melanjutkan Pendidikan harus mengajukan permohonan izin tertulis secara berjenjang kepada pejabat yang berwenang memberikan Izin dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran huruf B yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini dengan dilampiri:brosur penerimaan mahasiswa baru dari Perguruan Tinggi yang dituju;surat keputusan/sertifikat akreditasi Program Studi yang dikeluarkan oleh BAN-PT;penetapan izin Program Studi PJJ dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dalam hal Program Studi yang diambil menggunakan sistem perkuliahan PJJ selain yang diselenggarakan Universitas Terbuka;fotokopi Keputusan Pengangkatan menjadi PNS dan Keputusan Kenaikan Pangkat Terakhir;fotokopi Ijazah yang telah diakui secara kedinasan beserta transkrip nilai;fotokopi Surat Keputusan Pencantuman Gelar dari Badan Kepegawaian Negara dalam hal Ijazah sebagaimana dimaksud pada huruf e belum tercantum dalam Keputusan Kenaikan Pangkat Terakhir;fotokopi dokumen penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil 2 (dua) tahun terakhir;surat keterangan berbadan sehat yang dikeluarkan oleh dokter;surat pernyataan tidak menuntut untuk diusulkan mengikuti Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat atau pendidikan dan pelatihan yang dipersyaratkan dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran huruf C yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini;surat keterangan yang memuat informasi tentang lokasi perkuliahan dan jarak tempuh dari unit kerja ke lokasi perkuliahan, yang dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran huruf D yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini;surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dan/atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran disiplin dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran E yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini;surat keterangan tidak sedang menjalani pemberhentian sementara dari jabatan negeri dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran F yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari